1.Gubernur adalah Gubernur Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Dinas Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
4.Warisan budaya Bali yang selanjutnya disebut warisan budaya adalah warisan budaya yang merupakan hasil proses peradaban masyarakat Bali bersifat kebendaan dengan berbagai keyakinan dan nilai-nilai universal terutama dijiwai Agama Hindu.
5.Pelestarian warisan budaya Bali yang selanjutnya disebut Pelestarian adalah kegiatan perlindungan, pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya Bali.
6.Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi warisan budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran.
7.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik warisan budaya tetap lestari.
8.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai warisan budaya serta pemanfaatannya melalui perencanaan dan pemrograman serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
9.Pemanfaatan adalah pendayagunaan warisan budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
10.Penguasaan adalah status warisan budaya berdasarkan hukum, hak-hak sejarah dan sosiokultural pada orang, kelompok, kesatuan masyarakat hukum adat, badan usaha, badan pemerintah dan pihak lain yang ditentukan berdasarkan hukum.
11.Pemegang Hak Penguasaan adalah orang, kelompok orang, kesatuan masyarakat hukum adat, badan usaha, badan pemerintah dan pihak lain yang ditentukan berdasarkan hukum, yang memegang hak penguasaan atas suatu warisan budaya tertentu.
12.Merusak adalah suatu tindakan yang mengakibatkan suatu warisan budaya mengalami kemerosotan nilai, secara kualitas maupun kuantitas, baik dari segi letak, bentuk, susunan unsur maupun fungsi.
13.Masyarakat adalah orang perorangan dan kesatuan sosial yang menguasai atau mempunyai hubungan fungsional dengan warisan budaya.
14.Tim Ahli Pelestarian Warisan Budaya Bali yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah tim ahli pelestarian warisan budaya Bali yang dibentuk oleh Gubernur.
15.Potensi dampak adalah kandungan dampak yang terkandung dalam suatu rencana kegiatan, yang jika dilaksanakan dapat menimbulkan dampak sedemikian rupa sehingga mengubah tampilan fisik, nilai dan fungsi suatu warisan budaya.