1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Instansi teknis adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
5.Instansi perizinan adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
6.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
7.Pengelolaan Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pengelolaan Pertambangan adalah Pengelolaan pertambangan kumpulan mineral berupa mineral bukan logam dan batuan diluar mineral logam, mineral radioaktif dan batubara.
8.Usaha Pertambangan batuan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan batuan yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
9.Izin Usaha Pertambangan Batuan, yang selanjutnya disebut IUP Batuan, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan batuan.
10.IUP Eksplorasi Batuan adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan pertambangan batuan.
11.IUP Operasi Produksi Batuan adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi Batuan untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi batuan.
12.IUP Khusus adalah izin usaha yang diberikan kepada badan usaha atau perseorangan yang tidak mempunyai WIUP, tapi berusaha di bidang Pertambangan. IUP Khusus meliputi kegiatan pengangkutan, pemurnian dan penjualan.
13.IUP Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perseorangan atau badan usaha konstruksi atau non-pertambangan yang kegiatan operasinya untuk sementara menghasilkan komoditas non logam dan batuan.
14.Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disebut IUJP adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahap dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
15.Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
16.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
17.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
18.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
19.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
20.Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili disekitar operasi pertambangan.
21.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
22.Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi.
23.Jaminan pascatambang adalah dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan pascatambang.
24.Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
25.Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
26.Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.