1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Bali. www.jdih.baliprov.go.id
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
9.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
10.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan Pimpinan dan Anggota DPRD kepada anggota keluarga yakni Isteri dan atau Suami sah, serta 2 (dua) orang anak
11.Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
12.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas
13.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
14.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau kelengkapan lain.
15.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
17.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa pemberian jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, penyediaan pakaian dinas dan atribut, penyediaan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
18.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
19.Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. www.jdih.baliprov.go.id