1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Bali.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Bali.
7.Desa Pakraman/Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara.
9.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
10.Atraksi Budaya sebagai komoditas daya tarik wisata selanjutnya disebut Atraksi Budaya adalah berbagai bentuk pertunjukan dan/atau tontonan karya dan hasil karya seni, adat istiadat/tradisi, tata cara upacara keagamaan yang unik dan menarik yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan untuk memperoleh nilai lebih atau keuntungan.
11.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.Seni adalah segala hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang digerakkan oleh rasa keindahan.
13.Adat Istiadat adalah tata kelakuan berpola yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat.
14.Kuliner merupakan seni memasak dan menghidangkan makanan yang lezat.
15.Warisan Budaya Bali yang selanjutnya disebut Warisan Budaya adalah Warisan Budaya yang merupakan hasil proses peradaban masyarakat Bali bersifat kebendaan dan tak benda dengan berbagai keyakinan dan nilai-nilai Universal terutama dijiwai Agama Hindu.
16.Museum adalah bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat untuk pameran tetap benda-benda yang patut mendapat perhatian umum karena mempunyai nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
17.Desa Wisata adalah suatu bentuk atraksi yang menyatu antara akomodasi dan fasilitas pendukung yang ditampilkan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
18.Sakral adalah sesuatu yang keramat dan bersangkutan dengan agama atau tujuan keagamaan.
19.Profan adalah sesuatu yang tidak dikeramatkan dan bersangkutan dengan tujuan keagamaan, dan/atau tidak bersangkutan dengan agama atau tujuan keagamaan.
20.Pariwisata Budaya Bali yang selanjutnya disebut Pariwisata Budaya adalah pariwisata yang berlandaskan Kebudayaan Bali dan dijiwai oleh Agama Hindu dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bali.
21.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.