1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
3.Provinsi adalah Provinsi Bali.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali.
7.Gubernur adalah Gubernur Bali.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
9.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
10.Pejabat adalah pejabat pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali.
12.Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Bali.
13.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Provinsi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
14.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor.
18.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan usaha.
19.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
20.Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi dan/atau Badan dengan Kendaraan Bermotor atau Alat Berat yang namanya tercantum di dalam bukti Kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor atau Alat Berat.
21.Penguasaan adalah penggunaan dan/atau Penguasaan fisik Kendaraan Bermotor atau Alat Berat oleh orang pribadi dan/atau Badan dengan bukti Penguasaan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan usaha.
23.Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
24.Pajak Alat Berat, yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas Kepemilikan dan/atau Penguasaan Alat Berat.
25.Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
26.Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
27.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan BBKB dan Alat Berat.
28.Pajak Air Permukaan, yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan.
29.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
30.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
31.Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
32.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
33.Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh Provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.
35.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
36.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Provinsi sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
37.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
38.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
39.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
40.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
41.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Provinsi dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
42.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
43.Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak atau Retribusi
44.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit satuan kerja Perangkat Daerah pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.