1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Pemerintah Daerah Provinsi sebagai unsur pelaksana penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegak Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
5.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah Provinsi dalam penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Bali.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Bali.
8.Instansi Pemerintah adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi pemerintahan di lingkungan eksekutif baik di pusat maupun di daerah.
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
10.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur.
11.Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan yang terwujud oleh adanya perilaku manusia baik secara pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang memiliki kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan Peraturan Perundang-undangan.
12.Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan yang aman, damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
13.Pembinaan adalah proses, cara, usaha, tindakan, dan kegiatan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan perorangan, kelompok masyarakat dan badan hukum terhadap Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah demi terwujudnya Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat.
14.Pencegahan adalah proses, cara tindakan mencegah atau tindakan menahan agar sesuatu tidak terjadi.
15.Pengawasan adalah usaha mencegah terjadinya gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat, dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan dan melakukan tindakan preventif atas situasi dan/atau kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan nyata.
16.Penertiban adalah suatu proses kegiatan penindakan berupa penutupan, pembongkaran, penggusuran, penahanan, penyitaan dan lain sebagainya terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
17.Deteksi Dini adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan informasi melalui Pengawasan, pengamatan, pencarian, dan pengumpulan bahan keterangan tentang suatu persoalan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, apabila persoalan tersebut muncul di permukaan sudah diketahui terlebih dahulu.
18.Cegah Dini adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencegah permasalahan tersebut muncul di permukaan dan mencegah jangan sampai mempengaruhi sistem yang sudah ada.
19.Civic Centre adalah pusat kegiatan atau pusat perkantoran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
20.Kerja Sama adalah upaya menyelenggarakan kerja sama dan/atau nota kesepahaman bersama antar pihak perangkat daerah dan/atau instansi pemerintah serta dengan lembaga lainnya.
21.Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah.
22.Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan Pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.
23.Pengawalan adalah suatu kegiatan preventif yang dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain.