Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 April 2018 GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 10 April 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, DEWA MADE INDRA LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI : (2,95/2018) jdih.baliprov.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PEMBATASAN MEMASUKKAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS I. UMUM Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas telah berlaku sejak 26 Oktober 2000. Kondisi saat ini banyak kendaraan bermotor luar Bali yang beroperasi dan menetap di Bali serta akan melakukan proses mutasi, merupakan potensi dalam menambah pendapatan daerah. Dengan berlakunya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka terdapat kesamaan materi muatan mengenai batas usia kendaraan sehingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini. II. PASAL DEMI PASAL