1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Gender adalah nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya masyarakat.
6.Perspektif Gender adalah sudut pandang untuk memahami dan menganalisis nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya masyarakat.
7.Responsif Gender adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki- laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural dalam mencapai kesetaraan Gender.
8.Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan Gender melalui integrasi Perspektif Gender ke dalam pembangunan di Daerah.
9.Kesetaraan Gender adalah kondisi dan kedudukan yang setara antara perempuan dan laki-laki, untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia melalui proses yang adil dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi aktif, serta memperoleh manfaat dari pembangunan di Daerah.
10.Analisis Gender adalah cara yang sistematis dalam mengkaji perbedaan kebutuhan dan hambatan antara perempuan dan laki-laki, serta dampak penyelenggaraan pemerintahan di Daerah terhadap perempuan dan laki-laki.
11.Kesenjangan Gender adalah ketidakseimbangan atau perbedaan kesempatan, akses, partisipasi dan manfaat, antara perempuan dan laki-laki yang dapat terjadi dalam proses pembangunan.
12.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
13.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUG di unit kerjanya masing-masing.
14.Tim Teknis adalah wadah yang dibentuk dan beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang Responsif Gender.
15.Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin, status, dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik, bidang hukum, bidang sosial, bidang budaya, pengambilan keputusan dan kekerasan.
16.Partisipasi adalah keikutsertaan seseorang/kelompok baik secara fisik, maupun mental spiritual dalam suatu kegiatan dan/atau dalam pengambilan keputusan.
17.Akses adalah kapasitas untuk menggunakan sumber daya untuk sepenuhnya berpartisipasi secara aktif dan produktif (secara sosial, ekonomi dan politik) dalam masyarakat termasuk Akses ke sumber daya, pelayanan, tenaga kerja dan pekerjaan, informasi dan manfaat.
18.Manfaat adalah kegunaan sumber daya yang dapat dinikmati secara optimal.
19.Kontrol adalah sistem kendali yaitu kemampuan untuk mengendalikan, memerintah dan mengatur keadaan dari suatu sistem atau kemampuan memiliki dan menggunakan wewenang.
20.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan Daerah.
23.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.