Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 30 Maret 2021 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 30 Maret 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI: (3-56/2021) PARAF KOORDINASI Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Biro Hukum Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI DAN PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI I. UMUM Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pemerintah Provinsi melakukan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun 2019 kepada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp614.912.000.000,00 (enam ratus empat belas miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah) dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut, perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya. Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi, perlu menambah jumlah Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sampai dengan Tahun 2020, sebesar Rp989.912.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah). II. PASAL DEMI PASAL