1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Bali.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi.
8.Pengarusutamaan Hak Anak, yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan Anak dengan mengintegrasikan Hak Anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak.
9.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
10.Komisi Perlindungan Anak Daerah, yang selanjutnya disingkat KPAD adalah lembaga yang bersifat independen yang berkedudukan di Daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
12.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
13.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
14.Partisipasi Anak adalah keterlibatan Anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga Anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
15.Kabupaten dan Kota Layak Anak, yang selanjutnya disingkat KLA adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha secara menyeluruh dan keberlanjutan melalui strategi Pengarusutamaan Hak Anak.
16.Rumah Perlindungan Sosial Anak, yang selanjutnya disingkat RPSA adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
17.Forum Anak Daerah, yang selanjutnya disingkat FAD adalah wadah partisipasi Anak dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas Anak dalam memahami permasalahan Anak dan Hak Anak, memahami proses penyusunan kebijakan dan peningkatan kapasitas dalam pengorganisasian kelompok Anak dan penyampaian aspirasi Anak.
18.Layanan Kesehatan adalah pemulihan korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis
19.Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota Masyarakat warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan kegiatan untuk berperan serta dalam pembangunan guna mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang terdiri dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya Masyarakat, organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial, organisasi politik, media massa, dan bentuk organisasi lainnya.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: