Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali. Diundangkan di Denpasar pada tanggal 22 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI: (3-89/2025) Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 22 Agustus 2025 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN 2025-2029 I. UMUM RPJMD Semesta Berencana Provinsi Tahun 2025-2029 memuat dan menjabarkan visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Periode Tahun 2025-2029. RPJMD Semesta Berencana merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Bali yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD Semesta Berencana Provinsi merupakan dokumen yang memuat perencanaan pembangunan sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya disebut RPJMD Semesta Berencana, yaitu suatu haluan pembangunan yang diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala dalam tata kehidupan Bali Era Baru sesuai prinsip Trisakti; berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945. Fokus utama pembangunan Bali yang dituangkan dalam RPJMD Semesta Berencana mencakup upaya dan strategi untuk menjaga keharmonisan dan kesucian alam, manusia, dan kebudayaan Bali dalam menghadapi tantangan dan permasalahan bersifat lokal, nasional, dan internasional. RPJMD Semesta Berencana merupakan pola pembangunan yang memakai pendekatan satu kesatuan wilayah: 1 (satu) pulau, 1 (satu) pola, dan 1 (satu) tata kelola. Secara filosofis RPJMD Semesta Berencana dilandasi oleh filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Secara esensial Pembangunan Bali ditujukan untuk menjaga unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu 6 (enam) sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan secara niskala-sakala, terdiri dari: 1) Atma Kerthi (penyucian dan pemuliaan Atman/Jiwa); 2) Segara Kerthi (penyucian dan pemuliaan laut dan pantai); 3) Danu Kerthi (penyucian dan pemuliaan sumber air); 4) Wana Kerthi (penyucian dan pemuliaan tumbuh tumbuhan); 5) Jana Kerthi (penyucian dan pemuliaan manusia); dan 6) Jagat Kerthi (penyucian dan pemuliaan alam semesta) Penyusunan RPJMD Semesta Berencana secara Proses dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up). Sedangkan secara substansi, penyusunannya dilakukan dengan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial. II. PASAL DEMI PASAL