1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Provinsi adalah Provinsi Bali.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota di Provinsi Bali.
5.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali
6.Gubernur adalah Gubernur Bali.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
8.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali
9.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
10.Krama Bali adalah warga masyarakat Bali yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dengan alamat dan bertempat tinggal di wilayah Provinsi Bali.
11.Penyelenggaraan Kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terarah, terpadu, terpola dan terintegrasi yang menggunakan sumber daya kesehatan, informasi kesehatan, pembiayaan kesehatan dengan mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan Krama Bali.
12.Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan persyaratan keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar besarnya.
13.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
14.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.
15.Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
16.Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut Faskes adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
17.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Faskes yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dengan dukungan puskesmas keliling, bidan di desa dan puskesmas pembantu dengan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
18.Rumah Sakit adalah Faskes baik milik Pemerintah maupun masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang berada di wilayah Provinsi Bali.
19.Klinik adalah Faskes yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
20.Klinik Pratama adalah Faskes yang menyelenggarakan UKP berupa pelayanan medik dasar umum ataupun khusus tingkat pertama.
21.Klinik Utama adalah Faskes yang menyelenggarakan UKP berupa pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik tingkat lanjut.
22.Griya Sehat adalah Faskes tradisional yang menyelenggarakan perawatan/pengobatan tradisional komplementer oleh tenaga kesehatan tradisional.
23.Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah Penerapan Kesehatan Tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
24.Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera yang selanjutnya disingkat SIK-KBS adalah sistem informasi yang berfungsi memberikan kemudahan akses informasi kepada Krama Bali maupun Faskes seperti lokasi Faskes, fasilitas dan pelayanan yang ada di Faskes, pendaftaran pasien di masing-masing Faskes, ketersediaan ruang rawat/tempat tidur di masing-masing Faskes yang memiliki rawat inap dan riwayat kesehatan Krama Bali.
25.Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali adalah Pelayanan Kesehatan Tradisional bersumber pada tradisi pengobatan masyarakat Bali.
26.Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah Penerapan Kesehatan yang mengkombinasikan Pelayanan Kesehatan Konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat pelengkap atau pengganti.
27.Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut SDM adalah setiap orang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melaksanakan upaya kesehatan.
28.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
29.Tenaga Non Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya di bidang kesehatan, memiliki ketrampilan tertentu, merupakan tenaga penunjang dalam pelayanan kesehatan dan tidak memiliki kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan
30.Alat Kesehatan adalah instrumen, apartus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
31.Layanan penanganan pengaduan dan keluhan adalah pelayanan yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan dalam rangka pengumpulan informasi, klarifikasi, dan penyelesaian keluhan pasien atas ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh TenagaKesehatan di Fasilitas Kesehatan dan/atau prosedur pelayanan.
32.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
33.Pelayanan Kesehatan Wisata adalah pelayanan kesehatan untuk menjamin Wisatawan tetap sehat selama melakukan perjalanan dan aktivitas wisata.
34.Daerah tujuan wisata yang selanjutnya disebut Destinasi Wisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
35.Wisatawan adalah wisatawan domestik dan luar negeri yang melakukan wisata ke Bali.
36.Limbah adalah buangan yang berasal dari proses atau kegiatan yang dilakukan di Faskes yang tidak dikehendaki kehadirannya karena sudah tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
37.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
38.Kebersihan adalah suatu keadaan/kondisi yang bebas dari bahaya dan resiko minimal untuk terjadinya infeksi silang.
39.Ramah Lingkungan adalah suatu kondisi yang menyebabkan dampak positif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan.
40.Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kesehatan.