Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan mempunyai tugas :
a.menyusun rencana dan program kerja Bidang;
b.mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang;
c.mengkoordinasikan para Kepala Sub Bidang; jdih.baliprov.go.id
d.membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bidang dan bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
e.menilai prestasi kerja bawahan;
f.mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada Bidang untuk disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;
g.mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang setiap : bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;
h.mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap kualitas penyelenggaraan kegiatan Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembang Kompetensi, Pengelolaan Sumber Belajar dan Kerjasama;
i.mengkoordinir penyusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, dan kerjasama;
j.mengkoordinir pelaksanaan kerjasama antar lembaga, pendidikan formal, dan pendidikan kepamongprajaan;
k.mengkoordinir pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar, dan kerjasama;
l.mengkoordinir pengelolaan sertifikasi kompetensi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, dan kerjasama antara lembaga;
m.mengkoordinir penyiapan perangkat sistem layanan untuk peningkatan mutu sesuai dengan standar yang ditetapkan;
n.mengkoordinir penyiapan kurikulum/materi diklat berdasarkan AKD;
o.mengkoordinir penyusunan dan pengembangan program pengembangan sumber daya manusia berbasis inovasi;
p.mengkoordinir penyiapan rancangan kerjasama penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia dengan Kabupaten/Kota/Instansi/Lembaga terkait;
q.mengkoordinir penyusunan database badan;
r.mengkoordinir penyajian data melalui pojok inovasi dan website badan;
s.mengkoordinir inventarisasi hasil inovasi Diklat Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi;
t.mengkoordinir penyusunan kalender tahunan, jurnal/majalah, dan profil badan;
u.melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
v.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; dan
w.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. jdih.baliprov.go.id