DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2017

Nomor
10
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: jenis dan golongan Retribusi Jasa Umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempay pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administrasi, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan dan pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…