1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 5
5.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Rumah Sakit Jiwa Provinsi yang selanjutnya disingkat RSJ adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 9.a. Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 9.b. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.Direktur Rumah Sakit Jiwa adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 10.a.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Balai Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
12.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan operasional/teknis yang berkaitan dengan menera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) Kalibrasi UTTP serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 6 Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, koperasi, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
15.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
16.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kesehatan.
18.Pelayanan Laboratorium Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka menegakkan diagnosis, dan/atau pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan lainnya.
19.Tera adalah hal menandai untuk pertama kali dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai. Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 7
20.Tera Ulang adalah hal menandai untuk pertama kali dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
21.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam kebenaran pengukuran.
22.Pelayanan Kemetrologian adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan menera dan menera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), kalibrasi alat UTTP serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang metrologi legal.
23.Pelayanan pendidikan adalah segala pelayanan pendidikan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pendidikan dan pelatihan.
24.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
25.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
26.Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kepada kegiatan penagihan Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 8 retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
27.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
31.Kas Daerah adalah kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
33.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 9
2.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :