1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
5.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram, lahir dan batin.
8.Ketertiban umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum.
9.Ketenteraman masyarakat adalah suatu kondisi dinamis dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib dan teratur.
10.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang 6 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016 meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
11.Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
12.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
13.Jalur hijau adalah daerah yang ditanami rumput dan tanaman perindang yang berfungsi menyegarkan hawa dalam kota, tidak boleh digunakan untuk bangunan, perumahan, dan sebagainya.
14.Taman adalah sebuah areal yang berisikan komponen material keras dan lunak yang saling mendukung satu sama lainnya yang sengaja direncanakan dan dibuat oleh manusia dalam kegunaannya sebagai tempat penyegar dalam dan luar ruangan.
15.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya semua gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
16.Sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu menuju hilir.
17.Saluran adalah tempat tidur berongga dimana aliran air berjalan atau mungkin berjalan.
18.Kolong/final void adalah cekungan daratan yang terbentuk dari bekas penambangan atau galian yang terisi oleh air.
19.Waduk adalah danau alam atau danau buatan, kolam penyimpanan atau pembendungan sungai yang bertujuan untuk penyimpanan air.
20.Wilayah pesisir adalah wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi.
21.Pantai adalah sebuah bentuk geografis yang terdiri dari pasir dan terdapat di daerah pesisir laut.
22.Lepas pantai adalah daerah perairan antara batas darat dan laut lepas sesuai dengan kewenangan Provinsi. 7 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
23.Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
24.Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana pemerintahan dan fasilitas umum yang dibangun dan dipelihara atas beban APBD Provinsi baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau dan taman.
25.Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
26.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
27.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
28.Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3.
29.Perbuatan asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan.
30.Fasilitas umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan bersama yang menjadi kebutuhan dasar dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
31.Fasilitas sosial adalah sarana dan prasarana yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang digunakan oleh masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas sosial.
32.Biota laut adalah semua mahluk hidup yang ada di laut baik hewan maupun tumbuhan atau karang. 8 Himpunan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2016
33.Hutan mangrove adalah ekosistem hutan daerah pantai yang terdiri dari kelompok pepohonan yang bisa hidup dalam lingkungan berkadar garam tinggi.
34.Ruang milik jalan adalah ruas sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan guna peruntukan daerah manfaat jalan dan pelebaran jalan maupun menambahkan jalur lalu lintas dikemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
35.Ruang milik sungai adalah ruang di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
36.Ruang milik taman adalah batas pengamanan untuk mendirikan bangunan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu yang sejajar dengan garis taman.
37.Pelayanan kesehatan tradisional adalah salah satu bentuk pelayanan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun (empiris) yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
38.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah penyidik yang berasal dari pegawai negeri sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
39.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.