1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu dan syarat tertentu.
6.Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan Jemaah haji.
7.Jemaah Haji adalah warga Negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
8.Daerah Asal adalah wilayah domisili jemaah haji yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.Embarkasi adalah tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.
10.Embarkasi Haji Antara adalah tempat pemberangkatan jemaah haji menuju Embarkasi.
11.Debarkasi adalah tempat kedatangan jemaah haji dari Arab Saudi.
12.Calon Petugas Haji Daerah adalah calon petugas haji yang berasal dari daerah yang melaksanakan tugas membantu petugas kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan di kloter.
13.Konsumsi Lokal yang selanjutnya disebut Konsumsi adalah pelayanan makanan dan minuman bagi jemaah haji diberikan di bandara transit dan asrama haji.
14.Fasilitasi Transportasi Jamaah Haji adalah dukungan Pemerintah Daerah dalam memudahkan, melancarkan dan melayani jamaah haji asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di daerah asal, asrama haji, embarkasi haji antara, embarkasi, debarkasi, dan sampai kembali ke daerah asal.
15.Transportasi Lokal yang selanjutnya disebut Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.
16.Pelayanan adalah perlakuan yang disediakan bagi jemaah haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, pembinaan, keamanaan, dan infrastruktur.
17.Biaya Operasional Lokal yang selanjutnya disebut Biaya Operasional adalah biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membiayai sebagian atau seluruh proses pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.