1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disebut HIV adalah virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih yang melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita terutama dalam darah, air mani, cairan vagina dan air susu ibu.
7.Acquired Immunodeficiency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi.
8.Penyakit Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disebut PIMS adalah penyakit dan/atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual
9.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, penanganan dan rehabilitasi.
10.Komisi Penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS yang selanjutnya disebut KPAP adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS.
11.Orang dengan HIV/AIDS dan PIMS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV/AIDS dan PIMS.
12.Orang yang hidup dengan pengidap HIV/AIDS dan PIMS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja atau keluarga dari orang yang sudah terinfeksi HIV/AIDS dan PIMS.
13.Kelompok Risiko Tinggi adalah setiap orang atau badan yang dalam keadaan dan kapasitasnya menentukan keberhasilan upaya penanggulangan HIV dan AIDS, antara lain orang yang terinfeksi dan keluarganya, Penjaja Seks Komersial, pelanggan Penjaja Seks Komersial, pelaku seks bebas dan pemakai Narkotika suntik, serta Ibu Hamil.
14.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
15.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta, Pemerintah Kabupaten maupun masyarakat.
16.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
17.Konselor adalah pemberi pelayanan konseling yang telah dilatih keterampilan konseling HIV dan dinyatakan mampu.
18.VCT merupakan kepanjangan dari Voluntary counseling and Testing atau KTS kepanjangan dari Konseling dan Testing Sukarela adalah tempat/layanan kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan konseling dan Testing HIV secara sukarela.
19.Konseling dan Testing HIV atas Inisiatif Petugas yang selanjutnya disebut dengan KTIP adalah suatu kegiatan konseling dan Testing yang diprakarsai oleh petugas kesehatan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan faktor risiko.
20.Program pencegahan HIV dan Ibu ke anak yang selanjutnya disebut dengan PPIA adalah suatu program atau upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan HIV dari Ibu yang terinfeksi HIV kepada anaknya.
21.Layanan yang komprehensif dan berkesinambungan yang selanjutnya disingkat dengan LKB adalah penguatan layanan pada penguatan jejaring internal, yaitu hubungan antar layanan/program di dalam satu fasyankes, dan eksternal, yakni hubungan antar fasyankes, rujukan antar layanan, dan penguatan komponen masyarakat dengan kunci pengendalian dan manajemen secara komprehensif.
22.Perawatan dan pengobatan adalah upaya dan pelayanan tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
23.Dukungan adalah upaya-upaya yang diberikan kepada ODHA dan OHIDHA baik dari keluarga maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup.
24.Pemeriksaan HIV adalah Tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
25.Informed consent adalah penjelasan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebelum dilakukan Test HIV dan AIDS secara sukarela.
26.Anti retroviral adalah obat yang sifatnya tidak mematikan tapi menekan laju perkembangan HIV di dalam tubuh manusia.
27.Mandatory Test adalah Tes yang dilakukan sepihak oleh petugas kesehatan tanpa persetujuan dari pasien.
28.Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat disemua lapisan, sektor dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk meningkatkan jumlah dan mutu upaya masyarakat di bidang kesehatan.
29.Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
30.Stigma adalah pengucilan terhadap orang atau suatu kelompok tertentu dengan memberi cap atau julukan tertentu tanpa alasan yang sah secara hukum.
31.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan baik langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
32.Pengusaha adalah: