1.Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang selanjutnya disingkat KPAN adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat nasional.
2.Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi yang selanjutnya disingkat KPA Provinsi adalah Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3 lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat provinsi.
3.Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPA Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat kabupaten/kota.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten dan daerah Kota
7.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
8.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja di Provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Departemen Dalam Negeri, dan Satuan Kerja di Kabupaten/Kota yang melaksanakan Tugas Pembantuan Lingkup Departemen Dalam Negeri yang dibiayai dari DIPA Departemen Dalam Negeri.
10.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
11.Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
12.Kader Pemberdayaan Masyarakat adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif dalam hal ini program penanggulangan HIV dan AIDS di daerahnya.
13.Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan atau program yang dilakukan agar masyarakat tahu, mau, dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan meliputi kegiatan penguatan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan moral serta pengembangan aspek pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan masyarakat. Sehingga masyarakat secara bertahap dapat bergerak dari kondisi tidak tahu, tidak mau, dan tidak mampu menjadi tahu, mau, dan mampu.
14.Transparansi adalah pengetahuan, pemahaman, dan pengertian masyarakat/kelompok masyarakat di masing-masing tingkatan terhadap adanya suatu kegiatan, dalam hal ini kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
15.Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, dan kontribusi lainnya.
16.Akuntabilitas adalah dapat dipertanggungjawabkannya setiap penyelenggaraan kegiatan Sie Infokum – Ditama Binbangkum 4 pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS kepada masyarakat setempat ataupun kepada semua pihak yang berkompeten sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
17.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan, meliputi kegiatan pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi.
18.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih dan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita (darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu).
19.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS, yang secara harafiah dalam bahasa lndonesia berarti Sindroma Penurunan Kekebalan Tubuh Dapatan adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi.
20.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah tertular HIV.
21.Orang yang Hidup Dengan Pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIV.