1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Kab/Kota adalah Pemerintah Daerah Kab/Kota di wilayah Provinsi Banten.
6.Badan adalah Badan perencanaan dan pembangunan Daerah Provinsi Banten atau Perangkat Daerah yang memiliki urusan perencanaan di Daerah.
7.Perusahaan adalah Perseroan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta yang berlokasi dan melaksanakan kegiatan usaha di Daerah.
8.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta pengaturan pelaksanaannya.
9.Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesiayang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
10.Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
11.Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah komitmen perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyrakat pada umumnya.
12.Program Kemitraan adalah program yang berada pada Perusahaan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.
13.Program Bina lingkungan adalah program yang berada di Perusahaan untuk memberdayakan kondisi sosial masyarakat.
14.Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut TJSKBL Perusahaan adalah tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap Perusahaan untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
15.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
16.Forum Pelaksana TJSKBL Perusahaan yang selanjutnya disebut Forum TJSKBL Perusahaan adalah forum komunikasi yang dibentuk untuk melaksanakan program TJSKBL Perusahaan di Provinsi Banten.
17.Duta Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Duta TJSKBL Perusahaan adalah orang yang memiliki tugas untuk mempromosikan program TJSKBL Perusahaan sesuai deklarasi komitmen atau naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama.
18.Tim Fasilitasi Lintas Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi adalah Tim yang bertugas membantu kelancaran penyelenggaraan tugas Forum TJSKBL Perusahaan baik administrasi maupun operasional.