menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); DRAF AWAL
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang DRAF AWAL Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
9.Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-09/MBU/07 /2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Sadan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7 /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-09/MBU/07 /2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan, dan Bina Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Ban ten Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 65);
11.Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2022 Nomor 16); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN PERUSAHAAN. DRAF AWAL Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2022 Nomor 16), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: