menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor ITahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; C. Mengingat Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; http://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembma1 Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l£mbaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengu1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undmlgan Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); Undmlg-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 C)14 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan I£mbaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2854) ; 3. 4. 5. 6 http://jdih.bengkuluprov.go.id
7.Peraturan Pemer{ntah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas (Lembman Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56 10), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara / Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negua Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1271 Tambahm1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6797) ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 2022tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor I); 8. 9. 10. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU dan GUBERNUR BENGKULU MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR I TAHUN 2022 PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. http://jdih.bengkuluprov.go.id Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 2022 Pengelolaan Barang Milik Daerah (l£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor I), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal I angka 37 diubah dan setelah angka 53 ditunbah I (satu) angka bam yakni angka 54 sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalmn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu. 2 . Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemer{ntahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilm1 RMyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantum1 dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalun sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasm Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan UIUsan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnYa disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
7.Barang mink daerah adalah semua barang yang dibeh atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang saIl.
8.Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Daerah adalah Gubernur. http://jdih.bengkuluprov.go.id
9.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah. IO. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
11.Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
12.Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
13.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi mauI)un teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang.
14.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
15.Pengelola Barang adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijaksanaan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah.
16.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaanBarang Milik Daerah.
17.Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Perangkat Daerahatau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaanya dengan sebaik-baiknya.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu. http://jdih.bengkuluprov.go.id
19.Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Bengkulu.
20.Neraca Daerah adalah Neraca Daerah Provinsi Bengkulu.
21.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna Anggaran/Barang;
22.Unit Kerja adalah bagian dari Perangkat Daerah yang melaksanakan I (satu) atau beberapa program.
23.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimihknya.
24.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu.
25.Perencanaan kebutuhan adalah kegiataan merumuskan rincian kebutuhan Barang mink daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
26.Penggpnam1 adalah kegjatan yang dilakukan oleh Penggpna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai denga1 tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
27.Pemmlfaatu1 adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak meng]rbah status kepemihkan.
28.Sewa adalah pemmlfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalmn jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
29.Pinjam pakai adalah penyerahan PengWnaan Barang antara Pemerlntah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang. http://jdih.bengkuluprov.go.id
30.Kerja Sama Pemanfaatan atau selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan sumber pembiayaaan lainnya.
31.Bangun Guna Serah atau selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan Barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
32.Bangun Serah Guna atau selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan Barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
33.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atau selanjutnya disingkat KSPI adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
34.Pemindahtanganan adalah pengahhan kepemilikan Barang mihk daerah.
35.Penjualan adalah Pengalihan kepemilikan Barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
36.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang mink daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit nilai seimbang. http://jdih.bengkuluprov.go.id
37.Hibah adalah Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantran.
38.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara.
39.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
40.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam perWlasaanrVa.
41.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
42.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataaan barang milik daerah.
43.Daftar barang mink daerah adalah daftar yang memuat data seluruh barang milik daerah.
44.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Pengguna Barang.
45.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang. http://jdih.bengkuluprov.go.id
46.Kepala Perangkat Daerah adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang bersangkutan.
47.Barang Pengguna adalah barang milik daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah.
48.Barang pengelola adalah barang mink daerah yang tidak digunakan untuk operasional organisasi perangkat daerah yang pengelolaannya di organisasi perangkat daerah.
49.Pengelolaan barang mink daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
50.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
51.Rencana Kebutuhan Barang Mink Daerah adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang mink daerah untuk periode I (satu) tahun.
52.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.
53.Pihak lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/l£mbaga dan Pemerintah Daerah.
54.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. http://jdih.bengkuluprov.go.id 10 -
2.Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: