Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2014
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 69
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu:
BAB II
Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)