1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Bengkulu.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
6.Kabupaten/Kota adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Bupati/Walikota.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
10.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
12.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
13.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
14.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
15.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
16.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. http://jdih.bengkuluprov.go.id
17.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
19.Wilayah sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
20.Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
21.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
22.Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
23.Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
24.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
25.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
26.Jalan Arteri Primer yang selanjutnya disingkat JAP adalah Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
27.Jalan Kolektor Primer yang selanjutnya disingkat JKP adalah Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
28.Jalan Lokal Primer yang selanjutnya disingkat JLP adalah Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
29.Jalan Tol adalah adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan Nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
30.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
31.Terminal Penumpang Tipe A adalah Terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, serta angkutan perdesaan.
32.Terminal Penumpang Tipe B adalah Terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, serta angkutan perdesaan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
33.Jembatan Timbang adalah alat dan tempat yang digunakan untuk pengawasan dan pengamanan jalan dengan menimbang muatan kendaraan angkutan.
34.Jaringan Jalur Kereta Api adalah Seluruh jalur kereta api yang terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem. Jaringan jalur Kereta Api termasuk kereta rel listrik, kereta bawah tanah, monorel, dan lain-lain.
35.Stasiun Kereta Api adalah Prasarana kereta api sebagai tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
36.Lintas Penyeberangan Antarprovinsi adalah Suatu alur perairan di sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan antarjaringan jalan nasional dan antarjaringan jalur kereta api antarprovinsi.
37.Lintas Penyeberangan Antarkabupaten/kota Suatu alur perairan di sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarkabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi.
38.Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai yang terletak di sungai dan danau.
39.Pelabuhan Penyeberangan adalah Pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan angkutan penyeberangan.
40.Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
41.Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
42.Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
43.Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
44.Pelabuhan Perikanan Pantai adalah Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan kelas C.
45.Pangkalan Pendaratan Ikan adalah Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan kelas D.
46.Alur pelayaran Umum dan Perlintasan adalah Bagian dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut sesuai kepentingan pelayanan masyarakat umum. Alur Pelayaran Umum dan Perlintasan dapat berupa Alur Laut Kepulauan Indonesia. http://jdih.bengkuluprov.go.id
47.Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan adalah Jalur yang menghubungkan masuk ke wilayah perairan dan masuk ke pelabuhan. Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan dapat berupa Alur Laut Kepulauan Indonesia.
48.Bandar udara pengumpul adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
49.Bandar udara pengumpan adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.
50.Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi adalah prasarana utama yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
51.Jaringan Minyak dan Gas Bumi adalah jaringan yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah, termasuk jaringan pipa/kabel bawah laut.
52.Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana pendukung adalah prasarana yang berkaitan dengan kegiatan memproduksi tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
53.Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga air.
54.Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga uap.
55.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga panas bumi.
56.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga diesel.
57.Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang selanjutnya disingkat PLTG adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga gas.
58.Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin.
59.Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem adalah jaringan yang menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit ke sistem distribusi.
60.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
61.Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
62.Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut untuk telekomunikasi dan mitigasi bencana.
63.Jaringan Bergerak adalah jaringan untuk layanan telekomunikasi bergerak.
64.Sistem Jaringan Irigasi adalah Bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
65.Jaringan Pengendalian Banjir adalah jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
66.Bengunan Pegendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
67.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Termasuk di dalamnya bangunan water treatment.
68.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
69.Sistem Jaringan Persampahan adalah satu kesatuan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. http://jdih.bengkuluprov.go.id
70.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
71.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
72.Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
73.kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.
74.Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya adalah kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup terdiri atas kawasan hutan lindung dan kawasan gambut.
75.Kawasan Konservasi adalah bagian wilayah darat dan/atau laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
76.Kawasan Pencadangan Konservasi di Laut adalah kawasan konservasi di laut yang belum ada penetapan dalam bentuk surat keputusan atau penetapan legal lainnya.
77.Kawasan Ekosistem Mangrove adalah kawasan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikroorganisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
78.Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
79.Kawasan Perkebunan Rakyat adalah kawasan perkebunan rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektare, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap hektare.
80.Kawasan Pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
81.Kawasan Perikanan adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya. Termasuk di dalamnya kawasan pengelolaan ekosistem pesisir.
82.Kawasan Pertambangan dan Energi adalah kawasan pada permukaan tanah dan/atau dibawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batubara serta kawasan panas bumi dan kawasan pembangkitan tenaga listrik.
83.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
84.Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
85.Kawasan Permukiman adalah kawasan yang merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
86.Kawasan Pembuangan Hasil Pengerukan di Laut adalah kawasan yang merupakan dumping area yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk, dapat berupa kawasan pembuangan material dari kegiatan pertambangan, pelabuhan, dan lain-lain.
87.Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
88.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
89.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
90.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
91.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
92.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
93.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah Kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
94.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
95.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.
96.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional.
97.Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
98.Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
99.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa kelurahan/desa.
100.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
101.Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil secara berkelanjutan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
102.Alur Laut merupakan perairan yang dimanfaatkan antara lain untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sektor kegiatan.
103.Alur Pelayaran adalah perairan yang terdiri dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
104.Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
105.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area yang memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka,tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam dengan mempertimbangkan aspek fungsi, ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya dan estetika.
106.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.