Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UndangUndang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2AA4 tentang Sistem Ferencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 1A4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a2\; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2AAT tentang Rencana Fembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOO); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OAT tentang Penataan Ruang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA7 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251; Undang-Undang Nomor 12 Tahun zA11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun zOlL Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 523a1; e. Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6.
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201'4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun L967 dan Pelaksanaan Femerintahan di Provinsi tsengkulu (Lernbaran Negara Republik Indonesia TahunL968 Nomot 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9.Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara PenSrusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Reacana Pembangunan Daerah {Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a817]; lO.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2A16 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Iadoaesia Nomor 5887); 1 1 . kraturan Presiden Nomor 2 Tahun 20 15 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 {kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L3 Tahun 20A6 tentang Fedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O1 1 Nomor 31O); lS.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Penaerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tatacara knlrusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 3l7li
14.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjans Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO8 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Peruba-han Atas Feraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2AO5-2A25 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15); l5.Perahrran Daerah Frovinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2O1O tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah {Irmbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O1O Nomor 6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAI{YAT DAERAH PROVINSI BENGKULU dan GUBERNUR BENGKULU