DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Status
Berlaku
Pasal terindeks
102

Ringkasan

Maksud pengaturan pelestarian Habitat Alami adalah sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan masyarakat dalam melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Habitat Alami. Jenis habitat alami meliputi habitat alami in situ dan habitat alami ek situ.

Isi peraturan

Teks102PDFHirarki

Memuat teks peraturan…