1.Habitat Alami adalah lingkungan tempat satwa dan tumbuhan dapat hidup dan berkembang secara alami.
2.Pelestarian Habitat Alami adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Habitat Alami dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
3.Habitat Alami In Situ adalah lingkungan tempat satwa dan tumbuhan dapat hidup dan berkembang secara alami di tempat aslinya.
4.Habitat Alami Ek Situ adalah lingkungan tempat yang dibentuk oleh manusia sebagai tempat satwa dan tumbuhan dapat hidup dan berkembang secara alami.
5.Ekosistem adalah hubungan timbal balik antara unsur dalam alam baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh- mempengaruhi.
6.Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman makhluk hidup di muka bumi dan peranan ekologisnya yang meliputi keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman genetik.
7.Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air, dan udara.
8.Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati yang hidup di darat dan air.
9.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan Habitat Alami dengan cara melakukan konservasi dan rehabilitasi.
10.Pengembangan adalah peningkatan kualitas, kuantitas, informasi, dan promosi Habitat Alami melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
11.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Habitat Alami untuk kepentingan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
12.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan dan/atau pengumpulan data Habitat Alami dan Keanekaragaman Hayati.
13.Identifikasi adalah penentuan atau penetapan identitas Habitat Alami dan Keanekaragaman Hayati.
14.Penetapan adalah pemberian status tempat satwa dan tumbuhan sebagai Habitat Alami oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi dari Tim Habitat Alami.
15.Konservasi adalah upaya melakukan pemeliharaan Habitat Alami In Situ dan pembentukan Habitat Alami Ek Situ.
16.Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kembali terhadap Habitat Alami yang mengalami kerusakan atau penurunan fungsi dan kualitasnya.
17.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Habitat Alami, ilmu pengetahuan, dan pengembangan budaya.
18.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Habitat Alami dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip Pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
19.Adaptasi adalah upaya pengembangan Habitat Alami untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
20.Daerah Istimewa Yogyakarta, yang selanjutnya disingkat DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Pemerintah Daerah DIY, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
22.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
23.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
24.Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
25.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, lembaga pemerintah, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.