1.Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Perangkat Daerah. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
4.Organisasi Olahraga Fungsional adalah organisasi olahraga atau lembaga berbadan hukum yang mengoordinasikan kegiatan cabang Olahraga Profesional tertentu.
5.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
7.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan olahraga yang melibatkan aspek-aspek administratif, logistik, dan manajemen untuk mencapai tujuan tertentu, seperti pengembangan prestasi atletik, promosi kesehatan, atau pemberdayaan masyarakat melalui aktivitas fisik.
8.Pembinaan dan Pengembangan Olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
9.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
10.Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
11.Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
12.Olahragawan Amatir adalah Olahragawan yang melaksanakan kegiatan Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
13.Olahragawan Profesional adalah Olahragawan yang melaksanakan kegiatan Olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.
14.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
15.Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
16.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
17.Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu.
18.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
19.Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
20.Olahraga Tradisional adalah Olahraga yang berasal dari warisan budaya dan tradisi masyarakat setempat, yang biasanya melibatkan keterampilan, permainan, atau aktivitas fisik yang diwariskan dari generasi ke generasi. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
21.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai Prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
22.Olahraga Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
23.Teknologi Keolahragaan adalah mengupayakan untuk mengefektifkan tes dan pengukuran di dalam kegiatan olahraga.
24.Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
25.Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
26.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
27.Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
28.Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.
29.Desain Olahraga Daerah yang selanjutnya disingkat DOD adalah dokumen rencana induk kebijakan keolahragaan daerah yang disusun berdasarkan Desain Besar Olahraga Nasional. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
30.Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah yang selanjutnya disingkat PPLPD adalah sekolah pembibitan olahraga tingkat daerah yang digunakan untuk mencari dan membina bakat olahraga.
31.Sekolah Khusus Olahraga yang selanjutnya disingkat SKO adalah sekolah khusus yang diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah yang berfungsi untuk menampung dan memfasilitasi pendidikan bagi siswa berbakat di bidang olahraga.
32.Kelas Khusus Olahraga yang selanjutnya disingkat KKO adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk menampung peserta didik yang berbakat dalam bidang olahraga tertentu.
33.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
34.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
35.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga Prestasi yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga nasional/internasional.
36.Induk Organisasi Olahraga yang selanjutnya disingkat INORGA adalah Organisasi Olahraga Masyarakat yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan 1 (satu) induk Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi induk Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi induk Olahraga nasional/internasional.