Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2 3. Daerah adalah Provinsi Gorontalo. Gubernur adalah Gubernur Gorontalo. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin 10. Li. 12. 13. 14. 4 pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan sarat pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika, Kafein, dan Nikotin yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan kerugian baik bagi dirinya dan/atau lingkungannya. Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan Zat 19: 16. 19. 18. 19, 20. RA. 22. 23. 5 Adiktif Lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawasan hukum. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya tanpa hak dan melawan hukum. Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau diberhentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya baik secara fisik maupun psikis. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan penyalah guna dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan penyalah guna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Institusi penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disebut IPWL adalah pust kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh penyalah guna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang sudah cukup umur atau keluarganya dan/atau orang tua atau wali dari penyalah guna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang belum cukup umur. Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa, seperti media cetak, media elektronik, dan media sosial. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal atau 24. 25. 26. 27. 28. 29. 6 informal pada semua jenis pendidikan. Tempat usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka, hotel/penginapan, tempat hiburan dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha barang dan jasa. Obyek Wisata adalah segala sesuatu yang ada di Daerah yang memiliki daya tarik dan nilai wisata untuk dikunjungi oleh orang. Lembaga Keagamaan adalah lembaga yang aktif dalam penyebaran nilai-nilai keagamaan. Lembaga Adat adalah Lembaga Adat di Provinsi Gorontalo. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama. Rumah Kos/Tempat Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.