1.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai un sur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroaan komanditer, perseroaan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, KARO HUKUM KADIS ASISTEN SEKDA WAGUB 3 persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
6.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan I atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
10.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB,adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
13.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi danl atau sanksi administratif berupa bunga danl atau denda.
14.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, danl atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi danl atau untuk tujuan lain dalam rangka KARO HUKUM KADIS ASISTEN SEKDA WAGUB 4 melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi Daerah.
15.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
16.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapanikan.
(1)Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan berdasarkan asas:
a.Manfaat;
b.Keadilan;
c.Kebersamaan;
d.Kemitraan;
e.Pemerataan;
f.Keter:paduan;
g.Keterbukaan;
h.Efisiensi;
1.Kearifan Lokal;
j.Kelestarian; dan
k.Berkelanjutan
(2)Pengenaan Retribtisi Pelayanan Kepelabuhanan Provinsi Gorontalo Bertujuan Untuk:
a.Meningkatkan pelayanan kepelabuhanan kepada masyarakat;
b.Meningkatkan saran a dan prasarana pendukung kelancaran pelayanan kepelabuhanan;
c.Meningkatkan pengembangan ekonomi daerah;
d.Meningkatkan pendapatan daerah
(3)Fungsi retribusi pelayanan kepelabuhanan, adalah kegiatan yang berkaitan dengan produksi, meliputi ; tam bat labuh perahuj kapal perikanan, bongkar muat hasil tangkapan, penyaluran perbekalan kapal dan awak kapal serta pemeliharaan kapal dan alat-alat perikanan. KARO HUKUM KADIS ASISTEN SEKDA WAGUB 5 Pasa14
(1)Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
(2)Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.