1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi.
2.Pimpinan DRPD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
3.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Provinsi Jambi yang diresmikan keanggotaannya setelah disumpah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4.Alat kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD Provinsi Jambi yang terdiri dari Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5.Alat Kelengkapan lainnya yang selanjutnya disebut Panitia Khusus adalah Panitia yang bersifat tidak tetap yang dibentuk untuk membahas hal yang bersifat tertentu dan khusus.
6.Pimpinan Alat kelengkapan DPRD adalah Pimpinan alat kelengkapan DPRD Provinsi Jambi yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Badan Musyawarah, Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pimpinan Badan Anggaran, Pimpinan Badan Kehormatan, dan Pimpinan Alat Kelengkapan Lainnya sebagaimana dimaksud Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
7.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8.Kepala Daerah adalah Gubernur Jambi.
9.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD.
10.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
11.Kedudukan protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resrni atau pertemuan resmi.
12.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
13.Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah serta undangan lain.
14.Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
15.Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
16.Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
17.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
18.Uang Paket adalah uang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
19.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua wakil ketua, dan anggota DPRD.
20.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota badan musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau badan anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
21.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
22.Tunjangan komunikasi insentif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Daerah pemilihannya.
23.Dana Operasional adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-hari.
24.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
26.Belanja penunjang kegiatan DPRD adalah Anggaran Belanja untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
27.Belanja Seketariat DPRD adalah Belanja untuk menunjang aktivitas DPRD dan Seketariat DPRD.