1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. 6
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Provinsi Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Alat kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD Provinsi Jambi yang terdiri dari Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8.Pimpinan Alat kelengkapan DPRD adalah Pimpinan alat kelengkapan DPRD Provinsi Jambi yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Badan Musyawarah, Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pimpinan Badan Anggaran, Pimpinan Badan Kehormatan, dan Pimpinan Alat Kelengkapan Lainnya.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
10.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
11.Sekretaris DPRD adalah Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
12.Kedudukan protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
13.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Provinsi Jambi.
14.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur Jambi.
15.Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
16.Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah serta undangan lain. 7
17.Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
18.Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintahan Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
19.Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
20.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
21.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
22.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
23.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua Atau Wakil Ketua, Sekretaris Atau Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Alat Kelengkapan.
24.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan/atau anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
25.Tunjangan komunikasi intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk peningkatan kinerja.
26.Tunjangan reses adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
27.Tunjangan keluarga adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang memiliki istri/suami dan anak yang sah besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Tunjangan beras adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan 8 perundang-undangan.
29.Dana Operasional adalah uang yang diberikan kepada ketua dan wakil ketua DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
30.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang mendapat persetujuan bersama oleh DPRD.
32.Belanja penunjang kegiatan DPRD adalah Anggaran Belanja untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.