DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
129

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, meliputi: asas dan prinsip; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; tanggung jawab dan wewenang; badan penanggulangan bencana daerah; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan penanggulangan bencana alam; penyelenggaraan penanggulangan bencana nonalam dan bencana sosial; standar operasional prosedur; pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; pengawasan; pemantauan dan evaluasi; penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; sanksi administrasi

Isi peraturan

Teks129PDFHirarki

Memuat teks peraturan…