DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
202

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban masyarakat; peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, masyarakat, lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana; penyelenggaraan penanggulangan bencana; insentif dan penghargaan; pendanaan, penggunaan dana penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan; pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan penyelesaian sengketa.

Isi peraturan

Teks202PDFHirarki

Memuat teks peraturan…