DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
102

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, meliputi: Ruang Lingkup; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kerja Sama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi.

Isi peraturan

Teks102PDFHirarki

Memuat teks peraturan…