Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang dimaksud dengan:
Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di daerah.
BAB II
Gubernur dan bupati/walikota dalam melakukan fasilitasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, melaksanakan tugas sebagai berikut:
Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dilakukan melalui kegiatan antara lain:
BAB III
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan lebih lanjut.
BAB IV
BAB VI
Pendanaan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 21 Februari 2013 MENTERI DALAM NEGERI ttd GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 352 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19690824 199903 1 001
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)