1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
9.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
10.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Ketertiban Umum adalah suatu situasi dan kondisi dinamis yang menggambarkan adanya kepatuhan kepada hukum, norma serta kesepakatan umum.
12.Ketenteraman adalah suasana batin dari setiap individu karena terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan) serta adanya kesempatan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai kemanusiaanya.
13.Pelindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurang1 dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
14.Gangguan Ketenteraman Masyarakat yang selanjutnya disebut Gangguan Ketenteraman adalah kondisi setiap individu yang tidak nyaman karena tidak terpenuhinya kebutuhan dasar.
15.Gangguan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Ketertiban adalah semua kondisi yang tidak teratur disebabkan oleh perilaku tidak taat kepada hukum, norma, serta kesepakatan umum sehingga mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. 4
16.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
17.Penertiban adalah tindakan penegakan peraturan yang bersifat tindakan represif non yustisial yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah atau ketertiban urnurn.
18.Penegakan Peraturan Daerah adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang bersifat preemtif, preventif, dan represif guna meningkatkan ketaatan masyarakat.
19.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah KabupatenjKota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
20.Sistem Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ atau menyebarkan informasi.