1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat dan/atau Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
7.Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease (Covid-19) Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, mempunyai tugas mempercepat penanggulangan Covid-19 melalui sinergitas antar pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat, dan media.
8.Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kabupaten/Kota adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yang dibentuk oleh Bupati/Wali Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat. 5
9.Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
10.Adaptasi Kebiasaan Baru yang selanjutnya disingkat AKB adalah upaya percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
11.Level Kewaspadaan Daerah adalah tingkat risiko dan tingkat transmisi Covid-19 di suatu daerah dalam waktu tertentu, yang dinyatakan dalam zona hijau, kuning, oranye, dan merah yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
12.Coronavirus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan, yang merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019.
13.Tertib Kesehatan adalah melakukan semua ketentuan yang ditetapkan untuk mewujudkan keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
14.Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
15.Moda Transportasi adalah jenis atau bentuk angkutan yang digunakan untuk memindahkan orang dan atau barang dari satu tempat ketempat lain.
16.Masker adalah kain penutup mulut dan hidung yang menutup mulutnya bertali ke telinga.
17.Kerja Sosial adalah kegiatan melakukan sesuatu untuk kepentingan masyarakat, antara lain membersihkan sarana fasilitas umum, memberikan sumbangan kepada masyarakat yang kurang mampu, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat.
18.Surat Ketetapan Denda Administratif PSBB/AKB yang selanjutnya disebut SKDA-PSBB/AKB adalah keputusan yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh setiap orang, pelaku usaha, badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, pemilik kendaraan mobil penumpang dan pemilik sepeda motor atas pelanggaran selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB, yang selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Provinsi atau Kas Daerah Kabupaten/Kota, sesuai kewenangan. 6
19.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.