1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Daerah KabupatenlKota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.Dinas adalah Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi pelaksana keteknisan yang berada dan di bawah kendali Perangkat Daerah.
10.Orang adalah orang perseorangan, badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, termasuk korporasi. 1 1. Kesehatan adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
12.Penyelenggaraan Kesehatan adalah penyelenggaraan kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan bersama seluruh sektor terkail di Daerah Provinsi Jawa Barat. MEMUTUSKAN: 4
13.Sumber Daya di Bidang Kesehatan adalah segala bentuk dana, sumber daya manusia kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, peran serta masyarakat yang dimanfaatkan untuk upaya kesehatan.
14.Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat tradisional, dan kosmetika.
15.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
16.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mer;in dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia , dan f atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
17.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18.Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
19.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. 2O.Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. 2l.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan/atau masyarakat. 22.Pelayanan Kesehatan Promotif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat meningkatkan kemampuan masyarakat dan meningkatkan keterampilan individu, keluarga serta lingkungan secara mandiri serta mengembangkan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat. 5 23.Pelayanan Kesehatan Preventif adalah kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit. 24.Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk menyembuhkan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. 25.Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat, sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. 26 . P ernberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahllan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga, serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan secara fasilitasi proses pemecahan permasalahan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat. 27.Program Prioritas adalah program yang didahulukan dari program yang lain dan bersifat menyentuh langsung kepentingan publik, bersifat monumental, lintas urusan, berskala besar dan memiliki urgensi yang tinggi serta memberikan dampak luas kepada masyarakat.
28.Upaya Kesehatan Prioritas adalah program ditetapkan oleh Gubenur, berdasarkan kebijakan Pembangunan Pemerintah dan hasil analisa situasi masalah kesehatan di daerah.