1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota di Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Daerah Provinsi.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah unit kerja yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah.
9.Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili di wilayah Jawa Barat.
10.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meliputi UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa, UPTD Khusus Rumah Sakit Paru, UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Al-Ihsan, UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon Sukabumi, dan UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk Garut, UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja.
11.Direktur adalah Direktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
12.Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah adalah pembiayaan dan jaminan kesehatan yang dilaksanakan pada UPTD Khusus Rumah Sakit di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atau pembiayaan dan jaminan kesehatan yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten/Kota. 5
13.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial yang bersifat wajib (mandatory) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak dan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat.
14.Badan] Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
15.Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
16.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
17.Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan dan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
18.Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar yang selanjutnya disingkat PGOT adalah seorang yang hidup tidak menentu dengan atau tanpa penghasilan dan tempat tinggal sehingga hidup tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak didalam masyarakat.
19.Pelayanan Kesehatan Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya atau timbulnya suatu kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
20.Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang selanjutnya disingkat KIPI adalah semua kejadian sakit dan kematian yang terjadi dalam masa 1 (satu) bulan setelah imunisasi.
21.Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagaimana manusia.
22.Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
23.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. 6
24.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
25.Surat Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh Instansi yang bersangkutan dimana menyatakan bahwa pasien termasuk dalam sasaran dan tidak dobel klaim dengan pembiayaan yang lain.
26.Surat Rujukan adalah surat pengantar tenaga medis dalam hal ini ditujukan kepada tenaga medis secara tertulis yang bertujuan sebagai petunjuk pengobatan maupun pengobatan secara lebih lanjut kepada tenaga medis yang lebih berkompeten dalam bidangnya di fasilitas kesehatan lanjutan.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.