Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS! JAWA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINS! JAWA BARAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 25 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 58), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 108), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 ayat (1), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! JAWA BARAT dan GUBERNURJAWABARAT Dengan Persetujuan Bersama
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 23 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 58), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 108);
11.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi J awa Barat Tahun 2012 N omor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117); 3
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (1), diubah sebagai berikut:
(1)Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat adalah unsur pelayanan masyarakat di bidang penanaman modal dan perijinan.
3.Ketentuan Pasal 6, diubah sebagai berikut: Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi J awa Barat, terdiri atas:
a.Kepala Badan;
b.Sekretariat, membawahkan:
1.Subbagian Perencanaan dan Program;
2.Subbagian Keuangan; dan
3.Subbagian Kepegawaian dan Umum.
c.Bidang Pelayanan Perijinan;
d.Bidang Sosialisasi dan Promosi, membawahkan:
1.Subbidang Sosialisasi Perijinan; dan
2.Subbidang Promosi Penanaman Modal.
e.Bidang Penanaman Modal, membawahkan:
1.Subbidang Pengembangan Penanaman Modal; dan
2.Subbidang Fasilitasi dan Kerjasama.
f.Bidang Pengendalian, membawahkan:
1.Subbidang Pengendalian Perijinan; dan
2.Subbidang Pengendalian Pananaman Modal.
4.Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan BAB VIIIA Pasal 13a, Pasal 13b, dan Pasal 13c, sebagai berikut: BAB VIIIA KETENTUANPERALIHAN Pasal 13a
(1)Seluruh pemangku jabatan dan pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat serta Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi J awa Barat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat berjalan secara efektif.
(2)Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, proses penataan pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat dan Perijinan Terpadu dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi J awa Barat.
(3)Hal-hal yang menyangkut pembiayaan, personalia, perlengkapan, dan dokumentasi harus sudah diselesaikan paling lama pada akhir bulan Desember 2014, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 .. ' .. ~-·~------ -----· ---·- -- LEMBARAN DAERAH PROVINS! JAWA BARAT TAHUN 2014' NOMOR 4 SERI D ~. Diundangkan di Bandung pada tanggal 7 Januari 2014 Ditetapkan di Bandung pada tanggal 6 Januari 2014 Pasal II Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat. Pasal 13c Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka nomenklatur Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat dan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Peraturan Daerah lain, harus mengacu pada Peraturan Daerah ini. Pasal 13b
(1)Izin dan/atau Non lzin yang telah diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku hingga berakhirnya masa berlaku perizinan.
(2)Izin dan/atau Non Izin yang sedang dalam proses penerbitan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sampai dengan terbentuknya Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 ___ _,. -· .. I . -- . . . . - - - Angka 1 Cukup Jelas Angka 2 Cukup Jelas Angka 3 Cukup Jelas Angka 4 Pasal 13a Ketentuan ini untuk menghindari adanya stagnasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal I I. PASALDEMI PASAL Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 jo. Nomor 16 Tahun 2011 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi J awa Barat, yang bertugas mengelola proses penerbitan perijinan, termasuk di bidang penanaman modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi di bidang Penanaman Modal (PDPPM), untuk memberikan kemudahan pelayanan, fasilitasi fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, serta efektifitas dan efisiensi pelayanan perijinan, sehingga perlu mengintegrasikan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat serta Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat menjadi Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat.
a.KETENTUANUMUM PENJELASAN PERATURANDAERAHPROVINS!JAWABARAT NOMOR 4 TAHUN201. TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANDAERAH PROVINS!JAWABARAT NOMOR24 TAHUN2008 TENTANG ORGANISASIDANTATAKERJA LEMBAGALAINPROVINS!JAWABARAT 6 7 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINS! JAWA BARAT NOMOR 164 Pasal II Cukup Jelas Pasal 13b Cukup Jelas Pasal 13c Cukup Jelas CD )> e )> z "C m z )> z )>x :!: CD'- m )> r: ~~ "TIO cs: z "U 1 :s:>o O ozx o (/) (,. )> -i I )> ·":i: c,C I >>~ "U CD Z cm )> "C ;u ~ ~mo z 0, -iii!!" ~~ =:G) z )>-0 z )> zm o Zcij:0 c::: -i )>z m e)> ;o -z "C )> o c: "(l ;o (/) 0 0 < (f) (/) z"U s:0 0 r !!!0 (/) lj) ~(/) ~(fj )> 0, s: (/) c -c C/l- ~gi -o- [D o »0 "U [D (/)_ )> z Omo -a z Gl)> z )> "U )> "Ur)> z m:z; :0 ~ Gl ;!1 Gl 0<... s: z s: )> )> 0 z z !!1 ;,; m c ~"U r;:-I [D "U "U m "U m :0 m -u z -om u,,, zm :,, ;oZ C ;,;:)>(/) )> z (/) z [D 0 o [D m~c ZG)C )> - o )> [D :0 r- ro :,, m'" s: ~ ~z~ ~~!!! s:,:: [D ~z s: ~ )>u,(/)0 )> OJ O ;:; Gl Zz)> - )> z )> )> a;:: 0 z ;:;zz 0 )>)> )> o O Gl o 0 zz a:,, )> :,,Z r- r r )> s: 3! ~ x (/) (/) zm me xc [D :0"U "U )> [D m ~"U "U m z )> ~:c,mC/l "U ~ (f) z Gl Gl --1 --1 z -0Gl OJ iH :0zZc m Gl ffi mo ~ ml>om)> Gl OJ z )> ZZs:;~ ;:; m OJ 2l m m :c,Z- '- z - oz --1 G) zO~ z~~ '/!. o )>G)0--1 ;:;'/!.z >rz s Z)>::UCO ;i> Gl z > Gl z G) r :;ooz z )>:,, zr- »: ~ ~~~;il ~m oz--1m:;o m"U ffi(ll < --1 l>~c ()'\~G) c - I OJc:i,m ~~CI)> I;:: ~ co c:c,> -)>Z-o I ~ "O;:: - Gl L.;,;:1\.)::0)> ~;o~)> l>moOZ ::loz ~~g:5~ s:: :i:$?)> ~ c-z CD)>--lZo zZ )> r mSQc I-'• ' 5!! :;om~(_)> [\)(... )>S::)>~)> I\) ·Ol> . --1rnz --1 ~;t~)> G) )> )> G)OOJOJ .p.' Ol )> )> -0 )> rJJ;:om ~~ ~ )> ~ Zz--l--1 --1 -zc (/} 0 ~ ~s -oz ;o