menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O0O tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor I82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tah;un 2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a725);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lL Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 523a);
5.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2or4 tentang perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ot4 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 5a9\;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa\;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2ors tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional rahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56Zl);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 201s tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomoi 365, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5g06); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Tahun - 2OlT Tambahan Lembaran Negara Nornor 6Oa\; 2017 tentang Pemerintahan Nomor 73,
12.Peraturan presiden Nomor gz Tahun 2ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2_o r I tentang pembentukan peraturan pJrundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor I99);
13.Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 200g tentang Rencana -pembangunan Jangka panjang Daerah (RpJpD) provinsi Jawa ea[t Tahun ioos-zoi{^ii.;#;; Daerah provinsi Jawa Barat Tahun 200g Nomor g Seri E, Tambahan Lembaran Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 1s), . sebagaimana telah diubah dengan p...,r."., Daerah Provinsi Jarva Barat Nomor 24 tahun 2oro tentang Perubahan atas peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 200g tentang Rencana pembangunan {-gkr Panjang Daerah (RpJpD) Frovinsi Jawa Barat Tahun ?o^9?-2o25 (Lembaran Daerah 'provinsi .lawa Barat Tahun 2oLo Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat lrlomor g7); 2 3
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2OO9-2O29 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2OlO Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86);
15.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2Ol2 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor I17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2OI5 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 183);
16.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2Ol7 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2Ol7 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2lll; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAK1LAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT dan GUBERNUR JAWA BARAT MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018-2038.