Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 252 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018-2023 8 TAHUN 2021 21 JUNI 2021 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 DAFTAR ISI i DAFTAR ISI DAFTAR ISI ......................................................................................... i DAFTAR TABEL .................................................................................. v DAFTAR GAMBAR............................................................................ xiii BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... I-1 1.1 Latar Belakang....................................................................... I-1 1.2 Dasar Hukum Penyusunan .................................................. I-10 1.3 Hubungan Antar Dokumen .................................................. I-15 1.3.1 Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat dengan RPJMN ......................................................... I-15 1.3.2 Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat dengan RPJPD, RKPD, Renstra-PD dan Renja-PD ..... I-15 1.3.3 Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat dengan RTRW Provinsi Jawa Barat ........................... I-16 1.3.4 Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat ................... I-17 1.4 Maksud dan Tujuan............................................................. I-17 1.5 Sistematika Penulisan ......................................................... I-18 BAB II GAMBARAN UMUM DAN KONDISI DAERAH .......................... II-1 2.1 Aspek Geografi dan Demografi .............................................. II-1 2.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah .............................. II-1 2.1.2 Kondisi Topografi ....................................................... II-3 2.1.3 Kondisi Klimatologi .................................................... II-5 2.1.4 Kondisi Geologi .......................................................... II-5 2.1.5 Kondisi Hidrologi ..................................................... II-11 2.1.6 Penggunaan Lahan .................................................. II-13 2.1.7 Daya Dukung Lingkungan Hidup ............................ II-13 2.1.8 Potensi Pengembangan Wilayah ............................... II-20 2.1.9 Demografi ................................................................ II-22 2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat ....................................... II-24 2.2.1 Pertumbuhan PDRB ................................................ II-24 2.2.2 PDRB per Kapita ...................................................... II-31 2.2.3 Ketimpangan Pendapatan (Indeks Gini) ................... II-32 2.2.4 Indeks Williamson ................................................... II-33 2.2.5 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ....................... II-34 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 DAFTAR ISI ii 2.2.6 Persentase Penduduk Miskin ................................... II-39 2.2.7 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ...................... II-41 2.2.8 Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) .................................... II-44 2.3 Aspek Pelayanan Umum ..................................................... II-45 2.3.1 Layanan Urusan Wajib ............................................ II-45 2.3.2 Layanan Urusan Pilihan .......................................... II-89 2.3.3 Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ... II-101 2.3.4 Unsur Pengawasan ................................................ II-112 2.3.5 Unsur Pemerintahan Umum .................................. II-114 2.4 Aspek Daya Saing Daerah ................................................. II-114 2.4.1 Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan ..................... II-115 2.4.2 Pengeluaran Konsumsi Akhir Rumah Tangga ........ II-115 2.4.3 Nilai Tukar Petani .................................................. II-117 2.4.4 Angka Kriminalitas ................................................ II-118 2.4.5 Tingkat Kesempatan Kerja ..................................... II-119 2.4.6 Rasio Ketergantungan ............................................ II-119 2.4.7 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ............. II-120 2.4.8 Indeks Reformasi Birokrasi .................................... II-121 2.4.9 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) .......................... II-122 2.4.10 Indeks Kerukunan Umat Beragama ....................... II-123 2.4.11 Indeks Risiko Bencana Daerah (IRBI) ..................... II-124 2.4.12 Indeks Kebahagiaan............................................... II-125 2.5 Pencapaian Sasaran RPJMD Tahun 2013-2018 ................ II-166 2.6 Dampak Pandemi COVID-19 ............................................. II-174 2.7 Kondisi Kesehatan Masa Pandemi COVID-19 .................... II-185 2.8 Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) .............. II-187 2.9 Kerja Sama Daerah ........................................................... II-194 2.10 Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) .. II-196 2.11 Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ............. II-199 BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH .......................................III-1 3.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu ............................................... III-1 3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD ....................................... III-2 3.1.2 Neraca Daerah ........................................................ III-13 3.1.3 Kinerja Pendanaan Non APBD ................................ III-19 3.2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu ..................... III-26 3.2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran .............................. III-32 3.2.2 Proporsi Pembiayaan Daerah .................................. III-40 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 DAFTAR ISI iii 3.3 Kerangka Pendanaan ......................................................... III-45 3.3.1 Proyeksi Pendapatan dan Belanja .......................... III-48 3.3.2 Proyeksi Pembiayaan Daerah .................................. III-60 3.3.3 Perhitungan Kerangka Pendanaan ....................... III-68 PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH ................ IV-1 4.1 Permasalahan Pembangunan ............................................... IV-1 4.1.1 Aspek Kesejahteraan Masyarakat ............................. IV-5 4.1.2 Aspek Pelayanan Umum ......................................... IV-13 4.1.3 Aspek Daya Saing Daerah ....................................... IV-47 4.2 Isu Strategis ...................................................................... IV-47 4.2.1 Telaahan Isu Internasional ..................................... IV-48 4.2.2 Telaahan Isu/Kebijakan Nasional ........................... IV-49 4.2.3 Telaahan Isu/Kebijakan Provinsi Jawa Barat ......... IV-64 4.2.4 Telaahan RPJMD Daerah Lain ................................. IV-78 4.2.5 Telaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD ................................................. IV-81 4.2.6 Penetapan Isu Strategis Provinsi Jawa Barat .......... IV-98 BAB V VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN ...................................... V-1 5.1 Visi dan Misi ......................................................................... V-1 5.2 Tujuan dan Sasaran ............................................................. V-5 5.3 Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2018-2023 ............. V-26 BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH.................................................... VI-1 6.1 Strategi dan Arah Kebijakan dengan Pendekatan Holistik- Tematik dan Integratif.......................................................... VI-1 6.2 Strategi dan Arah Kebijakan dengan Pendekatan Spasial .. VI-10 6.2.1 Keselarasan Penataan Ruang pada Perubahan RPJMD dengan RTRW ......................................................... VI-10 6.2.2 Keselarasan Penataan Ruang pada Perubahan RPJMD dengan RPJMN ....................................................... VI-49 6.3 Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2018-2023 ............ VI-66 6.4 Program Pembangunan Daerah ....................................... VI-125 BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH .......................................................VII-1 7.1 Kerangka Pendanaan Pembangunan ................................... VII-1 7.2 Program Perangkat Daerah ................................................. VII-5 BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH ........................................................................................ VIII-1 8.1 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat .................................................................................. VIII-1 Oleh karena itu, pembangunan daerah adalah perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Hal ini memiliki makna bahwa pemerintah daerah melaksanakan pembangunan sebagai bentuk perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki. Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 260 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa sesuai dengan kewenangannya, pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk pembangunan 20 (dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pembangunan 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk pembangunan tahunan sesuai tahapan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 264 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa RPJMD disusun dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur dan Wakil LAMPIRAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018-2023 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-2 Gubernur Jawa Barat terpilih, yaitu Mochamad Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum yang dilantik pada tanggal 5 September 2018, telah melaksanakan kewajibannya menyusun Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023 dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, pada tanggal 4 Maret 2019. Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tersebut, telah terjadi dinamika pembangunan yang memengaruhi keberlangsungan implementasinya. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya beberapa kebijakan nasional baru maupun perkembangan keadaan daerah yang memengaruhi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah. Memasuki tahun kedua pelaksanaan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023, telah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Hasil evaluasi tersebut memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan RPJMD, karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Lebih lanjut, perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018– 2023 juga memenuhi poin 3 (tiga) pada Pasal 342 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila:
a.Kolaborasi Pemangku Kepentingan pembangunan melalui implementasi pendekatan Pentahelix – ABCGM (Academic, Business, Community, Government, and Media);
b.Kolaborasi Pendanaan Pembangunan dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, dana masyarakat/umat, Corporate Social Responsibility (CSR), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari BUMN, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan obligasi daerah, dan hibah;
c.Penerapan Dynamic Government sebagai inovasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-8
d.Pendekatan Spasial dan a-Spasial melalui 6 (enam) Wilayah Pengembangan (WP); dan
e.Sinkronisasi Aplikasi dan Interkoneksi Data dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 dilakukan sesuai amanat dalam Pasal 344 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Perubahan RPJMD dilakukan mulai dari tahap persiapan, penyusunan rancangan awal, pembahasan dan penyepakatan bersama dengan DPRD tentang rancangan awal, evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang rancangan awal, penyusunan rancangan, musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan Perda tentang Perubahan RPJMD. Alur tahapan pelaksanaan perubahan RPJMD digambarkan pada Gambar 1.1. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-9 Gambar 1.1 Tahapan dan Tatacara Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RPJMD PENYUSUNAN RANCANGAN RPJMD MUSRENBANG RPJMD PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR RPJMD PENETAPAN RPJMD Rancangan Perda ttg RPJMD beserta Rancangan akhir RPJMD Provinsi Perda tentang RPJMD Pe rumusan strategi, arah ke bijakan dan program pe mbangunan Daerah Telaahan terhadap RPJPD Provinsi Perumusan kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah VISI, MISI dan Program KDH Pe rumusan Pe njelasan visi dan misi Pe rumusan Tujuan dan Sasaran Pe mbahasan de ngan OPD Provinsi Pe laksanaan Forum Konsultasi Publik KLHS Rancangan RPJMD • Pe ndahuluan • Gambaran umum kondisi daerah • Gambaran Keuangan Daerah • Pe rmasalahan dan isu srategis Daerah • visi, misi, tujuan dan sasaran; • strategi, arah ke bijakan dan program pembangunan Daerah • kerangka pe ndanaan pe mbangunan dan program Pe rangkat D ae rah • Kinerja penyelenggaraan pe merintahan Daerah • Pe nutup. Naskah Kesepakatan Musrenbang RPJMD Penyiapan data dan kegiatan Perumusan hasil Musrenbang Pelaks anaan Musrenbang RPJMD Penyusunan SE KDH ttg Penyusunan Rancangan Renstra-SKPD Pe nyajian Rancangan RPJMD Verifikasi Rancangan RENSTRA SKPD persetujuan bersama DPRD & KDH terhadap Ranperda ttg RPJMD. Penetapan Perda tentang RPJMD Provinsi Evaluasi Ranperda RPJMD Oleh Mendagri Rancangan Awal Renstra SKPD Perumusan Rancangan Akhir RPJMD Penyampaian Rancangan Akhir RPJMD Pembahasan Rancangan Akhir RPJMD Konsultasi rancangan akhir RPJMD Penyempurnaan rancangan akhir RPJMD Konsultasi ke-MDN utk memperoleh masukan Pe mbahasan de ngan DPRD utk memperoleh masukan dan saran Rancangan Awal RPJMD • Pe ndahuluan • Gambaran umum kondisi daerah • Gambaran Keuangan Daerah • Pe rmasalahan dan isu srategis Daerah • visi, misi, tujuan dan sasaran; • strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah • kerangka pendanaan pe mbangunan dan program Pe rangkat D ae rah • Kinerja penyelenggaraan pe merintahan Daerah • Pe nutup Pe netapan Kinerja pe nyelenggaraan pe merintahan Daerah Penelaahan RJPMN dan RPJMD Pro vinsi lainnya Pe rumusan isu strategis Daerah Pe ngolahan data dan informasi Pe rumusan Permasalahan Pe mbangunan Daerah Provinsi Hasil evaluasi capaian RPJMD Penelaahan RTRW Provinsi & RTRW Provinsi lainny a Analisis Gambaran umum kondisi daerah provinsi Pe rumusan gambaran keuangan daerah PERSIAPAN PENYUSUNAN RPJMD SK KDH ttg pe mbentukan Tim Pe nyusun RPJMD ORIENSTASI mengenai RPJMD Agenda Ke rja Tim pe nyusun RPJMD Penelaahan KLHS RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMD • Pe ndahuluan • Gambaran umum kondisi daerah • Gambaran Keuangan Daerah • Pe rmasalahan dan isu srategis Daerah Pe nyempurnaan Ranwal RPJMD be rdasarkan saran & masukan MDN Rancangan Ak hir RPJMD • Pe ndahuluan • Gambaran umum kondisi daerah • Gambaran Keuangan Daerah • Pe rmasalahan dan isu srategis Daerah • visi, misi, tujuan dan sasaran; • strategi, arah ke bijakan dan program pembangunan Daerah • kerangka pe ndanaan pe mbangunan dan program Pe rangkat D ae rah • Kinerja penyelenggaraan pe merintahan Daerah • Pe nutup. RPJMD • Pe ndahuluan • Gambaran umum kondisi daerah • Gambaran Keuangan Daerah • Pe rmasalahan dan isu srategis Daerah • visi, misi, tujuan dan sasaran; • strategi, arah ke bijakan dan program pembangunan Daerah • kerangka pe ndanaan pe mbangunan dan program Pe rangkat D ae rah • Kinerja penyelenggaraan pe merintahan Daerah • Pe nutup. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-10 Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 menjadi dokumen yang sangat strategis, sebab merupakan:
1.Media untuk mengimplementasikan janji Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang disampaikan pada saat kampanye kepada seluruh masyarakat;
2.Penjabaran pelaksanaan RPJPD Jawa Barat Tahun 2005-2025 tahapan keempat;
3.Perwujudan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029;
4.Pedoman dan arah kebijakan percepatan penanganan dan pemulihan pasca pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Provinsi Jawa Barat;
5.Pedoman penyusunan RPJMD kabupaten/kota se-Jawa Barat;
6.Pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran tahunan daerah;
7.Instrumen pengukuran tingkat pencapaian kinerja Kepala Daerah dan Kinerja Kepala Perangkat Daerah selama 5 (lima) tahun; dan
8.Instrumen pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Bappeda. Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 akan menjadi dasar penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2021, RKPD Tahun 2022 dan 2023, serta perubahannya. Selanjutnya, Perubahan RKPD Tahun 2021 akan menjadi dasar bagi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, serta perubahannya. Dengan demikian, tercipta keselarasan antara perencanaan strategis di Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 dengan perencanaan strategis di kabupaten/kota dan perencanaan operasional di perangkat daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah, sekaligus sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. 1.2 Dasar Hukum Penyusunan Penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 berlandaskan pada beberapa dasar hukum, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-11 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-12 Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
14.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
15.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-13
16.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-14
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
26.Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581);
27.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 87);
28.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 64);
29.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 86);
30.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 196 Tahun 2016 Seri E); Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-15
31.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembar Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembar Daerah Nomor 236); dan
32.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2018-2023 (Lembar Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembar Daerah Nomor 237). 1.3 Hubungan Antar Dokumen 1.3.1 Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat dengan RPJMN Penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 juga memerhatikan RPJMN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Hal ini dilakukan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan dalam Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 dengan arah kebijakan umum serta prioritas pembangunan nasional yang memperhatikan kewenangan, kondisi dan karakteristik daerah. Pada RPJMN Tahun 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, pembangunan Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dengan target yang jelas disertai arah kebijakan dan pembangunan wilayah berdasarkan koridor pertumbuhan dan pemerataan. 1.3.2 Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat dengan RPJPD, RKPD, Renstra-PD dan Renja-PD Dokumen RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah selama 20 (dua puluh) tahun ke depan merupakan salah satu pedoman bagi penyusunan RPJMD. Penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 berpedoman pada arah kebijakan pembangunan tahap III dan IV RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-16 Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 menjadi pedoman bagi penyusunan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD). Perubahan Renstra PD merupakan rencana kerja 5 (lima) tahunan yang menjabarkan perencanaan kerja dan kinerja tahunan perangkat daerah untuk menunjang pencapaian visi, misi dan sasaran pembangunan jangka menengah sebagaimana termuat dalam Perubahan RPJMD ini serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan provinsi. Selanjutnya, Perubahan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan 5 (lima) tahunan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai perencanaan tahunan daerah. RKPD menjadi acuan bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun Renja PD. Penjabaran rencana tahunan perangkat daerah termuat dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) setiap tahun selama 5 (lima) tahun, berdasarkan Renstra PD. 1.3.3 Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat dengan RTRW Provinsi Jawa Barat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maupun Undang-Undang tentang Penataan Ruang menghendaki sebuah keintegrasian, yaitu agar dokumen rencana tata ruang yang dibuat dapat selaras dengan dokumen rencana pembangunan. Lebih khusus lagi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 mengamanatkan bahwa konsistensi pemanfaatan ruang dapat dicapai dengan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. Penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 memerhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Jawa Barat dengan kebijakan pengembangan wilayah, rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, serta arahan pemanfaatan ruang. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-17 1.3.4 Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Perubahan RPJMD memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Penyusunan KLHS dilakukan dengan memerhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan/atau kompensasi program dan kegiatan dalam Renstra PD. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Ayat (1); “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program”, dan Ayat (2) yaitu KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi:
a.Rencana Tata Ruang Wilayah beserta rencana rincinya, RPJP Nasional, RPJP Daerah, RPJM Nasional, dan RPJM Daerah; dan
b.Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup. 1.4 Maksud dan Tujuan Maksud dari perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 adalah memperbarui kebijakan pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat hingga tahun 2023 yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap hasil RPJMD, penyesuaian terhadap RPJMN, percepatan penanganan pandemi COVID- 19, serta dampak yang ditimbulkannya. Tujuan perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 adalah:
1.Menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PENDAHULUAN I-18
2.Menetapkan pedoman untuk penyusunan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sampai dengan akhir periode RPJMD;
3.Menetapkan pedoman untuk penyusunan RPJMD dan RKPD kabupaten/kota se-Jawa Barat; dan
4.Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta dengan provinsi yang berbatasan. 1.5 Sistematika Penulisan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 disusun dengan sistematika yang terdiri atas 9 (sembilan) bab, sebagai berikut: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-1 ▪ Sebelah Utara : berbatasan dengan Laut Jawa dan Provinsi DKI Jakarta ▪ Sebelah Barat : berbatasan dengan Provinsi Banten ▪ Sebelah Timur : berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah ▪ Sebelah Selatan : berbatasan dengan Samudera Hindia Provinsi Jawa Barat terletak antara 5050'– 7050' Lintang Selatan dan 104048' – 108048' Bujur Timur dengan luas wilayah berdasarkan Peta Administrasi Jawa Barat Tahun 2020 mencapai 35.377,76 km2 dengan garis pantai sepanjang 832,69 km (berdasarkan Peta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat). Berdasarkan kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil, luas wilayah laut Provinsi Jawa Barat 15.528,90 ha dengan jumlah pulau-pulau kecil sebanyak 19 (sembilan belas) pulau. Wilayah Provinsi Jawa Barat terbagi atas dataran rendah dan dataran tinggi, dataran rendah umumnya berada di wilayah Utara dan dataran tinggi berada di wilayah Selatan. Secara administratif, Provinsi Jawa Barat terbagi atas 27 (dua puluh tujuh) kabupaten/kota yang meliputi 18 (delapan belas) kabupaten dan 9 (sembilan) kota. Kabupaten Sukabumi merupakan wilayah terluas di Provinsi Jawa Barat dengan persentase terhadap luas wilayah provinsi mencapai 11,72 persen, sedangkan Kota Cirebon merupakan wilayah terkecil dengan persentase terhadap luas wilayah provinsi sebesar 0,11 persen. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-2 Tabel 2.1 Banyaknya Kecamatan, Desa dan Kelurahan Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 No Kabupaten/Kota Luas wilayah (Km2) Kecamatan Kelurahan Desa 1 Bogor 2.710,62 40 19 416 2 Sukabumi 4.145,70 47 5 381 3 Cianjur 3.840,16 32 6 354 4 Bandung 1.767,96 31 10 270 5 Garut 3.074,07 42 21 421 6 Tasikmalaya 2.551,19 39 - 351 7 Ciamis 1.414,71 27 7 258 8 Kuningan 1.110,56 32 15 361 9 Cirebon 984,52 40 12 412 10 Majalengka 1.204,24 26 13 330 11 Sumedang 1.518,33 26 7 270 12 Indramayu 2.040,11 31 8 309 13 Subang 1.893,95 30 8 245 14 Purwakarta 825,74 17 9 183 15 Karawang 1.652,20 30 12 297 16 Bekasi 1.224,88 23 7 180 17 Bandung Barat 1.305,77 16 - 165 18 Pangandaran 1.010,00 10 - 93 19 Kota Bogor 118,50 6 68 - 20 Kota Sukabumi 48,25 7 33 - 21 Kota Bandung 167,67 30 151 - 22 Kota Cirebon 37,36 5 22 - 23 Kota Bekasi 206,61 12 56 - 24 Kota Depok 200,29 11 63 - 25 Kota Cimahi 39,27 3 15 - 26 Kota Tasikmalaya 171,61 10 69 - 27 Kota Banjar 113,49 4 9 16 Jawa Barat 35.377,76 627 645 5.312 Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-3 Gambar 2.1 Peta Wilayah Administrasi Provinsi Jawa Barat Sumber: Hasil Olahan Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 2.1.2 Kondisi Topografi Topografi Jawa Barat terdiri atas wilayah pegunungan curam di selatan, wilayah lereng bukit yang landai di tengah, wilayah dataran luas di utara, dan wilayah aliran sungai. Topografi mengidentifikasi ketinggian wilayah dari permukaan laut. Wilayah pegunungan curam (9,5 persen) terletak di bagian selatan dengan ketinggian lebih dari 1.500 Meter di Atas Permukaan Laut (mdpl), dan wilayah lereng bukit yang landai (36,48 persen) terletak di bagian tengah dengan ketinggian 10-1.500 mdpl, serta wilayah daratan landai (54,02 persen) terletak di bagian utara dengan ketinggian 0-10 mdpl. Topografi wilayah pesisir Utara terdiri atas dataran pantai dan rawa alluvial pantai (kemiringan lereng 0–5 persen), merupakan daerah yang bertopografi landai, perairan dangkal, memiliki substrat lumpur, berpasir dan berawa, pola arus yang dipengaruhi arus laut Jawa, serta bervegetasi mangrove dan terumbu karang. Topografi wilayah selatan merupakan pegunungan dan perbukitan terjal, perairan dalam dengan banyak batu karang dan pantai berpasir, pola arus laut yang kuat yang dipengaruhi keberadaan Samudera Indonesia, seperti tercantum dalam peta topografi di Gambar 2.2, dan Peta Kemiringan Lereng dalam Gambar 2.3. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-4 Gambar 2.2 Peta Topografi Sumber: Badan Informasi Geospasial, Tahun 2018 Gambar 2.3 Peta Kemiringan Lereng Sumber: Badan Informasi Geospasial, Tahun 2018 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-5 2.1.3 Kondisi Klimatologi Provinsi Jawa Barat termasuk daerah beriklim tropis dengan suhu udara rata-rata antara 16°-34° celsius dan curah hujan yang beragam. Curah hujan berada pada rentang 1.000-4.000 mm per tahun (Sumber: Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika). Pada musim kemarau curah hujan kurang dari 150 mm sedangkan pada musim hujan curah hujan lebih dari 150 mm. Persebaran curah hujan terendah berada di wilayah Utara (Pantura, Bekasi sampai dengan Cirebon dan Kuningan) dan sebagian wilayah Tengah Jawa Barat (Sukabumi, Cianjur, Bandung, dan Garut, dan sekitarnya); sedangkan sebaran curah hujan tinggi melingkupi wilayah Barat-Selatan (Bogor dan Sukabumi), wilayah Tengah (Purwakarta, Subang, Sumedang, dan sekitarnya), serta wilayah Timur-Selatan (Tasikmalaya, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran). Gambar 2.4 Peta Curah Hujan Tahunan Sumber: Badan Informasi Geospasial, Tahun 2018 2.1.4 Kondisi Geologi Kondisi Geologi ditinjau dari aspek struktur geologi, kondisi air tanah, dan kawasan rawan bencana. Struktur geologi wilayah Provinsi Jawa Barat dipengaruhi oleh peristiwa tumbukan 2 (dua) lempeng yang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-6 sudah berlangsung sejak jutaan tahun lalu. Akibat peristiwa geologi tektonik global ini, batuan sedimen berumur Neogen di Jawa Barat membentuk pola lipatan anjakan (fold thrust belt) berarah Barat-Timur. Beberapa struktur sesar regional di Jawa Barat yang memegang peranan penting, antara lain Sesar Cimandiri, Sesar Baribis, dan Sesar Lembang. Salah satu wilayah di Jawa Barat dengan keunikan geologi terdapat di daerah Ciletuh-Palabuhanratu Sukabumi, yang memiliki singkapan batuan campur aduk (melange) yang pembentukannya berasal dari hasil tumbukan 2 (dua) lempeng pada Zaman Kapur. Batuan melange Ciletuh- Palabuhanratu Sukabumi merupakan batuan tertua di Jawa yang tersingkap di permukaan. Struktur geologi berupa sesar termasuk ke dalam Pola Sunda umumnya berkembang di Utara Jawa (Laut Jawa). Sesar ini termasuk kelompok sesar tua yang memotong batuan dasar (basement) dan merupakan pengontrol dari pembentukan cekungan Paleogen di Jawa Barat. Mekanisme pembentukan struktur geologi di Jawa Barat terjadi secara simultan di bawah pengaruh aktivitas tumbukan Lempeng Hindia- Australia dengan Lempeng Eurasia yang berlangsung sejak Zaman Kapur hingga sekarang. Posisi jalur tumbukan (subduction zone) dalam kurun waktu tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Aktivitas tumbukan lempeng yang terakhir menghasilkan jalur gunung api aktif di Poros Tengah Jawa Barat. Beberapa contoh gunung api aktif di Jawa Barat, antara lain Gunung Salak, Gunung Gede, Gunung Malabar, Gunung Tangkuban Parahu, dan Gunung Ciremai. Jenis batuan yang terbentuk berupa batuan sedimen, batuan beku (ekstrusif dan intrusif) dan batuan metamorfik ditemukan berbagai kandungan mineral baik logam (mineral logam) dan non-logam (mineral industri), serta bahan konstruksi yang memiliki nilai ekonomis sebagai potensi bahan galian tambang yang tersebar hampir di 18 (delapan belas) kabupaten se-Jawa Barat. Potensi bahan galian tambang meliputi bahan galian mineral logam, mineral industri, dan bahan galian konstruksi. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-7 Tabel 2.2 Potensi Bahan Tambang di Provinsi Jawa Barat No Jenis Komoditas Tambang Jumlah (Ton) Sebaran 1 Andesit 10.124.796.963 Cianjur, Sukabumi, Bogor, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Subang, Tasikmalaya, Pangandaran, Garut, Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Kuningan, Sumedang, Majalengka, dan Pangandaran 2 Batu Gamping/Kapur 3.743.209.839 Sukabumi, Bogor, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Subang, Tasikmalaya, Pangandaran, Garut, Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Kuningan, Banjar, Majalengka, dan Pangandaran 3 Bentonit 329.604.075 Cianjur, Sukabumi, Bogor, Tasikmalaya, Ciamis, Kuningan, dan Sumedang 4 Diatome 25.552 Bogor dan Kuningan 5 Feldspar 26.339.972 Cianjur, Sukabumi, Bogor, Tasikmalaya, Purwakarta, Pangandaran dan Kuningan 6 Fospat 524.160 Sukabumi, Bogor, Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, dan Cirebon 7 Kaolin 5.777.576 Bogor, Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Kuningan, dan Majalengka 8 Marmer 172.276.288 Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung, dan Bandung Barat 9 Pasir+Tanah Urug 275.153.365.028 Cianjur, Sukabumi, Bogor, Purwakarta, Bekasi, Subang, Tasikmalaya, Pangandaran, Garut, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Banjar, Sumedang, dan Majalengka 10 Sirtu 1.601.991.429 Cianjur, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Subang, Tasikmalaya, Garut, Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Banjar, dan Majalengka 11 Pasir Kwarsa 3.257.579.879 Sukabumi, Bogor, Karawang, Bekasi, Bandung, dan Bandung Barat, 12 Tanah Liat 123.678.899.924 Cianjur, Sukabumi, Bogor, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Subang, Tasikmalaya, Pangandaran, Garut, Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Banjar, Sumedang, dan Majalengka 13 Trass 2.454.950.551 Cianjur, Sukabumi, Bogor, Purwakarta, Subang, Pangandaran, Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Banjar, Sumedang, dan Majalengka 14 Zeolit 127.548.000 Sukabumi, Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran 15 Pasir Besi 24.306 Tasikmalaya 16 Batu ½ Permata 1.000.000 Garut 17 Galena 22.271 Cianjur dan Ciamis 18 Emas 9.342.173 Bogor, Purwakarta, Tasikmalaya, dan Garut 19 Perak 57.736.916 Bogor, Tasikmalaya, dan Garut 20 Mangan 500.000 Sukabumi, Tasikmalaya, dan Garut 21 Onyx 50.606.950 Kuningan 22 Gypsum 6.451.205 Subang, Tasikmalaya, dan Banjar 23 Pasir Besi 135.822.533 Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Pangandaran Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-8 No Jenis Komoditas Tambang Jumlah (Ton) Sebaran 24 Tembaga 210 Tasikmalaya 25 Belerang 20.360.000 Garut dan Banjar 26 Bijih Besi 51.346.000 Tasikmalaya, Garut, dan Pangandaran 27 Kalsit 2.701.600 Ciamis, Kuningan, dan Pangandaran 28 Batubara 9.450.800 Sukabumi, Garut, Ciamis, dan Banjar 29 Seng 70.423 Purwakarta 30 Batu Ares 171.068 Sukabumi 31 Obsidan/Perlit 5.640.000 Sukabumi dan Garut Sumber: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Tahun 2018 Secara hidrogeologi, wilayah Provinsi Jawa Barat memiliki 27 (dua puluh tujuh) Cekungan Air Tanah (CAT) yang tersebar ke seluruh wilayah yang mencakup 8 (delapan) CAT lokal, 15 (lima belas) CAT lintas kabupaten/kota, dan 4 (empat) CAT lintas provinsi. Gambar 2.5 Peta Cekungan Air Tanah (CAT) Provinsi Jawa Barat Sumber: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Tahun 2018 Struktur geologi yang bersifat kompleks menjadikan sebagian wilayah Jawa Barat memiliki tingkat kerentanan yang tinggi dari ancaman bencana alam. Jawa Barat secara geologi terletak di sebelah Utara lajur pertemuan 2 (dua) lempeng aktif yang saling bertumbukan. Kedua lempeng tektonik yang saling bertumbukan tersebut adalah Lempeng Indo-Australia dengan Lempeng w Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-9 Eropa-Asia. Sumber-sumber potensi penyebab bencana alam di Jawa Barat yang perlu diwaspadai adalah 7 (tujuh) gunung api aktif, 5 (lima) sesar aktif serta aktivitas lempeng tektonik di Selatan Jawa Barat. Wilayah Jawa Barat terletak pada jalur Circum Pacific dan mediteran, sehingga sebagian besar wilayahnya termasuk daerah labil yang ditandai dengan banyaknya gunung berapi yang masih aktif sehingga memiliki resiko gempa bumi. Bahaya lingkungan beraspek geologi yang sering terjadi di Jawa Barat antara lain masalah kegempaan, letusan gunung api dan aliran lahar, longsor (gerakan tanah), perubahan garis pantai dan erosi tebing sungai. Sumber penyebab bencana lainnya adalah tingginya intensitas curah hujan yang memicu gerakan tanah terutama di wilayah Jawa Barat bagian Selatan, serta banjir di wilayah Utara Jawa Barat dan Cekungan Bandung. Selain itu, wilayah Selatan Jawa Barat secara geologis memiliki kerentanan terhadap bencana Tsunami. Kawasan rawan bencana banjir di Jawa Barat terkonsentrasi di Pesisir Pantai Utara Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Cirebon (DAS Cimanuk dan DAS Cipunagara), Cekungan Bandung (DAS Citarum), dan Kabupaten Ciamis (DAS Citanduy). Kawasan rawan bencana alam di Jawa Barat tercantum pada Gambar 2.6, termasuk informasi terkait kawasan rawan bencana gunung api yang terdiri dari:
1.Kategori I: berpotensi terhadap aliran lahar hujan;
2.Kategori II: berpotensi terlanda aliran awan panas, lava, dan lahar hujan; dan
3.Kategori III: yang selalu terancam aliran awan panas, lava, dan gas beracun. Gunung-gunung di Jawa Barat yang tergolong pada gunung api tipe A adalah Gunung Ciremai (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kota Cirebon), Gunung Galunggung (Kabupaten dan Kota Tasikmalaya), Gunung Guntur (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut), Gunung Papandayan (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut). Adapun Gunung Talagabodas, Gunung Wayang Windu, Gunung Gede (Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi), Gunung Patuha (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur), dan Gunung Salak (Kabupaten dan Kota Bogor, serta Kabupaten Sukabumi) tergolong pada tipe B. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-10 Gambar 2.6 Peta Kawasan Rawan Bencana Alam Sumber: Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana dan Geologi (PVMBG), Tahun 2016 Rawan bencana tsunami, terutama terjadi di Palabuhanratu (Kabupaten Sukabumi), Pangandaran (Kabupaten Pangandaran), dan Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan peta kawasan rawan bencana tsunami, terdapat 3 (tiga) tingkat kerawanan yakni rendah (26,5 persen), menengah (34,5 persen), dan tinggi (40 persen). Tsunami umumnya disebabkan oleh gempa bumi dasar laut. Rawan pergerakan tanah di Jawa Barat terbagi ke dalam 4 (empat) kategori zona, yaitu:
1.Sangat Rendah (25,9 persen) Daerah yang mempunyai tingkat kerentanan sangat rendah untuk terkena gerakan tanah. Pada zona ini jarang atau hampir tidak pernah terjadi gerakan tanah, baik gerakan tanah lama maupun gerakan tanah baru, kecuali pada daerah tidak luas pada tebing sungai.
2.Rendah (25,5 persen) Daerah yang mempunyai tingkat kerentanan rendah untuk terkena gerakan tanah, umumnya pada zona ini jarang terjadi gerakan tanah jika Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-11 tidak mengalami gangguan pada lereng, dan jika terdapat gerakan tanah lama, lereng telah mantap kembali.
3.Menengah (40,4 persen) Daerah yang mempunyai tingkat kerentanan menengah untuk terkena gerakan tanah, pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan, atau jika lereng mengalami gangguan.
4.Tinggi (7,3 persen) Daerah yang mempunyai tingkat kerentanan tinggi untuk terkena gerakan tanah, pada zona ini sering terjadi gerakan tanah, sedangkan gerakan tanah lama dan gerakan tanah baru masih aktif bergerak, akibat curah hujan yang tinggi dan erosi kuat. Gambar 2.7 Peta Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah Sumber: Badan Geologi, Tahun 2016 2.1.5 Kondisi Hidrologi Provinsi Jawa Barat memiliki potensi sumber daya air permukaan yang cukup besar yang berasal dari sungai induk dan anak sungainya. Potensi sumber daya air per tahun rata-rata 48.023,78 juta m3. Provinsi Jawa Barat memiliki 6 (enam) Wilayah Sungai (WS) yang terdiri atas WS Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-12 Ciliwung-Cisadane, WS Citarum, WS Cimanuk-Cisanggarung, WS Citanduy, WS Cisadea-Cibareno, dan WS Ciwulan-Cilaki. Provinsi Jawa Barat memiliki 41 (empat puluh satu) Daerah Aliran Sungai (DAS), terdiri atas 21 (dua puluh satu) DAS bermuara ke Laut Jawa dan 20 (dua puluh) DAS bermuara ke Samudera Hindia. Secara hidrogeologi, wilayah Provinsi Jawa Barat memiliki 27 (dua puluh tujuh) Cekungan Air Tanah (CAT) yang tersebar ke seluruh wilayah yang mencakup 8 (delapan) CAT lokal, 15 (lima belas) CAT lintas kabupaten/kota, dan 4 (empat) CAT lintas provinsi. Tabel 2.3 Ketersediaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Barat No Wilayah Sungai Luas (km2) Potensi SDA (Juta m3/thn) Ketersediaan Air Permukaan (Juta m3/thn) Q90 Q80 Q50 1 Ciliwung 3675.40 5538.62 9990.35 9011.32 7802.52 2 Cisadea-Cibareno 6693.60 10987.47 7586.62 5789.65 5618.55 3 Citarum 11436.90 12924.43 10724.80 7606.45 7243.98 4 Cimanuk- Cisanggarung 7157.50 7878.07 7111.68 5854.20 5851.24 5 Citanduy 2682.00 3542.59 3079.13 2613.87 2482.36 6 Ciwulan-Cilaki 5415.00 7152.60 5280.45 6220.33 5014.76 Total 37060.40 48023.78 43773.02 37095.82 34013.40 Sumber: Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, Tahun 2018 Gambar 2.8 Peta Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Jawa Barat Sumber: Badan Informasi Geospasial, Tahun 2018 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-13 2.1.6 Penggunaan Lahan Penggunaan lahan di Provinsi Jawa Barat disajikan dalam informasi tutupan lahan yang dihasilkan dari interpretasi Peta Citra Rupa Bumi Indonesia (RBI) Tahun 2018. Secara urutan waktu, tutupan lahan mengalami perubahan sebagian besar menjadi wilayah terbangun. Perubahan tutupan lahan sangat dipengaruhi dari aktivitas pemanfaatan lahan yang dilakukan masyarakat maupun pemerintah. Pertambahan jumlah penduduk yang berimplikasi pada kebutuhan ruang untuk Permukiman, dan kebutuhan ruang untuk pembangunan infrastruktur menyebabkan perubahan tutupan lahan tidak dapat dihindari. Berdasarkan data Citra Satelit tahun 2018, penggunaan lahan wilayah Provinsi Jawa Barat teridentifikasi dari klasifikasi tutupan lahan, dimana penggunaan lahan dibedakan sebagaimana Tabel 2.4. Tabel 2.4 Luas Tutupan Lahan Provinsi Jawa Barat Tahun 2014-2018 No Klasifikasi Tutupan Lahan Tahun (Ha) 2014 2018 1 Hutan (Primer/ Sekunder) 703.504,96 695.658,9 2 Kebun Perkebunan/Kebun Campuran) 594.612,79 553.380,6 3 Areal Terbangun (Permukiman/Industri/ Gedung) 456.564,75 483.668,0 4 Sawah (Irigasi/ Tadah Hujan) 1.161.468,86 1.075.704,2 5 Ladang/ Tegalan 446.737,41 532.309,8 6 Rawa/ Tambak/ Empang 77.071,22 78.100,7 7 Belukar/Semak/ Rumput/ Tanah Berbatu 275.457,92 240,511.4 8 Sungai/ Waduk/ Situ/ Badan Air 42.924,97 47.494,5 9 Tanah Kosong 2.033,9 1.941,0 Sumber: Perhitungan GIS, Bappeda Jawa Barat Tahun 2014-2018 Data: Landcover Tahun 2014 (Pemuktahiran Landcover 2010 hasil interpretasi SPOT 6 dan Citra Sekunder 2011-2014) Pemutakhiran Peta Tutupan Lahan Tahun 2018 2.1.7 Daya Dukung Lingkungan Hidup Berdasarkan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 (2020), Daya Dukung Lingkungan Hidup (DDLH) adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan makhluk hidup di suatu wilayah. Daya dukung lingkungan ditentukan oleh berbagai faktor, di antaranya ketersediaan bahan baku, ketersediaan energi, akumulasi limbah dari produk dan cara pembuangannya, serta interaksi antar mahluk hidup yang ada. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-14 Untuk memperoleh status DDLH, digunakan pendekatan kuantitatif dengan menghitung selisih ketersediaan dan kebutuhan sumberdaya, untuk kemudian dibandingkan dengan ambang batas pada masing-masing parameter jasa lingkungan sebagai batas tingkatan yang masih dapat ditoleransi. Pada KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat, jasa lingkungan yang dipilih sebagai parameter untuk kuantifikasi DDLH adalah penyediaan air bersih dan pangan. 1) Daya Dukung Air Kebutuhan air bersih untuk domestik dan lahan produksi (tutupan lahan sawah, perkebunan, ladang, tambak, industri) di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2017 mencapai 42 miliar m3/tahun. Wilayah dengan kebutuhan air tinggi sebagian besar tersebar di bagian Utara Provinsi Jawa Barat yang didominasi oleh lahan sawah dan tambak seperti halnya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon. Selain itu, tersebar juga di wilayah perkotaan dan sekitarnya yang didominasi oleh permukiman dan bangunan seperti halnya Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kota Tasikmalaya. Wilayah dengan kebutuhan air tinggi juga tersebar pada beberapa wilayah kabupaten yang didominasi oleh lahan sawah seperti halnya Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut. Kebutuhan air bersih Provinsi Jawa Barat pada tahun 2017 disajikan pada gambar berikut ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-15 Gambar 2.9 Peta Kebutuhan Air Bersih Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Sumber: KLHS Perubahan RPJMD 2018-2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Adapun wilayah dengan ketersediaan air tinggi sebagian besar terdapat di Water District (WD) Cisanggarung, WD Cimanuk Hulu-Bd Rentang, WD Cisadane Hilir-Bd Pasarbaru, dan WD Cisadea-Cibareno. Wilayah keempat WD ini meliputi sebagian dari Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor. Sementara ketersediaan air rendah sebagian besar terdapat di WD Citarum Timur, WD Cisadane Hulu-Bd Pasarbaru, dan WD Ciliwung. Wilayah ketiga WD tersebut meliputi sebagian dari Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kebutuhan air bersih Provinsi Jawa Barat pada tahun 2017 disajikan pada gambar berikut ini. Kebutuhan air tahun 2017 setiap grid 30 " x30 " (ribu m3/tahun) M 0,0 -400,0 H 400,1 - 800,0 H 800,1 -1200,0 H 1200,1 -1600,0 > 1600,0 A*. jtr \ JAWA TENGAH 107°0"0"E 108°0,0"E --*-3 109°0"0"E Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-16 Gambar 2.10 Peta Ketersediaan Air Bersih Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Sumber: KLHS Perubahan RPJMD 2018-2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Berdasarkan selisih ketersediaan air dan kebutuhan air dibandingkan dengan ambang batas penduduk yang terlayani, diketahui status daya dukung air Provinsi Jawa Barat sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut ini. Gambar 2.11 Peta Status Daya Dukung Air Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Sumber: KLHS Perubahan RPJMD 2018-2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Ketersediaan airtahun 2017 setiap grid 30 "x30" (ribu m3/tahun) 0,0 - 600,0 600,1 - 900,0 900,1 - 1200,0 1200,1 - 1500,0 > 1500,0 108°0'0"E Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-17 Daya dukung air terlampaui sebagian besar tersebar di daerah bagian Utara Provinsi Jawa Barat yang memiliki kebutuhan air yang tinggi untuk lahan sawah dan tambak, yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon. Selain itu kebutuhan air tinggi untuk domestik tersebar di wilayah perkotaan, meliputi Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cianjur. Persentase wilayah dengan daya dukung air yang telah terlampaui di Provinsi Jawa Barat mencapai 40,2 persen. Wilayah tersebut bukan berarti mengalami kekeringan, melainkan harus bergantung pada wilayah lainnya yang memiliki daya dukung air belum melampaui ambang batas. Untuk itu, wilayah-wilayah dengan daya dukung air belum melampaui batas perlu dipelihara dengan baik agar kelangsungan jasa lingkungan di wilayah tersebut tetap terjaga dan dapat mendukung penyediaan air di wilayah sekitarnya. 2) Daya Dukung Pangan Selain daya dukung air, daya dukung pangan merupakan kebutuhan dasar yang perlu diperhatikan untuk keberlangsungan dan kesejahteraan hidup masyarakat. Informasi mengenai status daya dukung pangan dan persebarannya dapat membantu memastikan pengelolaan lingkungan dapat mendukung tersedianya sumber daya pangan bagi penduduk di suatu wilayah. Kebutuhan pangan Provinsi Jawa Barat diketahui melalui hasil pemodelan yang didasarkan pada Angka Kecukupan Energi (AKE) per satu orang, yaitu 2.150 kkal/hari. Kebutuhan pangan terbesar terkonsentrasi pada wilayah-wilayah padat penduduk, yang umumnya merupakan daerah kota dan perkotaan. Kebutuhan pangan Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada gambar sebagai berikut. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-18 Gambar 2.12 Peta Kebutuhan Pangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Sumber: KLHS Perubahan RPJMD 2018-2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Adapun model distribusi ketersediaan pangan Provinsi Jawa Barat dalam satuan energi bahan pangan (kkal) diperoleh dari data produksi pangan per kabupaten/kota tahun 2017, mencakup tanaman pertanian, palawija, hortikultura, serta produksi peternakan dan perikanan. Ketersediaan energi bahan pangan yang relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya terdapat di Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Tasikmalaya. Ketujuh kabupaten tersebut memiliki jumlah produksi pangan yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya dengan ketersediaan energi bahan pangan di atas 4 triliun kkal/tahun. Selain itu, dilihat dari pola tutupan lahannya, wilayah-wilayah tersebut memiliki lahan produksi pangan yang cukup mendominasi. Ketersediaan pangan di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2017 dapat dilihat pada gambar berikut ini. Kebutuhan energi bahan pangan setiap Grid 30 "x30" tahun 2017 (juta kkal/tahun) 0 - 500 500- 1000 1000 - 1500 1500 - 3000 > 3000 JAWA TENGAH 107°0ÿ0"E 109°0,0"E Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-19 Gambar 2.13 Peta Ketersediaan Pangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Sumber: KLHS Perubahan RPJMD 2018-2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Berdasarkan selisih ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan dibandingkan dengan ambang batas penduduk yang terlayani, diketahui status daya dukung pangan Provinsi Jawa Barat sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut ini. Gambar 2.14 Peta Status Daya Dukung Pangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Sumber: KLHS Perubahan RPJMD 2018-2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Ketersediaan energi bahan pangan tahun 2017 setiap grid 30"x30" (juta kkal/tahun) 0 - 750 750 - 1500 1500 - 3000 3000 - 4500 > 4500 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-20 Wilayah dengan status daya dukung pangan yang sudah terlampaui pada tahun 2017 sebagian besar merupakan wilayah perkotaan padat penduduk, antara lain Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya. Pada bagian pantai utara juga ditemukan wilayah dengan status daya dukung pangan yang terlampaui yang merupakan pusat-pusat kegiatan/pusat kota. Secara akumulatif, 80 persen wilayah Provinsi Jawa Barat memiliki status daya dukung pangan yang belum terlampaui. Artinya, sebagian besar kebutuhan pangan masih dapat terpenuhi oleh ketersediaan pangan di setiap wilayah itu sendiri. 2.1.8 Potensi Pengembangan Wilayah Jawa Barat memiliki beragam potensi pengembangan wilayah yang keunggulannya perlu dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat serta perlu diantisipasi perkembangannya sehingga tidak berdampak buruk bagi sosial dan lingkungan di masa yang akan datang. Potensi tersebut didasarkan pada permasalahan dan kebutuhan pengembangan Provinsi Jawa Barat dimasa yang akan datang serta fakta aktual dengan adanya keunggulan konektivitas wilayah berupa infrastruktur strategis yang sudah terbangun di Provinsi Jawa Barat sehingga berpotensi menjadi magnet investasi yang perlu diantisipasi perkembangannya. Pusat-pusat kegiatan yang berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baik yang berkarakter perkotaan dan perdesaan di wilayah Jawa Barat bagian Utara, Tengah dan Selatan, memiliki potensi dan kebutuhan yang berbeda, sehingga perlu ditangani dengan skenario pengembangan yang berbeda. A. Wilayah utara dengan potensi fisik dominan berupa dataran, secara eksisting merupakan lahan pertanian yang luas, dan lokasi infrastruktur strategis diantaranya konektivitas Jalan Tol Cipali, Tol Cisumdawu, Stasiun Kereta Api dan Kereta Api Cepat-Semi Cepat, serta outlet simpul transportasi nasional maupun internasional seperti Pelabuhan Patimban di Subang, Pelabuhan Cirebon, serta Bandara Kertajati di Majalengka. B. Wilayah Tengah dengan potensi fisik bergelombang dan datar didominasi kawasan perkotaan yang memiliki resiko rawan bencana, dan sebagian lainnya merupakan kawasan yang perlu dilindungi dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-21 memiliki potensi destinasi pariwisata. Hal ini mengarahkan potensi pengembangan wilayah yang mengoptimalisasikan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan, menerapkan mitigasi bencana, pemenuhan pelayanan publik, aktivitas ekonomi yang berkelanjutan seperti jasa, pariwisata, dan kerjasama pengelolaan kawasan perkotaan. C. Wilayah Selatan dengan potensi fisik yang bergelombang hingga curam dan resiko rawan bencana tinggi, perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pembangunan yang mengedepankan optimalisasi aktivitas ekonomi berbasis agribisnis, agroindustri, industri kelautan dan pariwisata terpadu, yang mengoptimalkan sumber daya lahan, pesisir dan kelautan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Konsep pengembangan wilayah Jawa Barat bagian Selatan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat bagian Selatan. Selain itu, peningkatan fungsi pusat-pusat kegiatan di wilayah selatan perlu diprioritaskan untuk pemenuhan sarana prasarana minimal agar pelayanan publik terjangkau dan memiliki akses yang tinggi. Sehingga walaupun tidak dibangun seperti di wilayah utara dan tengah, wilayah selatan tetap maju dan sejahtera dan tetap menjaga daya dukung lingkungannya. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengusulkan beberapa rencana infrastruktur lintas selatan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mengurangi ketimpangan wilayah. Untuk meningkatkan perekonomian regional, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga menginisiasi pengembangan 6 (enam) Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata, meliputi: KEK Pariwisata Cikidang- Sukabumi, KEK Lido, KEK Sumedang (Jatigede), KEK Agrowisata Purwakarta, KEK Pangandaran, dan KEK Kota Raya Walini. Perkembangan inisiatif pengembangan KEK di Jawa Barat saat ini, baru rencana KEK Pariwisata Cikidang-Sukabumi dan KEK Lido yang telah memenuhi persyaratan administratif dan dalam proses pembahasan di Dewan Nasional KEK. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-22 2.1.9 Demografi Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia dihadapkan pada tantangan dinamika kependudukan yang lebih kompleks dibanding provinsi lain. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Jawa Barat tahun 2020 mencapai 48.274.162 jiwa (Badan Pusat Statistik, Hasil Sensus Penduduk Tahun 2020) atau ekuivalen dengan 17,86 persen dari jumlah penduduk Indonesia dengan sex ratio sebesar 103,10. Provinsi Jawa Barat termasuk provinsi yang berhasil mengendalikan pertumbuhan penduduk, dimana laju pertumbuhan penduduk mengalami penurunan dari 1,30 persen pada tahun 2019 menjadi 1,11 persen pada tahun 2020. Tabel 2.5 Indikator Kependudukan Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 No Indikator Kependudukan Satuan 2016 2017 2018 2019 2020 1 Jumlah Penduduk Jiwa 47.379.389 48.037.827 48.683.861 49.316.712 48.274.162 1.a - Laki-Laki Jiwa 24.011.261 24.355.331 24.652.609 24.962.701 24.508.885 1.b - Perempuan Jiwa 23.368.128 23.702.496 24.031.252 24.354.011 23.765.277 2 LPP % 1,43 1,39 1,34 1,3 1,11 3 Kepadatan Penduduk Jiwa/k m2 1.339 1.358 1.376 1.358 1.365 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Berdasarkan Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035 (BAPPENAS, BPS & UNFPA. 2013) diperkirakan pada periode Tahun 2025-2030, Provinsi Jawa Barat akan mengalami window of opportunity dengan adanya bonus demografi yakni suatu kondisi dimana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar dari penduduk usia tidak produktif (0-14 tahun dan 65+) dengan kata lain angka rasio ketergantungan menjadi kecil. Disisi lain, dinamika kependudukan di Jawa Barat menunjukkan bahwa populasi penduduk Jawa Barat akan memasuki fase ageing population dimana komposisi jumlah penduduk usia tua akan semakin banyak. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-23 Gambar 2.15 Bonus Demografi Provinsi Jawa Barat Sumber: BAPPENAS, BPS dan UNFPA. Diolah BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, 2020 Komposisi penduduk tahun 2020 menunjukkan populasi penduduk Jawa Barat didominasi oleh Generasi Z usia 8-23 tahun (27,88 persen) dan generasi milenial usia 24-39 tahun (26,07 persen), serta Generasi X usia 40-55 tahun (22 persen), sebagaimana ditunjukkan pada gambar berikut. Gambar 2.16 Komposisi Penduduk Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 80,00 51,00 Usia Angkatan Kerja : 15-64 tahun (%) 60,00 g. 50,00 "§ CD S/0 4°'°° 1 vx 1 Qan(%) 30.00 S - J 68,33 68,42 68,38 46,34 46,15 46,24 X) g 49,00 g c§ 48,00 CD ' :d c 1 47,00 --"* 9 2000 J M"fa : 14 thn k ebawah (%) 10,00 Usia Lansia : 65 thn keatas (%) 23 " 2® 23ÿ6 22,30 _# 46,00 T 45,00 0,00 2010 2013 2016 2019 2022 7,38 8,31 9'32 44,00 2034ÿ2025 2028 203 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-24 2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.2.1 Pertumbuhan PDRB Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), baik Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) maupun Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). Kinerja pembangunan di bidang ekonomi tergambarkan dari pertumbuhan ekonomi (economic growth). Dalam periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, fokus kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah dengan meningkatkan investasi, membangun infrastruktur, dan mengembangkan kewirausahaan. Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 mencapai -2,44 lebih rendah dibanding pertumbuhan ekonomi nasional sebesar -2,07 persen. Gambar 2.17 Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jawa Barat dan Nasional Tahun 2016-2020 (Persen) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Pertumbuhan ekonomi dapat tergambarkan melalui sisi produksi (supply side) maupun sisi permintaan akhir (demand side). PDRB dari sisi lapangan usaha merupakan penjumlahan seluruh komponen nilai tambah bruto yang mampu diciptakan oleh lapangan usaha atas berbagai aktivitas produksinya. Sedangkan dari sisi penggunaan menjelaskan tentang penggunaan dari nilai tambah tersebut. Nominal PORB (Rp Triliun) 2.124.04 7 0118.04 1.6SM4 Perlumbuhan PORB (%) bJA, 5JJ 5.6S S.07 MU >017 Mil Mil -2,44 2.07 Secara nominal PDRB ADHB 2020 menu run Rp 36. OO trifajn cfcbancbngkan
2019.sedangkan PDRB ADHK menuri*i Rp 36.34 tnliun pada per lode Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-25 Tabel 2.6 Nilai PDRB Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 (Triliun Rupiah) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2016 2017 2018 2019 2020 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku 1.653,23 1.788,12 1.962,23 2.125,16 2.088,04 PDRB Atas Dasar Harga Konstan 1.275,61 1.343,66 1.419,69 1.491,71 1.455,24 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Selama 5 (lima) tahun terakhir, struktur perekonomian Jawa Barat didominasi oleh 5 (lima) lapangan usaha yaitu Industri Pengolahan; Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Konstruksi; serta Transportasi dan Pergudangan. Tabel 2.7 PDRB ADHB Provinsi Jawa Barat Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 (Triliun Rupiah) Sektor PDRB Menurut Lapangan Usaha PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (Triliun Rupiah) 2016 2017 2018 2019 2020 A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 146,77 152,94 170,16 186,44 192,12 B. Pertambangan dan Penggalian 25,35 25,48 26,61 26,45 23,16 C. Industri Pengolahan 703,52 755,39 827,29 884,12 860,07 D. Pengadaan Listrik dan Gas 11,92 10,86 10,92 10,97 10,07 E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 1,34 1,59 1,79 1,94 2,16 F. Konstruksi 134,11 147,55 165,61 181,32 171,26 G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 249,24 269,73 291,74 323,63 303,86 H. Transportasi dan Pergudangan 94,85 103,49 111,44 117,22 109,15 I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 43,01 48,40 54,64 61,14 60,85 J. Informasi dan Komunikasi 45,46 51,85 56,27 60,94 82,06 K. Jasa Keuangan dan Asuransi 46,10 50,12 54,71 57,51 58,46 L. Real Estate 16,81 18,66 20,75 22,96 23,56 M,N. Jasa Perusahaan 6,65 7,34 8,17 9,97 8,4 O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 39,16 43,31 46,56 49,06 46,03 P. Jasa Pendidikan 44,68 51,39 59,30 68,08 75,57 Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 12,06 13,47 14,78 16,68 16,21 R,S,T,U Jasa Lainnya 32,21 36,82 40,89 45,61 45,05 PDRB 1.653,24 1.788,38 1.962,23 2.125,16 2.088,04 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Struktur ekonomi Provinsi Jawa Barat dapat dilihat menurut Lapangan Usaha dan Komponen Pengeluaran. Pada tahun 2020, kontributor terbesar dalam perekonomian berdasar PDRB lapangan usaha adalah Industri Pengolahan sebesar 41,19 persen, diikuti Perdagangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-26 Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 14,55 persen dan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 9,20 persen. Tabel 2.8 Distribusi PDRB Provinsi Jawa Barat Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 (persen) Lapangan Usaha 2016 2017 2018 2019 2020 A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 8,90 8,55 8,68 8,78 9,20 B. Pertambangan dan Penggalian 1,53 1,42 1,36 1,25 1,11 C. Industri Pengolahan 42,49 42,24 42,19 41,62 41,19 D. Pengadaan Listrik dan Gas 0,72 0,61 0,56 0,52 0,48 E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,08 0,09 0,09 0,09 0,10 F. Konstruksi 8,12 8,25 8,45 8,54 8,20 G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 15,15 15,08 14,88 15,24 14,55 H. Transportasi dan Pergudangan 5,72 5,79 5,68 5,52 5,23 I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 2,60 2,71 2,79 2,88 2,91 J. Informasi dan Komunikasi 2,75 2,90 2,87 2,87 3,93 K. Jasa Keuangan dan Asuransi 2,79 2,80 2,79 2,71 2,80 L. Real Estate 1,02 1,04 1,06 1,08 1,13 M,N. Jasa Perusahaan 0,40 0,41 0,42 0,47 0,40 O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 2,34 2,42 2,32 2,31 2,20 P. Jasa Pendidikan 2,70 2,87 3,03 3,21 3,62 Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,73 0,75 0,75 0,79 0,78 R,S,T,U. Jasa lainnya 1,95 2,06 2,09 2,15 2,16 PDRB 100 100 100 100 100 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Perekonomian Jawa Barat tahun 2020 yang diukur berdasarkan PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) tahun 2010 mencapai Rp1.455,24 Triliun ekuivalen dengan laju pertumbuhan sebesar -2,44 persen dibanding capaian 2019. Pelemahan kinerja ekonomi merupakan dampak pandemi COVID-19 yang mulai mewabah sejak Maret 2020. Tabel 2.9 PDRB ADHK Provinsi Jawa Barat Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 (Triliun Rupiah) Sektor PDRB Menurut Lapangan Usaha PDRB Atas Dasar Harga Konstan (Triliun Rupiah) 2016 2017 2018 2019 2020 A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 98,10 99,67 101,75 104,6 106,99 B.Pertambangan dan Penggalian 27,14 26,59 25,49 24,79 23,77 C. Industri Pengolahan 549,47 578,86 616,43 641,35 614,29 D. Pengadaan Listrik dan Gas 6,14 5,44 5,44 5,37 4,96 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-27 Sektor PDRB Menurut Lapangan Usaha PDRB Atas Dasar Harga Konstan (Triliun Rupiah) 2016 2017 2018 2019 2020 E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 1,01 1,08 1,13 1,17 1,3 F. Konstruksi 103,51 111,00 119,31 126,63 119,07 G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 198,87 207,91 216,61 232,87 214,37 H. Transportasi dan Pergudangan 61,30 64,26 67,7 71,06 68,1 I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 32,56 35,29 38,16 40,93 38,63 J. Informasi dan Komunikasi 47,86 53,53 58,42 63,86 85,98 K. Jasa Keuangan dan Asuransi 33,03 34,18 35,73 36,51 36,93 L. Real Estate 14,74 16,11 17,66 19,34 19,72 M, N. Jasa Perusahaan 5,33 5,78 6,28 6,86 5,6 O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 25,74 26,93 27,36 28,7 26,72 P. Jasa Pendidikan 34,89 37,91 40,07 42,16 44,98 Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 9,72 10,54 11,37 12,45 11,78 R, S, T, U. Jasa Lainnya 26,23 28,79 30,72 32,91 32,05 PDRB 1.275,62 1.343,86 1.419,62 1.491,58 1.455,24 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Perekonomian Provinsi Jawa Barat tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar -2,44 persen. Penurunan merupakan andil oleh hampir semua lapangan usaha, kecuali beberapa bidang yang masih tumbuh positif bahkan ada yang meningkat secara siginifikan yaitu Informasi dan komunikasi. Beberapa lapangan usaha yang tumbuh positif di tahun 2020 adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 2,29 persen, Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang sebesar 10,8 persen, Informasi dan Komunikasi sebesar 34,64 persen, Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 1,15 persen, Real estate 1,92 persen, dan Jasa pendidikan sebesar 6,69 persen. Tabel 2.10 Laju Pertumbuhan PDRB Provinsi Jawa Barat Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 (persen) Lapangan Usaha 2016 2017 2018 2019 2020 A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 5,70 1,60 2,09 2,8 2,29 B. Pertambangan dan Penggalian (0,97) (2,02) -4,13 -2,75 -4,11 C. Industri Pengolahan 4,77 5,32 6,52 4,04 -4,22 D. Pengadaan Listrik dan Gas 3,37 (11,42) 0,02 -1,2 -7,62 E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 6,33 7,13 4,96 3,03 10,8 F. Konstruksi 5,02 7,24 7,48 6,14 -5,97 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-28 Lapangan Usaha 2016 2017 2018 2019 2020 G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 4,42 4,52 4,21 7,51 -7,94 H. Transportasi dan Pergudangan 8,84 4,83 5,36 4,97 -4,18 I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 9,35 8,37 8,15 7,25 -5,6 J. Informasi dan Komunikasi 14,27 11,85 9,14 9,31 34,64 K. Jasa Keuangan dan Asuransi 11,89 3,48 4,53 2,2 1,15 L. Real Estate 6,51 9,31 9,61 9,55 1,92 M,N. Jasa Perusahaan 8,16 8,42 8,64 9,16 -18,38 O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 3,01 4,64 1,59 4,91 -6,92 P. Jasa Pendidikan 7,61 8,67 5,69 5,22 6,69 Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 9,48 8,38 7,9 9,48 -5,39 R,S,T,U. Jasa lainnya 8,73 9,78 6,68 7,15 -2,63 PDRB 5,66 5,33 5,65 5,07 -2,44 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat selama periode 2016-2019 selalu lebih tinggi dari LPE Nasional dengan kisaran 5,07 persen hingga 5,66 persen. Namun krisis dibandingkan akibat COVID-19 menyebabkan pelemahan kinerja perekonomian baik global maupun nasional hingga perekonomian Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 terkontraksi atau tumbuh tahun sebelumnya. Gambar 2.18 Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jawa Barat dan Nasional Tahun 2016-2020 Sumber: BPS, Tahun 2021 Laju Pertumbuhan Ekonomi di 27 (dua puluh tujuh) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat periode Tahun 2015-2019 menunjukkan pencapaian yang variatif. Pada tahun 2019 terdapat 9 (sembilan) kabupaten/kota yang memiliki LPE lebih rendah dari LPE Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-29 Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Banjar. Tabel 2.11 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 (persen) No Kabupaten/Kota Laju Pertumbuhan Ekonomi 2016 2017 2018 2019 2020 1 Kab Bogor 6,10 5,96 6,19 5,85 -1,77 2 Kab Sukabumi 5,56 5,14 5,79 5,75 -1,08 3 Kab Cianjur 6,43 5,72 6,23 5,47 -0,78 4 Kab Bandung 6,34 6,17 6,26 6,09 -1,87 5 Kab Garut 5,90 4,89 4,96 5,02 -1,26 6 Kab Tasikmalaya 5,91 5,95 5,7 5,43 -0.98 7 Kab Ciamis 5,99 5,21 5,44 5,38 -,014 8 Kab Kuningan 6,09 6,36 6,43 6,56 0,09 9 Kab Cirebon 5,63 5,05 5,02 4,86 -1,08 10 Kab Majalengka 6,03 6,81 6,1 7,14 0,86 11 Kab Sumedang 5,70 6,23 5,83 6,32 -1,12 12 Kab Indramayu 0,08 1,45 1,34 3,2 -1,58 13 Kab Subang 5,40 5,10 4,38 4,27 -1,27 14 Kab Purwakarta 5,99 5,12 4,98 4,38 -2,05 15 Kab Karawang 6,29 5,76 6,07 4,06 -3,59 16 Kab Bekasi 4,99 5,78 6,02 4,18 -3,3 17 Kab Bandung Barat 5,64 5,69 5,5 5,05 -2,41 18 Kab Pangandaran 5,29 5,10 5,41 5,96 -0,05 19 Kota Bogor 6,73 6,12 6,14 5,96 -0,53 20 Kota Sukabumi 5,64 5,43 5,51 5,49 -1,48 21 Kota Bandung 7,79 7,21 7,08 6,79 -2,28 22 Kota Cirebon 5,98 5,79 6,21 6,29 -0,99 23 Kota Bekasi 6,09 5,73 5,86 5,41 -2,55 24 Kota Depok 7,28 6,65 6,97 6,74 -1,92 25 Kota Cimahi 5,49 5,43 6,46 6,84 -2,26 26 Kota Tasikmalaya 6,91 6,07 5,93 5,97 -2,01 27 Kota Banjar 5,86 5,12 5,04 5,02 1,04 Provinsi Jawa Barat 5,67 5,33 5,65 5,07 -2,44 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Selain dari sisi lapangan usaha, kinerja perekonomian Provinsi Jawa Barat juga dapat dilihat dari PDRB menurut pengeluaran. PDRB menurut pengeluaran menjabarkan perilaku sektor pelaku ekonomi dalam melakukan pengeluaran konsumsi akhir, investasi dan perdagangan antar wilayah serta antar negara. Nominal PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) menurut pengeluaran menggambarkan penggunaan akhir seluruh sumberdaya yang diciptakan oleh sumber daya ekonomi dalam wilayah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-30 Provinsi Jawa Barat. Nilai PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) selama periode 2015-2019 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku menurut pengeluaran meningkat sebesar Rp600.183,16 miliar atau 39,35 persen. Peningkatan nilai tersebut dipengaruhi oleh adanya perubahan harga dan perubahan volume. Peningkatan nilai juga mengindikasikan perekonomian secara makro tumbuh positif, daya beli masyarakat meningkat, serta penguatan daya saing produk barang dan jasa di pasar nasional dan internasional. PDRB menurut pengeluaran juga dinilai Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) tahun 2010. PDRB komponen pengeluaran atas dasar harga konstan menggambarkan perubahan atau pertumbuhan ekonomi secara riil, utamanya berkaitan dengan peningkatan volume konsumsi akhir. Selama kurun waktu 2016-2020, PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) menurut pengeluaran meningkat sebesar Rp434,80 triliun atau 26,29 persen. Meskipun pada tahun 2020 mengalami kontraksi yang besar namun jika dihitung dari tahun 2016 mesih mengalami peningkatan. Peningkatan ini menggambarkan adanya tarikan yang cukup kuat dari sisi permintaan terhadap perekonomian secara agregat sehingga perekonomian masih bertumbuh. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku selalu lebih besar dari nilai PDRB Atas Dasar Harga Konstan. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya pengaruh harga dalam perhitungan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku. Adapun penghitungan PDRB Atas Dasar Harga Konstan pengaruh faktor harga ditiadakan. Dengan demikian, selisih nilai antara atas dasar harga berlaku dengan atas dasar harga konstan merupakan nilai perubahan harga. Tabel 2.12 PDRB ADHB Provinsi Jawa Barat Menurut Pengeluaran Tahun 2016-2020 (Triliun Rupiah) Sektor PDRB Pengeluaran PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Pengeluaran (Triliun Rupiah) 2016 2017 2018 2019 2020
1.Konsumsi Rumah Tangga 1.075,52 1.169,37 1.278,28 1.387,76 1.378,90
2.Konsumsi LNPRT/Lembaga Nirlaba 9,57 10,45 12,75 13,63 13,38
3.Konsumsi Pemerintah 100,67 107,94 112,94 117,45 118,69
4.Pembentukan Modal Tetap Bruto 412,30 449,34 495,83 535,72 493,96
5.Perubahan Inventori 67,70 67,74 72,02 73,29 27,71
6.Ekspor 608,59 732,23 859,97 943,71 915,06
7.Dikurangi Impor 621,11 748,95 871,16 947,52 859,66 PDRB 1.653,24 1.788,12 1 960,63 2.124,04 2.088,04 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-31 Secara umum, total PDRB merupakan kontribusi dari semua komponen pengeluaran. Selama periode 2016-2020, produk yang dikonsumsi di wilayah domestik sebagian besar masih untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga (di atas 60 persen). Peranan komponen konsumsi rumah tangga pada tahun 2020 mencapai 66,04 persen diikuti oleh peranan PMTB sebesar 23,66 persen, konsumsi pemerintah sebesar 5,68 persen, konsumsi LNPRT sebesar 0,64 persen. Adapun komponen ekspor mempunyai peran yang cukup besar mencapai 43,82 persen dan impor sebesar 41,17 persen. Tabel 2.13 PDRB ADHK Provinsi Jawa Barat Menurut Pengeluaran Tahun 2016-2020 (Triliun Rupiah) Sektor PDRB Pengeluaran PDRB Atas Dasar Harga Konstan Menurut Pengeluaran (Triliun Rupiah) 2016 2017 2018 2019 2020
1.Konsumsi Rumah Tangga 800,01 836,92 878,99 920,74 894,11
2.Konsumsi LNPRT/Lembaga Nirlaba 7,49 7,84 9,03 9,33 9,00
3.Konsumsi Pemerintah 66,09 6,87 69,97 72,25 71,90
4.Pembentukan Modal Tetap Bruto 313,08 332,75 352,31 366,80 336,23
5.Perubahan Inventori 44,60 42,63 43,59 43,65 16,43
6.Ekspor 435,54 493,92 550,81 591,69 552,91
7.Dikurangi Impor 391,20 439,01 485,08 512,91 425,36 PDRB 1.275,62 1.343,66 1.419,62 1.491,58 1.455,24 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2.2.2 PDRB per Kapita Pendapatan per kapita merupakan indikator yang dapat merefleksikan kemakmuran ekonomi di suatu daerah. Secara umum PDRB per kapita setiap penduduk Provinsi Jawa Barat selama periode Tahun 2016-2020 mengalami peningkatan meskipun pada tahun 2020 untuk ADHK mengalami penurunan. Dibandingkan dengan tahun 2016, pada tahun 2020, PDRB per kapita Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) meningkat sebesar Rp8,35 juta atau 23,92 persen sedangkan PDRB per kapita Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) mengalami kenaikan sebesar Rp3,22 juta atau 11,96 persen. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-32 Tabel 2.14 PDRB Per Kapita Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 (Juta Rupiah) PDRB per Kapita 2016 2017 2018 2019 2020 PDRB per Kapita (ADHB) 34,9 37,22 40,27 43,06 41,81 PDRB per Kapita (ADHK) 26,92 27,97 29,16 30,24 30,14 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2.2.3 Ketimpangan Pendapatan (Indeks Gini) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif agar tercipta pemerataan distribusi pendapatan. Distribusi pendapatan merupakan salah satu aspek penting sebagai ukuran pemerataan pendapatan masyarakat di suatu wilayah. Indeks gini (gini ratio) merupakan indikator yang umum digunakan sebagai ukuran pemerataan yang juga merefleksikan ukuran ketimpangan distribusi pendapatan masyarakat. Selama periode Tahun 2015-2020, tingkat ketimpangan pendapatan di Provinsi Jawa Barat yang diukur dengan gini ratio menunjukkan angka yang berfluktuasi. Namun secara umum, tingkat ketimpangan pendapatan termasuk dalam kategori Ketimpangan sedang, hanya di perdesaan termasuk kategori ketimpangan rendah. Pada Maret 2020, angka gini ratio di perkotaan + perdesaan menunjukan penurunan dibandingkan Maret 2015. Tercatat pada Maret 2015, angka gini ratio di perkotaan sebesar 0,433 menurun menjadi 0,412 pada Maret 2020. Namun tidak demikian dengan perdesaan, dimana angka gini ratio justru mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2015, dari 0,316 menjadi 0,325 pada Maret 2020. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-33 Gambar 2.19 Gini Ratio Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Bila dibandingkan dengan nasional, indeks gini Provinsi Jawa Barat memiliki angka lebih tinggi. Indeks gini Nasional pada tahun 2020 sebesar 0,381. Bila dibandingkan dengan provinsi lain se-Indonesia, maka posisi indeks gini Jawa Barat pada Maret 2020 berada pada posisi tertinggi kedua setelah DI Yogyakarta dari 34 provinsi. Kondisi ini menunjukan ketimpangan pendapatan di Provinsi Jawa Barat cukup besar dibandingkan daerah lain dan membutuhkan berbagai kebijakan untuk mengejar pemerataan. Tabel 2.15 Indeks Gini Provinsi Jawa Barat dan Nasional Tahun 2015-2020 Uraian Indeks Gini 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Provinsi Jawa Barat 0,43 0,40 0,39 0,405 0,398 0,398 Nasional 0,40 0,39 0,39 0,384 0,380 0,385 Sumber: BPS RI, Tahun 2021 2.2.4 Indeks Williamson Pemerataan pembangunan daerah bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pendapatan antar lapisan masyarakat dan mengurangi ketimpangan antarwilayah. Indeks williamson merupakan salah satu alat ukur ketimpangan antarwilayah dengan pendekatan PDRB per Kapita. 0,5 0,45 0,4 0,35 0,3 0,25 0 433 0,446 n 0,423 0,412 0,412 0,399 0,418 0,413 0,410 0,408 0'412 0,415 0,413 0,402 0,403 0,393 0,407 0,405 0,402 0,398 °»4Q3 ÿ ÿ - --- -.- """ 0,324 0,326 0,325 0,316 0,310 0,317 0,310 0,322 0,315 0,319 0,318 ÿ ÿ ÿ ÿ ÿ <$ÿ*fb Jt" _<£ .#ÿ _<£ .<£ÿ .6- .< ÿ ÿ <r ÿ 4? ÿ J? ÿ J? ÿ ÿ ÿ «ÿr ÿ ÿ -Perkotaan ÿPerdesaan Perkotaan+Pendesaan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-34 Indeks Willaiamson pada periode Tahun 2017-2019 menunjukkan tren menurun dari 0,678 pada tahun 2017 menjadi 0,665 pada tahun 2019. Hal ini mengindikasikan ketimpangan antarwilayah selama periode tahun tersebut semakin mengecil. Pada tahun 2020, indeks williamson menunjukkan kenaikan dibanding tahun 2019, hal ini mengindikasikan tingkat ketimpangan antarwilayah di Provinsi Jawa Barat semakin melebar dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap melemahnya kinerja perekonomian di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat menyebabkan tingkat ketimpangan antarwilayah semakin melebar. Hal ini akibat terkontraksinya pertumbuhan ekonomi di sebagian besar kabupaten/kota yang disebabkan penurunan nilai PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). Penurunan nilai PDRD ADHB tersebut berimplikasi pada turunnya nilai PDRB per Kapita di semua kabupaten/kota. Gambar 2.20 Indeks Williamson Provinsi Jawa Barat Tahun 2017-2020 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2.2.5 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator yang umum digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan sosial masyarakat di suatu wilayah/daerah. IPM dihitung dari 3 (tiga) agregasi 3 (tiga) dimensi, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak. Setiap dimensi diwakili oleh indikator. Dimensi umur panjang dan hidup sehat diwakili oleh indikator Usia Harapan Hidup (UHH) saat lahir. Sementara itu, Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-35 Lama Sekolah (HLS) merupakan indikator yang mewakili dimensi pengetahuan. Adapun dimensi standar hidup layak diwakili oleh indikator pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Dari ketiga indeks komponen pembentuk IPM, terlihat bahwa kontribusi terbesar pada indeks komponen IPM adalah UHH, sedangkan kontribusi terkecil adalah RLS, dengan komposisi sebagai berikut: a) UHH sebesar 29,07 persen; b) Pengeluaran perkapita sebesar 25,87 persen; c) HLS sebesar 24,76 persen; dan d) RLS sebesar 20,31 persen. Pembangunan manusia di Provinsi Jawa Barat terus memperlihatkan perkembangan yang positif sejak tahun 2010. Peningkatan kualitas hidup manusia pada Tahun 2019-2020 mengalami percepatan, dimana untuk capaian IPM Provinsi Jawa Barat tahun 2020 mampu melampaui rata-rata IPM Nasional. IPM Provinsi Jawa Barat tahun 2020 mencapai 72,09, lebih tinggi dari IPM Nasional sebesar 71,94. Gambar 2.21 Tren Indeks Pembangunan Manusia dan Pertumbuhannya Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, diolah BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Tabel 2.16 IPM beserta Komponennya Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 Indikator Satuan 2016 2017 2018 2019 2020 Usia Harapan Hidup Tahun 72,44 72,47 72,66 72,85 73,04 Harapan Lama Sekolah Tahun 12,3 12,42 12,45 12,48 12,50 Rata-rata Lama Sekolah Tahun 7,95 8,14 8,15 8,37 8,55 70,05 70,69 71,3 72,03 72,09 0,79 0,91 0,86 1,02 0,08 2016 2017 2018 2019 2020 Indeks Pembangunan Manusia Pertumbuhan (%) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-36 Indikator Satuan 2016 2017 2018 2019 2020 Pengeluaran per Kapita Disesuaikan Ribu Rupiah 10.035 10.285 10.790 11.152 10 .84 5 Indeks Pembangunan Manusia Indeks 70,05 70,69 71,30 72,03 72,09 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Pembangunan manusia tidak dapat dilepaskan dari peningkatan kualitas pendidikan. Seseorang dengan pendidikan tinggi akan memiliki peluang yang besar dalam hidupnya dibandingkan dengan orang yang berpendidikan lebih rendah, misalnya di bidang pekerjaan. Peningkatan kualitas pendidikan juga akan mendorong perbaikan di bidang lain seperti tingkat kesehatan yang lebih baik dan kesejahteraan secara ekonomi. Mengingat begitu pentingnya pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah dalam agenda pembangunan jangka menengah periode 2018-2023 dengan fokus pada peningkatan partisipasi pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, melalui berbagai program pembangunan daerah, khususnya di bidang pendidikan, juga menyasar peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas tenaga pengajar. Dimensi pengetahuan/pendidikan pada IPM dibentuk oleh 2 (dua) indikator, yaitu Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Angka harapan lama sekolah menghitung pendidikan dari usia 7 (tujuh) tahun ke atas, sedangkan rata-rata lama sekolah menghitung dari usia 25 tahun ke atas. Kedua indikator ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Selama periode 2016 hingga 2020, HLS di Provinsi Jawa Barat telah meningkat sebesar 0,20 tahun, sementara RLS meningkat sebesar 0,60 tahun. Selama periode 2016 hingga 2020, HLS secara rata-rata tumbuh sebesar 0,57 persen per tahun. Meningkatnya HLS menunjukkan peningkatan tahun bersekolah yang diharapkan akan dirasakan oleh anak usia 7 (tujuh) tahun di masa mendatang. Pada tahun 2020, HLS di Provinsi Jawa Barat telah mencapai 12,50 tahun yang berarti bahwa anak-anak usia 7 (tujuh) tahun memiliki peluang untuk menamatkan pendidikan hingga lulus SMA atau hingga menempuh jenjang D1. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-37 Gambar 2.22 Tren Harapan Lama Sekolah dan Pertumbuhannya Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, diolah BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Sementara itu, RLS penduduk usia 25 tahun ke atas di Provinsi Jawa Barat tumbuh 1,66 persen per tahun selama periode 2016 hingga 2020. Pertumbuhan yang positif ini merupakan modal penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia Provinsi Jawa Barat yang lebih baik. Pada tahun 2020, secara rata-rata penduduk usia 25 tahun ke atas telah bersekolah selama 8,55 tahun, atau telah menyelesaikan pendidikan hingga kelas VIII (atau setara SMP kelas 2). Gambar 2.23 Tren Rata-Rata Lama Sekolah dan Pertumbuhannya Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, diolah BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Salah satu indikasi meningkatnya derajat kesehatan suatu wilayah adalah rata-rata umur harapan hidup yang lebih lama. Peningkatan derajat 12,3 12,42 12,45 12,48 12,50 1,23 0,98 0,24 0,24 0,16 2016 2017 2018 2019 2020 HLS Pertumbuhan (%) 7,95 8,14 8,15 8,37 8,55 1,15 2,39 0,12 2,7 2,15 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 0 0,5 1 1,5 2 2,5 3 2016 2017 2018 2019 2020 Rata-rata Lama Sekolah Pertumbuhan (%) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-38 kesehatan merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah di Provinsi Jawa Barat melalui desentralisasi layanan kesehatan. Dimensi umur panjang dan hidup sehat direpresentasikan oleh indikator Umur Harapan Hidup (UHH) saat lahir yang dapat mencerminkan derajat kesehatan suatu wilayah, baik dari sarana prasarana, aksesibilitas, SDM kesehatan hingga kualitas pelayanan kesehatan. Tren capaian UHH saat lahir dari Tahun 2016-2020 menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Selama periode Tahun 2016 hingga 2020, Provinsi Jawa Barat telah berhasil meningkatkan UHH saat lahir sebesar 0,60 tahun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 0,17 persen per tahun. Pada tahun 2016, UHH saat lahir di Provinsi Jawa Barat sebesar 72,44 tahun dan pada tahun 2020 meningkat menjadi 73,04 tahun. Peningkatan UHH saat lahir mengindikasikan kemajuan pembangunan bidang kesehatan. Gambar 2.24 Tren Umur Harapan Hidup Saat Lahir dan Pertumbuhannya Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, diolah BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Dimensi lainnya dari IPM adalah standar hidup layak yang diukur dengan Pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Selama 5 (lima) tahun terakhir, pengeluaran per kapita masyarakat meningkat sebesar Rp810 juta dengan rata-rata pertumbuhan per tahun mencapai 3,38 persen. Sebagai catatan pengeluaran per kapita yang digunakan adalah pengeluaran per kapita dengan tahun dasar 2012 yang sudah disesuaikan antardaerah (pengeluaran per kapita disesuaikan). 72,44 72,47 72,66 72,85 73,04 0,04 0,04 0,26 0,26 0,26 2016 2017 2018 2019 2020 Usia Harapan Hidup Pertumbuhan (%) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-39 Gambar 2.25 Tren Pengeluaran per Kapita yang Disesuaikan dan Pertumbuhannya Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 (Rp Ribu dan Persen) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, diolah BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2.2.6 Persentase Penduduk Miskin Salah satu penghambat laju pembangunan manusia adalah masalah kemiskinan. Kemiskinan sering kali menjadi penghalang bagi penduduk dalam mengakses kesehatan dan pendidikan. Kemiskinan disebabkan oleh berbagai dimensi yang terkait satu sama lain. Oleh sebab itu, penanggulangan kemiskinan perlu aksi yang mencakup berbagai dimensi yang berkaitan. Kondisi kemiskinan di Provinsi Jawa Barat selama periode Tahun 2016 hingga 2020 cenderung mengalami perbaikan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah maupun persentase penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan yang cenderung berkurang dari tahun ke tahun. Selama periode Tahun 2016 hingga 2020, jumlah penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat turun sebanyak 300 ribu orang dan persentase penduduk miskin turun sebesar 1,07 persen. 10.035 10.285 10.790 11.152 10.845 2,65 2,49 5,03 3,61 -2,75 -4 -3 -2 -1 0 1 2 3 4 5 6 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 2016 2017 2018 2019 2020 Pengeluaran per Kapita Disesuaikan Pertumbuhan (%) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-40 Gambar 2.26 Tren Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, diolah BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran penduduk miskin juga semakin melebar. Berdasarkan tabel di bawah indeks kedalaman kemiskinan tertinggi di Jawa Barat sebesar 1,28 persen pada tahun 2016, dan terendah sebesar 1,06 persen di tahun 2019, dan meningkat lagi pada tahun 2020 menjadi 1,13 persen. Penurunan ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan. Tabel 2.17 Indikator Kemiskinan Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 No Indikator Indikator Kemiskinan 2016 2017 2018 2019 2020 1 Jumlah Penduduk Miskin (juta jiwa) 4,22 3,77 3,54 3,38 4,19 2 Garis Kemiskinan (Rupiah/kapita/bulan) 324.119 354.679 371.376 391.009 410.988 3 Persentase Penduduk Miskin (%) 8,95 7,83 7,25 6,82 8,43 4 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) (%) 1,28 1,39 1,13 1,06 1,13 5 Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) (%) 0,28 0,35 0,27 0,24 0,23 Sumber: BPS RI, Tahun 2021 a.95 8.71 2016 2017 20 IS 2019 2020 I Penduduk Miskin (Juta Jiwa) . Persentase Penduduk Miakai Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-41 Sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) merupakan indeks yang memberikan informasi mengenai gambaran penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Berdasarkan tabel di atas, Indeks Keparahan Kemiskinan tertinggi sebesar 0,28 persen di tahun 2016, dan terendah sebesar 0,23 persen di tahun 2020. Kondisi keparahan kemiskinan di Provinsi Jawa Barat sebesar 0,23 persen pada tahun 2020 yang berarti turun dari tahun sebelumnya, memiliki makna bahwa sebaran pengeluaran diantara penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat semakin rendah. Gambar 2.27 Persentase Penduduk Miskin di Provinsi Jawa Barat dan Nasional Tahun 2016-2020 Sumber: Badan Pusat Statistik Indonesia, Tahun 2021 Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa periode 2016-2020 terjadi penurunan tingkat kemiskinan di Provinsi Jawa Barat. Walaupun kondisi tersebut juga menunjukkan terjadi perlambatan penurunan kemiskinan di Provinsi Jawa Barat dari target yang telah ditetapkan akibat dari kondisi makro ekonomi nasional. Informasi lain yang diperoleh dari gambar tersebut, yaitu persentase penduduk miskin Provinsi Jawa Barat lebih rendah dibandingkan nasional sebesar 10,19 persen. 2.2.7 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Permasalahan ketenagakerjaan berkorelasi kuat dengan jumlah jumlah penduduk dan pertumbuhan angkatan kerja. Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang lebih kompleks dibandingkan 8,95 8,71 7,45 6,91 7,88 10,86 10,64 9,82 9,41 9,78 0 2 4 6 8 10 12 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 Jawa Barat Nasional Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-42 provinsi lain. Selama periode Tahun 2016-2019, kondisi TPT di Provinsi Jawa Barat turun sebesar 0,85 persen, dan meningkat pada tahun 2020 sebesar 2,42 persen. Pada Agustus 2020, TPT di Provinsi Jawa Barat mencapai 10,46 persen. Pada tahun 2020 jumlah pengangur adalah sebesar 2,53 juta meningkat sebesar 35,2 persen dibanding tahun 2016. Berdasarkan tingkat pendidikan, lulusan SMK menyumbang tingkat pengangguran terbesar dibandingkan dengan tingka pendidikan lainnya. Hal ini salahsatunya diakibatkan oleh belum terwujudnya “link and match” antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) atau paras tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat. Gambar 2.28 Tingkat Pengangguran (TPT) Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan (persen), Agustus 2018 - Agustus 2020 Sumber: BPS RI, Tahun 2020 Gambar 2.29 Jumlah Pengangguran dan Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, diolah BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 18,75 5.68 4,51 4,28 1 10,70 10,96 SD ke bawah SMP SMA SMK Diploma I, ÿAgustus2018 ÿAgustus2019 ÿAgustus2020 Universitas 12 10 S 6 4 2 O S,S9 -. 1 ,S7 2016 8,22 1,84 8,23 1,55 10,46 S, 04 2,53 1,93 2017 201S 2019 Jumlah pengan°gur TPT zozo Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-43 Dibandingkan dengan TPT nasional, maka TPT Provinsi Jawa Barat pada periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 selalu berada pada posisi lebih tinggi. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Gambar 2.30. Gambar 2.30 Tingkat Pengangguran Terbuka di Provinsi Jawa Barat dan Nasional Tahun 2016-2020 Sumber: BPS RI, Tahun 2021 Tingkat pengangguran terbuka kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 menunjukkan angka yang bervariasi. Pada tahun 2020 beberapa kabupaten/kota dengan TPT lebih rendah dibandingkan nasional yaitu Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, dan kota Banjar. Selanjutnya kabupaten/kota dengan TPT lebih rendah dari provinsi dan lebih tinggi dari nasional yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, kabupaten Subang, dan Kota Depok. Kabupaten/kota dengan TPT di atas provinsi yaitu Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Cirebon. 10,46 2016 2017 201S 2019 2020 Indonesia Jawa Barat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-44 2.2.8 Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Dalam mengevaluasi hasil pembangunan perspektif gender dapat digunakan beberapa indikator, diantaranya Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Angka IPG menggambarkan kesenjangan atau gap pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan. IPG merupakan rasio antara Indeks Pembangunan Manusia perempuan dan laki-laki. Sedangkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) mengukur partisipasi aktif laki-laki dan perempuan pada kegiatan ekonomi, politik dan pengambilan keputusan. Berdasarkan data beberapa tahun terakhir, diketahui bahwa IPG Jawa Barat selama periode 2015 sampai 2019 menunjukkan kecenderungan peningkatan dari tahun ke tahun kecuali tahun 2017 yang sempat turun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2018, IPG Jawa Barat berada di nilai 89,19 meningkat menjadi 89,26 pada tahun
2019.Kecendrungan peningkatan juga terjadi pada IDG yang diawali dengan nilai 69,02 pada tahun 2015 dan menjadi 69,48 pada tahun 2019. Gambar 2.31 Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2019 Sumber: BPS RI, Tahun 2020 89,11 89,56 89,18 89,19 89,26 69,02 71,15 70,04 70,2 69,48 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 2015 2016 2017 2018 2019 Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) Indeks Pembangunan Gender (IDG) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-45 2.3 Aspek Pelayanan Umum 2.3.1 Layanan Urusan Wajib 2.3.1.1 Pendidikan Pendidikan merupakan prioritas pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat pada RPJMD Tahun 2018-2023. Ukuran keberhasilan atau kemajuan program-program pembangunan di bidang pendidikan dapat dilihat dari capaian indikator Angka Partisipasi Sekolah (APS), Angka Partisipasi Kasar (APK), dan Angka Partisipasi Murni (APM). Namun demikian, saat ini masih terdapat 19 kecamatan yang tidak terdapat sekolah (SMA/SMK) Negeri maupun Swasta dari total kecamatan di Provinsi Jawa Barat sebanyak 627 kecamatan. Kabupaten yang paling banyak kecamatan yang tidak terdapat sekolah (SMA/SMK) Negeri maupun Swasta adalah Kabupaten Kuningan sebanyak 8 (delapan) Kecamatan. Dalam hal pendidikan khusus yang juga merupakan kewenangan pemerintah provinsi, saat ini di Jawa Barat terdapat 382 unit SLB yang terdiri dari 39 SLB Negeri dan 343 SLB Swasta. Jumlah siswa SLB secara keseluruhan pada tahun 2019/2020 berjumlah 24.510 siswa yang terdiri dari 5.033 siswa negeri dan 19.477 siswa swasta. Namun demikian, masih ada 2 (dua) kota di Provinsi Jawa Barat yang tidak terdapat sekolah SLB Negeri yaitu Kota Bogor dan Kota Sukabumi. Kota Bogor memiliki jumlah siswa berkebutuhan khusus yang berpatisipasi di SLB Swasta sebanyak 619 siswa yang tersebar di 10 (sepuluh) SLB Swasta. Begitu pula Kota Sukabumi memiliki jumlah siswa berkebutuhan khusus yang berpatisipasi di SLB Swasta sebanyak 196 siswa yang tersebar pada 3 (tiga) SLB Swasta. Indikator kinerja urusan pendidikan yang mengalami fluktuatif cenderung menurun selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 adalah Rasio Guru terhadap Murid Sekolah Menengah Atas dan Kualifiaksi S2 Guru SMK yaitu pada angka 20 dan 8,43 di tahun 2015 sedangkan di tahun 2019 cenderung menurun menjadi 19 dan 6,69. Sementara itu, indikator yang mengalami fluktuatif cenderung meningkat adalah Angka Putus Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA), Angka Kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA), dan Kualifiaksi S2 Guru SMA, dimana tahun 2015 berada pada angka 1,45; 98,7; dan 11,54 sedangkan di tahun 2019 cenderung meningkat berada pada angka 0,30; 98,78; dan 13,70. Selanjutnya, Persentase Angka Melanjutkan dari jenjang SMA/MA/SMK ke Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-46 Perguruan Tinggi pada angka 20,50 ditahun 2015 meningkat terus menjadi 40,57 di tahun 2018. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.18 Indikator Kinerja Urusan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator 2015 2016 2017 2018 APK SD/MI 109,42 108,09 107,54 103,35 APK SMP/MTs 90,07 89,58 88,8 99,27 APK SMA/SMK/MA 70,23 70,56 76,48 75,31 APM SD/MI 97,68 97,82 98,06 94,36 APM SMP/MTs 79.55 79,76 80,29 76,65 APM SMA/SMK/MA 56,73 56,92 57,22 57,33 Angka Partisipasi Sekolah Penduduk Usia 16-18 Tahun 65,72 65,82 66,62 67,17 Angka Partisipasi Kasar SMA/MA/Paket C 70,23 70,56 76,48 75,31 Angka Partisipasi Murni SMA/MA/Paket C 56,73 56,92 57,22 57,33 Rasio Guru Terhadap Murid Sekolah Menengah Atas 20 18 19 20 Angka Putus Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) 1,45 1,37 1,19 0,28 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) 98,7 98,52 97,97 98,56 Persentase Angka Melanjutkan dari jenjang SMA/MA/SMK ke Perguruan Tinggi 20,50 24,05 35,5/40,39 40,57 SMA/SMK Sederajat Akreditasi A n/a 25,71 24,77 43,23 Kualifiaksi S2 Guru SMA 11,54 15,88 13,55 13,31 Kualifiaksi S2 Guru SMK 8,43 9,68 6,86 6,83 Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA/MA/SMK n/a n/a 336 659 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2020 Lakip Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018, diolah Tabel 2.19 Indikator Kinerja Urusan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator 2019 2020 APK SD/MI 104,45 104,46 APK SMP/MTs 99,37 99,61 APK SMA/SMK/MA 77,82 90,94 APM SD/MI 94,42 96,75 APM SMP/MTs 78,17 76,73 APM SMA/SMK/MA 57,53 66,77 Angka Partisipasi Sekolah Penduduk Usia 16-18 Tahun 67,29 67,29 Angka Partisipasi Kasar SMA/MA/Paket C 77,82 90,94 Angka Partisipasi Murni SMA/MA/Paket C 57,53 66,77 Rasio Guru Terhadap Murid Sekolah Menengah Atas 19 19 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-47 Indikator 2019 2020 Angka Putus Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) 0,30 SMA: 0,22 SMK: 0,38 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) 98,78 SMA: 99,27 SMK: 98,29 SMA/SMK Sederajat Akreditasi A 43,64 SMA: 56,07 SMK: 33,28 Nilai Rerata Uji Kompetensi GTK SMA/MA/SMK/SLB 58,97 58,97 Kualifiaksi S2 Guru SMA 13,70 13.74 Kualifiaksi S2 Guru SMK 6,69 7.60 Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA/MA/SMK 194 RKB: 93 RPS: 135 Indeks Kepuasan Pelayanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 3,20 3.22 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2020 Lakip Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, diolah Keterangan: **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.1.2 Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan dan cakupan akses pelayanan kesehatan. Keberhasilan program- program pembangunan di bidang kesehatan dapat diukur dari indikator Indeks Kesehatan, Rasio Kematian Bayi, dan Jumlah Kasus Kematian Ibu. Selama periode Tahun 2015-2018, Indeks Kesehatan Provinsi Jawa Barat meningkat 0,39 poin. Indikator yang mengalami fluktuatif cenderung menurun adalah Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk, Persentase Rumah tangga yang berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan, Persentase RSUD terisi dokter spesialis Penunjang sesuai standar, dan Prevalensi Hipertensi. Indikator yang mengalami fluktuatif cenderung meningkat adalah Rasio Posyandu Per Satuan Balita, Rasio Puskesmas/Puskemas Keliling per satuan penduduk, Jumlah Rumah Sakit yang sudah Terakreditasi, Persentase Keberhasilan Pengobatan TB (Treatment Success Rate), dan Persentase Desa/Kelurahan yang mencapai UCI > 90%. Sedangkan indikator yang mengalami tren meningkat adalah Persentase Desa Siaga Aktif, persentase penduduk menggunakan jamban sehat, Jumlah Puskesmas yang sudah Terakreditasi, Jumlah RS mampu memberikan pelayanan kesehatan ibu dan bayi sesuai standar, persentase ketersediaan obat esensial di instalasi farmasi kabupaten/kota, persentase penduduk dengan jaminan kesehatan, dan persentase kabupaten/kota dengan 100 persen puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa. Adapun Rasio Kematian Bayi dan Jumlah Kasus Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-48 Kematian Ibu pada periode 2015-2019 menunjukkan tren yang positif, dimana Rasio Kematian Bayi turun menjadi 3,28 persen dan Jumlah Kasus Kematian Ibu turun menjadi 684 kasus pada tahun 2019. Tabel 2.20 Indeks Kinerja Urusan Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Indeks Kesehatan Indeks 80,63 80,68 80,72 81,02 Rasio Kematian Bayi Persen 4,09 3,93 3,4 3,4 Jumlah Kasus Kematian Ibu Kasus 825 799 696 700 Rasio Posyandu per Satuan Balita Rasio 84 83 88 82,85 Rasio Puskesmas/Puskemas Keliling per satuan penduduk Rasio 44.485 45.123 44.782 44,746 Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk Rasio 147.349 144.891 142.124 n/a Persentase Rumah tangga yang berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Persen 54,16 55,9 58,1 61,8 Persentase Desa Siaga Aktif Persen 92,37 94,90 97,65 99,00 Persentase penduduk menggunakan jamban sehat Persen 53,30 66,89 67,95 69,78 Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan Persen 95,95 86,00 91,84 94,18 Persentase RSUD terisi dokter spesialis Penunjang sesuai standar Persen 46,70 64,29 62,50 38,64 Jumlah Puskesmas yang sudah Terakreditasi Puskes mas 0 80 385 772 Jumlah Rumah Sakit yang sudah Terakreditasi Rumah Sakit 33 78 170 229 Jumlah RS mampu memberikan pelayanan kesehatan ibu dan bayi sesuai standar Rumah Sakit 73,00 78,00 88,00 98,00 Persentase ketersediaan obat esensial di instalasi farmasi kabupaten/kota Persen 78,00 78,06 88,74 94,18 Persentase penduduk dengan jaminan kesehatan Persen 62,50 68,56 71,62 83,17 Persentase Keberhasilan Pengobatan TB (Treatment Success Rate) Persen 88 89 83 87 Persentase Desa/Kelurahan yang mencapai UCI >90% Persen 88,81 91,07 91,80 91,90 Prevalensi Hipertensi Persen 40,74 40,74 33,00 34,50 Persentase Kabupaten/Kota dengan 100% Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa Persen 74,10 92,59 99,25 100,00 Sumber: Badan Pusat Statistik dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, 2020 Lakip Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018, diolah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-49 Tabel 2.21 Indeks Kinerja Urusan Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Rasio Kematian Bayi Per 1000 KH 3,26 3,18 Jumlah Kasus Kematian Ibu Kasus 684 - Rasio Kematian Ibu Per 100.000 KH - 85,77 Rasio Puskesmas/ per satuan penduduk Rasio 45.328 45.687 Persentase Rumah tangga yang berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Persen 60,4 59,25 Persentase penduduk menggunakan jamban sehat Persen 72,39 82,49 Persentase Desa Siaga Aktif Persen 99,9 99,9** Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan Persen 96,71 94,9 Persentase RSUD terisi dokter spesialis Penunjang sesuai standar Persen 66,64 66,64** Jumlah Puskesmas yang sudah Terakreditasi Puskesmas 1028 1083 Jumlah Rumah Sakit yang sudah Terakreditasi Rumah Sakit 320 376 Persentase ketersediaan obat esensial di instalasi farmasi kabupaten/kota Persen 94,33 92,12 Persentase penduduk dengan jaminan kesehatan Persen 84,46 85,51 Persentase Keberhasilan Pengobatan TB (Treatment Success Rate) Persen 67 73,16 Persentase Desa/Kelurahan yang mencapai UCI >90% Persen 93.8 44,8 Prevalensi Hipertensi Persen 39,6 39,6 Persentase Kabupaten/Kota dengan 100% Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa Persen 100 100 Sumber: Badan Pusat Statistik dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, 2020 Lakip Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, diolah Keterangan: -) Data tidak ada *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 Sejak awal tahun 2020 yang lalu telah terjadi pandemi COVID-19, yang mengakibatkan adanya perubahan sistem tatanan kehidupan, baik ditingkat global, nasional maupun ditingkat daerah. Dalam upaya menangani penyebaran pandemi COVID-19 yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan berbagai upaya pencegahan. Penanganan pencegahan penyebaran pandemi COVID- 19 dilakukan secara komprehensif, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-50
1.Upaya Promotif Upaya promotif dilakukan mulai dari sosialisasi, publikasi dan edukasi kepada masyarakat, yaitu mengedukasi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari agar menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Upaya promotif juga dilakukan melalui penyebaran dan penempelan leaflet tentang pandemi COVID- 19, serta menggalang peningkatan partisipasi masyarakat dan seluruh sektor untuk membantu penanganan pandemi COVID-19, sosialisasi melalui media-media informasi, baik radio, televisi, dan memanfaatkan media sosial seperti facebook, instagram serta penyuluhan kesehatan oleh tenaga kesehatan.
2.Upaya Preventif Upaya preventif, yang telah dilakukan meliputi: a) penyelidikan epidemiologi, pemantauan, dan pendataan kepada seluruh kriteria kasus beserta kontak eratnya; b) melakukan analisa terhadap peningkatan kasus, pemetaan persebaran kasus, dan kejadian transmisi lokal (pelacakan klaster); c) menerapkan PSBB di daerah zona merah, yakni memberlakukan dan mengawasi pelaksanaan social distancing, seperti meliburkan anak sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah, memberlakukan bekerja dari rumah secara bergantian /Work From Home (WFH), membatasi kegiatan di tempat umum dan membatasi kegiatan yang mengumpulkan massa; d) melaksanakan pemeriksaan rapid test bagi masyarakat, dan e) membuat Alat Pelindung Diri (APD)/masker secara mandiri dan membagikannya kepada masyarakat, membagikan hand sanitaizer, pengadaan sarana cuci tangan di tempat umum, dan penyemprotan disinfektan.
3.Upaya Kuratif Upaya kuratif dilakukan melalui: a) menyiapkan tempat-tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit untuk melaksanakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19, pelayanan kesehatan baik bagi masyarakat yang dengan gejala maupun yang Orang Tanpa Gejala (OTG), b). menyediakan obat- obatan untuk menangani kasus pandemi COVID-19 dan penyediaan/ pemenuhan alat-alat kesehatan untuk penanganan pasien COVID-19 dan menyediakan sarana rujukan yang aman untuk pasien COVID-19. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-51
4.Upaya Rehabilitatif Upaya rehabilitatif dilakukan melalui pemantauan kepada pasien COVID-19 yang telah sembuh. Untuk mengetahui perkembangan kesehatannya dan agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Upaya-upaya penangan pandemi COVID-19 di Provinsi Jawa Barat tidak hanya oleh sektor kesehatan saja, tetapi melibatkan lintas sektor lainnya. Semua perangkat daerah dilingkungan pemerintahan berperan dalam penanganan dan penyebaran pandemi COVID-19 minimal di lingkungan tempat kerjanya. Disamping sektor pemerintah, peran sektor swasta/dunia usaha, sektor pendidikan perguruan tinggi, media massa serta komunitas/masyarakat juga dilibatkan. Banyak sektor- sektor tersebut berperan dalam penggalangan dana untuk membantu pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan dan masyarakat, dan pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit. Selain hal tersebut diatas, Provinsi Jawa Barat mengemban amanat untuk menurunkan angka prevalensi stunting. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Pencegahan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk membebaskan setiap anak Indonesia dari risiko terhambatnya perkembangan otak yang menyebabkan tingkat kecerdasan anak tidak maksimal. Bahkan, stunting dan malnutrisi diperkirakan berkontribusi pada berkurangnya 2-3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya. Di Indonesia, stunting merupakan masalah serius dan juga merupakan masalah gizi utama yang sedang dihadapi. Bila masalah ini bersifat kronis, maka akan mempengaruhi fungi kognitif yakni tingkat kecerdasan yang rendah dan berdampak pada kualitas sumber daya manusia. Masalah stunting memiliki dampak yang cukup serius; antara lain, jangka pendek terkait dengan morbiditas dan mortalitas pada bayi/balita, jangka menengah terkait dengan intelektualitas dan kemampuan kognitif yang rendah, dan jangka panjang terkait dengan kualitas sumber daya manusia dan masalah penyakit degeneratif di usia dewasa. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-52 Prevalensi stunting selama 10 (sepuluh) tahun terakhir menunjukkan tidak adanya perubahan yang signifikan dan ini menunjukkan bahwa masalah stunting perlu ditangani segera. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 menunjukkan 30,8 persen atau sekitar 7 (tujuh) juta balita menderita stunting. Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Balita (SSGB) Tahun 2019, prevalensi stunting balita di Provinsi Jawa Barat masih relatif tinggi yaitu sebesar 26,2 persen dari total balita. Walaupun angka ini telah mencapai di bawah rata-rata nasional sebesar 27,67 persen, namun kondisi tersebut masih termasuk dalam kategori masalah kesehatan masyarakat tinggi menurut WHO (2010). Badan Internasional yang membidangi Kesehatan WHO menetapkan ambang batas toleransi prevalensi stunting pada angka maksimal 20 persen. Berdasarkan Status Gizi (PSG) Tahun 2017 menunjukkan prevalensi balita stunting di Indonesia masih tinggi, yakni 29,6 persen di atas batasan yang ditetapkan WHO yaitu 20 persen. Stunting pada anak balita merupakan konsekuensi dari beberapa faktor yang sering dikaitkan dengan kemiskinan, termasuk gizi, kesehatan, sanitasi dan lingkungan. Terdapat 5 (lima) faktor utama penyebab stunting yaitu kemiskinan, sosial dan budaya, peningkatan paparan terhadap penyakit infeksi, kerawanan pangan dan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. “Jabar Zero Stunting” adalah satu gerakan masif untuk mewujudkan prevalensi stunting pada tahun 2023 menjadi lebih kecil dari standar WHO yaitu <20 persen. Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2013 dan 2018, serta Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) Tahun
2019.Provinsi Jawa Barat telah berhasil menurunkan angka prevalensi stunting sebanyak 9,1 persen dengan rata-rata penurunan 1,51 persen per tahun. Adapun gambaran penurunan prevalensi stunting di Provinsi Jawa Barat pada level nasional dapat dilihat pada grafik dibawah ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-53 Gambar 2.32 Penurunan Prevelensi Stunting di Indonesia Tahun 2013 – 2019 Sumber: RISKESDAS (2013), RISKESDAS (2018), SSGBI-SUSENAS (2019) Provinsi Jawa Barat perlu mengoptimalkan upaya penurunan stunting, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri sehubungan program stunting; bahwa program-program terkait pengentasan kemiskinan dan stunting diharapkan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pengentasan kemiskinan dan stunting sangat erat kaitannya dengan program prioritas Nasional yang berkenaan dengan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkualitas. Dalam upaya sinergi lokasi fokus intervensi penurunan stunting di Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Kabupaten/Kota Lokus Prioritas sejak Tahun 2018. Pemilihan Kabupaten/Kota Lokus ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan didasarkan atas kriteria jumlah dan prevalensi balita stunting, yang dibobot dengan tingkat kemiskinan provinsi (desa-kota). Berikut Tabel Jumlah Kabupaten/Kota Lokus Stunting Tahun 2018-2020. Tabel 2.22 Jumlah Kabupaten/Kota Lokus Stunting Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 – 2022 No Jumlah Kabupaten/Kota Lokus Stunting 2018 2019 2020 2021 2022 1 Kabupaten Bogor Kabupaten Bogor Kabupaten Bogor Kabupaten Bogor Kabupaten Bogor 60.0 50.0 40.0 30.0 20.0 10.0 0.0 . / "2 . * . . . * " . , . * . .. .. . =* s g> s s - s 2 5 i s I « * i * i if £ 2 s 3 8 S 3 S S 5 5 « I S
5.., m re g> f g i I a O 3 3 1 5 ÿ«> | a £ ® 2 « 3 i g c " g » t * E 2 a- X £ i= S £ 5 ÿo i- c re 3 % S- E -a fO
g.* III Ji * -* ? c ÿ 3 8P < ? C # £ g S S 5 I s s 5 i h £ S S I = -3 S = £ £ .* "» 3 3 = =«/1 V V e s | a a | 2 "R w 111 | 5 £ s a £ £ . 2013 . 2018 . 2019 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-54 No Jumlah Kabupaten/Kota Lokus Stunting 2018 2019 2020 2021 2022 2 Kabupaten Sukabumi Kabupaten Sukabumi Kabupaten Sukabumi Kabupaten Sukabumi Kabupaten Sukabumi 3 Kabupaten Cianjur Kabupaten Cianjur Kabupaten Cianjur Kabupaten Cianjur Kabupaten Cianjur 4 Kabupaten Bandung Kabupaten Bandung Kabupaten Bandung Kabupaten Bandung Kabupaten Bandung 5 Kabupaten Garut Kabupaten Garut Kabupaten Garut Kabupaten Garut Kabupaten Garut 6 Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya 7 Kabupaten Kuningan Kabupaten Kuningan Kabupaten Kuningan Kabupaten Kuningan Kabupaten Kuningan 8 Kabupaten Cirebon Kabupaten Cirebon Kabupaten Cirebon Kabupaten Cirebon Kabupaten Cirebon 9 Kabupaten Sumedang Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka 10 Kabupaten Indramayu Kabupaten Sumedang Kabupaten Sumedang Kabupaten Sumedang Kabupaten Sumedang 11 Kabupaten Subang Kabupaten Indramayu Kabupaten Indramayu Kabupaten Indramayu Kabupaten Indramayu 12 Kabupaten Karawang Kabupaten Subang Kabupaten Subang Kabupaten Subang Kabupaten Subang 13 Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Karawang Kabupaten Karawang Kabupaten Karawang Kabupaten Karawang 14 - Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat 15 - - Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi 16 - - Kota Bekasi Kota Bekasi Kota Bekasi 17 - - Kota Depok Kota Depok Kota Depok 18 - - Kota Bandung Kota Bandung Kota Bandung 19 - - Kabupaten Ciamis Kabupaten Ciamis Kabupaten Ciamis 20 - - Kabupaten Purwakarta Kabupaten Purwakarta Kabupaten Purwakarta 21 - - - Kota Bogor Kota Bogor 22 - - - Kota Cimahi Kota Cimahi 23 - - - Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya 24 - - - - Kabupaten Pangandaran 25 - - - - Kota Cirebon 26 - - - - Kota Sukabumi 27 - - - - Kota Banjar Jumlah 13 14 20 23 27 Sumber: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, 2021 (diolah) Pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Pengalaman global menunjukkan bahwa penyelenggaraan intervensi yang terpadu untuk menyasar kelompok prioritas di lokasi prioritas merupakan kunci keberhasilan perbaikan gizi, tumbuh kembang anak, dan pencegahan stunting. Intervensi gizi spesifik menyasar penyebab stunting yang meliputi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-55 kecukupan asupan makanan dan gizi, pemberian makan, perawatan dan pola asuh dan pengobatan penyakit infeksi. Intervensi gizi sensitif mencakup peningkatan akses pangan bergizi, peningkatan kesadaran, komitmen dan praktik pengasuhan gizi ibu dan anak, peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan dan peningkatan penyediaan air bersih dan sarana sanitasi. Upaya Percepatan pencegahan stunting akan lebih efektif apabila intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif dilakukan secara konvergen, artinya pendekatan intervensi dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama pada target sasaran wilayah geografis dan rumah tangga prioritas. Untuk mencapai keterpaduan/integrasi tersebut diperlukan penyelarasan perencanan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkatan pemerintahan dan masyarakat. Berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan terkait dengan penanganan stunting oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa, antara lain peningkatan akses gizi masyarakat, akses terhadap air bersih, perbaikan sanitasi, dan sebagainya. Pendekatan intervensi konvergensi merupakan penguatan aksi-aksi tata kelola (governance): pengkoordinasian, pengerahan, dan pegarahan (steering) dalam rangka penguatan dan integrasi pelaksanaan kegiatan prioritas penurunan stunting yang dilaksanakan di kabupaten/kota. Terdapat 3 (tiga) aspek dan 8 (delapan) aksi konvergensi untuk memperkuat pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara terintegrasi, yaitu:
1.Aspek Internalisasi program dan kegiatan prioritas penurunan stunting ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Diawali dengan melakukan analisis situasi (aksi #1), penyusunan rencana kegiatan (aksi #2) serta pelaksanaan rembug stunting (aksi #3).
2.Aspek Penguatan pemberdayaan masyarakat dan desa dalam penurunan stunting, dilaksanakan melalui penyusunan Peraturan Bupati/Walikota yang menjelaskan peran dan kewenangan desa sebagai rujukan bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDes termasuk Dana Desa untuk melaksanakan kegiatan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat desa (Aksi #4). Aksi #5 adalah penguatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang berfungsi untuk membantu desa dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-56 memfasilitasi pelaksanaan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat desa.
3.Aspek Pemantauan dan Evaluasi, yaitu dilaksanakan melalui pengembangan sistem manajemen data (aksi #6) di tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat desa yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan aksi-aksi integrasi lainnya (aksi #1, aksi #2, dan aksi #8). Pada aspek ini juga dilaksanakan aksi #7: pengukuran dan publikasi angka stunting, yaitu upaya pemerintah kabupaten/kota untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan, dan desa. Aksi berikutnya adalah Reviu Kinerja Tahunan (Aksi #8), yaitu reviu terhadap kinerja penurunan stunting dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pendekatan intervensi prioritas merupakan serangkaian kegiatan prioritas yang berdampak langsung (intervensi spesifik) maupun tidak langsung (intervensi sensitive) terhadap penurunan balita stunting. Gambar 2.33 Intervensi Pencegahan Stunting 2.3.1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang terkait dengan bidang urusan pekerjaan umum di Provinsi Jawa Barat menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari capaian beberapa indikator, seperti Tingkat Kemantapan Jalan, Kondisi Baik W 5 PILAR PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PILAR 2 tampan jc National da INTERMEDIATE OUTCOME .Tablet lairbah darah |ltu ha n danremaja ] . Rnmi<i rUn k«ni*iiv) ireiiyiisui .Proricsi dan konseinq 'WBA ÿ£jp«Ti«n gxi -nikro (PMT) .T<U IÿMird jlfi buriA * FVmantauan dan ptotncai .SjpeTifitaii lakitrr .SjpeTi«<aii vitamin A .Air bnh dan unilM . Sartuar pangan ricn tma .J am run Kesetatir Nasiond <JKN> . PcndidiLan Anak Uua On (MUD) . Rogrjrr Kaliirtji Hlrlpm (fKMJ . Bria Kebaroa Balita (3KB .Kimmw Rkiridi Panyar Lcxn i (KRPLI . P*n©an Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-57 Jaringan Irigasi, Cakupan Pelayanan Air Minum dan lain-lain. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur terutama yang terkait dengan infrastruktur pelayanan dasar. Berdasarkan statusnya, sistem jaringan jalan yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat terbagi menjadi jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi dan jaringan jalan kabupaten/kota. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 250/KPTS/M/2015 Tanggal 31 April 2015, panjang jaringan jalan nasional adalah 1.789,200 km dan panjang jaringan jalan provinsi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620 / Kep. 1086-Rek Tanggal 4 November 2016 adalah 2.360,580 km. Adapun berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/Kep.1350-Rek/2016 tanggal 23 Desember 2016 panjang jaringan jalan kabupaten/kota adalah 43.570,184 km. Tingkat kemantapan jaringan jalan provinsi dalam kondisi baik dan sedang menunjukkan peningkatan dari tahun 2015 sampai tahun
2017.Adanya perubahan metode penghitungan menyebabkan tingkat kemantapan jaringan jalan provinsi dalam kondisi baik dan sedang pada tahun 2018 turun menjadi 90,18 persen dan meningkat di tahun 2019 menjadi 91,90 persen. Jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas lahan pertanian. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi baik jaringan irigasi, yang menjadi kewenangan provinsi. Program rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi telah berhasil meningkatkan jaringan irigasi dalam kondisi baik dari 69,65 persen di tahun 2015 menjadi 74,01 persen di tahun 2018. Namun keterbatasan anggaran menyebabkan tingkat kondisi baik jaringan irigasi turun menjadi 69,53 persen di tahun 2019. Salah satu infrastruktur pelayanan dasar yang terus dibangun adalah infrastruktur yang terkait dengan penyediaan air minum. Cakupan pelayanan air minum terus meningkat, dimana persentase rumah tangga pengguna air minum pada tahun 2015 sebesar 67,13 persen naik menjadi 78,78 persen pada tahun 2019. Indikator lain yang terkait dengan pelayanan persampahan yakni cakupan pelayanan persampahan. Tahun 2019 cakupan pelayanan persampahan mencapai 69,01 persen meningkat dibandingkan tahun 2015 sebesar 65,65 persen. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-58 Tabel 2.23 Indikator Kinerja Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Tingkat Kemantapan Jaringan Jalan Kondisi Baik dan Sedang Persen 97,80 98,01 98,17 90,18 Tingkat Kondisi Baik Jaringan Irigasi Persen 69,65 72,06 73,95 74,01 Cakupan Pelayanan Air Minum Persen 67,12 71,14 73,17 76,85 Cakupan Pelayanan Persampahan Persen 61,13 66,26 67,11 67,87 Cakupan Pelayanan Air Limbah Domestik Persen 61,37 65,64 67,01 70,74 Cakupan Akses Infrastruktur Dasar Permukiman Persen N/A N/A N/A 72,00 Persentase rekomendasi teknis pengajuan SIPPA yang diselesaikan tepat waktu Persen 100 100 n/a n/a Partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan Sumber Daya Air Tahapan 4 4 n/a n/a Persentase pengelola Sumber Daya Air dan irigasi yang mengikuti diklat Persen 1,51 1,77 n/a n/a Bertambahnya kapasitas tampung situ-situ di WS. Kewenangan Provinsi m3 131.800 520.000 n/a n/a Persentase infrastruktur Sumber Daya Air dan irigasi yang terkena bencana alam yang berhasil direhabilitasi Persen 100 100 n/a n/a Akurasi data dalam Sistem Informasi Sumber Daya Air Persen 58,33 60,73 n/a n/a Persentase Data Sumber Daya Air yang dilayani Persen 100 100 n/a n/a Bertambahnya luas sawah yang terlayani Jaringan Irigasi kewenangan Provinsi Ha n/a 86,29 88,31 88,31 Persentase ketersediaan air terhadap kebutuhan air baku Persen n/a 51,5 53,5 55,5 Persentase luas tanam di sawah yang terairi terhadap total luas tanam keseluruhan di Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Persen 220 220 245 250 Persentase jaringan irigasi kewenangan provinsi yang berkinerja baik Persen 69,65 72,06 73,95 74,01 Persentase kerusakan infrastruktur SDA dan irigasi yang dapat ditangani Persen n/a 100 100 100 Sumber: Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat; Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat; Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. 2020 Tabel 2.24 Indikator Kinerja Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Tingkat Kemantapan Jaringan Jalan Kondisi Baik dan Sedang Persen 91,90 81,54 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-59 Indikator Satuan 2019 2020 Tingkat Kondisi Baik Jaringan Irigasi Persen 69,53 69,53** Cakupan Pelayanan Air Minum Persen 78,78 79,59 Cakupan Pelayanan Persampahan Persen 69,01 69,69 Cakupan Pelayanan Air Limbah Domestik Persen 72,44 73,31 Cakupan Akses Infrastruktur Dasar Permukiman Persen 74,57 75,36 Persentase Luasan Genangan Permukiman yang Tertangani Persen 29,20 36,93 Persentase Peningkatan kapasitas tampung sumber daya air Persen 0,29 0,02 Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI) Persen 52,20 53,58 Tingkat implementasi rekomendasi yang dihasilkan oleh kelembagaan Sumber Daya Air Persen 50 50 Persentase Titik Terdampak Banjir dan Kekeringan yang terkendali Persen 8 8 Sumber: Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat; Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat; Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. 2020 Keterangan: ** Data Realisasi Tahun 2019, Tahun 2020 akan realease pada TW II Tahun 2021 2.3.1.4 Perumahan dan Kawasan Pemukiman Penyelenggaraan bidang urusan perumahan dan kawasan pemukiman di Provinsi Jawa Barat menunjukkan kemajuan dari tahun ke tahun. Hal ini ditunjukkan dari capaian indikator cakupan rumah layak huni dan jumlah unit rumah tidak layak huni yang diperbaiki. Pada tahun 2015 cakupan rumah layak huni sebesar 92,70 persen, meningkat menjadi 98,72 persen pada tahun 2019. Adapun jumlah unit rumah tidak layak huni yang sudah diperbaiki selama periode Tahun 2015-2019 mencapai 161.874 unit. Tabel 2.25 Indikator Kinerja Urusan Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Cakupan Rumah Layak Huni Persen 92,70 92,78 93,12 98,46 Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Diperbaiki Unit 12.493 9.801 32.152 53.373 Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Permukiman dan Perumahan Persen 82,64 78,00 80,65 80,95 Rasio Permukiman Layak Poin n/a n/a 0,9928 0,9948 Tingkat kualitas kawasan permukiman Persen n/a n/a - - Sumber: Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-60 Tabel 2.26 Indikator Kinerja Urusan Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Cakupan Rumah Layak Huni Persen 98,72 99,19 Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Diperbaiki Unit 60.800 56.004 Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Permukiman dan Perumahan Persen 79,59 86,6 Rasio Permukiman Layak Poin 0,9952 0,9952 Tingkat kualitas kawasan permukiman Persen 6,39 12,79 Sumber: Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, 2020 Keterangan: -) indikator ini sudah tidak digunakan lagi di tahun 2020 Indikator Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Dinas Permukiman dan Perumahan menunjukkan tren fluktuatif cenderung menurun yaitu di tahun 2015 sebesar 82,64 persen dan menurun di tahun 2018 menjadi 80,95 persen. Sedangkan indikator Rasio Permukiman Layak, selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 mengalami tren yang meningkat. 2.3.1.5 Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tenteram, terbib dan aman. Capaian di bidang urusan ini dapat diketahui dari berbagai indikator, diantaranya adalah pada tahun 2019 Tingkat Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sektor Pembangunan mencapai 85 persen, Tingkat Pengurangan Korban Jiwa Akibat Bencana Alam mencapai 80 persen, Tingkat Penanganan Keadaan Darurat Bencana mencapai 90 persen, dan Tingkat Pemulihan Pasca Bencana 80 persen. 2.3.1.6 Sosial Sasaran pelayanan urusan sosial adalah para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Permasalahan PPKS terbanyak di Provinsi Jawa Barat yaitu fakir miskin, penyandang cacat, dan lanjut usia terlantar. Data PPKS di Provinsi Jawa Barat mengalami fluktuasi selama periode 2015-
2019.Jumlah PPKS pada tahun 2019 berjumkah 5.872.900 orang, Jumlah PPKS yang mendapat bantuan sebanyak 1.646 orang dan jumlah sarana sosial seperti Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Rehabilitasi 3.052 unit. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-61 Tabel 2.27 Indikator Kinerja Urusan Sosial Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Jumlah PPKS orang 6.045.376 6.548.234 7.032.533 7.032.533 Jumlah PSKS Orang - - - 64.165 Jumlah PPKS yang Mendapat Bantuan Orang 644.268 643.618 710.539 2.443 Jumlah Sarana Sosial seperti Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Rehabilitasi unit 3.518 5.350 2.978 3.052 Persentase yang pulih dan berkembang keberfungsian sosialnya Persen 0.88 0.88 1,28 1,48 Persentase keluarga miskin dan rentan yang meningkat kemandiriannya dalam mengakses layanan kebutuhan dasar Persen 0,33 0,33 0,44 1,26 Persentase korban bencana dan kelompok rentan yang meningkat kemampuan bertahan hidupnya Persen 0,64 0,64 0,77 6,44 Persentase PSKS perorangan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 5,48 5,48 6,63 11,3 Persentase PSKS kelembagaan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 2,56 2,56 3,1 9,5 Persentase sumber dana bantuan sosial yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 1,19 1,19 1,30 3,4 Persentase peningkatan pihak yang berperan aktif dalam pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial Persen 4,32 4,32 5,24 6,3 Persentase warga KAT yang meningkat kualitas hidupnya Persen 1,93 1,93 2,33 -2,33 Persentase keluarga miskin dan kelompok rentan yang meningkat produktivitas sosial ekonominya Persen 0,33 0,33 0,44 1,26 Sumber: Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Tabel 2.28 Indikator Kinerja Urusan Sosial Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Jumlah PPKS orang 5.872.900 5.872.900** Jumlah PSKS Orang 68.133 68.133** Jumlah PPKS yang Mendapat Bantuan Orang 1.646 1.646** Jumlah Sarana Sosial seperti Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Rehabilitasi unit 3.052 3.052** Persentase yang pulih dan berkembang keberfungsian sosialnya Persen 72,44 72,44** Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-62 Indikator Satuan 2019 2020 Persentase keluarga miskin dan rentan yang meningkat kemandiriannya dalam mengakses layanan kebutuhan dasar Persen 53,81 53,81** Persentase korban bencana dan kelompok rentan yang meningkat kemampuan bertahan hidupnya Persen 6,42 6,42** Persentase PSKS perorangan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 45,49 45,49** Persentase PSKS kelembagaan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 1,96 1,96** Persentase sumber dana bantuan sosial yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 0,85 0,85** Persentase peningkatan pihak yang berperan aktif dalam pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial Persen 0,59 0 Persentase warga KAT yang meningkat kualitas hidupnya Persen 17,28 17,28** Persentase keluarga miskin dan kelompok rentan yang meningkat produktivitas sosial ekonominya Persen 53,81 39.45 Sumber: Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Keterangan: *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 Selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 persentase PSKS kelembagaan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, persentase sumber dana bantuan sosial yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan persentase peningkatan pihak yang berperan aktif dalam pelestarian nilai- nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial menunjukkan tren fluktuatif cenderung menurun. Sementara itu, Indikator yang menunjukkan tren fluktuatif cenderung meningkat adalah Indikator persentase korban bencana dan kelompok rentan yang meningkat kemampuan bertahan hidupnya. Sedangkan indikator yang mengalami tren selalu meningkat adalah persentase PPKS yang pulih dan berkembang keberfungsian sosialnya, persentase keluarga miskin dan rentan yang meningkat kemandiriannya dalam mengakses layanan kebutuhan dasar, persentase PSKS perorangan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, persentase warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang meningkat kualitas hidupnya, persentase keluarga miskin dan kelompok rentan yang meningkat produktivitas sosial ekonominya. 2.3.1.7 Tenaga Kerja Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang penting. Tanpa adanya tenaga kerja, faktor-faktor produksi tidak dapat digunakan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-63 dan dimanfaatkan secara optimal. Terdapat beberapa indikator yang dapat menggambarkan kondisi ketenagakerjaan. Selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 terdapat beberapa indikator yang menunjukkan kecenderungan meningkat yaitu tingkat kesempatan kerja, persentase pencari kerja terdaftar yang memiliki sertifikat kompetensi, jumlah wirausaha baru, dan rasio penduduk yang bekerja. Kondisi ini menunjukkan kinerja pelayanan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat semakin baik. Pada periode yang sama, masih terdapat juga indikator lain yang menunjukkan belum optimalnya kinerja ketenagakerjaan antara lain persentase pencari kerja terdaftar yang memiliki sertifikat pelatihan, persentase serapan tenaga kerja, persentase fasilitasi penyelesaian kasus calon tenaga kerja migran dan tenaga kerja migran, persentase penyelesaian kasus hubungan industrial, dan persentase kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tabel 2.29 Indikator Kinerja Urusan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Jumlah Angkatan Kerja Orang 20.586.356 21.075.899 22.391.003 22.628.122 Rasio penduduk yang bekerja Persen 91,1 91,28 91,78 91,83 Tingkat Kesempatan Kerja Persen 91,28 91,11 91,78 91,83 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja persen 60,34 60,65 63,34 62,92 Tingkat Pengangguran Terbuka persen 8,72 8,89 8,22 8,17 Pencari Kerja yang Sudah Ditempatkan persen 40,24 47,57 n/a n/a Persentase pencari kerja terdaftar yang memiliki sertifikat pelatihan Persen 2,78 2,29 1,57 1,00 Persentase pencari kerja terdaftar yang memiliki sertifikat kompetensi Persen 0,38 0,34 0,34 0,38 Persentase Serapan Tenaga Kerja Persen 75,79 72,16 87,67 54,24 Jumlah wirausaha baru Orang 3380,00 640,00 280,00 620,00 Persentase penyelesaian Persen 94,00 90,70 87,52 86,97 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-64 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 kasus hubungan industrial Persentase fasilitasi penyelesaian kasus Calon Tenaga Kerja Migran dan Tenaga Kerja Migran Persen 72,99 63,64 55,55 66.11 Persentase kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Persen 14,79 14,59 12,63 11,08 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, 2020 Tabel 2.30 Indikator Kinerja Urusan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Jumlah Angkatan Kerja Orang 23.81 (Juta Jiwa) 24,21 (Juta Jiwa)* Rasio penduduk yang bekerja Persen 92,02 89,54* Tingkat Kesempatan Kerja Persen 92,02 89,54* * Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja persen 65,07 64,53 Tingkat Pengangguran Terbuka persen 7,99 10,46 Pencari Kerja yang Sudah Ditempatkan persen 35,57 35,57** Persentase pencari kerja terdaftar yang memiliki sertifikat pelatihan Persen 0,17 0,18 Persentase pencari kerja terdaftar yang memiliki sertifikat kompetensi Persen 0,25 0,08* Persentase Serapan Tenaga Kerja Persen 35,57 64,92 Persentase penyelesaian kasus hubungan industrial Persen 57,63 57,63** Persentase kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Persen 13,46 13,46** Persentase penurunan angka perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan Persen 18,08 2,55 Persentase jumlah perusahaan yang diawasi Persen 19,20 20,25 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, 2020 Keterangan : *) Sumber Berita Resmi Statistik BPS, Agustus 2020 **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.1.8 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan perempuan merupakan strategi untuk meningkatkan peran perempuan dalam mengembangkan potensi diri agar mampu mandiri dan berkarya. Kesadaran mengenai peran perempuan diwujudkan dalam program-program pengarusutamaan gender untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Salah satu komponen untuk mengetahui tingkat pemberdayaan gender adalah sejauh mana kesetaraan gender dalam hal peran aktif di dunia politik yang dapat dilihat melalui keterwakilan perempuan di parlemen. Sedangkan untuk pembangunan terkait pemenuhan hak anak dapat dilihat dari upaya Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-65 Tingkat keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Jawa Barat untuk suatu periode dapat diketahui setiap 5 (lima) tahun sekali mengikuti pemilihan umum yang diadakan dalam jangka waktu tersebut. Pada periode 2014-2019 anggota parlemen perempuan di Provinsi Jawa Barat adalah 22 persen dari keseluruhan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang berjumlah 100 orang. Pada Pemilu periode 2019-2024, meski jumlah perempuan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat meningkat menjadi 24 orang, terdapat pula peningkatan jumlah laki-laki yang signifikan menjadi 96 orang sehingga secara keseluruhan, persentase keterwakilan perempuan legislatif menurun menjadi 20 persen. Hal ini akan berlangsung demikian hingga akhir masa jabatan pada tahun 2024. Pada aspek pemenuhan hak anak, hingga tahun 2018 terdapat 19 (sembilan belas) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang mendapat penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan meningkat menjadi 23 kabupaten/kota pada tahun 2019. Tabel 2.31 Indikator Kinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan Persen 38,74 49,30 43,89 42,37 Jumlah Kabupaten/Kota Layak Anak Persen 7 8 15 19 Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Persen 38,74 40,3 43,89 42,37 Perkembangan Perolehan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Nasional Jumlah Kabupaten /Kota 6 *n/a 15 19 Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Penanganan Pengaduan oleh Petugas terlatih di dalam Unit Pelayanan Terpadu Persen 100 100 100 100 Persentase Kabupaten/Kota mendapat Penghargaan KLA Tingkat Nasional Persen 25,92 *n/a 55,55 70,37 Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Persen 100 100 100 100 Persentase perempuan di legislatif Persen 22,00 22,00 22,00 22,00 Cakupan Pemahaman Pengarusutamaan Gender Persen **) IPG 88,35 **) IDG 68,87 **) IPG 89,56 **) IDG 69,02 **) Jumlah APE Kabupate **) IPG 89,56 **) IDG 71,15 **) IPG 89,18 **) IDG 70,04 **) Jumlah APE Kabupaten /Kota 24 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-66 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 n/Kota 13 Persentase keberhasilan penanganan kasus KED terhadap perempuan dan anak Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Persentase kabupaten/kota yang mendapat input peningkatan kualitas hidup perempuan di Jawa Barat Persen **) 184 Desa /Kel P2WKSS Aktif **) Jumlah Kel PP melalui Program Pekka 493 **) 211 Desa /Kel P2WKSS Aktif **) Jumlah Kel PP melalui Program Pekka 493 **) 238 Desa /Kel P2WKSS Aktif **) Jumlah Kel PP melalui Program Pekka 379 **) 265 Desa /Kel P2WKSS Aktif **) Jumlah Kel PP melalui Program Pekka 379 Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate) Persen 2,2 2,05 2,24 2,49 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Catatan: # Tahun 2015 dan Tahun 2017 tidak ada penilaian Anugrah Parahita Ekapaya (APE) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) * Angka satuan IPG Tahun 2015 mengalami perubahan menjadi persen, sedangkan sampai dengan Tahun 2014 menggunakan angka satuan poin. Data IPG tahun 2014 dalam satuan persen baru diperoleh pada awal tahun 2018 dari KPPA. Tabel 2.32 Indikator Kinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan Persen 46,45 46,79 Jumlah Kabupaten/Kota Layak Anak Persen 23 85,18 Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Persen 46,45 46,79 Perkembangan Perolehan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Nasional Kabupaten/Kota 23 23** Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Penanganan Pengaduan oleh Petugas terlatih di dalam Unit Pelayanan Terpadu Persen 100 100 Persentase Kabupaten/Kota mendapat Penghargaan KLA Tingkat Nasional Persen 85,18 85,18 Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Persen 100 100 Persentase perempuan di legislatif Persen 20,00 20 Cakupan Pemahaman Pengarusutamaan Gender Persen 88,89 44 Persentase keberhasilan penanganan kasus KED terhadap perempuan dan anak Persen 100,00 100 Persentase kabupaten/kota yang mendapat input peningkatan kualitas hidup perempuan di Jawa Barat Persen 100,00 45 Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate) Persen 2,52 2,55 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Keterangan: *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-67 2.3.1.9 Pangan Kualitas konsumsi pangan masyarakat dapat dicerminkan dari besaran skor Pola Pangan Harapan (PPH), skor PPH maksimal adalah 100, yang berarti memiliki tingkat keberagaman yang optimal. Skor PPH merupakan indikator mutu gizi dan keragaman konsumsi pangan yang digunakan untuk merencanakan kebutuhan konsumsi pangan Provinsi Jawa Barat. Selain hal tersebut, skor PPH digunakan sebagai pedoman dalam evaluasi dan perencanaan penyediaan, produksi dan konsumsi pangan penduduk, baik secara kuantitas, kualitas, maupun keragamannya dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, agama dan cita rasa. Selama periode 2015 – 2019 perkembangan pola konsumsi pangan didominasi oleh kelompok padi-padian terutama beras sedangkan kontribusi ubi, sayur dan buah masih rendah. Indikator terkait ketahanan pangan adalah konsumsi energi dan konsumsi protein. Terjadi kenaikan konsumsi dari 2.161 kkal/kap/hari pada tahun 2018 menjadi 2.165 kkal/kap/hari pada tahun 2019 (WPNPG 2012) dan untuk konsumsi protein mengalami penurunan dari 63,3 gr/kap/hari pada tahun 2018 menjadi 62,9 gr/kap/hari pada tahun 2019 (WNPG 2012). Sedangkan indikator lainnya yang ada pada bidang pangan dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 2.33 Indikator Kinerja Urusan Pangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Regulasi Ketahanan Pangan Ada/Tidak Ada ada ada ada ada Ketersediaan Pangan Utama Kg / kapita / tahun 145,46 154,00 152,19 149,61 Konsumsi Beras per Kapita Kg / kapita / tahun 86,95 87,48 83,93 82,4 Produksi Komoditas Peternakan:
a.Daging Ton 680.650 873.311 991.154 1.057.078
b.Telur Ton 210.198 222.865 229.870 234.223
c.Susu Ton 249.947 302.559 310.461 324.817 Jumlah Sertifiksi Jaminan Mutu Pelaku Usaha Produk Peternakan Unit 56 58 105 195 Peningkatan Mutu Produk Peternakan:
a.Daging Persen 71 87 83,92 90,02
b.Telur Persen 87 83 90,85 97,41 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-68 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018
c.Susu Persen 80 72 99,64 86,64 Jumlah Populasi ternak:
a.Sapi Potong Ekor 425.826 413.372 405.334 406.241
b.Sapi Perah Ekor 116.400 119.595 115.827 119.349
c.Kerbau Ekor 110.660 102.571 102.743 103.734
d.Domba Ekor 11.575.35 9 10.038.828 11.425.574 11.608.559
e.Kambing Ekor 2.610.375 1.237.990 1.251.354 1.274.548
f.Ayam Ras Petelur Ekor 14.469.40 5 15.143.460 15.157.182 15.717.734
g.Ayam Ras Pedaging Ekor 104.015.7 08 108.304.978 122.314.586 125.088.79 9
h.Ayam Buras Ekor 27.504.33 6 25.842.311 26.166.517 26.712.982
i.Itik Ekor 9.689.260 10.734.277 10.158.658 12.062.171 Persentase Produk Peternakan yang sesuai SNI:
a.Daging Ton 71 87 83,92 90,02
b.Telur Ton 87 83 90,85 97,41
c.Susu Ton 80 72 99,64 86,64 Persentase Pelaku Usaha yang Berdaya Saing Persen 10 10 11 Jumlah Kawasan Usaha Peternakan Kawasan 5 5 5 5 Jumlah Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis dan Zoonosa:
a.Anthrax Kasus/ tahun 0 0 0 0
b.AI Kasus/ tahun 33 50 38 29
c.Brucellosis Prevalensi 2,35 2,1 1,44 1,79
d.Rabies Kasus/ tahun 2 2 2 3 Persentase Kapasitas Kompetensi SDM Aparatur dan Masyarakat Bidang Ketahanan Pangan (%) Persen 0 0 75,98 100 Jumlah Kelompok yang Meningkatkan Usahanya Kelompok 30 30 66 43 Skor Pola Pangan Harapan Tingkat Ketersediaan Poin 84,6/81 86/84,3 88/85,2 85,9 Jumlah Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Ton 223,60 198,50 916,54 792,24 Ketersediaan Informasi, Harga dan Akses pangan Persen 125,00 124,94 100,00 100,00 Persentase Desa Rawan Pangan yang Tertangani Persen 38,50 40.96 44,65 47,00 Jumlah Cadangan Pangan Masyarakat Kelompok 70 0 184 0 Persentase Capaian Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Pokok Strategis Persen 0 125 100 100 Persentase Intervensi Lokasi Potensi Rawan Pangan Persen 38,50 40.96 44,65 47,00 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-69 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Jumlah Pelaku Usaha yang Bisa Mengakses Pasar Regional dan Nasional Orang 5 15 30 Tidak dilanjutkan (direvisi) Jumlah Sarana Pemasaran Peternakan di Kabupaten/Kota yang Memenuhi Standar Pelayanan Minimal SOP Unit 8 5 5 Tidak dilanjutkan (direvisi) Persentase Tingkat Konsumsi Pangan Persen 103,24 106,81 94,58 Tidak dilanjutkan (direvisi) Energi kkal/Kap/ hr) 2010,9 2.165 2259,5 2218 Protein gr/Kap/hr 58,5 60,5 63,9 64,8 Konsumsi (hewani/ daging, telur, susu) gr/Kap/hr 54,3 62,41 68,3 70,58 Skor Pola Pangan Harapan Tingkat Konsumsi Poin 78,3 81 80,6 81,6 Persentase Sampel Komoditi Pangan Segar yang Tersertifikat Persen 85,5 98,5 100 100 Persentase Keamanan Pangan Segar asal Tumbuhan yang sesuai SNI Persen n/a n/a n/a 84 Nilai Tukar Usaha Peternakan Poin 117,01 122,37 125,87 127,09 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Tabel 2.34 Indikator Kinerja Urusan Pangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Regulasi Ketahanan Pangan Ada/Tidak Ada ada Ada** Ketersediaan Pangan Utama Kg/jiwa/tahun 110,45 110,45** Konsumsi Beras per Kapita Kg / kapita / tahun 79,40 79,40** Produksi Komoditas Peternakan:
d.Daging Ton 1.059.719 1.021.699*
e.Telur Ton 296.945 609.741*
f.Susu Ton 300.337 293.490* Jumlah Sertifikasi Jaminan Mutu Pelaku Usaha Produk Peternakan Unit 502 502** Peningkatan Mutu Produk Peternakan:
d.Daging Persen 58 58**
e.Telur Persen 80 80**
f.Susu Persen 80 80** Persentase Produk Peternakan yang sesuai SNI:
d.Daging Ton 58 58**
e.Telur Ton 80 80**
f.Susu Ton 80 80** Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-70 Indikator Satuan 2019 2020 Jumlah Kawasan Usaha Peternakan Kawasan 5 5** Jumlah Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis dan Zoonosa:
e.Anthrax Kasus/ tahun 0 0**
f.AI Kasus/ tahun 26 26**
g.Brucellosis Prevalensi 1,74 1,74**
h.Rabies Kasus/ tahun 1 1** Persentase Kapasitas Kompetensi SDM Aparatur dan Masyarakat Bidang Ketahanan Pangan (%) Persen 51,85 51,85** Skor Pola Pangan Harapan Tingkat Ketersediaan Poin 90,4 92,9 Jumlah Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Ton 831,78 831,78** Ketersediaan Informasi, Harga dan Akses pangan Persen 100,00 100,00** Persentase Desa Rawan Pangan yang Tertangani Persen 90,40 90,40** Persentase Capaian Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Pokok Strategis Persen 100 100** Persentase Intervensi Lokasi Potensi Rawan Pangan Persen 90,40 90,40** Energi kkal/Kap/hr) 2199 2150 Protein gr/Kap/hr 62,9 64,9 Konsumsi (hewani/ daging, telur, susu) gr/Kap/hr 73,08 73,08** Skor Pola Pangan Harapan Tingkat Konsumsi Poin 84,8 85,2** Persentase Sampel Komoditi Pangan Segar yang Tersertifikat Persen 56,31 56,31** Persentase Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang sesuai SNI Persen 98,46 65,21 Nilai Tukar Usaha Peternakan Poin 125,01 94,44 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Keterangan: *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.1.10 Pertanahan Data indikator Persentase Luas Lahan Bersertifikat pada tahun 2015 berada di angka 29,12 persen dan meningkat di tahun 2016 menjadi 40,75 persen. Urusan pemerintahan bidang pertanahan menjadi kewenangan urusan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2017. Pada Tahun 2020 Persentase pemenuhan sub urusan pertanahan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman adalah sebesar 48,84 Persen. 2.3.1.11 Lingkungan Hidup Sesuai dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), pembangunan yang dilaksanakan perlu mempertimbangkan 3 (tiga) pilar, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-71 yaitu pilar ekonomi, sosial dan lingkungan secara seimbang agar dapat berkelanjutan. Pengelolaan lingkungan hidup ditujukan agar dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan masih dapat ditoleransi serta memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pengelolaan lingkungan hidup juga diupayakan tetap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal (economy feasible), serta tetap dapat diterima secara sosial (socially acceptable) dan mendukung kesejahteraan oleh masyarakat. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dapat direpresentasikan oleh beberapa indikator utama. Untuk periode Tahun 2015-2019, indikator utama yang digunakan adalah Persentase Tutupan Lahan yang Berfungsi Lindung terhadap Luas Wilayah, Pencapaian Status Mutu Sungai dan Waduk Besar dengan Tingkat Cemar Sedang, dan Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Pada tahun 2018, Persentase Tutupan Lahan yang Berfungsi Lindung terhadap Luas Wilayah mencapai 40,96 persen, Pencapaian Status Mutu Sungai dan Waduk Besar dengan Tingkat Cemar Sedang mencapai sebesar 89,96 persen, dan Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca mencapai 3,85 persen. Adapun indikator lainnya serta capaiannya hingga tahun 2018 dapat dilihat pada Tabel 2.34. Pada tahun 2019, indikator utama yang digunakan adalah Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dengan capaian 3,85 persen, Indeks Kualitas Air dengan capaian 42,37 persen, dan Indeks Kualitas Udara dengan capaian 79,4 persen. Adapun indikator lainnya serta capaian pada Tahun 2019- 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.35. Tabel 2.35 Indikator Kinerja Urusan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Persentase Tutupan Lahan yang Berfungsi Lindung terhadap Luas Wilayah Persen 37,2 37,2 38,52 40,96 Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Persen 10,23 11,45 12,56 12,91 Pencapaian Status Mutu Sungai dan Waduk Besar dengan Tingkat Cemar Sedang Persen 23,45 56,12 96,55 89,96 Indeks Kualitas Air Poin 40 40,41 42,07 39.87 Indeks Kualitas Udara Poin 74,63 51,49 78,91 72.73 Jumlah lokasi Program kampung Iklim (PROKLIM) Kampung iklim 23,00 61,00 155,00 313,00 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-72 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Jumlah Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Taman 1,00 6,00 12,00 13,00 Jumlah Pedoman Pengelolaan Kawasan Lindung dan Non Lindung dalam Pelaksanaan Pembangunan Kawasan 2,00 4,00 6,00 8,00 Jumlah Contoh Uji yang Terlayani di Laboratorium Uji sampel n/a n/a 2139,00 2876,00 Jumlah Kabupaten/Kota yang terlayani Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Kab/kota n/a n/a 4,00 4,00 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. 2020 Pada tahun 2020, indikator utama yang digunakan adalah Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dengan capaian 3,87 persen, Indeks Kualitas Air dengan capaian 42,84 persen, dan Indeks Kualitas Udara dengan capaian 79,58 persen. Adapun indikator lainnya serta capaian pada tahun 2019 dan 2020 dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2.36 Indikator Kinerja Urusan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Persen 3,85 3,87 Indeks Kualitas Air Poin 42,73 42,84 Indeks Kualitas Udara Poin 79,4 79,58 Peningkatan jumlah dokumen rencana kebijakan strategis yang dievaluasi dampak dan risikonya melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis Persen 16,67 54,16 Peningkatan Dokumen Lingkungan yang Dinilai dan Diawasi Implementasinya Persen 47,00 89,16 Persentase Penurunan Konsentrasi Parameter COD Persen 91,38 136,32 Persentase Penurunan Konsentrasi Parameter SOX Persen 87,34 107,9 Persentase Peningkatan Desa Berbudaya Lingkungan Persen 78,63 81,84 Persentase Peningkatan Luasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Persen 94,23 110,74 Persentase Peningkatan Kemitraan Lingkungan Persen 28,80 40 Persentase Ketersediaan Data Inventarisasi dan Mitigasi GRK Kabupaten/Kota Persen 18,52 60 Persentase Peningkatan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Pelaku Persen 73,50 76,33 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-73 Indikator Satuan 2019 2020 Usaha dan/kegiatan dalam Pelaksanaan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Persentase Peningkatan Sampah yang Terolah di TPA/TPST Regional Persen 55,79 53,78 Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Operasional TPPAS regional Persen 0,78 0,80 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. 2021 2.3.1.12 Kependudukan dan Pencatatan Sipil Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan yang hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Ketersediaan basis data kependudukan skala kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat sampai dengan tahun 2017 berada dalam kategori “ada”. Indikator lainnya pada tahun 2019 indikator Akurasi Data Kependudukan mencapai 80,53 persen, Tingkat Pemanfaatan Data Kependudukan mencapai 16 (enam belas) perangkat daerah, Tertib Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 91,84 persen dan Indikator Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2018 mencapai angka 91,44 persen. Tabel 2.37 Indikator Kinerja Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat Tahun 2017-2020 Indikator Satuan 2017 2018 2019 2020 Persentase Kepemilikan KTP-Elektronik Persen 88,61 97,07 96,79 96,79** Ketersediaan Database Kependudukan Skala Provinsi ada/tidak ada Ada Ada Ada Ada Akurasi Data Kependudukan Persen 98,63 96,83 80,53 81,37* Tingkat Pemanfaatan Data Kependudukan Perangkat Daerah 4,00 15,00 16,00 64 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat, 2020 Keterangan: *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 Data kinerja pada tabel di atas dimulai dari tahun 2017 sebab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baru terbentuk pada tahun 2017. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-74 Data capaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai dengan tahun 2018 adalah capaian sesuai Perubahan RPJMD dan Perubahan Renstra Tahun 2013–2018. Terdapat kesenjangan antara capaian kinerja tahun 2017, 2018 dengan 2019, disebabkan tidak semua indikator yang digunakan pada Perubahan RPJMD Tahun 2013-2018 digunakan pada RPJMD Tahun 2018–2023. 2.3.1.13 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa mempunyai maksud untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Ukuran keberhasilan program- program pemberdayaan masyarakat dan desa digunakan indikator yang disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.38 Indikator Kinerja Urusan Pemberdayaan Masyakarat dan Desa Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Persentase Masyarakat Desa/Kelurahan yang Terlibat dalam Kegiatan TMMD, BSMSS, dan BBGRM Persen 100 100 Persentase Lembaga Lembaga Budaya dan Keswadayaan Masyarakat Persen 100 100** Persentase Posyandu Mandiri Persen 27,06 27,06** Identifikasi Potensi Kawasan Perdesaan di Perbatasan Kabupaten 6 6** Jumlah Kerjasama Pengembangan Potensi Kawasan Perdesaan di Perbatasan Kabupaten 2 2** Jumlah Desa yang sudah Menerapkan SISKEUDES Desa 90 90** Persentase anggaran APB-Desa di atas 30% untuk Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Persen 100 100** Jumlah desa yang sudah memiliki rencana tata ruang wilayah desa Dokumen 40 40** Persentase Kader Terlatih dalam Kelembagaan Desa Persen 73,26 73,26** Jumlah dan jenis Teknologi Tepat Guna (TTG) di Jawa Barat Buah 27 27** Persentase Pelibatan Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Persen 70 70** Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-75 Indikator Satuan 2019 2020 Persentase Kerjasama Pengembangan Kapasitas Produksi Desa, dan Akses Pemasaran Potensi Desa Persen 30 30** Persentase Kader Terlatih dalam Kelembagaan Desa Persen 79,74 79,74** Persentase Desa Mandiri Persen 1,58 5,08 Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan TMMD/BBGRM/BSMSS Jumlah TMMD 12 Kab, BBGRM 1 & BSMSS 24 Kab/Kota di wilayah Kodam III Siliwangi MMD 12 Kab, BBGRM 1 & BSMSS 24 Kab/Kota di wilayah Kodam III Siliwangi Jumlah KPD KPD 653,00 440 Persentase BUMDesa aktif Persen 69,55 92,05 Jenis Inovasi dan TTG yang dihasilkan dari 27 Kabupaten/Kota Jenis 9,00 25 Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Keterangan: *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.1.14 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pertumbuhan penduduk berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk, pertumbuhan penduduk juga akan berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah. Provinsi Jawa Barat termasuk provinsi yang berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk. Hal ini dapat dilihat dari laju pertumbuhan penduduk selama 5 (lima) tahun terakhir yang menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, pertumbuhan penduduk di Provinsi Jawa Barat mencapai 1,48 persen dan menurun hingga 1,30 persen di tahun 2019. Rata-rata jumlah anak per keluarga juga mengalami penurunan dimana pada tahun 2015 sebesar 1,2 anak menjadi 1,14 anak pada tahun 2017. Sedangkan Cakupan Peserta KB Aktif menurun dari 9.715.496 orang pada tahun 2015 menjadi 7.126.366 orang di tahun 2019. Tabel 2.39 Indikator Kinerja Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Laju Pertumbuhan Penduduk Persen 1,48 1,43 1,39 1,34 Total Fertility Rate Anak 1,20 1,22 1,14 2,49 Cakupan Peserta KB Aktif Orang 9.715.496 1.441.317 1.029.212 6.245.099 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-76 Tabel 2.40 Indikator Kinerja Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Laju Pertumbuhan Penduduk Persen 1,30 1,11 Total Fertility Rate Anak 2,52 2,55 Cakupan Peserta KB Aktif Orang 7.126.366 7.126.366** Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Keterangan : *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.1.15 Perhubungan Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan meliputi 4 (empat) bidang pelayanan, yaitu: perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, dan perkeretaapian. Kinerja penyelenggaraan perhubungan darat dapat tercermin dari indikator tingkat ketersediaan sarana, prasarana perhubungan darat dan fasilitas perlengkapan jalan, kinerja perhubungan laut dan ASDP, serta perhubungan udara melalui indikator tingkat ketersediaan prasarana perhubungan udara dan bidang perkeretaapian dapat tercermin dari tingkat pelayanan transportasi kereta api perkotaan di Provinsi Jawa Barat. Pada rentang waktu Tahun 2015-2020 Indikator Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengalami beberapa perubahan dengan mengacu pada peraturan tentang RPJMD mulai dari Tahun 2015-2016 indikator Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, selanjutnya pada Tahun 2017-2018 indikator Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018. Tahun 2019 merupakan tahun transisi di Provinsi Jawa Barat sehingga Indikator Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 seiring dengan telah ditetapkanya RPJMD 2018-2023 maka Tahun 2020 Indikator Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengacu Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-77 kepada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023. Perubahan Indikator Kinerja Dinas Perhubungan Jawa Barat pada rentang 2015-2020 dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Tabel 2.41 Indikator Kinerja Urusan Perhubungan Tahun 2015-2016 No Indikator Satuan 2015 2016 1 Jumlah Terminal Unit 12 12 2 Jumlah Pelabuhan Laut Unit 10 10 3 Tingkat ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan (rambu, marka, dan guadrill) dan penerangan jalan umum (PJU) pada jalan Provinsi persen 19,06 20,03 4 Tingkat pelayanan angkutan di jaringan jalan provinsi persen 88,11 94 5 Tingkat Penurunan pelanggaran muatan lebih unit 262.552 148.851 6 Tingkat ketersediaan sarpras pemeriksaan kendaraan bermotor persen 65 76 7 Tingkat ketersediaan prasarana transportasi udara penyelesaian pembangunan BIJB Kertajati dan Bandara Nusawiru persen 22,01 51,90 8 Tingkat ketersediaan prasarana transportasi ASDP dan pelabuhan pengumpan regional Jabar Selatan persen 58,98 69,69 9 Ketersediaan prasarana jalur kereta api di Jawa Barat Km 1135,44 1135,44 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Tabel 2.42 Indikator Kinerja Urusan Perhubungan Tahun 2017-2018 No Indikator Satuan 2017 2018 1 Jumlah Terminal Unit 14 14 2 Jumlah Pelabuhan Laut Unit 6 6 3 Prosentase Jaringan Trayek yang terevaluasi di Jawa Barat persen 8,38 22,66 4 Prosentase Keikutsertaan Kab/Kota dalam WTN persen 55,56 70,37 5 Prosentase Kepemilikan armada angkutan umum AKDP perseorangan menjadi berbadan hukum persen 79,17 83,13 6 Prosentase Ketersediaan Terminal Tipe B yang memenuhi standar persen 55,67 56,93 7 Prosentase Angkutan penumpang umum (AKDP) yang daftar ulang kartu pengawasan persen 45,77 50,4 8 Prosentase ketersediaan prasarana transportasi udara (Penyusunan Dokumen Perencanaan BIJB, Pembebasan Lahan BIJB dan Pengembangan Bandara Nusawiru) persen 55,56 58,71 9 Prosentase Ketersediaan Prasarana Transportasi Laut dan ASDP (Penyusunan Dokumen Perencanaan Laut dan ASDP, Pembebasan Lahan Persen 62,42 83,05 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-78 No Indikator Satuan 2017 2018 Pelabuhan Laut Pengumpan Regional di Pelabuhan Ratu, Pengembangan Laut dan ASDP) 10 Prosentase penyediaan prasarana kereta api di Jawa Barat (dokumen perencanaan, pembebasan lahan, sosialisasi) Persen 89,36 91,80 11 Prosentase Ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan di Jalan Provinsi persen 26,78 28,67 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Tabel 2.43 Indikator Kinerja Urusan Perhubungan Tahun 2019-2020 No Indikator Satuan 2019 2020 1 Jumlah Penumpang Angkutan Umum (Darat, Laut dan ASDP, Kereta Api dan Udara) Penumpang 260.039.637 Tidak ada 2 Persentase angkutan penumpang umum (AKDP) yang daftar ulang kartu pengawasan Persen 57,33 Tidak ada 3 Persentase Ketersediaan Prasarana Transportasi Darat, Laut & ASDP, Kereta Api, dan Udara Persen 73,61 Tidak ada 4 Persentase ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan (rambu, marka, PJU, guardrill dll) pada ruas jalan provinsi Persen 33,85 Tidak ada 5 Tingkat Ketersediaan Sarana, Prasarana Perhubungan Darat dan Fasilitas Perlengkapan Jalan Persen 52,53 52,62 6 Tingkat Ketersediaan Prasarana Perhubungan Udara Persen 58,01 58,07 7 Tingkat Ketersediaan Prasarana dan Fasilitas Keselamatan Perhubungan Laut dan ASDP Persen 36,16 38,35 8 Tingkat Ketersediaan Jaringan Transportasi Massal Berbasis Rel Persen 20,4 30,51 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2.3.1.16 Komunikasi dan Informatika Perkembangan kinerja pembangunan daerah yang terkait dengan urusan komunikasi dan informatika dapat diketahui dari ketersediaan website milik pemerintah daerah yang berfungsi sebagai media penyebarluasan informasi penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah memiliki website resmi yang dapat diakses pada alamat https://www.jabarprov.go.id/. Selain website, media penyebarluasan informasi juga memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan adanya media sosial yaitu facebook, twitter, instagram dan youtube. Sedangkan indikator lainnya disajikan pada tabel di bawah ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-79 Tabel 2.44 Indikator Kinerja Urusan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Keberadaan Website Milik Pemerintah Daerah Ada/tidak Ada Ada Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Poin 3,00 3,58 Persentase Penyelesaian Sengketa Informasi di Daerah Persen 93 90 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Persen 90,40 98,15 Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) Score 571 610 Tingkat kematangan pengelolaan dan layanan statistik sektoral Persen 77,99 80,46 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2.3.1.17 Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kinerja pembangunan daerah di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah selama periode Tahun 2015-2019 menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini dapat diketahui dari Persentase Koperasi Aktif yang mencapai 46,82 persen pada tahun 2019. Selain itu, di tahun yang sama Jumlah Koperasi Aktif sebesar 12.631 koperasi, sedangkan untuk indikator yang lain dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2.45 Indikator Kinerja Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Persentase Koperasi Aktif persen 65,48 63,79 66,64 43,19 Penerima Manfaat Kredit Modal Usaha usaha 8.365 14.868 11.996 16.655 Jumlah Pencetakan Wirausaha Baru Orang 20.150 19.121 46.887 10.260 Jumlah Koperasi Aktif Koperasi 16.855 16.542 16.967 11.021 Jumlah UMKM yang Telah Memiliki Legalitas Usaha UMKM 224,00 267,00 1.523 612,00 Persentase Peningkatan Omzet UKM Persen 5,00 5,00 6,50 16,44 Pertumbuhan Skala Usaha Koperasi Persen 5,00 5,00 -4,50 5,00 Fasilitasi Akses Pembiayaan bagi Koperasi (Kop) /Persentase Kredit yang Diserap oleh Koperasi Persen 20,00 6,40 6,70 6,40 Fasilitasi Akses Pembiayaan bagi UMKM (UMKM) / Persentase Kredit yang Diserap oleh UMKM Persen 35,00 19,70 18,06 20,10 Jumlah Wirausaha Baru Unit 1.800,00 3.300,00 5.300,00 9.300,00 Persentase Wirausaha Baru yang menjadi Pelaku Usaha Unit 100,00 100,00 62,00 75,00 Sumber: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, 2020 Keterangan: *) Indikator RPJMD 2013-2018 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-80 Tabel 2.46 Indikator Kinerja Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Persentase Koperasi Aktif persen 46,82 58,90 Pertumbuhan Koperasi Berkualitas Persen 29,84 27,97 Pertumbuhan Akses Modal KUK Persen 24,61 24,61** Pertumbuhan Jumlah Rasio Wirausaha Persen 1,5 1,5** Jumlah Koperasi Aktif Koperasi 12.631 12.631** Tingkat kepatuhan koperasi Persen - 15,17 Laju pertumbuhan volume usaha koperasi Persen - -6,24 Laju pertumbuhan omzet UMKM binaan Persen - 8,25 Jumlah usaha pemula Unit - 1.300 Persentase pertumbuhan SDM koperasi Koperasi - 0 Sumber: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, 2020 Keterangan: Indikator RPJMD Tahun 2018-2023 -) indikator baru di tahun 2020 **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.1.18 Penanaman Modal Investasi merupakan salah satu indikator yang menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah atau negara. Melalui investasi, akan tersedia lapangan kerja dan berbagai sarana produksi yang dapat dioptimalkan untuk menghasilkan output dan nilai tambah yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Mengingat pentingnya peran investasi maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk menarik minat investor. Selama periode Tahun 2015-2019, realisasi investasi PMA dan PMDN di Provinsi Jawa Barat meningkat sebesar 13,15 persen dari Rp121,5 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp137,5 triliun di tahun 2019. Sedangkan dilihat dari jumlah proyek dan serapan tenaga kerja mengalami penurunan dari 37.213 buah proyek dan 349.377 tenaga kerja di tahun 2015 menjadi 15.370 buah proyek dan 130.704 tenaga kerja di tahun 2019. Untuk Indeks Kepuasan Masyarakat (Pelayanan Perijinan) juga mengalami peningkatan dari 77,06 poin menjadi 81,62 poin. Tabel 2.47 Indikator Kinerja Urusan Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Indeks Kepuasan Masyarakat (Pelayanan Perijinan) Poin 77,06 76,94 77,67 79,56 Jumlah Total Proyek Buah 37.213 38.057 36.791 39.749
a.PMA Buah 5.108 5.923 7.151 7.893
b.PMDN Buah 32.105 32.134 29.640 31.865 Jumlah Total Investasi Rp. Triliun 121,516 143,04 162,72 162,8 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-81 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018
a.PMA Rp. Triliun 71,73 74,99 68,66 74,69
b.PMDN Rp. Triliun 49,78 68,05 94,05 88,19 Penyerapan Tenaga Kerja Orang 349.377 479.751 297.786 242.151
a.PMA Orang 240.048 295.039 138.921 70.709
b.PMDN Orang 109.329 184.712 158.865 171.442 Sumber: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Tabel 2.48 Indikator Kinerja Urusan Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Indeks Kepuasan Masyarakat (Pelayanan Perijinan) Poin 81,62 85,36 Jumlah Total Proyek Buah 15.370 20.020
a.PMA Buah 10.455 11.031
b.PMDN Buah 4.915 8.989 Jumlah Total Investasi Rp. Triliun 137,5 120,4
a.PMA Rp. Triliun 88,21 51,4
b.PMDN Rp. Triliun 49,28 51,4 Penyerapan Tenaga Kerja Orang 130.704 113.426
a.PMA Orang 94.644 85.928
b.PMDN Orang 36.06 27.498 Sumber: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2.3.1.19 Kepemudaan dan Olahraga Pembangunan bidang kepemudaan dan olahraga bertujuan untuk meningkatkan peran aktif pemuda dalam berbagai bidang pembangunan dan meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional maupun internasional. Pada tahun 2018 Angka Partisipasi dan Kepemimpinan Pemuda di angka 46,70. Pada tahun 2019 Angka Partisipasi Masyarakat Berolahraga (APMO) sebesar 52 persen, Indeks Pembangunan Pemuda pada angka 50,00 persen. Peringkat Provinsi Jawa Barat pada Multievent Berkebutuhan PEPARPENAS Khusus Nasional berada pada peringkat 5 (lima), dan peringkat Provinsi Jawa Barat pada Multievent Nasional POPNAS berada pada peringkat 1 (satu). Terkait dengan Indeks Pembangunan Pemuda, publikasinya dilakukan oleh Bappenas/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bekerjasama dengan BPS yang dilakukan mulai tahun 2017. Publikasi tahun 2017 ini memuat Indeks Pembangunan Pemuda tahun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-82 2016, sedangkan capaian tahun 2017 tidak dipublikasikan. Publikasi berikutnya adalah Indeks Pembangunan Pemuda tahun 2018 dan 2019. Tabel 2.49 Indikator Kinerja Urusan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Angka Partisipasi dan Kepemimpinan Pemuda Indeks 43,33 43,33 43,33 46,70 Angka Partisipasi Masyarakat Berolahraga (APMO) Persen 44,00 46,00 48,00 50,00 Jumlah Atlet Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional Orang 739 202 1295 302 Indeks Pembangunan Pemuda persen 45,83 47,67 47,67 (angka 2016) 46,17 Prestasi Olahraga Jawa Barat dalam Event Nasional Peringkat 1 2 1 1 Peringkat Jawa Barat pada Multievent Berkebutuhan PEPARPENAS Khusus Nasional Peringkat 1 0 2 0 Peringkat Jawa Barat pada Multievent Nasional POPNAS Peringkat 1 0 1 0 Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Berolahraga dan Tingkat Kebugaran Masyarakat Persen 28,17 32,04 32,07 63,50 Persentase organisasi kepemudaan yang dibina Persen 75,00 89,00 100,0 0 110,0 0 Jumlah pemuda Jawa Barat yang berwirausaha Orang 1.140 1.440 1.850 2.460 Jumlah Pemuda Jawa Barat yang dibina untuk prestasi Nasional Orang 7 7 7 9 Sumber: Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Tabel 2.50 Indikator Kinerja Urusan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Angka Partisipasi dan Kepemimpinan Pemuda Indeks 46,70 46,70** Angka Partisipasi Masyarakat Berolahraga (APMO) Persen 52,00 47,30 Jumlah Atlet Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional Orang 342 342** Indeks Pembangunan Pemuda Persen 50,00 50,00 Prestasi Olahraga Jawa Barat dalam Event Nasional Peringkat 1 1** Peringkat Jawa Barat pada Multievent Berkebutuhan PEPARPENAS Khusus Nasional Peringkat 5 5** Peringkat Jawa Barat pada Multievent Nasional POPNAS Peringkat 1 1** Persentase organisasi kepemudaan yang dibina Persen 110,00 100,00 Jumlah pemuda Jawa Barat yang berwirausaha Orang 1.082.664 IKK dalam penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-83 Indikator Satuan 2019 2020 Jumlah Pemuda Jawa Barat yang dibina untuk prestasi Nasional Orang 19 5 Sumber: Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Keterangan : *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.1.20 Kebudayaan Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang kebudayaan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Provinsi Jawa Barat memiliki kekayaan budaya yang harus terus digali dan dilestarikan. Untuk itu, pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek pembangunan dinilai penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Salah satu indikator yang menggambarkan pemajuan kebudayaan adalah persentase seni dan budaya yang dilestarikan. Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, persentase seni dan budaya yang dilestarikan pada tahun 2019 mencapai 58,21 persen dan Persentase seni budaya dan destinasi wisata yang dipromosikan 77,77 persen. Sedangkan indikator yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun adalah Jumlah Sarana Penyelenggaraan Seni dan Budaya di tahun 2015 sebanyak 7 (tujuh) unit menjadi 13 (tiga belas) unit di tahun 2019, Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah dari 3 (tiga) pembinaan menjadi 16 (enam belas) pembinaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Nilai Budaya, Sejarah dan Permuseuman dari 15 (lima belas) menjadi 30 (tiga puluh). Sedangkan untuk indikator lainnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.51 Indikator Kinerja Urusan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Jumlah Sarana Penyelenggaraan Seni dan Budaya Unit 7 7 12 12 Jumlah Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan Jumlah 1.933 2.522 n/a n/a Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah Jumlah Pembinaan 3 3 3 3 Pelestarian Cagar Budaya, Nilai Budaya, Sejarah dan Jumlah Pembinaan 15 25 17 15 Pengusulan HKI Usulan/ Rekomendasi Per Tahun 1 1 1 1 Pelestarian Seni Tradisi Jumlah Pembinaan 4 3 3 3 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-84 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Jumlah Event/Festival/Pasanggiri/ Lomba/Sayembara Karya Seni Event Per Tahun 24 12 7 7 Pengusulan HAKI/Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Jumlah Usulan 1 8 5 16,00 Pelestarian seni tradisi, kontemporer dan perfilman Jenis 7 4 4 4,00 Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Tabel 2.52 Indikator Kinerja Urusan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Jumlah Sarana Penyelenggaraan Seni dan Budaya Unit 13 12 Jumlah Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan Jumlah 30 44 Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah Jumlah Pembinaan 16 0 Pelestarian Cagar Budaya, Nilai Budaya, Sejarah dan Jumlah Pembinaan 30 1 Pengusulan HKI Usulan/ Rekomendasi Per Tahun 1 0 Pelestarian Seni Tradisi Jumlah Pembinaan 9 1 Jumlah Event/Festival/Pasanggiri/ Lomba/Sayembara Karya Seni Event Per Tahun 7 155 Persentase seni budaya dan destinasi wisata yang dipromosikan Persen 77,77 52,38 Pengusulan HAKI/Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Jumlah Usulan 13,00 32 Pelestarian seni tradisi, kontemporer dan perfilman Jenis 9,00 0 Persentase seni dan budaya yang dilestarikan Persen 58,21 37,69 Persentase Benda Koleksi Museum Sri Baduga yang dilestarikan Persen 26,46 (800 koleksi museum) 9,93(300 koleksi museum) Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2.3.1.21 Statistik Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang statistik bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan data statistik daerah, khususnya data statistik sektoral yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Data memiliki peran penting dalam setiap tahapan pembangunan terutama pada tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data statistik daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah. Buku Provinsi Dalam Angka dan Buku PDRB Provinsi di Provinsi Jawa Barat mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 berada dalam kategori “ada”. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-85 Tabel 2.53 Indikator Kinerja Urusan Statistik Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Buku Provinsi Dalam Angka Ada/ Tidak Ada Ada Ada Ada Buku PDRB Provinsi Ada/ Tidak Ada Ada Ada Ada Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Tabel 2.54 Indikator Kinerja Urusan Statistik Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Buku Provinsi Dalam Angka Ada/ Tidak Ada Ada Buku PDRB Provinsi Ada/ Tidak Ada Ada Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2.3.1.22 Persandian Persandian bertujuan untuk mengamankan, melindungi dan menjamin orisinalitas sebuah berita atau dokumen pemerintah. Hal ini merupakan hal yang amat penting di era serba teknologi informasi saat ini. Modernisasi pemerintahan akan sangat bergantung dan didukung oleh penggunaan teknologi informasi di segala aspek mulai dari administrasi perkantoran (e-office), perencanaan (e-planning), keuangan (e-budgetting), dan fungsi pemerintahan lainnya. Penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan menghadapi beberapa risiko seperti penyadapan, hacking dan berbagai ancaman lainya. Adanya ancaman dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi (e-government) tersebut membuat pengelolaan persandian oleh pemerintah daerah menjadi terasa penting. Tabel 2.55 Indikator Kinerja Urusan Persandian Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2020 Indikator Satuan 2018 2019 2020 Persentase aplikasi di Pemda yang telah dilakukan penetration test Aplikasi 10 22 22** Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, 2020 Keterangan: *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-86 2.3.1.23 Perpustakaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi dan pengetahuan, melalui pelayanan perpustakaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. Layanan yang diberikan kepada pemustaka antara lain inovasi layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi misalnya membaca dengan menggunakan handphone, yaitu CANDI (Maca Dina Digital Library) memperbanyak buku digital, ekstentifikasi melalui mobil perpustakaan keliling, motor perpustakaan keliling, meningkatkan kegemaran membaca masyarakat antara lain safari/road show kegemaran membaca, serta melalui pengembangan KOLECER (Kotak Literasi Cerdas), perlombaan, pengangkatan duta baca, iklan layanan masyarakat di berbagai media, kerja sama dengan berbagai PT, dan kolaborasi dengan pihak ketiga yang bergerak di bidang transportasi yaitu PT. Grab melalui kegiatan Makan Jengkol (Mari Kita Antar Jemput Buku dengan Kolaborasi), bantuan buku kepada komunitas, pondok pesantren, memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat antara lain pemberdayaan masyarakat melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial di berbagai lapisan masyarakat dan komunitas di desa. Perkembangan literasi untuk membangun kualitas manusia sangat bergantung pada kegemaran membaca masyarakat. Berdasarkan kajian Indeks Membaca Masyarakat di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2016 mencapai angka 68,16 poin dan sampai dengan tahun 2019 telah mencapai angka 68,50 poin pada kategori cukup. Sesuai dengan Indeks Membaca Masyarakat di atas, terdapat beberapa variabel yang mendukung Indeks Membaca Masyarakat sebagaimana tabel berikut ini. Tabel 2.56 Indikator Kinerja Urusan Perpustakaan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Jumlah Pengunjung Perpustakaan per Tahun Orang 513.731 565.435 593.707 596.229 Tingkat Kepuasan Pemustaka Persen 81,00 90,00 90,00 90,00 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-87 Tabel 2.57 Indikator Kinerja Urusan Perpustakaan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Jumlah Pengunjung Perpustakaan per Tahun Orang 676.609 69.256 Koleksi Buku yang Tersedia Di Perpustakaan Umum Eksemplar 536.373 563.236 Indeks Membaca Masyarakat Poin 68,50 61,49 Jumlah Pembinaan Lembaga Perpustakaan dan Sumber Daya Manusia Pengelola Perpustakaan Unit 54 100 Orang 82 270 Tingkat Kepuasan Pemustaka Persen 87 87** Persentase Bahan Perpustakaan yang Dipreservasi Persen 2,5 2,5 Persentase Bahan Perpustakaan yang Dialihmediakan Persen 1,81 1,81 Tingkat Ketersediaan Fasilitas Membaca Poin 62,76 52,33 Tingkat Kebiasaan Membaca Masyarakat Poin 67,68 63,54 Tingkat Pemanfaatan Bahan Bacaan Poin 74,39 68,61 Laju Koleksi Buku yang Tersedia di Perpustakaan Daerah Persen 2,20 2,25 Persentase Karya Cetak, Karya Rekam dan Hasil Khazanah Budaya Jawa Barat yang Disimpan Sesuai dengan Peraturan Persen 2,87 50,5 Rasio Perpustakaan Persatuan Penduduk Poin 0,3178 0,3178** Persentase Pustakawan, Tenaga Teknis dan Penilai Lingkup Provinsi yang Memiliki Sertifikat Persen 17,31 3,00 Persentase Koleksi buku yang Dibaca Persen 1,65 1,21 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Pelayanan Perpustakaan Poin 82,75 80,53 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Keterangan: *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.1.24 Kearsipan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan urusan kearsipan berupaya untuk menjamin ketersediaan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dilaksanakan seluruh perangkat daerah Provinsi Jawa Barat, yang autentik dan terpercaya sesuai dengan kaidah, prinsip, dan standar kearsipan, serta peraturan perundang-undangan sehingga arsip dapat sebagai alat bukti yang sah. Arsip-arsip yang tercipta tersebut, apabila memiliki nilai guna kesejarahan maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib untuk menyelamatkan dan mengamankan arsip-arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. Beberapa upaya yang dilakukan yaitu pembinaan kearsipan melalui workshop, bimbingan teknis, pengawasan internal kearsipan, pengelolaan arsip melalui pengintensifan kegiatan penyusutan arsip pada perangkat daerah, inovasi pengelolaan arsip berbasis TIK, peningkatan penyelamatan dan pelestarian arsip melalui penelusuran arsip-arsip tokoh-tokoh skala Provinsi Jawa Barat, alih media arsip, serta Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-88 digitalisasi arsip, penyelamatan arsip perangkat daerah yang dibubarkan, digabung, serta penyelamatan arsip pasca bencana. Ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sangat bergantung pada standar pengelolaan arsip secara baku yang telah dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah. Berdasarkan capaian kinerja pengelolaan arsip secara baku pada perangkat daerah Provinsi Jawa Barat sebesar 11 persen tahun 2019, artinya terdapat 4 (empat) perangkat daerah yang telah memenuhi pengelolaan arsip secara baku. Dalam rangka penyelamatan arsip, capaian kinerjanya sebesar 58,57 persen sampai dengan tahun 2019, sehingga masih perlu dilakukan optimalisasi untuk penyelamatan arsip. Berdasarkan capaian pengelolaan arsip secara baku, maupun penyelamatan arsip terdapat beberapa variabel yang mendukung sebagaimana disajikan pada tabel di bawah ini: Tabel 2.58 Indikator Kinerja Urusan Kearsipan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Persentase Jumlah Arsip yang Digitalisasi/ Dialih- Mediakan Persen 29,96 0,21 12.600,00 1.000,00 Jumlah Arsip yang di Preservasi Lembar n/a n/a 220,00 120,00 Jumlah Khasanah Arsip Diselamatkan Khasanah 3,00 1,00 1,00 8,00 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Tabel 2.59 Indikator Kinerja Urusan Kearsipan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Persentase Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip secara Baku Persen 11,00 28,95 Jumlah Kegiatan Peningkatan SDM Pengelola Kearsipan Kegiatan 3 6 Persentase Jumlah Arsip yang Digitalisasi/ Dialih- Mediakan Persen 100 100 Jumlah Arsip yang di Preservasi Lembar 275 375 Persentase Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip secara Tertib Persen 11,00 11,00 Persentase Penyusutan Arsip Persen 12,00 4,00 Persentase Simpul SIKN yang Terintegrasi Se-Jawa Barat Persen 4 4 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Pelayanan Kearsipan Poin 50,00 50,00** Tingkat Penyelamatan Arsip Statis Persen 16,90 3 Tingkat Pelestarian Arsip Statis Persen 17,10 66 Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Keterangan : *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-89 2.3.2 Layanan Urusan Pilihan Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Pada prinsipnya, penyelenggaraan urusan pilihan oleh pemerintah daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 2.3.2.1 Kelautan dan Perikanan Potensi perikanan baik tangkap maupun budidaya kedepan menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan sub sektor perikanan di Provinsi Jawa Barat. Peranan sub sektor perikanan terhadap perekonomian Provinsi Jawa Barat tidak hanya ditinjau dari aspek nilai produksi perikanan yang cenderung menggambarkan kondisi makro dari perekonomian. Namun demikian, peranan terhadap perekonomian perlu dilihat juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku yang terlibat dalam sub sektor perikanan. Ukuran kesejahteraan pelaku sub sektor perikanan di Provinsi Jawa Barat menunjukkan tingkat kesejahteraan yang cukup baik. Hal ini tercermin dari indikator Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP). Nilai Tukar Petani Sub Sektor Perikanan pada tahun 2015 senilai 98,86, meningkat sampai tahun 2019 menjadi 109,49. Nilai Tukar Usaha Pertanian Sub Sektor Perikanan juga meningkat mulai tahun 2015 senilai 108,76 sampai tahun 2019 menjadi 126,71. Sedangkan indikator yang lain dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.60 Indikator Kinerja Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Nilai Tukar Usaha Pertanian Sub Sektor Perikanan Poin 108,76 113,08 116,53 122,95 Produksi Perikanan Tangkap Ton/Tahun 269.987,70 232.890,34 274.465,48 263.846,66 Produksi Perikanan Budidaya Ton/Tahun 1.075.260,2 5 1.124.387,5 4 1.160.747,99 1.174.357,65 Nilai Tukar Nelayan Poin 109,74 109,55 113,17 116,48 Konsumsi Ikan per Kapita Kg/kap/ tahun 24,56 26,27 28,6 29,64 Peningkatan Produksi Perikanan yang Memenuhi Standar Jaminan Persen 100,91 96,83 96,14 96,06 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-90 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Kesehatan Ikan, Mutu dan Keamanan Pangan Peningkatan Penanganan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan Secara Akuntabel Persen 100 100 100 100 Jumlah Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang Dikelola Kawasan 1 1 1 1 Jumlah Benih Ikan yang ditebar di Perairan Daratan Ekor 12.853.400 17.605.500 51.414.500 37.500.000 Jumlah Plasma Nutfah yang dilestarikan Jenis 4 4 4 5 Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya Persen 105,39 100,24 101,54 96,44 Kontribusi terhadap Pemenuhan Benih Ikan Mas Nasional Persen 80 74,81 32,15 19,47 Kontribusi terhadap Pemenuhan Benih Ikan Nila Nasional Persen 70,36 65,54 68,59 27,82 Kontribusi terhadap Pemenuhan Benih Ikan Patin Nasional Persen 77,7 63,9 45,47 24,53 Kontribusi terhadap Pemenuhan Benih Ikan Lele Nasional Persen 70,59 66,02 64,47 42,19 Persentase Permintaan Benih Ikan Gurame Persen 10 9,78 4,8 5,62 NTP Sub Sektor Perikanan Poin 98,96 100,46 102,29 106,55 Produksi Perikanan Ton 1.345.247,9 5 1.357.272,8 8 1.435.213,47 1.438.204,31 Peningkatan Konsumsi Ikan Jawa Barat Persen 2,73 6,51 8,15 3,51 Sumber:-Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 - Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Tahun 2020 Tabel 2.61 Indikator Kinerja Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Nilai Tukar Usaha Pertanian Sub Sektor Perikanan Poin 126,71 104,76 Produksi Perikanan Tangkap Ton/Tahun 249.745,87 225.759,86 Produksi Perikanan Budidaya Ton/Tahun 1.268.509,71 1.163.695,40 Nilai Tukar Nelayan Poin 119,88 119,88** Angka Konsumsi Ikan Jawa Barat Kg/kap/tahun 35,81 36,2 Peningkatan Produksi Perikanan yang Memenuhi Standar Jaminan Kesehatan Ikan, Mutu dan Keamanan Pangan Persen 99 99** Peningkatan Penanganan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan Secara Akuntabel Persen 100 100** Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-91 Indikator Satuan 2019 2020 Jumlah Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang Dikelola Kawasan 2 2** Jumlah Benih Ikan yang ditebar di Perairan Daratan Ekor 29.060.500 29.060.500** Jumlah Plasma Nutfah yang dilestarikan Jenis 5 5 Produksi Garam Ton 445.727,64 41.342,98 Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya Persen 105,71 105,71** Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap Persen 102,35 102,35** Peningkatan Produksi Non Konsumsi Persen 20,39 20,39** Kontribusi terhadap Pemenuhan Benih Ikan Mas Nasional Persen 59,1 59,1** Kontribusi terhadap Pemenuhan Benih Ikan Nila Nasional Persen 39,75 39,75** Kontribusi terhadap Pemenuhan Benih Ikan Patin Nasional Persen 49,36 49,36** Kontribusi terhadap Pemenuhan Benih Ikan Lele Nasional Persen 30,29 30,29** Persentase Permintaan Benih Ikan Gurame Persen 58,63 58,63** Persentase Peningkatan Produksi Olahan Persen - 43,15 - 43,15** Persentase Peningkatan Produksi Garam Persen -6,69 -6,69** NTP Sub Sektor Perikanan Poin 109,49 109,49** Persentase Peningkatan Jumlah Ekspor Hasil Perikanan Persen 14,9 14,9** Produksi Perikanan Ton 1.518.215,58 1.389.455,26 Peningkatan Konsumsi Ikan Jawa Barat Persen 2,95 1,1 Persentase Kawasan Konservasi Perairan yang Dikelola Persen 14,03 19,04 Persentase Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Terhadap Peraturan Perundang undangan Persen 51,18 51,85 Sumber:- Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 - Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Tahun 2020 Keterangan : *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.2.2 Pariwisata Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang dapat mewujudkan ekonomi yang inklusif, sektor pariwisata juga dapat menjadi nilai tambah bagi potensi Jawa Barat yang sangat banyak dan beragam. Potensi alam mulai dari gunung, rimba, laut dan pantai. Potensi pertanian, peternakan, perdesaan dan lain sebagainya. Selama periode 2015-2019 jumlah kunjungan wisatawan nusantara ke objek wisata dan jumlah wisatawan mancanegara di tahun 2015 sebanyak 1.067.271 orang, meningkat sampai tahun 2019 menjadi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-92 3.645.433 orang. Jumlah Wisatawan Domestik pun meningkat setiap tahun, dimana di tahun 2015 sebanyak 56.334.706 orang sampai tahun 2019 meningkat menjadi 64.610.832 orang. Pada tahun 2020 terjadi pandemi COVID-19 yang menyebabkan pembatasan sosial berskala besar, sehingga terjadi penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik yang dapat dilihat pada tabel 2.62. Tabel 2.62 Indikator Kinerja Urusan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Jumlah Wisatawan Mancanegara Orang 1.067.271 1.765.059 2.038.319 2597445 Jumlah Wisatawan Domestik Orang 56.334.706 58.728.666 59.780.016 63.298.608 Jumlah Event Pariwisata Event Per Tahun 2 3 4 5 Jumlah Event Promosi Pariwisata Event Per Tahun 5 7 9 5 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Tabel 2.63 Indikator Kinerja Urusan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Jumlah Wisatawan Mancanegara Orang 3.645.433 31.610 Jumlah Wisatawan Domestik Orang 64.610.832 35.513.885 Jumlah Event Pariwisata Event Per Tahun 3 8 Jumlah Event Promosi Pariwisata Event Per Tahun 5 25 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2.3.2.3 Pertanian Sektor pertanian menjadi salah satu komponen penting dalam pembangunan daerah terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan. Selain itu, pentingnya peran sektor pertanian dalam pembangunan daerah, diantaranya: penyerap tenaga kerja, penyumbang PDRB, sumber devisa, bahan baku industri, sumber bahan pangan dan gizi, serta pendorong bergeraknya sektor-sektor ekonomi lainnya. Pertanian di Provinsi Jawa Barat secara umum memiliki potensi yang besar dan variatif, dan didukung oleh kondisi agroekosistem yang cocok untuk Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-93 pengembangan komoditas pertanian dalam arti luas. Kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dapat diketahui dari berbagai indikator sektoral, salah satunya adalah produksi padi sawah dan produktivitas padi sawah. Data tersebut disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.64 Indikator Kinerja Urusan Pertanian Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Produksi Padi Sawah Ton 10.856.438 12.031.508 11.849.636 11.073.462 Luas Tanam Padi Sawah Hektar 1.801.402 1.984.306 1.981.539 1.967.260 Kontribusi Sektor Pertanian terhadap PDRB Persen 8,69 8,9 8,6 8,67 Nilai Tukar Petani Poin 105,07 104,31 104,92 110,9 Peningkatan Ketersediaan Benih Unggul Komoditas Perkebunan Persen 2,2 2,35 2,46 2,64 Penurunan Intensitas Serangan OPT Perkebunan Persen -1,02 -1,02 -1,04 -1,05 Persentase Peningkatan Produksi Rata-rata Komoditas Strategis Perkebunan (%) Persen 2,15 2,23 2,34 2,36 Persentase Peningkatan Produktivitas Rata- rata Komoditas Strategis Perkebunan (%) Persen 2,19 2,25 2,35 2,37 Persentase Luas Minimum Eksisting Lahan Perkebunan terhadap Luas Jawa Barat (%) Persen 13,14 13,22 13,25 13,02 Prosentasi Peningkatan Indeks Nilai Tukar Petani Perkebunan Rakyat (NTP-R) (%) Persen 0,9619 0,9850 1,0082 1,0058 Persentase Peningkatan Jumlah Penerapan Sistem Jaminan Mutu Sesuai SNI (%) Persen 2,15 2,22 2,54 2,57 Persentase Peningkatan Volume Ekspor Produk Perkebunan (%) Persen 2,17 2,20 2,30 2,48 Sumber: Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, 2020; dan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, 2020. Tabel 2.65 Indikator Kinerja Urusan Pertanian Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Produksi Padi Sawah Ton 9.084.957 9,22* (Ribu Ton) Luas Tanam Padi Sawah Hektar 1.903.360 1,61* (Ribu Hektar) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-94 Indikator Satuan 2019 2020 Kontribusi Sektor Pertanian terhadap PDRB Persen 8,77 9,20* Nilai Tukar Petani Poin 112,36 101,41 Pertumbuhan Subsektor Tanaman Pangan Persen -17,91 -17,91** Pertumbuhan Subsektor Tanaman Hortikultura Persen -12,55 -12,55** Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Persen -7,13 -7,13** Peningkatan Produksi Tanaman Hortikultura Persen 3,96 3,96** Jumlah Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Ton 13.393.076 13.759.620 Peningkatan Ketersediaan Benih Unggul Komoditas Perkebunan Persen 2,7 1,58 Penurunan Intensitas Serangan OPT Perkebunan Persen -1,20 1 Persentase Peningkatan Produktivitas Rata- rata Komoditas Strategis Perkebunan (%) Persen 4,71 2,19 Presentase Peningkatan Produksi Komoditas Unggulan Utama Perkebunan Persen 1,00 1 Sumber: Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, 2020 ; Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, 2020. Keterangan : *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.2.4 Kehutanan Sektor kehutanan memiliki peran penting dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan luas lahan kritis. Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menahan laju deforestasi dan memperbaiki kondisi hutan yang terdegradasi dengan mencanangkan dan menggalakkan program Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon (GTTP). Melalui program Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon ditargetkan sampai dengan tahun 2023 dapat menanam 50 (lima puluh) juta pohon di lahan-lahan kritis yang tersebar di kabupaten/kota. Selain program yang berkenaan dengan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, program peningkatan peran sektor kehutanan menjadi prioritas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selama periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2018-
2023.Peningkatan peran sektor kehutanan dilakukan dengan cara memacu produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu. Peningkatan hasil hutan kayu diarahkan pada hutan rakyat dan hasil hutan bukan kayu melalui peningkatan dan pengembangan sentra budidaya lebah madu, pemanfaatan jasa kawasan hutan lindung dan hutan konservasi sebagai Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-95 objek wisata. Berikut ini indikator yang dapat menggambarkan pembangunan di sektor kehutanan selama periode 2015-2019. Tabel 2.66 Indikator Kinerja Urusan Kehutanan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Persentase Tutupan Lahan yang berfungsi lindung terhadap luas wilayah Persen 17,41 17,41 18,72 18,73 Jumlah lokasi kawasan hutan yang siap ditata batas (lokasi) Lokasi 6 5 4 5 Persentase penurunan gangguan keamanan hutan (%) Persen 3,44 32,21 2 46,18 Persentase Peningkatan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang ditangkarkan (%) Persen 23,67 6,91 5 5 Persentase bertambahnya produksi hasil hutan kayu (%) Persen -6,55 2,06 7,21 -28 Persentase bertambahnya produksi hasil hutan bukan kayu (%) Persen 429,61 0,37 -6,05 12,00 Persentase bertambahnya produksi olahan hasil hutan kayu dan bukan kayu (%) Persen 0,94 69,41 61,49 -24,49 Persentase peningkatan penerimaan jasa wisata alam (%) Persen 51,17 6,33 5,02 10,18 Jumlah unit hutan rakyat yang dikelola secara lestari Unit 1 3 4 6 Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, 2020 Tabel 2.67 Indikator Kinerja Urusan Kehutanan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Persentase tutupan hutan Persen 33,67 45,43 Tingkat kerusakan hutan Persen 0 0,78 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan Persen 5 0 Persentase Peningkatan Produksi Hasil Hutan Persen 108,15 12,45 Produksi Hasil Hutan Persen 108,15 12,45 Persentase peningkatan penerimaan jasa wisata alam Persen -5,75 0 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 0 0 Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, 2021 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-96 2.3.2.5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Permasalahan dan tantangan pengelolaan energi dan sumber daya mineral semakin kompleks pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam periode RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 terdapat 5 (lima) isu strategis yang mengemuka dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral, salah satunya adalah usaha pertambangan yang tertib administrasi dan teknis. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan usaha pertambangan yang tertib secara administrasi dan teknis melalui strategi yang dilakukan yakni meningkatkan pengelolaan pengusahaan sumber daya pertambangan, melaksanakan pembinaan teknis terhadap pelaku usaha pertambangan dan inventarisasi data dan pengembangan usaha pertambangan. Indikator kinerja bidang energi dan sumber daya mineral dalam periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Rasio elektrifikasi tahun 2015 mencapai 93,71 persen meningkat menjadi 99,99 persen di tahun 2018. Dalam periode yang sama indikator Jumlah pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan mencapai 87.339 meningkat menjadi 254.979,65, Persentase Luas Usaha Pertambangan yang melaksanakan Good Mining Practice dari 56 persen meningkat menjadi 71,31 persen, Persentase Luas Zona Aman pada Cekungan Air Tanah dari 65,34 persen meningkat menjadi 65,75 persen. Sedangkan Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Bidang Energi pada tahun 2019 mencapai 1,84 persen. Tabel 2.68 Indikator Kinerja Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Rasio Elektrifikasi Rasio 93,71 97,87 99,87 99,99 Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Bidang Energi Persen 0,55 0,64 0,91 1,07 Jumlah pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan SBM 87.339,00 169.748,00 251.586,00 254.979,65 Persentase luas Usaha Pertambangan yang Melaksanakan Good Mining Practice Persen 56,00 64,29 65,26 71,31 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-97 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Persentase luas zona aman pada cekungan air tanah Persen 65,34 65,46 65,68 65,75 Tersedianya prasarana air bersih bagi masyarakat bersumber dari air tanah dalam di wilayah rawan air Titik 11,00 11,00 15,00 19,00 Jumlah pendapatan di bidang energi dan sumber daya mineral Rp. 2.652.685.2 69.341,00 2.467.211.3 28.499,00 2.661.245.4 08.227,00 2.820.042.1 58.107,00 Sumber: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, 2020 Tabel 2.69 Indikator Kinerja Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Rasio Elektrifikasi Rasio 99,99 99,99 Persentase Usaha Pertambangan yang Tertib Administrasi dan Teknis Persen 40,87 46,65 Persentase Peningkatan Muka Air Tanah Persen 5,22 5,46 Konsumsi Listrik Per Kapita Kwh 1.302 1.146,60 Jumlah Instalasi Tenaga Listrik yang Laik Operasi Unit 916 882 Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Bidang Energi Persen 1,84 1,84 Sumber: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, 2021 2.3.2.6 Perdagangan Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang perdagangan diantaranya terkait dengan peningkatan dan pengembangan ekspor. Kinerja sektor perdagangan dapat dilihat dari nilai ekspor nonmigas dan kontribusinya terhadap total ekspor nonmigas Indonesia pada tahun tertentu. Selama periode Tahun 2015-2019, kinerja ekspor nonmigas Provinsi Jawa Barat menunjukkan perkembangan yang positif, dimana nilai ekspor nonmigas rata-rata meningkat sebesar 5,96 persen per tahun. Selain itu, Provinsi Jawa Barat memiliki peran penting terhadap total nilai ekspor nonmigas secara nasional dengan kontribusi rata-rata mencapai 18,81 persen. Hal ini menempatkan Provinsi Jawa Barat sebagai penyumbang ekspor barang nonmigas terbesar di Indonesia. Data kinerja bidang Perdagangan disajikan pada tabel di bawah ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-98 Tabel 2.70 Indikator Kinerja Urusan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Ekspor NonMigas Juta US$ 24.271,9 25.280 28.969,2 30.120,5 Kontribusi Ekspor NonMigas Persen 18,42 19,14 18,92 18,50 Laju Pertumbuhan Ekspor Persen - 4,97 1,24 14,49 3,99 Nilai Ekspor Bersih Perdagangan U$ Juta 12,74 14,187 18,432 18,976 IHK (Indeks Harga Konsumen) Bahan Makanan Poin 127,396 137,565 140,643 146,771 Volume Ekspor Ribu Ton 6.852,41 7.093,11 7.354.59 7.495,86 Nilai Ekspor Juta USD 24.970,18 25.280,03 25.280,03 30.125,78 Peningkatan Nilai Ekspor Non Migas Jawa Barat per Tahun Persen -3,27 -3,14 14,49 3,99 Peningkatan Jumlah Eksportir Jawa Barat per Tahun eksportir 173 208 182 211 Penurunan Nilai Impor Jawa Barat Persen 1 1,89 +4 3 Terkendalinya Inflasi Jawa Barat Persen 0,79 2,75 3,63 3,54 Peningkatan Cakupan Pengawasan Barang Beredar Persen 27,87 10,90 100 100 Laju Pertumbuhan Ekspor Non Migas Persen -4.97 1.24 14.49 3,99 Sumber: − https://statistik.kemendag.go.id. 2020 − Lakip Dinas Perdagangan dan Industri Provinsi Jawa Barat 2015-2018 Tabel 2.71 Indikator Kinerja Urusan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Nilai Ekspor Bersih Perdagangan US$ Juta 19,679 19,679** Nilai Ekspor Jawa Barat Juta US$ 29.937,46 26.591,08 Nilai Ekspor Non Migas Jawa Barat Juta US$ 29.709,05 26.388,27 Volume Ekspor Non Migas Jawa Barat Ribu Ton 7.393,30 7.609,42 Kontribusi Ekspor Non Migas Persen 99,237 99,237 Laju Pertumbuhan Ekspor Non Migas Persen - 1,38 -11,18 Peningkatan Jumlah Eksportir Jawa Barat per Tahun Eksportir 254 285 Laju Nilai Impor Jawa Barat Persen -12,84 -21,29 Laju Nilai Impor Non Migas Jawa Barat Persen -10,10 -20,51 Indeks Harga Konsumen (IHK) Bahan Makanan Poin 4,18 3,76 Terkendalinya Inflasi Jawa Barat Persen 3,21 2,18 Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Poin 41,7 51,95 Pengawasan Barang Beredar dan Jasa SNI Wajib 101 101* Penurunan Nilai Impor Jawa Barat Persen 10 10** Jumlah kerjasama perdagangan Buah 14 14** Peningkatan cakupan pengawasan barang beredar Persen 100 100** Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-99 Indikator Satuan 2019 2020 Jumlah barang yang diuji Buah 10 10** Sumber: − https://statistik.kemendag.go.id. 2020 − Lakip Dinas Perdagangan dan Industri Provinsi Jawa Barat 2019 Keterangan : *) Data Sementara **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.2.7 Perindustrian Sektor industri merupakan sektor yang berperan penting bagi perekonomian Provinsi Jawa Barat. Sektor industri khususnya pengolahan memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya yaitu nilai kapitalisasi modal yang tertanam sangat besar, kemampuan menyerap tenaga kerja, dan kemampuan untuk menciptakan nilai tambah dari setiap input atau bahan dasar yang diolah. Selama 5 (lima) tahun terakhir, sektor industri menjadi penopang perekonomian Provinsi Jawa Barat dengan pangsa pasar di atas 40 persen. Kinerja sektor industri pengolahan dapat dilihat dari peranan dan laju pertumbuhannya terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat sebagaimana tabel di bawah. Tabel 2.72 Indikator Bidang Perindustrian Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Peranan Sektor Industri Pengolahan terhadap PDRB (ADHB) Persen Persen 43,07 42,55 42,23 Laju Pertumbuhan Sektor Industri Pengolahan (ADHK) Persen Persen 4,39 4,77 5,32 Jumlah Unit usaha Industri Unit Usaha Unit Usaha 202.940 203.440 210.809 Peningkatan Jumlah wirausaha baru Orang Orang 4.620 9.133 13.303 Pertumbuhan Industri Manufaktur pada PDRB Jawa Barat Triliun upiah Triliun upiah 166,29 168,49 51,870 Peningkatan Nilai Produksi IKM Persen Persen 0,05 0,17 0,34 Peningkatan Jumlah SDM IKM yang bersertifikat Orang Orang 2.285 2.345 3.095 Peningkatan nilai produksi industri Persen Persen 6.32 -1.33 7,43 Sumber: a) Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2020 b) Lakip Dinas Perdagangan dan Industri Provinsi Jawa Barat 2015-2018 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-100 Tabel 2.73 Indikator Bidang Perindustrian Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Indikator Satuan 2019 2020 Peranan Sektor Industri Pengolahan terhadap PDRB (ADHB) Persen 41,60 41,19 Laju Pertumbuhan Sektor Industri Pengolahan (ADHK) Persen 4,04 -4,22 Jumlah Unit usaha Industri Unit Usaha 214.560 214.851 Peningkatan Jumlah wirausaha baru Orang 15.182 15.812** Pertumbuhan Industri Manufaktur pada PDRB Jawa Barat Triliun upiah 71,914 -27,06 Peningkatan Nilai Produksi IKM Persen 9,92 9,92** Peningkatan Jumlah SDM IKM yang bersertifikat Orang 3.365 3.365** Peningkatan nilai produksi industri Persen 9,88 9,88** Jumlah kerjasama industri Buah 10,00 10,00** Sumber: a) Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2020 b) Lakip Dinas Perdagangan dan Industri Provinsi Jawa Barat 2019 2.3.2.8 Transmigrasi Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang transmigrasi bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan pemerataan serta persebaran penduduk. Perpindahan memberikan kesempatan bagi penduduk untuk mendapatkan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah atau mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang transmigrasi meliputi program perencanaan kawasan transmigrasi, program pembangunan kawasan transmigrasi, dan program pengembangan kawasan transmigrasi. Dalam upaya mempersiapkan transmigran agar mampu mengembangkan berbagai program kegiatan produktif di lahan transmigrasi, maka para calon transmigran memerlukan beberapa pelatihan guna membekali dirinya dalam hal pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi yang kuat dalam menjalankan program transmigrasi di daerah penempatan nantinya. Selama periode Tahun 2015- 2018, telah dilakukan pelatihan calon transmigran sebagaimana data di bawah ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-101 Tabel 2.74 Indikator Kinerja Urusan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 Jumlah keluarga calon transmigran yang telah dilatih KK 309,00 206,00 63,00 63,00 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 2.3.3 Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 2.3.3.1 Sekretariat Daerah 1) Nilai SAKIP Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan bentuk rangkaian upaya untuk mewujudkan akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi antara lain sebagai alat penilaian kinerja, wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, laporan ini juga merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diukur atas dasar penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan gambaran keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Adapun hasil penilaian dari laporan LKIP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang umumnya disebut SAKIP beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada tahun 2015, nilai SAKIP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat adalah BB dan mulai Tahun 2016 sampai dengan 2019 adalah A. Prestasi ini menunjukkan bahwa kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat semakin baik, akuntabel dan program yang dilaksanakan dapat mencapai sasaran. 2) Peringkat, Skor dan Status Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan Kewajiban Kepala Daerah (KDH) yang dilaporkan kepada Pemerintah setiap tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008. Penetapan peringkat dan skor LPPD merupakan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap LPPD, yang dilakukan secara terukur oleh Kementerian Dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-102 Negeri dengan melibatkan beberapa Kementerian/LPNK (Kementerian PANRB, Kemenkeu, Kemenkumham, Kemensetneg, BAPPENAS, BKN, BPKP, BPS, dan LAN) untuk memotret kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah terutama dari aspek manajemen pemerintahan. Dari hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Capaian LPPD Jawa Barat selama periode 2015 sampai dengan 2017 mengalami peningkat dengan status sangat tinggi. Tabel 2.75 Peringkat, Skor dan Status Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2017 Uraian 2015 2016 2017 Peringkat, Skor dan Status Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Peringkat 2/ Skor: 3,1760 /Status: sangat tinggi Peringkat 2 / Skor: 3,2496/Status: sangat tinggi Peringkat 2 / Skor: 3,2842/Status: sangat tinggi Sumber: Kementerian Dalam Negeri 3) Level Kematangan/ Maturitas PBJ Tingkat Maturitas UKPBJ adalah gambaran tentang tingkat kematangan proses pelaksanaan aktivitas dalam organisasi yang bertujuan untuk mengukur kemampuan suatu organisasi dalam melaksanakan proses produksi. Dalam penjabarannya, Level Maturitas dibagi menjadi 4 (empat) Domain (Proses, Kelembagaan, SDM dan Sistem Informasi) yang dibagi lagi kedalam 9 (sembilan) Variabel (Manajemen Risiko, Manajemen Kinerja, Manajemen Penyedia dan Manajemen Pengadaan, Pengorganisasian Kelembagaan, Tupoksi Kelembagaan, Perencanaan SDM, Pengembangan SDM, dan Sistem Informasi). Realisasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap Level Kematangan/Maturitas PBJ mencapai tingkat kematangan pada level 3 (tiga) proaktif. Adapun yang menjadi faktor pendorong tercapainya target diatas antara lain: a) Terbentuknya kelembagaan UKPBJ melalui terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2019 yang yang memiliki tugas, fungsi serta organisasi kelembagaan yang jelas dan terdokumentasi sesuai peraturan perundangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-103 b) Terselenggaranya layanan pengadaan secara elektronik (SIRUP, eTendering, ePurchasing, SIKAP) secara terpadu. c) Terselenggaranya proses pengadaan terintegrasi mulai dari proses perencanaan pengadaan sampai dengan pelaksanaan kontrak. 4) Persentase Perumusan Kebijakan Umum serta Koordinasi, Supervisi, Pembinaan, Pengendalian dalam Aspek BUMD Lembaga Keuangan, BUMD NonLembaga Keuangan dan investasi Daerah yang ditindaklanjuti. Indeks Reformasi Birokrasi sebagai Sasaran IKU Gubernur Jawa Barat, dijabarkan dalam IKU Kepala Biro BUMD dan Investasi dalam bentuk Persentase perumusan kebijakan umum serta koordinasi, supervisi, pembinaan, pengendalian dalam aspek BUMD Lembaga Keuangan, BUMD Non Lembaga Keuangan dan Investasi Daerah yang ditindaklanjuti. Persentase Perumusan Kebijakan Umum serta Koordinasi, Supervisi Pembinaan, Pengendalian dalam Aspek BUMD Lembaga Keuangan, BUMD Non Lembaga Keuangan dan Investasi daerah yang ditindaklanjuti adalah tingkat penyelesaian bahan perumusan kebijakan umum, hasil koordinasi, monitoring dan fasilitasi administratif aspek BUMD Lembaga Keuangan, BUMD Non Lembaga Keuangan dan Investasi Daerah. Kondisi tersebut akan dicapai/dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dengan memperhatikan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJMD, dan isu-isu strategis serta disesuaikan dengan tujuan yang telah dirumuskan Pengumpulan data kinerja diarahkan untuk mendapatkan data kinerja yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan konsisten, yang berguna bagi pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan kinerja Biro BUMD dan Investasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keseimbangan biaya dan manfaat, efisiensi, dan efektivitas. Pengumpulan data kinerja untuk indikator kinerja sasaran dilakukan secara terencana dan sistematis setiap tahun untuk mengukur, kehematan, efektifitas, efisiensi dan kualitas pencapaian sasaran. Hal ini terkait pada pertimbangan biaya dan tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam mengukur indikator kinerja. Berdasarkan hasil pengukuran atas pencapaian Indikator Kinerja Utama Biro BUMD dan Investasi periode Januari sampai dengan Desember Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-104 2019 yaitu Persentase Perumusan Kebijakan Umum serta Koordinasi, Supervisi Pembinaan, Pengendalian dalam Aspek BUMD Lembaga Keuangan, BUMD Non Lembaga Keuangan dan Investasi daerah yang ditindaklanjuti, terealisasikan 90 persen sehingga pencapaian akuntabilitas kinerja dapat dinyatakan Memuaskan. 5) Persentase Bahan Kebijakan Umum Lingkup Perekonomian yang ditindaklanjuti. Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kerja kegiatan. Pengukuran ini dilakukan dengan memanfaatkan data kinerja. Pengumpulan data kinerja diarahkan untuk mendapatkan data kinerja yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan konsisten, yang berguna bagi pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan kinerja instansi pemerintah tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keseimbangan biaya dan manfaat, efisiensi dan efektivitas. Pencapaian kinerja sasaran dan kegiatan dapat dilihat berdasarkan persentase tingkat capaian yang menunjukan besar sasaran kegiatan yang ingin dicapai pada tahun 2019 sesuai dengan rencana tingkat capaian (target) yang terukur dari nilai persentase tingkat capaian. Pengukuran untuk pencapaian Indikator Kinerja Utama Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tentang perumusan Bahan Kebijakan Umum Lingkup Perekonomian yang ditindaklanjuti 6) Indeks Kualitas Layanan Umum, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah lingkup Sekretariat Daerah. Hasil survei indeks kepuasan pelayanan Biro umum tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan responden/sample sebanyak 550 orang meliputi pegawai lingkup Sekretariat Daerah dan BPKAD dengan menilai 20 (dua puluh) unsur pelayanan menghasilkan IKM dengan kualifikasi nilai (Baik). Hal ini didukung pula antara lain dengan terselenggaranya berbagai kegiatan sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan lancar serta pelayanan dapat terlaksana optimal dari 3 (tiga) aspek pelayanan yaitu aspek layanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-105 umum dan kepegawaian, aspek adminsitrasi keuangan, serta aspek pengelolaan barang milik daerah lingkup Sekretariat Daerah. Selanjutnya, pencapaian target Biro Umum didukung oleh 3 (tiga) program yaitu Program Penyusunan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi serta Pelaporan Capaian Kinerja Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Sekretariat Daerah. 2.3.3.2 Perencanaan Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Dokumen perencanaan daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berisi visi dan misi kepala daerah terpilih yang nanti akan dijabarkan dalam program kerja dan perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD). RPJMD akan dijabarkan dengan rencana tahunan yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 1) Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan Perda Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Jawa Barat telah tersedia atau ada, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-106 Tabel 2.76 Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 No Dokumen Perencanaan Tanggal Nomor Perda
1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 20 Agustus 2008 Perda Nomor 9 Tahun 2008
2.Perubahan Pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 31 Desember 2010 Perda Nomor 24 Tahun 2010
3.Perubahan Kedua Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 4 Maret 2019 Perda Nomor 7 Tahun 2019 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2) Tersedianya dokumen perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan dengan Perda Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat telah tersedia atau ada. RPJMD Provinsi Jawa Bara Tahun 2018-2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2018-2023 yang merupakan penjabaran dari agenda- agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah pada saat kampanye dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Tabel 2.77 Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2023 No Dokumen Perencanaan Tanggal di tetapkan Nomor Perda
1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 22 Oktober 2009 Perda Nomor 10 Tahun 2008
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 10 Desember 2013 Perda Nomor 25 Tahun 2013 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-107 No Dokumen Perencanaan Tanggal di tetapkan Nomor Perda
3.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 4 Maret 2019 Perda Nomor 8 Tahun 2019 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 3) Tersedianya dokumen perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai berikut: (a) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2013; (b) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2014; (c) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2015; (d) Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2016; (e) Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2017; (f) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018; (g) Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, (h) Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, dan (i) Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Tabel 2.78 Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2021 No Dokumen Perencanaan Tanggal Ditetapkan Nomor Pergub
1.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 18 Mei 2017 18 Tahun 2017 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-108 No Dokumen Perencanaan Tanggal Ditetapkan Nomor Pergub
2.Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 20 Juli 2018 49 Tahun 2018
3.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 28 Juni 2018 Pergub Nomor 47 Tahun 2018
4.Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 17 Juli 2019 37 Tahun 2019
5.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 28 Juni 2019 32 Tahun 2019
6.Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 6 Agustus 2020 61 Tahun 2020
7.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 24 Juli 2020 Pergub Nomor 59 Tahun 2020 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 4) Persentase Keselarasan Penjabaran Program RPJMD ke dalam RKPD Persentase keselarasan penjabaran program RPJMD kedalam RKPD adalah jumlah program RKPD tahun bersangkutan dibagi dengan jumlah program RPJMD yang harus dilaksanakan pada tahun bersangkutan. Berdasarkan data beberapa tahun terakhir, dapat dilihat bahwa pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 penjabaran Program RPJMD ke dalam RKPD mencapai persentase sebesar 100 persen, sedangkan pada tahun 2017 menurun menjadi 99 persen. Hal ini disebabkan adanya Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat yang diikuti dengan Perubahan Renstra Perangkat Daerah. Pada tahun 2018 meningkat menjadi 99,22 persen. Selanjutnya pada tahun 2019 keselarasan program RPJMD yang dijabarkan ke dalam RKPD mencapai 100 persen. Adapun untuk tahun 2020 keselarasan program RPJMD yang dijabarkan dalam RKPD sebesar 98,43 persen. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-109 Tabel 2.79 Persentase Keselarasan Penjabaran Program RPJMD ke dalam RKPD Tahun 2006-2020 NO Indikator Satuan 2016 2017 2018 2019 2020
1.Persentase Keselarasan Penjabaran Program RPJMD ke dalam RKPD Persen 100 99,00 99,22 100 98,43 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 2.3.3.3 Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Selanjutnya, rancangan Perda yang telah disetujui diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi bersama dengan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD. Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi perda dan peraturan gubernur. Namun bila menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-110 PPAS, serta RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat setiap tahun menetapkan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Barat dan Pergub tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Tabel 2.80 Indikator Kinerja Urusan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 No Indikator Satuan 2015 2016 2017 2018 1 Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah predikat WTP WTP WTP WTP 2 Ketepatan Waktu Penetapan APBD Tepat waktu/Tidak Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu Sumber: www.sakip.jabarprov.go.id dan Lakip Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2019 Tabel 2.81 Indikator Kinerja Urusan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 No Indikator Satuan 2019 2020 1 Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah predikat WTP WTP 2 Ketepatan Waktu Penetapan APBD Tepat waktu/Tidak Tepat waktu Tepat Waktu 3 Jumlah penetapan petunjuk pelaksanaan di bidang pengelolaan keuangan daerah Buah 3 3** 4 Tingkat Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Persen 100 100** 5 Persentase aset yang diamankan secara fisik dan legal Persen 40 40** 6 Tingkat pemanfaatan dan pendayagunaan asset daerah. Persen 85 85** 7 Indeks Kepuasan Masyarakat (Pelayanan Pendapatan Daerah) Skor 84,6 84,6** Sumber: www.sakip.jabarprov.go.id dan Lakip Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Keterangan: **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.3.4 Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Kinerja kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diwakili dengan beberapa indikator kinerja sebagaimana disajikan pada tabel di bawah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-111 Tabel 2.82 Capaian Indikator Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 No Uraian 2019 2020 1 Persentase tingkat pelanggaran disiplin pegawai 0,05 0,05** 2 Persentase pegawai yang mendapat nilai SKP >76% 87,89 87,89** Sumber: Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat Keterangan : **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.3.5 Penelitian dan Pengembangan Indikator kinerja fungsi penelitian dan pengembangan pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 umumnya menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2019 Persentase rekomendasi kebijakan daerah yang dihasilkan, Persentase hasil kelitbangan yang diterapkan, dan Persentase inovasi daerah yang difasilitasi untuk mendapatkan kekayaan intelektual menunjukkan angka besaran yang sama yaitu 20 persen. Sedangkan Capaian indikator kinerja penelitian dan pengembangan lainnya disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.83 Indikator Kinerja Urusan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2018 No Uraian Satuan 2016 2017 2018
1.Persentase Rekomendasi Kebijakan Daerah yang ditindaklanjuti Persen 77 83 90
2.Persentase Inovasi yang sudah terbentuk menjadi Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Persen 50 55 67
3.Jumlah Karya IPTEK yang didaftarkan HAKI Tingkat Provinsi Jawa Barat Jumlah 42 50 62
4.Persentase hasil riset dan IPTEK yang diterapkan Persen 40 50 60
5.Persentase hasil penelitian yang digunakan dalam perencanaan Persen 67 70 80
6.Persentase Kerja sama Penelitian Pengembangan dan Penerapan IPTEK yang diimplementasikan Persen 100 100 100 Sumber: Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Barat, 2020 Tabel 2.84 Indikator Kinerja Urusan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 No Uraian Satuan 2019 2020
1.Jumlah Rekomendasi Kebijakan Berbasis IPTEK Jumlah 4 5
2.Jumlah Hasil Penelitian yang Diterapkan dalam Pembangunan Jawa Barat Jumlah 10 11
3.Jumlah Karya IPTEK yang Didaftarkan untuk Mendapat Kekayaan Intelektual (KI) Jumlah 20 26 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-112 No Uraian Satuan 2019 2020
4.Jumlah Inovasi yang Ditindaklanjuti menjadi SIDa Jumlah 15 15**
5.Persentase rekomendasi kebijakan daerah yang dihasilkan Persen 20 12,5
6.Persentase hasil kelitbangan yang diterapkan Persen 20 10,5
7.Persentase inovasi daerah yang difasilitasi untuk mendapatkan kekayaan intelektual Persen 37,10 20,8
8.Persentase kajian kelitbangan yang didiseminasikan kepada perangkat daerah atau stakeholder lainnya Persen 16,70 17,14
9.Persentase kerjasama penelitian yang ditindaklanjuti Persen 20,00 20
10.Persentase dokumen perencanaan, peningkatan kualitas aparatur, sarana prasarana dan dokumen pengelolaan keuangan Persen 100,00 100 Sumber: Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Barat, 2020 Keterangan : ** Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.4 Unsur Pengawasan Fungsi penunjang terkait pengawasan akan mempunyai kewenangan antara lain: pengawasan terhadap pemerintah daerah dan aparatur, pengawasan atas keuangan dan kekayaan daerah, pengawasan atas pembangunan ekonomi, fisik, dan sosial. Tindak lanjut temuan terdiri dari: jumlah temuan (R), tindak lanjut yang selesai (S), tindak lanjut dalam proses (DP), dan belum ditindaklanjuti (B). Berdasarkan data beberapa tahun terakhir, diketahui bahwa pada tahun 2015 Persentase Tindak Lanjut Temuan terhadap Kabupaten/kota yang selesai sebesar 31,56 persen, dalam proses 22,57 dan belum ditindaklanjuti 45,87 persen. Nilai Hasil Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 “A”. Opini BPK tahun 2018 dan 2019 “WTP”. Sedangkan untuk indikator lainnya disajikan pada tabel di bawah ini: Tabel 2.85 Indikator Kinerja Pengawasan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 No Uraian Satuan 2015 2016 2017 2018
1.Persentase Tindak Lanjut Temuan Terhadap Kabupaten/kota % S (tindak lanjut yang selesai) persen 31,56 69,47 72,41 56,00 % DP (tindak lanjut dalam proses) persen 22,57 24,43 20,79 25,21 % B (belum ditindaklanjuti) persen 45,87 6,10 6,80 18,79
2.Persentase Tindak Lanjut Temuan terhadap PD % S persen 92,84 90,12 14,92 81,90 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-113 No Uraian Satuan 2015 2016 2017 2018 % DP persen 6,014 6,43 0 17,59 % B persen 1,12 3,45 85,08 19,52
3.Persentase Tindak Lanjut Temuan BPK % TS persen 73,06 70,30 65,90 65,91 % TB persen 22,28 25,10 24,80 27,90 % BT persen 4,66 4,00 8,88 6,19
4.Hasil Penilaian EPPD Provinsi Jawa Barat di Tingkat Nasional Poin 2,920 3,176 3,249 3,497
5.Nilai Hasil Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Peringkat BB A A A
6.Opini BPK-RI terhadap LKPD Provinsi Jawa Barat Opini WTP WTP WTP WTP
7.Persentase Penyelesaian tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK- RI Persen 76,34 74,85 66,80 66,40
8.Persentase Penyelesaian TLHP Hasil Pemeriksaan Inspektorat terhadap PD Provinsi Persen 87,64 -77,30 95,00 83,96
9.Persentase Nilai Indikator RAD-PPK Persen 100 100 100 87
10.Persentase Penanganan Kasus Pengaduan Masyarakat Persen 75,00 75,00 51,10 76,00
11.Tingkat kapabilitas APIP Tingkat kapabilitas Level Level 2 Level 2 Level 3 Level 3
12.Persentase penurunan jumlah temuan inspektorat terhadap pelanggaran sistem pengendalian intern PD Provinsi Persen 22,30 15,00 12,00 10,00
13.Persentase PD yang nilai evaluasi LKIP adalah B ke atas Persen 67,00 80,00 100,00 100,00
14.Persentase penyelesaian TLHP kasus pengaduan masyarakat persen 41,67 22,7 57,10 76,00
15.Jumlah auditor dan P2UPD bersertifikasi Orang 67,00 61,00 58,00 75,00
16.Jumlah auditor dan P2UPD yang telah mengikuti sertifikasi penjenjangan auditor madya Orang 25,00 24,00 23,00 35,00 Sumber: Inspektorat, Tahun 2020 Tabel 2.86 Indikator Kinerja Pengawasan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 No Uraian Satuan 2019 2020
1.Persentase Tindak Lanjut Temuan Terhadap Kabupaten/kota % S (tindak lanjut yang selesai) persen 61,60 61,60** % DP (tindak lanjut dalam proses) persen 26,16 26,16** % B (belum ditindaklanjuti) persen 12,24 12,24**
2.Persentase Tindak Lanjut Temuan terhadap PD % S persen 51,46 51,46** % DP persen 22,33 22,33** % B persen 26,21 26,21**
3.Persentase Tindak Lanjut Temuan BPK % TS persen 66,07 66,07** Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-114 No Uraian Satuan 2019 2020 % TB persen 27,11 27,11** % BT persen 5,16 5,16**
4.Hasil Penilaian EPPD Provinsi Jawa Barat di Tingkat Nasional Poin 3,259 3,259**
5.Nilai Hasil Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Peringkat A A
6.Opini BPK-RI terhadap LKPD Provinsi Jawa Barat Opini WTP WTP
7.Level Maturitas SPIP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Level III III
8.Persentase Penyelesaian tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI Persen 94 100,00
9.Persentase Penyelesaian TLHP Hasil Pemeriksaan Inspektorat terhadap PD Provinsi Persen 83 83**
10.Persentase Nilai Indikator RAD-PPK Persen 92 91,80
11.Persentase Penanganan Kasus Pengaduan Masyarakat Persen 100 100**
12.Indeks Kepuasan Masyarakat Skor 3,259 3,259**
12.Tingkat kapabilitas APIP Tingkat kapabilitas Level Level 3 Level 3**
13.Persentase penurunan jumlah temuan inspektorat terhadap pelanggaran sistem pengendalian intern PD Provinsi Persen 10,00 10,00 **
14.Persentase PD yang nilai evaluasi LKIP adalah B ke atas Persen 100 100 **
15.Persentase penyelesaian TLHP kasus pengaduan masyarakat persen 77,00 77,00**
16.Jumlah auditor dan P2UPD bersertifikasi Orang 80,00 80,00**
17.Jumlah auditor dan P2UPD yang telah mengikuti sertifikasi penjenjangan auditor madya Orang 36,00 36,00** Sumber: Inspektorat, Tahun 2020 Keterangan : **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.3.5 Unsur Pemerintahan Umum Kinerja bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Provinsi Jawa Barat selama beberapa tahun terakhir disajikan pada tabel berikut: Tabel 2.87 Indikator Kinerja Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 No Uraian Satuan 2015 2016 2017 2018
1.Jumlah Ormas Terdaftar Unit 1.079 1.126 1.043 n/a
2.Jumlah Ormas Aktif Unit 512 580 640 700
3.Persentase Ormas Aktif Persen 1,85 3,99 4,21 n/a Sumber: Kesatuan Bangsa dan Politik, 2020 2.4 Aspek Daya Saing Daerah Daya saing daerah merupakan salah satu aspek tujuan penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan potensi, kekhasan, dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-115 unggulan daerah. Suatu daya saing (competitiveness) merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan ekonomi yang berhubungan dengan tujuan pembangunan daerah dalam mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. Aspek daya saing daerah terdiri dari kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah dan infrastruktur, iklim berinvestasi dan sumber daya manusia. 2.4.1 Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan Tingkat kesejahteraan penduduk di Provinsi Jawa Barat menunjukkan peningkatan selama 5 (lima) tahun terakhir. Hal ini tercermin dari standar hidup yang makin membaik yang direpresentasikan oleh capaian indikator pengeluaran per kapita. Pengeluaran per kapita disesuaikan penduduk Provinsi Jawa Barat meningkat sebesar Rp810.000 selama periode Tahun 2016-2020. Gambar 2.34 Pengeluaran per Kapita Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 (Ribu Rupiah) Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2021 2.4.2 Pengeluaran Konsumsi Akhir Rumah Tangga Peranan terbesar penggunaan produksi barang dan jasa di wilayah Provinsi Jawa Barat adalah untuk konsumsi akhir rumah tangga. Dalam kurun waktu 2015-2019 konsumsi akhir rumah tangga mengalami peningkatan signifikan baik dalam nominal (ADHB) maupun riil (ADHK), sejalan dengan kenaikan jumlah penduduk maupun jumlah rumah tangga. Secara umum, rata-rata konsumsi per rumah tangga terus meningkat dari tahun ke tahun, baik menurut ADHB maupun ADHK 2010. Porsi pengeluaran konsumsi rumah tangga terhadap PDRB pada periode 2015- Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-116 2019 rata-rata di atas 65 persen. Titik tertinggi terjadi pada tahun 2017 yaitu 65,39 persen dan titik terendah terjadi pada tahun 2015 yaitu 64,51 persen. Rata-rata konsumsi per rumah tangga per tahun menggambarkan besaran dana yang dihabiskan oleh setiap rumah tangga untuk membiayai konsumsi anggota rumah tangga baik dalam bentuk makanan maupun bukan makanan (sandang, perumahan, pendidikan, dsb) selama periode 2015-2019. Pengeluaran ini terus meningkat dari 79,24 juta rupiah (2015); 85,43 juta rupiah (2016); 91,63 juta rupiah (2017); tahun 2018 sebesar 98,87 juta rupiah dan pada tahun 2019 sebesar 105,98 juta rupiah. Meningkatnya nilai konsumsi per rumah tangga sejalan dengan semakin bervariasinya jenis barang dan volume yang dikonsumsi terutama konsumsi nonmakanan. Kenaikan konsumsi per rumah tangga ini bisa disebabkan oleh peningkatan jumlah anggota rumah tangga, atau peningkatan kualitas komoditas yang dikonsumsi oleh rumah tangga tersebut yang sangat berkorelasi dengan peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini dapat diamati dari laju pertumbuhan rata-rata konsumsi per rumah tangga yang selalu tumbuh tiap tahun dengan kisaran 3 persen dimana pertumbuhan terendah terjadi pada tahun 2017 yaitu sebesar 3,21 persen dan pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2016 yaitu sebesar 3,85 persen. Di sisi lain, rata-rata konsumsi per kapita juga menunjukkan pertumbuhan yang searah dengan kenaikan jumlah penduduk. Dengan demikian, konsumsi rata-rata per kapita selalu diikuti pula oleh kenaikan nilai konsumsinya, pertumbuhan ini terjadi baik ADHB maupun ADHK 2010. Kondisi ini memberi gambaran bahwa rata-rata konsumsi setiap penduduk di Provinsi Jawa Barat meningkat, baik secara kuantitas (volume) maupun secara nilai (termasuk juga peningkatan kualitas). Rata-rata konsumsi per kapita secara nominal adalah sebesar 21,14 juta rupiah pada tahun 2015, terus meningkat mencapai 28,14 juta rupiah pada tahun 2019. Laju pertumbuhan konsumsi per kapita sejalan dengan laju pertumbuhan konsumsi per rumah tangga, yaitu pada kisaran 3 persen. Laju pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2016 yaitu sebesar 3,82 persen dan terendah pada tahun 2017 yaitu sebesar 3,18 persen. Pada tahun 2019 laju pertumbuhan konsumsi per kapita adalah sebesar 3,41 persen, melambat dari tahun sebelumnya. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-117 Tabel 2.88 Perkembangan Penggunaan Konsumsi Akhir Rumah Tangga Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2020 Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Total Konsumsi Rumah Tangga:
a.ADHB (Miliar Rp) 983,77 1.075,52 1.169,37 1.278,28 1.387,76 1.378,9
b.ADHK 2010 (triliun Rp) 759,65 800,01 836,92 878,99 920,74 894,11 Rata-Rata Konsumsi Per Kapita/tahun:
a.ADHB (Ribu Rp) 21,06 22,70 24,34 26,26 28,14 28,14**
b.ADHK 2010 (Ribu Rp) 16,26 16,89 17,42 18,06 18,67 18,67** Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2020 Keterangan: ** Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 2.4.3 Nilai Tukar Petani Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan indikator yang dapat mengukur kemampuan daya beli petani sebagai salah satu pelaku utama di sektor pertanian. Secara konsep, NTP mengukur kemampuan tukar produk pertanian yang dihasilkan petani dengan barang/jasa yang diperlukan untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan dalam memproduksi produk pertanian. Selama periode Tahun 2016-2020, rata-rata NTP Provinsi Jawa Barat menunjukkan angka yang berfluktuasi. Pada periode tersebut, rata- rata NTP terendah terjadi pada tahun 2018 sebesar 100 dan tertinggi terjadi di tahun 2019 dengan rata-rata NTP mencapai 110,68. Secara umum, rata-rata NTP menunjukkan angka diatas 100 (>100). Hal ini berarti petani di Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan dalam hal perdagangan ketika tingkat rata-rata harga yang diterima mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada tingkat rata-rata harga yang dibayarkan terhadap tahun dasar. Atau dengan kata lain, produk pertanian di Provinsi Jawa Barat memiliki daya tukar yang lebih tinggi daripada biaya produksi dan barang/jasa yang dikonsumsi petani secara umum. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-118 Gambar 2.35 Rata-Rata Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2020 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat 2021,diolah Fluktuatifnya NTP menunjukkan harga-harga komoditas pertanian sangat dipengaruhi faktor musiman, harga meningkat apabila jumlah produksi sedang mengalami penurunan seperti pada musim kemarau dan musim angin barat yang mengakibatkan produksi ikan menurun. Sebaliknya harga akan menurun apabila persediaan komoditas di sentra- sentra pertanian melimpah karena musim panen. Hal ini mengakibatkan take home pay petani tidak tetap untuk jumlah produksi yang diasumsikan sama (ceteris paribus) seperti produksi pada tahun dasar 2012. 2.4.4 Angka Kriminalitas Stabilitas keamanan menjadi salah satu aspek penting daya saing daerah. Daerah dengan tingkat keamanan dan ketertiban yang lebih baik akan memiliki daya saing ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini karena faktor keamanan menjadi prasyarat bagi dunia usaha dan masyarakat pada umumnya untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial. Berdasarkan data 3 (tiga) tahun terakhir (2016-2018), jumlah kejahatan yang dilaporkan yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat menunjukkan angka yang cenderung turun. Pada tahun 2016 jumlah kejahatan yang dilaporkan mencapai 27.850 kasus, sementara itu pada tahun 2018 berkurang menjadi 16.256 kasus. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-119 2.4.5 Tingkat Kesempatan Kerja Tingkat Kesempatan Kerja (TKK) menggambarkan peluang seseorang penduduk usia kerja yang termasuk angkatan kerja untuk bekerja. Selama periode Tahun 2015-2019, TKK Provinsi Jawa Barat cenderung meningkat meskipun menunjukkan angka yang berfluktuasi. Pada tahun 2015, TKK mencapai 91,26 persen meningkat menjadi 92,02 persen di tahun 2019. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkat kesempatan kerja bagi penduduk usia kerja sejalan dengan upaya meningkatkan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Gambar 2.36 Tingkat Kesempatan Kerja (TKK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2019 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2020 (Diolah) 2.4.6 Rasio Ketergantungan Informasi mengenai perubahan struktur populasi penduduk merupakan hal penting dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia menghadapi dinamika permasalahan kependudukan yang lebih kompleks dibanding provinsi lain. Salah satu indikator kependudukan yang menggambarkan perubahan struktur populasi penduduk adalah rasio ketergantungan (defendency ratio). Rasio ketergantungan yang tinggi menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk usia produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Adapun rasio ketergantungan yang rendah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-120 menunjukkan semakin rendahnya beban yang ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Rasio ketergantungan di Provinsi Jawa Barat cenderung menurun dalam periode Tahun 2015-2019. Pada tahun 2015, rasio ketergantungan sebesar 47,62 persen menurun menjadi 46,67 persen di tahun 2019. Hal ini berarti pada tahun 2019, setiap 100 orang penduduk usia kerja (produktif) mempunyai tanggungan sebanyak 47 orang penduduk yang belum produktif dan dianggap tidak produktif lagi. Gambar 2.37 Rasio Ketergantungan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2019 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2020 2.4.7 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator yang menggambarkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi acuan bersama bagi semua pihak dalam mengukur kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara nasional. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan instrumen keberhasilan pemerintah dalam melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perhitungan IKLH telah mengalami pengembangan, sesuai dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.318/PPKL/SPT/ REN.O/12/2020 pada tanggal 4 Desember 2020, IKLH provinsi terdiri atas 4 (empat) komponen yaitu: Indeks Kualitas Air (IKA); Indeks Kualitas Udara (IKU); dan Indeks Kualitas Lahan (IKL), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Rumus perhitungan IKLH disesuaikan dari Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-121 (0,30 x IKA) + (0,30 X IKU) + (0,40 X IKTL), menjadi rumus yang baru = (0,340 X IKA) + (0,428 X IKU) + (0,133 x IKL) + (0,099 X IKAL). Selama periode Tahun 2015-2019, IKLH Provinsi Jawa Barat menunjukkan angka berfluktuasi yang disebabkan adanya perubahan metode perhitungan dari Kementerian LHK. Capaian IKLH Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar 2.35 dimana pada tahun 2019 sebesar 52,12 dengan perhitungan yang berlaku Tahun 2019 yaitu dengan 3 (tiga) komponen. Capaian IKLH Tahun 2020 adalah 61,59 dimana nilai tersebut dihitung berdasarkan 4 (empat) komponen yaitu IKA, IKU, IKAL, dan IKL. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menggalakkan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan diantaranya program penanganan DAS Prioritas di Jawa Barat yaitu DAS Citarum, DAS Cilamaya serta Sub DAS Cileungsi dan Sub DAS Cikeas. Gambar 2.38 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2020 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, 2020 2.4.8 Indeks Reformasi Birokrasi Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya yang telah dan terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menciptakan good governance menuju clean governance. Langkah awalnya adalah melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang ditandai oleh organisasi yang sangat gemuk dan berjenjang, adanya tumpang tindih kewenangan dan peraturan perundang-undangan, rendahnya produktivitas kerja pegawai, ketidakjelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang seharusnya tergambar dalam Machinery of Government (MoG) yakni interconnected Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-122 between structural and process, belum semuanya memiliki Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas dan terukur, serta penempatan sumber daya manusia aparatur yang tidak The Right Man In The Right Place. Melalui reformasi birokrasi, perlu dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, dengan mengutamakan nilai 4E yakni efektivitas, efisiensi, equity (rasa adil), serta ekonomis (hemat dan optimal). Tujuannya adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berkarakter, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Pengukuran penerapan reformasi birokrasi menggunakan Indeks Reformasi Birokrasi. Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Jawa Barat selama kurun waktu 2013 sampai dengan 2017 mengalami peningkatan. Semula, Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Jawa Barat adalah predikat C pada tahun 2013, meningkat menjadi B pada tahun 2016 dan berhasil naik menjadi BB pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. 2.4.9 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) merupakan indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di suatu wilayah. Tingkat capaian IDI diukur berdasarkan 3 (tiga) aspek, 11 (sebelas) variabel, dan 28 indikator demokrasi. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan penguatan aspek Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Barat. Hasil survei BPS Provinsi Jawa Barat, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari Tahun 2015 sampai dengan 2019 mengalami fluktuasi. Posisi tertinggi terjadi pada tahun 2015 yaitu 73,04. Pada tahun berikutnya sempat turun ke 66,83, dan kembali meningkat pada tahun 2017 ke angka 68,78. Namun pada tahun 2018 turun menjadi 65,5 dan kembali naik sebesar 3,59 poin pada tahun 2019 menjadi 69,09. Tingkat dekomorasi di Jawa Barat secara umum masih dalam katagori sedang. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-123 Gambar 2.39 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2019 Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat, 2020 Hasil survei BPS Provinsi Jawa Barat, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari Tahun 2013 sampai dengan 2019 mengalami fluktuasi. Posisi tertinggi terjadi pada tahun 2015 yaitu 73,04. Pada tahun berikutnya sempat turun ke 66,82, Kembali meningkat pada tahun 2017 dan 2018 ke angka 68,78 dan 73,91 dan menurun Kembali di tahun 2019 menjadi 69,09. 2.4.10 Indeks Kerukunan Umat Beragama Indeks Kerukunan Umat Beragama adalah suatu kondisi hubungan umat beragama yang toleran, setara dalam menjalankan agama, serta berkerjasama dalam membangun masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dari definisi tersebut, alat ukur Indeks Kerukunan Umat Beragama terdiri dari 3 (tiga) indikator utama, yaitu (1). Toleransi, (2). Kesetaraan, dan (3). Kerjasama. Indek Kerukunan Umat Beragama dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan persoalan kerukunan umat beragama yang dapat menangkal intoleransi dan radikalisme. Dari hasil survei Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Balitbang dan Diklat Kemenag RI, Indek Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Barat dari awal tahun 2015 berada pada angka 72,6. Tahun 2016 mengalami penurunan sebanyak 9 (sembilan) Poin menjadi 63,39, dan meningkat pada tahun 2019 menjadi 68,5. Posisi di tahun 2019 ini masuk dalam kategori rukun. 73,04 66,83 68,78 65,5 69,09 60 62 64 66 68 70 72 74 2015 2016 2017 2018 2019 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-124 2.4.11 Indeks Risiko Bencana Daerah (IRBI) Indikator Risiko Bencana Daerah (IRBI) merupakan indikator di dalam mengukur risiko bencana. IRBI dilakukan dengan menghitung indeks bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Proses menghitung IRBI dilakukan dengan menggunakan kalkulasi secara spasial sehingga dapat menghasilkan peta risiko dan nilai grid yang dapat dipergunakan dalam menyusun penjelasan peta risiko. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2019, Provinsi Jawa Barat dikategorikan sebagai daerah dengan IRBI yang Tinggi. Kondisi ini menuntut pemerintahan daerah dan masyarakat Provinsi Jawa Barat untuk dapat melakukan tindakan kesiapsiagaan, maupun bersiap pada saat terjadi bencana dan pasca bencana. Tabel 2.89 Peta Indeks Risiko Bencana Provinsi di Indonesia Tahun 2019 No Provinsi Skor Kelas Rasio
1.Aceh 160 Tinggi
2.Sumatera Utara 150 Tinggi
3.Sumatera Barat 153 Tinggi
4.Riau 147 Tinggi
5.Jambi 142 Sedang
6.Sumatera Selatan 142 Sedang
7.Bengkulu 172 Tinggi
8.Lampung 153 Tinggi
9.Kepulauan Bangka Belitung 162 Tinggi
10.Kepulauan Riau 116 Sedang
11.DKI Jakarta 103 Sedang
12.Jawa Barat 166 Tinggi
13.Jawa Tengah 158 Tinggi
14.Daerah Istimewa Yogyakarta 165 Tinggi
15.Jawa Timur 171 Tinggi
16.Banten 180 Tinggi
17.Bali 170 Tinggi
18.Nusa Tenggara Barat 172 Tinggi
19.Nusa Tenggara Timur 156 Tinggi
20.Kalimantan Barat 157 Tinggi
21.Kalimantan Tengah 141 Sedang
22.Kalimantan Selatan 152 Tinggi
23.Kalimantan Timur 165 Tinggi
24.Sulawesi Utara 151 Tinggi
25.Sulawesi Tengah 158 Tinggi
26.Sulawesi Selatan 167 Tinggi
27.Sulawesi Tenggara 169 Tinggi
28.Gorontalo 140 Sedang
29.Sulawesi Barat 191 Tinggi
30.Maluku 179 Tinggi
31.Maluku Utara 169 Tinggi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-125 No Provinsi Skor Kelas Rasio
32.Papua Barat 154 Tinggi
33.Papua 125 Tinggi Sumber: IRBI Tahun 2020, BNPB Potret penurunan indeks risiko bencana di beberapa kabupaten/kota Jawa Barat yang rawan bencana disajikan pada tabel berikut ini. Tabel 2.90 Perbandingan Penurunan Indeks Risiko Bencana Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 dan 2017 ID Kab Kabupaten/Kota Indeks Risiko Bencana Persentase (%) 2015 2016 2017 2016 2017 3201 Bogor 152,4 152,4 152,4 0,00 0,00 3202 Sukabumi 231,2 231,2 127,6 0,00 -44,80 3204 Bandung 174 174 100,7 0,00 -42,10 3207 Ciamis 215,2 178,2 133,5 -17,20 -38,00 3218 Pangandaran 215,2 215,2 104,2 0,00 -51,60 3216 Bekasi 164,8 164,8 108,9 0,00 -33,90 3217 Bandung Barat 162 120 101,9 -25,90 -37,10 3271 Kota Bogor 107,2 87,4 62,7 -18,40 -41,50 3273 Kota Bandung 154 126 125,99 -18,20 -0,01 3276 Kota Depok 102,4 83,5 70,7 -18,40 -31,00 Sumber: BNPB, diolah 2018 2.4.12 Indeks Kebahagiaan Indikator kebahagiaan merupakan ukuran yang menggambarkan tingkat kesejahteraan karena kebahagiaan merupakan refleksi dari tingkat kesejahteraan yang telah dicapai oleh setiap individu (Kapteyn, Smith dan Soest, 2010 dalam Indeks Kebahagiaan 2017, BPS). Indikator kebahagiaan akan menggambarkan tingkat kesejahteraan subjektif terkait beberapa aspek kehidupan yang dianggap esensial dan bermakna bagi sebagian besar penduduk dan masyarakat (Martin, 2012; OECD, 2011, 2013 dalam Indeks Kebahagiaan 2017, BPS). Indeks Kebahagiaan Indonesia tahun 2017 yang dihitung dengan menggunakan Metode 2014, lebih tinggi dibanding tahun 2014. Pada Metode 2014, Indeks Kebahagiaan diukur menggunakan 1 (satu) dimensi, yaitu Kepuasan Hidup, sedangkan pada Metode 2017 Indeks Kebahagiaan diukur menggunakan 3 (tiga) dimensi, yaitu: Kepuasan Hidup, Perasaan, dan Makna Hidup. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-126 Indeks Kebahagiaan Provinsi Jawa Barat tahun 2014 sebesar 67,66 pada skala 0 sampai 100. Angka ini naik menjadi 69,58 pada tahun 2017. Kondisi kehidupan penduduk Jawa Barat dapat dikatakan cukup bahagia pada tahun 2019, karena sudah di atas 50 (lima puluh). Tahun 2018, BPS tidak mempublikasikan Indeks Kebahagiaan sehingga tidak diketahui capaian per provinsi. Selanjutnya, berdasarkan data tahun 2019 bila dibandingkan dengan nasional, Indeks Kebahagiaan Provinsi Jawa Barat masih berada di bawah Indeks Kebahagiaan nasional yaitu 69,58. Keseluruhan capaian pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 sampai dengan 2019 sebagaimana telah diuraikan pada aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing di bab ini, disajikan pada tabel di bawah. Sebagian dari realisasi kinerja tidak dapat disajikan setiap tahun sebab adanya perbedaan indikator kinerja untuk mengukur capaian pelaksanaan pembangunan dan urusan pemerintahan daerah pada RPJMD Tahun 2013-2018 dan RPJMD Tahun 2018-2023. Terdapat beberapa indikator kinerja yang dipakai di kedua periode RPJMD ini, namun ada juga yang hanya digunakan di periode 2013-2018 demikian pula sebaliknya. Selain itu, pada tahun 2017, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan perubahan RPJMD Tahun 2013-2018. Sebagian substansi RPJMD yang mengalami perubahan yaitu indikator kinerja sebagai alat ukur capaian pembangunan di Jawa Barat. Tabel 2.90 memuat capaian indikator kinerja pada aspek kesejahteraan masyarakat dan aspek daya saing daerah. Berdasarkan data capaian kinerja pada tabel ini, dapat disimpulkan bahwa secara umum indikator-indikator pada aspek kesejahteraan masyarakat pada periode Tahun 2015-2019 menunjukkan kinerja yang baik. Walau pada umumnya berkinerja baik, namun indikator laju pertumbuhan ekonomi dan indeks pembangunan gender perlu upaya yang lebih besar untuk dapat ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Sementara itu, capaian indikator kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan pada aspek daya saing daerah di periode yang sama menunjukkan capaian seluruh indikator semakin baik dari tahun ke tahun. Walaupun demikian masih diperlukan upaya dari seluruh pelaku pembangunan untuk meningkatkan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH II-127 Jawa Barat dan indeks kerukunan umat beragama yang cenderung menurun capaian pada tahun 2019. Capaian indikator kinerja berdasarkan urusan yang merupakan bagian dari aspek pelayanan umum disajikan pada Tabel 2.90 (Tahun 2015-2020) dan Tabel 2.92 (Tahun 2019-2020). Berdasarkan data realisasi indikator kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, maka dapat disimpulkan bahwa pada umumnya capaian pembangunan menunjukkan peningkatan kearah pelayanan yang lebih baik, namun masih ditemui juga beberapa indikator yang kinerjanya masih rendah atau belum optimal. Berdasarkan data dan informasi pembangunan daerah yang belum optimal pencapaiannya, maka perlu diidentifikasi kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan pelayanan masing-masing urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan uraian di atas, pembangunan Provinsi Jawa Barat harus terus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Terlebih dengan kondisi tahun 2020 dimana terjadi pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Pandemi COVID-19 telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional nonalam yang tidak saja melanda aspek kesehatan namun telah berdampak buruk pada sosial ekonomi serta sektor-sektor lainnya. Dampak negatif dari pandemi COVID-19 telah dibuktikan dengan memburuknya berbagai indikator makro baik negara-negara lain maupun Indonesia termasuk Provinsi Jawa Barat dan provinsi lainnya. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-128 Tabel 2.91 Capaian Indikator Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Aspek Kesejahtraan Masyarakat dan Aspek Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2020 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 2019 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 A. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1 Pertumbuhan PDRB Atas Harga Konstan Persen 5,05 5,66 5,33 5,66 5,07 -2,44 2 Inflasi Persen 2,73 2,75 3,63 3,54 3,21 2,18 3 PDRB per kapita: d) ADHB Juta Rp 32,65 34,88 37,23 40,27 43,06 43,25 e) ADHK Juta Rp 25,84 26,92 27,97 29,16 30,24 30,14 4 Indeks Gini Poin 0,43 0,40 0,39 0,405 0,398 0,398 5 Indeks Williamson Poin 0,71 0,70 0,71 0,673 0,665 0,692 6 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Nilai 69,50 70,05 70,69 71,30 72,03 72,09 7 Angka Harapan Lama Sekolah Tahun 12,15 12,30 12,42 12,45 12,48 12,50 8 Angka Rata-Rata lama sekolah Tahun 7,86 7,95 8,14 8,15 8,37 8,55 9 Angka Usia Harapan Hidup Tahun 72,41 72,44 72,47 72,66 72,85 73,04 10 Persentase penduduk miskin Persen 9.57 8.77 7,83 7,25 6,82 8,43 11 Jumlah Penduduk Miskin Jiwa 4.485.654 4.168.110 3.774.410 3.539.400 3.375.890 3,92 12 Garis Kemiskinan Rp 318.602 324.119 354.679 371.376 391.009 4.188,52 13 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Persen 1,63 1,28 1,39 1,13 1,06 1,13 14 Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Persen 0,43 0,28 0,35 0,27 0,24 0,23 15 Jumlah Pengangguran Juta Orang 1,80 1,87 1,84 1,85 1,90 2,53 16 Tingkat Pengangguran Terbuka Persen 8,72 8,89 8,22 8,23 8,04 10,46 17 Indeks Pembangunan Gender Indeks 89,11 89,56 89,18 89,52 89,26 89,26** 18 Indeks Pemberdayaan Gender Indeks 69,02 69,02 70,04 70,14 69,48 69,48** C. ASPEK DAYA SAING DAERAH 1 Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan ribu rupiah 9.778 10.035 10.285 10.790 11.152 10 .845 2 Total Konsumsi Rumah Tangga:
a.ADHB Miliar rupiah 983.765,23 1.075.522,04 1.169.367,39 1.278.278,90 1.387.762,27 1.378,90
b.ADHK 2010 Miliar rupiah 759.652,86 800.012,10 836.915,02 878.991,27 920.742,90 894,11 3 Rata-Rata Konsumsi Per Kapita:
a.ADHB Ribu rupiah 21.061,31 22.700,20 24.342,75 26.256,81 28.139,80 - Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-129 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 2019 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9
b.ADHK 2010 Ribu rupiah 16.263,31 16.885,23 17.422,08 18.055,15 18.670,00 - 4 Nilai Tukar Petani Poin 105,07 104,31 104,92 110,9 112,36 101,41 5 Jumlah Tindak Pidana Kriminalitas Kasus 24.461 23.777 24.689 n/a n/a - 6 Persentase Penyelesaiaan Tindak Pidana Kriminalitas Persen 52,82 49,17 60,84 n/a n/a - 7 Tingkat Kesempatan Kerja Persen 91,28 91,11 91,78 91,82 92,02 - 8 Rasio Ketergantungan persen 47,62 48,22 47,02 46,81 46,67 46,57 9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Poin 52,91 46,01 51,85 49,54 52,12 61,59 10 Indeks Reformasi Birokrasi Poin C B BB BB BB BB** 11 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Poin 73,04 66,82 68,78 73,91 65,5 65,5** 12 Indeks Kerukunan Umat Beragama Poin 72,6 63,39 68,5 68,7 68,5 68,5** 13 Indeks Risiko Bencana Daerah (IRDI) Poin 168,15 163,18 158,52 152,13 152,13 152,13** 14 Indeks Kebahagiaan Poin n/a n/a 69,58 n/a 69,58 69,58** Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2021 Keterangan : **) Data realisasi tahun 2019, tahun 2020 akan release pada TW II tahun 2021 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-130 Tabel 2.92 Capaian Indikator Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Aspek Pelayanan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 B. ASPEK PELAYANAN UMUM 1 Fokus Layanan Urusan Wajib 1.1 Pendidikan 1.1.1 APK SD/MI Persen 109,42 108,09 107,54 103,35 1.1.2 APK SMP/MTs Persen 90,07 89,58 88,8 99,27 1.1.3 APK SMA/SMK/MA Persen 70,23 70,56 76,48 75,31 1.1.4 APM SD/MI Persen 97,68 97,82 98,06 94,36 1.1.5 APM SMP/MTs Persen 79.55 79,76 80,29 76,65 1.1.6 APM SMA/SMK/MA Persen 56,73 56,92 57,22 57,33 1.1.7 Angka Partisipasi Sekolah
a.Sekolah Dasar (SD/MI) Persen 99,57 99,54 99,51 99,52
b.Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) Persen 93,19 93,41 93,77 94,15
c.Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) Persen 65,72 65,82 66,62 67,17
d.Perguruan Tinggi Persen 19,40 20,37 21,50 21,96 1.1.8 Rasio Guru Terhadap Murid
a.Rasio Guru Terhadap Murid Sekolah Dasar Rasio 15 21 23 23
b.Rasio Guru Terhadap Murid Sekolah Menengah Pertama Rasio 16 21 21 21
c.Rasio Guru Terhadap Murid Sekolah Menengah Atas Rasio 20 18 19 20 1.1.9 Angka Putus Sekolah
a.Sekolah Dasar (SD/MI) Persen 0,18 0,10 0,08 0,05
b.Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) Persen 0,57 0,48 0,52 0,17
c.Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) Persen 1,45 1,37 1,19 0,28 1.1.10 Angka Kelulusan
a.Sekolah Dasar (SD/MI) Persen 99,75 99,93 99,61 98,79
b.Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) Persen 99,46 99,63 99,87 97,92
c.Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) Persen 98,70 98,52 97,97 98,56 1.1.11 Angka Melanjutkan Pendidikan
a.Sekolah Dasar (SD/MI) Persen 77,41 75,9 79,86 80,79 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-131 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7
b.Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) Persen 97,77 102,67 103,81 107,77
c.Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) Persen 20,50 24,05 35,5/40,39 40,57
d.SMA/SMK Sederajat Akreditasi A Persen n/a 25,71 24,77 43,23 1.1.12 Kualifiaksi S2 Guru SMA Persen 11,54 15,88 13,55 13,31 1.1.13 Kualifiaksi S2 Guru SMK Persen 8,43 9,68 6,86 6,83 1.1.14 Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA/MA/SMK Buah n/a n/a 335 659 1.2 Kesehatan 1.2.1 Indeks Kesehatan Indeks 80,63 80,68 80,72 81,02 1.2.2 Rasio Posyandu Per Satuan Balita Rasio 84 83 88 n/a 1.2.3 Rasio Puskesmas/Puskemas Keliling per satuan penduduk Rasio 44.485 45.123 44.782 44,746 1.2.4 Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk Rasio 147.349 144.891 142.124 n/a 1.2.5 Persentase Balita Gizi buruk Persen 1,8 1,6 1,65 3,2 1.2.6 Jumlah Kematian Bayi Jiwa 4.045 3.730 3.240 3.083 1.2.7 Rasio Kematian Bayi Persen 4,09 3,93 3,63 3,40 1.2.8 Jumlah Kasus Kematian Ibu Kasus 825 797 797 796 1.2.9 Persentase Rumah tangga yang berprilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Persen 54,16 55,9 58,1 61,8 1.2.10 Persentase Desa Siaga Aktif Persen 92,37 94,90 97,65 99,00 1.2.11 Persentase penduduk menggunakan jamban sehat Persen 53,30 66,89 67,95 69,78 1.2.12 Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan Persen 95,95 86,00 91,81 94,18 1.2.13 Persentase RSUD terisi dokter spesialis Penunjang sesuai standar Persen 62,75 64,29 62,50 38,64 1.2.14 Jumlah Puskesmas yang sudah Terakreditasi Puskesmas 0 80 385 772 1.2.15 Jumlah Rumah Sakit yang sudah Terakreditasi Rumah Sakit 33 78 170 229 1.2.16 Jumlah RS mampu memberikan pelayanan kesehatan ibu dan bayi sesuai standar Rumah Sakit 73,00 78,00 88,00 98,00 1.2.17 Persentase ketersediaan obat esensial di instalasi farmasi kabupaten/kota Persen 78,00 78,04 88,74 94,18 1.2.18 Persentase penduduk dengan jaminan kesehatan Persen 62,50 68,56 71,62 83,17 1.2.19 Persentase Keberhasilan Pengobatan TB (treatment Succes Rate) Persen 70,40 62,00 86,02 74,00 1.2.20 Persentase Desa/Kelurahan yang mencapai UCI >90% Persen 88,81 91,07 91,80 91,90 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-132 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 1.2.21 Prevalensi Hipertensi Persen 40,74 40,74 33,00 34,50 1.2.22 Persentase Kab/Kota dengan 100% Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa Persen 74,10 92,59 99,25 100,00 1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1.3.1 Tingkat Kemantapan Jaringan Jalan Kondisi Baik Persen 97,80 98,01 98,17 90,18 1.3.2 Tingkat Kondisi Baik Jaringan Irigasi Persen 69,65 72,06 73,95 74,01 1.3.3 Cakupan Pelayanan Air Minum Persen 67,12 71,14 73,17 76,85 1.3.4 Cakupan Pelayanan Persampahan Persen 61,13 66,26 67,11 67,87 1.3.5 Cakupan Pelayanan Air Limbah Domestik Persen 61,37 65,64 67,01 70,74 1.3.6 Cakupan akses infrastruktur dasar permukiman Persen N/A N/A N/A 72,00 1.3.7 Persentase luasan genangan permukiman yang tertangani Persen n.a n.a n.a n.a 1.3.8 Persentase rekomendasi teknis pengajuan SIPPA yang diselesaikan tepat waktu Persen 100 100 100 100 1.3.9 Partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan Sumber Daya Air Tahapan 4 4 4 4 1.3.10 Persentase pengelola Sumber Daya Air dan irigasi yang mengikuti diklat Persen 1,51 1,77 n/a n/a 1.3.11 Bertambahnya kapasitas tampung situ-situ di WS. Kewenangan Provinsi m3 131.800 520.000 n/a n/a 1.3.12 Persentase infrastruktur Sumber Daya Air dan irigasi yang terkena bencana alam yang berhasil direhabilitasi Persen 100 100 n/a n/a 1.3.13 Akurasi data dalam Sistem Informasi Sumber Daya Air Persen 58,33 60,73 n/a n/a 1.3.14 Persentase Data Sumber Daya Air yang dilayani Persen 100 100 100 100 1.3.15 Bertambahnya luas sawah yang terlayani Jaringan Irigasi kewenangan Provinsi Ha n/a 86,29 88,31 88,31 1.3.16 Persentase ketersediaan air terhadap kebutuhan air baku Persen n/a 51,5 53,5 55,5 1.3.17 Persentase luas tanam di sawah yang terairi terhadap total luas tanam keseluruhan di Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Persen 220 220 245 250 1.3.18 Persentase jaringan irigasi kewenangan provinsi yang berkinerja baik Persen 69,65 72,06 73,95 74,01 1.3.19 Persentase kerusakan infrastruktur SDA dan irigasi yang dapat ditangani Persen 100 100 100 100 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-133 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 1.3.20 Persentase Peningkatan kapasitas tampung sumber daya air Persen n/a n/a n/a n/a 1.3.21 Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI) Persen n/a n/a n/a n/a 1.3.22 Tingkat implementasi rekomendasi yang dihasilkan oleh kelembagaan Sumber Daya Air Persen n/a n/a n/a n/a 1.3.23 Persentase Titik Terdampak Banjir dan Kekeringan yang terkendali Persen n/a n/a n/a n/a 1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 1.4.1 Cakupan Rumah Layak Huni Persen 92,70 92,78 93,12 98,46 1.4.2 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Unit 12.493 9.801 32.152 53.373 1.4.3 Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Permukiman dan Perumahan Persen 82,64 78,00 80,65 80,95 1.4.4 Rasio Permukiman Layak Persen n/a n/a 0,9928 0,9948 1.4.5 Tingkat kualitas kawasan permukiman Persen n/a n/a 1,44 1,60 1.5 Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat 1.5.1 Jumlah Linmas Orang 120.928 119.424 n/a n/a 1.5.2 Rasio jumlah Polisi Pamong Praja per 10.000 penduduk Rasio 26 26 n/a n/a 1.6 Sosial 1.6.1 Jumlah PPKS orang 6.045.376 6.548.234 7.032.533 7.032.533 1.6.2 Jumlah PPKS yang Mendapat Bantuan Orang 644.268 643.618 710.539 2.443 1.6.3 Jumlah Sarana Sosial Seperti Panti Asuhan, Panti Jompo Dan Panti Rehabilitasi unit 3.518 5.350 2.978 3.052 1.6.4 Persentase PMKS yang pulih dan berkembang keberfungsian sosialnya Persen 0.88 0.88 1,28 1,48 1.6.5 Persentase keluarga miskin dan rentan yang meningkat kemandiriannya dalam mengakses layanan kebutuhan dasar Persen 0,33 0,33 0,44 1,26 1.6.6 Persentase korban bencana dan kelompok rentan yang meningkat kemampuan bertahan hidupnya Persen 0,64 0,64 0,77 6,44 1.6.7 Persentase PSKS perorangan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 5,48 5,48 6,63 11,3 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-134 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 1.6.8 Persentase PSKS kelembagaan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 2,56 2,56 3,1 9,5 1.6.9 Persentase sumber dana bantuan social yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 1,19 1,19 1,30 3,4 1.6.10 Persentase peningkatan pihak yang berperan aktif dalam pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial Persen 4,32 4,32 5,24 6,3 1.6.11 Persentase warga KAT yang meningkat kualitas hidupnya Persen 1,93 1,93 2,33 n/a 1.6.12 Persentase keluarga miskin dan kelompok rentan yang meningkat produktivitas sosial ekonominya Persen 0,33 0,33 0,44 1,26 1.7 Tenaga Kerja 1.7.1 Jumlah Angkatan Kerja Orang 20.586.356 21.075.899 22.391.003 22 628 123 1.7.2 Rasio penduduk yang bekerja Persen 91,1 91,28 91,78 91,83 1.7.3 Tingkat Kesempatan Kerja Persen 91,28 91,11 91,78 91,83 1.7.4 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja persen 60,34 60,65 63,34 62,92 1.7.5 Pencari Kerja yang Sudah Ditempatkan persen 40,24 47,57 n/a n/a 1.7.6 Persentase pencari kerja terdaftar yang memiliki sertifikat pelatihan Persen 2,78 2,29 1,57 1,00 1.7.7 Persentase pencari kerja terdaftar yang memiliki sertifikat kompetensi Persen 0,38 0,34 0,34 0,38 1.7.8 Persentase Serapan Tenaga Kerja Persen 75,79 72,16 87,67 54,24 1.7.9 Jumlah wirausaha baru Orang 3380,00 640,00 280,00 620,00 1.7.10 Persentase penyelesaian kasus hubungan industrial Persen 94,00 90,70 87,52 86,97 1.7.11 Persentase fasilitasi penyelesaian kasus CTKI dan TKI Persen 72,99 63,64 55,55 66.11 1.7.12 Persentase kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Persen 14,79 14,59 12,63 11,08 1.8 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1.8.1 Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Persen 38,74 40,3 43,89 42,37 1.8.2 Perkembangan Perolehan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Nasional Jumlah 6 Kab/Kota n/a 15 Kab/Kota 19 Kab/Kota 1.8.3 Korban Trafficking yang Berhasil dipulangkan Orang 11 37 57 n/a 1.8.4 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan Persen 38,74 49,30 43,89 42,37 1.8.5 Jumlah Kabupaten/Kota Layak Anak Persen 7 8 15 19 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-135 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 1.8.6 Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Penanganan Pengaduan oleh Petugas terlatih di dalam Unit Pelayanan Terpadu Persen 100 100 100 100 1.8.7 Persentase Kab/Kota mendapat Penghargaan KLA Tingkat Nasional Persen 25,92 *n/a 55,55 70,37 1.8.8 Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Persen 100 100 100 100 1.8.9 Persentase perempuan di legislatif Persen 22 22 22 22 1.8.10 Cakupan Pemahaman Pengarusutamaan Gender Persen **) IPG 88,35 **) IDG 68,87 **) IPG 89,11 **) IDG 69,02 **)Jumlah APE Kab/Kota 13 **) IPG 89,56 **) IDG 71,15 **) IPG 89,18 **) IDG 70,04 **)Jumlah APE Kab/Kota 24 1.8.11 Persentase keberhasilan penanganan kasus KED terhadap perempuan dan anak Persen 100 100 100 100 1.8.12 Pesrsentase kabupaten kota yang mendapat input peningkatan kualitas hidup perempuan di Jawa Barat Persen **) 184 Desa /Kel P2WKSS Aktif **) Jumlah Kel PP melalui Program Pekka 493 **) 211 Desa /Kel P2WKSS Aktif **) Jumlah Kel PP melalui Program Pekka 493 **) 238 Desa /Kel P2WKSS Aktif **) Jumlah Kel PP melalui Program Pekka 379 **) 265 Desa /Kel P2WKSS Aktif **) Jumlah Kel PP melalui Program Pekka 379 1.8.13 Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate) Persen 2,2 2,05 2,24 2,49 1.9 Pangan 1.9.1 Regulasi Ketahanan Pangan Ada/Tidak Ada ada ada ada ada 1.9.2 Ketersediaan Pangan Utama Kg/jiwa/ tahun 145,46 154,00 152,19 149,61 1.9.3 Konsumsi Beras Per Kapita Kg/kapita /tahun 86,95 87,48 83,93 82,4 1.9.4 Produksi Komoditas Peternakan:
a.Daging Ton 680.650 873.311 991.154 1.057.078
b.Telur Ton 210.198 222.865 229.870 234.223
c.Susu Ton 249.947 302.559 310.461 324.817 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-136 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 1.9.5 Jumlah Sertifikasi Jaminan Mutu Pelaku Usaha Produk Peternakan Unit 56 58 105 195 1.9.6 Peningkatan mutu produk peternakan:
a.Daging Persen 71 87 83,92 90,02
b.Telur Persen 87 83 90,85 97,41
c.Susu Persen 80 72 99,64 86,64 1.9.7 Jumlah Populasi ternak: − Sapi Potong Ekor 425.826 413.372 405.334 406.241 − Sapi Perah Ekor 116.400 119.595 115.827 119.349 − Kerbau Ekor 110.660 102.571 102.743 103.734 − Domba Ekor 11.575.359 10.038.828 11.425.574 11.608.559 − Kambing Ekor 2.610.375 1.237.990 1.251.354 1.274.548 − Ayam Ras Petelur Ekor 14.469.405 15.143.460 15.157.182 15.717.734 − Ayam Ras Pedaging Ekor 104.015.708 108.304.978 122.314.586 125.088.799 − Ayam Buras Ekor 27.504.336 25.842.311 26.166.517 26.712.982 − Itik Ekor 9.689.260 10.734.277 10.158.658 12.062.171 1.9.8 Persentase produk peternakan yang sesuai SNI − Daging Ton 71 87 83,92 90,02 − Telur Ton 87 83 90,85 97,41 − Susu Ton 80 72 99,64 86,64 1.9.9 Presentase pelaku usaha yang berdaya saing Persen 10 10 11 1.9.10 Jumlah kawasan usaha peternakan Kawasan 5 5 5 5 1.9.11 Jumlah kasus penyakit hewan menular strategis dan zoonosa: − Anthrax Kasus/ tahun 0 0 0 0 − AI Kasus/ tahun 33 50 38 29 − Brucellosis Prevalensi 2,35 2,1 1,44 1,79 − Rabies Kasus/ tahun 2 2 2 3 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-137 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 1.9.12 Persentase kapasitas kompetensi SDM aparatur dan masyarakat bidang ketahanan pangan (%) Persen 0 0 75,98 100 1.9.13 Jumlah kelompok yang meningkatkan usahanya (kelompok) Kelompok 30 30 66 43 1.9.14 Skor Pola Pangan Harapan Tingkat Ketersediaan (Point). Poin 84,6/81 86/84,3 88/85,2 85,9 1.9.15 Jumlah cadangan pangan pokok pemerintah (Ton) Ton 223,60 198,50 916,54 792,24 1.9.16 Ketersediaan Informasi, Harga dan Akses pangan Persen 125,00 124,94 100,00 100,00 1.9.17 Persentase Desa Rawan Pangan yang Tertangani Persen 38,50 40.96 44,65 47,00 1.9.18 Jumlah cadangan pangan masyarakat (Kelompok) Kelompok 70 0 184 0 1.9.19 Persentase Capaian Stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis (%) Persen 0 125 100 100 1.9.20 Persentase intervensi lokasi potensi rawan pangan (persentase) Persen 38,50 40.96 44,65 47,00 1.9.21 Jumlah pelaku usaha yang bisa mengakses pasar regional dan nasional (orang) Orang 5 15 30 Indikator tidak berlanjut (direvisi) 1.9.22 Jumlah sarana pemasaran peternakan di kab/kota yang memenuhi standar pelayanan minimal SOP (unit) Unit 8 5 5 Indikator tidak berlanjut (direvisi) 1.9.23 Persentase tingkat konsumsi pangan (%) Persen 103,24 106,81 94,58 Indikator tidak berlanjut (direvisi) 1.9.24 Energi (kkal/Kap/hr) kkal/Kap /hr) 2010,9 2.165 2259,5 2218 1.9.25 Protein (gr/Kap/hr) gr/Kap/hr 58,5 60,5 63,9 64,8 1.9.26 Konsumsi hewani /daging, telur, susu) (gr/Kap/hr) gr/Kap/hr 54,3 62,41 68,3 70,58 1.9.27 Skor Pola Pangan Harapan tingkat konsumsi (point) Poin 78,3 81 80,6 81,6 1.9.28 Persentase sampel komoditi pangan segar yang tersertifikat (%) Persen 85,5 98,5 100 100 1.9.29 Persentase keamanan pangan segar asal tumbuhan yang sesuai SNI (%) Persen n/a n/a n/a 84 1.9.30 Nilai Tukar Usaha Peternakan (poin) Poin 117,01 122,37 125,87 127,09 1.10 Pertanahan 1.10.1 Persentase Luas Lahan Bersertifikat Persen 29,12 40,75 n/a n/a Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-138 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 1.11 Lingkungan Hidup 1.11.1 Persentase Tutupan Lahan yang Berfungsi Lindung terhadap Luas Wilayah Persen 37,2 37,2 38,52 40,96 1.11.2 Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Persen 10,23 11,45 12,56 12,91 1.11.3 Pencapaian Status Mutu Sungai Dan Waduk Besar Dengan Tingkat Cemar Sedang Persen 23,45 56,12 96,55 89,96 1.11.4 Indeks Kualitas Air Poin 40 40,41 42,07 39.87 1.11.5 Indeks Kualitas Udara Poin 74,63 51,49 78,91 72.73 1.11.6 Jumlah lokasi Program kampung Iklim (PROKLIM) Kampung Iklim 23,00 61,00 155,00 313,00 1.11.7 Jumlah Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Taman 1,00 6,00 12,00 13,00 1.11.8 Jumlah pedoman pengelolaan kawasan lindung dan non lindung dalam pelaksanaan pembangunan Kawasan 2,00 4,00 6,00 8,00 1.11.9 Jumlah contoh uji yang terlayani di laboratorium Uji sampel n/a n/a 2139,00 2876,00 1.11.10 Jumlah kabupaten/kota yang terlayani Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Kab/kota n/a n/a 4,00 4,00 1.12 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1.12.1 Ketersediaan Database Kependudukan Skala Provinsi ada/tidak ada Ada Ada Ada Ada 1.12.2 Akurasi Data Kependudukan Persen n/a n/a 98,63 96,83 1.12.3 Tingkat Pemanfaatan Data Kependudukan Perangkat Daerah n/a n/a 4,00 15,00 1.12.4 Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jawa Barat Persen n/a n/a 95,26 91,44 1.13 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1.13.1 Persentase PKK aktif Persen 99,16 99,07 n/a n/a 1.13.2 Persentase Ormas/LSM Aktif Persen 4,7 8,6 n/a n/a 1.14 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1.14.1 Rata-Rata Jumlah Anak Per Keluarga Anak 1,20 1,22 1,14 n/a 1.14.2 Cakupan Peserta KB Aktif Orang 9.715.496 1.441.317 1.029.212 6.245.099 1.14.3 Laju Pertumbuhan Penduduk Persen 1,48 1,43 1,39 1,34 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-139 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 1.15 Perhubungan 1.15.1 Jumlah Terminal Unit 12 12 14 14 1.15.2 Jumlah Pelabuhan Laut Unit 10 10 6 6 1.15.3 Prosentase Jaringan Trayek yang terevaluasi di Jawa Barat persen 88,11 94 8,38 22,66 1.15.4 Prosentase Keikutsertaan Kab/Kota dalam WTN persen 44,44 55,56 55,56 70,37 1.15.5 Prosentase Kepemilikan armada angkutan umum AKDP perseorangan menjadi berbadan hukum persen 21,8 75 79,17 83,13 1.15.6 Prosentase Ketersediaan Terminal Tipe B yang memenuhi standar persen NA NA 55,67 56,93 1.15.7 Prosentase Angkutan penumpang umum (AKDP) yang daftar ulang kartu pengawasan persen NA NA 45,77 50,4 1.15.8 Prosentase ketersediaan prasarana transportasi udara (Penyusunan Dokumen Perencanaan BIJB, Pembebasan Lahan BIJB dan Pengembangan Bandara Nusawiru) persen 22,01 48,73 55,56 58,71 1.15.9 Prosentase Ketersediaan Prasarana Transportasi Laut dan ASDP (Penyusunan Dokumen Perencanaan Laut dan ASDP, Pembebasan Lahan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional di Pelabuhan Ratu, Pengembangan Laut dan ASDP) Persen NA NA 62,42 83,05 1.15.10 Prosentase penyediaan prasarana kereta api di Jawa Barat (dokumen perencanaan, pembebasan lahan, sosialisasi) Persen NA NA 89,36 91,80 1.15.11 Prosentase Ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan di Jalan Provinsi persen 19,06 20,03 26,78 28,67 1.16 Komunikasi dan Informatika 1.16.1 Keberadaan Website Milik Pemerintah Daerah ada/tidak Ada Ada Ada Ada 1.16.2 Jumlah Pelaksanan Pameran/Expo kali 65 123 n/a n/a 1.16.3 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Poin n/a n/a n/a 2,90 1.16.4 Persentase Penyelesaian Sengketa Informasi di Daerah Persen 80 80 n/a 87,10 1.16.5 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Persen n/a n/a 82,89 90,32 1.16.6 Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) Score n/a n/a 414 512 1.17 Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 1.17.1 Persentase Koperasi Aktif persen 65,48 63,79 66,64 43,19 1.17.2 Penerima Manfaat Kredit Modal Usaha usaha 8.365 14.868 11.996 16.655 1.17.3 Jumlah Pencetakan Wirausaha Baru Orang 20.150 19.121 46.887 10.260 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-140 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 1.17.7 Jumlah Koperasi Aktif (Koperasi) Koperasi 16.855,00 16.542,00 16.967,00 11.021,00 1.17.8 Jumlah UMKM yang Telah Memiliki Legalitas Usaha (UMKM) UMKM 224,00 267,00 1.523,00 612,00 1.17.9 Persentase Peningkatan Omzet UKM (%) Persen 5,00 5,00 6,50 16,44 1.17.10 Pertumbuhan Skala Usaha Koperasi (%) Persen 5,00 5,00 -4,50 5,00 1.17.11 Fasilitasi Akses Pembiayaan bagi Koperasi (Kop) /Persentase Kredit yang Diserap oleh Koperasi (%) Persen 20,00 6,40 6,70 6,40 1.17.12 Fasilitasi Akses Pembiayaan bagi UMKM (UMKM)/Persentase Kredit yang Diserap oleh UMKM (%) Persen 35,00 19,70 18,06 20,10 1.17.13 Jumlah Wirausaha Baru Unit 1.800,00 3.300,00 5.300,00 9.300,00 1.17.14 Persentase Wirausaha Baru yang menjadi Pelaku Usaha Unit 100,00 100,00 62,00 75,00 1.18 Penanaman Modal 1.18.1 Indeks Kepuasan Masyarakat (Pelayanan Perijinan) Poin 77,06 76,94 77,67 79,56 1.18.2 Jumlah Total Proyek (buah) Buah 37.213 38.057 36.791 39749/10549 1.18.3 a. PMA (buah) Buah 5.108 5.923 7.151 7.893
b.PMDN (buah) 32.105 32.134 29.640 31856/2856 1.18.4 Jumlah Total Investasi PMA dan PMDN (Rp) 121,516 143,04 162,72 116,96
a.PMA (Rp.) Rp. Triliun 71,73 74,99 68,66 74,69
b.PMDN (Rp.) Rp. Triliun 49,78 68,05 94,05 42,28 1.18.5 Penyerapan Tenaga Kerja (Orang) 349.377 479.751 297.786 242151/125190
a.PMA (Orang) Orang 240.048 295.039 138.921 70.709
b.PMDN (Orang) Orang 109.329 184.712 158.865 171442/54478 1.19 Kepemudaan dan Olahraga 1.19.1 Angka Partisipasi dan Kepemimpinan Pemuda Indeks 43,33 43,33 43,33 46,70 1.19.2 Angka Partisipasi Masyarakat Berolahraga (APMO) Persen 44 46 48 50 1.19.3 Jumlah Atlet Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional Orang 739 202 1295 302 1.19.4 Indeks Pembangunan Pemuda persen 45,83 47,67 47,67 (angka 2016) 46,17 1.19.5 Prestasi Olahraga Jawa Barat dalam Event Nasional Peringkat 1 2 1 1 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-141 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 1.19.6 Peringkat Jawa Barat pada Multievent Berkebutuhan Khusus Nasional (PEPARPENAS) Peringkat 1 0 2 0 1.19.7 Peringkat Jawa Barat pada Multievent Nasional POPNAS Peringkat 1 0 1 0 1.19.8 Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Berolahraga dan Tingkat Kebugaran Masyarakat Persen 28,17 32,04 32,07 63,50 1.19.9 Persentase organisasi kepemudaan yang dibina Persen 75,00 89,00 100,00 110,00 1.19.10 Jumlah pemuda Jawa Barat yang berwirausaha Orang 1.140,00 1.440,00 1.850,00 2.460,00 1.19.11 Jumlah Pemuda Jawa Barat yang dibina untuk prestasi Nasional Orang 7,00 7,00 7,00 9,00 1.20 Kebudayaan 1.20.1 Jumlah Sarana Penyelenggaraan Seni Dan Budaya Unit 7 7 12 12 1.20.2 Jumlah Benda, Situs Dan Kawasan Cagar Budaya Yang Dilestarikan Jumlah 1.933 2.522 n/a n/a 1.20.3 Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Jumlah Pembinaan Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah) Pembinaan 3 3 3 3 1.20.4 Pelestarian Cagar Budaya, Nilai Budaya, Sejarah dan Permuseuman (Jumlah Pembinaan Pelestarian Cagar Budaya, Nilai Budaya, Sejarah dan Permuseuman) Pembinaan 15 25 17 15 1.20.5 Pengusulan HKI Usulan/ Rekomen dasi Per Tahun 1 1 1 1 1.20.6 Pelestarian Seni Tradisi (Jumlah Pembinaan Pelestarian Seni Tradisi) Pembinaan 4 3 3 3 1.20.7 Jumlah Event/Festival/Pasanggiri/ Lomba/Sayembara Karya Seni Event Per Tahun 24 12 7 7 1.20.9 Pengusulan HAKI/Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Usulan 3 8 5 16,00 1.20.10 Pelestarian seni tradisi, kontemporer dan perfilman Jenis 7 4 4 4,00 1.20.11 Persentase Benda Koleksi Museum Sri Baduga yang dilestarikan Persen/ Koleksi 300 465 683 750 1.21 Statistik 1.21.1 Buku Provinsi Dalam Angka ada/tidak Ada Ada Ada Ada 1.21.2 Buku PDRB Provinsi ada/tidak Ada Ada Ada Ada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-142 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 1.22 Persandian 1.22.1 Persentase aplikasi di Pemda yang telah dilakukan penetration test Aplikasi n/a n/a n/a 10 1.23 Perpustakaan 1.23.1 Jumlah Pengunjung Perpustakaan Per Tahun Orang 513.731 565.435 593.707 596.229 1.23.2 Koleksi Buku Yang Tersedia Di Perpustakaan Umum Eksemplar 149.047 182.355 189.943 n/a 1.23.3 Indeks Membaca Masyakarat Poin n/a 68,16 68,16 68,16 1.23.4 Persentase Pembinaa, sosialisasi dan Penyuluhan ke semua jenis perpustakaan Persen 38,14 38,26 4,00 n/a 1.23.5 Jumlah pembinaan lembaga perpustakaan dan sumber daya manusia pengelola perpustakaan Unit n/a n/a n/a 803,00 Orang n/a n/a n/a 1.502,00 1.23.6 Tingkat kepuasan pemustaka Persen 81,00 90,00 90,00 90,00 1.23.7 Persentase bahan perpustakaan yang dipreservasi Persen n/a 3,67 0,50 2.5 1.23.8 Persentase bahan perpustakaan yang dialihmedia-kan Persen n/a 1,81 1,81 1,81 1.24 Kearsipan 1.24.1 Persentase Perangkat Daerah Yang Mengelola Arsip Secara Baku Persen 10 20 30 50 1.24.2 Jumlah Kegiatan Peningkatan SDM Pengelola Kearsipan Kegiatan 14 18 14 15 1.24.3 Persentase peningkatan jumlah pengunjung Persen n/a n/a 20,00 n/a 1.24.4 Persentase jumlah arsip yang digitalisasi/ dialih- mediakan Persen 29,96 0,21 12.600,00 1.000,00 1.24.5 Jumlah arsip yang di preservasi Lembar n/a n/a 220,00 120,00 1.24.6 Jumlah khasanah arsip diselamat-kan Khasanah 3,00 1,00 1,00 8,00 2 Fokus Layanan Urusan Pilihan 2.1 Kelautan dan Perikanan 2.1.1 Nilai Tukar Usaha Pertanian Sub Sektor Perikanan poin 108,76 113,08 116,53 122,95 2.1.2 Produksi Perikanan Tangkap ton/tahun 269.987,70 232.890,34 274.465,48 263.846,66 2.1.3 Produksi Perikanan Budidaya ton/tahun 1.075.260,25 1.124.387,54 1.160.747,99 1.174.357,65 2.1.4 Nilai Tukar Nelayan Poin 109,74 109,55 113,17 116,48 2.1.5 Konsumsi Ikan Per Kapita kg/kap/ tahun 24,56 26,27 28,6 29,64 2.1.6 Peningkatan produksi perikanan yang memenuhi standar jaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan pangan Persen 100,91 96,83 96,14 96,06 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-143 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 2.1.7 Peningkatan Penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan secara akuntabel Persen 100 100 100 100 2.1.8 Jumlah Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikelola Kawasan 1 1 1 1 2.1.9 Jumlah Benih Ikan yang ditebar di Perairan Daratan Ekor 12.853.400 17.605.500 51.414.500 37.500.000 2.1.10 Jumlah Plasma Nutfah yang dilestarikan Jenis 4 4 4 5 2.1.11 Produksi garam Ton 890.103,86 3.830,09 234.268,20 475.537,23 2.1.12 Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya Persen 105,39 100,24 101,54 96,44 2.1.13 Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap Persen 115,19 61,05 103,3 106,07 2.1.14 Peningkatan Produksi Non Konsumsi Persen 72,78 224,53 82,15 54,53 2.1.15 Kontribusi terhadap pemenuhan benih ikan mas nasional Persen 80 74,81 32,15 19,47 2.1.16 Kontribusi terhadap pemenuhan benih ikan nila nasional Persen 70,36 65,54 68,59 27,82 2.1.17 Kontribusi terhadap pemenuhan benih ikan patin nasional Persen 77,7 63,9 45,47 24,53 2.1.18 Kontribusi terhadap pemenuhan benih ikan lele nasional Persen 70,59 66,02 64,47 42,19 2.1.19 Persentase Permintaan Benih Ikan Gurame Persen 10 9,78 4,8 5,62 2.1.20 Persentase peningkatan produksi olahan Persen 105,68 8,52 -103,97 71,18 2.1.21 Persentase peningkatan produksi garam Persen 61,57 - 23.139,76 98,37 50,74 2.1.22 NTP Sub sektor perikanan poin 98,96 100,46 102,29 106,55 2.1.23 Persentase peningkatan jumlah ekspor hasil perikanan Persen 12,54 13,88 65,38 -11,32 2.1.24 Produksi Perikanan Ton 1.345.247,95 1.357.272,88 1.435.213,47 1.438.204,31 2.1.25 Peningkatan Konsumsi Ikan Jawa Barat Persen 2,73 6,51 8,15 3,51 2.1.26 Persentase Kawasan Konservasi Perairan yang Dikelola Persen n/a n/a n/a 5,28 2.1.27 Persentase Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Terhadap Peraturan Perundang undangan Persen n/a n/a n/a 55,48 2.2 Pariwisata 2.2.1 Jumlah Wisatawan Mancanegara Orang 1.067.271 1.765.059 2.038.319 2597445 2.2.2 Jumlah Wisatawan Domestik Orang 56.334.706 58.728.666 59.780.016 63.298.608 2.2.3 Jumlah Event Pariwisata Event Per Tahun 2 3 4 5 2.2.4 Jumlah Event Promosi Pariwisata Event Per Tahun 5 7 9 5 2.3 Pertanian 2.3.1 Produksi Padi Sawah Ton 10.856.438 12.031.508 11.849.636 11.073.462 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-144 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 2.3.2 Luas Tanam Padi Sawah Hektar 1.801.402 1.984.306 1.981.539 1.967.260 2.3.3 Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Persen 8,69 8,9 8,6 8,67 2.3.4 Nilai TukarPetani Poin 105,07 104,31 104,92 101,37/110,9 2.3.5 Pertumbuhan Subsektor Tanaman Pangan Persen -3,78 11,22 -2,25 -6,36 2.3.6 Pertumbuhan Subsektor Tanaman Hortikultura Persen 3,86 5,90 -0,95 -4,15 2.3.7 KontribusiSektor Perkebunan Terhadap PDRB Persen 0.67 0.63 0,67 n/a 2.3.8 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Persen n/a n/a n/a n/a 2.3.9 Peningkatan Produksi Tanaman Hortikultura Persen n/a n/a n/a n/a 2.3.10 Jumlah Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Ton 20.455.085 21.662.178 21.457.468 20.566.470 2.3.11 Peningkatan ketersediaan benih unggul komoditas perkebunan Persen 2,2 2,35 2,46 2,64 2.3.12 Penurunan intensitas serangan OPT Perkebunan Persen -1,02 -1,02 -1,04 -1,05 2.3.13 Persentase Peningkatan Produksi rata-rata komoditas strategis perkebunan (%) Persen 2,15 2,23 2,34 2,36 2.3.14 Persentase Peningkatan Produktivitas rata- rata komoditas strategis perkebunan (%) Persen 2,19 2,25 2,35 2,37 2.3.15 Persentase Luas minimum eksisting lahan perkebunan terhadap luas Jawa Barat (%) Persen 13,14 13,22 13,25 13,02 2.3.16 Prosentasi Peningkatan Indeks Nilai Tukar Petani Perkebunan Rakyat (NTP-R)(%) Persen 0,9619 0,9850 1,0082 1,0058 2.3.17 Persentase Peningkatan jumlah penerapan system jaminan mutu sesuai SNI (%) Persen 2,15 2,22 2,54 2,57 2.3.18 Persentase Peningkatan Volume Ekspor Produk Perkebunan (%) Persen 2,17 2,20 2,30 2,48 2.4 Kehutanan 2.4.1 Persentase Tutupan Lahan yang berfungsi lindung terhadap luas wilayah (%) Persen 17,41 17,41 18,72 18,73 2.4.2 Jumlah lokasi kawasan hutan yang siap ditata batas (lokasi) Lokasi 6 5 4 5 2.4.3 Persentase penurunan gangguan keamanan hutan (%) Persen 3,44 32,21 2 46,18 2.4.4 Persentase Peningkatan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang ditangkarkan (%) Persen 23,67 6,91 5 5 2.4.5 Persentase bertambahnya produksi hasil hutan kayu (%) Persen -6,55 2,06 7,21 -28 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-145 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 2.4.6 Persentase bertambahnya produksi hasil hutan bukan kayu (%) Persen 429,61 0,37 -6,05 12,00 2.4.7 Persentase bertambahnya produksi olahan hasil hutan kayu dan bukan kayu (%) Persen 0,94 69,41 61,49 -24,49 2.4.8 Persentase peningkatan penerimaan jasa wisata alam (%) Persen 51,17 6,33 5,02 10,18 2.4.9 Jumlah unit hutan rakyat yang dikelola secara lestari Unit 1 3 4 6 2.5 Energi dan Sumberdaya Mineral 2.5.1 Rasio Elektrifikasi Rasio 93,71 97,87 99,87 99,99 2.5.2 Persentase Penertiban Pertambangan Tanpa Izin Persen 79,07 82,86 100 n/a 2.5.3 Persentase Usaha Pertambangan yang Tertib Administrasi dan Teknis Persen n/a n/a 30 35 2.5.4 Persentase Sumur Bor yang meningkat muka air tanahnya Persen n/a n/a 1,84 1,84 2.5.5 Konsumsi Listrik Per Kapita Kwh n/a n/a 1155 1231 2.5.6 Jumlah Instalasi Tenaga Listrik yang Laik Operasi Unit n/a 311 498 349 2.5.7 Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Bidang Energi Persen 0,55 0,64 0,91 1,07 2.5.8 Jumlah pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan SBM 87.339,00 169.748,00 251.586,00 254.979,65 2.5.9 Persentase luas Usaha Pertambangan yang Melaksanakan Good Mining Practice Persen 56,00 64,29 65,26 71,31 2.5.10 Persentase luas zona aman pada cekungan air tanah Persen 65,34 65,46 65,68 65,75 2.5.11 Tersedianya prasarana air bersih bagi masyarakat bersumber dari air tanah dalam di wilayah rawan air Titik 11,00 11,00 15,00 19,00 2.5.12 Jumlah pendapatan di bidang energi dan sumber daya mineral Rp. 2.652.685.269.3 41,00 2.467.211.328.4 99,00 2.661.245.408.2 27,00 2.820.042.158.1 07,00 2.6 Perdagangan 2.6.1 Laju Pertumbuah Ekspor Persen 15,05 3,34 13,42 n/a 2.6.2 Nilai Ekspor Bersih Perdagangan U$ Juta 12,74 14,187 18,432 18,976 2.6.3 Ekspor NonMigas Juta US$ 24.271,9 25.280 28.969,2 30.120,5 2.6.4 Kontribusi Ekspor NonMigas Persen 18,42 19,14 18,92 18,50 2.6.5 Indeks Keberdayaan Konsumen Poin n/a n/a 37,29 37,28 2.6.7 Pengawasan Barang Beredar dan Jasa SNI Wajib n/a n/a 70 85 2.6.8 IHK (Indeks Harga Konsumen) bahan makanan Poin 127,396 137,565 140,643 146,771 2.6.9 Volume Ekspor Non Migas Ribu Ton 6.852,41 7.093,11 7.354.59 7.495,86 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-146 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 2.6.10 Nilai Ekspor Non Migas Juta USD 24.970,18 25.280,03 25.280,03 30.125,78 2.6.11 Peningkatan Nilai Ekspor Non Migas Jawa Barat per tahun Persen -3,27 -3,14 14,49 3,99 2.6.12 Peningkatan Jumlah eksportir Jawa Barat per tahun eksportir 203 208 182 211 2.6.13 Penurunan Nilai Impor Jawa Barat Persen 1 1,89 +4 3 2.6.14 Jumlah revitalisasi pasar tradisional Unit 20 24 n/a n/a 2.6.15 Jumlah kerjasama perdagangan Buah 15 3 n/a 11 2.6.16 Terkendalinya inflasi Jawa Barat Persen 0,79 2,75 3,63 3,54 2.6.17 Jumlah UTTP dan BDKT Buah 4.341.614 4.341.614 157 305 Buah 1.342 928 n/a n/a 2.6.18 Peningkatan cakupan pengawasan barang beredar Persen 27,87 10,90 100 100 2.6.19 Indeks kemberdayaan konsumen (IKK) Poin n/a n/a 37,29 37,28 2.6.20 Jumlah barang yang diuji Buah n/a n/a 111,00 260,00 2.6.21 Laju pertumbuhan ekspor non migas Persen -4.97 1.24 14.49 3,99 2.7 Perindustrian 2.7.1 Peranan Sektor Industri Pengolahan terhadap PDRB (ADHB) Persen 43,07 42,55 42,23 42,16 2.7.2 Laju Pertumbuhan Sektor Industri Pengolahan (ADHK) Persen 4,39 4,77 5,32 6,52 2.7.3 Jumlah Unit usaha Industri Unit Usaha 202.940 203.440 210.809 213.706 2.7.4 Peningkatan Jumlah wirausaha baru Orang 4.620 9.133 13.303 15.182 2.7.5 Pertumbuhan Industri Manufaktur pada PDRB Jawa Barat Triliun upiah 166,29 168,49 51,870 71,914 2.7.6 Peningkatan Nilai Produksi IKM Persen 0,05 0,17 0,34 9,92 2.7.7 Peningkatan Jumlah SDM IKM yang bersertifikat Orang 2.285 2.345 3.095 3.365 2.7.8 Peningkatan nilai produksi industri Persen 6.32 -1.33 7,43 9,88 2.7.9 Jumlah kerjasama industri Buah n/a n/a 2,00 10,00 2.8 Transmigrasi 2.8.1 Persentase Transmigran Swakarsa Persen 11,91 35,93 n/a n/a 2.8.2 Jumlah keluarga calon transmigran yang telah dilatih KK 309,00 206,00 63,00 63,00 3 Unsur Pendukung Urusan Peemerintahan Daerah 3.1 Sekretariat Daerah 3.1.1 Nilai LKjIP/LAKIP Nilai BB A A A Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-147 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 3.1.2 Peringkat, Skor dan Status Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Peringkat /Skor/St atus Peringkat 2/ Skor: 3,1760 /Status: sangat tinggi Peringkat 2 / Skor: 3,2496/Status: sangat tinggi Peringkat 2 / Skor: 3,2842/Status: sangat tinggi n/a 4 Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 4.1 Perencanaan 4.1.1 Tersedianya Dokumen Perencanaan RPJPD Yang Telah Ditetapkan Dengan Perda ada/tidak Ada Ada Ada Ada 4.1.2 Tersedianya dokumen perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan dengan Perda ada/tidak Ada Ada Ada Ada 4.1.3 Tersedianya dokumen perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan Perkada ada/tidak Ada Ada Ada Ada 4.1.4 Persentase keselarasan penjabaran Program RPJMD ke dalam RKPD Persen 100 100 99 99,22 4.2 Keuangan 4.2.1 Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah predikat WTP WTP WTP WTP 4.2.2 Ketepatan Waktu Penetapan APBD Tepat waktu/ Tidak Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu 4.2.3 Perda dan Pergub APBD /APBD Perubahan tepat waktu Persen n/a n/a 100,00 100,00 4.2.4 Evaluasi Raperda APBD Kab/Kota tepat waktu Persen n/a n/a 100,00 100,00 4.2.5 Terselenggarana koordinasi, fasilitasi, evaluasi dan pembinaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten/Kota Persen n/a n/a 100,00 100,00 4.3 Kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan 4.3.1 Persentase ketersediaan aparatur sesuai hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja Persen n/a 0 85 n/a 4.3.2 Persentase tingkat pelanggaran disiplin pegawai Persen n/a 0 2 n/a 4.3.3 Persentase pegawai yang mendapat nilai SAKP >76% Persen n/a 91 78 n/a 4.3.4 Indeks kepuasan layanan kepegawaian Persen n/a 86 90 n/a 4.3.5 Persentase ketersediaan layanan informasi kepegawaian Persen n/a 100 100 n/a 4.4 Penelitian dan Pengembangan 4.4.1 Jumlah Rekomendasi Kebijakan Berbasis IPTEK Jumlah 8 n/a n/a n/a Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-148 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 4.4.2 Jumlah Hasil Penelitian yang Diterapkan dalam Pembangunan Jawa Barat Jumlah 3 n/a n/a n/a 4.4.3 Jumlah Karya IPTEK yang Didaftarkan untuk mendapat Kekayaan Intelektual (KI) Jumlah 30 n/a n/a n/a 4.4.4 Jumlah Inovasi yang Ditindaklanjuti menjadi SIDa Jumlah 3 n/a n/a n/a 4.4.5 Persentase Rekomendasi Kebijakan Daerah yang ditindaklanjuti persen n/a 77 83 90 4.4.6 Persentase Inovasi yang sudah terbentuk menjadi Sistem Inovasi Daerah (SIDa) persen n/a 50 55 67 4.4.7 Jumlah Karya IPTEK yang didaftarkan HAKI Tingkat Provinsi Jawa Barat jumlah n/a 42 50 62 4.4.8 Persentase hasil riset dan IPTEK yang diterapkan persen n/a 40 50 60 4.4.9 Persentase hasil penelitian yang digunakan dalam perencanaan persen n/a 67 70 80 344.10 Persentase Kerja sama Penelitian Pengembangan dan Penerapan IPTEK yang diimplementasikan persen n/a 100 100 100 4.5 Penghubung 4.5.1 Persentase koordinasi jejaring kerja dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Jawa Barat Persen n/a n/a n/a 100,00 4.5.2 Persentase fasilitasi promosi dan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan potensi pembangunan Jawa Barat Persen n/a n/a n/a 100,00 5 Unsur Pengawasan 5.1 Persentase Tindak Lanjut Temuan Terhadap Kab/kota: % S (tindak lanjut yang selesai) Persen 31,56 n/a n/a n/a % DP (tindak lanjut dalam proses) Persen 22,57 n/a n/a n/a % B (belum ditindaklanjuti) Persen 45,87 n/a n/a n/a 5.2 Persentase Tindak Lanjut Temuan Terhadap PD % S Persen 0 n/a n/a n/a % DP Persen 0 n/a n/a n/a % B Persen 0 n/a n/a n/a 5.3 Persentase Tindak Lanjut Temuan BPK % TS Persen 73,06 44,44 21,88 n/a Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-149 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 % TB Persen 22,28 55,56 37,50 n/a % BT Persen 4,66 0 40,63 n/a 5.4 Hasil Penilaian EPPD Provinsi Jawa Barat di Tingkat Nasional Poin n/a n/a 3,249 3,497 5.5 Nilai Hasil Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Peringkat n/a n/a A A 5.6 Opini BPK-RI terhadap LKPD Provinsi Jawa Barat Opini n/a n/a n/a WTP 5.7 Level Maturitas SPIP Pemeintah Daerah Provinsi Jawa Barat Level n/a n/a II III 5.8 Persentase Penyelesaian tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI Persen n/a n/a 66,80 66,40 5.9 Persentase Penyelesaian TLHP Hasil Pemeriksaan Inspektorat terhadap PD Provinsi Persen n/a n/a 95,00 83,96 5.10 Persentase Nilai Indikator RAD-PPK Persen n/a n/a 100 87/100 5.11 Indeks Kepuasan Masyarakat Skor n/a n/a n/a 3,249 5.12 Tingkat kapabilitas APIP Tingkat kapabilitas Level n/a n/a Level 3 Level 3 5.13 Persentase penurunan jumlah temuan inspektorat terhadap pelanggaran sistem pengendalian intern PD Provinsi Persen n/a n/a 12,00 10,00 5.14 Persentase PD yang nilai evaluasi LKIP adalah B ke atas Persen n/a n/a 100,00 100,00 5.15 Persentase penyelesaian TLHP kasus pengaduan masyarakat Persen n/a n/a 57,10 76,00 5.16 Jumlah auditor dan P2UPD bersertifikasi Orang n/a n/a 59,00 75,00 5.17 Jumlah auditor yang telah mengikuti sertifikasi penjenjangan auditor madya Orang n/a n/a 23,00 35,00
6.Unsur Pemerintahan Umum 6.1 Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri 6.1.1 Jumlah Ormas Terdaftar Unit 1.079 1.126 1.043 n/a 6.1.2 Jumlah Ormas Aktif Unit 512 580 640 700 6.1.3 Persentase Ormas Aktif Persen 1,85 3,99 4,21 n/a Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-150 Tabel 2.93 Capaian Indikator Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Aspek Pelayanan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 B. ASPEK PELAYANAN UMUM 1 Fokus Layanan Urusan Wajib 1.1 Pendidikan 1.1.1 APK SD/MI Persen 104,45 104,46 1.1.2 APK SMP/MTs Persen 99,37 99,61 1.1.3 APK SMA/SMK/MA Persen 77,82 90,94 1.1.4 APM SD/MI Persen 94,42 96,75 1.1.5 APM SMP/MTs Persen 78,17 76,73 1.1.6 APM SMA/SMK/MA Persen 57,53 66,77 1.1.7 Angka Partisipasi Sekolah
a.Penduduk Usia 16-18 Tahun Persen 67,29 67,29
b.Angka Partisipasi Kasar SMA/MA/Paket C Persen 77,82 90,94
c.Angka Partisipasi Murni SMA/MA/Paket C 57,53 66,77 1.1.8 Rasio Guru Terhadap Murid
a.Rasio Guru Terhadap Murid Sekolah Menengah Atas Rasio 19 19 1.1.9 Angka Putus Sekolah
a.Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) Persen 0,30 SMA: 0,22 SMK: 0,38 1.1.10 Angka Kelulusan
a.Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) Persen 98,78 SMA: 99,27 SMK: 98,29 1.1.11 Angka Melanjutkan Pendidikan
a.SMA/SMK Sederajat Akreditasi A Persen 43,64 SMA: 56,07 SMK: 33,28 1.1.12 Nilai Rerata Uji Kompetensi GTK SMA/MA/SMK/SLB Persen 58,97 58,97 1.1.13 Kualifiaksi S2 Guru SMA Persen 13,70 13.74 1.1.14 Kualifiaksi S2 Guru SMK Persen 6,69 7.60 1.1.15 Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA/MA/SMK Buah 194 RKB: 93 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-151 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 RPS: 135 1.1.16 Indeks Kepuasaan Pelayanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Nilai 3,20 3.22 1.2 Kesehatan 1.2.1 Rasio Puskesmas/Puskemas Keliling per satuan penduduk Rasio 45,328 45.687 Jumlah Kematian Bayi Jiwa 2.851 2.851** 1.2.2 Rasio Kematian Bayi Persen 3,26 3,18 1.2.3 Jumlah Kasus Kematian Ibu Kasus 783 85,55 1.2.4 Persentase Rumah tangga yang berprilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Persen 60,4 59,25 1.2.5 Persentase Desa Siaga Aktif Persen 99,9 99,9** 1.2.6 Persentase penduduk menggunakan jamban sehat Persen 72,39 82,49 1.2.7 Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan Persen 96,71 94,9 1.2.8 Persentase RSUD terisi dokter spesialis Penunjang sesuai standar Persen 66,64 66,64** 1.2.9 Jumlah Puskesmas yang sudah Terakreditasi Puskesmas 1028 1083 1.2.10 Jumlah Rumah Sakit yang sudah Terakreditasi Rumah Sakit 320 376 1.2.11 Persentase ketersediaan obat esensial di instalasi farmasi kabupaten/kota Persen 94,33 92,12 1.2.12 Persentase penduduk dengan jaminan kesehatan Persen 84,46 85,51 1.2.13 Persentase Keberhasilan Pengobatan TB (treatment Succes Rate) Persen 67 73,16 1.2.14 Persentase Desa/Kelurahan yang mencapai UCI >90% Persen 93.8 44,8 1.2.15 Prevalensi Hipertensi Persen 39,6 39,6 1.2.16 Persentase Kab/Kota dengan 100% Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa Persen 100 100 1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1.3.1 Tingkat Kemantapan Jaringan Jalan Kondisi Baik Persen 91,90 81,54 1.3.2 Tingkat Kondisi Baik Jaringan Irigasi Persen 69,53 69,53** 1.3.3 Cakupan Pelayanan Air Minum Persen 78,78 79,59 1.3.4 Cakupan Pelayanan Persampahan Persen 69,01 69,69 1.3.5 Cakupan Pelayanan Air Limbah Domestik Persen 72,44 73,31 1.3.6 Cakupan akses infrastruktur dasar permukiman Persen 74,57 75,36 1.3.7 Persentase luasan genangan permukiman yang tertangani Persen 29,20 36,93 1.3.13 Persentase Peningkatan kapasitas tampung sumber daya air Persen 0,29 0,02 1.3.14 Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI) Persen 52,20 53,58 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-152 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 1.3.15 Tingkat implementasi rekomendasi yang dihasilkan oleh kelembagaan Sumber Daya Air Persen 50 50 1.3.16 Persentase Titik Terdampak Banjir dan Kekeringan yang terkendali Persen 8 8 1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 1.4.1 Cakupan Rumah Layak Huni Persen 98,72 99,19 1.4.2 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Unit 60.800 56.004 1.4.3 Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Permukiman dan Perumahan Persen 79,59 86,6 1.4.4 Rasio Permukiman Layak Persen 0,9952 0,9952 1.4.5 Tingkat kualitas kawasan permukiman Persen 6,39 12,79 1.5 Sosial 1.5.1 Jumlah PPKS Orang 5.872.900 5.872.900** 1.5.2 Jumlah PSKS Orang 68.133 68.133** 1.5.3 Jumlah PPKS yang Mendapat Bantuan Orang 1.646 1.646** 1.5.4 Jumlah Sarana Sosial Seperti Panti Asuhan, Panti Jompo Dan Panti Rehabilitasi unit 3.052 3.052** 1.5.5 Persentase PMKS yang pulih dan berkembang keberfungsian sosialnya Persen 72,44 72,44** 1.5.6 Persentase keluarga miskin dan rentan yang meningkat kemandiriannya dalam mengakses layanan kebutuhan dasar Persen 53,81 53,81** 1.5.7 Persentase korban bencana dan kelompok rentan yang meningkat kemampuan bertahan hidupnya Persen 6,42 6,42** 1.5.8 Persentase PSKS perorangan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 45,49 45,49** 1.5.9 Persentase PSKS kelembagaan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 1,96 1,96** 1.5.10 Persentase sumber dana bantuan social yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 0,85 0,85** 1.5.11 Persentase peningkatan pihak yang berperan aktif dalam pelestarian nilai- nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial Persen 0,59 0 1.5.12 Persentase warga KAT yang meningkat kualitas hidupnya Persen 17,28 17,28** 1.5.13 Persentase keluarga miskin dan kelompok rentan yang meningkat produktivitas sosial ekonominya Persen 53,81 39.45 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-153 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 1.6 Tenaga Kerja 1.6.1 Jumlah Angkatan Kerja Orang 23,80 juta 24,21 juta* 1.6.2 Rasio penduduk yang bekerja Persen 92,01 89,54* 1.6.3 Tingkat Kesempatan Kerja Persen 92,02 89,54* 1.6.4 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja persen 65,07 64,53 1.6.5 Tingkat Pengangguran Terbuka persen 7,99 10,46 1.6.6 Pencari Kerja yang Sudah Ditempatkan persen 35,57 35,57** 1.6.7 Persentase pencari kerja terdaftar yang memiliki sertifikat pelatihan Persen 0,17 0,18 1.6.8 Persentase pencari kerja terdaftar yang memiliki sertifikat kompetensi Persen 0,25 0,08* 1.6.9 Persentase Serapan Tenaga Kerja Persen 35,37 64,92 1.6.10 Persentase penyelesaian kasus hubungan industrial Persen 57,63 57,63** 1.6.11 Persentase kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Persen 13,46 13,46** 1.6.12 Persentase penurunan angka perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan Persen 18,08 2,55 1.6.13 Persentase jumlah perusahaan yang diawasi Persen 19,20 20,25 1.7 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1.7.1 Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Persen 46,45 46,79 1.7.2 Perkembangan Perolehan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Nasional kab/kota 23 23** 1.7.3 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan Persen 46,45 46,79 1.7.4 Jumlah Kabupaten/Kota Layak Anak Persen 23 85,18 1.7.5 Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Penanganan Pengaduan oleh Petugas terlatih di dalam Unit Pelayanan Terpadu Persen 100 100 1.7.6 Persentase Kab/Kota mendapat Penghargaan KLA Tingkat Nasional Persen 85,18 85,18 1.7.7 Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Persen 100 100 1.7.8 Persentase perempuan di legislatif Persen 20,00 20 1.7.9 Cakupan Pemahaman Pengarusutamaan Gender Persen 88,89 44 1.7.10 Persentase keberhasilan penanganan kasus KED terhadap perempuan dan anak Persen 100,00 100 1.7.11 Pesrsentase kabupaten kota yang mendapat input peningkatan kualitas hidup perempuan di Jawa Barat Persen 100,00 45 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-154 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 1.7.12 Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate) Persen 2,52 2,55 1.8 Pangan 1.8.1 Regulasi Ketahanan Pangan Ada/Tidak Ada ada Ada** 1.8.2 Ketersediaan Pangan Utama Kg/jiwa/tahun 110,45 110,45** 1.8.3 Konsumsi Beras Per Kapita Kg/kapita /tahun 79,40 79,40** 1.8.4 Produksi Komoditas Peternakan:
a.Daging Ton 1.059.719 1.021.699**
b.Telur Ton 296.945 609.741**
c.Susu Ton 300.337 293.490** 1.8.5 Jumlah Sertifikasi Jaminan Mutu Pelaku Usaha Produk Peternakan Unit 502 502** 1.8.6 Peningkatan mutu produk peternakan:
a.Daging Persen 58 58**
b.Telur Persen 80 80**
c.Susu Persen 80 80** 1.8.7 Persentase produk peternakan yang sesuai SNI − Daging Ton 58 58** − Telur Ton 80 80** − Susu Ton 80 80** 1.8.8 Jumlah kawasan usaha peternakan Kawasan 5 5** 1.8.9 Jumlah kasus penyakit hewan menular strategis dan zoonosa: − Anthrax Kasus/ tahun 0 0** − AI Kasus/ tahun 26 26** − Brucellosis Prevalensi 1,74 1,74** − Rabies Kasus/ tahun 1 1** 1.8.10 Persentase kapasitas kompetensi SDM aparatur dan masyarakat bidang ketahanan pangan (%) Persen 51,85 51,85** 1.8.11 Skor Pola Pangan Harapan Tingkat Ketersediaan Poin 90,4 92,9 1.8.12 Jumlah cadangan pangan pokok pemerintah (Ton) Ton 831,78 831,78** 1.8.13 Ketersediaan Informasi, Harga dan Akses pangan Persen 100,00 100,00** 1.8.14 Persentase Desa Rawan Pangan yang Tertangani Persen 90,40 90,40** Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-155 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 1.8.15 Persentase Capaian Stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis (%) Persen 100 100** 1.8.16 Persentase intervensi lokasi potensi rawan pangan (persentase) Persen 90,40 90,40** 1.8.17 Energi (kkal/Kap/hr) kkal/Kap/hr) 2199 2150 1.8.18 Protein (gr/Kap/hr) gr/Kap/hr 62,9 64,9 1.8.19 Konsumsi hewani /daging, telur, susu) (gr/Kap/hr) gr/Kap/hr 73,08 73,08** 1.8.20 Skor Pola Pangan Harapan tingkat konsumsi (point) Poin 85,2 85,2** 1.8.21 Persentase sampel komoditi pangan segar yang tersertifikat (%) Persen 56,31 56,31** 1.8.22 Persentase keamanan pangan segar asal tumbuhan yang sesuai SNI (%) Persen 98,46 65,21 1.8.23 Nilai Tukar Usaha Peternakan (poin) Poin 125,01 94,44 1.10 Lingkungan Hidup 1.10.1 Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Persen 3,85 3,87 1.10.2 Indeks Kualitas Air Poin 42,73 42,84 1.10.3 Indeks Kualitas Udara Poin 79,4 79,58 1.10.4 Peningkatan jumlah dokumen rencana kebijakan strategis yang dievaluasi dampak dan risikonya melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis Persen 16,67 54,16 1.10.5 Peningkatan dokumen lingkungan yang dinilai dan diawasi implementasinya Persen 47,00 89,16 1.10.6 Persentase penurunan konsentrasi Parameter COD Persen 91,38 136,32 1.10.7 Persentase penurunan konsentrasi parameter SOX Persen 87,34 107,90 1.10.8 Persentase peningkatan desa berbudaya lingkungan Persen 78,63 81,84 1.10.9 Persentase peningkatan luasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Persen 94,23 110,74 1.10.10 Persentase peningkatan kemitraan lingkungan Persen 28,80 40 1.10.11 Persentase ketersediaan data inventarisasi dan mitigasi GRK kabupaten/kota Persen 18,52 60 1.10.12 Persentase peningkatan pengawasan, penyelesaian sengketa dan penegakan hukum lingkungan hidup pelaku usaha dan/kegiatan dalam pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Persen 73,50 76,33 1.10.13 Persentase peningkatan sampah yang terolah di TPA/TPST Regional Persen 55,79 53,78 1.10.14 Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari operasional TPPAS regional Persen 0,78 0,8 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-156 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 1.11 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1.11.1 Persentase Kepemilikan KTP-Elektronik Persen 96,79 96,79** 1.11.2 Ketersediaan Database Kependudukan Skala Provinsi ada/tidak ada Ada Ada 1.11.3 Akurasi Data Kependudukan Persen 80,53 81,37* 1.11.4 Tingkat Pemanfaatan Data Kependudukan Perangkat Daerah 16 64 1.12 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1.12.1 Persentase Masyarakat Desa/Kelurahan yang Terlibat dalam Kegiatan TMMD, BSMSS, dan BBGRM Persen 100 100 1.12.2 Persentase Lembaga Lembaga Budaya dan Keswadayaan Masyarakat Persen 100 100** 1.12.3 Persentase Posyandu Mandiri Persen 27,06 27,06** 1.12.4 Identifikasi potensi kawasan perdesaan di perbatasan Kabupaten 6 6** 1.12.5 Jumlah kerjasama pengembangan potensi kawasan perdesaan di perbatasan Kabupaten 2 2** 1.12.6 Jumlah desa yang sudah menerapkan SISKEUDES Desa 90 90** 1.12.7 Persentase anggaran APB-Desa diatas 30% untuk pembangunan infrastruktur perdesaan Persen 100 100** 1.12.8 Jumlah desa yang sudah memiliki rencana tata ruang wilayah desa Dokumen 40 40** 1.12.9 Persentase Kader Terlatih dalam Kelembagaan Desa Persen 73,26 73,26** 1.12.10 Jumlah dan jenis Teknologi Tepat Guna (TTG) di Jawa Barat Buah 27 27** 1.12.11 Persentase Pelibatan Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Persen 70 70** 1.12.12 Persentase Kerjasama Pengembangan Kapasitas Produksi Desa, dan Akses Pemasaran Potensi Desa Persen 30 30** 1.12.13 Persentase Kader Terlatih dalam Kelembagaan Desa Persen 79,74 79,74** 1.12.14 Persentase Desa Mandiri Persen 1,58 5,08 1.12.15 Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan TMMD/BBGRM/BSMSS Jumlah TMMD 12 Kab, BBGRM 1 & BSMSS 24 Kab/Kota di wilayah Kodam III Siliwangi MMD 12 Kab, BBGRM 1 & BSMSS 24 Kab/Kota di wilayah Kodam III Siliwangi 1.12.16 Jumlah KPD KPD 653,00 440 1.12.17 Persentase BUMDesa aktif Persen 69,55 92,05 1.13.18 Jenis inovasi dan TTG yang dihasilkan dari 27 Kabupaten/Kota Jenis 9,00 25 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-157 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 1.13 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1.13.1 Cakupan Peserta KB Aktif Orang 7.126.366 7.126.366** 1.13.2 Laju Pertumbuhan Penduduk Persen 1,30 1,11 1.13.3 Total Fertility Rate Anak 2,52 2,55 1.14 Perhubungan 1.14.1 Jumlah Penumpang Angkutan Umum (Darat, Laut dan ASDP, Kereta Api dan Udara) Penumpang 260.039.637 Tidak ada 1.14.2 Persentase angkutan penumpang umum (AKDP) yang daftar ulang kartu pengawasan Persen 57,33 Tidak ada 1.14.3 Persentase Ketersediaan Prasarana Transportasi Darat, Laut & ASDP, Kereta Api, dan Udara Persen 73,61 Tidak ada 1.14.4 Persentase ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan (rambu, marka, PJU, guardrill dll) pada ruas jalan provinsi Persen 33,85 Tidak Ada 1.14.5 Tingkat Ketersediaan Sarana, Prasarana Perhubungan Darat dan Fasilitas Perlengkapan Jalan Persen 52,53 52,62 1.14.6 Tingkat Ketersediaan Prasarana Perhubungan Udara Persen 58,01 58,07 1.14.7 Tingkat Ketersediaan Prasarana dan Fasilitas Keselamatan Perhubungan Laut dan ASDP Persen 36,16 38,35 1.14.8 Tingkat Ketersediaan Jaringan Transportasi Massal Berbasis Rel Persen 20,4 30,51 1.15 Komunikasi dan Informatika 1.15.1 Keberadaan Website Milik Pemerintah Daerah ada/tidak Ada Ada 1.15.2 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Poin 3,00 3,58 1.15.3 Persentase Penyelesaian Sengketa Informasi di Daerah Persen 93 90 1.15.4 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Persen 90,40 98,15 1.15.5 Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) Score 571 610 1.15.6 Tingkat kematangan pengelolaan dan layanan statistik sektoral Persen 77.99 80,46 1.16 Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 1.16.1 Persentase Koperasi Aktif persen 46,82 58.90 1.16.2 Pertumbuhan Koperasi Berkualitas Persen 29,84 27,97 1.16.3 Pertumbuhan Akses Modal KUK Persen 24,61 24,61** 1.16.4 Pertumbuhan Jumlah Rasio Wirausaha Persen 1,5 1,5** 1.16.5 Jumlah Koperasi Aktif Koperasi 12.631 12.631** 1.16.6 Tingkat kepatuhan koperasi Persen - 15,17 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-158 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 1.16.6 Laju pertumbuhan volume usaha koperasi Persen - -6,24 1.16.7 Laju pertumbuhan omzet UMKM binaan Persen - 8,25 1.16.8 Jumlah usaha pemula Unit - 1.300 1.16.9 Persentase pertumbuhan SDM koperasi Koperasi - 0 1.17 Penanaman Modal 1.17.1 Indeks Kepuasan Masyarakat (Pelayanan Perijinan) Poin 81,62 85,36 1.17.2 Jumlah Total Proyek (buah) Buah 15.370 20.020 1.17.3 a. PMA (buah) Buah 10.455 11.031
b.PMDN (buah) 4.915 8.989 1.17.4 Jumlah Total Investasi PMA dan PMDN (Rp) 137,5 120,4
a.PMA (Rp.) Rp. Triliun 88,21 51,4
b.PMDN (Rp.) Rp. Triliun 49,28 51,4 1.17.5 Penyerapan Tenaga Kerja (Orang) Orang 130.704 113.426
a.PMA (Orang) Orang 94.644 85.928
b.PMDN (Orang) Orang 30.060 36.060** 1.18 Kepemudaan dan Olahraga 1.18.1 Angka Partisipasi dan Kepemimpinan Pemuda Indeks 46,70 46,70** 1.18.2 Angka Partisipasi Masyarakat Berolahraga (APMO) Persen 52 47,30 1.18.3 Jumlah Atlet Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional Orang 342 342** 1.18.4 Indeks Pembangunan Pemuda persen 50,00 50,00 1.18.5 Prestasi Olahraga Jawa Barat dalam Event Nasional Peringkat 1 1** 1.18.6 Peringkat Jawa Barat pada Multievent Berkebutuhan Khusus Nasional (PEPARPENAS) Peringkat 5 5** 1.18.7 Peringkat Jawa Barat pada Multievent Nasional POPNAS Peringkat 1 1** 1.18.8 Persentase organisasi kepemudaan yang dibina Persen 110 100,00 1.18.9 Jumlah pemuda Jawa Barat yang berwirausaha Orang 1.082 IKK dalam penyusunan 1.18.10 Jumlah Pemuda Jawa Barat yang dibina untuk prestasi Nasional Orang 19 5 1.19 Kebudayaan 1.19.1 Jumlah Sarana Penyelenggaraan Seni Dan Budaya Unit 13 12 1.19.2 Jumlah Benda, Situs Dan Kawasan Cagar Budaya Yang Dilestarikan Jumlah 30 44 1.19.3 Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Jumlah Pembinaan Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah) Pembinaan 16 0 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-159 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 1.19.4 Pelestarian Cagar Budaya, Nilai Budaya, Sejarah dan Permuseuman (Jumlah Pembinaan Pelestarian Cagar Budaya, Nilai Budaya, Sejarah dan Permuseuman) Pembinaan 30 1 1.19.5 Pengusulan HKI Usulan/ Rekomendasi Per Tahun 1 0 1.19.6 Pelestarian Seni Tradisi (Jumlah Pembinaan Pelestarian Seni Tradisi) Pembinaan 9 1 1.19.7 Jumlah Event/Festival/Pasanggiri/ Lomba/Sayembara Karya Seni Event Per Tahun 7 155 1.19.8 Persentase seni budaya dan destinasi wisata yang dipromosikan Persen 77,77 52,38 1.19.9 Pengusulan HAKI/Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Usulan 13,00 32 1.19.10 Pelestarian seni tradisi, kontemporer dan perfilman Jenis 9,00 0 1.19.11 Persentase seni dan budaya yang dilestarikan Persen 58,21 37,69 1.19.12 Persentase Benda Koleksi Museum Sri Baduga yang dilestarikan Persen/Koleksi 26,46%/ 800 koleksi museum 9,93(300 koleksi museum) 1.20 Statistik 1.20.1 Buku Provinsi Dalam Angka ada/tidak Ada Ada 1.20.2 Buku PDRB Provinsi ada/tidak Ada Ada 1.21 Persandian 1.21.1 Persentase aplikasi di Pemda yang telah dilakukan penetration test Aplikasi 22 22** 1.22 Perpustakaan 1.22.1 Jumlah Pengunjung Perpustakaan Per Tahun Orang 676.609 69.256 1.22.2 Koleksi Buku Yang Tersedia Di Perpustakaan Umum Eksemplar 536.373 563.236 1.22.3 Indeks Membaca Masyakarat Poin 68,50 61,49 1.22.4 Jumlah Pembinaan Lembaga Perpustakaan dan Sumber Daya Manusia Pengelola Perpustakaan Unit 54 100 Orang 82 270 1.22.5 Tingkat Kepuasan Pemustaka Persen 87 87** 1.22.6 Persentase Bahan Perpustakaan yang Dipreservasi Persen 2,5 2,5 1.22.7 Persentase Bahan Perpustakaan yang Dialihmediakan Persen 1,81 1,81 1.22.8 Tingkat ketersediaan fasilitas membaca Poin 62,76 52,33 1.22.9 Tingkat kebiasaan membaca masyarakat Poin 67,68 63,54 1.22.10 Tingkat pemanfaatan bahan bacaan Poin 74,39 68,61 1.22.11 Laju Koleksi buku yang tersedia di Perpustakaan daerah Persen 2,20 2,25 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-160 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 1.22.12 Persentase karya cetak, karya rekam dan hasil khazanah budaya Jawa Barat yang disimpan sesuai dengan peraturan Persen 2,87 50,5 1.22.13 Rasio perpustakaan persatuan penduduk Poin 0,3178 0,3178** 1.22.14 Persentase pustakawan, tenaga teknis dan penilai lingkup provinsi yang memiliki sertifikat Persen 17,31 3,00 1.22.15 Persentase Koleksi buku yang dibaca Persen 1,65 1,21 1.22.16 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Pelayanan Perpustakaan Poin 82,75 80,53 1.23 Kearsipan 1.23.1 Persentase Perangkat Daerah Yang Mengelola Arsip Secara Baku Persen 11 28,95 1.23.2 Jumlah Kegiatan Peningkatan SDM Pengelola Kearsipan Kegiatan 3 6 1.32.3 Persentase Jumlah Arsip yang Digitalisasi/ Dialih- Mediakan Persen 100 100 1.32.4 Jumlah Arsip yang di Preservasi Lembar 275 375 1.32.5 Persentase Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip secara Tertib Persen 11,00 11,00 1.32.6 Persentase Penyusutan Arsip Persen 12,00 4,00 1.32.7 Persentase Simpul SIKN yang Terintegrasi Se-Jawa Barat Persen 4 4 1.23.8 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Pelayanan Kearsipan Poin 50,00 50,00** 1.23.9 Tingkat Penyelamatan Arsip Statis Persen 16,90 3 1.23.10 Tingkat Pelestarian Arsip Statis Persen 17,10 66 2 Fokus Layanan Urusan Pilihan 2.1 Kelautan dan Perikanan 2.1.1 Nilai Tukar Usaha Pertanian Sub Sektor Perikanan poin 126,71 104,76 2.1.2 Produksi Perikanan Tangkap ton/tahun 249.745,87 225.759,86 2.1.3 Produksi Perikanan Budidaya ton/tahun 1.268.509,71 1.163.695,40 2.1.4 Nilai Tukar Nelayan Poin 119,88 119,88** 2.1.5 Angka Konsumsi Ikan Jawa Barat kg/kap/tahun 35,81 36,2 2.1.6 Peningkatan produksi perikanan yang memenuhi standar jaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan pangan Persen 99 99** 2.1.7 Peningkatan Penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan secara akuntabel Persen 100 100** 2.1.8 Jumlah Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikelola Kawasan 2 2** 2.1.9 Jumlah Benih Ikan yang ditebar di Perairan Daratan Ekor 29.060.500 29.060.500** 2.1.10 Jumlah Plasma Nutfah yang dilestarikan Jenis 5 5 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-161 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 2.1.11 Produksi garam Ton 445.727,64 41.342,98 2.1.12 Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya Persen 105,71 105,71** 2.1.13 Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap Persen 102,35 102,35** 2.1.14 Peningkatan Produksi Non Konsumsi Persen 20,39 20,39** 2.1.15 Kontribusi terhadap pemenuhan benih ikan mas nasional Persen 59,1 59,1** 2.1.16 Kontribusi terhadap pemenuhan benih ikan nila nasional Persen 39,75 39,75** 2.1.17 Kontribusi terhadap pemenuhan benih ikan patin nasional Persen 49,36 49,36** 2.1.18 Kontribusi terhadap pemenuhan benih ikan lele nasional Persen 30,29 30,29** 2.1.19 Persentase Permintaan Benih Ikan Gurame Persen 58,63 58,63** 2.1.20 Persentase peningkatan produksi olahan Persen - 43,15 -43,15** 2.1.21 Persentase peningkatan produksi garam Persen -6,69 -6,69** 2.1.22 NTP Sub sektor perikanan poin 109,49 109,49** 2.1.23 Persentase peningkatan jumlah ekspor hasil perikanan Persen 14,9 14,9** 2.1.24 Produksi Perikanan Ton 1.518.215,58 1.389.455,26 2.1.25 Peningkatan Konsumsi Ikan Jawa Barat Persen 2,95 1,1 2.1.26 Persentase Kawasan Konservasi Perairan yang Dikelola Persen 14,03 19,04 2.1.27 Persentase Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Terhadap Peraturan Perundang undangan Persen 51,18 51,85 2.2 Pariwisata 2.2.1 Jumlah Wisatawan Mancanegara Orang 3.645.433 31.610 2.2.2 Jumlah Wisatawan Domestik Orang 64.610.832 35.513.885 2.2.3 Jumlah Event Pariwisata Event Per Tahun 3 8 2.2.4 Jumlah Event Promosi Pariwisata Event Per Tahun 5 25 2.3 Pertanian 2.3.1 Produksi Padi Sawah Ton 9.084.957 9,22* (Ribu Ton) 2.3.2 Luas Tanam Padi Sawah Hektar 1.903.360 1,61* (Ribu Hektar) 2.3.3 Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Persen 8,77 9,20* 2.3.4 Nilai TukarPetani Poin 112,36 101,41 2.3.5 Pertumbuhan Subsektor Tanaman Pangan Persen -17,91 -17,91** 2.3.6 Pertumbuhan Subsektor Tanaman Hortikultura Persen -12,55 -12,55** Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-162 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 2.3.7 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Persen -7,13 -7,13** 2.3.8 Peningkatan Produksi Tanaman Hortikultura Persen 3,96 3,96** 2.3.9 Jumlah Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Ton 13.393.076 13.759.620 2.3.10 Peningkatan ketersediaan benih unggul komoditas perkebunan Persen 2,7 1,58 2.3.11 Penurunan intensitas serangan OPT Perkebunan Persen -1,20 1 2.3.12 Persentase Peningkatan Produktivitas Rata- rata Komoditas Strategis Perkebunan (%) Persen 4,71 2,19 2.3.13 Presentase peningkatan produksi komoditas unggulan utama perkebunan Persen 1,00 1 2.4 Kehutanan 2.4.1 Persentase tutupan hutan Persen 33,67 45,43 2.4.2 Tingkat kerusakan hutan Persen 0 0,78 2.4.3 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan Persen 5 0 2.4.4 Persentase Peningkatan Produksi Hasil Hutan Persen 108,15 12,45 2.4.5 Produksi Hasil Hutan Persen 108,15 12,45 2.4.6 Persentase peningkatan penerimaan jasa wisata alam Persen -5,75 0 2.4.7 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 0 0 2.5 Energi dan Sumber Daya Mineral 2.5.1 Rasio Elektrifikasi Rasio 99,99 99,99 2.5.2 Persentase Usaha Pertambangan yang Tertib Administrasi dan Teknis Persen 40,87 46,65 2.5.3 Persentase Sumur Bor yang meningkat muka air tanahnya Persen 2,06 5,46 2.5.4 Konsumsi Listrik Per Kapita Kwh 1302 1.146,60 2.5.5 Jumlah Instalasi Tenaga Listrik yang Laik Operasi Unit 916 882 2.5.6 Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Bidang Energi Persen 1,84 1,84 2.6 Perdagangan 2.6.1 Nilai Ekspor Bersih Perdagangan US$ Juta 19,679 19,679** 2.6.2 Nilai Ekspor Jawa Barat Juta US$ 29.937,46 26.591,08 2.6.3 Nilai Ekspor Non Migas US$ Juta 29.709,05 26.388,27 2.6.4 Volume Ekspor Non Migas Ribu Ton 7.393,30 7.609.42 2.6.5 Kontribusi Ekspor Non Migas Persen 99,237 99,237 2.6.6 Laju pertumbuhan ekspor non migas Persen -1,38 -11,18 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-163 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 2.6.7 Peningkatan Jumlah eksportir Jawa Barat per tahun eksportir 254 285 2.6.8 Laju Nilai Impor Jawa Barat Persen -12,84 -21,29 2.6.9 Laju Nilai Impor Non Migas Jawa Barat Persen -10,10 -20,51 2.6.10 IHK (Indeks Harga Konsumen) bahan makanan Poin 4,18 3,76 2.6.11 Terkendalinya inflasi Jawa Barat Persen 3,21 2,18 2.6.12 Indeks Keberdayaan Konsumen Poin 41,7 51,95 2.6.13 Pengawasan Barang Beredar dan Jasa SNI Wajib 101 101* 2.6.14 Penurunan Nilai Impor Jawa Barat Persen 10 10** 2.6.15 Jumlah kerjasama perdagangan Buah 14 14** 2.6.16 Peningkatan cakupan pengawasan barang beredar Persen 100 100** 2.6.17 Jumlah barang yang diuji Buah 10 10** 2.7 Perindustrian 2.7.1 Peranan Sektor Industri Pengolahan terhadap PDRB (ADHB) Persen 42,16 41,19 2.7.2 Laju Pertumbuhan Sektor Industri Pengolahan (ADHK) Persen 6,52 -4,22 2.7.3 Jumlah Unit usaha Industri Unit Usaha 214.560 214.851 2.7.4 Peningkatan Jumlah wirausaha baru Orang 15.182 15.812** 2.7.5 Pertumbuhan Industri Manufaktur pada PDRB Jawa Barat Triliun upiah 71,914 -27,06 2.7.6 Peningkatan Nilai Produksi IKM Persen 9,92 9,92** 2.7.7 Peningkatan Jumlah SDM IKM yang bersertifikat Orang 3.365 3.365** 2.7.8 Peningkatan nilai produksi industri Persen 9,88 9,88** 2.7.9 Jumlah kerjasama industri Buah 10,00 10,00** 3 Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 3.1 Sekretariat Daerah 3.1.1 Nilai LKjIP/LAKIP Nilai A A** 4 Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 4.1 Perencanaan 4.1.1 Tersedianya Dokumen Perencanaan RPJPD Yang Telah Ditetapkan Dengan Perda ada/tidak Ada Ada 4.1.2 Tersedianya dokumen perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan dengan Perda ada/tidak Ada Prediksi Maret 4.1.3 Tersedianya dokumen perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan Perkada ada/tidak Ada Ada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-164 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 4.2 Keuangan 4.2.1 Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah predikat WTP WTP 4.2.2 Ketepatan Waktu Penetapan APBD Tepat waktu/Tidak Tepat waktu Tepat Waktu 4.2.3 Jumlah penetapan petunjuk pelaksanaan di bidang pengelolaan keuangan daerah Buah 3 3** 4.2.4 Tingkat Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Persen 100 100** 4.2.5 Persentase aset yang diamankan secara fisik dan legal Persen 40 40** 4.2.6 Tingkat pemanfaatan dan pendayagunaan asset daerah. Persen 85 85** 4.2.7 Indeks Kepuasan Masyarakat (Pelayanan Pendapatan Daerah) Skor 84,6 84,6** 4.3 Kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan 4.3.1 Persentase tingkat pelanggaran disiplin pegawai Persen 0,05 0,05** 4.3.2 Persentase pegawai yang mendapat nilai SAKP >76% Persen 87,89 87,89** 4.4 Penelitian dan Pengembangan 4.4.1 Jumlah Rekomendasi Kebijakan Berbasis IPTEK Jumlah 4 5 4.4.2 Jumlah Hasil Penelitian yang Diterapkan dalam Pembangunan Jawa Barat Jumlah 10 11 4.4.3 Jumlah Karya IPTEK yang Didaftarkan untuk mendapat Kekayaan Intelektual (KI) Jumlah 20 26 4.4.4 Jumlah Inovasi yang Ditindaklanjuti menjadi SIDa Jumlah 15 15** 4.4.5 Persentase rekomendasi kebijakan daerah yang dihasilkan persen 20 12,5 4.4.6 Persentase hasil kelitbangan yang diterapkan persen 20 10,5 4.4.7 Persentase inovasi daerah yang difasilitasi untuk mendapatkan kekayaan intelektual persen 37,10 20,8 4.4.8 Persentase kajian kelitbangan yang didiseminasikan kepada perangkat daerah atau stakeholder lainnya Persen 16,70 17,14 4.4.9 Persentase kerjasama penelitian yang ditindaklanjuti Persen 20,00 20 4.4.10 Persentase dokumen B28perencanaan, peningkatan kualitas aparatur, sarana prasarana dan dokumen pengelolaan keuangan Persen 100,00 100 5 Unsur Pengawasan 5.1 Persentase Tindak Lanjut Temuan Terhadap Kabupaten/kota % S (tindak lanjut yang selesai) persen 61,60 61,60** % DP (tindak lanjut dalam proses) persen 26,16 26,16** % B (belum ditindaklanjuti) persen 12,24 12,24** Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-165 NO INDIKATOR KINERJA DAERAH SATUAN CAPAIAN KINERJA 2019 2020 1 2 3 4 5 5.2 Persentase Tindak Lanjut Temuan terhadap PD % S persen 51,46 51,46** % DP persen 22,33 22,33** % B persen 26,21 26,21** 5.3 Persentase Tindak Lanjut Temuan BPK % TS persen 66,07 66,07** % TB persen 27,11 27,11** % BT persen 5,16 5,16** 5.4 Nilai Hasil Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Peringkat A A 5 5 Opini BPK-RI terhadap LKPD Provinsi Jawa Barat Opini WTP WTP 5.6 Level Maturitas SPIP Pemeintah Daerah Provinsi Jawa Barat Level III III 5.7 Persentase Penyelesaian tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI Persen 94 100 5.8 Persentase Penyelesaian TLHP Hasil Pemeriksaan Inspektorat terhadap PD Provinsi Persen 83 83** 5.9 Persentase Nilai Indikator RAD-PPK Persen 92 91,80 5.10 Persentase Penanganan Kasus Pengaduan Masyarakat Persen 100 100** 5.11 Indeks Kepuasan Masyarakat Skor 3,259 3,259** 5.12 Tingkat kapabilitas APIP Tingkat kapabilitas Level Level 3 Level 3* 5.13 Persentase penurunan jumlah temuan inspektorat terhadap pelanggaran sistem pengendalian intern PD Provinsi Persen 10,00 10,00 ** 5.14 Persentase PD yang nilai evaluasi LKIP adalah B ke atas Persen 100 100 ** 5.15 Persentase penyelesaian TLHP kasus pengaduan masyarakat persen 77,00 77,00** 5.16 Jumlah auditor dan P2UPD bersertifikasi Orang 80,00 80,00** 5.17 Jumlah auditor dan P2UPD yang telah mengikuti sertifikasi penjenjangan auditor madya Orang 36,00 36,00** Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2021 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-166 2.5 Pencapaian Sasaran RPJMD Tahun 2013-2018 Perencanaan pembangunan merupakan proses yang kontinyu mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi. Hasil pembangunan yang disajikan dalam bentuk evaluasi pelaksanaan RPJMD merupakan informasi penting bagi proses perencanaan periode berikutnya. Pencapaian indikator kinerja sasaran mencerminkan capaian Visi dan Misi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018, dengan Visi "Jawa Barat Maju dan Sejahtera Untuk Semua" terdapat 59 indikator kinerja sasaran, yang mencerminkan komitmen untuk mencapai 5 (lima) misi pembangunan daerah Jawa Barat Tahun 2013-2018. Dari 59 indikator kinerja sasaran yang terdapat pada RPJMD tersebut terdistribusi pada Misi Pertama, “Membangun Masyarakat yang Berkualitas dan Berdaya Saing” sebanyak 20 (dua puluh) indikator; Misi Kedua, “Membangun perekonomian yang kokoh dan berkeadilan”, sebanyak 18 (delapan belas) indikator; Misi Ketiga, ”Meningkatkan Kinerja Pemerintahan, Profesionalisme Aparatur, dan Perluasan Partisipasi Publik” sebanyak 10 (sepuluh) indikator; Misi Keempat, “Mewujudkan Jawa Barat yang nyaman dan pembangunan infrastruktur strategis yang berkelanjutan” sebanyak 11 (sebelas) indikator; dan Misi Kelima, “Meningkatkan Kehidupan Sosial, Seni dan Budaya, Peran Pemuda dan Olahraga serta Pengembangan Pariwisata dalam Bingkai Kearifan Lokal”, sebanyak 14 (empat belas) indikator. Tingkat capaian indikator pembangunan Provinsi Jawa Barat merupakan perbandingan antara realisasi dengan target yang direncanakan di RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018. Berdasarkan data kinerja, capaian indikator kinerja sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, sebagaimana tabel di bawah ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-167 Tabel 2.94 Capaian Indikator Kinerja Sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 No Indikator Kinerja Satuan Target RPJMD 2013-2018 Realisasi Indikator Kinerja 2013-2018 Evaluasi Capaian Di Akhir Tahun 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 MISI 1: MEMBANGUN MASYARAKAT YANG BERKUALITAS DAN BERDAYA SAING Sasaran 1: Meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan yang unggul, terjangkau dan merata 1 Indeks Pembangunan Manusia poin 73,40 74,25 – 74,75 74,75 – 75,50 69,56 – 70,91 (MB) 70,82 - 71,03 71,04 - 71,54 73,58 74,28 (ML) 74,72 (ML) 70,05 (MB) 70,69 71,30 Tercapai 2 Indeks Pendidikan poin 82,31 84,65 85,50 60,17 – 62,04 (MB) 88,00 89,00 58,08 (MB) 59,26 (MB) 59,95 (MB) 60,67 (MB) 61,63 63,04 Tidak tercapai 3 Angka Melek Huruf persen 97.00 - 97.50 97,50 – 98,00 98,00 – 98,50 98,50 – 99,00 99,00 – 99,50 99,00 – 99,50 96,70 97,96 98,01 98,22 98,38 98,48 Tidak Tercapai 4 Angka Rata- rata Lama Sekolah Kabupaten tahun 8,20-8,25 8,25 – 8,30 8,30 – 8,50 8,50 – 8,75 8,75 – 9,10 9,10 – 9,50 8.09 7,69 (ML) 7,88 (ML) 5,63 – 8,89 (MB) 8,02 n/a Tidak Dapat Nilai 5 Angka Rata- rata Lama Sekolah Kota tahun 9,25 - 11,00 9,50 – 11,25 9,75 – 11,50 10,25 – 11,75 (ML) 10,75 – 12,00 11,50 – 12,50 9.25 10,10 (ML) 10,19 (ML) 8,07 - 10,93 (ML) 9,82 n/a Tidak Dapat Nilai 6 APK Sekolah Menengah persen 72.68 80,48 87,48 92,80 94,10 95,50 72.68 61,19 67,58 67,56 81,25 n/a Tidak Dapat Nilai 7 APK Pendidikan Tinggi persen 16-17 17 – 18 18 - 19 19 – 20 20-22 22-25 17.09 19,06 N/A 17,76 19,19 n/a Tidak Dapat Nilai Sasaran 2: Meningkatnya kualitas layanan kesehatan bagi semua serta perluasan akses pelayanan yang terjangkau dan merata 8 Indeks Kesehatan poin 72,60 75,60 76,53 81,17 – 82,74 81,18 - 81,48 81,49 - 81,54 73,06 73.33 (ML) 73,66 (ML) 81,05 (MB) 81,18 81,26 Tidak tercapai 9 AHH (Angka Harapan Hidup) tahun 68,70 - 68,9 69 - 69,2 70 - 70,25 70,5– 71 70,75 - 71,,50 71 - 72 72,09 72,23 72,41 72,44 72,47 72,66 Melampaui Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-168 No Indikator Kinerja Satuan Target RPJMD 2013-2018 Realisasi Indikator Kinerja 2013-2018 Evaluasi Capaian Di Akhir Tahun 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Sasaran 3: Meningkatnya daya saing sumber daya manusia dan kelembagaan serta berbudaya IPTEK 10 Jumlah Karya IPTEK yang didaftarkan untuk mendapat HAKI buah/tahun 5 10 20 25 30 40 5 5 30 42 52 62 Melampaui 11 Jumlah Penduduk Melek TIK usia 12 tahun ke atas orang 11.400.00 0 12.540.00 0 13.794.00 0 15.173.40 0 16.690.74 0 18.359.81 4 11.400.00 0 11.400.00 0 7.722.903 7.722.903 17.783.52 0 n/a Tidak Dapat Nilai Sasaran 4: Meningkatnya kualitas ketahanan keluarga 12 Indeks Pemberdayaan Gender poin 69,70 70 72,02 73 69,40 69,65 67,57 68,87 69,02 71,15 70,04 70,0 Melampaui MISI 2: MEMBANGUN PEREKONOMIAN YANG KOKOH DAN BERKEADILAN Sasaran 1: Jawa Barat sebagai daerah pertanian berbasis agrikultur 13 Skor Pola Pangan Harapan poin 72 74 76 78 80 82 74,90 78,2 81 84,3 85,2 85,9 Melampaui 14 Pencetakan Sawah Baru Ha 400 5,000 25,000 50,000 80 100 400 5000 0 N/A 400 n/a Tidak Dapat Nilai Sasaran 2: Meningkatnya daya saing usaha pertanian 15 Nilai Tukar Petani (NTP) poin 109 – 110 110 – 111 111– 112 112 – 113 113 - 114 114 - 116 109 – 110 105,16 105,06 108,06 108,39 110,9 Tidak tercapai 16 Sertifikasi Jaminan Mutu Pelaku Usaha Produk Pertanian buah 130 205 305 415 540 690 130 N/A*) 0 120 2.756 n/a Tidak Dapat Nilai Sasaran 3: Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi 17 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja persen 63.01 64,00 – 65,00 65,00– 66,00 66,00 – 67,00 60,96 61,27 63.01 62,77 60,34 60,65 63,34 62,92 Melampaui Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-169 No Indikator Kinerja Satuan Target RPJMD 2013-2018 Realisasi Indikator Kinerja 2013-2018 Evaluasi Capaian Di Akhir Tahun 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 18 PDRB Per Kapita (ADHB) juta - Rp 21,25 - 21,50 21,50 – 22,00 22,00 – 24,00 24,00 – 26,00 26,00 – 28,00 28,00 – 30,00 27,77 30,11 32,65 34,88 37,18 40,31 Melampaui 19 PDRB Per Kapita (ADHK) juta - Rp 8,5 - 9,0 9,00 – 9,50 9,50 – 11,00 11,00 – 13,00 13,00 – 15,00 15,00 – 17,00 24,12 24,97 25,85 26,92 27,96 29,16 Melampaui 20 Laju Pertumbuhan Ekspor persen 5,5 – 6,0 6,0 – 6,5 6,5 - 7,0 7,0 – 7,5 3,50 - 4,00 4,00 - 4,50 – 6,29 5,64 5,65 2,93 11,54 3,98 Tidak tercapai 21 Nilai Investasi PMA – PMDN trilyun- Rp 76,52 – 85,55 85,55 – 95,81 95,81 – 107,79 107,79 – 121,80 121,80 - 138,85 138,85 - 154,00 93,52 108,89 121,51 143,04 162,72 162,8 Melampaui 22 Nilai Investasi PMDN trilyun- Rp 16 – 17 17 – 19 19 - 21 21 - 23 23 - 27 27 - 34 26,02 37,91 49,78 68,05 94,05 n/a Tidak Dapat Nilai 23 Nilai Penanaman Modal Asing (PMA) trilyun- Rp 60 – 70 65 – 75 75 - 85 85 – 95 84,65 86,87 67,5 70,98 71,73 74,99 68,66 n/a Tidak Dapat Nilai 24 Nilai Investasi/PMT B ADHB trilyun- Rp 154,18 - 174,2 174,2 - 194,2 198,6 - 208,6 226,4 – 246,4 267,2 - 287,2 315,3 - 335,3 194,33 305,989 396,36 412,30 449,34 88,12 Tidak tercapai 25 Inflasi persen 9,15 6,0 - 7,0 6,3 - 7,3 6,3 - 7,3 4,0 - 5,0 4,0 - 5,0 9,15 7,60 2,73 2,75 3,63 3,54 Melampaui Sasaran 4: Meningkatnya jumlah dan kualitas wirausahawan 26 Jumlah Penerima Manfaat Kredit Modal Usaha orang 5,750 6,250 7,250 7,750 7,75 7,75 5,750 5,101 8,365 14.868 11,996 n/a Tidak Dapat Nilai 27 Indek Daya beli / Indek Pengeluaran poin 64,17 64,00 64,45 68,90 – 69,46 70,44 70,62 65,08 65.5 (ML) 66,16 (ML) 69,51 70,22 71,01 Melampaui 28 Daya Beli Masyarakat (ML)/Pengelua ran (MB) ribu rupiah 644.041 645,000 (ML) 650,000 (ML) 9.610.827 – 9.781.956 (MB) 10,098 10,160 9.421 (MB) 9.447 (MB) 9.778 (MB) 10.035 (MB) 10.285 (MB) n/a Tidak Dapat Nilai Sasaran 5: Meningkatnya pembangunan ekonomi perdesaan dan regional 29 Laju Pertumbuhan Ekonomi persen/tahun 5,2-5,8 5 ,90 – 6,50 6,20 – 6 ,80 6,3 – 6,9 5,5 – 5,76 5,76 – 5,81 6,06 5,07 5,03 5,66 5,35 5,64 Tidak tercapai Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-170 No Indikator Kinerja Satuan Target RPJMD 2013-2018 Realisasi Indikator Kinerja 2013-2018 Evaluasi Capaian Di Akhir Tahun 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 30 Indeks Gini poin 0,4 - 0,39 0,38-0,37 0,37 – 0,36 0,36 – 0,35 0,39 0,38 0,41 0,40 0,43 0,40 0,39 0,405 Tidak Tercapai MISI 3: MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAHAN, PROFESIONALISME APARATUR, DAN PERLUASAN PARTISIPASI PUBLIK Sasaran 1: Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas layanan Pemerintahan serta mewujudkan perluasan partisipasi public 31 Skala Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pemerintah skala 1 - 4 3 3 4 4 3,5 3,5 3 3 3 3,21 3,5 3,5 Tercapai 32 Jumlah Penerbitan Perijinan izin 39,029 42.931 47.224 51.946 52.000 52.000 33.783 40.868 48.741 44.362 17.818 n/a Tidak tercapai 33 Pendapatan Asli Daerah trilyun-rp 11,0 14,30 13,30 14,6 16,1 17,7 11,0 15,04 16,26 17,04 18,03 19,78 Melampaui 34 Indikator Daya Saing Provinsi ranking 6 – 5 5 - 4 4 - 3 3 – 2 2-1 2-1 6 – 5 5 N/A 2 2* 3 Tidak Tercapai Sasaran 2: Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan berbasis IPTEK 35 Skala Komunikasi Organisasi skala 1 - 7 3 3 3 ,5 4 5 6 N/A N/A*) 2,74 4,97 5 n/a Tidak Dapat Nilai 36 Indeks Keterbukaan Informasi Publik poin 50 60 70 75 80 85 50 63 73 76,50 82,89 90,32 Melampaui 37 Indeks Persepsi Korupsi poin 5,5 6 6,5 7 7,5 8 5,5 3,7 N/A N/A N/A* n/a Tidak Dapat Nilai Sasaran 3: Meningkatnya profesionalisme dan kualitas kesejahteraan aparatur 38 Indeks Kebahagiaan poin 55 – 57 57 – 59 59 – 61 61 - 63 63 – 65 63 – 65 65,11 67,66 N/A N/A 69,58 n/a Tidak Dapat Nilai Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-171 No Indikator Kinerja Satuan Target RPJMD 2013-2018 Realisasi Indikator Kinerja 2013-2018 Evaluasi Capaian Di Akhir Tahun 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Sasaran 4: Meningkatnya stabilitas tibumtranmas, kesadaran politik dan hukum 39 Tingkat Partisipasi Pemilihan Umum persen 57 60 63 65 68 70 57 71,3 62,58 62,58 71,36 71,6 Melampaui 40 Indeks Demokrasi poin N/A 66,50 – 67,00 67,00 – 67,50 67,00 – 67,50 68,00 – 68,50 68,50 – 69,00 65,18 71,52 73,04 66,82 68,78 68,78 Tercapai MISI 4: MEWUJUDKAN JAWA BARAT YANG NYAMAN DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTURSTRATEGIS YANG BERKELANJUTAN Sasaran 1: Meningkatnya daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kualitas penanganan bencana 41 Jumlah Penduduk jiwa 45,204,28 9 46.035.92 7 46.800.12 3 47.577.00 0 48.366,90 49.169,70 45,380,79 9 46.029.66 9 47.379.38 9 46.800.12 3 48.037.82 7 48.683.86 1 Tercapai 42 Persentase Tutupan Lahan yang Berfungsi Lindung terhadap Luas Wilayah Persen 36 – 37 37 – 38 38 – 39 39 - 41 38-39 39-40 N/A 37,2 37,2 37,2 38,52 40,96 Melampaui 43 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Persen 2 4 – 3 5 - 4 5 6 7 7,70 9,57 10,23 11,45 12,56 12,91 Melampaui 44 Pencapaian Status Mutu Sungai Utama dan Waduk Besar dengan tingkat cemar sedang Persen 9,6 - 10,4 10,4 - 10,8 10,8 - 11,2 11,2 – 11,7 11,7 - 12,3 12,3 – 13 10,40 13,14 23,45 56,12 96,55 89,96 Melampaui Sasaran 2: Meningkatnya kualitas pemenuhan infrastruktur dasar masyarakat 45 Tingkat Ketersediaan Fasilitas Perlengkapan Jalan Provinsi persen 11,5 – 12,03 12,03 – 25,09 25,09 – 39,77 38,22 26,73 33,43 11,5 – 12,03 12,03 – 25,09 25,09 – 39,77 39,77- 53,64 26,78 28,03 Tidak tercapai Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-172 No Indikator Kinerja Satuan Target RPJMD 2013-2018 Realisasi Indikator Kinerja 2013-2018 Evaluasi Capaian Di Akhir Tahun 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 46 Tingkat Kondisi Baik Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi persen 64-66 66 –71 67 - 72 72 - 77 72-74 74-76 65,98 67,37 69,65 67 - 72 73,95 74,01 Tercapai 47 Rasio Elektrifikasi Rumah Tangga persen 78-80 80 - 82 82 - 84 84 – 86 96 - 98 98 - 100 80,50 83,41 93,71 82 - 84 99,87 99,99 Tercapai 48 Cakupan Pelayanan Persampahan (Perkotaan) persen 63-64 64 - 65 65 - 67 67 – 69 66,78 67,30 64,70 64,88 61,13 65 - 67 67,11 67,87 Melampaui 49 Cakupan Pelayanan Air Minum persen 54-58 58 - 63 63 – 70 70 – 73 73 – 74 74 – 76 60,52 65,433 67,12 63 – 70 73,17 76,85 Melampaui 50 Cakupan Pelayanan Air Limbah (Domestik Perkotaan) persen 63-63,50 63,5 - 64 64 - 65 65 – 67 67 – 68 68 – 69 63,40 63,59 61,37 64 - 65 67.01 70,74 Melampaui Sasaran 3: Meningkatnya percepatan pembangunan infrastruktur 51 Tingkat Kemantapan Jalan (kondisi baik dan sedang) persen 93-93,70 97,10 – 97,4 97,20 – 97,50 97,3 – 97,6 98,15 - 98,25 98,50 - 98,60 97,56 97,68 97,80 98,01 98,17 98,38 Tidak tercapai MISI 5: MENINGKATKAN KEHIDUPAN SOSIAL, SENI DAN BUDAYA, PERAN PEMUDA DAN OLAH RAGA SERTA PENGEMBANGAN PARIWISATA DALAM BINGKAI KEARIFAN LOKAL Sasaran 1: Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) 52 Angka Kemiskinan persen 8,80-7,80 7,80 - 6,80 6,80 - 5,90 5,90 – 5,00 7,97 7,17 9,61 9,18 9,57 8,77 7,83 7,25 Tidak tercapai 53 Tingkat Pengangguran Terbuka persen 9-8,80 8,50 - 8,00 8,00 - 7,50 7,50 – 7,00 8,0 7,7 9,16 8,45 8,72 8,89 8,22 8,17 Tidak tercapai Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-173 No Indikator Kinerja Satuan Target RPJMD 2013-2018 Realisasi Indikator Kinerja 2013-2018 Evaluasi Capaian Di Akhir Tahun 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 54 Jumlah PMKS yang Ditangani orang 479.255 527.181 579. 899 637.888 701.677 771.845 479.255 2.582 643.618 643.618 710.539 n/a Tidak Dapat Nilai 55 Jumlah Pekerja Anak orang 562.815 551.558 540.527 529.717 519.122 508.74 562.815 54 192.288 192.288 191.448 n/a Tidak Dapat Nilai Sasaran 2: Meningkatnya peran pemuda, organisasi kemasyarakatan dan prestasi olahraga serta penanganan komunitas tertentu 56 Jumlah Pemuda Berprestasi Skala Internasional orang 1 2 3 3 4 5 N/A 0 0 7 15 16 Melampaui Sasaran 3: Meningkatnya peran masyarakat dalam pembangunan olahraga, seni budaya dan pariwisata 57 Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara (target optimis) orang 700 810 950 1.100 1.50 1.75 877.868 902.735 1.067 1.765 2.038 2.597 Melampaui 58 Jumlah Karya Seni dan Budaya yang didaftarkan untuk memperoleh HAKI/sertifika si Badan Internasional Karya Budaya 10 10 10 10 10 10 4 5 3 8 5 16 Melampaui Sasaran 4: Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat dan kerukunan antar umat beragama 59 Tingkat Harmonisasi Kerukunan Antar Umat Beragama poin 3 3 4 4 5 5 N/A 3,6 N/A N/A 3,425 n/a Tidak Tercapai Sumber: RKPD Tahun 2020, Bappeda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-174 2.6 Dampak Pandemi COVID-19 Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan mulai dari sektor kesehatan, ekonomi bahkan sosial. Sejak kejadian pertama kasus infeksi COVID-19 ditemukan pada bulan Maret hingga bulan Desember 2020, kinerja pembangunan makro Indonesia mengalami penurunan, begitu pula dengan Provinsi Jawa Barat. Dampak Pandemi COVID-19 terhadap kinerja pembangunan makro tercermin dari capaian pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, dan kondisi ketenagakerjaan. Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 masih mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif dan capaian indeks pembangunan manusia tahun 2020 mengalami perlambatan pertumbuhan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sementara kondisi ketenagakerjaan pada Agustus 2020 menunjukkan jumlah pengangguran dan tingkat pengangguran terbuka mengalami kenaikan dibanding kondisi Februari 2020. Krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 telah berimbas pada kinerja perekonomian Provinsi Jawa Barat. Dampak pandemi COVID-19 mulai terlihat pada Triwulan-I 2020 dimana pertumbuhan PDRB-ADHK hanya mencapai 2,77 persen melambat dibanding triwulan yang sama pada tahun
2019.Pada Triwulan-II 2020, pertumbuhan ekonomi terkontraksi cukup dalam sebesar -5,91 persen, selanjutnya pada Triwulan-III dan IV kinerja perekonomian mulai membaik meskipun masih terkontraksi masing- masing sebesar -4,01 persen dan -2,39 persen. Kinerja perekonomian sepanjang tahun 2020 terkontraksi sebesar -2,44 persen dibanding tahun 2019 yang mencapai 5,07 persen. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-175 Gambar 2.40 Laju Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2019-2020 (Persen) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Melambatnya pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari sisi lapangan usaha dan sisi pengeluaran. Dari sisi lapangan usaha, 3 (tiga) lapangan usaha dengan peranan terbesar pada pembentukan PDRB Provinsi Jawa Barat, yaitu Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor mengalami kontraksi masing-masing sebesar -4,22 persen dan -7,94 persen dibanding tahun
2019.Sementara lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan tumbuh positif sebesar 2,29 persen meskipun melambat dibanding tahun 2019 sebesar 2,80 persen. Adapun dari sisi pengeluaran, 4 (empat) komponen pengeluaran dengan peranan terbesar pada pembentukan PDRB tahun 2020 adalah Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga, Ekspor Barang dan Jasa, Impor Barang dan Jasa dan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB). Komponen Impor Barang dan Jasa mengalami kontraksi cukup dalam mencapai - 17,07 persen diikuti PMTB sebesar -8,34 persen, Ekspor Barang dan Jasa terkontraksi sebesar -6,55 persen dan Konsumsi Rumah Tangga terkontraksi sebesar -2,89 persen. 5,39 5,64 5,14 4,12 2,77 -5,91 -4,01 -2,39 -8 -6 -4 -2 0 2 4 6 8 Trw-I Trw-II Trw-III Trw-IV Trw-I Trw-II Trw-III Trw-IV 2019 2020 Laju Pertumbuhan PDRB Triwulanan Tahun 2019-2020 (y-on-y / persen) Dampak Pandemi Covid-19 LPE 2020 -2,44% LPE 2019 5,07% Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-176 Gambar 2.41 Laju Pertumbuhan PDRB Lapangan Usaha dan Pengeluaran Tahun 2019-2020 (Persen) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Dampak Pandemi COVID-19 juga berimbas pada aspek pembangunan manusia. Hal ini tercermin dari capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2020. IPM Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 mengalami perlambatan pertumbuhan meskipun meningkat dibanding tahun sebelumnya dari 72,03 poin menjadi 72,09 poin. Pada periode 2015-2019 rata-rata pertumbuhan mencapai 0,90 persen sedangkan pertumbuhan IPM tahun 2020 dibanding tahun 2019 hanya sebesar 0,08 persen. Perlambatan pertumbuhan IPM Provinsi Jawa Barat disebabkan karena komponen pengeluaran per kapita mengalami penurunan dibanding tahun 2019. Pada tahun 2019 pengeluaran per kapita mencapai Rp11.152 ribu menurun menjadi Rp10.845 ribu pada tahun 2020. Penurunan komponen pengeluaran per kapita pada tahun 2020 terjadi di semua kabupaten/kota. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-177 Gambar 2.42 Pengeluaran Per Kapita Tahun 2018-2020 (Ribu Rupiah) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat. 2020 Dinamika ketenagakerjaan pada Agustus 2020 tidak terlepas dari dampak Pandemi COVID-19. Jumlah pengangguran dan tingkat pengangguran terbuka mengalami kenaikan dibanding Februari 2020. Pengangguran mengalami kenaikan sebesar ± 660.000 orang sebanding dengan kenaikan tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,77 persen poin. Tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2019 mencapai 7,69 persen meningkat menjadi 10,46 persen pada Agustus 2020. Dinamika ketenagakerjaan pada periode Februari-Agustus 2020 mengindikasikan terdapat 2 (dua) kelompok penduduk bekerja yang terdampak Pandemi COVID-19 yaitu kelompok penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau yang sementara tidak bekerja dan kelompok yang berhenti bekerja (pemutusan hubungan kerja). 10.790 11.152 10.845 10.600 10.700 10.800 10.900 11.000 11.100 11.200 2018 2019 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-178 Gambar 2.43 Jumlah Pengangguran dan Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2018-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat. 2020 Dampak pandemi COVID-19 juga mempengaruhi sektor-sektor ekonomi di Jawa Barat, diantaranya sektor pariwisata, UMKM, dan ketenagakerjaan sebagai berikut.
1.Sektor Pariwisata Dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor pariwisata karena penutupan destinasi wisata berdasarkan data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat bulan Mei 2020 adalah sebagai berikut:
a.Penutupan 411 destinasi wisata dengan jumlah tenaga kerja terdampak 5.179 orang;
b.Penutupan 1.076 hotel dengan jumlah tenaga kerja terdampak 12.143 orang;
c.Usaha ekonomi kreatif yang berhenti berproduksi sebanyak 626 unit, dengan jumlah tenaga kerja terdampak 14.991 orang;
d.Usaha biro perjalanan yang berhenti aktivitasnya sebanyak 251unit dengan jumlah tenaga kerja terdampak 1.107 orang;
e.Jumlah tenaga seni dan budaya yang terdampak 15.034 orang;
f.Berdasarkan data BPS Provinsi Jawa Barat, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel di Jawa Barat pada bulan Mei 2020 mulai menunjukkan perkembangan positif menjadi 13,35 persen, naik sebesar 5,33 poin dari bulan April 2020 yaitu 8,02 persen. Pada bulan Mei – Agustus 2020 berangsur-angsur meningkat sampai 34,95 persen pada bulan Agustus, sedangkan pada bulan September 2020 sedikit menurun menjadi 32,68 8,23 8,04 10,46 1,88 1,93 2,53 0 0,5 1 1,5 2 2,5 3 0 2 4 6 8 10 12 2018 2019 2020 Pengangguran (Juta Orang) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-179 persen. Pada bulan Oktober 2020 kembali menunjukkan perkembangan positif menjadi 37,02 persen dan kembali naik pada bulan November 2020 menjadi 41,31 persen, selanjutnya sedikit menurun menjadi 38,80 persen pada Bulan Desember 2020.
g.Perkembangan jumlah wisatawan mancanegara ke Jawa Barat masih dalam tren negatif pada bulan Desember 2020 hanya 108 orang. naik 13,68 persen dari bulan November 2020 (m-t-m) dan -99,29 persen dari bulan Desember 2019 (y-o-y). Gambar 2.44 Perkembangan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Provinsi Jawa Barat 2018-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Update data 1 Februari 2021 Gambar 2.45 Perkembangan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Provinsi Jawa Barat Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Update data 1 Februari 2021 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-180
h.Perkembangan jumlah wisatawan mancanegara ke Jawa Barat mengalami tren negatif sejak pandemi COVID-19, pada bulan Desember 2020 hanya 108 orang. Secara kumulatif Januari – Desember 2020 hanya sebesar 31.610 orang turun -80,12 persen dibandingkan tahun 2019 dengan periode yang sama. Gambar 2.46 Perkembangan Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, Update data 12 November 2020
2.Sektor UMKM Kontraksi ekonomi yang masih terjadi dan belum pulihnya permintaan akibat masih terbatasnya aktivitas ekonomi di masa pandemi COVID-19 menyebabkan peningkatan kredit masih bertahap. Kredit UMKM pada Triwulan IV-2020 mencapai Rp148,913 triliun (OJK, 2020) dan terkontraksi sebesar -2,50 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan Triwulan III-2020 yang terkontraksi -0,40 persen (yoy). Pertumbuhan kredit UMKM yang anjlok, terjadi pada kredit modal kerja dan investasi yang turun cukup dalam. Panjangnya periode pandemi COVID-19 memukul kinerja UMKM (BI 2020). Rasio Non Performing Loan (NPL) kredit UMKM terpantau meningkat dari 4,18 persen menjadi 4,34 persen (OJK 2020). Tren penurunan kredit UMKM terus terjadi sejak pandemi COVID-19 karena terbatasnya aktivitas usaha sebagai dampak kebijakan physical distancing dan PSBB yang terus 12.980 13.551 14.740 15.159 12.100 12.686 5.880 93 79 103 120 78 137 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-181 berlanjut hingga Desember 2020. Dengan terbatasnya aktivitas usaha, UMKM terkena dampak yang besar akibat pandemi COVID-19. Turunnya permintaan sejalan dengan banyaknya PHK yang menyebabkan turunnya pendapatan masyarakat. Selain itu UMKM juga menghadapi kendala sulitnya memperoleh bahan baku karena logistik yang tersendat akibat terbatasnya pergerakan orang dan barang. Kondisi di atas menyebabkan UMKM mengalami kesulitan dalam membayar kredit, sehingga rasio NPL meningkat (BI, 2020). Dari survei yang telah dilaksanakan oleh BPS dalam kurun waktu 10- 26 Juli 2020, sebanyak 5 (lima) dari 10 (sepuluh) perusahaan di Provinsi Jawa Barat masih beroperasi seperti biasa. Namun sebanyak 28,1 persen UMK di Provinsi Jawa Barat berhenti beroperasi, 52,4 persen beroperasi normal, 11,6 persen melebihi kapasitas dan 7,6 persen mengurangi kapasitas. Adapun 3 (tiga) sektor tertinggi perusahaan yang masih beroperasi yaitu air dan pengelolaan sampah (77,88 persen), real estate (77,87 persen) serta komunikasi dan informasi (66,86 persen) (BPS, 2020). Sebanyak 86 persen di sektor UMK mengalami penurunan pendapatan, 11 persen pendapatan tetap dan 2 persen pendapatannya meningkat. Pelaku usaha yang paling banyak mengalami penurunan pendapatan berada di Kabupaten dan Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi (BPS, 2020). Sektor usaha yang paling terdampak COVID-19 adalah: transportasi dan pergudangan (91,08 persen), jasa perusahaan (91,07 persen), akomodasi dan makan minum (90,54 persen), konstruksi (90,32 persen), dan industri pengolahan (90,21 persen). (BPS, 2020). Adaptasi di masa pandemi salah satunya adalah dengan melakukan pemasaran online. Sebanyak 49,02 persen UMK mengakui adanya pengaruh positif dalam penggunaan internet dan media online untuk pemasaran (BPS, 2020). Pada saat ini sebagian besar pelaku UMKM membutuhkan bantuan finansial, sehingga pelaku UMKM dapat mengajukan restrukturisasi kredit/keringanan dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun untuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu yang ditetapkan oleh bank/leasing sebagaimana diatur oleh PO OJK No.11/POJK.03/2020 yang mencapai hampir 77 persen dari total UMKM di Jawa Barat (sektor-sektor terkait pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, industri pengolahan, pertanian, dan pertambangan) (BI, 2020). Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-182 Tabel 2.95 Sebaran Debitur dan Outstanding Restrukturisasi di Provinsi Jawa Barat (Baju Debet Rp Miliar) No Jawa Barat TOTAL DEBITUR BAKI DEBET 1 Bank Umum 1.534.444 119.725 - Berkantor Pusat 8.246 3.118,08
1.BJB 7.368 1.952,35
2.BJBS 607 531,16
3.Fama International 207 466,89
4.Bisnis Internasional 64 167,69 - Non Kantor Pusat 1.526.198 116.607,00 2 BPR 188.711 1.849,21 - KR 2 Jawa Barat 175.687 1.464,13 - KOJK Cirebon 6.170 193,31 - KOJK Tasikmalaya 6.854 191,77 3 Lembaga Pembiayaan 1.184.308 34.414,15 Total 2.907.463 155.988,44 Sumber: OJK Kantor Regional II Jawa Barat, diolah (15 Juni 2020) Sementara data penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bulan Juni 2020 (berdasarkan data SIKP sampai dengan tanggal 27 Juni 2020) adalah sebesar Rp472,78 miliar, masih mengikuti tren penurunan sejak bulan Februari dan Maret 2020 dan terendah jika dibandingkan dengan penyaluran pada bulan Juni di tahun 2018 dan 2019. Gambar 2.47 Kondisi Penyaluran KUR Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2020 Sumber: OJK Kantor Regional II Jawa Barat, diolah (15 Juni 2020) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-183 Selain tren penurunan, penyaluran KUR ini dapat menjadi salah satu indikator lesunya sektor riil di segmen UMKM, hal ini dapat diakibatkan juga oleh keterbatasan-keterbatasan yang disebabkan oleh faktor-faktor yang timbul pada sisi debitur maupun bank/lembaga penyalur KUR akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
3.Sektor Ketenagakerjaan Dampak dari pandemi COVID-19 pada sektor industri memengaruhi ketenagakerjaan (para pekerja/buruh). Berdasarkan data per tanggal 20 Oktober 2020 dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat diketahui terdapat sebanyak 1.983 perusahaan yang terdampak akibat pandemi COVID-19, dengan total pekerja/buruh yang terdampak sebanyak 111.985 orang. Gambar di bawah menunjukkan persentase pekerja/buruh yang dirumahkan sebagai dampak pandemi COVID-19 per sektor usaha. Gambar 2.48 Persentase Pekerja/Buruh yang Dirumahkan dampak COVID-19 Per Sektor Usaha ( Persen ) Sumber: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, 20 Oktober 2020 Berdasarkan gambar di atas, diketahui bahwa sektor usaha yang memberlakukan kebijakan untuk merumahkan pekerja/buruh selama pandemi COVID-19 adalah sektor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dengan persentase sebesar 41,38 persen, kemudian sektor akomodasi/restoran sebesar 23,61 persen dan sektor usaha manufaktur sebesar 16,20 persen. Sektor usaha yang merumahkan paling sedikit pekerja/buruh adalah sektor industri elektronik dan kontruksi dengan 0,01 0,17 0,33 1,47 1,65 1,65 1,83 3,57 8,12 16,2 23,61 41,38 Industri Elektronik Konstruksi Pertanian Industri Makanan dan… Perdagangan Industri Alas Kaki Industri Otomotif Sektor Lainnya Pariwisata Manufaktur Akomodasi/Restoran Industri TPT Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-184 persentase masing-masing sebesar 0,01 persen dan 0,17 persen. Secara keseluruhan, jumlah perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengadaptasi kebijakan merumahkan pekerja/buruh adalah sebanyak 983 perusahaan dengan total 80.138 pekerja buruh yang terdampak. Kebijakan lain selain merumahkan pekerja/buruh sebagai akibat dari pandemi COVID-19 adalah dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh. Dari total sebanyak 1.983 perusahaan terdampak, sebanyak 460 perusahaan melakukan PHK terhadap para pekerja/buruh dengan total 19.089 pekerja/buruh mengalami PHK. Gambar 2.49 Persentase Pekerja/Buruh yang Di-PHK dampak COVID-19 Per Sektor Usaha (Persen) Sumber: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, 20 Oktober 2020 Berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui informasi mengenai persentase pekerja/buruh yang terkena PHK per sektor usaha. Industri TPT memiliki persentase paling besar dalam jumlah pekerja/buruh yang di-PHK akibat dampak pandemi COVID-19 sebanyak 54,15 persen disusul dengan sektor manufaktur dengan persentase sebesar 23,8 persen dan sektor akomodasi/restoran sebesar 5,8 persen. Sektor pertanian, dan industri alas kaki memiliki persentase yang sangat kecil dalam pemberlakuan PHK terhadap pekerja/buruh dengan persentase kurang dari 1 (satu) persen. Dampak pandemi COVID-19 juga mempengaruhi penganggaran APBD Tahun 2020 yang sudah mengalami perubahan kelima, dengan 0,05 0,25 1,25 2,24 2,67 2,7 3,33 3,71 5 5,8 23,8 54,15 0 10 20 30 40 50 60 Industri Alas Kaki Pertanian Konstruksi Pariwisata Industri Elektronik Industri Otomotif Industri Makanan dan… Perdagangan Sektor Lainnya Akomodasi/Restoran Manufaktur Industri TPT Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-185 adanya kebijakan anggaran untuk stimulus penanganan pandemi COVID- 19 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam bentuk refocusing APBD Tahun 2020. 2.7 Kondisi Kesehatan Masa Pandemi COVID-19 Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia merupakan bagian dari pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia dan dikategorikan sebagai bencana non alam sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pandemi COVID-19 di Provinsi Jawa Barat khususnya menuntut respon kesiapsiagaan yang harus didukung oleh kesiapan sistem kesehatan daerah yang optimal baik dari aspek upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar) per 31 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Jawa Barat sebanyak 150.336 orang dengan jumlah kasus sembuh sebanyak 117.251 orang dan meninggal 1.932 orang. Adapun jumlah kasus kontak erat sebanyak 227.476 orang, kasus suspek sebanyak 122.379 orang dan probable sebanyak 2.968 orang. Jumlah spesimen yang telah di tes PCR sebanyak 973.680 spesimen. Data kasus COVID-19, baik kasus terkonfirmasi positif, kontak erat, suspek dan probable menunjukkan kecenderungan meningkat sehingga membutuhkan upaya ketat untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Berdasarkan kondisi fasilitas kesehatan saat ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu mengidentifikasi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan bagi penanganan kasus pandemi COVID-19 yang terjadi di Provinsi Jawa Barat sehingga angka penularan dan angka kematian akibat pandemi COVID-19 dapat dikendalikan. Keterbatasan fasilitas kesehatan yang tersedia, tentunya akan memperlambat penanganan kasus akibat pandemi COVID-19. Sarana prasarana rumah sakit dan puskesmas di beberapa wilayah Provinsi Jawa Barat masih belum memenuhi standar minimal penanganan. Rasio Tempat Tidur Rumah Sakit menurut World Health Organization (WHO) adalah 1 (satu) TT untuk 1.000 penduduk, sehingga dengan jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat sebesar kurang lebih 48 juta jiwa maka dibutuhkan total Tempat Tidur (TT) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-186 sebanyak 48 ribu TT. Sementara kondisi saat ini, dari 369 rumah sakit yang ada di Provinsi Jawa Barat, jumlah total tempat tidur yang tersedia adalah 37.296 TT, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 1.088 TT. Angka ini masih jauh dari yang diharapkan. Kurang baiknya pencatatan dan pelaporan ketersediaan sarana prasarana di rumah sakit akan mempengaruhi kualitas data dan pada akhirnya akan mempengaruhi kebijakan yang diambil. Tabel 2.96 Gambaran Ketersediaan Tempat Tidur di Rumah Sakit Umum di Provinsi Jawa Barat No Kabupaten/Kota Jumlah Penduduk Kebutuhan TT (sesuai standar WHO) Ketersediaan Jumlah TT Ketersediaan TT Terhadap standar (%) Ketersediaan TT ICU 1 Kab. Bogor 5.965.410 29.827 843 2,83 42 2 Kab. Sukabumi 2.466.270 12.331 359 2,91 18 3 Kab. Cianjur 2.263.070 11.315 229 2,02 11 4 Kab. Bandung 3.775.280 18.876 715 3,79 36 5 Kab. Garut 2.622.430 13.112 372 2,84 19 6 Kab. Tasikmalaya 1.754.130 8.771 428 4,88 21 7 Kab. Ciamis 1.195.180 5.976 603 10,09 30 8 Kab. Kuningan 1.080.800 5.404 427 7,90 21 9 Kab. Cirebon 2.192.900 10.965 512 4,67 2 10 Kab. Majalengka 1.205.030 6.025 261 4,33 13 11 Kab. Sumedang 1.152.400 5.762 229 3,97 11 12 Kab. Indramayu 1.728.470 8.642 160 1,85 8 13 Kab. Subang 1.595.830 7.979 285 3,57 14 14 Kab. Purwakarta 962.890 4.814 257 5,34 13 15 Kab. Karawang 2.353.920 11.770 2366 20,10 118 16 Kab. Bekasi 3.763.890 18.819 567 3,01 28 17 Kab. Bandung Barat 1.699.900 8.500 157 1,85 8 18 Kab. Pangandaran 399.280 1.996 200 10,02 10 19 Kota Bogor 1.112.080 5.560 1569 28,22 78 20 Kota Sukabumi 328.680 1.643 875 53,24 44 21 Kota Bandung 2.507.890 12.539 3921 31,27 196 22 Kota Cirebon 319.310 1.597 590 36,95 30 23 Kota Bekasi 3.003.920 15.020 1329 8,85 366 24 Kota Depok 2.406.830 12.034 675 5,61 34 25 Kota Cimahi 614.300 3.072 941 30,64 47 26 Kota Tasikmalaya 663.520 3.318 400 12,06 20 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-187 No Kabupaten/Kota Jumlah Penduduk Kebutuhan TT (sesuai standar WHO) Ketersediaan Jumlah TT Ketersediaan TT Terhadap standar (%) Ketersediaan TT ICU 27 Kota Banjar 183.110 916 198 21,63 10 Total 49.316.720 246.584 19.468 7,90 973 Sumber: Jawa Barat dalam Angka Tahun 2019 - 2020 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Jumlah puskesmas di Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.088 Puskesmas dimana 292 unit (26,84 persen) merupakan Puskesmas Rawat Inap dan 796 unit (73,16 persen) merupakan Puskesmas Non Rawat Inap. Selain kebutuhan TT, permasalahan penting lain yang perlu menjadi perhatian bersama adalah persoalan data. Hal ini disebabkan tidak sinkronnya data antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ketidakserasian data ini menyebabkan ketidaktepatan dalam pengambilan kebijakan. Selain ketidaksinkronan data, permasalahan lain yang perlu diselesaikan adalah ketidaktepatan data penemuan kasus sehingga memerlukan sistem informasi yang saling terintegrasi, transparan, dan terkini serta peningkatan kapasitas tes dan penguatan kegiatan surveilans. 2.8 Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Pembentukan BUMD bertujuan untuk mengembangkan investasi daerah, memanfaatkan potensi daerah dan menangkap peluang usaha serta menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan guna mendukung pembangunan daerah dan akses permodalan bagi KUMKM di Provinsi Jawa Barat. Di Provinsi Jawa Barat terdapat BUMD keuangan dan BUMD non keuangan. BUMD non keuangan di Jawa Barat, meliputi:
1.PT. Jasa dan Kepariwisataan, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-188 Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah).
2.PT. Tirta Gemah Ripah, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pendirian PT. Tirta Gemah Ripah.
3.PT. Agronesia, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Agronesia.
4.PT. Jasa Sarana Jawa Barat, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT. Jasa Sarana Jawa Barat.
5.PT. Agro Jabar, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Agro.
6.PT. BIJB, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
7.PT. Migas Hulu Jabar, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.
8.PT. Migas Hilir Jabar, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir.
9.PD. Agribisnis dan Pertambangan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2010. Adapun BUMD keuangan di Jawa Barat, meliputi:
1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
2.PT. Jamkrida Jabar, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.
3.PT. BPR Intan Jabar Kab. Garut dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas.
4.PT. BPR Karya Utama Jabar Kabupaten Subang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-189 Perubahan Bentuk Hukum PD. BPR Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas.
5.PT. BPR Cianjur Jabar Kab. Cianjur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas.
6.PT. BPR Cipatujah Jabar Kabupaten Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD. BPR Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas.
7.PT. BPR Wibawa Mukti Jabar Kabupaten Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD. BPR Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas.
8.PT. BPR Artha Galuh Mandiri Jabar Kabupaten Ciamis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD. BPR Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas.
9.PT. BPR Majalengka Jabar, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR Hasil Merger Menjadi Perseroan Terbatas.
10.PD Bank Perkreditan Rakyat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Povinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015.
11.PT Lembaga Keuangan Mikro dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015. Permodalan BUMD yang dimaksud pada bagian ini adalah modal sendiri (ekuitas) yang diperoleh dari setoran modal pemegang saham. Modal pada BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terbagi atas saham. Pemerintah daerah memiliki saham paling sedikit sebesar 51 persen atau dapat memiliki keseluruhannya atau sebesar 100 persen. BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas disebut Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), sedangkan untuk BUMD yang berbentuk Perusahaan Umum Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-190 Daerah (Perumda) modalnya tidak terbagi atas saham. BUMD ini, seluruh modalnya dimiliki oleh 1 (satu) pemerintah daerah. Bila pada kondisi pemilik modal Perumda lebih dari 1 (satu) pemerintah daerah maka Perumda ini berubah bentuk hukumnya menjadi Perseda. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam mengembangkan investasinya dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya penyertaan modal kepada BUMD baik untuk membeli dan menyetorkan setoran modal/saham kepada BUMD yang berbentuk Perseroda, atau menyetorkan modalnya kepada Perumda. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap BUMD dapat dilihat pada tabel pada halaman selanjutnya. Realisasi setoran modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada BUMD Rp7.121.117.963.914,-. Pemenuhan setoran modal/saham tersebut dilakukan dengan mempertimbangan Peraturan Daerah terkait dengan pendirian masing-masing BUMD dan Peraturan Daerah terkait Penyertaan Modal kepada masing-masing BUMD, serta kebutuhan dan kelayakan penyertaan modal daerah. Kelayakan penyertaan modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida dan PT. BPR Karawang Jabar telah dikaji dan dinyatakan layak oleh Penasihat Investasi Pemerintah Daerah (PIPD) walaupun 2 (dua) perusahaan tersebut bukan BUMD Jawa Barat. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-191 Tabel 2.97 Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terhadap BUMD NO TAHUN PENYERTAAN MODAL NAMA BUMD DASAR HUKUM PENYERTAAN MODAL JUMLAH PENYERTAAN MODAL JUMLAH MODAL YANG TELAH DISERTAKAN S.D. 2020 SISA MODAL YANG BELUM DISERTAKAN
1.2019 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Perda No. 11 Tahun 2009 2.040.000.000.000 1.115.698.682.263 947.501.316.536
2.2007 PT. Agronesia Perda No. 12 Tahun 2017 262.500.000.000 255.000.000.000 7.500.000.000
3.2012 PT. Tirta Gemah Ripah Perda No. 3 Tahun 2015 245.000.000.000 245.000.000.000 -
4.2010 PT. Jasa Sarana Jawa Barat Perda No. 2 Tahun 2010 1.020.000.000.000 700.000.000.000 320.000.000.000
5.2007 PD Agribisnis dan PErtambangan Perda No. 31 Tahun 2010 72.771.688.651 72.771.688.651 -
6.2017 PT. Jasa dan Kepariwisataan Jabar Perda No. 3 Tahun 2018 3.500.000.000.000 2.851.333.000.000 648.667.000.000
7.2012 PT. Jamkrida Jabar Perda No. 17 Tahun 2012 153.000.000.000 153.000.000.000 -
8.2012 PT. Asuransi Bngun Askrida Perda No. 22 Tahun 2011 50.000.000.000 1.310.000.000 48.690.000.000
9.2012 PT. Agro Jabar Perda No. 18 Tahun 2012 76.500.000.000 30.000.000.000 46.500.000.000
10.2013 PT. Bandar udara Internasional Jawa Barat Perda No. 1 Tahun 2018 2.487.500.000.000 1.521.554.593.000 965.945.407.000
11.2013 PT. BPR Intan Jabar Perda No. 10 Tahun 2016 44.880.000.000 7.000.000.000 37.880.000.000 PT. BPR Karya Utama Jabar 35.700.000.000 5.996.750.000 29.703.250.000 PT. BPR Cianjur Jabar 45.900.000.000 9.165.566.750 36.703.250.000 PT. BPR Cipatujah Jabar 20.400.000.000 3.997.490.000 16.402.510.000
12.2014 PD. Bank Perkreditan Rakyat Perda No. 6 Tahun 2015 27.342.390.000 27.342.390.000 -
13.2014 PT. Lembaga Keuangan Mikro Perda No. 11 Tahun 2015 29.647.803.250 29.647.803.250 -
14.2014 PT. Migas Hulu Jabar Perda No. 12 Tahun 2016 50.000.000.000 35.000.000.000 15.000.000.000 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-192 NO TAHUN PENYERTAAN MODAL NAMA BUMD DASAR HUKUM PENYERTAAN MODAL JUMLAH PENYERTAAN MODAL JUMLAH MODAL YANG TELAH DISERTAKAN S.D. 2020 SISA MODAL YANG BELUM DISERTAKAN
15.2014 PT Migas Hilir Jabar Perda No. 11 Tahun 2014 140.000.000.000 35.000.000.000 105.000.000.000
16.2015 PT. BPR Wibawa Mukti Jabar Perda No. 10 Tahun 2016 26.520.000.000 12.400.000.000 14.120.000.000
17.2015 PT. BPR Majalengka Jabar Perda No. 10 Tahun 2016 9.996.000.000 6.800.000.000 3.196.000.000
18.2015 PT. BPR Artha Galuh Mandiri Jabar Perda No. 10 Tahun 2016 4.080.000.000 2.200.000.000 1.880.000.000
19.2015 PT. BPR Karawang Jabar Perda No. 10 Tahun 2016 6.075.000.000 900.000.000 5.175.000.000 Jumlah Total 10.347.812.881.901 7.121.117.963.914 3.226.694.917.986 Sumber: Sekretariat Daerah, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-193 Dari jumlah Penyertaan modal sampai tahun 2020 sebesar Rp7,121 triliun, BUMD Non Lembaga Keuangan telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan secara langsung berupa diantaranya adalah berupa penyerapan tenaga kerja secara langsung dan juga penyerapan tenaga kerja secara tidak langsung. Tenaga kerja secara tidak langsung merupakan tenaga kerja yang terserap sebagai dampak dari kerjasama BUMD dengan pihak ketiga atau dampak pelaksanaan suatu proyek pekerjaan yang ditangani langsung oleh BUMD, seperti halnya di Jaswita Jabar jumlah SDM langsung sebesar 135 orang sementara untuk penyerapan tenaga kerja tidak langsung mencapai 651 orang, terdiri dari
1.Grand Preanger Hotel jumlah serapan tenaga kerja sebanyak 184 karyawan;
2.Hotel Salak, Bogor jumlah serapan tenaga kerja sebanyak 250 karyawan;
3.Hotel Aryaduta Bandung jumlah serapan tenaga kerja sebanyak 191 karyawan; dan
4.Plaza Bandung Indah Mall total jumlah serapan tenaga kerja dan karyawan- karyawan di lingkungan Plaza Bandung Indah Mall kurang lebih sebanyak 26 karyawan. Selain itu, dampak kontribusi berupa Peningkatan PAD bagi kabupaten/kota yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP atas aset yang dikerjasamakan, yaitu:
1.Grand Preanger Hotel dengan nilai NJOP bangunan Rp73.005.000.000.
2.Hotel Salak, Bogor dengan nilai NJOP sebesar Rp50.715.715.000.
3.Hotel Aryaduta Bandung dengan nilai NJOP bangunan Rp164.183.700.000.
4.Plaza Bandung Indah Mall dengan nilai NJOP bangunan Rp519.924.500.000. Penciptaan sumber pendapatan melalui kontribusi pajak daerah bagi kabupaten/kota dan PPH untuk Pemerintah Pusat dengan total mencapai Rp28,61 miliar, dengan rincian sebagaimana disajikan tabel di bawah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-194 Tabel 2.98 Kontribusi Pajak dari PT Jaswita Jabar ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pusat Tahun 2020 (Dalam Jutaan Rupiah) Nama KSO Pajak Hotel & Restaurant PBB PPH Grand Hotel Preanger 3.211 616 306 Hotel Salak Bogor 17.097 101 330 Hotel Aryaduta Bandung 5.662 328 - Plaza Bandung Indah Mall - 1.039 - TOTAL 25.970 2.084 636 Sumber: Sekretariat Daerah, Tahun 2020 Selain itu untuk kontribusi PT. Jasa Sarana terhadap pembangunan secara langsung antara lain berupa penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak/retribusi, Corporate Social Responsibility, sedangkan manfaat secara tidak langsung berupa:
a.Uang ganti untung pembebasan lahan;
b.Peningkatan NJOP dan harga pasar tanah;
c.Peningkatan mobilitas masyarakat dan aksesibilitas barang dan jasa;
d.Pertumbuhan ekonomi sekitar kawasan proyek;
e.Mendukung Ketahanan Energi dan penghematan energi (bahan bakar dan listrik);
f.Konektivitas Wilayah; dan
g.Solusi Limbah. 2.9 Kerja Sama Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama daerah dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas layanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama daerah yang dilaksanakan terdiri dari kerja sama antardaerah, kerja sama dengan pihak ketiga, serta kerja sama dengan badan atau pemerintah luar negeri. Kebijakan kerja sama antardaerah diarahkan untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Mengingat kerja sama antardaerah yang berbatasan bersifat wajib, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan mendorong dilaksanakannya kerja sama penyelenggaraan urusan di daerah yang berbatasan baik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-195 provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki eksternalitas lintas daerah, dampak negatif bersifat lintas daerah serta apabila urusan tersebut dipandang lebih efektif dan efisien dilaksanakan melalui kerja sama. Untuk itu akan disusun pemetaan urusan yang akan dikerjasamakan dengan daerah yang berbatasan (kerja sama wajib) dan memanfaatkan forum Musrenbang sebagai instrumen perencanaan kerja sama wajib. Untuk kerja sama dengan pihak ketiga (swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga non pemerintah lainnya) dilaksanakan dalam kerangka pelayanan publik, pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah, dan kerja sama investasi. Sedangkan kerja sama dengan pihak luar negeri diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan serta promosi potensi daerah. Melalui kolaborasi stakeholder pembangunan (pemerintah, akademisi, swasta, komunitas dan media) dan dengan mempertimbangkan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan terus berkomitmen dalam penyelenggaraan kerja sama daerah sebagai strategi penyelenggaraan pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat. Jumlah kerja sama dalam negeri, antardaerah, daerah dengan pihak ketiga di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2020 disajikan pada tabel di bawah. Tabel 2.99 Jumlah Kerja Sama Dalam Negeri, Antar Daerah, Daerah Dengan Pihak Ketiga di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2020 No Bentuk Kerjasama Jumlah Kerja Sama/Tahun Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Kerja Sama Dalam Negeri 1 Kerja Sama antar Daerah 25 30 123 128 95 74 2 Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga 150 178 282 173 121 60 Kerja Sama Luar Negeri (dengan Pemerintah dan Lembaga Luar Negeri) 3 Lol 3 3 6 1 2 5 4 MoU - 1 8 - 1 3 5 Agreement/ Implementing Arrangement 2 - 3 4 1 1 Jumlah 180 212 422 306 220 143 Sumber: Biro Pemerintahan dan Kerjasama, Setda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-196 2.10 Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, pemerintah dimungkinkan untuk melakukan kerjasama dengan badan usaha. Saat ini banyak pemerintah daerah yang menyadari pentingnya kontribusi dari pihak swasta dalam mendorong pembangunan. Berdasarkan fakta, pihak swasta dapat membawa keahlian, ilmu, teknologi, efisiensi, dan permodalan yang sangat dibutuhkan sektor publik sehingga apabila dikombinasikan dengan sumberdaya publik yang tepat dapat berkontribusi lebih besar untuk pembangunan berkelanjutan. Namun pihak swasta membutuhkan lingkungan yang stabil dan dukungan peraturan dan kerangka regulasi yang kuat, persiapan kelembagaan yang jelas, dan faktor lainnya yang penting untuk “menciptakan pangsa pasar”. Salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mampu sepenuhnya membiayai pembangunan infrastruktur yang diinginkan atau diharapkan. Artinya, masih banyak bidang-bidang lain, seperti kesehatan, pendidikan, kebudayaan, sosial, dan agama yang juga membutuhkan penyerapan anggaran dari APBD. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan. Pada kondisi ini skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dapat menjadi solusi dengan prinsip gotong royong. Melalui skema pembiayaan KPBU, pemerintah, BUMN/BUMD, serta swasta bahu-membahu untuk membiayai pengakselerasian pembangunan. Sampai dengan tahun 2020, dari seluruh proyek strategis yang direncanakan dibiayai melalui skema KPBU telah ada 1 (satu) proyek strategis yang sedang dalam proses pelaksanaan, yaitu TPPAS Regional Lulut Nambo, 1 (satu) proyek yang dalam proses transaksi, yaitu TPPAS Regional Legok Nangka, dan 5 (lima) proyek dalam proses penyiapan, yaitu SPAM Jatigede, Sinumbra dan Kertasari, serta LRT Bandung Raya dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-197 TPPAS Bekarpur. Sementara 5 (lima) proyek telah menyelesaikan tahap perencanaan, dan 8 (delapan) proyek dalam proses perencanaan. Pada tahun-tahun berikutnya diharapkan proses pembangunan proyek strategis melalui skema KPBU dapat dilanjutkan. Tabel 2.100 Proyek Strategis dengan Skema KPBU No. Proyek Strategis Perkembangan Tahun 2020 Jadwal KPBU 2021 2022 2023 1 Pembangunan RS Pendidikan Unpad Tahap Perencanaan (Penyusunan FS oleh Unpad) Pelaksanaan (Konstruksi) Pelaksanaan (konstruksi) dan Operasional COD Tahap I Pelaksanaan (Operasional/ Commercial Operation Date/COD) 2 Pengembangan Rumah Sakit Provinsi - Penyiapan (Penyusunan FS) Penyiapan (Penyusunan FS) Penyiapan (Penyusunan OBC) 3 TPPAS Lulut Nambo Tahap Pelaksanaan (Proses pemilihan mitra investor oleh PT. Jabar Bersih Lestari) Penyiapan (Final Business Case dan Perjanjian Tarif) Transaksi (proses lelang) Transaksi (Perjanjian KPBU dan Financial Close) 4 TPPAS Legok Nangka Tahap Transaksi (Pra Qualifikasi dibantu oleh JICA) Transaksi (Pra Kualifikasi dan Lelang) Transaksi (Perjanjian KPBU dan Financial Close) Pelaksanaan (konstruksi) 5 TPPAS Bekarpur Tahap Penyiapan (Penyusunan OBC bersama JICA) Penyiapan (Penyusunan FBC) Penyiapan (Market Sounding danPerjanjian Tarif) Transaksi (Proses lelang) 6 TPPAS Ciayumajakuning Tahap Perencanaan (Penyusunan FS oleh PT. MUJ) Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) Penyiapan (Market Sounding danPerjanjian Tarif) 7 SPAM Kertasari Tahap Penyiapan (Penyusunan OBC oleh PT. Adhi Karya) Penyiapan (Penyusunan FBC) Penyiapan (Market Sounding, Peralihan PJPK, dan Perjanjian Tarif) Transaksi (Proses lelang) 8 SPAM Jatigede Tahap Penyiapan (Penyusunan FBC bersama PT. SMI) Penyiapan (Final Business Case dan Perjanjian Tarif) Transaksi (proses lelang) Transaksi (Perjanjian KPBU dan Financial Close) 9 SPAM Metro Bandung (Sinumbra) Tahap Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) Penyiapan (Market Sounding, Peralihan PJPK, dan Perjanjian Tarif) Transaksi (Proses lelang) 10 SPAM Cikalong Tahap Perencanaan (FS sudah ada Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) Penyiapan (Market Sounding, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-198 No. Proyek Strategis Perkembangan Tahun 2020 Jadwal KPBU 2021 2022 2023 di Dinas Permukiman dan Perumahan) Peralihan PJPK danPerjanjian Tarif) 11 SPAM Cikeruh/ Cigondong (SPAM Regional Timur 2) Tahap Perencanaan (FS sudah ada di Dinas Permukiman dan Perumahan) Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) Penyiapan (Market Sounding, Peralihan PJPK dan Perjanjian Tarif) 12 SPALD Cirebon Raya Tahap Perencanaan (FS sudah ada di Dinas Permukiman dan Perumahan) Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) Penyiapan (Market Sounding dan Perjanjian Tarif) 13 SPALD Bandung Raya Tahap Perencanaan (FS sudah ada di Dinas Permukiman dan Perumahan) Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) Penyiapan (Market Sounding danPerjanjian Tarif) 14 Pengembangan Kawasan Wisata dan MICE Tahap Perencanaan (FS tahun 2018) Penyiapan (Finalisasi FS) Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) 15 Patimban Seaport Access, Subang Railway Construction Tahap Perencanaan (KPBU dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan) Penyiapan (Finalisasi FS) Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) 16 Kolam Retensi di Kabupaten Bandung - Penyiapan (Penyusunan FS) Penyiapan (Finalisasi FS) Penyiapan (Penyusunan OBC) 17 Puncak II Road Construction - Penyiapan (Penyusunan FS) Penyiapan (Finalisasi FS) Penyiapan (Penyusunan OBC) 18 Kertajati Aerocity Railway Access Construction Tahap Perencanaan KPBU dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan Penyiapan (Finalisasi FS) Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) 19 Nusawiru Airport Development (Pangandaran) Tahap Perencanaan (FS disusun oleh Dishub Jabar) Penyiapan (Finalisasi FS) Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) 20 Kawasan Pariwisata Geopark Ciletuh – Pelabuhan Ratu Tahap Perencanaan (Penyusunan FS oleh Pemkab Sukabumi) Penyiapan (Finalisasi FS) Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) 21 Cirebon Ring Road Construction - Penyiapan (Penyusunan FS) Penyiapan (Finalisasi FS) Penyiapan (Penyusunan OBC) 22 LRT Bandung Raya Tahap Penyiapan (Penyusunan Penyiapan (Penyusunan FBC) Penyiapan (Market Sounding Transaksi (Proses lelang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-199 No. Proyek Strategis Perkembangan Tahun 2020 Jadwal KPBU 2021 2022 2023 OBC bersama Bappenas) danPerjanjian Tarif) 23 Shortcut Cibungur- Tanjung Rasa - Penyiapan (Penyusunan FS) Penyiapan (Finalisasi FS) Penyiapan (Penyusunan OBC) 24 Kawasan Sains Technopark Jatinangor - Penyiapan (Penyusunan FS) Penyiapan (Finalisasi FS) Penyiapan (Penyusunan OBC) 25 Pengembangan Penerangan Jalan Umum di Jalan Provinsi Tahap Perencanaan (FS dikerjakan PT. Brantas Abipraya) Penyiapan (Finalisasi FS) Penyiapan (Penyusunan FBC) Penyiapan (Market Sounding danPerjanjian Tarif) 26 Pembangunan PLT Surya Atap di Gedung- gedung Pemerintah Provinsi Tahap Perencanaan (Sudah ada FS yang dibuat Kedutaan Besar Inggris) Penyiapan (Penyusunan OBC) Penyiapan (Penyusunan FBC) Penyiapan (Market Sounding danPerjanjian Tarif) Sumber: Simpul KPBU Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 2.11 Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pengertian Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada SPM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Adapun jenis pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi: SPM Bidang Pendidikan, SPM Bidang Kesehatan, SPM Bidang Pekerjaan Umum, SPM Bidang Perumahan Rakyat, SPM Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dan SPM Bidang Sosial. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan keenam SPM tersebut. Adapun rincian penerapan masing-masing jenis pelayanan dasar melalui program perangkat daerah terkait disajikan pada tabel di bawah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-200 Tabel 2.101 Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2020 NO JENIS PELAYANAN DASAR PROGRAM INDIKATOR PROGRAM SATUAN CAPAIAN PERANGKAT DAERAH SPM BIDANG PENDIDIKAN 1 Pendidikan menengah Program Pengelolaan Sekolah Menengah Atas 1 Rasio Siswa Per-Sekolah SMA Rasio 439 Dinas Pendidikan2 Rasio Siswa Per-Kelas SMA Rasio 31 3 Persentase SMA dengan Akreditasi B Persen 80.77 4 Angka Kelulusan SMA Persen 100 Program Pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan 1 Rasio Siswa Per-Sekolah SMK Rasio 379 2 Rasio Siswa Per-Kelas SMK Rasio 29 3 Persentase SMK dengan Akreditasi B Persen 76,56 4 Angka Kelulusan SMK Persen 100 5 Persentase lulusan SMK tersertifikasi Persen 30 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Rasio 406/366/96 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Rasio 32/10 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Persen 80,47/50,00 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Persen 100 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Rasio 377/323/51 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Rasio 27/6 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Persen 82,35/29,17 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Persen 100 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Rasio 399/391/77 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Rasio 29/8 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Persen 74,43/72,73 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Persen 100 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-201 NO JENIS PELAYANAN DASAR PROGRAM INDIKATOR PROGRAM SATUAN CAPAIAN PERANGKAT DAERAH Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Rasio 541/432/100 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Rasio 32/10 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Persen 77,48/47,37 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Persen 100 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Rasio 440/305/73 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Rasio 30/9 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Persen 79,87/40,00 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Persen 100 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Rasio 405/334/64 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Rasio 30/8 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Persen 74,72/26,92 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Persen 100 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Rasio 446/559/49 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Rasio 29/6 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Persen 87,54/53,70 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Persen 100 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Rasio 535/373/53 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Rasio 32/8 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Persen 77,93/55,13 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-202 NO JENIS PELAYANAN DASAR PROGRAM INDIKATOR PROGRAM SATUAN CAPAIAN PERANGKAT DAERAH 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Persen 100 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Rasio 462/394/67 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Rasio 29/8 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Persen 72,06/52,63 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Persen 100 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Rasio 514/507/77 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Rasio 30/9 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Persen 77,62/54,55 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Persen 100 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Rasio 371/329/55 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Rasio 32/10 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Persen 76,95/38,24 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Persen 100 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Rasio 403/330/83 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Rasio 30/12 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Persen 81,18/81,82 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Persen 100 Program Pelayanan dan Pengawasan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Cabang 1 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Rasio 558/328/70 2 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Rasio 30/11 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-203 NO JENIS PELAYANAN DASAR PROGRAM INDIKATOR PROGRAM SATUAN CAPAIAN PERANGKAT DAERAH Dinas Pendidikan Wilayah XIII 3 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Persen 71,52/71,88 4 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Persen 100 2 Pendidikan khusus Program Pengelolaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (Sekolah Inklusi) 1 Rasio siswa per sekolah SLB Rasio 64 2 Rasio siswa per kelas SLB Rasio 8 3 Persentase SLB terakreditasi minimal B Persen 52,6 4 Angka Kelulusan SLB Persen 100 5 Jumlah Siswa Pendidikan dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Persen 3,96 SPM BIDANG KESEHATAN 1 Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi Program Kesehatan Akibat Bencana Dan Kesehatan Akibat KLB Provinsi 1 Persentase Kegiatan Rapid Health Assesment Persen 100 Dinas Kesehatan 2 Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi 2 Persentase Masyarakat Yang Dilayani di lokasi Bencana Persen 100 SPM BIDANG PEKERJAAN UMUM 1 Pemenuhan kebutuhan Air Minum Curah lintas kabupaten/kota Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman 1 Cakupan Pelayanan Air Minum Persen 79,59 Dinas Perumahan dan Permukiman 2 Penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman 1 Cakupan Pelayanan Air Limbah Domestik Persen 73,31 SPM BIDANG PERUMAHAN 1 Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi Program Pembinaan dan Pengembangan Perumahan 1 Persentase Hunian Rumah Untuk Pendukungan Pelaksanaan Program Pemerintah Dan Pasca Bencana yang ditangani Persen 100 Dinas Perumahan dan Permukiman 2 Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-204 NO JENIS PELAYANAN DASAR PROGRAM INDIKATOR PROGRAM SATUAN CAPAIAN PERANGKAT DAERAH terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi SPM BIDANG TRANTIBUMLINMAS 1 Pelayanan ketentera- man dan ketertiban umum provinsi. Program penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah 1 Persentase Penegakan Perda dan Perkada Persen 0 Satuan Polisi Pamong Praja SPM BIDANG SOSIAL 1 Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti Program Rehabilitasi Sosial di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental, Sensorik Netra, Rungu Wicara, Tubuh 1 Persentase penyandang disabilitas yang direhabilitasi di UPTD PSRPD Cibabat Cimahi Persen 80,8 Dinas Sosial 2 Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti Program Rehabilitasi Sosial di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus 1 Persentase anak membutuhkan perlindungan khusus yang mendapat rehabilitasi sosial di UPTD Persen 1,225 Program pelayanan Rehabilitasi sosial di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum 1 persentase ABH yang direhab di PSRABH Cileungsi Bogor dan satpel Persen 98 3 Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti Program Rehabilitasi Sosial di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia dan Pemeliharaan Makam Pahlawan 1 Persentase lanjut usia di dalam balai yang mendapat perlindungan sosial Persen 138,8 4 Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti Program Rehabilitasi Sosial di UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Bina Karya 1 Persentase PMKS yg mendapat rehabilitasi sosial di PRSBK dan satpel - RTM Persen 67,3 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH II-205 NO JENIS PELAYANAN DASAR PROGRAM INDIKATOR PROGRAM SATUAN CAPAIAN PERANGKAT DAERAH 5 Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial 1 Persentase PMKS Yang Mendapat Jaminan Sosial Persen 9,53 2 Persentase PMKS Yang Mendapatkan Perlindungan Sosial Persen 0 Sumber: RKPD Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2022 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-1 Guna mengetahui pertumbuhan keuangan daerah diperlukan suatu analisis pengelolaan keuangan daerah masa lalu sebagai dasar di dalam penentuan proyeksi penerimaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. Analisis kinerja keuangan masa lalu dilakukan terhadap penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, penerimaan daerah yaitu pendapatan dari penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah serta pengeluaran daerah yaitu belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan. Kapasitas keuangan daerah pada dasarnya ditempatkan sejauh mana daerah mampu mengoptimalkan penerimaan dari pendapatan daerah. Berbagai objek penerimaan daerah dianalisis untuk memahami perilaku atau karakteristik penerimaan selama ini. Analisis ini dilakukan untuk memperoleh gambaran kapasitas pendapatan daerah dengan proyeksi tahun-tahun mendatang, untuk penghitungan kerangka pendanaan pembangunan daerah. Dengan melihat kemampuan tersebut dapat diperoleh gambaran dalam penentuan kebijakan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang cukup kepada daerah dengan mengacu pada peraturan perundang- Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2022 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-2 undangan. Gambaran kinerja keuangan masa lalu dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat, dijabarkan sebagai berikut: 3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka analisis kinerja pelaksanaan APBD dilakukan terhadap APBD serta analisis kinerja pelaksanaan APBD yang pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah. Kinerja pelaksanaan APBD tahun sebelumnya dapat dilihat dari aspek tingkat realisasi atau penyerapan APBD setiap tahunnya yang dapat diketahui dari kinerja pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Secara umum gambaran kinerja pelaksanaan APBD disajikan berikut ini:
1.Pendapatan Daerah Secara umum komponen pendapatan terdiri dari:
a.Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
b.Dana Perimbangan yang berasal dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus; serta
c.Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang berasal dari Pendapatan Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian, dan Bantuan Keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Pendapatan daerah yang disajikan setiap tahunnya menginformasikan mengenai rata-rata pertumbuhan realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015–2019 sebagaimana disajikan pada tabel di bawah ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-3 Tabel 3.1 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 No Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 Rata-rata Pertumbuhan (%) 4 PENDAPATAN 24.009.980.850.227 27.694.035.120.859 32.163.957.645.604 33.919.022.032.348 36.037.894.762.461 10,8 4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 16.032.856.414.345 17.042.895.113.672 18.081.123.739.824 19.642.915.448.764 21.244.266.598.018 7,3 4.1.1 Pendapatan Pajak Daerah 14.617.071.393.160 15.727.483.589.791 16.483.085.760.842 18.153.616.036.193 19.626.352.311.765 7,7 4.1.2 Pendapatan Retribusi Daerah 73.404.322.719 73.564.738.396 60.273.043.774 49.176.487.699 56.222.370.756 -5,5 4.1.3 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 281.661.628.120 322.402.263.906 345.121.410.237 348.537.989.633 386.442.976.038 8,3 4.1.4 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah 1.060.719.070.346 919.444.521.579 1.192.643.524.971 1.091.584.935.239 1.175.248.939.459 3,9 4.2 DANA PERIMBANGAN 2.506.877.511.840 10.622.671.443.683 13.981.445.314.589 14.208.000.403.584 14.715.372.046.649 90,1 4.2.1 Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 1.184.319.132.840 1.778.216.936.253 1.851.522.979.677 1.804.540.601.861 1.483.785.231.865 8,5 4.2.2 Dana Alokasi Umum 1.303.654.355.000 1.248.112.171.860 3.011.001.477.000 3.023.552.986.000 3.212.647.404.000 35,9 4.2.3 Dana Alokasi Khusus 18.904.024.000 7.596.342.335.570 9.118.920.857.912 9.379.906.815.723 10.018.939.410.784 10.028,4 4.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 5.470.246.924.042 28.468.563.504 101.388.591.191 68.106.180.000 78.256.117.794 34,7 4.3.1 Pendapatan Hibah 22.869.295.542 23.468.563.504 23.799.491.191 22.044.000.000 23.188.473.794 0,5 4.3.4 Dana Penyesuaian 5.447.377.628.500 5.000.000.000 7.500.000.000 33.750.000.000 42.579.794.000 81,6 4.3.3 Lain-Lain Penerimaan - - - - - - 4.3.5 Bantuan Keuangan Dari Provinsi /Pemerintah Daerah Lainnya - - 70.089.100.000 12.312.180.000 12.487.850.000 - Sumber: LRA, Tahun 2015–2019 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-4 Berdasarkan tabel di atas diperoleh gambaran bahwa selama kurun waktu Tahun 2015–2019, realisasi pendapatan daerah cenderung meningkat rata-rata 10,8 persen. Adapun pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan rata- rata pertumbuhan sebesar 90,1 persen, dimana tingkat pertumbuhan tertinggi berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10.028,4 persen. Tingginya nilai ini dikarenakan adanya reklasifikasi posting kode rekening dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 pada kelompok Lain- Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dalam dana penyesuaian. Kemudian sejak tahun 2016 direklasifikasi pada kelompok Dana Perimbangan dalam Dana Alokasi Khusus Non Fisik, sehingga apabila dirata-ratakan dari Tahun 2015–2019 kenaikannya sangat signifikan. Selain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Dana Perimbangan, salah satu sumber pendapatan daerah adalah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang mengalami kenaikan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 34,7 persen. Namun komponen dana penyesuaian pada Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah terjadi kenaikan sebesar 81,6 persen, hal tersebut dikarenakan pada tahun 2015 kode rekening dana BOS semula berada pada kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, namun sejak tahun 2016 direklasifikasi pada kelompok Dana Perimbangan. Berikut ini disajikan grafik rata–rata proporsi realisasi pendapatan daerah tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Gambar 3.1 Rata-Rata Proporsi Komponen Pendapatan Daerah Tahun 2015–2019 Sumber: LRA Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019, diolah 60,3% 35,0% 4,7% PENDAPATAN ASLI DAERAH DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-5 Dari gambar di atas dapat disimpulkan bahwa rata–rata proporsi komponen Pendapatan Daerah tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah yaitu sebesar 60,3 persen. Hal ini dengan proporsi Dana Perimbangan sebesar 35,0 persen dan Lain- Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 4,7 persen dari seluruh total pendapatan. Rincian dari pendapatan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 disajikan sebagai berikut. 1) Pendapatan Asli Daerah Rata–rata proporsi komponen Pendapatan Asli Daerah tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 terbesar berasal dari Pendapatan Pajak Daerah yaitu sebesar 91,9 persen. Sisanya terdiri dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah sebesar 5,9 persen, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar 1,8 persen, dan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar 0,3 persen Gambar 3.2 Rata–Rata Proporsi Komponen Pendapatan Asli Daerah Tahun 2015–2019 Sumber: Diolah dari LRA Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 2) Dana Perimbangan Komposisi Dana Perimbangan selama Tahun 2015-2019 berasal dari DAK sebesar 54,3 persen dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25,7 91,9% 0,3% 1,8% 5,9% Pendapatan Pajak daerah Pendapatan Retribusi daerah Pendapatan Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-6 persen, sedangkan sisanya sebesar 20,0 persen merupakan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak. Gambar 3.3 Rata–Rata Proporsi Komponen Dana Perimbangan Tahun 2015–2019 Sumber: Diolah dari LRA Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 3) Lain–Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Penyumbang terbesar dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berasal dari Dana Penyesuaian sebesar 45,7 persen, sisanya sebesar 33,7 persen berupa Pendapatan Hibah dan 20,6 persen adalah Lain-Lain Penerimaan. Gambar 3.4 Rata–Rata Proporsi Komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2015–2019 Sumber : Diolah dari LRA Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 20,0% 25,7% 54,3% Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus 33,7% 45,7% 0,0% 20,6% Pendapatan Hibah Dana Penyesuaian Lain-lain Penerimaan Bantuan Keuangan dari provinsi /Pemerintah Daerah lainnya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-7
2.Belanja Daerah Selain mengukur kinerja APBD dari sumber pendapatan, juga dilakukan pada sisi realisasi belanja pemerintah daerah. Secara umum komponen belanja terdiri dari:
a.Belanja Tidak Langsung yang didalamnya terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Lainnya, dan Belanja Tidak Terduga; dan
b.Belanja Langsung yang didalamnya terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pengukuran kinerja suatu daerah juga dapat dilihat dari seberapa besar realisasi belanja yang telah terserap, semakin besar realisasi belanja semakin bagus kinerja suatu daerah. Alokasi belanja daerah sebagian besar dialokasikan untuk pelayanan kepada masyarakat sehingga bisa menggerakkan perekonomian sektor riil yang berakibat pada peningkatan pendapatan masyarakat. Realisasi Belanja Daerah Tahun 2015–2019 disajikan pada tabel di bawah ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-8 Tabel 3.2 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 Kode Uraian Realisasi Rata-Rata Pertumbuhan (%)2015 2016 2017 2018 2019 5 BELANJA 24.417.605.860.513 27.621.964.467.242 32.706.749.485.376 33.333.824.961.824 35.833.086.126.516 10,2 5.1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 19.256.280.145.688 21.748.500.641.497 25.804.945.655.137 25.647.521.830.488 28.100.337.548.508 10,1 5.1.1 Belanja Pegawai 1.671.229.142.927 1.835.034.492.249 5.152.653.055.073 5.543.456.779.986 5.605.436.893.218 49,8 5.1.3 Belanja Subsidi 18.990.870.500 14.999.772.000 14.758.266.000 19.359.366.500 19.384.264.000 2,2 5.1.4 Belanja Hibah 6.826.862.952.000 9.854.923.609.133 9.526.753.045.558 8.591.815.722.306 8.802.612.033.243 8,4 5.1.5 Belanja Bantuan Sosial 3.048.750.000 9.940.000.000 37.096.500.000 285.950.507.171 277.619.075.000 291,8 5.1.6 Belanja Bagi Hasil 6.406.192.657.944 6.393.271.239.759 6.902.132.882.595 7.450.622.081.732 7.901.869.013.400 5,4 5.1.7 Belanja Bantuan Keuangan 4.329.955.772.317 3.640.311.644.356 4.171.504.088.911 3.756.133.209.513 5.493.416.269.647 8,7 5.1.8 Belanja Tidak Terduga - 19.884.000 47.817.000 184.163.280 - - 5.2 BELANJA LANGSUNG 5.161.325.714.825 5.873.463.825.745 6.901.803.830.239 7.686.303.131.336 7.732.748.578.008 10,8 5.2.1 Belanja Pegawai 223.252.160.576 233.811.805.839 281.793.512.576 239.876.746.009 283.317.579.553 7,1 5.2.2 Belanja Barang Dan Jasa 2.639.397.429.044 2.780.296.396.345 4.308.394.171.933 4.300.579.125.004 4.919.083.456.094 18,6 5.2.3 Belanja Modal 2.298.676.125.205 2.859.355.623.561 2.311.616.145.730 3.145.847.260.323 2.530.347.542.361 5,4 Sumber: LRA Tahun 2015-2019, diolah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-9 Gambaran belanja daerah berdasarkan Tabel 3.2 yaitu periode Tahun 2015-2019 bahwa belanja daerah mengalami pertumbuhan dengan rata–rata kenaikan sebesar 10,02 persen. Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan sebesar 10,1 persen. Komponen Belanja Tidak Langsung terbesar pertumbuhannya adalah Belanja Bantuan Sosial, dengan rata–rata pertumbuhan sebesar 291,8 persen. Pertumbuhan tersebut dikarenakan adanya kenaikan yang cukup signifikan pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, kenaikan tersebut dikarenakan adanya kenaikan realisasi Belanja Bantuan Sosial tahun 2018 sebesar Rp285.950.507.171 berarti periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 terdapat kenaikan sebesar Rp248.854.007.171. Dari sisi Belanja Langsung diperoleh bahwa terjadi kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun yaitu rata-rata sebesar 10,8 persen. Komponen belanja langsung yang mengalami kenaikan cukup signifikan pada komponen Belanja Barang dan Jasa yaitu sebesar 18,6 persen selama periode Tahun 2015-2019. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-10 Tabel 3.3 Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 No Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 A Pendapatan Umum Daerah 1 Pendapatan Asli Daerah 16.032.856.414.345 17.042.895.113.672 18.081.123.739.824 19.642.915.448.764 21.244.266.598.018 2 Dana Bagi Hasil 1.184.319.132.840 1.778.216.936.253 1.851.522.979.677 1.804.540.601.861 1.483.785.231.865 3 Dana Alokasi Umum 1.303.654.355.000 1.248.112.171.860 3.011.001.477.000 3.023.552.986.000 3.212.647.404.000 Jumlah A 18.520.829.902.185 20.069.224.221.785 22.943.648.196.501 24.471.009.036.625 25.940.699.233.883 B Belanja Pegawai 1 Belanja Gaji Dan Tunjangan 731.450.717.945 774.052.942.382 2.567.003.671.898 2.517.071.384.469 3.641.345.847.077 2 Tambahan Pengjhasilan PNS 632.816.883.316 722.775.955.703 1.161.360.854.267 1.520.516.796.249 1.472.412.473.875 Jumlah B 1.364.267.601.261 1.496.828.898.085 3.728.364.526.165 4.037.588.180.718 5.113.758.320.952 Kemampuan Keuangan Daerah 17.156.562.300.924 18.572.395.323.700 19.215.283.670.336 20.433.420.855.907 20.826.940.912.931 Sumber: Diolah dari LRA Provinsi Jawa Barat, Tahun 2015-2019 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-11 Berdasarkan data Tabel 3.3. dapat ditentukan kelompok kemampuan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Kemampuan keuangan daerah dihitung dari besaran pendapatan umum daerah dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 memiliki kemampuan keuangan daerah sebesar Rp17.156.562.300.924 nilai tersebut termasuk kedalam kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi. Sedangkan pada tahun 2019 sebesar Rp20.826.940.912.931 yang berarti nilai tersebut juga termasuk kedalam kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi.
3.Pembiayaan Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Secara umum komponen pembiayaan daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari:
a.Penerimaan pembiayaan daerah yang didalamnya terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah;
b.Pengeluaran pembiayaan daerah yang didalamnya terdiri atas pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang; dan
c.Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan. Gambaran tentang realisasi pembiayaan daerah yang disajikan pada tabel di bawah ini menginformasikan mengenai rata-rata perkembangan/kenaikan realisasi penerimaan dan pengeluaran daerah Provinsi Jawa Barat. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-12 Tabel 3.4 Realisasi Pembiayaan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 No Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 Rata-Rata Pertumbuhan (%) 6 PEMBIAYAAN DAERAH (netto) 3.891.871.624.714 3.271.852.254.627 3.036.248.951.611 2.475.492.824.311 3.084.492.273.179 -4,2 6.1 Penerimaan Pembiayaan 4.551.871.624.714 3.650.427.254.627 3.348.123.951.611 2.563.692.823.111 3.161.292.271.179 -7,1 6.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) 4.549.073.508.028 3.485.029.560.541 3.345.697.892.227 2.493.457.111.838 3.060.677.232.835 -7,5 Koreksi - - - 6.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 2.798.116.686 165.397.694.086 - 6.1.8 Penerimaan Kembali Dana Bergulir - - 2.426.059.384 70.235.711.273 100.615.038.344 6.2 Pengeluaran Pembiayaan 660.000.000.000 378.575.000.000 311.875.000.000 88.199.998.800 76.799.998.000 -36,2 6.2.2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 610.000.000.000 378.575.000.000 311.875.000.000 88.199.998.800 76.799.998.000 -35,1 6.2.5 Dana Bergulir 50.000.000.000 - - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 3.484.246.614.428 3.343.922.854.244 2.493.457.111.838 Sumber: LRA Tahun 2015-2019, diolah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-13 Berdasarkan tabel di atas, diperoleh gambaran bahwa realisasi pembiayaan netto dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 mengalami penurunan rata-rata sebesar 4,2 persen. Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan dengan rata-rata kenaikan sebesar 7,1 persen, sedangkan dari data realisasi pengeluaran pembiayaan diperoleh gambaran realisasi pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan dari tahun ke tahun yaitu rata-rata sebesar 36,2 persen. 3.1.2 Neraca Daerah Neraca adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Neraca daerah merupakan kondisi keuangan Provinsi Jawa Barat serta kemampuan aset daerah untuk penyediaan dana pembangunan daerah. Analisis neraca daerah bertujuan untuk mengetahui kemampuan keuangan pemerintah daerah melalui perhitungan rasio likuiditas dan solvabilitas. Selanjutnya mengenai gambaran neraca daerah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu Tahun 2015–2019 disajikan pada tabel di bawah ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-14 Tabel 3.5 Neraca Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 Rata-Rata Pertunbuhan (%) ASET ASET LANCAR Kas Di Kas Daerah 3.459.266.840.057 3.315.803.533.501 2.404.194.947.419 2.995.658.149.272 3.145.941.829.515 -0,51 Kas Di Bendahara Penerimaan 213.250 - 129.441.300 15.000 48.547.500 Kas Di Bendahara Pengeluaran 329.625.741 690.217.203 44.795.467.537 1.839.118.932 46.573.408.799 2.208,98 Kas Di BLUD 24.903.737.136 27.429.103.540 46.243.868.312 61.206.204.462 96.737.122.509 42,29% Kas Lainnya - - 75.389.070 - 76.799.998.800 Piutang Pajak Dan Retribusi - - - Piutang Pajak 1.987.572.773.342 1.128.749.868.058 208.989.450.410 227.782.482.180 231.207.921.261 -28,55 Piutang Retribusi 1.964.157.020 1.925.608.925 3.884.941.338 516.873.640 526.027.940 3,72 Piutang Lain - Lain PAD Yang Sah - 64.780.902.087 80.236.170.745 116.756.792.026 65.460.440.000 Piutang BLUD 41.854.871.409 - - Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 563.677.395 504.897.595 446.607.995 437.937.145 404.635.369 -7,88 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi 3.168.398.993 3.690.500.531 3.698.031.989 25.070.700.886 18.647.662.551 142,25 Bagian Lancar Piutang Sewa 768.541.821 1.395.534.560 820.635.471 629.423.452 593.826.915 2,86 Bagian Lancar Piutang Kerjasama - 5.330.997.000 4.630.075.000 4.645.226.000 4.660.452.000 Piutang Lainnya 6.189.134.585 - - 1.821.451.714 4.641.583.735 Penyisihan Piutang (118.835.119.335) (129.115.859.784) (16.494.060.183) (38.207.338.451) (18.204.712.271) 0,18 Penyisihan Piutang BLUD (16.246.552.322) - - - 1.463.906.123 Beban Dibayar Dimuka 2.246.774.962 8.509.512.481 7.421.881.280 6.048.339.977 7.704.641.825 68,71 Persediaan 119.210.109.468 217.188.565.589 235.735.480.747 260.228.798.542 232.043.778.941 22,57 Persediaan BLUD 5.427.649.485 11.966.613.798 23.591.516.524 31.659.097.307 31.067.736.562 62,49 Piutang Dana Bagi Hasil Pajak 1.934.995.945 Piutang Transfer Pemerintah Pusat– Dana Perimbangan 257.799.774.614 JUMLAH ASET LANCAR 5.518.384.833.007 4.658.849.995.084 3.048.399.844.954 3.698.028.268.029 4.204.118.582.687 -3,79 INVESTASI JANGKA PANJANG INVESTASI JANGKA PANJANG NON PERMANEN Dana Bergulir 439.397.794.708 267.373.574.970 265.316.486.570 195.080.775.297 94.465.736.953 -29,49 Dana Penjaminan 5.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 0,00 Penyisihan Dana Bergulir (61.322.794.708) (53.473.574.970) (51.416.486.570) (50.830.775.297) (49.715.736.953) -4,99 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-15 Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 Rata-Rata Pertunbuhan (%) JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG NON PERMANEN 383.075.000.000 218.900.000.000 218.900.000.000 149.250.000.000 49.750.000.000 -35,34 INVESTASI JANGKA PANJANG PERMANEN Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 4.816.921.935.617 5.907.651.621.623 9.100.789.072.117 10.351.502.853.070 10.230.840.801.347 22,32 JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG PERMANEN 4.816.921.935.617 5.907.651.621.623 9.100.789.072.117 10.351.502.853.070 10.230.840.801.347 22,32 JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG 5.199.996.935.670 6.126.551.621.623 9.319.689.072.117 10.500.752.853.070 10.280.590.801.347 20,13 ASET TETAP Tanah 8.220.334.492.471 8.865.243.125.716 11.458.684.421.322 11.755.360.838.224 12.029.703.019.503 10,51 Peralatan dan Mesin 2.288.227.089.078 2.816.907.751.955 4.523.831.967.246 5.097.590.400.898 5.912.399.795.185 28,09 Gedung dan Bangunan 2.319.146.011.948 2.778.442.415.043 6.422.981.747.622 7.182.916.038.810 8.291.802.529.752 44,56 Jalan, Jaringan dan Instalasi 7.145.536.334.038 7.134.806.709.143 7.678.593.819.862 8.478.755.549.176 9.065.518.230.664 6,20 Aset Tetap Lainnya 45.648.970.080 80.245.207.457 482.803.913.007 682.825.734.417 874.523.864.956 161,74 Konstruksi Dalam Pengerjaan 696.785.048.687 1.085.315.941.948 1.045.971.403.432 1.432.169.457.044 1.581.810.135.362 24,88 Akumulasi Penyusutan (7.133.000.193.744) (7.264.174.288.881) (9.766.444.558.447) (10.866.545.619.576) (13.115.949.140.151) 17,06 JUMLAH ASET TETAP 13.582.677.752.558 15.496.786.862.381 21.846.422.714.044 23.763.072.398.992 24.639.808.435.271 16,88 ASET LAINNYA Bagian Jangka Panjang Piutang Tuntutan Ganti Rugi 12.125.000 36.081.458 - - Bagian Jangka Panjang Piutang Sewa - 939.000.867 398.504.367 1.151.447.915 629.996.000 Bagian Jangka Panjang Piutang Kerjasama - 166.759.570.655 162.129.495.655 157.484.269.655 152.823.817.655 Kemitraan Dengan Pihak Ketiga 493.045.596.000 1.080.898.492.938 1.080.898.492.938 514.917.649.916 514.917.649.916 16,72 Aset Tak Berwujud 116.833.277.765 146.318.803.358 194.400.566.850 145.500.000 145.500.000 -10,46 Aset Lain - Lain 800.290.212.785 1.555.978.842.946 2.581.188.965.521 1.550.935.324.950 1.858.083.037.126 35,05 Akumulasi Amortisasi (27.333.214.225) (30.860.083.853) (39.806.528.292) (91.625.000) (118.875.000) -7,03 Akumulasi Penyusutan Aset Lain-lain (109.413.329.230) (915.717.666.096) (819.270.558.285) (828.275.489.302) (902.378.989.705) 184,11 Akumulasi Penyusutan Kemitraan dengan Pihak Ketiga (23.617.558.587) (24.179.243.558) JUMLAH ASET LAINNYA 1.273.434.668.095 2.004.353.042.273 3.159.938.938.754 1.372.649.519.547 1.624.102.135.991 19,20 JUMLAH ASET 25.574.494.189.270 28.286.541.521.361 37.374.450.569.869 39.334.503.039.639 40.748.619.955.297 12,89 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-16 Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 Rata-Rata Pertunbuhan (%) KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) 21.859.854 - 1.906.612.730 113.494.896 - Pendapatan Diterima Dimuka 4.720.061.878 5.625.378.264 6.403.208.704 5.130.207.112 5.168.426.025 3,47 Utang Belanja 312.288.201.728 473.156.258.351 436.417.579.331 407.152.016.363 440.333.819.394 11,30 Utang Jangka Pendek Lainnya - - Utang Bagi Hasil Pajak Retribusi kepada Pemkab/Pemkot - - JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 317.030.123.460 478.781.636.615 444.727.400.765 412.395.718.371 445.502.245.419 11,17 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Kewajiban Imbalan Pasca Kerja - BLUD - - - Kewajiban Jangka Panjang Lainnya 932.493.254 - - - JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 932.493.254 - - - - JUMLAH KEWAJIBAN 317.962.616.714 478.781.636.615 444.727.400.765 412.395.718.371 445.502.245.419 11,06 EKUITAS EKUITAS 25.256.531.572.561 27.807.759.884.746 36.929.723.169.107 38.922.107.321.267 40.278.938.466.319 12,95 JUMLAH EKUITAS 25.256.531.572.561 27.807.759.884.746 36.929.723.169.107 38.922.107.321.267 40.278.938.466.319 12,95 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 25.574.494.189.275 8.286.541.521.361 37.374.450.569.872 39.334.503.039.639 40.724.440.711.738 73,05 Sumber: Neraca Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-17
1.Aset Aset Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selama periode Tahun 2015-2019 mengalami kenaikan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 12,89 persen. Rata-rata pertumbuhan untuk masing-masing jenis aset antara lain Investasi Jangka Panjang rata-rata tumbuh sebesar 20,13 persen, Aset Tetap memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 16,88 persen, sedangkan Aset Lancar mengalami penurunan rata-rata 3,79 persen.
2.Kewajiban Kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 mengalami fluktuasi antarwaktu, dengan rata-rata pertumbuhan selama periode tersebut sebesar 11,06 persen. Kewajiban ini berasal dari kewajiban jangka pendek dan tidak ada kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek bertumbuh dengan rata-rata sebesar 11,17 persen.
3.Ekuitas Dana Ekuitas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selama Tahun 2015-2019 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan dari neraca daerah periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, diperoleh informasi bahwa Jumlah Ekuitas yang diperoleh sebesar 12,95 persen. Berdasarkan data yang dijelaskan di atas, maka dilakukan perhitungan rasio likuiditas dan rasio solvabilitas. Adapun rasio likuiditas dan rasio solvabilitas dari tahun ke tahun pada periode tahun 2015 sampai tahun 2019 disajikan sebagaimana Tabel 3.6 berikut. Tabel 3.6 Analisis Rasio Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 No Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 1 Rasio Lancar (current ratio) 17,41 9,73 6,85 8,97 9,44 2 Rasio Cepat (quick ratio) 17,03 9,28 6,32 8,34 8,92 3 Rasio Total Utang Terhadap Total Asset 0,01 0,02 0,012 0,01 0,011 4 Rasio Utang Terhadap Modal 0,01 0,02 0,01 0,01 0,01 Sumber: Hasil perhitungan, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-18 Hasil perhitungan rasio keuangan menunjukkan bahwa kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam kondisi sehat sebagaimana ditunjukkan oleh rasio likuiditas dan solvabilitas yang positif. Analisis keduanya disajikan sebagai berikut. A. Rasio Likuiditas Rasio likuiditas yang digunakan dalam analisis kondisi keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu:
1.Rasio Lancar (Current Ratio) Rasio Lancar menunjukkan sejauh mana aktiva lancar menutupi kewajiban-kewajiban lancar. Semakin besar perbandingan aktiva lancar dan kewajiban lancar semakin tinggi kemampuan menutupi kewajiban jangka pendeknya. Berdasarkan tabel di atas, rasio lancar pada tahun 2015 adalah sebesar 17,41 dan cenderung turun pada tahun-tahun berikutnya hingga tahun 2019 mencapai 9,44.
2.Rasio Cepat (Quick Ratio) Rasio ini merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid mampu menutupi utang lancar. Quick ratio menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid. Berdasarkan tabel di atas, quick ratio pada tahun 2015 sebesar 17,03 dan tahun 2019 quick ratio sebesar 8,92. Hal ini menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam membayar kewajiban jangka pendeknya sangat baik. B. Rasio Solvabilitas Rasio solvabilitas merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan daerah untuk memenuhi kewajiban finansialnya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Solvable berarti mempunyai aktiva atau kekayaan yang cukup untuk membayar semua utangnya, jadi rasio solvabilitas adalah rasio untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka panjang. Rasio solvabilitas terdiri atas: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-19
1.Rasio Total Utang Terhadap Total Aset Rasio Total Utang Terhadap Total Aset menunjukkan seberapa besar pengaruh utang terhadap aktiva, dimana semakin besar nilainya diartikan semakin besar pula pengaruh utang terhadap pembiayaan dan menandakan semakin besar resiko yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Besar rasio total utang terhadap total aset pada tahun 2015 sebesar 0,01 dan pada tahun 2019 sebesar 0,01 Hal ini berarti dapat disimpulkan bahwa pengaruh utang terhadap aktiva sangat kecil.
2.Rasio Utang Terhadap Modal Rasio Utang Terhadap Modal menunjukkan seberapa perlu utang jika dibandingkan dengan kemampuan modal yang dimiliki, dimana semakin kecil nilainya berarti semakin mandiri dan tidak tergantung pembiayaan dari pihak lain. Pada tahun 2015 Rasio Utang Terhadap Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar 0,01 serta periode tahun 2019 sebesar 0,01. Hal ini dapat disimpulkan bahwa nilai total utang masih jauh di bawah nilai modal yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan semakin mandiri serta tidak tergantung pada utang. 3.1.3 Kinerja Pendanaan Non APBD Selain pendanaan dari APBD Provinsi Jawa Barat, pembangunan di wilayah ini juga didukung oleh berbagai sumber pendanaan lainnya. Kolaborasi dalam pembangunan telah dilakukan sejak periode pembangunan jangka menengah yang lalu. Pada bagian ini akan disajikan kinerja pendanaan Non APBD Provinsi Jawa Barat, antara lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Program Kemitraaan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pembangunan dalam suatu daerah membutuhkan banyak sumber pendanaan, pembangunan Provinsi Jawa Barat selain bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, juga memperoleh dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan pembangunan yang bersumber dari APBN berupa dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta urusan bersama yang dikelola oleh Perangkat Daerah di kabupaten/kota maupun Perangkat Daerah Provinsi. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-20 Tabel 3.7 Perkembangan Pendanaan APBN (Dana Dekonsentrasi, Urusan Bersama dan Tugas Pembantuan) Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2020 NO. TAHUN TUGAS PEMBANTUAN (Rp. 000) URUSAN BERSAMA (Rp. 000) DEKONSENTRASI (Rp.000) JUMLAH 1 2015 480.151.693 214.300.159 584.660.182 1.279.112.034 2 2016 1.899.599.157 55.570.806 750.881.473 2.706.051.436 3 2017 814.031.093 19.947.452 435.453.571 1.269.432.116 4 2018 679.993.649 4.337.355 398.086.484 1.082.417.488 5 2019 471.895.517 - 402.673.419 874.568.936 6 2020 292.946.111 - 216.120.258 509.066.369 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2021, diolah Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa perkembangan pendanaan APBN di Provinsi Jawa Barat pada 6 (enam) tahun terakhir sangat fluktuatif yaitu terjadi kenaikan dan penurunan yang cukup besar dan tahun 2020 berada pada posisi menurun. Penurunan ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga Menteri yaitu Bappenas, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Dalam Negeri RI yang menyatakan pemindahan pengalokasian pendanaan APBN dari Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dialihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK) serta disebabkan tidak adanya Dana Urusan Bersama yang disalurkan ke Jawa Barat. Pelaksanaan penggunaan yang pendanaannya bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2016, paling besar digunakan untuk pembiayaan program peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan, program peningkatan produksi dan produktivitas hortikultura ramah lingkungan, program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian, dengan nilai anggaran belanja sebesar Rp517,8 miliar. Selain itu juga digunakan untuk pembiayaan program pengelolaan sumber daya air (operasi dan pemeliharaan sarana prasarana SDA, jaringan irigasi permukaan kewenangan pusat yang dioperasikan dan dipelihara, layanan perkantoran) dengan anggaran sebesar Rp105,4 miliar. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-21
2.Program Kemitraaan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Selain APBN pendanaan pembangunan non APBD Provinsi Jawa Barat yang lainnya adalah Program Kemitraaan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Mitra PKBL dan TJSL diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, namun turut juga berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitar dalam jangka panjang. Dalam artian bahwa tanggung jawab sosial yang dilakukan tidak hanya untuk mendapatkan nilai tambah dari masyarakat tetapi tanggung jawab ini haruslah berkesinambungan sampai waktu yang cukup panjang. Sampai dengan saat ini, telah terdaftar sebanyak 228 mitra PKBL dan TJSL Provinsi Jawa Barat yang di dalamnya terbagi menjadi 170 perusahaan swasta, 49 BUMN dan 9 (sembilan) BUMD. Program pembangunan yang dikerjasamakan dengan mitra PKBL dan TJSL adalah program yang kesinambungan serta berdampak positif terhadap masyarakat, penekanan kepada 3 (tiga) hal tersebut bahwa bantuan yang diberikan dirancang memiliki dampak yang berkelanjutan karena kerjasama program pembangunan PKBL dan TJSL berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat diprediksi. Program yang dikerjasamakan dengan mitra PKBL dan TJSL harus berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Gambar 3.5 Proporsi Mitra PKBL dan TJSL di Provinsi Jawa Barat Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, diolah 2020 170 49 9 Swasta BUMN BUMD Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-22 Dukungan kerjasama pendanaan untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari TJSL/PKBL dari Tahun 2015 sampai 2020 dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Gambar 3.6 Jumlah Pendanaan dari Program PKBL dan TJSL di Jawa Barat Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, diolah 2020 Dari gambar di atas didapatkan informasi bahwa sumber pendanaan dari Program PKBL dan TJSL di Provinsi Jawa Barat bersifat sangat fluktuatif dari Tahun 2015 hingga 2020. Jumlah dana tertinggi terdapat pada tahun 2016 sebesar Rp255,28 miliar, disusul dengan tahun berikutnya pada tahun 2017 sebesar Rp242,84 miliar. Kenaikan terbesar terdapat pada tahun 2015 menuju tahun 2016. Sebaliknya, penurunan terbesar terdapat pada tahun 2018 dan terus menurun hingga tahun 2020 sebesar Rp55,36 miliar. Rincian jumlah pendanaan Program PKBL dan TJSL di Provinsi Jawa Barat berdasarkan jenis perusahaan terdapat pada tabel di bawah. 104.105 255.277 242.838 122.373 78.896 55.363 - 50.000,0 100.000,0 150.000,0 200.000,0 250.000,0 300.000,0 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 Miliar Rupaih Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-23 Tabel 3.8 Perkembangan Pendanaan Kegiatan TJSL/PKBL Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2020 No Jenis Perusahaan Nilai Total Investasi Prgram TJSL/PKBL Jawa Barat (Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2020 1 BUMD 14.088.400.942 22.337.679.178 13.787.936.053 516.317.966 9.093.920.527 1.261.380.693 2 BUMN 47.544.609.018 144.661.985.763 166.548.330.260 77.666.265.820 32.581.953.689 9.051.239.902 3 Swasta 42.471.545.198 88.277.458.623 62.501.268.441 44.190.686.493 37.219.845.514 45.050.640.573 TOTAL 104.104.555.158 255.277.123.564 242.837.534.754 122.373.270.279 78.895.719.730 55.363.261.168 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, diolah 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-24 Gambar 3.7 Perkembangan Pendanaan TJSL/PKBL BUMD di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2020 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2020, diolah Perkembangan pendanaan TJSL/PKBL BUMD di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2020 bersifat sangat fluktuatif juga. Jumlah dana tertinggi terdapat pada tahun 2016 sebesar Rp22,34 miliar, disusul dengan tahun berikutnya pada tahun 2017 sebesar Rp13,79 miliar, dan terus menurun, dan mengalami penurunan kembali pada tahun 2020 menjadi Rp1,26 miliar. Gambar 3.8 Perkembangan Pendanaan TJSL/PKBL Perusahaan Swasta di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2020 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2020, diolah 14,09 22,34 13,79 0,52 9,09 1,26 - 5 10 15 20 25 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 Miliar Rupiah 42,47 88,28 62,50 44,19 37,22 45,05 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 90,00 100,00 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 Miliar Rupiah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-25 Perkembangan pendanaan TJSL/PKBL Perusahaan Swasta di Provinsi Jawa Barat dari tahun 2015 mengalami kenaikan sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp88,28 miliar. Namun pada tahun 2017 terus mengalami penurunan sampai dengan tahun 2019, dan mengalami kenaikan pada tahun 2020 menjadi Rp45,05 miliar. Gambar 3.9 Perkembangan Pendanaan TJSL/PKBL Berdasarkan Jenis Perusahaan di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2020 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, diolah 2020
3.Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Prospek proyek dengan skema KPBU yang telah diidentifikasi tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Rincian masing-masing prospek disajikan pada tabel di bawah. Tabel 3.9 Prospek Proyek KPBU No. Nama Proyek Dinas yang Bertanggung Jawab Area Layanan Nilai Investasi (dalam Rp) 1 TPPAS Legok Nangka Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Kab. Bandung, KBB, Kota Cimahi Kab. Sumedang, Kab. Garut 3,45 T 14,09 22,34 13,79 0,52 9,09 1,26 47,54 144,66 166,55 77,67 32,58 9,05 42,47 88,28 62,50 44,19 37,22 45,05 - 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 140,00 160,00 180,00 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Miliar Rupiah BUMD BUMN Swasta Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-26 No. Nama Proyek Dinas yang Bertanggung Jawab Area Layanan Nilai Investasi (dalam Rp) 2 TPPAS Ciayumajakuning Dinas Lingkungan Hidup dan PT. MUJ Kab. Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan 400 M 3 SPAM Jatigede Dinas Perumahan dan Permukiman dan PT. Tirta Jabar Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Indramayu, Majalengka, Sumedang 2,1 - 2,3 T 4 SPAM Metro Bandung Raya (Sinumbra) Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung 2,9 T 5 SPAM Kertasari Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Bandung 367 M 6 SPAM Cikalong Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Bandung 400 M 7 SPAM Pangandaran Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Pangandaran 155 M 8 SPALD Bandung Raya Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandung, Kabupaten Bandung 115,3 M 9 SPALD Cirebon Raya Dinas Permukiman dan Perumahan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung 116,5 M 10 Pengembangan Pelabuhan Cirebon Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon 975 M 11 Pelabuhan Bojongsalawe Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran 40 M 12 Kolam Retensi Andir Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bandung 95 M 13 Bendungan Sadawarna Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Subang 1,943 T 14 Hutan Bakau Sinar Laut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur 36,5 M 15 Pengembangan Jalur Puncak II Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur 1,2 T 16 Pengembangan Jalur Lingkar Cirebon Dinas Bina Marga Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon 1,2 T 17 Pengembangan Pariwisata Geopark Ciletuh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sukabumi 200 M Untuk Aksesibilitas 18 Bandara Nusawiru Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran 568 M 19 Bandara Sukabumi Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi 395 M 20 Pengembangan Pantai Gebang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cirebon 226 M 21 Pengembangan Pantai Gebang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cirebon 226 M 22 Shortcut Cibungur - Tanjung Rasa Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang 1,8 T 23 Pengembangan Hotel di Batu Karas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran 185 M 24 Jatinangor Science Park Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang 940 M Sumber: Simpul KPBU Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 3.2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu Kebijakan pengelolaan keuangan daerah, secara umum merupakan kebijakan pengelolaan APBD yang terdiri dari kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah. Pengelolaan keuangan daerah diharapkan memanfaatkan dan mengoptimalkan setiap potensi pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai belanja daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-27 dengan efektif dan efisien guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Kebijakan pengelolaan APBD Provinsi Jawa Barat periode RPJMD lalu diuraikan sebagai berikut:
1.Kebijakan Pendapatan Kebijakan pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat merupakan perkiraan yang terukur secara nasional, dan memiliki kepastian, serta dasar hukum yang jelas. Kebijakan pendapatan daerah tersebut diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari: sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan. Untuk meningkatkan pendapatan daerah dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a.Memantapkan kelembagaan melalui peningkatan peran dan fungsi CPDP, UPT, UPPD, dan Balai Penghasil.
b.Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan melalui penerapan secara penuh penyesuaian tarif terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.
c.Meningkatkan koordinasi dan perhitungan lebih intensif, bersama antara pusat-daerah untuk pengalokasian sumber pendapatan dari dana perimbangan dan non perimbangan.
d.Meningkatkan deviden BUMD dalam upaya meningkatkan secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
e.Meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi.
f.Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional.
g.Peningkatan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan pendapatan.
h.Pemantapan kinerja organisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
i.Meningkatkan kemampuan aparatur yang berkompeten dan terpercaya dalam rangka peningkatan pendapatan dengan menciptakan kepuasan pelayanan prima. Adapun kebijakan pendapatan untuk meningkatkan dana perimbangan sebagai upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah sebagai berikut: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-28
a.Mengoptimalkan penerimaan pajak orang pribadi dalam negeri (PPh OPDN), PPh Pasal 21, pajak ekspor, dan PPh Badan;
b.Meningkatkan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan bagi hasil dalam dana perimbangan; dan
c.Meningkatkan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat untuk dana perimbangan dan kabupaten/kota untuk obyek pendapatan sesuai wewenang provinsi. Berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tersebut, dalam merealisasikan perkiraan rencana penerimaan pendapatan daerah (target), sesuai dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 dilakukan strategi pencapaiannya sebagai berikut:
a.Strategi pencapaian target pendapatan asli daerah, ditempuh melalui: 1) Penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan serta penyederhanaan sistem prosedur pelayanan; 2) Pelaksanaan pemungutan atas obyek pajak/retribusi baru dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya; 3) Peningkatan fasilitas dan sarana pelayanan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran; 4) Melaksanakan pelayanan dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak melalui drive thru, Gerai Samsat dan Samsat Mobile, layanan SMS, pengembangan Samsat Outlet, dan Samsat Gendong serta e-Samsat; 5) Mengembangkan penerapan standar pelayanan kepuasan publik di seluruh kantor bersama/samsat dengan menggunakan parameter ISO 9001-2008; 6) Penyebarluasan informasi di bidang pendapatan daerah dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat; 7) Revitalisasi BUMD melalui berbagai upaya: pengelolaan BUMD secara profesional, peningkatan sarana, prasarana, kemudahan prosedur pelayanan terhadap konsumen/nasabah, serta mengoptimalkan peran Badan Pengawas, agar BUMD berjalan sesuai dengan peraturan sehingga mampu bersaing dan mendapat kepercayaan dari perbankan; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-29 8) Optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset yang diarahkan pada peningkatan pendapatan asli daerah; dan 9) Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada tataran kebijakan, dengan POLRI dan kabupaten/kota termasuk dengan daerah perbatasan, dalam operasional pemungutan dan pelayanan pendapatan daerah, serta mengembangkan sinergitas pelaksanaan tugas dengan OPD penghasil.
b.Strategi pencapaian target dana perimbangan, dilakukan melalui: 1) Sosialisasi secara terus menerus mengenai pungutan pajak penghasilan dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak; 2) Peningkatan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam bekerjasama dengan Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil; 3) Peningkatan keterlibatan pemerintah daerah dalam perhitungan lifting migas dan perhitungan sumber daya alam lainnya agar memperoleh proporsi pembagian yang sesuai dengan potensi; dan 4) Peningkatan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian teknis, Badan Anggaran DPR RI dan DPD RI untuk mengupayakan peningkatan besaran Dana Perimbangan (DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak).
c.Sedangkan Lain-lain Pendapatan Yang Sah, strategi yang ditempuh melalui: 1) Koordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga non pemerintah, baik dalam maupun luar negeri; 2) Inisiasi dan pengenalan sumber pendapatan dari masyarakat; dan 3) Pembentukan lembaga pengelola dana masyarakat.
2.Kebijakan Belanja Belanja daerah dikelompokan menjadi Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL). Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program- program penjabaran kebijakan perangkat daerah untuk mencapai hasil Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-30 yang terukur sesuai dengan tujuan dan sasaran perangkat daerah yang mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun Belanja Tidak Langsung yang terdiri dari beberapa komponen yaitu belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bagi hasil, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Kebijakan belanja daerah, sebagai berikut:
a.Memprioritaskan belanja untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan pilihan;
b.Memprioritaskan pemenuhan rencana pembangunan RPJMD Tahun 2013-2018;
c.Sinkronisasi prioritas pembangunan RPJMN Tahun 2010-2014 dan RPJMN Tahun 2015-2019;
d.Pendukungan terhadap pencapaian Millenium Development Goals (MDG`s) dan Sustainable Development Goals (SDG’s);
e.Pemenuhan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Belanja Daerah;
f.Pemenuhan anggaran fungsi kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji;
g.Pemenuhan anggaran fungsi infrastruktur sekurang-kurangnya 10 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
h.Pengalokasian Bantuan keuangan kabupaten/kota, bantuan desa, hibah, Bansos dan subsidi sebagai implementasi kebijakan perimbangan keuangan antara provinsi dan kabupaten/kota;
i.Pengalokasian Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Belanja Operasional Sekolah (BOS) Pusat, Pajak Rokok sesuai dengan peruntukan yang di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
j.Mengalokasikan anggaran untuk kepentingan nasional serta kebutuhan penting dan mendesak lainnya. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-31
3.Kebijakan Pembiayaan Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar dari pada penerimaan sehingga terdapat defisit. Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), transfer dari dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah. Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah timbul karena ada surplus/kelebihan anggaran. Khusus untuk investasi pembelian surat berharga (pembelian saham) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 menyatakan bahwa investasi pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila APBD diperkirakan surplus serta pemerintah daerah harus memenuhi kewajibannya untuk melayani masyarakat dan membangun daerah melalui APBD terlebih dahulu, sebelum merencanakan untuk berinvestasi. Apabila APBD diperkirakan surplus saat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA), maka rencana investasi pemerintah daerah akan disetujui dengan membuat perencanaan dan kajian investasi. Sedangkan kebijakan pengeluaran diharapkan dapat memberikan keuntungan sebagai berikut:
a.Pemerintah daerah dapat melakukan percepatan pembangunan (khususnya melalui peningkatan pelayanan publik);
b.Adanya unsur keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah akan menjadi daya dukung tersendiri bagi pemerintah daerah;
c.Pemerintah daerah memiliki independensi dalam menentukan nilai obligasi yang akan diterbitkan, tingkat bunga/kupon, jangka waktu, peruntukan, dll;
d.Peningkatan ekonomi daerah melalui penyediaan layanan umum yang menunjang aktivitas perekonomian; dan
e.Promosi kepada pihak luar melalui publikasi di pasar modal akan mampu menarik investor menanamkan modalnya yang dapat melebihi nilai penerbitan obligasi daerah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-32 3.2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran Analisis proporsi realisasi terhadap anggaran bertujuan untuk memperoleh gambaran realisasi dari kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan daerah Provinsi Jawa Barat pada periode tahun anggaran sebelumnya. Hasilnya digunakan sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan di masa datang dalam rangka peningkatan kapasitas pendanaan pembangunan daerah serta untuk menentukan kebijakan pembelanjaan di masa datang.
1.Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Analisis proporsi realisasi belanja daerah dibanding anggaran dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 menginformasikan mengenai tingkat realisasi belanja daerah Provinsi Jawa Barat. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-33 Tabel 3.10 Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 Kode Uraian 2015 2016 2017 Anggaran Realisasi % Anggaran Realisasi % Anggaran Realisasi % 5 BELANJA 27.752.682.415.573 24.417.605.860.513 87,98 29.493.210.807.883 27.621.964.467.242 93,66 34.403.683.011.749 32.706.749.485.377 95,07 5.1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 21.686.438.822.087 19.256.280.145.688 88,79 22.807.901.948.556 21.748.500.641.497 95,36 26.755.432.696.561 25.804.945.655.137 96,45 5.1.1 Belanja Pegawai 1.778.690.298.085 1.671.229.142.927 93,96 1.964.995.266.290 1.835.034.492.249 93,39 5.199.192.018.051 5.152.653.055.073 99,10 5.1.3 Belanja Subsidi 20.000.000.000 18.990.870.500 94,95 15.000.000.000 14.999.772.000 100,00 15.000.000.000 14.758.266.000 98,39 5.1.4 Belanja Hibah 7.643.860.862.000 6.826.862.952.000 89,31 10.180.627.452.113 9.854.923.609.133 96,80 9.863.495.294.372 9.526.753.045.558 96,59 5.1.5 Belanja Bantuan Sosial 17.000.000.000 3.048.750.000 17,93 18.380.000.000 9.940.000.000 54,08 47.479.445.000 37.096.500.000 78,13 5.1.6 Belanja Bagi Hasil 6.597.238.772.635 6.406.192.657.944 97,10 6.572.457.593.224 6.393.271.239.759 97,27 6.968.418.260.973 6.902.132.882.595 99,05 5.1.7 Belanja Bantuan Keuangan 5.544.350.892.459 4.329.955.772.317 78,10 4.027.435.706.096 3.640.311.644.356 90,39 4.507.759.030.986 4.171.504.088.911 92,54 5.1.8 Belanja Tidak Terduga 85.297.996.908 - - 29.005.930.833 19.884.000 0,07 154.088.647.179 47.817.000 0,03 5.2 BELANJA LANGSUNG 6.066.243.593.486 5.161.325.714.825 85,08 6.685.308.859.327 5.873.463.825.745 87,86 7.648.250.315.188 6.901.803.830.240 90,24 5.2.1 Belanja Pegawai 250.088.838.048 223.252.160.576 89,27 260.145.578.711 233.811.805.839 89,88 302.752.764.887 281.793.512.576 93,08 5.2.2 Belanja Barang dan jasa 2.989.975.605.854 2.639.397.429.044 88,27 3.097.185.938.161 2.780.296.396.345 89,77 4.599.883.412.734 4.308.394.171.934 93,66 5.2.3 Belanja Modal 2.826.179.149.584 2.298.676.125.205 81,34 3.327.977.342.455 2.859.355.623.561 85,92 2.745.614.137.567 2.311.616.145.730 84,19 Sumber: LRA Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019, diolah kembali Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-34 Lanjutan Tabel 3.10 Kode Uraian 2018 2019 Rata-Rata Pertumbuhan (%) Rata-Rata Penyerapan (%)Anggaran Realisasi % Anggaran Realisasi % 5 BELANJA 35.669.850.990.460 33.333.824.961.824 93,45 39.111.008.407.298 35.833.086.126.516 91,62 1,07 92,36 5.1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 27.153.904.782.419 25.620.293.293.038 94,35 29.934.606.632.471 28.100.337.548.508 93,65 1,41 93,72 5.1.1 Belanja Pegawai 5.671.092.268.289 5.543.456.779.986 97,75 5.976.569.983.926 5.605.436.893.218 93,79 0,02 95,60 5.1.3 Belanja Subsidi 20.000.000.000 19.359.366.500 96,80 20.000.000.000 19.384.264.000 96,92 0,55 97,41 5.1.4 Belanja Hibah 9.408.172.570.736 8.572.522.302.027 91,12 9.218.746.973.712 8.802.612.033.243 94,76 1,63 93,72 5.1.5 Belanja Bantuan Sosial 302.512.790.000 278.015.390.000 91,90 298.152.000.000 277.619.075.000 93,05 66,24 67,02 5.1.6 Belanja Bagi Hasil 7.542.526.872.477 7.450.622.081.732 98,78 8.184.719.740.938 7.901.869.013.400 96,54 -0,13 97,75 5.1.7 Belanja Bantuan Keuangan 4.167.091.405.800 3.756.133.209.513 90,14 6.205.159.446.715 5.493.416.269.647 88,53 3,43 87,94 5.1.8 Belanja Tidak Terduga 42.508.875.117 184.163.280 0,43 31.258.487.180 - - 5.2 BELANJA LANGSUNG 8.515.946.208.041 7.713.531.668.786 90,58 9.176.401.774.827 7.732.748.578.008 85,00 0,05 87,75 5.2.1 Belanja Pegawai 260.990.606.870 239.876.746.009 91,91 327.891.462.318 283.317.579.553 86,41 -0,75 90,11 5.2.2 Belanja Barang dan jasa 4.643.920.869.009 4.327.807.662.454 93,19 5.585.583.141.133 4.919.083.456.094 89,26 0,33 90,83 5.2.3 Belanja Modal 3.611.034.732.162 3.145.847.260.323 87,12 3.262.927.171.376 2.530.347.542.361 77,55 -0,97 83,22 Sumber: LRA Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019, diolah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-35 Berdasarkan tabel di atas, diperoleh informasi realisasi rata–rata pertumbuhan Realisasi Belanja terhadap Anggaran Belanja Tahun 2015– 2019 sebesar 1,07 persen, dengan rata-rata pertumbuhan Belanja Tidak Langsung sebesar 1,41 persen dan Belanja Langsung sebesar 0,05 persen. Adapun realisasi penggunaan belanja dibandingkan dengan anggaran yang tersedia periode Tahun 2015–2019 rata-rata sebesar 92,36 persen. Lebih lanjut, rata-rata penyerapan anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar 93,72 persen dan Belanja Langsung sebesar 87,75 persen. Pada belanja tidak langsung, 3 (tiga) peringkat teratas rata-rata penyerapan anggaran terbesar selama periode 5 (lima) tahun tersebut berada pada jenis belanja bagi hasil, belanja subsidi, dan belanja pegawai. Sementara rata-rata penyerapan anggaran pada belanja langsung paling besar pada jenis belanja barang dan jasa, berikutnya adalah belanja pegawai, dan belanja modal.
2.Proporsi Belanja Untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Gambaran tentang belanja daerah yang menginformasikan mengenai proporsi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ditampilkan pada tabel di bawah. Belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung. Realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-36 Tabel 3.11 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 No Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 A. Belanja Tidak Langsung 1.619.550.838.569 1.773.445.657.923 4.017.200.548.841 4.393.370.649.241 5.501.894.138.835 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 731.450.717.945 774.052.942.382 2.567.003.671.898 2.517.071.384.469 3.641.345.847.077 2 Belanja Tambahan Penghasilan 632.816.883.316 722.775.955.703 1.161.360.854.267 1.520.516.796.249 1.472.412.473.875 3 Biaya Pemungutan Pajak 583.204.313 - - 4 Insentif Pemungutan Pajak 242.999.229.400 264.639.927.050 273.404.127.200 329.710.321.825 360.119.904.625 5 Insentif Pemungutan Retribusi 1.008.803.595 1.257.832.788 1.190.895.476 1.124.146.698 1.156.913.258 6 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD 10.692.000.000 10.719.000.000 14.241.000.000 24.948.000.000 26.859.000.000 B. Belanja Langsung 656.713.871.000 789.558.297.701 905.086.486.633 1.110.524.603.500 1.164.802.108.207 1 Belanja Honorarium PNS Provinsi 26.871.610.500 31.572.820.993 23.144.909.840 23.486.891.500 33.094.793.660 2 Honorarium PNS Non Provinsi 20.351.032.800 20.722.697.000 163.350.980.781 16.313.963.800 102.814.135.418 3 Belanja Uang Lembur 8.599.336.100 - - 4 Uang Jahit Pakaian - - - - - 5 Belanja Premi Asuransi 5.064.209.106 5.513.820.598 1.955.648.940 1.899.061.940 2.487.061.135 7 Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya 6.738.005.097 12.264.864.949 12.172.495.780 9.239.483.400 11.027.448.480 8 Belanja Pakaian Kerja 9.593.182.125 6.986.987.868 6.438.821.909 8.878.239.450 13.249.724.319 9 Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu 20.165.368.090 22.260.116.873 24.404.787.124 9.239.483.400 26.735.230.836 10 Belanja Perjalanan Dinas PNS Provinsi 312.717.314.956 352.429.933.350 364.241.337.693 420.911.424.986 484.184.341.191 11 Belanja Perjalanan Dinas PNS Non Provinsi 7.502.370.816 11.394.042.515 8.862.533.308 7.292.868.050 11.820.164.675 12 Belanja Perjalanan Pindah Tugas - - - - - 13 Belanja Pemulangan Pegawai 760.000.000 130.500.000 45.000.000 1.629.700 - Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-37 No Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 14 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 5.838.280.400 4.603.764.825 3.876.678.773 3.012.840.400 3.299.103.178 15 Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis 9.503.200.813 11.845.732.381 17.266.301.385 22.602.960.866 33.354.202.657 16 Belanja Modal (Kantor, Mobil Dinas, Meubelair, Peralatan dan Perlengkapan)** 223.009.960.197 309.833.016.349 279.326.991.100 587.645.756.008 442.735.902.658 TOTAL 2.276.264.709.569 2.563.003.955.624 4.922.287.035.474 5.503.895.252.741 6.666.696.247.042 Sumber: Laporan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019, diolah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-38 Alokasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran selama 5 (lima) tahun terakhir disajikan pada tabel berikut: Tabel 3.12 Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 No Tahun Total Belanja untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur (Rp) Total Pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) Persentase (a) (b) (a)/(b) x 100 (%) 1 2015 2.276.264.709.569 25.077.605.860.513 9,08 2 2016 2.563.003.955.624 30.893.816.721.869 8,30 3 2017 4.922.287.035.474 35.742.998.436.987 13,77 4 2018 5.503.895.252.741 33.422.024.960.624 16,47 5 2019 6.666.696.247.042 35.909.886.124.516 18,57 Sumber: Laporan Keuangan Provinsi Jawa Barat 2015–2019, diolah Persentase belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur dibandingkan dengan total pengeluaran daerah relatif meningkat antar tahun pada periode Tahun 2015–2019. Pada tahun 2019 proporsinya adalah 18,57 persen. Ini berarti belanja untuk pembangunan tetap lebih besar dibandingkan dengan belanja untuk pemenuhan kebutuhan.
3.Analisis Pengeluaran Wajib Dan Mengikat Serta Prioritas Utama Analisis terhadap realisasi pengeluaran wajib dan mengikat dilakukan untuk menghitung kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam suatu tahun anggaran. Realisasi pengeluaran wajib dan mengikat dapat dilihat pada tabel berikut: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-39 Tabel 3.13 Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 No Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 Rata-Rata Pertumbuhan (%) A Belanja Tidak Langsung 8.079.296.780.359 8.230.543.439.314 10.990.886.096.284 11.956.835.874.977 13.530.021.850.418 14,34 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 731.450.717.945 774.052.942.382 2.567.003.671.898 2.517.071.384.469 3.641.345.847.077 70,04 2 Belanja Tambahan Penghasilan PNS 632.816.883.316 722.775.955.703 1.161.360.854.267 1.520.516.796.249 1.472.412.473.875 25,66 3 Biaya Pemungutan Pajak 583.204.313 - - - 4 Insentif Pemungutan Pajak 242.999.229.400 264.639.927.050 273.404.127.200 329.710.321.825 360.119.904.625 10,51 5 Insentif Pemungutan Retribusi 1.008.803.595 1.257.832.788 1.190.895.476 1.124.146.698 1.156.913.258 4,17 6 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD 10.692.000.000 10.719.000.000 14.241.000.000 24.948.000.000 26.859.000.000 28,99 7 Gaji dan Tunjangan DPRD 28.335.365.207 36.970.404.579 43.418.766.132 62.515.492.417 69.567.758.517 25,79 8 Gaji dan Tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur 220.228.151 223.129.747 214.653.410 181.338.787 232.024.866 2,49 9 Belanja Penerimaan Lainnya Gubernur/Wakil Gubernur 23.122.711.000 24.395.300.000 25.681.538.000 25.088.113.000 31.400.715.000 8,41 10 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota 6.405.426.901.111 6.392.971.712.365 6.902.132.882.595 7.450.622.081.732 7.901.869.013.400 5,44 11 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada kepada Kabupaten/Kota 765.756.833 - - - - - 12 Belanja Bagi Hasil Kepada Pihak Ketiga - 299.527.394 - - - - 13 Belanja Bantuan Kepada Partai Politik 1.874.979.488 2.237.707.306 2.237.707.306 25.058.199.800 25.058.199.800 259,79 B Pengeluaran Pembiayaan Daerah 660.000.000.000 378.575.000.000 311.875.000.000 88.199.998.800 386.442.976.038 51,54 1 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 660.000.000.000 378.575.000.000 311.875.000.000 88.199.998.800 386.442.976.038 51,54 TOTAL A+B 8.739.296.780.359 8.609.118.439.314 11.302.761.096.284 12.045.035.873.777 13.916.464.826.456 12,98 Sumber: Laporan Keuangan Provinsi Jawa Barat 2015–2019, diolah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-40 3.2.2 Proporsi Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. Berikut ini disajikan penghitungan penutup defisit riil anggaran pada periode tahun 2015 sampai tahun 2019. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-41 Tabel 3.14 Penutup Defisit Rill Anggaran Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 No Uraian Relisasi Tahun (Rp) 2015 2016 2017 2018 2019 1 Pendapatan Daerah 24.009.980.850.227 27.694.035.120.859 32.163.957.645.604 33.919.022.032.348 36.037.894.762.461 2 Belanja Daerah 24.417.605.860.513 27.621.964.467.242 32.706.749.485.376 33.333.824.961.824 35.833.086.126.516 3 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 660.000.000.000 378.575.000.000 311.875.000.000 88.199.998.800 76.799.998.800 A. Defisit Riil -1.067.625.010.286 -306.504.346.383 -854.666.839.772 496.997.071.724 128.008.637.145 Ditutup oleh realisasi Penerimaan Pembiayaan: 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya 4.549.073.508.028 3.485.029.560.541 3.345.697.892.227 2.493.457.111.838 3.060.677.232.835 2 Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir 50.000.000.000 - - - - 3 Koreksi - - - - - B. Total Realisasi Penerimaan 4.599.073.508.028 3.485.029.560.541 3.345.697.892.227 2.493.457.111.838 3.060.677.232.835 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran 3.531.448.497.742 3.178.525.214.158 2.491.031.052.455 2.990.454.183.562 3.188.685.869.980 Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-42 Perencanaan penganggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) harus didasarkan pada penghitungan yang rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran sebelumnya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada tahun anggaran berjalan yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Data Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan nilai yang fluktuatif. Selama kurun waktu 2015 sampai 2019, nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tertinggi pada tahun 2015 yaitu Rp3.531.448.497.742. Posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp3.188.685.869.980. Analisis Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 3.15 Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 No Uraian 2015 2016 2017 2018 2019 Rata–Rata Pertumbu han (%) 1 Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya 4.549.073 .508.028 3.485.029 .560.541 3.345.697 .892.227 2.493.457 .111.838 3.060.677 .232.835 -7,53 2 Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan - - - - - - 3 Kegiatan lanjutan - - - - - - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya 4.549.073 .508.028 3.485.029 .560.541 3.345.697 .892.227 2.493.457 .111.838 3.060.677 .232.835 -7,53 Sumber: Laporan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019, diolah Analisis yang dapat dilakukan untuk mendapat gambaran realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun berkenaan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dapat dilihat pada tabel berikut ini: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-43 Tabel 3.16 Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2020 URAIAN 2015 2016 2017 Nilai % dari SiLPA (%) Nilai % dari SiLPA (%) Nilai % dari SiLPA (%) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan 3.484.246.614.428 3.343.922.854.244 2.493.457.111.839 Bersumber Dari: Pelampauan Pendapatan 28.081.719.930 0,81 1.202.775.273.754 36 792.322.488.099 31,78 Penghematan Belanja 3.335.076.555.060 95,72 1.871.246.340.641 56 1.696.933.526.372 68,06 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan 2.798.116.686 0,08 166.180.586.199 5 4.201.097.367 0,17 Penghematan Pengeluaran Pembiayaan - - 25.000.000.000 0,7 - - Penghematan Pembiayaan Netto 118.290.222.752 3,4 78.720.653.650 2,4 - - Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019, diolah *) Tahun 2020: BPKAD (Cut off Data per 31 Desember 2021 (Unreviu)) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-44 Lanjutan Tabel 3.16 URAIAN 2018 2019 2020*) Rata-Rata Pertumbuhan (%) Nilai % dari SiLPA (%) Nilai % dari SiLPA (%) Nilai % dari SiLPA (%) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan 3.060.689.894.835 3.289.300.908.323 1.924.109.043.835 Bersumber Dari: Pelampauan Pendapatan 654.428.153.726 21,38 (89.224.126.002,34) (2,71) (3.437.522.840.924) (178,66) (15,23) Penghematan Belanja 2.336.026.028.635 76,32 3.277.922.286.781 99,65 5.591.287.591.555 290,59 114,39 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan 70.235.711.273 2,29 100.602.376.344 3,06 (229.655.706.796) (11,94) (0,22) Penghematan Pengeluaran Pembiayaan 1.200,00 0 1.200 0 0 Penghematan Pembiayaan Netto Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015–2019 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-45 3.3 Kerangka Pendanaan Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas total keuangan daerah, yang akan dialokasikan untuk mendanai belanja/pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama dan program-program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan serta alokasi untuk belanja daerah dan pengeluaran daerah lainnya. Kapasitas keuangan daerah adalah total pendapatan dan penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan kegiatan lanjutan yang akan didanai pada tahun anggaran berikutnya. Pada akhir tahun 2019, beberapa peraturan baru yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diterbitkan pemerintah pusat, termasuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Kesemuanya ini merupakan hal baru di dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus diterapkan dan diberlakukan mulai Tahun Anggaran 2021. Gambar 3.10 Beberapa Peraturan yang diterbitkan sebagai Penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-46 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam penyusunan APBD Tahun 2021 sudah mempedomani dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, sehingga berbeda dengan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang salah satu butir SE tersebut berisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Gambar 3.11 Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2020 Selain adanya peraturan baru yang terbit di akhir tahun 2019, terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah pandemi COVID-19 yang berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan, hal ini berdampak pada banyak aspek, antara lain aspek sosial dan ekonomi. Sektor usaha masyarakat kecil dan menengah, bahkan industri dalam skala besar juga terkena imbasnya akibat dampak pandemi COVID-19 ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-47 Perkembangan penyebaran pandemi COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi dan memutus penyebaran pandemi ini, kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), social distancing dan anjuran Work From Home (WFH) yang diambil pemerintah, mengakibatkan beberapa sektor perekonomian, pelayanan publik, dan sektor lainnya mengurangi atau menghentikan aktivitasnya sementara sampai waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut mengakibatkan berkurangnya aktivitas masyarakat yang berimplikasi terhadap lesunya sendi-sendi perekonomian baik dalam skala makro maupun mikro. Pandemi COVID-19 berdampak pada terkoreksinya pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat pada Triwulan I dan II Tahun 2020 dan hal ini mempengaruhi capaian indikator- indikator ekonomi makro lainnya pada perencanaan di RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Kondisi yang sama juga berlaku pada sektor penerimaan daerah Provinsi Jawa Barat. Diterapkannya kebijakan pemerintah yang meminta agar masyarakat berdiam diri di rumah selama pandemi COVID-19 ini berdampak terhadap penerimaan pendapatan daerah, khususnya dari retribusi maupun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penurunan pendapatan dialami karena penurunan aktivitas ekonomi masyarakat merambat pada dampak sosial di kehidupan masyarakat, dengan meningkatnya jumlah pengangguran dan berkurangnya tingkat daya beli yang pada akhirnya berdampak pada penurunan beberapa jenis penerimaan pendapatan daerah. Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2020 diasumsikan akan mengalami penurunan bila dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Hal tersebut berpengaruh terhadap proyeksi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 yang diasumsikan juga mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan target Tahun Anggaran 2020. Dengan pendapatan daerah yang menurun, maka Belanja Daerah yang sebelumnya fokus untuk melaksanakan dan menuntaskan program/kegiatan yang sudah diamanatkan dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat, pada tahun mendatang selain tetap menuntaskan program/kegiatan strategis, juga harus mendanai kegiatan-kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi dan kesehatan pasca pandemi COVID-19. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-48 3.3.1 Proyeksi Pendapatan dan Belanja Pada awalnya proyeksi pendapatan daerah terdapat beberapa asumsi yang menjadi dasar proyeksi, diantaranya asumsi proyeksi pajak, seperti telah diuraikan di atas bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat pada kurun waktu Tahun 2015–2019 tercapai rata- rata sebesar 9,60 persen, dan berkontribusi sebesar 91,52 persen terhadap keseluruhan pendapatan daerah dari PAD, hal ini mengindikasikan bahwa dalam tahun-tahun mendatang komponen Pajak Daerah tetap menjadi tumpuan dan andalan di dalam peningkatan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Lebih lanjut, penetapan proyeksi pendapatan retribusi relatif stagnan dan tidak menggambarkan kenaikan penerimaan. Hal ini disebabkan terdapat perubahan kebijakan yang memberikan dampak terhadap penurunan total penerimaan. Kebijakan dimaksud adalah perubahan kewenangan dialihkannya Pemungutan Tera-tera Ulang dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. Selain itu terjadi perubahan pola pengelolaan keuangan dari retribusi daerah menjadi PPK BLUD untuk beberapa rumah sakit daerah yang sekarang menjadi Rumah Sakit Provinsi dan Balai Kesehatan Paru Masyarakat. Struktur pendapatan dari Lain-lain PAD Yang Sah diperoleh dari Pendapatan Jasa Giro, Pendapatan Bunga Atas Penempatan Deposito, Pendapatan Denda Pajak Daerah, Pendapatan Atas Pengelolaan Sampah Regional, dan Pemanfaatan Aset oleh pihak ketiga. Pendapatan denda pajak daerah diharapkan diperoleh dari dampak gencarnya pemerintah daerah provinsi melakukan penelusuran kendaraan yang tidak mendaftar ulang. Sementara pendapatan dari pengelolaan sampah regional dimana pemerintah daerah provinsi menyediakan tempat pembuangan akhir dan pengolahannya diharapkan memberikan kecenderungan meningkat sejalan dengan pertumbuhan produksi sampah di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Terkait proyeksi Dana Perimbangan, penyusunan target dana bagi hasil pajak/bukan pajak pada tahun-tahun mendatang secara umum terdapat kenaikan per tahun. Kenaikan tersebut mempertimbangkan rerata realisasi dana bagi hasil pajak per tahun dan penurunan dana bagi hasil bukan pajak. Penyusunan target DAK bersifat flat dengan baseline Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-49 tahun 2018, mempertimbangkan tidak ada perubahan yang fundamental terkait perhitungan alokasi, nilai tahun-tahun sebelumnya yang dianggap masih relevan sebagai perkiraan target. Sementara penyusunan Proyeksi Lain-Lain Pendapatan Yang Sah berdasarkan pertumbuhan penerimaan hibah dari pihak ketiga selama kurun waktu Tahun 2015–2019 sebesar 3,57 persen per tahun. Pertumbuhan ini telah memperhitungkan estimasi dana insentif daerah dari pemerintah. Tetapi dengan merebaknya pandemi COVID-19 ini, terdapat beberapa komponen pendapatan yang mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan kondisi normal, walaupun diharapkan pada tahun- tahun mendatang tidak terjadi lagi bencana sosial tersebut atau tidak sampai berkepanjangan sampai tahun mendatang. Hal ini diperkuat dengan kondisi bahwa pemerintah akan memfokuskan pemulihan ekonomi dan reformasi nasional pada sejumlah sektor akibat pandemi COVID-19 di tahun 2021. Setidaknya ada 4 (empat) sektor akan menjadi fokus pemerintah yakni pemulihan sektor industri pariwisata dan investasi, reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem jaringan pengaman sosial dan reformasi sistem ketahanan negara, yang tentu saja hal ini akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan daerah di Provinsi Jawa Barat. Untuk meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1.Memantapkan kelembagaan melalui peningkatan peran dan fungsi Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Balai Penghasil.
2.Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan melalui penerapan secara penuh penyesuaian tarif terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.
3.Meningkatkan koordinasi dan perhitungan lebih intensif, bersama antara pusat-daerah untuk pengalokasian sumber pendapatan dari dana perimbangan dan non perimbangan.
4.Meningkatkan deviden BUMD dalam upaya meningkatkan secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
5.Meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-50
6.Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional.
7.Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan pendapatan.
8.Memantapkan kinerja organisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
9.Meningkatkan kemampuan aparatur yang berkompeten dan terpercaya dalam rangka peningkatan pendapatan dengan menciptakan kepuasan pelayanan prima. Adapun kebijakan pendapatan untuk meningkatkan dana perimbangan sebagai upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah sebagai berikut:
1.Mengoptimalkan penerimaan Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN), PPh Pasal 21, pajak ekspor, dan PPh Badan.
2.Meningkatkan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan bagi hasil dalam dana perimbangan.
3.Meningkatkan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat untuk dana perimbangan dan kabupaten/kota untuk obyek pendapatan sesuai wewenang provinsi. Berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tersebut, dalam merealisasikan perkiraan rencana penerimaan pendapatan daerah (target), diperlukan strategi pencapaiannya sebagai berikut:
1.Strategi pencapaian target pendapatan asli daerah, ditempuh melalui:
a.Menata kelembagaan, menyempurnakan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan, serta menyederhanakan sistem prosedur pelayanan.
b.Melaksanakan pemungutan atas obyek pajak/retribusi baru dan mengembangkan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.
c.Meningkatkan fasilitas dan sarana pelayanan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran.
d.Melaksanakan dan mengembangkan inovasi di dalam pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi dan telematika di bidang pendapatan antara lain drive thru, Gerai Samsat dan Samsat Mobile, layanan SMS, mengembangkan Samsat Outlet, Samsat Gendong, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-51 Aplikasi Sambara dan Aplikasi Sipolin serta Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret). Selain itu dilakukan kerjasama dengan beberapa toko ritel dalam rangka kemudahan pelayanan pembayaran.
e.Menggalakkan sebuah program akselerasi pendapatan daerah yaitu ”Program Triple Untung Plus”. Program ini dimaksudkan untuk mewujudkan sebagai tahun Tertib Administrasi Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor sekaligus memberikan insentif pajak daerah kepada dunia usaha sektor otomotif dan masyarakat/wajib pajak di Jawa Barat. Program Triple Untung Plus tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 973/267-Bapenda/2020. Program Triple Untung Plus merupakan tindak lanjut terhadap arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberian relaksasi pajak untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19 dan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.
f.Mengembangkan penerapan standar pelayanan kepuasan publik di seluruh kantor bersama/samsat dengan menggunakan parameter ISO 9001-2008.
g.Menyebarluaskan informasi di bidang pendapatan daerah dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat.
h.Revitalisasi BUMD melalui berbagai upaya yaitu mengelola BUMD secara profesional, meningkatkan sarana dan prasarana, memberikan kemudahan prosedur pelayanan terhadap konsumen/nasabah, serta mengoptimalkan peran Badan Pengawas, agar BUMD berjalan sesuai dengan peraturan sehingga mampu bersaing dan mendapat kepercayaan dari publik.
i.Optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset yang diarahkan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
j.Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada tataran kebijakan, dengan POLRI dan kabupaten/kota termasuk dengan daerah perbatasan, dalam operasional pemungutan dan pelayanan pendapatan daerah, serta mengembangkan sinergitas pelaksanaan tugas dengan Perangkat Daerah (PD) penghasil. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-52
2.Strategi pencapaian target dana perimbangan, dilakukan melalui:
a.Sosialisasi secara terus menerus mengenai pungutan pajak penghasilan dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak.
b.Meningkatkan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai dasar Perhitungan Bagi Hasil.
c.Meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam perhitungan lifting migas dan perhitungan sumber daya alam lainnya agar memperoleh proporsi pembagian yang sesuai dengan potensi.
d.Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, kementerian teknis, Badan Anggaran DPR RI dan DPD RI untuk mengupayakan peningkatan besaran Dana Transfer (DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak).
3.Strategi pencapaian Lain-lain Pendapatan Yang Sah yang optimal ditempuh melalui:
a.Koordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga non pemerintah, baik dalam maupun luar negeri.
b.Inisiasi dan pengenalan sumber pendapatan dari masyarakat.
c.Membentuk lembaga pengelola dana masyarakat. Pada sisi lain, terdapat belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah, dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang- undangan. Selain hal tersebut, seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa belanja daerah selain dialokasikan untuk penuntasan program/kegiatan yang telah diamanatkan dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 juga harus dialokasikan pada program/kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-53 Kebijakan belanja daerah dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:
1.Dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat. Komponen belanja langsung wajib dan mengikat meliputi: Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap BLUD; Belanja Jasa Kantor Listrik, Air, Telepon/Internet; Belanja Premi Asuransi; Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir; Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor; dan Belanja Beasiswa Pendidikan PNS.
2.Dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar.
a.Prioritas pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021- 2023, sebanyak 11 (sebelas) prioritas, sebagai berikut: 1). Reformasi sistem kesehatan daerah; 2). Pemulihan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis inovasi; 3). Penguatan sistem ketahanan pangan berkelanjutan; 4). Reformasi sistem perlindungan sosial; 5). Reformasi sistem pendidikan dan pemajuan kebudayaan; 6). Reformasi sistem kesiapsiagaan penanggulangan risiko bencana; 7). Inovasi pelayanan publik dan penataan daerah; 8). Gerakan membangun desa; 9). Pendidikan agama dan tempat ibadah juara; 10). Pengembangan infrastruktur konektivitas wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 11). Pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata.
b.Pemenuhan sasaran pembangunan dalam rangka perwujudan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018- 2023.
c.Penerapan standar pelayanan minimal (SPM) kewenangan provinsi, meliputi 19 (sembilan belas) jenis pelayanan dasar yaitu: pendidikan menengah; pendidikan khusus; pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi; pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota; penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota; penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; fasilitasi penyediaan rumah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-54 yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi; pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi.
3.Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
4.Sinkronisasi prioritas pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
5.Penggunaan dana fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
6.Penggunaan dana fungsi kesehatan dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan Provinsi Jawa Barat secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan seperti sarana olahraga dan sumber daya insani.
7.Penggunaan dana fungsi infrastruktur 10 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009.
8.Dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi namun tidak menjadi prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018-2023, serta merupakan program pendukung penyelenggaraan perkantoran.
9.Pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-55 pelaksanaannya seperti untuk peningkatan kapasitas SDM Aparatur dan peningkatan kapasitas APIP.
10.Mengalokasikan dana untuk pemulihan ekonomi, kesehatan dan sosial semua yang terdampak pandemi COVID-19. Belanja daerah, dari tahun ke tahun relatif mengalami kenaikan. Sejak pada tahun 2020, alokasi belanja daerah sudah mencakup pembayaran gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil untuk 13 (tiga belas) bulan dan Tunjangan Hari Raya (Gaji ke-14) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan kenaikan gaji pokok serta acres. Selain itu dianggarkan pula untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja serta tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum pegawai, disesuaikan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Proyeksi pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang direncanakan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Adapun komponen dari pendapatan daerah, meliputi: Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Realisasi pendapatan daerah tahun 2018 dan 2019 mengalami kenaikan yaitu Rp2.118.872.730.113 atau sebesar 6,2 persen, dengan Pendapatan Asli Daerah merupakan komponen yang memiliki peningkatan terbesar yaitu Rp1.601.351.149.254 atau sebesar 8,5 persen. Lebih lanjut, pendapatan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 diproyeksikan mengalami kenaikan rata-rata pertumbuhan sebesar 2,36 persen setiap tahun. Rata-rata pertumbuhan positif ditunjukkan oleh komponen Pendapatan Asli Daerah sebesar 1,95 persen dan Pendapatan Transfer sebesar 2,99 persen, sementara Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diproyeksikan sama dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Pada sisi lain, terdapat belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah, dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-56 bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Lebih rinci mengenai realisasi dan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut ditunjukkan melalui tabel di bawah ini. Tabel 3.17 Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2020 Struktur APBD berdasarkan PP 58/2005 Kode Akun Uraian Realisasi 2018 2019 2020*)
4.PENDAPATAN 33.919.022.032.348 36.037.894.762.461 34.777.470.830.693 4.1 Pendapatan Asli Daerah 19.642.915.448.764 21.244.266.598.018 18.795.077.303.417 4.1.1 Pendapatan Pajak Daerah 18.153.616.036.193 19.626.352.311.765 17.036.015.136.018 4.1.2 Retribusi Daerah 49.176.487.699 56.222.370.756 40.235.623.478 4.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 348.537.989.633 386.442.976.038 401.703.315.844 4.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 1.091.584.935.239 1.175.248.939.459 1.317.123.228.077 4.2 Dana Perimbangan 14.208.000.403.584 14.715.372.046.649 15.881.415.189.271 4.2.1 Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak 1.804.540.601.861 1.483.785.231.865 2.063.105.718.266 4.2.2 Dana Alokasi Umum 3.023.552.986.000 3.212.647.404.000 2.964.612.155.000 4.2.3 Dana Alokasi Khusus 9.379.906.815.723 10.018.939.410.784 10.853.697.316.005 4.3 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 68.106.180.000 78.256.117.794 100.978.338.005 4.3.1 Pendapatan Hibah 22.044.000.000 23.188.473.794 36.459.066.005 4.3.2 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 33.750.000.000 42.579.794.000 29.413.272.000 4.3.3 Bantuan Keuangan dari Provinsi/ Pemerintah Daerah Lainnya 12.312.180.000 12.487.850.000 35.106.000.000
5.BELANJA 33.333.824.961.824 35.833.086.126.517 37.672.383.765.771 5.1 Belanja Tidak Langsung 25.620.293.293.038 28.033.579.142.382 31.074.644.696.112 5.1.1 Belanja Pegawai 5.543.456.779.986 5.605.436.893.218 5.829.309.275.886 5.1.2 Belanja Bunga - - 18.123.947.774 5.1.3 Belanja Subsidi 19.359.366.500 19.384.264.000 - 5.1.4 Belanja Hibah 8.572.522.302.027 8.736.051.702.117 9.461.124.000.592 5.1.5 Belanja Bantuan Sosial 278.015.390.000 277.421.000.000 206.084.000.000 5.1.6 Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Desa* 7.450.622.081.732 7.901.869.013.400 7.212.501.291.449 5.1.7 Belanja Bantuan Keuangan 3.756.133.209.513 5.493.416.269.647 5.020.674.544.240 5.1.8 Belanja Tidak Terduga 184.163.280 - 3.326.827.636.171 5.2 Belanja Langsung 7.713.531.668.786 7.799.506.984.135 6.597.739.069.659 5.2.1 Belanja Pegawai 239.876.746.009 283.317.579.553 280.747.359.080 5.2.2 Belanja Barang dan Jasa 4.327.807.662.454 4.985.841.862.221 4.753.271.452.404 5.2.3 Belanja Modal 3.145.847.260.323 2.530.347.542.361 1.563.720.258.175 Sumber : BPKAD Provinsi Jawa Barat, 2020 *) Realisasi 2020 (Pendapatan belum merupakan hasil rekonsiliasi, Belanja merupakan nilai SP2D) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-57 Seperti telah diuraikan di atas, bahwa awal tahun 2020 ini terjadi kejadian luar biasa yaitu pandemi COVID-19 yang sangat berpengaruh terhadap kondisi saat ini, sehingga anggaran pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, baik pendapatan daerah maupun belanja daerah diproyeksikan mengalami perubahan apabila dibandingkan dengan tahun- tahun sebelumnya. Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, proyeksi pendapatan daerah mengalami penyesuaian dengan tetap melaksanakan upaya peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi, sedangkan belanja daerah disamping untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, sinkronisasi prioritas pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024, pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga diprioritaskan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi semua yang terdampak pandemi COVID-19. Adapun proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, yang menggunakan struktur APBD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ditunjukan pada tabel di bawah ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-58 Tabel 3.18 Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021–2023 Struktur APBD berdasarkan PP 12/2019 Kode Akun Uraian Proyeksi Rata-rata pertumbuhan 2021 2022 2023 % 4 PENDAPATAN 41.471.996.756.123 42.191.753.377.822 43.383.767.630.465 2,28 4.1 Pendapatan Asli Daerah 25.066.632.128.677 25.551.933.104.698 26.035.021.934.969 1,91 4.1.01 Pajak Daerah 23.458.576.336.110 23.838.299.804.260 24.300.840.179.240 1,78 4.1.02 Retribusi Daerah 48.719.409.971 44.487.094.443 46.389.801.722 -2,21 4.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 408.899.021.533 426.579.275.567 445.225.023.579 4,35 4.1.04 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 1.150.437.361.063 1.242.566.930.428 1.242.566.930.428 4,00 4.2 Pendapatan Transfer 16.381.985.627.446 16.616.441.273.124 17.325.366.695.496 2,85 4.2.01 Transfer Pemerintah Pusat 16.381.985.627.446 16.616.441.273.124 17.325.366.695.496 2,85 4.2.01.01 Dana Perimbangan 16.293.819.865.446 16.616.441.273.124 17.325.366.695.496 3,12 4.2.01.01.01 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) 1.861.356.621.446 1.612.237.954.500 1.612.237.954.500 -6,69 4.2.01.01.02 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum 3.107.449.500.000 3.586.261.202.624 4.295.186.624.996 17,59 4.2.01.01.03 Dana Transfer Khusus 11.325.013.744.000 11.417.942.116.000 11.417.942.116.000 0,41 4.2.01.02 Dana Insentif Daerah (DID) 88.165.762.000 4.2.02 Transfer Antar Daerah - 4.2.02.01 Pendapatan Bagi Hasil - 4.2.02.02 Bantuan Keuangan - 4.3 Lain-lain pendapatan daerah yang sah 23.379.000.000 23.379.000.000 23.379.000.000 0,00 4.3.01 Hibah 23.379.000.000 23.379.000.000 23.379.000.000 0,00 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-59 Kode Akun Uraian Proyeksi Rata-rata pertumbuhan 2021 2022 2023 % 5 BELANJA 44.615.065.661.799 42.126.705.021.135 42.365.232.496.792 -2,51 5.1 Belanja Operasi 24.836.798.357.117 25.607.220.991.355 25.813.010.514.364 1,95 5.1.01 Belanja Pegawai 6.857.125.031.176 7.028.553.156.955 7.054.266.985.879 1,43 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa 7.220.375.246.644 7.712.452.954.571 7.863.892.326.042 4,39 5.1.03 Belanja Bunga 5.1.04 Belanja Subsidi - 30.000.000.000 30.000.000.000 5.1.05 Belanja Hibah 10.199.076.329.297 10.451.485.129.829 10.480.121.452.443 1,37 5.1.06 Belanja Bantuan Sosial 560.221.750.000 384.729.750.000 384.729.750.000 -15,66 5.2 Belanja Modal 3.207.473.349.875 3.631.623.326.798 3.565.069.216.960 5,70 5.2.1 Belanja Modal 3.207.473.349.875 3.631.623.326.798 3.565.069.216.960 5,70 5.3 Belanja Tidak Terduga 368.913.568.696 100.000.000.000 100.000.000.000 -36,45 5.3.1 Belanja Tidak Terduga 368.913.568.696 100.000.000.000 100.000.000.000 -36,45 5.4 Belanja Transfer 16.201.880.386.111 12.787.860.702.982 12.887.152.765.468 -10,15 5.4.01 Belanja Bagi Hasil 9.301.544.755.277 9.420.872.902.982 9.565.164.965.468 1,41 5.4.02 Belanja Bantuan Keuangan 6.900.335.630.834 3.366.987.800.000 3.321.987.800.000 -26,27 Sumber: Bappeda, 2020 *) Perda APBD 2021, Tahun 2022 dan 2023 Hasil Proyeksi masih sangat sementara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-60 3.3.2 Proyeksi Pembiayaan Daerah Selain pendapatan dan belanja daerah yang telah dibahas pada subbab sebelumnya, pada bagian ini dibahas mengenai pembiayaan. Pembiayaan daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga terdapat defisit. Kebijakan pembiayaan harus terkait dengan penyelesaian permasalahan- permasalahan pembangunan daerah maupun pemanfaatan potensi- potensi daerah. Agar kebijakan pembiayaan daerah lebih terarah dan memberikan kontribusi yang positif di dalam upaya menggali alternatif sumber-sumber pembiayaan pembangunan, maka kebijakan penerimaan pembiayaan daerah diarahkan pengelolaan SiLPA dan pinjaman daerah, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; pembayaran cicilan utang dalam rangka pinjaman daerah dan provinsi. Kebijakan pengeluaran pembiayaan diharapkan dapat memberikan keuntungan sebagai berikut:
1.Pemerintah daerah dapat melakukan percepatan pembangunan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh pinjaman daerah.
2.Adanya unsur keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah akan menjadi daya dukung tersendiri bagi pemerintah daerah.
3.Pemerintah daerah memiliki independensi dalam menentukan nilai obligasi yang akan diterbitkan, tingkat bunga/kupon, jangka waktu, peruntukan, dan lain-lain (untuk konteks obligasi daerah).
4.Peningkatan ekonomi daerah melalui penyediaan layanan umum yang menunjang aktivitas perekonomian. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-61
1.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) Perencanaan penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran sebelumnya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada tahun anggaran berjalan yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengasumsikan SiLPA menurun dari tahun ke tahun, begitu pun dengan proporsi SiLPA terhadap total belanja daerah. Hal ini bertujuan agar alokasi belanja daerah ditutupi oleh total pendapatan daerah. Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) diproyeksikan fluktuatif antar tahun. Sebagai tahun dasar perencanaan perubahan RPJMD, SiLPA tahun 2020 memiliki angka tertinggi dibandingkan 3 (tiga) tahun setelahnya. Tahun 2021 diproyeksikan SiLPA akan menurun signifikan dan kembali meningkat pada tahun 2022. Selain hal tersebut dalam perencanaan pembiayaan daerah dilakukan melalui skema pinjaman daerah didasarkan kepada estimasi defisit APBD dan kemampuan fiskal daerah. Dimana analisa kemampuan fiskal daerah harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
2.Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang antara lain berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan; dan memburuknya sistem keuangan, yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) di bidang keuangan negara dalam rangka perekonomian nasional. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-62 Penyelamatan Ekonomi Nasional yang kemudian dilakukan perubahan dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dimana pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2020 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan 179 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan Program PEN Pemerintah dapat melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah dan penjaminan. Investasi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program PEN dapat berupa investasi langsung dalam bentuk Pinjaman PEN Daerah. Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Pandemi COVID-19 berpengaruh terhadap penurunan pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat. Salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk bencana luar biasa non- alam ini yaitu melakukan pinjaman PEN Daerah untuk menutupi penurunan pendapatan. Pemanfaatan Pinjaman PEN Daerah menitikberatkan kepada pembangunan 4 (empat) infrastruktur utama dengan mengedepankan pola pemberdayaan masyarakat (padat karya), yaitu:
a.Infrastruktur lingkungan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Jawa Barat dengan menjaga dan menjamin ketersediaan pangan melalui peningkatan produksi pertanian khususnya tanaman pangan, serta pengendalian banjir melalui pembangunan dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-63 pengembangan jaringan irigasi, serta pembangunan instalasi pengolahan air limbah;
b.Infrastruktur perumahan dan pengembangan kawasan khusus yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkait ketersediaan ruang publik sebagai pusat interaksi dan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, dan kreativitas masyarakat atau komunitas yang lebih baik dan memadai, serta untuk memenuhi sarana prasarana masyarakat kelompok miskin. Hal ini dilakukan melalui perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU), pembangunan alun-alun, pembangunan mesjid, pembangunan sarana olahraga, pembangunan creative center, dan pembangunan destinasi pariwisata;
c.Infrastruktur logistik yang ditujukan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan ruas-ruas jalan dan jembatan di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk kemudahan akses dan konektivitas antarwilayah yang dapat memperlancar logistik (distribusi) perdagangan dan industri, termasuk mendukung perwujudan pengembangan kawasan Cirebon, Patimban, dan Kertajati, serta dukungan menuju akses-akses pusat produksi pangan dan pariwisata; dan
d.Infrastruktur sosial yang ditujukan untuk mengakselerasi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat/tradisional yang ber-SNI, serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan membuka akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan melalui pembangunan rumah sakit, puskesmas, dan pengadaan alat kesehatan yang lebih efektif dan memadai. Nilai total rencana pinjaman PEN Daerah ini sebesar Rp3.745.570.358.165 dengan suku bunga 0 (nol) persen per tahun, grace period (masa tenggang setelah jatuh tempo pembayaran utang tanpa penghitungan denda bagi nasabah) 2 (dua) tahun, tenor 8 (delapan) tahun, provisi 1 (satu) persen dan pengelolaan 0,185 persen. Anggaran yang di danai oleh PEN daerah pada tahun 2020 dan 2021 dialokasikan terutama untuk sektor kesehatan (pembangunan rumah sakit dan pengadaan Alat kesehatan). Untuk Tahun Anggaran 2020 dari total pinjaman sebesar Rp1,532 triliun dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp1 triliun, sedangkan sisa anggaran digunakan mendanai infrastuktur jalan, pengairan, air limbah, perumahan rakyat, dan infrastruktur perkotaan ruang terbuka publik. Rencana pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2020 untuk Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-64 membiayai 105 kegiatan sedangkan pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai 95 kegiatan. Selanjutnya, kebijakan Pengeluaran Daerah diarahkan pada pembentukan dana cadangan; dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Adapun pembayaran cicilan utang dalam rangka pinjaman daerah dan provisi sebesar 1 (satu) persen dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa di kelompok Belanja Operasi. Pembiayaan Pinjaman ini memiliki jangka waktu pengembalian selama 8 (delapan) tahun (pinjaman jangka panjang). Kewajiban pembayaran kembali meliputi pokok pinjaman dan biaya provisi yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang berlaku. Berikut rencana pembayaran pengembalian PEN Daerah. Tabel 3.19 Persentase Rencana Pengembalian Pinjaman PEN Provinsi Jawa Barat Pengembalian PEN Tahun 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 Nilai Pengembalian (%) 6,82 16,67 16,67 16,67 16,67 16,67 9,85 Sumber: hasil analisis, 2020 Selain hal-hal di atas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali tearkhir dengan Peranturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangn- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024, maka diperlukan pendanaan pelaksanaan kegiatan tersebut. Apabila mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-65 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, bahwa pendanaan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 mencapai Rp1,71 triliun, maka pendanaan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada tahun 2024 diperkirakan akan mencapai Rp2 triliun. Tingginya kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada tersebut menjadi masalah yang harus segera dicarikan solusinya. Dana cadangan menjadi salah satu alternatif solusi yang dipertimbangkan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dana Cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD kecuali dari DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Untuk itu, dalam struktur pendanaan daerah tahun 2022 dan tahun 2023, pada pengeluaran pembiayaan diproyeksikan dana cadangan masing-masing pada tahun 2022 sebesar Rp600 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp900 miliar, yang nantinya akan dipergunakan pada tahun 2024 sebagai penerimaan pembiayaan. Tabel 3.20 Realisasi dan Proyeksi Pembiayaan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2020 Struktur APBD berdasarkan PP 58/2005 Kode Akun Uraian Realisasi 2018 2019 2020*)
6.PEMBIAYAAN 2.475.492.824.312 3.084.492.272.379 4.766.003.978.913 6.1 Penerimaan Pembiayaan 2.563.692.823.112 3.161.292.271.179 5.101.695.685.709 6.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya 2.493.457.111.839 3.060.677.232.835 3.289.300.908.323 6.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah 1.812.394.777.386 6.1.8 Penerimaan Kembali Dana Bergulir 70.235.711.273 100.615.038.344 6.2 Pengeluaran Pembiayaan 88.199.998.800 76.799.998.800 53.018.000.000 6.2.2 Penyertaan Modal/ Investasi Pemerintah Daerah 88.199.998.800 76.799.998.800 53.018.000.000 Sumber : BPKAD Provinsi Jawa Barat, 2020 *) Pergub APBD TA 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-66 Berdasarkan hasil analisis dan perkiraan sumber-sumber penerimaan pembiayaan daerah dan realisasi serta proyeksi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dalam 2 (dua) tahun ke belakang, maka dapat dihasilkan proyeksi/target tahun rencana dan perkiraan maju pada tahun 2022 dan tahun 2023. Rata-rata penerimaan pembiayaan diproyeksikan terjadi penurunan pada kurun waktu Tahun 2020-2023. Hal tersebut disebabkan pada tahun 2021 terjadi penurunan SiLPA yang cukup signifikan dan direncanakan pinjaman daerah melalui skema PEN, sedangkan pada tahun 2022 dan 2023 penerimaan pembiayaan diproyeksikan hanya dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah tahun sebelumnya. Selanjutnya, pada perubahan tahun 2020 dan pada tahun 2021 telah dilakukan pinjaman daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI). Pada tahun 2020, alokasi pinjaman daerah sebesar Rp1.532.607.660.148 sedangkan pada tahun 2021, diajukan pinjaman daerah sebesar Rp2.212.962.698.017. Adanya mekanisme pengajuan pinjaman daerah akan tercatat dalam proyeksi pembiayaan daerah. Tabel di bawah menyajikan realisasi dan proyeksi pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-67 Tabel 3.21 Realisasi dan Proyeksi Pembiayaan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2023 Struktur APBD berdasarkan PP 12/2019 Kode Akun Uraian Proyeksi Rata-rata pertumbuhan 2021 2022 2023 % 6 PEMBIAYAAN 3.143.068.905.676 (65.048.356.687) (1.018.535.133.673) 681,87 6.1 Penerimaan Pembiayaan 3.243.068.905.676 1.140.386.253.337 805.726.592.688 -47,09 6.1.01 SiLPA 1.030.106.207.659 1.140.386.253.337 805.726.592.688 -9,32 6.1.02 Pencairan Dana Cadangan 6.1.03 Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan 6.1.04 Penerimaan Pinjaman Daerah 2.212.962.698.017 6.1.05 Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah 6.1.06 Penerimaan Piutang Daerah 6.2 Pengeluaran pembiayaan 100.000.000.000 1.205.434.610.025 1.824.261.726.361 578,39 6.2.01 Pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo 255.434.610.025 624.261.726.361 6.2.02 Penyertaan modal daerah 100.000.000.000 350.000.000.000 300.000.000.000 117,86 6.2.03 Pembentukan Dana Cadangan 600.000.000.000 900.000.000.000 6.2.04 Pemberian Pinjaman Daerah 6.2.05 Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sumber: Bappeda, 2020 *) Perda APBD 2021, Tahun 2022 dan 2023 Hasil Proyeksi masih sangat sementara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-68 3.3.3 Perhitungan Kerangka Pendanaan
1.Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) Proyeksi SiLPA dilakukan berdasarkan pertumbuhan realisasi besaran SiLPA periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dan kemudian dengan membandingkan dengan SiLPA pada tahun 2021 terlihat rata-rata bervariasi per tahunnya, dan pada tahun 2021 sampai tahun 2023, rata-rata pertumbuhan mengalami penurunan sebesar 9,32 persen. Dengan melihat tren pertumbuhan selama dari tahun ke 2015 ke tahun 2021, SiLPA diproyeksikan berasal dari efisiensi pengadaan barang/jasa dan pelampauan target pendapatan. Tabel 3.22 Proyeksi SiLPA Tahun 2022 dan Tahun 2023 Tahun SiLPA (Rp) 2015 3.484.246.614.428 2016 3.343.922.854.244 2017 2.493.457.111.839 2018 3.060.689.894.835 2019 3.289.300.908.323 2020 1.924.109.043.835 2021 1.030.106.207.659 2022 1.140.386.253.337* 2023 805.726.592.688* Sumber: Hasil Analis Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 (diolah) keterangan: *) Proyeksi sementara Diharapkan pada tahun-tahun mendatang proses perencanaan, penganggaran, sistem pengendalian dan evaluasi dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penggunaan anggaran semakin efektif serta sesuai dengan perencanaan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-69 Tabel 3.23 Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023 Tahun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun sebelumnya (SiLPA) Realisasi (Rp.) Proyeksi (Rp.) 2018 2.493.457.111.839 2019 3.060.677.232.835 2020 3.289.300.908.323 2021 1.030.106.207.659 2022 1.140.386.253.337 2023 805.726.592.688 Sumber: Hasil proyeksi, Tahun 2020
2.Proyeksi Kebutuhan Pengeluaran Wajib dan Mengikat Belanja pengeluaran wajib dan mengikat proyeksi Tahun 2018 sampai dengan 2020 menggunakan data realisasi tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 serta pada tahun 2020 menggunakan data APBD Tahun 2020. Berdasarkan data tersebut nilai dan tingkat pertumbuhan belanja pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 mengalami kenaikan. Lebih rinci mengenai proyeksi tersebut ditunjukkan melalui tabel di bawah. Tabel 3.24 Realisasi dan Proyeksi Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan yang Wajib dan Mengikat Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2020 No Uraian Realisasi 2018 2019 2020*) A Belanja Tidak Langsung 13.125.484.660.563 13.761.326.082.311 13.371.432.850.320 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 2.667.064.008.187 2.733.740.608.392 2.802.084.123.602 2 Tambahan Penghasilan PNS 1.550.097.021.028 1.281.885.395.385 1.477.841.779.933 3 Insentif Pemungutan Pajak Daerah 278.500.000.000 289.166.506.092 296.395.668.744 4 Insentif Pemungutan Retribusi Daerah 1.702.593.616 341.104.265.992 341.152.228.637 5 Gaji dan Tunjangan DPRD 67.013.932.000 73.528.605.300 73.576.567.945 6 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD 25.200.000.000 26.460.000.00 26.475.750.000 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-70 No Uraian Realisasi 2018 2019 2020*) 7 Gaji dan Tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur 277.892.000 284.839.300 291.960.283 8 Belanja Penerimaan Lainnya Gubernur/ Wakil Gubernur 26.377.458.000 27.036.894.450 27.712.816.811 9 Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru 1.058.629.674.000 1.082.709.954.000 1.083.400.662.916 10 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota 7.450.622.081.732 7.901.869.013.400 7.212.501.291.449 11 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik - 30.000.000.000 30.000.000.000 B Pengeluaran Pembiayaan 88.199.998.800 76.799.998.800 53.018.000.000 1 Penyertaan Modal 88.199.998.800 76.799.998.800 53.018.000.000 Total belanja wajib dan pengeluaran yang wajib mengikat serta prioritas utama (a+b) 13.213.684.659.363 13.838.126.081.111 13.424.450.850.320 Sumber: Hasil proyeksi, 2020 *) Realiasi 2020 (Pendapatan belum merupakan hasil rekonsiliasi, Belanja merupakan nilai SP2D) Proyeksi belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai 2023 memiliki nilai yang lebih kecil bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya pengertian belanja wajib dan belanja mengikat yang berbeda pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Rincian komponen belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat disajikan pada tabel di bawah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-71 Tabel 3.25 Proyeksi Belanja dan Pengeluaran Pembiyaan yang Wajib dan Mengikat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2023 No Uraian Proyeksi 2021 % 2022 % 2023 % A Belanja Mengikat 6.857.125.031.176 7.028.553.156.955 7.104.266.985.879 1 Belanja Pegawai 6.857.125.031.176 15,4 7.028.553.156.955 16,37 7.104.266.985.879 16,39 2 Belanja Bunga B Belanja Wajib 12.883.811.092.000 13.165.966.554.915 13.454.301.222.468 1 Pendidikan 8.345.835.293.758 18,71 8.528.609.086.691 19,86 8.715.385.625.689 20,10 2 Kesehatan 1.674.340.269.768 3,75 1.711.008.321.676 3,98 1.748.479.403.921 4,03 3 Infrastruktur 2.555.898.939.295 5,73 2.611.873.126.066 6,08 2.669.073.147.526 6,16 4 Peningkatan Kapasitas SDM 201.181.295.974 0,45 205.587.166.356 0,48 210.089.525.299 0,48 5 Penguatan APIP 106.555.293.206 0,24 108.888.854.127 0,25 111.273.520.033 0,26 C Pengeluaran Pembiayaan 100.000.000.000 1.155.434.610.025 1.824.261.726.361 1 Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo 255.434.610.025 0,59 624.261.726.361 1,44 2 Penyertaan Modal Daerah 100.000.000.000 300.000.000.000 0,70 300.000.000.000 0,69 3 Pembentukan Dana Cadangan - 600.000.000.000 1,40 900.000.000.000 2,08 4 Pemberian Pinjaman Daerah 5 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Total Belanja Wajib Mengikat 19.840.936.123.176 21.349.954.321.895 22.382.829.934.708 Sumber: Hasil proyeksi, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-72
3.Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Berdasarkan perhitungan proyeksi pendapatan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta Belanja Tidak Langsung (BTL) dapat diproyeksikan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Tahun 2018- 2020 untuk mendanai pembangunan Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil analisis, total penerimaan meningkat dari Rp36.482.714.855.459 pada realisasi tahun 2018 meningkat menjadi sebesar Rp39.649.510.809.606 pada tahun 2020. Proyeksi total penerimaan setelah dikurangi dengan proyeksi belanja tidak langsung, maka diperoleh angka proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah. Adapun proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Provinsi Jawa Barat sampai dengan tahun 2020 disajikan pada tabel di bawah. Tabel 3.26 Realisasi dan Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2020 Uraian Realisasi 2018 2019 2020*) Pendapatan 33.919.022.032.348 36.037.894.762.461 34.777.470.830.693 Pencairan Dana Cadangan - - - Sisa Lebih (Riil) Perhitungan Anggaran 2.493.457.111.839 3.060.677.232.835 3.289.300.908.323 Penerimaan Pinjaman Daerah 1.532.607.660.148 Penerimaan Kembali Dana Bergulir 70.235.711.273 100.615.038.344 50.131.410.442 Total penerimaan 36.482.714.855.459 39.199.187.033.640 39.649.510.809.606 Dikurangi: Pengeluaran Pembiayaan 88.199.998.800 76.799.998.800 53.018.000.000 Belanja Tidak Langsung 25.620.293.293.038 28.033.579.142.382 31.074.644.696.112 Kapasitas riil kemampuan keuangan daerah 10.774.221.563.621 11.088.807.892.458 8.521.848.113.494 Sumber: Hasil proyeksi, Tahun 2020 *) Realisasi 2020 (Pendapatan belum merupakan hasil rekonsiliasi, Belanja merupakan nilai SP2D) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, menyebabkan pengertian belanja tidak langsung dan belanja langsung tidak digunakan lagi dan diganti dengan a) belanja operasi; b) belanja modal; c) belanja tidak terduga; dan d) belanja transfer. Hal ini menyebabkan konsep kapasitas riil keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tidak sesuai lagi digunakan dengan adanya perubahan Belanja Daerah. Dengan kondisi tersebut maka proyeksi belanja Tahun 2021 sampai dengan 2023 disusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-73 sesuai konsep dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
4.Kebijakan Alokasi Anggaran Kebijakan alokasi anggaran merupakan serangkaian kebijakan yang telah ditetapkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan alokasi anggaran yang tersedia untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, serta dalam rangka pencapaian efektifitas program. Mengingat keterbatasan anggaran, maka pengalokasiannya berdasarkan skala prioritas (money follow programme) dan kebutuhan. Prioritas alokasi penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah dikelompokkan menjadi 2 (dua). Kelompok Prioritas I mendapatkan prioritas pertama sebelum Kelompok Prioritas II. Kelompok Prioritas III mendapatkan alokasi anggaran setelah Kelompok Prioritas I dan II terpenuhi kebutuhan dananya. Adapun prioritas anggaran untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 sampai dengan 2020, sebagai berikut:
a.Prioritas I, dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat,
b.Prioritas II, dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar. Alokasi pemenuhan pelayanan dasar dihitung pada Prioritas II dengan pertimbangan bahwa prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur juga termasuk hal tersebut;
c.Prioritas III, dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya. Realisasi dan rencana penggunaan kapasitas rill kemampuan keuangan daerah ditunjukan pada tabel di bawah. Tabel 3.27 Realisasi dan Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019–2020 Uraian Realisasi Proyeksi 2019 2020* Kapasitas riil keuangan daerah: 11.088.807.892.458 8.521.848.113.494 Prioritas I 3.013.343.621.855 3.442.108.234.986 Prioritas II 5.315.613.412.759 2.958.769.792.766 Prioritas III 2.759.850.857.844 2.120.970.085.742 Sumber: Hasil Analisis, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH III-74 Rencana penggunaan kapasitas keuangan daerah Tahun 2021 sampai dengan 2023 tidak sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Rencana penggunaan kapasitas keuangan tetap akan dialokasikan kepada prioritas pembangunan daerah Tahun 2021-2023 dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sebagai berikut:
a.Prioritas I, dialokasikan untuk membiayai belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat, serta 11 (sebelas) prioritas pembangunan daerah sebagai berikut: 1) Reformasi Sistem Kesehatan Daerah; 2) Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Inovasi; 3) Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Berkelanjutan; 4) Reformasi Sistem Perlindungan Sosial; 5) Reformasi Sistem Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan; 6) Reformasi Sistem Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana; 7) Inovasi Pelayanan Publik dan Penataan Daerah; 8) Gerakan Membangun Desa; 9) Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara; 10) Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan 11) Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Pariwisata.
b.Prioritas II, dialokasikan untuk pemenuhan janji Gubernur dan Wakil Gubernur dan urusan wajib yang tidak termasuk dalam 11 (sebelas) prioritas pembangunan daerah, serta pemenuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi. Lebih rinci mengenai alokasi masing-masing prioritas disajikan pada tabel di bawah. Tabel 3.28 Rencana Penggunaan Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021–2023 Uraian Proyeksi 2021 2022 2023 Kapasitas Keuangan Daerah: 44.715.065.661.799 43.332.139.631.159 44.189.494.223.153 Prioritas I 27.274.256.706.995 29.303.607.432.487 29.624.358.999.387 Prioritas II 17.440.808.954.804 14.028.532.198.672 14.565.135.223.766 Sumber: Hasil proyeksi, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-1 PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH 4.1 Permasalahan Pembangunan Permasalahan pembangunan daerah merupakan “gap expectation” antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi. Berdasarkan gambaran umum pembangunan Provinsi Jawa Barat selama beberapa tahun terakhir, maka permasalahan pokok pembangunan adalah; (1) Masih tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran, dan masalah sosial; (2) Masih rendahnya kualitas sumber daya manusia; (3) Masih belum optimalnya pelayanan infrastruktur; (4) Pertumbuhan ekonomi daerah mengalami perlambatan; (5) Meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan; dan (6) Masih belum optimalnya kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan pokok pembangunan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memproritaskan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.Penanganan kemiskinan dan masalah sosial
1.Optimalisasi jaminan sosial daerah
2.Peningkatan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin
3.Peningkatan Kebutuhan Hidup Layak melalui perbaikan Rutilahu, Pembangunan sanitasi dan air bersih, pemasangan listrik gratis bagi masyarakat miskin, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Revitalisasi panti sosial serta optimalisasi pelayanan panti sosial milik provinsi;
4.Penguatan sistem informasi pendataan dan pengaduan penyandang disabilitas dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) antardaerah.
b.Peningkatan Sumber Daya Manusia
1.Peningkatan akses pendidikan melalui pembangunan ruang kelas baru, unit sekolah baru, dan sekolah terintegrasi. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-2
2.Peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan, serta sarana prasana pendidikan;
3.Peningkatan efektivitas Bantuan pendidikan (BOS-PIP-LPDP);
4.Penguatan program vokasi melalui kerjasama dan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri;
5.Pemerataan dan penguatan jaringan internet di daerah;
6.Pembangunan sistem informasi berupa portal untuk dukungan Pendidikan Jarak Jauh;
7.Bantuan peralatan bagi guru dan siswa tidak mampu;
8.Digitalisasi metoda dan kurikulum pendidikan,
9.Pelatihan bagi guru dalam hal penggunaan digitalisasi pendidikan;
10.Peningkatan akuntabilitas tata kelola penyelenggaraan pendidikan.
c.Optimalisasi pelayanan infrastruktur
1.Pengembangan dan peningkatan infrastruktur melalui KPBU dan sumber pendanaan lainnya.
2.Pembangunan dan revitalisasi jalan provinsi dengan tingkat kemantapan dan konektivitas yang tinggi, melalui pembangunan/ perbaikan jalan provinsi,
3.Akselerasi pembangunan jalan tol dengan koordinasi multi pemangku kepentingan;
4.Pembangunan dan peningkatan jalan di perbatasan antar provinsi maupun perbatasan antar kabupaten/kota;
5.Pembangunan jalan alternatif, jalan khusus maupun jalan lingkar di kabupaten/kota;
6.Pembangunan/Peningkatan jalan baik horizontal maupun vertikal di Provinsi Jawa Barat bagian selatan, penyelesaian ketimpangan jalur tengah selatan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas wilayah jalur tengah utara dan tengah selatan, dan infrastruktur yang menghubungkan pusat ekonomi;
7.Dukungan Pembangunan transportasi berbasis rel dan transportasi massal berbasis jalan di 3 (tiga) Pusat Kegiatan Nasional (PKN), yaitu Bodebek, Bandung Raya (jalur Cipatat ke Padalarang) dan Cirebon.
8.Dukungan pembangunan dan pengembangan bandar udara di Provinsi Jawa Barat yaitu BIJB Kertajati di Majalengka, Bandara Nusawiru di Pangandaran. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-3
9.Pembangunan dan rehabilitasi terminal tipe B, penyediaan fasilitas lalu lintas, pemantauan lalu lintas, dan sistem pengendalian transportasi
d.Pertumbuhan Ekonomi Daerah
1.Penyelamatan tenaga kerja di berbagai sektor usaha dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19, dengan fokus kepada penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor usaha, relaksasi pembiayaan usaha, mempermudah dan mempromosikan investasi serta mendorong sektor – sektor ekonomi untuk berusaha dengan menerapkan protokol kesehatan.
2.Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan kompetensi, migran ataupun mandiri;
3.Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja dengan skema kolaborasi;
4.Pengembangan infrastruktur melalui KPBU, dan sumber pendanaan lainnya;
5.Peningkatan daya beli masyarakat terutama kalangan menengah dan atas, pemulihan kepercayaan investasi dengan memperluas stimulus kemudahan perijinan di daerah, dan government spending pada proyek-proyek padat karya, peningkatan ekspor, peningkatan kapasitas kewirausahaan terutama bagi korban PHK, serta transformasi digital pemasaran produk UMKM.
6.Menghidupkan kembali industri Jawa Barat yang bersifat strategis dan padat karya;
7.Mengakselerasi perwujudan kawasan industri terpadu dalam konteks pengembangan industri 4.0;
8.Meningkatkan implementasi pola kemitraan antara industri besar dengan IKM sebagai salah satu solusi dalam mengatasi keterbatasan bahan baku impor dan penciptaan lapangan kerja baru;
9.Meningkatkan dukungan kelancaran distribusi hasil produksi melalui aksesibilitas, pengawasan dan pengendalian transportasi sarana dan prasarana logistik, serta pusat distribusi provinsi.
10.Mendukung penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sektor industri dan perrdagangan, memfasilitasi sarana dan prasarana logistik penanganan pandemi COVID-19. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-4
11.Fasilitasi proyek-proyek investasi yang terhambat pelaksanaannya melalui Investor Relation Officer (IRO);
12.Pengembangan ekonomi berbasis pesantren. Pengembangan ekonomi dan Peningkatan skala usaha berbasis pesantren
13.Fasilitasi pengembangan pasar rakyat
14.Pemanfataan teknologi pemasaran digital oleh Koperasi (Digitalisasi Koperasi)
e.Penanganan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
1.Peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Citarum yang direplikasi untuk penanganan DAS Ciliwung, DAS Cilamaya serta Sub DAS Cileungsi dan Sub DAS Cikeas serta DAS lainnya;
2.Penanganan lahan kritis, air limbah domestik, persampahan, limbah industri, limbah peternakan, limbah perikanan, pengelolaan sumber daya air, edukasi dan penegakan hukum;
3.Pengembangan kawasan pengolahan persampahan tuntas dan berwawasan lingkungan, diantaranya melalui pembangunan bank sampah, biodigester, penerapan insinerator, pengembangan kelembagaan pengelola sampah dalam skala kelurahan/desa, dan peningkatan peran pemerintah, masyarakat, dan swasta dengan memperhatikan 5 aspek penting pengelolaan sampah yaitu regulasi, institusi, anggaran, teknologi, operasional, dan pasrtisipasi masyarakat dalam reduksi sampah dari sumbernya, serta penuntasan pembangunan TPPAS Legok Nangka dan TPPAS Lulut- Nambo.
4.Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan kritis, yaitu dengan penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat melalui Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon (GTPP).
f.Kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik
1.Peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik melalui Digitalisasi pemanfaatan Sistem Informasi dan Aplikasi secara optimal, seperti: Inovasi Penanganan COVID-19, Mall Pelayanan Publik (MPP), kolaborasi pelayanan publik dengan pemanfaatan e-commerce dan fintech. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-5
2.Optimalisasi sumber daya, anggaran, teknologi informasi, serta jejaring kerja yang mendukung inovasi.
3.Optimalisasi unit kerja untuk melahirkan terobosan dalam rangka penyederhanaan proses bisnis pelayanan publik.
4.Pemanfaatan pengelolaan kanal informasi yang ada untuk diseminasi informasi pelayanan publik dan media partisipasi aktif masyarakat. Masalah pokok tersebut dipicu oleh berbagai permasalahan yang dapat dikelompokkan berdasarkan 3 (tiga) aspek, sebagai berikut: 4.1.1 Aspek Kesejahteraan Masyarakat
1.Pertumbuhan Ekonomi yang Melambat dan Berkontraksi Akibat Pandemi COVID-19 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mengalami fluktuasi, dengan nilai terendah terjadi pada tahun 2020 yaitu -2,44 persen. Meskipun sempat mengalami peningkatan di tahun 2018 menjadi 5,66 persen, namun pada tahun 2019 LPE Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan sebesar 5,07 persen, namun demikian realisasi tahun 2020 ini masih lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi Pulau Jawa sebesar -2,51 persen. Kontraksi ekonomi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 terutama dipengaruhi oleh pandemi COVID-19. Secara nasional, LPE Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan dari peringkat ke 18 dari 34 provinsi pada tahun 2017 ke urutan 21 dari 34 provinsi pada tahun 2019, meski sempat mengalami kenaikan pada tahun 2018 yaitu urutan 17 dari 34 provinsi. Masih terdapat 9 (sembilan) kabupaten/kota dengan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dari laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat, yaitu:
a.Kesempatan kerja terbatas;
b.Kompetensi angkatan kerja tidak sesuai kebutuhan kerja;
c.Banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
d.Proporsi penduduk bekerja yang tergolong "pekerja rentan/vulnerable employment" cukup tinggi, lebih dari 50 persen;
e.Kurangnya minat pencari kerja untuk usaha mandiri;
f.Masih tingginya penduduk yang bekerja di sektor informal;
g.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) banyak didominasi lulusan SMK akibat missmatch (tidak sesuai) dengan kebutuhan industri atau perusahaan; dan
h.Pencari kerja lebih memilih bekerja di perkotaan dibanding perdesaan. Permasalahan pembangunan pada bidang tenagakerjaan sebagaimana dituliskan di atas juga diwarnai dengan penurunan beberapa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-24 indikator seperti Tingkat partisipasi angkatan kerja dan tingkat kesempatan kerja, yang tidak sejalan dengan peningkatan angkatan kerja. Kondisi ini memunculkan tantangan tersendiri selain permasalahan- permasalahan di atas.
2.Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Beberapa hal yang menjadi permasalahan terkait pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, yaitu:
a.Masih Rendahnya Cakupan perempuan di legislatif di Provinsi Jawa Barat, yaitu 20 persen di tahun 2020;
b.Masih rendahnya keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak;
c.Masih banyaknya kasus perdagangan perempuan dan anak di Provinsi Jawa Barat; dan
d.Masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang rentan terhadap kekerasan, serta eksploitasi dan diskriminasi yang akan berada dalam kondisi yang lebih rentan dalam situasi pandemi COVID-19. Resiko terjadinya eksploitasi dan kekerasan terhadap anak saat ini lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya. Dengan kondisi yang menuntut physical distancing, perempuan dan anak yang berada pada lingkungan keluarga yang tidak sehat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga, akan semakin sulit mengakses layanan dan bantuan. Terlepas dari berbagai permasalahan di atas, kinerja pelaksanaan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak mengalami peningkatan yang ditunjukan dengan kenaikan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dan kenaikan kabupaten/kota layak anak.
3.Bidang Pangan Permasalahan di bidang pangan yang masih dihadapi Provinsi Jawa Barat adalah akses. Akses pangan yang dimaksudkan disini adalah masih sulitnya akses produsen ke pasar dan juga akses masyarakat dalam mendapatkan pangan baik dari sisi ketersediaan maupun keterjangkauan harga. Permasalahan lainnya adalah tingkat keanekaragaman konsumsi pangan Provinsi Jawa Barat yang masih rendah, hal ini ditunjukkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-25 dengan Skor PPH Tingkat Ketersediaan pada tahun 2019 sebesar 90,4 poin dan capaian Skor PPH Tingkat Ketersediaan di tahun 2020 yaitu 92,9 poin. Akar permasalahan di bidang pangan, antara lain:
a.Terdapat beberapa komoditi pangan penting yang masih didatangkan dari luar Provinsi Jawa Barat;
b.Logistik pangan belum optimal, yang menyebabkan harga pangan menjadi tidak stabil, terlebih di masa pandemi saat ini, dengan adanya pembatasan sosial menyebabkan arus distribusi pangan Provinsi Jawa Barat juga terganggu;
c.Provinsi Jawa Barat belum memiliki pusat distribusi pangan yang dapat mengontrol ketersediaan dan stabilitas harga pangan bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat;
d.Kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan pangan belum optimal, yang ditunjukkan dengan pola konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) masih rendah, yang berpengaruh terhadap prevalensi stunting di Provinsi Jawa Barat. Akses pnagan berpengaruh pada kecukupan gizi pada balita dan dapat berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia di masa depan, program pangan dan gizi telah menjadi prioritas melalui RPJMN Tahun 2015-2019. Salah satu tujuan utama program tersebut adalah pengurangan angka stunting balita untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berdaya saing;
e.Terdapat beberapa komoditi pangan penting yang masih didatangkan dari luar Provinsi Jawa Barat;
f.Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan; dan
g.Masih terdapat daerah rentan rawan pangan di Provinsi Jawa Barat.
4.Bidang Pertanahan Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pertanahan lingkup Pemerintah Provinsi meliputi:
a.Pemberian izin lokasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b.Penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum provinsi;
c.Penyelesaian sengketa tanah garapan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-26
d.Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
e.Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
f.Penetapan tanah ulayat yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
g.Penyelesaian masalah tanah kosong lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
h.Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Dalam pemenuhan sub urusan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi masih memerlukan kelengkapan data dan informasi terkait pertanahan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan stakeholder terkait lainnya. Selain itu diperlukan upaya koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat untuk penyelesaian sertifikasi tanah asset Pemerintah Daerah Provinsi. Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi dalam penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas daerah kabupaten/kota, penetapan tanah ulayat yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota, dan penyelesaian masalah tanah kosong lintas daerah kabupaten/kota. Pemberian izin lokasi lintas daerah kabupaten/kota bidang pertanahan mengkoordinasikan perangkat daerah teknis lainnya dalam penyusunan kajian teknis yang mendukung penerbitan izin lokasi oleh perangkat daerah yang menangani perizinan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-27
5.Bidang Lingkungan Hidup Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Jawa Barat secara umum diindikasikan antara lain melalui kondisi:
a.Menurunnya kualitas air akibat pencemaran oleh limbah domestik, industri, pertanian, peternakan, perikanan, dan pertambangan;
b.Menurunnya kualitas udara ambien akibat emisi kendaraan bermotor dan cerobong industri, serta meningkatnya emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan, pertanian, energi, transportasi, dan pengelolaan limbah domestik;
c.Menurunnya fungsi layanan jasa ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Jawa Barat yang ditandai dengan menurunnya kuantitas air akibat berkurangnya daerah resapan air, berkurangnya tutupan vegetasi, dan meningkatnya alih fungsi lahan; dan
d.Meningkatnya risiko bencana, terutama bencana terkait perubahan iklim, akibat belum optimalnya upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta kesiapsiagaan, dan tanggap darurat bencana. Jika dilihat dari capaian indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2020 sebesar 61,59 poin, kinerja pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Jawa Barat dinilai cukup baik karena telah memenuhi target. Akan tetapi hal ini belum berarti upaya penanganan permasalahan lingkungan hidup telah dilaksanakan secara optimal. Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi sangat berkaitan dengan aktivitas pembangunan pada berbagai sektor yang secara tidak langsung menimbulkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga penanganan permasalahan yang dilakukan pun harus bersifat multisektor. Saat ini penanganan permasalahan lingkungan hidup dinilai belum optimal karena dalam pelaksanaannya cenderung masih dibebankan pada perangkat daerah yang menangani urusan lingkungan hidup. Dalam hal ini komitmen berbagai stakeholder pembangunan untuk tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam melaksanakan aktivitasnya sangat diperlukan. Salah satu upaya yang dilakukan pada aspek kebijakan adalah dengan melibatkan dan memperjelas pembagian peran sektor terkait dalam upaya pencapaian target indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Sektor yang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-28 terkait dalam upaya pencapaian target indikator IKLH meliputi sektor permukiman dan perumahan, industri, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, perhubungan dan penataan ruang. Adapun sektor yang terkait dalam upaya pencapaian target indikator Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca meliputi kehutanan, perkebunan, kelautan, pertanian, energi, perhubungan, pengelolaan limbah domestik. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan, pendekatan pentahelix dinilai perlu dalam penanganan permasalahan lingkungan hidup, seperti halnya yang telah dilakukan untuk penanganan DAS Prioritas melalui pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, DAS Cilamaya dan Sub DAS Cileungsi-Cikeas.
6.Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Permasalahan pokok terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi Jawa Barat, yaitu: a. Menurunnya akurasi data kependudukan, dimana akurasinya pada tahun 2020 hanya mencapai 81,37 persen atau mengalami penurunan bila dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2017 yang mencapai 98,63 persen; dan b. Tingkat Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, dengan kondisi tahun 2020 sebesar 82,22 persen. Beberapa hal yang menyebabkan kondisi tersebut, yaitu:
a.Arus migrasi masuk penduduk ke Provinsi Jawa Barat yang tinggi menyebabkan kendala dalam hal pendataan administrasi kependudukan, antara penduduk asli Provinsi Jawa Barat dan penduduk non permanen di Provinsi Jawa Barat. Hal ini menyebabkan selalu terjadi perbedaan data jumlah penduduk antara data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan data Badan Pusat Statistik (BPS);
b.Keterbatasan ketersediaan sarana dan prasarana dan SDM jemput bola di kabupaten/kota, menyebabkan proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan terhambat, dalam menjangkau daerah terpencil/pelosok;
c.Keterbatasan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten sebagai administrator database; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-29
d.Kompetensi SDM dalam hal memberikan pelayanan masih belum merata. Untuk itu perlu dilakukan pembinaan yang lebih intensif, untuk meminimalkan terjadinya kasus pungli di area pelayanan;
e.Aksesibilitas jaringan komunikasi data dari kabupaten/kota yang akan melakukan perekaman kurang merata;
f.Sarana berupa peralatan perekaman/pencetakan di kabupaten/kota banyak yang rusak dan tidak layak operasi;
g.Ketergantungan logistik perekaman dan pencetakan (blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik/KTP EL) masih tersentralisasi, sehingga keterlambatan pengadaan dan distribusi ke daerah akan mengganggu kecepatan proses di daerah; dan
h.Dari sisi kelembagaan, terdapat beberapa kabupaten/kota yang wilayah kerjanya memiliki cakupan yang luas namun tidak didukung dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
7.Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Permasalahan pokok yang dihadapi dalam pemberdayaan masyarakat dan desa, yaitu masih rendahnya persentase desa mandiri yang hanya mencapai 5,08 persen di tahun 2020. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
a.Belum optimalnya tata kelola pemberdayaan masyarakat desa yakni belum sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kolaboratif dan inovatif untuk menuju Gerbang Desa Juara;
b.Belum sinergisnya program/kegiatan pembangunan daerah berlokasi desa yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat maupun dengan kabupaten/kota, masih bersifat parsial/sektoral;
c.Masih belum optimalnya infrastruktur dasar dan ekonomi dalam mendukung perekonomian perdesaan antara lain: 1) belum seluruh desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); 2) masih adanya desa blankspot; dan 3) belum optimalnya pemanfaatan potensi desa untuk mendorong OVOP (One Village One Product);
d.BUMDes belum dioptimalisasi sebagai katalis perekonomian desa;
e.SDM yang terlibat dalam pengelolaan BUMDes belum memahami pengelolaan BUMDes (pelaksana teknis hingga kepala desa); Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-30
f.Belum optimalnya pemahaman dan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan daya saing perdesaan menuju kemandirian desa;
g.Belum optimalnya pembangunan desa mencakup: 1) peningkatan pelayanan dasar; 2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan; 3) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; 4) pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna; dan 5) Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa;
h.Kecenderungan menurunnya budaya gotong royong dalam bentuk interaksi secara langsung pada masyarakat desa dan perkotaan yang diindikasikan oleh mulai berubahnya bentuk partisipasi dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan;
i.Belum optimalnya penganggaran Corporate Social Responsibility (CSR) dan crowdfunding untuk memberikan alternatif metode penganggaran pada program-program perdesaan melalui dana CSR dan penggalangan dana melalui jaringan internet; dan
j.Lemahnya pengelolaan profil desa dan kelurahan sebagai bahan penyusunan perencanaan.
8.Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Permasalahan terkait pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang ditemui di Provinsi Jawa Barat yaitu Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate) pada tahun 2020 sebesar 2,55 jiwa. Permasalahan lainnya yaitu menurunnya cakupan peserta Keluarga Berencana (KB) aktif, dimana berdasarkan data beberapa tahun terakhir, dapat dilihat bahwa Peserta KB aktif di Provinsi Jawa Barat tahun 2016 yang mengalami penurunan. Data tahun 2019 menunjukkan cakupan peserta KB aktif mencapai 62,87 persen. Permasalahan bidang pengendalian penduduk dan KB meliputi: 1) pertambahan penduduk yang cepat karena migrasi dan kelahiran; 2) persebaran penduduk yang tidak merata, serta tidak seimbangnya antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; 3) belum optimalnya pembangunan keluarga di Provinsi Jawa Barat; dan 4) masih banyaknya usia kawin pertama penduduk Provinsi Jawa Barat di usia dini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-31
9.Bidang Perhubungan Permasalahan utama bidang perhubungan di Provinsi Jawa Barat yaitu:
a.Masih rendahnya Tingkat Ketersediaan Sarana, Prasarana Perhubungan Darat dan Fasilitas Perlengkapan Jalan yang hanya 52,53 persen di tahun 2020, karena jenis fasilitas yang beragam dan panjang jalan provinsi yang perlu dipasang fasilitas perlu ditangani secara bertahap dan merata di wilayah pelayanan UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (PPP LAJ) Wilayah I-IV;
b.Belum berkembangnya penyediaan sistem angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan dan rel yang terintegrasi antar moda angkutan, karena masih dalam tahap perencanaan dan kajian pembiayaan;
c.Masih rendahnya ketersediaan aksesibilitas dan mobilitas transportasi menuju pusat-pusat perekonomian;
d.Belum optimalnya pengembangan sarana dan prasarana terminal serta tata kelola terminal, karena sebagian Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) belum diserahkan ke Provinsi;
e.Masih rendahnya tingkat keselamatan lalu lintas jalan, karena belum tersedia data lokasi rawan kecelakaan yang perlu diprioritaskan untuk penanganan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jawa Barat;
f.Belum optimalnya pemanfaatan IPTEK pada penyelenggaraan transportasi, karena kerja sama berbasis inovasi belum diprioritaskan untuk dilaksanakan secara kontinyu;
g.Belum terwujudnya pengembangan dan pembangunan prasarana dan fasilitas pelabuhan laut pengumpan regional;
h.Belum optimalnya pengembangan dan pembangunan prasarana dan fasilitas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP);
i.Belum optimalnya pelaksanaan pengendalian dan penataan sistem transportasi; dan
j.Belum optimalnya pengelolaan prasarana transportasi udara di Jawa Barat akibat urusan penerbangan yang tidak lagi menjadi urusan provinsi. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-32
10.Bidang Komunikasi dan Informatika Permasalahan utama bidang komunikasi dan informatika untuk aplikasi dan informatika, meliputi:
a.Belum optimalnya nilai Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Jawa Barat yaitu 3,58 poin di tahun 2020 atau memiliki predikat Baik, sehingga kinerja Provinsi Jawa Barat masih perlu ditingkatkan.
b.Penerapan e-Government sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih dalam proses ditindaklanjuti dengan kebijakan/aturan hukum daerah;
c.Belum ada rencana induk/strategic plan/masterplan/blueprint teknologi informasi di Provinsi Jawa Barat;
d.Belum adanya standar pembangunan/pengembangan aplikasi/sistem informasi/website, data, serta infrastruktur teknologi informasi;
e.Belum adanya standar keamanan informasi;
f.Belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pada beberapa layanan teknologi informasi;
g.Kurangnya kuantitas, kualitas dan peningkatan kompetensi SDM pengelola teknologi informasi;
h.Kemajuan teknologi memberikan kemudahan terhadap akses informasi yang lebih beragam dan cepat, namun kelemahannya berdampak pada akurasi dari informasi tidak menjadi prioritas. Tantangan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk kembali menata pengelolaan komunikasi dan informasi; dan
i.Belum ada regulasi terbaru seiring dengan perkembangan teknologi informasi tentang pengembangan kelompok informasi masyarakat, pembinaan komunitas komunikasi dan informatika serta pembinaan media tradisional. Terlepas dari berbagai permasalahan yang masih terjadi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, beberapa indikator terkait menunjukan pencapaian yang cukup baik, diantaranya peningkatan indeks keterbukaan informasi publik, indeks keamanan informasi, dan indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-33
11.Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Beberapa permasalahan yang dihadapi koperasi dan usaha kecil dan menengah (KUKM), yaitu:
a.Kondisi pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mengalami penurunan usaha ataupun berhenti sehingga memerlukan tambahan modal untuk memulai kembali ataupun memulihkan usahanya.
b.Persentase koperasi yang berkualitas pada tahun 2020 sebesar 27,97 persen, sehingga perlu ditingkatkan.
c.Pandemi COVID-19 menyebabkan tekanan yang cukup dalam terhadap UMK, sehingga hanya 52,4 persen yang dapat beroperasi normal. UMK yang dapat bertahan di masa pandemi COVID-19 adalah yang memasarkan produknya melalui platform online.
d.Sarana dan prasarana penunjang pelatihan dan pendampingan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) sebagian besar masih tatap muka atau belum semua dilakukan secara online dalam beradaptasi terhadap kondisi pandemi COVID-19. Secara umum akar permasalahan di bidang KUKM, antara lain:
a.Belum optimalnya fungsi dan kelembagaan koperasi yang ditunjukkan dengan masih cukup tingginya persentase jumlah koperasi tidak aktif.
b.Menurunnya fasilitasi akses pembiayaan bagi koperasi atau persentase kredit yang diserap oleh koperasi, serta pada akses pembiayaan bagi KUKM khususnya terhadap dunia perbankan;
c.Masih rendahnya informasi akses permodalan bagi usaha mikro dan kecil terutama di perdesaan, dan kesulitan untuk mengakses kredit;
d.Pemanfaatan serta pengembangan akses pemasaran dan promosi bagi produk koperasi, serta usaha mikro dan kecil belum optimal;
e.Belum meratanya penerapan standar produk koperasi, serta usaha mikro dan kecil; dan
f.Belum semua pelaku usaha kecil dan menengah memiliki kapasitas digital literacy, sehingga belum mampu memasarkan produk secara online di masa pandemi COVID-19.
g.Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki fasilitas pelatihan dan pendampingan tetapi belum berbasis digital dan belum berkolaborasi secara optimal dengan para stakeholder. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-34
12.Bidang Penanaman Modal Beberapa permasalahan pada bidang penanaman modal, yaitu:
a.Jumlah nilai investasi berskala nasional Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) sempat mengalami penurunan signifikan pada tahun tertentu. Jumlah nilai investasi berskala nasional PMDN Rp51,4 Triliun pada tahun 2020.
b.Realisasi investasi di kabupaten/kota belum merata masih terkonsentrasi di daerah Bodebekarpur.
c.Belum optimalnya serapan tenaga kerja lokal pada perusahaan/kegiatan PMA/PMDN. Adapun akar permasalahan yang menyebabkan hal tersebut, yaitu:
a.Ketersediaan dan kualitas infrastruktur penunjang investasi belum merata.
b.Belum sesuainya kualifikasi angkatan kerja lokal dengan pasar tenaga kerja.
c.Dinamika sosial mempengaruhi kepastian dan keamanan berusaha. Berbagai permasalahan dan akar permasalahan yang dituliskan diatas, mengakibatkan terjadinya penurunan total nilai investasi, meskipun terjadi peningkatan dari sisi jumlah proyek investasi, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.
13.Bidang Kepemudaan dan Olahraga Permasalahan bidang kepemudaan, yaitu:
a.Rendahnya Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Provinsi Jawa Barat yang hanya mencapai 50,00 pada tahun 2020.
b.Rendahnya partisipasi pemuda Jawa Barat dalam lapangan dan kesempatan kerja.
c.Belum optimalnya partisipasi pemuda dalam organisasi dan kepemimpinan.
d.Belum optimalnya penanganan kesetaraan dan diskriminasi gender. Adapun permasalahan yang dihadapi bidang olahraga, antara lain: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-35
a.Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga yang ditandai dengan rendahnya persentase penduduk Jawa Barat yang melakukan kegiatan olahraga.
b.Belum optimalnya peran sentra keolahragaan (Sekolah Khusus Olahraga, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP), dan Puslatda) guna pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
c.Terbatasnya jumlah dan kualitas pembina dan tenaga keolahragaan.
d.Belum adanya sinergi antara industri olahraga, pariwisata dan industri lainnya untuk mendukung prestasi olahraga dan perekonomian di Provinsi Jawa Barat.
e.Masih rendahnya apresiasi dan penghargaan bagi olahragawan, pembina, dan tenaga keolahragaan.
f.Terbatasnya jumlah dan kualitas sentra pembinaan olahraga di Jawa Barat yang memenuhi standar nasional dan internasional.
g.Kurangnya sarana terbuka publik yang dapat digunakan untuk berolahraga di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Selain permasalahan di atas adapun beberapa permasalahan sektoral yang perlu diperhatikan antara lain, capaian Angka Partisipasi Masyarakat Berolahraga (APMO) pada tahun 2020 menurun 4,7 persen dibandingkan tahun 2019, dan capaian Jumlah pemuda Jawa Barat yang dibina untuk prestasi nasional juga menurun pada tahun 2020 dari 9 orang pemuda Jawa Barat yang dibina untuk prestasi nasional menjadi 5 orang pemuda Jawa Barat yang dibina untuk prestasi nasional.
14.Bidang Statistik Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan statistik yaitu:
a.Masih rendahnya tingkat kematangan pengelolaan dan layanan statistik sektoral pada tahun 2020 sebesar 80,46 persen. Belum optimalnya pencapaian tersebut disebabkan belum maksimalnya pengelolaan data di perangkat daerah dan kabupaten/kota;
b.Belum optimalnya sistem satu data karena masih kurangnya SDM yang mengelola database dan belum tersosialisasi; dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-36
c.Belum memadainya sarana dan prasarana pengelolaan statistik sektoral sehingga berdampak pada masih rendahnya data terolah spasial dan aspasial. Selain permasalahan di atas adapun beberapa permasalahan dibidang kebudayaan antara lain Pelestarian Seni Tradisi yang menurun jumlah pembinaannya pada tahun 2020, capaian Persentase seni budaya dan destinasi wisata yang dipromosikan pada tahun 2020 menurun 25,39 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan capaian Persentase seni dan budaya yang dilestarikan menurun 20,52 persen pada tahun 2020.
15.Bidang Persandian Saat ini berkenaan dengan persandian terdapat permasalahan sebagai berikut:
a.Masih rendahnya kesadaran aparatur maupun masyarakat akan pentingnya keamanan informasi (security awareness), antara lain ditandai dengan makin maraknya informasi yang disebarkan kepada masyarakat melalui dokumen-dokumen pemerintah yang diragukan keasliannya, dan penyebaran informasi di masyarakat yang belum diketahui kebenarannya.
b.Sarana dan prasarana pendukung pengamanan informasi yang relatif masih terbatas.
c.Permasalahan Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) pada tahun 2020 sebesar 610 score. Keamanan sistem elektronik termasuk kategori baik, namun masih perlu ditingkatkan sampai maksimal sebesar 645 score.
d.Pengamanan aset-aset dan ruangan pimpinan yang perlu disterilkan dari upaya-upaya penyadapan informasi oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab masih relatif terbatas jumlahnya. Saat ini baru 3 (tiga) pimpinan daerah meliputi 9 (sembilan) titik yang dapat diamankan/disterilkan yakni ruang kerja, ruang rapat, dan rumah dinas gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah saja, dari 40 lebih pimpinan Provinsi Jawa Barat yang ada.
e.Pengamanan dokumen-dokumen penting dari pemalsuan dan peningkatan upaya pelayanan lebih efektif dan efisien belum optimal. Saat ini baru 33 orang yang memegang Sertifikat Elektronik atau 3 (tiga) perangkat daerah yang dapat memanfaatkan Sertifikat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-37 Elektronik (SE), yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dari sejumlah 2.000 lebih pejabat struktural dan 30.000 lebih ASN di Provinsi Jawa Barat.
f.SDM persandian dan keamanan informasi di lingkungan Jawa Barat masih sedikit, baru ada 3 (tiga) orang (2 orang di Dinas Komunikasi dan Informatika dan 1 orang di Sekretariat Daerah). Sementara di kabupaten/kota tidak lebih dari 10 orang sandiman. Selain itu, SDM yang memiliki pengetahuan teknis mengenai penetration test maupun kontra penginderaan pun masih sangat terbatas.
16.Bidang Kebudayaan Permasalahan yang dihadapi pada bidang kebudayaan antara lain:
a.Masih rendahnya perlindungan terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya di Provinsi Jawa Barat;
b.Masih rendahnya kompetensi SDM kebudayaan Provinsi Jawa Barat;
c.Kurang optimalnya promosi budaya tradisional Provinsi Jawa Barat di dalam dan luar negeri; dan
d.Besarnya peluang masuknya pengaruh negatif budaya asing ke Provinsi Jawa Barat.
17.Bidang Perpustakaan Permasalahan di bidang perpustakaan dapat dilihat dari aspek kelembagaan teknis dan aspek pembudayaan kegemaran budaya masyarakat. Secara umum permasalahan di bidang perpustakaan diuraikan sebagai berikut:
a.Permasalahan kelembagaan teknis perpustakaan di Provinsi Jawa Barat, yaitu: 1) Penyelenggaraan perpustakaan belum mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan yang meliputi pengembangan koleksi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), sarana dan prasarana, anggaran, layanan, bahan perpustakaan, tenaga perpustakaan, kerja sama, penyelenggaraan perpustakaan, dan pengelolaan perpustakaan; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-38 2) Perpustakaan Umum kabupaten/kota masih ada yang belum memiliki prasarana gedung permanen; 3) Masih kurangnya kuantitas maupun kualitas SDM Perpustakaan baik tenaga Fungsional Pustakawan maupun tenaga teknis perpustakaan; dan 4) Kegiatan layanan perpustakaan belum menjangkau daerah tertinggal, terjauh dan terluar.
b.Permasalahan pembudayaan kegemaran membaca di Provinsi Jawa Barat, yaitu: 1) Masih rendahnya apresiasi masyarakat terhadap perpustakaan; 2) Masih rendahnya jumlah pengunjung perpustakaan per tahun; 3) Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan perpustakaan sebagai tempat berkegiatan; 4) Kurangnya promosi dan publikasi pemanfaatan perpustakaan dalam meningkatkan kegemaran membaca masyarakat; 5) Gerakan membaca dalam kegiatan literasi belum masif serta masih bersifat parsial dan belum terintegrasi; dan 6) Pemaknaan membaca masih berorientasi kepada baca dan tulis, belum kepada pemaknaan holistik dan komprehensif. Selain permasalahan di atas adapun beberapa permasalahan dibidang Perpustakaan antara lain Jumlah Pengunjung Perpustakaan per Tahun menurun signifikan sebesar 607.353 orang pada tahun 2020 dikarnakan banyaknya fasilitas umum yang ditutup pada masa pandemi Covid-19, sehinggga berdampak kepada Indeks Membaca Masyarakat yang menurun realisasinya pada tahun 2020 sebesar 7,01 poin, dan Tingkat Kebiasaan Membaca Masyarakat pun mengalami penurunan pada tahun 2020 sebesar 4,14 poin pada tahun 2020.
18.Bidang Kearsipan Urusan kearsipan sebagai urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar masih belum optimal. Hal ini ditandai dengan akses penggunaan arsip belum efektif; penelusuran dan identifikasi arsip kesejarahan belum efektif; menurunnya persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku; pengelolaan arsip perangkat daerah atau pencipta arsip belum tertib; dan pemahaman sumber arsip bersejarah masih rendah. Adapun akar masalah dari permasalahan tersebut yaitu Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-39 ketersediaan fasilitas dan sumber daya kearsipan yang belum layak sesuai standar kearsipan, serta keterbatasan sumber informasi arsip kesejarahan. Adapun Persalahan dibidang Kearsipan antara lain menurnnya peresentase penyusutan kearsipan dan menurunnya tingkat penyelamatan arsip statis pada tahun 2020. 4.1.2.3 Urusan Pilihan
1.Bidang Kelautan dan Perikanan Permasalahan di bidang kelautan dan perikanan dapat dilihat dari menurunnya produksi perikanan tahun 2020 dari yang semula 1.438.204,31 ton/tahun pada tahun 2018 dan 1.518.215,58 ton/tahun di tahun 2019, menjadi 1.389.455,26 ton pada tahun 2020. Secara umum akar permasalahannya, antara lain:
a.Pesisir Provinsi Jawa Barat bagian utara sudah mengalami over fishing (eksploitasi berlebihan), sedangkan pesisir Provinsi Jawa Barat bagian selatan belum dimanfaatkan secara optimal;
b.Fasilitas pelabuhan perikanan di Provinsi Jawa Barat belum optimal, karena masih kurangnya jumlah kolam labuh, tempat pembekuan ikan (ABF), tempat penyimpanan ikan (cold storage), dan fasilitas lainnya belum memadai;
c.Masih rendahnya tingkat pengguasaan teknologi oleh nelayan;
d.Eksploitasi ruang laut yang berlebihan dan tingginya tingkat pencemaran mengakibatkan penurunan laju tangkapan (fish landing) dan kerusakan lingkungan wilayah pesisir;
e.Belum optimalnya kapasitas pengelolaan zonasi wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil (0-12 mil);
f.Pemasaran hasil kelautan dan perikanan masih bersifat individu, belum terintegrasi secara sistematik antara hulu dan hilir;
g.Industri pengolahan hasil perikanan belum berkembang dengan baik; dan
h.Sistem logistik perikanan yang ditandai dengan tempat pembekuan dan penyimpanan produk perikanan belum tersedia dengan baik. Selain permasalahan di atas adapun beberapa permasalahan dibidang kelautan dan perikanan antara lain menurunnya Produksi Perikanan Tangkap, Produksi Perikanan Budidaya dan Produksi Garam pada tahun 2020. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-40
2.Bidang Pariwisata Permasalahan pada bidang pariwisata dapat dilihat dari: (1) Penurunan Jumlah Wisatawan Mancanegara dari yang semula berjumlah 4.984.035 orang pada tahun 2017 menjadi hanya 3.645.433 orang di tahun 2019, dan menurun tajam pada tahun 2020 sebanyak 31.610 orang. Beberapa kondisi yang menjadi akar masalah adalah masih belum optimalnya perkembangan pariwisata, yaitu:
a.Belum semua kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat memiliki dokumen Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) Kabupaten/Kota;
b.Belum terpenuhinya kualitas dan kuantitas infrastruktur, serta dukungan amenitas pariwisata (rumah makan, restoran, toko cinderamata, dan fasilitas umum seperti sarana ibadah, kesehatan, taman, dan lain-lain);
c.Belum tersosialisasikannya pariwisata halal atau pariwisata moslem friendly untuk mengakomodir wisatawan negara muslim;
d.Belum terintegrasinya promosi pariwisata yang dilakukan antara provinsi dan kabupaten/kota;
e.Kelembagaan dan sumber daya pengelola destinasi wisata kurang profesional, terlihat dari masih adanya pungli atau pungutan liar di destinasi wisata; dan
f.Dampak pandemi COVID-19 menyebabkan kebijakan lockdown di berbagai negara, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah di Indonesia dan kebijakan social distancing di tempat umum, menyebabkan turunnya jumlah kunjungan wisata secara drastis baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara. Selain permasalahan di atas adapun beberapa permasalahan dibidang pariwisata antara lain menurunnya Jumlah Wisatawan Mancanegara, dan Jumlah Wisatawan Domestik pada tahun 2020.
3.Bidang Pertanian Permasalahan pokok terkait pertanian di Provinsi Jawa Barat yaitu rendahnya kontribusi Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Tahun 2020 sebesar 9,20 persen, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-41 tingkat kesejahteraan petani yang masih rendah, terutama di masa pandemi saat ini, hal ini disebabkan adanya pembatasan sosial dan penurunan daya beli masyarakat terhadap produk pertanian. Secara umum, akar permasalahan di bidang pertanian, yaitu:
a.Belum ada mapping lokasi sentra pertanian Provinsi Jawa Barat;
b.Kepemilikan luas/lahan tanam petani masih skala kecil;
c.Petani kesulitan dalam akses pasar;
d.Petani kesulitan dalam akses modal untuk biaya produksi;
e.SDM petani terbatas, regenerasi petani masih rendah dan usia petani Provinsi Jawa Barat berada di atas usia produktif;
f.Teknologi digital belum banyak digunakan di sektor pertanian Provinsi Jawa Barat;
g.Provinsi Jawa Barat belum memiliki gudang penyimpanan yang sesuai standar untuk menyimpan produk pertanian; dan
h.Supply Chain distribusi masih panjang, hal ini disebabkan oleh sistem logistik pertanian Provinsi Jawa Barat belum tertata dengan baik dari daerah sentra produksi ke daerah konsumen. Selain permasalahan di atas adapun beberapa permasalahan dibidang Pertanian antara lain menurunnya Nilai Tukar Petani, Peningkatan Ketersediaan Benih Unggul Komoditas Perkebunan dan Persentase Peningkatan Produktivitas Rata- rata Komoditas Strategis Perkebunan.
4.Bidang Kehutanan Permasalahan pembangunan bidang kehutanan di Provinsi Jawa Barat, yaitu:
a.Tingkat degradasi hutan dan lahan masih tinggi pada DAS;
b.Rendahnya pengembangan teknologi dan budidaya di lahan kritis;
c.Meningkatnya gangguan fungsi ekosistem;
d.Terbatasnya produksi hasil hutan bukan kayu;
e.Rendahnya teknologi pemanfaatan sumber daya hutan;
f.Terbatasnya kemampuan kelompok tani hutan; dan
g.Belum optimalnya penyelenggaraan penyuluhan kehutanan. Selain permasalahan di atas adapun beberapa permasalahan dibidang Kehutanan antara menurunnya Persentase Peningkatan Produksi Hasil Hutan dan Produksi Hasil Hutan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-42
5.Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Permasalahan di bidang energi dan sumber daya mineral, yaitu:
a.Masih ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak mengikuti kaidah usaha pertambangan yang baik (good mining practice);
b.Meningkatnya penggunaan air tanah;
c.Instalasi tenaga listrik belum terstandarisasi;
d.Belum meratanya akses terhadap layanan listrik; dan
e.Pemanfaatan energi final belum efisien dan minimnya pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Permasalahan ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: (1) Ketidakseimbangan antara jumlah personil inspektur tambang beserta perlengkapan kerjanya dengan luas wilayah usaha pertambangan; (2) Meningkatnya penggunaan air tanah akibat air permukaan yang belum mampu memenuhi kebutuhan air untuk masyarakat, baik kebutuhan domestik maupun industri; (3) Belum ada perangkat yang mensertifikasi instalasi tenaga listrik; (4) Basis data terpadu yang menjadi dasar pemberian bantuan sambungan instalasi listrik rumah tangga miskin belum sinkron antara Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), PT PLN (Persero) dan pemerintah daerah; dan (5) Keterbatasan peran pemerintah daerah dalam mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dan inefisiensi penggunaan energi.
6.Bidang Perdagangan Permasalahan perdagangan di Provinsi Jawa Barat antara lain:
a.Dominasi barang impor;
b.Kerentanan fluktuasi harga barang konsumsi terutama bahan pokok;
c.Promosi produk industri lokal (asal Provinsi Jawa Barat) masih dirasa kurang;
d.Persaingan antara UMKM/pasar tradisional dengan pasar modern;
e.Kualitas dan kuantitas infrastruktur pasar tradisional belum memadai;
f.Belum meratanya penerapan standar produk dan teknologi informasi dalam perdagangan; dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-43
g.Menurunnya indeks keberdayaan konsumen yang menunjukkan tingkat keberanian masyarakat suatu negara sebagai konsumen apabila tidak puas dengan produk dan layanan atau merasa dirugikan dalam suatu aktivitas perdagangan. Selain permasalahan di atas adapun beberapa permasalahan dibidang Perdagangan antara menurunnya Nilai Ekspor Jawa Barat, Nilai Ekspor Non Migas Jawa Barat, Laju Nilai Impor Jawa Barat dan Laju Nilai Impor Non Migas Jawa Barat pada tahun 2020.
7.Bidang Perindustrian Permasalahan bidang perindustrian yang terjadi beberapa tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat, yaitu:
a.Menurunnya kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB, dan pertumbuhan industri di Provinsi Jawa Barat;
b.Produk industri berdaya saing rendah akibat biaya ekonomi tinggi (pajak dan biaya distribusi);
c.Infrastruktur pendukung kawasan industri yang belum terintegrasi mengakibatkan tingginya biaya logistik dan ketimpangan pengembangan kawasan industri di Provinsi Jawa Barat;
d.Bahan baku industri mayoritas impor mengakibatkan biaya produksi tinggi;
e.Peranan Industri Kecil dan Menengah (IKM) masih kecil dalam rantai pasok industri; dan
f.Belum memadainya ketersediaan SDM sektor industri yang kompeten dan tersertifikasi. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan bidang Perindustrian bahwa terjadi penurunan dibeberapa indikator yaitu, Peranan Sektor Industri Pengolahan terhadap PDRB (ADHB) dan Laju Pertumbuhan Sektor Industri Pengolahan (ADHK).
8.Bidang Transmigrasi Kompleksitas dalam masalah kepadatan penduduk di Provinsi Jawa Barat salah satunya pada bidang transmigrasi yang kurang mendapatkan perhatian. Secara umum permasalahan pada bidang transmigrasi, sebagai berikut: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-44
a.Masih rendahnya persentase transmigrasi swakarsa;
b.Menurunnya jumlah keluarga calon transmigran yang telah dilatih;
c.Kurangnya kompetensi transmigran Provinsi Jawa Barat;
d.Kurangnya pengawasan dan pendataan transmigrasi lokal; dan
e.Lemahnya sistem dan pengelolaan transmigrasi. 4.1.2.4 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1.Bidang Perencanaan Permasalahan bidang perencanaan pembangunan meliputi, keselarasan penjabaran Program RPJMD ke dalam RKPD harus tetap dijaga setiap tahun, belum optimalnya kelengkapan data dan infomasi pembangunan daerah, serta belum optimalnya pelaksanaan pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan. Hal ini cenderung disebabkan oleh indikator kinerja daerah yang meliputi Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) belum dirumuskan dan ditata jenjang kinerjanya dengan baik.
2.Bidang Keuangan Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu:
a.Kapasitas fiskal kabupaten/kota masih banyak yang di bawah 15 persen dari APBD-nya, sehingga rasio anggaran belanja publiknya masih banyak yang dibawah 50 persen;
b.Metode penerapan Sistem Pengendalian Internal (SPI) perlu terus disesuaikan dengan kebutuhan; dan
c.Belum ada ukuran penetapan belanja operasional per pendapatan sebagai hasil kinerja operasional terhadap kebutuhan belanja unit penghasil, sehingga standarisasi sarana prasarana tidak terjamin, terutama terkait waktu penuntasanya secara keseluruhan.
3.Bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah bidang kepegawaian berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sedangkan fungsi BKD yaitu perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan teknis kepegawaian dan penyelenggaraan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-45 kepegawaian daerah, meliputi kesekretariatan, pengadaan dan informasi pegawai, mutasi dan administrasi kepegawaian, pengembangan karir, kesejahteraan dan disiplin. Beberapa permasalahan terkait isu-isu kepegawaian di lingkungan Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:
a.Peraturan perundang-undangan masih menjadi kendala dalam hal pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang aparatur. Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terkonsentrasi oleh pemerintah pusat menyebabkan kekurangan pegawai terutama berkaitan hal yang sifatnya teknis. E-formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkadang tidak mampu mengisi kekurangan pegawai yang dialami provinsi. Seiring dengan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, memang terjadi pelimpahan pegawai yang sangat signifikan, namun penambahan tersebut tidak dapat menutupi kekurangan pegawai dalam hal teknis, mengingat hampir 80 persen pegawai yang dialih kelola ke provinsi adalah guru;
b.Reformasi birokrasi terutama dari parameter manajemen kepegawaian masih memerlukan peningkatan. Perlu dilakukan secara khusus program-program yang menunjang reformasi birokrasi sehingga amanat undang-undang tentang harus terlaksananya reformasi birokrasi bisa tercapai;
c.Belum adanya perencanaan manajemen kepegawaian berdasarkan Undang-Undang ASN. Selain itu, ditemui juga kondisi belum sesuainya antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan sebagai jaminan profesionalisme ASN; dan
d.Belum semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan sebagai Jaminan Profesionalisme PNS.
4.Bidang Penelitian dan Pengembangan Penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan sampai saat ini belum memberikan hasil yang optimal bagi pembangunan dan masyarakat. Beberapa hal yang masih menjadi masalah, yaitu:
a.Belum optimalnya jumlah rekomendasi kebijakan daerah yang dihasilkan;
b.Belum optimalnya jumlah hasil kelitbangan yang diterapkan; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-46
c.Belum optimalnya jumlah Inovasi yang sudah terbentuk menjadi Sistem Inovasi Daerah (SIDa);
d.Belum optimalnya jumlah karya ilmu pengetahuan dan teknologi yang didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Provinsi Jawa Barat; dan
e.Belum optimalnya jumlah hasil riset serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan. Permasalahan pembangunan pada bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dituliskan diatas mengalami kenaikan pada beberapa indikator, seperti Jumlah Hasil Penelitian yang Diterapkan dalam Pembangunan Jawa Barat dan Jumlah Karya IPTEK yang Didaftarkan untuk Mendapat Kekayaan Intelektual (KI) meningkat di tahun 2020 selain itu terdapat beberapa indikator yang mengalami penurunan seperti Persentase hasil kelitbangan yang diterapkan dan Persentase rekomendasi kebijakan daerah yang dihasilkan.
5.Fungsi Lainnya Permasalahan dalam fungsi lain penunjang urusan pemerintahan daerah, antara lain:
a.Masuknya perilaku sosial dan budaya asing yang negatif yang mengaburkan nilai budaya lokal dan kearifan lokal;
b.Munculnya berbagai ancaman serta gangguan terhadap ketentraman dalam masyarakat sehingga menghambat pembangunan di masyarakat yang berdampak pada potensi kerawanan di masyarakat;
c.Belum sinkronnya implementasi peraturan antara tingkat pusat dan daerah;
d.Belum tuntasnya batas administrasi daerah;
e.Rentang kendali dan pelayanan publik belum optimal;
f.Belum optimalnya pengendalian intern pemerintahan;
g.Menurunnya persentase penyelesaian Tintak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Inspektorat terhadap perangkat daerah provinsi;
h.Belum optimalnya strukturisasi organisasi pemerintahan daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran;
i.Belum optimalnya promosi dan informasi potensi pembangunan di Jawa Barat; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-47
j.Peningkatan potensi Ancaman, Tantangan, Hantaman dan Gangguan (ATHG) terhadap stabilitas politik dan keamanan;
k.Melemahnya pemahaman dan implementasi ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan;
l.Meningkatnya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba;
m.Kecenderungan peningkatan konflik sosial;
n.Melemahnya kehidupan demokrasi;
o.Meningkatnya potensi konflik antar umat beragama;
p.Melemahnya ketahanan ekonomi, sosial dan budaya; dan
q.Belum optimalnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. 4.1.3 Aspek Daya Saing Daerah Daya saing Provinsi Jawa Barat yang diukur dengan indikator- indikator ekonomi, sosial dan fisik lingkungan mayoritas mengalami perbaikan dari sejak periode awal RPJMD Tahun 2018-2023. Namun pada saat memasuki pertengahan tahun 2020 indikator ekonomi menunjukkan penurunan capaian sebagai dampak pandemi COVID-19. Dampak berganda pandemi juga terasa pada dimensi sosial dimana kontraksi ekonomi daerah memberikan tekanan bagi kelompok masyarakat rentan. Dari segi aspek fisik lingkungan, secara natural Provinsi Jawa Barat dikategorikan sebagai daerah dengan Indeks Risiko Bencana Daerah (IRDI) yang Tinggi. Kondisi ini menciptakan limitasi pembangunan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan budidaya. 4.2 Isu Strategis Sinkronisasi kebijakan dengan perencanaan pembangunan lainnya dalam penyusunan RPJMD, dilakukan dengan penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah lain dalam rangka sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah, serta pembangunan antar daerah. Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional dilakukan dengan menelaah kebijakan nasional yang berdampak dan harus dipedomani oleh daerah. Sementara penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya dilakukan dengan menelaah dampak pembangunan yang saling berpengaruh terhadap daerah lain dan harus dijabarkan dalam dokumen perencanaan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-48 Melengkapi penelaahan terhadap dokumen perencanaan lainnya, pada proses penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 dilakukan juga penelaahan terhadap isu internasional yang mempengaruhi Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan yang dihasilkan komprehensif dengan mempertimbangan kondisi eksternal yang ada sebagai dinamika internasional, nasional dan regional. 4.2.1 Telaahan Isu Internasional
1.Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Pada tahun 2007, para pemimpin menegaskan komitmen kuat mereka untuk mewujudkan Masyarakat ASEAN dan mempercepat target waktunya dari tahun 2020 menjadi tahun 2015, atau 5 (lima) tahun lebih cepat dari yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Konsep Masyarakat ASEAN terdiri dari tiga pilar yang terkait satu dengan yang lain, yaitu: Masyarakat Politik Keamanan ASEAN, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan Masyarakat Sosial Budaya ASEAN. Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dibentuk untuk mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN, yakni tercapainya wilayah ASEAN yang aman dengan tingkat dinamika pembangunan yang lebih tinggi dan terintegrasi, pengentasan masyarakat ASEAN dari kemiskinan, serta pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kemakmuran yang merata dan berkelanjutan. MEA memiliki karakteristik utama sebagai berikut: (a) pasar tunggal dan basis produksi; (b) kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi; (c) kawasan pengembangan ekonomi yang merata; dan (d) kawasan yang secara penuh terintegrasi ke dalam perekonomian global. Dalam menghadapi MEA 2015, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa kebijakan yang bersifat lintas sektoral dan memberi perhatian khusus dalam meningkatkan daya saing, antara lain: a) Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009, b) Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru masyarakat Ekonomi ASEAN, c) Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional ASEAN, d) program Pembangunan seperti Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), e) Program Sistem Logistik Nasional (Sislognas), f) Penyusunan Roadmap dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-49 Inpres Daya saing, g) Policy Paper mengenai kesiapan Indonesia menghadapi AEC, h) Pembentukan Komite Nasional AEC 2015, serta i) Unit Kerja Presiden di bidang Pengembangan dan Pengendalian pembangunan (UKP4) Monitoring Langkah Pemerintah. Lebih lanjut mengenai pelaksanaan MEA 2015, telah dibuat komitmen yaitu Masyarakat ASEAN 2025. Masyarakat ASEAN 2025 telah resmi disahkan oleh Kepala Negara/Pemerintahan anggota ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-27 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pengesahan tersebut dilakukan melalui penandatanganan The 2015 Kuala Lumpur Declaration on the Establishment of ASEAN Community dan The Kuala Lumpur Declaration on ASEAN 2025: Forging Ahead Together yang akan menjadi panduan ASEAN dalam meningkatkan kualitas integrasi ekonomi ASEAN dalam 10 (sepuluh) tahun ke depan. Pendeklarasian ASEAN Community 2025 menjadi momen penting karena merupakan kelanjutan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku sejak 31 Desember 2015 lalu. ASEAN Community 2025 merupakan visi ASEAN 10 (sepuluh) tahun ke depan. Masyarakat ASEAN 2025 meliputi ASEAN Economic Community (AEC) atau dikenal sebagai MEA, ASEAN Political-Security Community (APSC), dan ASEAN Socio-Culture Community (ASCC). Terdapat 5 (lima) pilar dalam cetak-biru MEA 2025, yaitu: a. Ekonomi ASEAN yang terintegrasi dan kohesif; b. ASEAN yang kompetitif dan dinamis; c. Peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral; d. ASEAN yang tangguh, inklusif, dan berorientasi serta fokus ke masyarakat; serta e. ASEAN Global. Memasuki era MEA, tentu menuntut kesiapan dari pemerintah Indonesia dan secara khusus daerah (provinsi/kabupaten/kota) baik sebagai pasar ataupun sebagai tempat berproduksi. Diharapkan daerah-daerah di Indonesia dapat berperan aktif dan mampu membaca peluang untuk tidak saja menjadi konsumen namun menjadi produsen. Sebab di sisi lain, Indonesia sangat membutuhkan pembukaan lapangan pekerjaan atau usaha. 4.2.2 Telaahan Isu/Kebijakan Nasional
1.Pandemi COVID-19 Sejak awal tahun 2020, terjadi bencana yang melanda dunia yaitu penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Virus yang petama kali ditemukan di Wuhan, China menyebar ke hampir seluruh negara dan pada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-50 awal Maret 2020 terjadi kasus pertama di Indonesia. Sejak kasus pertama tersebut, virus ini telah dengan cepat menyebar keseluruh provinsi di Indonesia. Sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2021, tercatat sebanyak 1.298.608 terkonfirmasi positif COVID-19 dan dari data tersebut terdapat 158.604 kasus aktif. Jumlah yang sembuh adalah 1.104.990 orang dan meninggal sebanyak 35.014 orang yang tersebar di 34 provinsi (sumber: Pikobar, 23 Pebruari 2021). Dalam rangka menanggulangi wabah ini, Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan, antara lain:
a.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
b.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
c.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi;
d.Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
e.Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
f.Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
g.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-51
h.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
i.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
j.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasionaldan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
k.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
l.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
m.Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah antara lain membatasi interaksi antarmanusia. Pembatasan sosial (social distancing) dilakukan dalam bentuk pelarangan perjalanan (travel ban), penutupan sekolah, kantor, dan tempat ibadah. Berbagai langkah ini menyebabkan aktivitas ekonomi menurun drastis. Aktivitas ekonomi terganggu dari dua sisi sekaligus, baik dari sisi permintaan (demand) maupun dari sisi penawaran (supply). Tingkat konsumsi tertekan, tingkat produksi terkendala, rantai pasokan global terganggu. Semua ini berujung pada penurunan output global yang sangat besar. Ketika kondisi ini berlanjut, maka rambatan dampaknya juga Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-52 berpotensi mengakibatkan gangguan stabilitas sistem keuangan. Kondisi ini dialami hampir seluruh negara yang terdampak pandemi COVID-19, tidak terkecuali Indonesia.
2.Isu Lingkungan Hidup Isu terkait lingkungan hidup menjadi salah satu hal yang sangat mengemuka belakangan ini. Dalam proses pembangunan, seringkali kepentingan ekonomi dan sosial dihadapkan dengan kepentingan lingkungan. Permasalahan lingkungan pada dasarnya adalah irisan dari permasalahan yang terjadi pada lingkungan alami (natural environment), lingkungan buatan (man-made environment) terkait aktivitas perekonomian, dan lingkungan sosial (social environment). Oleh sebab itu, penanganan permasalahan lingkungan harus dilaksanakan secara holistik sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan untuk memastikan bahwa upaya peningkatan kondisi ekonomi dan sosial yang dilakukan di Provinsi Jawa Barat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan di Provinsi Jawa Barat ditandai dengan terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan. Degradasi kuantitas air yang terjadi di Provinsi Jawa Barat diantaranya diakibatkan oleh pemanfaatan air tanah secara berlebihan, berkurangnya luas kawasan resapan air (catchment area), dan berkurangnya fungsi sungai sebagai sumber daya air akibat pencemaran dan sedimentasi. Adapun degradasi kualitas air ditandai dengan banyaknya sungai di Provinsi Jawa Barat yang tercemar berat, salah satunya adalah Sungai Citarum, akibat belum terkendalinya pencemaran oleh limbah domestik, industri, pertanian, peternakan, dan pertambangan. Penurunan kualitas udara ambien di Jawa Barat diakibatkan oleh meningkatnya emisi kendaraan bermotor, emisi cerobong industri, dan emisi pembakaran sampah oleh masyarakat. Meningkatnya frekuensi dan risiko bencana di Provinsi Jawa Barat sangat berkaitan dengan meningkatnya kerusakan lahan yang diakibatkan oleh berkurangnya tutupan vegetasi dan meningkatnya luas lahan kritis. Selain itu, pemanfaatan sumber daya alam berlebihan, meningkatnya kerusakan habitat tanaman dan satwa langka, dan kerusakan ekosistem pesisir dan laut, menyebabkan tingginya kerusakan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-53 Berbagai permasalahan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Provinsi Jawa Barat juga dipengaruhi oleh belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta kurangnya upaya pengelolaan ekosistem berbasis DAS secara terpadu. Berkaitan dengan isu perubahan iklim yang telah berkembang menjadi isu global dan nasional, tingginya emisi gas rumah kaca diyakini secara ilmiah menjadi salah satu penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim. Indonesia berkomitmen untuk turut berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca dengan menetapkan target sebesar 29 persen melalui pendanaan domestik dan 41 persen dengan tambahan pendanaan dari dukungan internasional pada tahun 2030. Hal ini ditegaskan dengan diratifikasinya Paris Agreement melalui penetapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa- Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Sebelumnya, Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), yang ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Jawa Barat. Peningkatan emisi gas rumah kaca diakibatkan oleh meningkatnya alih fungsi lahan, aktivitas pertanian dan peternakan yang tidak ramah lingkungan, penggunaan energi fosil berlebihan, dan limbah domestik yang tidak terkelola. Dari hasil proyeksi hingga tahun 2030, besar emisi Gas Rumah Kaca di Provinsi Jawa Barat pada kondisi tanpa aksi mitigasi (Business as Usual) mencapai 135.212.417 ton eCO2. Sumber emisi terbesar Provinsi Jawa Barat adalah sektor energi sebesar 41 persen, menyusul sektor lainnya yaitu sektor transportasi sebesar 31 persen, sektor kehutanan sebesar 12 persen, sektor limbah domestik sebesar 11 persen, dan sektor pertanian sebesar 5 persen. Selain dihasilkan oleh aktivitas alamiah, emisi Gas Rumah Kaca akan terus bertambah dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas antropogenik. Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan kegiatan- kegiatan mitigasi untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca yang dihasilkan. Dengan ditetapkannya Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-54 (RAD-GRK), Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan mitigasi pada berbagai sektor.
1.Penelaahan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Agenda pembangunan dunia Millenium Development Goals (MDGs) yang tidak lagi berlaku terhitung mulai akhir tahun 2015 telah digantikan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Program SDGs aktif mulai tahun 2016 hingga tahun 2030. Pasca agenda pembangunan tahun 2015 yang dikenal dengan istilah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) 2016-2030, diharapkan dapat menanggulangi berbagai masalah, termasuk menghapuskan kemiskinan dan kelaparan, memajukan kesehatan dan pendidikan, membangun kota-kota secara berkelanjutan, memerangi perubahan iklim serta melindungi samudera dan hutan. Komitmen Indonesia untuk ikut mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan bersama dengan negara-negara lain, ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Adapun 17 tujuan dan sasaran pembangunan berkelanjutan yang harus diwujudkan bersama-sama oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), yaitu:
1.Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun;
2.Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan;
3.Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia;
4.Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua;
5.Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-55
6.Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua;
7.Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua;
8.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua;
9.Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi;
10.Mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara;
11.Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan;
12.Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan;
13.Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya;
14.Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan;
15.Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati;
16.Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan; dan
17.Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan. Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, maka Provinsi Jawa Barat melakukan Studi Baseline Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) di Provinsi Jawa Barat. Lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 menjabarkan tujuan global, target global, dan target nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 dan instansi pelaksana yang menjadi penanggung jawab. Lingkup pemantauan dan evaluasi mencakup 17 Tujuan, 70 Target dan 147 Indikator. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-56 Tabel 4.1 Target dan Indikator TPB/SDGs Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Pilar Pembangunan No. Pilar/Indikator Jumlah Indikator PILAR SOSIAL 1 Tanpa Kemiskinan 16 2 Tanpa Kelaparan 13 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera 18 4 Pendidikan Berkualitas 11 5 Kesetaraan Gender 7 Jumlah Pilar Sosial 65 PILAR EKONOMI 7 Energi Bersih dan Terjangkau 6 8 Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi 13 9 Industri, Inovasi, dan Infrastruktur 7 10 Berkurangnya Kesenjangan 8 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan 2 Jumlah Pilar Ekonomi 36 PILAR LINGKUNGAN 6 Air Bersih dan Sanitasi Layak 4 11 Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan 5 12 Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab 5 13 Penanganan Perubahan Iklim 4 14 Ekosistem Lautan 7 15 Ekosistem Daratan 10 Jumlah Pilar Lingkungan 35 PILAR HUKUM 16 Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh 12 Jumlah 4 pilar 147 Sumber: Studi Baseline Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat, 2018 Penelaahan lebih mendalam didukung dengan data terkini mengenai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang diterapkan di Provinsi Jawa Barat dilakukan terhadap hasil KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada dokumen KLHS Perubahan RPJMD sudah memuat juga substansi mengenai TPB sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-57
2.Penelaahan RPJMN Tahun 2015-2019 Penelaahan kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN merupakan salah satu identifikasi faktor-faktor eksternal yang bertujuan untuk mendapatkan butir-butir kebijakan pemerintah terpenting, yang berhubungan, dan berpengaruh langsung terhadap perencanaan pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun ke depan. Hasil telaahan pada dasarnya dimaksudkan sebagai sumber utama bagi identifikasi isu-isu strategis. Kebijakan yang diidentifikasi dapat berupa peluang atau, sebaliknya, ancaman bagi daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang. RPJMN 2015-2019 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program presiden yang penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Dengan mempertimbangkan masalah pokok bangsa, tantangan pembangunan yang dihadapi dan capaian pembangunan selama ini, maka visi pembangunan nasional untuk Tahun 2015-2019 adalah: TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG. Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 7 (tujuh) Misi Pembangunan yaitu:
1.Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;
2.Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum;
3.Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim;
4.Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera;
5.Mewujudkan bangsa yang berdaya saing;
6.Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; dan
7.Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Adapun prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-58 berkepribadian dalam kebudayaan, dirumuskan 9 (sembilan) agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut Nawa Cita, yaitu:
1.Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara;
2.Membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
3.Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah- daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
4.Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
5.Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia;
6.Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya;
7.Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor- sektor strategis ekonomi domestik;
8.Melakukan revolusi karakter bangsa; dan
9.Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Selain Nawa Cita sebagaimana telah disajikan di atas, RPJMN Tahun 2015-2019 juga mengamanatkan antara lain akses air minum 100 persen, kawasan permukiman kumuh perkotaan 0 Ha dan akses sanitasi layak 100 persen (air limbah domestik, sampah dan drainase lingkungan). Sebagai upaya mempercepat terwujudnya visi dan misi pembangunan nasional, maka pemerintah daerah dan K/L diharapkan mensinergikan segala potensi dan sumber daya untuk mendukung target pembangunan tersebut. Dalam mewujudkan agenda prioritas nasional (Nawa Cita), maka perlu memperhatikan strategi pembangunan nasional yang antara lain meliputi 3 (tiga) dimensi pembangunan. Tiga dimensi pembangunan meliputi: dimensi pembangunan manusia, dimensi pembangunan sektor unggulan dan dimensi pemerataan dan kewilayahan. Ketiga dimensi tersebut menjadi bagian yang diprioritaskan dalam penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023. Aspek pembangunan manusia menjadi prioritas sebab Provinsi Jawa Barat merupakan daerah dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Untuk itu perlu adanya perhatian lebih pada penyiapan SDM yang andal dan produktif serta mampu ikut serta dalam pembangunan. Diharapkan SDM Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-59 Provinsi Jawa Barat dapat mengelola sumber daya yang ada, terlebih dalam pengelolaan sektor unggulan. Dengan demikian, diharapkan pembangunan dapat mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru, sehingga pembangunan tidak hanya terpusat pada daerah-daerah tertentu, tapi lebih merata keseluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
3.Penelaahan RPJMN Tahun 2020-2024 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 menjadi pedoman bagi perencanaan nasional maupun perencanaan daerah. Perencanaan pusat dan daerah menjadi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Barat perlu mempedomani RPJMN Tahun 2020-2024 sebab terdapat 4 (empat) tahun yang beririsan antara kedua dokumen tersebut yakni Tahun 2020 sampai dengan 2023, sebagai kelanjutan dari RPJMN periode sebelumnya. Pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dengan visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawa Cita Kedua. Visi tersebut diterjemahkan ke dalam 9 (sembilan) misi dan 7 (tujuh) agenda pembangunan sesuai kerangka pikir pada gambar di bawah. Agenda pembangunan ini sekaligus menjadi Prioritas Nasional (PN) bagi pembangunan tahunan nasional. Keterkaitan misi, arahan Presiden dan 7 (tujuh) agenda pembangunan nasional Tahun 2020-2024 disajikan pada gambar di bawah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-60 Gambar 4.1 Misi dan Agenda Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024 Sumber: RPJMN Tahun 2020-2024 Sebelum menganalisis keselarasan sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam RPJMD dengan sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN, terlebih dahulu perlu diperhatikan beberapa hal terkait RPJMN. Hal pertama adalah bahwa RPJMN disahkan Januari 2020, dengan periode 2020–2024. Sedangkan RPJMD Provinsi Jawa Barat, semula sudah disahkan pada tahun 2018, dengan periode sampai tahun 2023. Revisi RPJMD dilakukan di masa pandemi COVID-19, sementara RPJMN disahkan sebelum masa pandemi COVID-19. Fakta bahwa RPJMN disahkan sebelum pandemi COVID-19 menyebabkan terdapat indikator makro yang diprediksi untuk Provinsi Jawa Barat di RPJMN perlu penyesuaian. Target indikator makro untuk Provinsi Jawa Barat dalam RPJMN Tahun 2020-2024 yang diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional disajikan pada tabel berikut. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-61 Tabel 4.2 Target Pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam RPJMN Indikator Pembangunan Target Pembangunan 2020 2021 2022 2023 Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,40 5,50 5,70 5,90 Tingkat Kemiskinan (%) 6,31 6,07 5,70 5,24 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 7,70 7,50 7,40 7,00 Sumber: RPJMN Tahun 2020-2024 Dalam melaksanakan agenda pembangunan, Pemerintah telah menetapkan sejumlah proyek prioritas strategis (major project). Adapun major project yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat disajikan sebagai berikut: Tabel 4.3 Daftar Proyek Prioritas Strategis (Major Project) di Provinsi Jawa Barat dalam RPJMN Tahun 2020-2024 No Nama Proyek Prioritas Strategis Manfaat Lokasi Indikasi Pendanaan Pelaksana 1 Pembangunan Science Techno Park (Optimalisasi Tripple Helix di 4 Major Universitas)
1.Peningkatan kapabilitas penciptaan inovasi
2.Peningkatan kapasitas STP sebagai simpul tripple-helix dalam rangka transformasi hasil riset menjadi produk inovasi yang komersial
3.Peningkatan produk inovasi nasional 2 Provinsi (Jawa Barat: ITB, UI, IPB; dan DIY: UGM) Rp 0,8 Triliun (APBN) Kementerian Ristek/BRIN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi Negeri (ITB, IPB, UI dan UGM), Kementerian Perindustrian, Swasta 2 Pemulihan 4 Daerah Aliran Sungai Kritis
1.Pengembangan sistem pemantauan kualitas air yang terintegrasi 566 telemetri.
2.Peningkatan kualitas air menjadi kelas II.
3.Penurunan erosi di wilayah DAS Kritis dengan penghijauan lahan kritis sebesar 150.000 Ha.
4.Reduksi dampak bencana banjir di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara Rp 30,9 Triliun (APBN) KemenPUPR dan Pemerintah Daerah 3 KA Kecepatan Tinggi Pulau Jawa (Jakarta – Semarang dan Jakarta – Bandung) Berkurangnya waktu tempuh: - Jakarta – Semarang dari 5 jam menjadi 3,5 jam - Jakarta – Bandung dari 3 jam menjadi 40 menit Rp 63,6 Triliun - APBN: 21,6 - KPBU: 42,0 a.l Kemenhub, KemenPUPR, BPPT Badan Usaha (BUMN/ Swasta) 4 Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan di 6 Wilayah Metropolitan: Jakarta, Mengurangi potensi kerugian ekonomi akibat kemacetan di wilayah metropolitan Rp 118,8 Triliun (APBN, APBD, Badan Usaha) a.l Kemenhub, KemenPUPR, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-62 No Nama Proyek Prioritas Strategis Manfaat Lokasi Indikasi Pendanaan Pelaksana Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Makassar 5 Rumah Susun Perkotaan (1 Juta)
1.Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan layak dan aman yang terjangkau untuk sejuta rumah tangga perkotaan dan menangani permukiman kumuh
2.Terbentuknya sistem perumahan publik yang profesional di metropolitan (lintas kab/kota) 6 Kawasan Metropolitan (Mebidangro, Maminasata, Bandung Raya, Gerbangkerto susilo, Jabodetabek, Kedungsepur) Rp. 397,9 Triliun APBN: Rp 18 Triliun APBD: Rp 109,2 Triliun BUMN: Rp 28 Triliun SWASTA: Rp 237,5 Triliun Masyarakat: Rp 5 Triliun Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta, & Masyarakat 6 Pembangunan dan Pengembanga n Kilang Minyak
1.Meningkatnya kapasitas produksi minyak menjadi 1,9 Juta Barrel Per Hari di tahun 2026
2.Perbaikan neraca perdagangan di sektor migas Balongan, Cilacap; dan Pembangunan Kilang Baru Tuban 637,0 (Badan Usaha) a.l Pertamina, Badan Usaha, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BUMN 7 Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng
1.Meningkatnya produksi perikanan budidaya menjadi 10,32 Juta ton pada tahun 2024 atau tumbuh 8,5 persen per tahun.
2.Meningkatnya pertumbuhan ekspor udang 8 persen per tahun Pantai Utara Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, dan NTB Rp 25 Triliun − APBN: Rp 3,3 Triliun − KPBU dan Swasta: Rp 21,7 Triliun KemenKP, KemenPUPR, Kemendag, KemenATR/BPN, KemenESDM, Kemenristek/BRIN, KemenLHK, LIPI, BPPT, Pemda, Badan Usaha (BUMN/Swasta) 8 Pengaman Pesisir 5 Perkotaan Pantura Jawa
1.Mengatasi bencana banjir rob di Jakarta Utara, Semarang, Pekalongan, Demak, Cirebon
2.Meningkatkan kualitas air sungai tercemar menjadi kualitas kelas II
3.Menurunkan waktu tempuh Semarang - Demak (dari 1 jam menjadi 25 menit)
4.Meningkatkan konektivitas Kawasan Industri Jatengland Industrial Park Sayung (JIPS) Demak dengan Simpul Pelabuhan Tanjung Emas Rp 54,9 Triliun − APBN: Rp 31,4 Triliun − KPBU: Rp 18,7 Triliun − APBD: Rp 4,8 Triliun KemenPUPR, KemenESDM, Pemda, & Badan Usaha Sumber: RPJMN Tahun 2020-2024 Dalam rangka mencapai target tersebut dan sebagai pelaksanaan arah kebijakan dan pembangunan wilayah, maka ditetapkan lokasi prioritas pembangunan berdasar koridor pertumbuhan dan pemerataan. Pembangunan wilayah Jawa-Bali dilakukan dalam kerangka koridor Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-63 pertumbuhan dan pemerataan. Adapun prioritas pembangunan wilayah tersebut di Provinsi Jawa Barat terletak pada lokasi sebagai berikut: Tabel 4.4 Koridor Pertumbuhan dan Koridor Pemerataan di Wilayah Jawa Barat dalam RPJMN Tahun 2020-2024 No Kabupaten/Kota No Kabupaten/Kota Koridor Pertumbuhan Koridor Pemerataan 1 Kota Depok 1 Kabupaten Bandung 2 Kabupaten Bogor 2 Kabupaten Garut 3 Kota Bogor 3 Kabupaten Tasikmalaya 4 Kota Bekasi 4 Kota Tasikmalaya 5 Kabupaten Bekasi 5 Kabupaten Ciamis 6 Kabupaten Karawang 6 Kota Banjar 7 Kabupaten Purwakarta 7 Kabupaten Kuningan 8 Kabupaten Bandung Barat 8 Kabupaten Sukabumi 9 Kota Cimahi 9 Kota Sukabumi* 10 Kota Bandung 10 Kabupaten Pangandaran 11 Kabupaten Sumedang 12 Kabupaten Majalengka 13 Kabupaten Cirebon 14 Kota Cirebon* Sumber: RPJMN Tahun 2020-2024 Agenda pembangunan atau yang di perencanaan tahunan (RKP) menjadi dengan Prioritas Nasional (PN) dilaksanakan dengan dukungan dari seluruh pemerintah daerah. Sinergi pusat dan daerah sangat dibutuhkan dalam melaksanakan setiap PN. Disisi lain, Pasal 159 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya dilaksanakan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Sehubungan dengan evaluasi RPJMD Provinsi Jawa Barat, maka dilakukan telaahan terhadap RPJMN. Pasal 159 dan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional dilakukan dengan menelaah kebijakan nasional yang berdampak dan harus dipedomani oleh daerah. Mempedomani RPJMN dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan sasaran, agenda pembangunan, strategi, arah pengembangan wilayah, dan program strategis nasional dengan memperhatikan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-64 4.2.3 Telaahan Isu/Kebijakan Provinsi Jawa Barat
1.Penelaahan RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 Penelaahan RPJPD merupakan langkah utama dalam perumusan RPJMD mengingat RPJMD merupakan penjabaran dari tahapan pembangunan periode 5 (lima) tahunan berkenaan dalam RPJPD. RPJPD Provinsi Jawa Barat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025. Isu strategis dalam 20 (dua puluh) tahun (2005-2025) di Provinsi Jawa Barat, yaitu:
1.Pertumbuhan penduduk dan persebarannya;
2.Kualitas dan aksesibilitas pendidikan dan kesehatan;
3.Pengangguran dan ketenagakerjaan;
4.Peran serta masyarakat terhadap budaya daerah dan penanganan masalah sosial;
5.Pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
6.Kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur;
7.Kualitas lingkungan dan kesadaran masyarakat; dan
8.Kualitas demokrasi dan pemerintahan daerah. Berdasarkan kondisi sampai dengan saat ini dan tantangan yang akan dihadapi dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang serta dengan mempertimbangkan modal dasar yang dimiliki, maka visi pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 - 2025 adalah: “DENGAN IMAN DAN TAKWA, PROVINSI JAWA BARAT TERMAJU DI INDONESIA” Pernyataan Visi pembangunan Provinsi Jawa Barat di atas, memiliki makna: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-65
1.Iman dan Takwa sebagai landasan dalam melaksanakan aktivitas guna pencapaian visi dan misi yang ditetapkan melalui pengamalan ajaran agama. Pengamalan ajaran agama secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat akan mewujudkan situasi yang kondusif untuk melaksanakan pembangunan daerah;
2.Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia dimaksudkan sebagai provinsi yang memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Keunggulan tersebut ditunjukkan pada 6 (enam) aspek kehidupan terutama aspek SDM, ekonomi, pemerintahan, sosial, budaya dan lingkungan hidup. Beberapa indikasi yang digunakan untuk mengukur pencapaian visi tersebut, yaitu:
1.Penyelenggaraan pemerintahan yang bermutu (beyond the expectation), akuntabel dan berbasis ilmu pengetahuan.
2.Masyarakat yang cerdas, produktif dan berdaya saing tinggi.
3.Pengelolaan pertanian dan kelautan.
4.Energi baru dan terbarukan serta pengelolaan sumber daya air.
5.Industri manufaktur, industri jasa dan industri kreatif.
6.Infrastruktur yang handal dan pengelolaan lingkungan hidup yang berimbang untuk pembangunan yang berkelanjutan.
7.Pengembangan budaya lokal dan menjadi destinasi wisata dunia. Upaya perwujudan visi pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Barat tersebut akan dicapai melalui 5 (lima) misi pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 sebagai berikut:
1.Mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat yang berbudaya ilmu dan teknologi, produktif dan berdaya saing; adalah membangun SDM yang sehat jasmani, rohani dan sosial, memiliki tingkat pendidikan dan kompetensi yang tinggi, memiliki daya saing, memiliki akhlak mulia, dan menjunjung nilai-nilai luhur agama dan budaya, serta memiliki akses terhadap pendidikan dan pelayanan masyarakat yang berkualitas, terpadu, adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat.
2.Meningkatkan perekonomian yang berdaya saing dan berbasis potensi daerah; adalah mengembangkan dan memperkuat perekonomian regional yang berdaya saing global dan berorientasi pada keunggulan komparatif, kompetitif dan kooperatif dengan berbasis pada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-66 segenap potensi yang ada di daerah, untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pertumbuhan yang tinggi, dan pemerataan yang berkeadilan. Perkembangan ekonomi regional didukung oleh penyediaan infrastruktur yang memadai, tenaga kerja yang berkualitas dan produktif, serta regulasi yang mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif.
3.Mewujudkan lingkungan hidup yang asri dan lestari; adalah mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan, serta menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang yang serasi antara kawasan lindung dan budidaya, dan antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
4.Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik; adalah meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi masyarakat, membangun akuntabilitas kepemerintahan yang bertanggung jawab, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), peningkatan efisiensi birokrasi, kemitraan yang serasi antara legislatif dengan eksekutif, dan penciptaan stabilitas politik dan konsistensi dalam penegakan hukum.
5.Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan; adalah mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, meningkatkan keberpihakan kepada daerah tertinggal, menanggulangi kemiskinan dan pengangguran, menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana dasar, serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek. RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 merupakan pelaksanaan pembangunan dari RPJPD periode/tahap keempat (2005-2025). Arah pembangunan jangka panjang tahap keempat ditujukan untuk mencapai kemandirian masyarakat Provinsi Jawa Barat. Kemandirian dimaksudkan untuk mewujudkan kondisi daerah dan masyarakat Provinsi Jawa Barat yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Bahkan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah sekitarnya, khususnya bagi ibukota negara Republik Indonesia, yaitu Provinsi DKI Jakarta. Selain itu pencapaian kemandirian juga dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi Provinsi Jawa Barat terhadap pembangunan nasional. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-67 Indikator keberhasilan pembangunan tahap keempat pembangunan jangka panjang ditandai oleh: (a). IPM sebesar 74,1–74,68 (dengan metode baru); (b). Laju Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,67 persen–5,89 persen; (c). Laju Pertumbuhan Penduduk sebesar 1,34 persen–1,12 persen; (d). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 48,00–50,00; (e). Indeks Reformasi Birokrasi kategori A; (f). Persentase Penduduk Miskin sebesar 7,17 persen– 6,80 persen; (g). Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 8,0 persen–7,45 persen; dan (h). Indeks Gini sebesar 0,38–0,35. Pencapaian target kinerja pembangunan di atas dilakukan melalui prioritas pembangunan sebagai berikut: Bidang Pendidikan. Prioritas pembangunan pendidikan pada periode 2018-2023 adalah Tuntas Program Wajib Belajar Dua Belas Tahun yang disertai dengan peningkatan kualitas siswa, guru, dan sarana prasarana. Melalui upaya-upaya yang terus dilakukan dalam rangka penuntasan akselerasi tersebut yaitu peningkatan akses pelayanan pendidikan menengah di daerah-daerah terpencil dan terus ditingkatkannya bantuan beasiswa bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Selain itu mulai dirintis Program Wajib Belajar Lima Belas Tahun dan upaya peningkatan angka partisipasi pendidikan tinggi, melalui peningkatan bantuan beasiswa bagi lulusan SMA/SMK yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi. Adapun pengembangan pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan tinggi diupayakan melalui pengembangan sekolah kejuruan berbasis industri jasa berskala nasional dan internasional, yang memiliki keunggulan komparatif dalam era persaingan global. Upaya tersebut dapat didukung melalui pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang dipadukan dengan muatan-muatan kurikulum internasional. Pada periode ini juga upaya pendidikan keterampilan dan penguasaan multimedia bagi masyarakat, khususnya masyarakat perdesaan yang telah dikembangkan pada periode sebelumnya, mulai diarahkan untuk membantu meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat melalui kegiatan kewirausahaaan melalui penerapan keterampilan dan penguasaan multimedia yang telah diperoleh. Sedangkan upaya pemerintah provinsi dalam mendukung pembangunan pendidikan tinggi, diprioritaskan pada peningkatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-68 kuantitas dan kualitas implementasi hasil penelitian dan pengembangan perguruan tinggi yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Bidang Kesehatan. Prioritas pembangunan bidang kesehatan diupayakan melalui peningkatan upaya pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular serta tidak menular, pengembangan dan penguatan sistem kesehatan, peningkatan jumlah, jenis, mutu tenaga kesehatan serta pemberdayaan profesi kesehatan (institusi) serta terwujudnya pemberian penghargaan dan sanksi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Prioritas pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang diarahkan pada pemantapan pengelolaan infrastruktur transportasi jalan melalui upaya-upaya peningkatan kualitas dan kemantapan infrastruktur yang telah ada serta penyelesaian pembangunan infrastruktur strategis yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya, melalui penyelesaian pembangunan jalan tol antar kota pada ruas Ciawi - Sukabumi, ruas Sukabumi – Ciranjang, dan ruas Ciranjang – Padalarang, serta jalan tol dalam kota pada ruas Terusan Pasteur - Ujung Berung – Cileunyi. Selain itu dilakukan pula pembangunan jalan tol antar kota pada ruas Cileunyi - Nagreg - Ciamis. Dalam hal pembangunan sumber daya air dan irigasi, guna meningkatkan konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air dilakukan melalui upaya-upaya penyelesaian pembangunan Waduk Cipanas di Kabupaten Sumedang, Waduk Sadawarna di Kabupaten Subang, Waduk Sukahurip, Waduk Cikembang, dan Waduk Leuwikeris di Kabupaten Ciamis, Waduk Citepus di Kabupaten Sukabumi, Waduk Santosa di Kabupaten Bandung, Waduk Cibatarua di Kabupaten Garut, serta waduk-waduk strategis lainnya; serta penyelesaian pembangunan pada Daerah Irigasi (DI) strategis lainnya. Prioritas pembangunan bidang tata ruang diarahkan pada penetapan produk hukum RTRW sebagai produk kebijakan tata ruang provinsi dan acuan perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembinaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, pengendalian dan pengawasan tata ruang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan pemanfaatan ruang diarahkan sesuai arahan pengembangan setiap Wilayah Pengembangan (WP), dalam meningkatkan ketersediaan sarana prasarana minimal dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-69 strategis di pusat kegiatan Pusat Kegiatan Nasional/Pusat Kegiatan Wilayah/Pusat Kegiatan Lokal (PKN/PKW/PKL), mempertahankan kawasan lindung 45 (empat puluh lima) persen dan ruang ketahanan pangan, meningkatkan pembangunan sektor perekonomian yang memperhatikan daya dukung lingkungan dan menerapkan mitigasi bencana. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru diarahkan secara efektif dan efisien melibatkan peran dunia usaha terutama dalam membangun aktivitas ekonomi sesuai sektor unggulan dan karakter wilayah. Pengendalian pemanfaatan ruang diarahkan pada lokasi- lokasi berfungsi lindung, untuk menjaga dan mempertahankan daya dukung lingkungan demi kesejahteraan masyarakat. Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Prioritas pembangunan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman diarahkan pada percepatan pembangunan rumah susun sederhana di perkotaan serta peningkatan ketersediaan air bersih, kualitas sanitasi lingkungan melalui upaya peningkatan ketersediaan dan kualitas perumahan; peningkatan ketersediaan rumah layak huni untuk rakyat miskin dan buruh (Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR); dan peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap hunian. Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Prioritas pembangunan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat diarahkan pada Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat melalui upaya-upaya mewujudkan dan memelihara kondisi yang dapat memberikan rasa aman, tentram, kepastian hukum dan bebas dari rasa takut, baik secara fisik maupun psikis serta peningkatan dan pelayanan potensi keamanan masyarakat dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Bidang Sosial. Prioritas pembangunan bidang sosial diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan perseorangan, keluarga, kelompok dan komunitas masyarakat serta peningkatan penggalian potensi sumber kehidupan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui upaya-upaya peningkatan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial terhadap PPKS dan penghargaan kepada para Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/Janda PKRI dan keluarga pahlawan serta terpeliharanya nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial; Peningkatan peran dan fungsi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-70 Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penanganan PPKS, serta pendayagunaan dan pemberdayaan PSKS dalam penanganan PPKS dan pembangunan kesejahteraan sosial. Sementara untuk peningkatan penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat, dilakukan melalui penanggulangan korban bencana. Bidang Tenaga Kerja. Prioritas pembangunan bidang ketenagakerjaan pada aspek peningkatan kompetensi dan daya saing, diarahkan pada peningkatan sarana, prasarana dan memperluas kurikulum yang terkait dengan dunia kerja pada pelatihan tenaga kerja yang berbasis potensi lokal serta kewirausahaan melalui upaya-upaya penumbuhkembangan pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan peningkatan produktivitas, kualitas, dan kesejahteraan pekerja. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak. Prioritas pembangunan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak diarahkan pada peningkatan pemberdayaan perempuan berbasis kemandirian ekonomi, pendidikan dan kesehatan, melalui upaya-upaya peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pengembangan partisipasi lembaga sosial masyarakat dalam penanganan permasalahan perempuan dan anak dan peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan. Bidang Pangan. Prioritas pembangunan bidang pangan diarahkan pada peningkatan ketersediaan, peningkatan akses pangan masyarakat, dan peningkatan pemanfaatan pangan masyarakat serta memperbaiki sistem informasi pangan. Bidang Pertanahan. Prioritas pembangunan bidang pertanahan diarahkan pada mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Bidang Lingkungan Hidup. Prioritas pembangunan bidang lingkungan hidup diarahkan pada pemantapan daya dukung lingkungan Provinsi Jawa Barat, terus dijaga dan dipertahankan secara konsisten melalui upaya-upaya pelestarian kualitas dan fungsi lingkungan, perbaikan menerus pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta selalu mendorong perilaku dan budaya ramah lingkungan di masyarakat. Hal tersebut dicerminkan melalui, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-71 membudayanya perilaku ramah lingkungan di masyarakat, semakin mantapnya sistem pemantauan, penilaian dan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, semakin terpeliharanya kualitas lingkungan terutama semakin membaiknya status mutu sungai-sungai dan waduk besar, fungsi kawasan lindung, kondisi 15 (lima belas) cekungan air bawah tanah, kualitas udara perkotaan, kondisi lahan bekas penambangan, bekas tempat pembuangan sampah, serta kualitas lahan pertanian dan perkebunan. Bertambahnya potensi dan cadangan sumber daya alam dan terciptanya diversifikasi pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang ramah lingkungan. Menguatnya ketahanan masyarakat di kawasan resiko bencana, serta tertatanya kawasan rawan bencana. Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Prioritas pembangunan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diarahkan pada peningkatan pengelolaan kependudukan di Provinsi Jawa Barat melalui upaya pengendalian dan penataan kependudukan. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Prioritas pembangunan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa diarahkan pada konsep Jabar Cyber Province melalui upaya-upaya konsep Desa Punya Internet (Desa Pinter) tahun 2020. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Prioritas pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana diarahkan pada pengendalian pertumbuhan penduduk melalui upaya- upaya kemandirian keluarga, peningkatan kualitas data penduduk dan peningkatan persebaran penduduk yang diiringi dengan peningkatan kualitas hidup melalui pengendalian kuantitas penduduk pembinaan KB serta pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Bidang Perhubungan. Prioritas pembangunan bidang perhubungan diarahkan pada peningkatan konektivitas antarwilayah guna mendukung pemerataan dan pertumbuhan ekonomi, pengembangan sistem transportasi massal di wilayah metropolitan, serta peningkatan ketersediaan prasarana transportasi. Peningkatan konektivitas antarwilayah guna mendukung pemerataan dan pertumbuhan diwujudkan melalui dukungan perkeretaapian meliputi:
1.Dukungan pembangunan jalur Kereta Api (KA) semi cepat Jakarta- Surabaya;
2.Dukungan pembangunan akses jalur KA ke Pelabuhan Patimban; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-72
3.Dukungan pembangunan akses jalur KA ke Bandara Internasional Kertajati,
4.Dukungan pembangunan jalur KA ganda Bogor – Sukabumi,
5.Dukungan pembangunan jalur shortcut Cibungur – Tanjungrasa,
6.Dukungan peningkatan prasarana jalur KA Padalarang – Cicalengka,
7.Dukungan reaktivasi lima jalur kereta api, yakni: jalur Sukabumi – Cianjur – Padalarang, jalur Bandung - Ciwidey, jalur Cibatu – Garut - Cikajang, jalur Rancaekek - Tanjungsari, dan jalur Banjar - Pangandaran - Cijulang Peningkatan konektivitas udara antara lain:
1.Dukungan pembangunan bandar udara di Kabupaten Sukabumi,
2.Pengembangan bandar udara Nusawiru di Kabupaten Pangandaran,
3.Dukungan pengembangan Bandar International Jawa Barat di Kertajati Majalengka,
4.Dukungan pengembangan bandar udara Cakrabhuana di Kota Cirebon, dan
5.Dukungan pengembangan bandar udara Wiriadinata di Kota Tasikmalaya. Pembangunan transportasi laut dan ASDP meliputi:
1.Dukungan pembangunan pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang;
2.Dukungan pembangunan Inland Waterways Cikarang – Bekasi - Laut di Kabupaten Bekasi;
3.Pembangunan dan pengembangan pelabuhan Muara Gembong;
4.Dukungan pembangunan pelabuhan Bojongsalawe;
5.Pelabuhan penyeberangan Majingklak di Kabupaten Pangandaran;
6.Pembangunan pelabuhan pengumpan regional Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi;
7.Dukungan Pembangunan dermaga kapal wisata di Teluk Palangpang Kabupaten Sukabumi; dan
8.Dukungan pengembangan pelabuhan Cirebon di Kota Cirebon. Adapun pengembangan sistem transportasi massal di wilayah metropolitan dilakukan juga melalui dukungan terhadap pembangunan perkeretaapian perkotaan di tiga wilayah metropolitan, yakni: Metropolitan Bodebekarpur, Metropolitan Bandung Raya, dan Metropolitan Cirebon Raya, serta dengan pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah perkotaan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-73 Bidang Komunikasi dan Informatika. Prioritas pembangunan bidang komunikasi dan informatika diarahkan pada: peningkatan kualitas pelayanan dan penerapan informasi, melalui upaya-upaya pengembangan teknologi informasi dalam manajemen pemerintahan; dan peningkatan kualitas Teknologi Informasi Komunikasi dalam pelayanan publik. Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Prioritas pembangunan bidang KUKM diarahkan pada pengembangan koperasi dan usaha kecil melalui upaya-upaya pengembangan jaringan kelembagaan koperasi dan usaha kecil, untuk mengatasi persaingan global dilakukan melalui pola kemitraan yang tersinergi, kebersamaan, kesetiakawanan yang harus dilakukan oleh semua komponen yang terkait dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil. Pada tahap ini koperasi dan usaha kecil diharapkan dapat menjadi andalan perekonomian dan mampu berkiprah dalam persaingan internasional. Bidang Penanaman Modal. Prioritas pembangunan bidang penanaman modal diarahkan pada pembangunan investasi daerah melalui upaya-upaya pengembangan investasi yang memiliki daya saing dengan basis ilmu dan teknologi. Bidang Kepemudaan dan Olahraga. Prioritas pembangunan bidang pemuda dan olahraga diarahkan pada pencapaian kemandirian pemuda melalui upaya peningkatan peran serta organisasi kepemudaan dalam pembangunan, serta peningkatan pembinaan karakter pemuda yang mandiri dan kreatif sehingga mampu mensejahterakan dirinya juga berkontribusi secara nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Barat. Sementara untuk pembangunan olahraga dalam mempertahankan keunggulan prestasi olahraga Provinsi Jawa Barat di tingkat nasional dan internasional, serta mewujudkan olahraga sebagai bagian dari budaya masyarakat Provinsi Jawa Barat melalui upaya-upaya peningkatan pembinaan olahragawan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam berolahraga melalui, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana aktivitas kepemudaan dan olahraga dalam rangka perwujudan pemuda mandiri. Bidang Statistik. Prioritas pembangunan statistik diarahkan pada: peningkatan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah melalui upaya-upaya peningkatan pengelolaan data pembangunan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-74 Bidang Persandian. Prioritas pembangunan bidang persandian diarahkan pada pengamanan informasi, melalui upaya peningkatan tata kelola keamanan informasi dan risiko keamanan informasi. Bidang Kebudayaan. Prioritas pembangunan bidang kebudayaan di Provinsi Jawa Barat diprioritaskan pada penguatan nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal masyarakat Provinsi Jawa Barat. Langkah dan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan prioritas pembangunan kebudayaan tersebut, antara lain dengan aktualisasi nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal masyarakat Provinsi Jawa Barat dalam berbagai aspek kehidupan sebagai unsur utama identitas dan jati diri masyarakat Provinsi Jawa Barat. Bidang Perpustakaan. Prioritas pembangunan bidang perpustakaan diarahkan pada: pendukungan perpustakaan di Provinsi Jawa Barat dan peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan berbasis informasi dan teknologi melalui upaya-upaya terwujudnya perpustakaan Provinsi Jawa Barat bertaraf internasional dan berbasis digital guna mengembangkan pengetahuan masyarakat serta meningkatkan keinginan masyarakat untuk gemar membaca. Bidang Kearsipan. Prioritas pembangunan bidang kearsipan diarahkan pada: peningkatan kinerja pengelolaan kearsipan daerah melalui upaya-upaya peningkatan pengelolaan sistem kearsipan dinamis dan statis. Bidang Kelautan dan Perikanan. Prioritas pembangunan bidang kelautan dan perikanan diarahkan pada pengembangan perikanan komersial di Pantai Selatan dan Pantai Utara, pengembangan perikanan rekreasi, pengembangan usaha pembuatan kapal penangkap ikan, pengembangan usaha penunjang rekreasi, pengembangan usaha pengolahan hasil, pengembangan usaha berbahan baku dari produk yang tidak dimanfaatkan langsung, pengembangan usaha permodalan, pengembangan usaha informasi kelautan, pengembangan budaya kelautan (marine culture), pengembangan kota-kota pantai (coastal cities), pengembangan wisata kelautan dan pengembangan usaha eko-konservasi. Bidang Pariwisata. Prioritas pembangunan bidang pariwisata, diarahkan pada pemantapan kinerja pemangku kepentingan pariwisata Provinsi Jawa Barat, melalui upaya-upaya pengembangan kelembagaan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-75 pariwisata dan penataan destinasi pariwisata serta penciptaan daya tarik wisatawan baik domestik maupun asing. Bidang Pertanian. Prioritas pembangunan bidang pertanian diarahkan pada: (a) pengembangan pertanian berkelanjutan yang bertumpu pada 3 (tiga) pilar yaitu ekonomi, sosial dan ekologi; (b) pengembangan smart agriculture dari hulu sampai hilir yaitu dari sisi produksi sampai pemasaran; (c) pengembangan korporasi pertanian; (d) pembentukan petani milenial; dan (e) optimalisasi lahan tidur untuk kegiatan pertanian, perkebunan serta peternakan. Bidang Kehutanan. Prioritas pembangunan bidang kehutanan diarahkan pada penurunan luas lahan kritis di Luar Kawasan Hutan melalui rehabilitasi hutan dan lahan kritis, peningkatan produktivitas hutan dan pengembangan aneka usaha kehutanan melalui upaya-upaya peningkatan produktivitas hutan dan pengembangan aneka usaha kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Prioritas pembangunan bidang energi dan sumber daya mineral diarahkan pada pemantapan kemandirian energi melalui upaya-upaya pemantapan desa mandiri energi, infrastruktur energi, terwujudnya kehandalan pasokan energi, peningkatan efisiensi pendayagunaan energi semakin baik, peningkatan pengembangan energi alternatif, peningkatan investasi swasta dalam pengembangan energi alternatif, dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam pengusahaan energi. Bidang Perdagangan. Prioritas pembangunan bidang perdagangan diarahkan pada pemantapan perdagangan, melalui upaya-upaya perkuatan penciptaan kesempatan kerja dalam jumlah besar dan pengoptimalan pendayagunaan potensi dalam negeri serta perluasan jaringan perdagangan luar negeri. Bidang Perindustrian. Prioritas pembangunan bidang perindustrian diarahkan pada pemantapan industri, melalui upaya penciptaan kesempatan kerja dalam jumlah besar dan pengoptimalan pendayagunaan potensi dalam negeri. Bidang Transmigrasi. Prioritas pembangunan bidang transmigrasi diarahkan pada: penataan persebaran penduduk baik di dalam maupun ke luar wilayah provinsi melalui upaya-upaya kerja sama bidang ketransmigrasian serta pengembangan kawasan transmigrasi, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-76 peningkatan kemampuan dan kemandirian calon transmigran, masyarakat Kawasan Transmigrasi Lokal (Resettlement) dan warga sekitar. Bidang Perencanaan. Prioritas pembangunan bidang perencanaan pembangunan diarahkan pada: peningkatan kerja sama pembangunan melalui upaya-upaya peningkatan kerja sama dan kemitraan strategis lintas provinsi, pemerintahan pusat, dan kabupaten/kota, peningkatan kualitas pengelolaan kerja sama Provinsi Jawa Barat melalui aliansi strategis multi pihak. Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan dengan arah kebijakan peningkatan kualitas perencanaan daerah, peningkatan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Bidang Keuangan. Prioritas pembangunan bidang keuangan diarahkan pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif dilakukan melalui upaya-upaya pengaturan pengelolaan keuangan daerah; peningkatan pelayanan pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah; mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan peningkatan koordinasi dengan instansi vertikal dalam menyelesaikan aset-aset daerah yang bermasalah. Bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan. Prioritas pembangunan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan diarahkan pada penguatan dan pemantapan profesionalitas aparatur dalam pelayanan publik yang didukung oleh sistem dan dan prosedur serta standarisasi kualitas pelayan serta mengembangkan budaya organisasi. Bidang Penelitian dan Pengembangan. Prioritas pembangunan bidang penelitian dan pengembangan diarahkan pada pemantapan kerjasama dengan lembaga penelitian internasional serta pengembangan ekonomi sebagai hasil penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG). Fungsi lain. Prioritas pembangunan fungsi lain untuk bidang keagamaan di Provinsi Jawa Barat diarahkan pada peningkatan fungsi dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai wadah kerukunan hidup baik interumat beragama maupun antarumat beragama melalui upaya-upaya pengimplementasian dan aktualisasi pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penyelesaian berbagai permasalahan dalam kerukunan hidup umat beragama, serta pengimplementasian dan pengaktualisasian pemahaman dan pengamalan agama dalam kehidupan berpolitik, agar Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-77 penyelenggaraan kehidupan berpolitik tersebut dilandasi oleh nilai-nilai dan etika agama. Prioritas pembangunan bidang politik diarahkan pada membangun konsensus antar pemangku kepentingan dalam penerapan demokrasi, penataan daerah otonom di Provinsi Jawa Barat serta penguatan kerja sama antar institusi. Prioritas pembangunan bidang hukum dan hak asasi manusia diarahkan pada pemantapan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan harmonisasi produk hukum dari sisi substansi, pelaksanaan, dan penegakan hukum guna mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia.
2.Penelaahan RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 merupakan salah satu dokumen yang menjadi pedoman penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Barat 2018-2023. Penataan ruang wilayah Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia. Sedangkan sasaran penataan ruang yaitu:
a.Tercapainya ruang untuk kawasan lindung seluas 45 persen dari wilayah Provinsi Jawa Barat dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan;
b.Terwujudnya ruang investasi melalui dukungan infrastruktur strategis;
c.Terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi; dan
d.Terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang. Prioritas penataan ruang Provinsi Jawa Barat untuk pencapaian tujuan penataan ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2029 sebagai berikut:
a.Meningkatkan daya dukung lingkungan melalui perwujudan 45 persen kawasan lindung, mempertahankan sawah beririgasi teknis, mengurangi pencemaran perkotaan, dan mengarahkan kegiatan sesuai alokasi pemanfaatan ruang;
b.Membatasi perkembangan perkotaan dan mengintensifkan pemanfaatan lahan di sekitar PKN;
c.Pemerataan pembangunan dengan mengarahkan kegiatan pada wilayah yang didorong dan ditingkatkan perkembangannya; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-78
d.Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas wilayah melalui percepatan pembangunan infrastruktur wilayah;
e.Meningkatkan jasa pelayanan perhubungan, ekonomi, kesehatan, budaya dan olahraga di PKN, PKW dan PKL;
f.Meningkatkan kualitas pelayanan sarana dan prasarana permukiman di PKN, PKW dan PKL;
g.Mendorong kerja sama pembangunan inter dan antarwilayah;
h.Meningkatkan pembangunan yang berbasis mitigasi bencana;
i.Mengembangkan potensi lokal dan mensinergiskan hubungan fungsional kota-desa; dan
j.Meningkatkan pembangunan di daerah perbatasan antarprovinsi. Kebijakan dan strategi penataan ruang, meliputi:
a.Kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang;
b.Kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang yang terdiri dari: 1) kebijakan dan strategi pengembangan wilayah dan 2) kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang; dan
c.Kebijakan dan strategi pengendalian pemanfaatan ruang. Pada saat perubahan RPJMD ini disusun, sedang dilakukan perubahan RTRW Provinsi Jawa Barat. Lebih rinci mengenai struktur dan pola ruang serta arah kebijakan pemanfaatan ruang disajikan pada Bab VI Perubahan RPJMD ini. 4.2.4 Telaahan RPJMD Daerah Lain Penyusunan RPJMD juga memperhatikan dokumen RPJMD daerah lainnya agar tercipta keterpaduan pembangunan jangka menengah daerah dengan daerah sekitar, atau dalam satu wilayah kepulauan atau yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan atau dengan daerah lain yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-79 Tabel 4.5 Identifikasi RPJMD Daerah Lain No Daerah Lain Periode RPJMD Kebijakan Terkait Keterangan 1 Provinsi DKI Jakarta 2017-2022 Visi: Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua. Misi:
1.Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai kekeluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
2.Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanga lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatkan keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
3.Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
4.Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
5.Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsanaan dan kebhinekaan. Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017- 2022 2 Provinsi Jawa Tengah 2018-2023 Visi: “Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari” Tetep Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi Misi:
1.Membangun masyarakat Jawa Tengah yang religius, toleran dan guyub untuk Perda Provinsi Jawa Tengah N0. 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-80 No Daerah Lain Periode RPJMD Kebijakan Terkait Keterangan menjaga Negara Kesatuan
2.Mempercepat reformasi birokrasi yang dinamis serta memperluas sasaran ke pemerintahan Kabupaten/Kota.
3.Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja baru untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
4.Menjadikan rakyat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencintai lingkungan. Kebijakan Provinsi Jawa Tengah yang terkait dengan Provinsi Jawa Barat, yaitu terkait Arahan Pembangunan Wilayah Perbatasan Antar Provinsi. Dalam rangka mendorong pembangunan di wilayah perbatasan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah aktif melakukan sinergitas pembangunan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan D.I. Yogyakarta. Ada 5 (lima) konsep pengembangan pembangunan wilayah perbatasan, yaitu: 1) Pengembangan Wilayah, adalah upaya mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya untuk merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan wilayah; 2) Keselarasan, adalah keberlanjutan pembangunan 3) Penanganan konflik/ potensi konflik, 4) Pemanfaatan bersama, adalah pemanfaatan fasilitas/sarana prasarana pada wilayah perbatasan 5) Pengawasan dan penanganan bersama, adalah upaya pelaksanaan/ implementasi peraturan. Tengah Tahun 2018- 2023 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-81 No Daerah Lain Periode RPJMD Kebijakan Terkait Keterangan 3 Provinsi Banten 2017-2022 Visi: Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlaqul Karimah Misi:
1.Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
2.Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur.
3.Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Pendidikan berkualitas.
4.Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Kesehatan berkualitas.
5.Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Kebijakan Provinsi Banten yang terkait dengan Provinsi Jawa Barat, yaitu: Rencana pengembangan sistem transportasi darat di provinsi Banten: Rencana Pengembangan jalan nasional Bayah – Cibarenok – Batas Provinsi Jawa Barat, Teluknaga – Bandara Soekarno Hatta, Serang – Pandeglang, Pangarangan – Bayah – batas Provinsi Jawa Barat, Simpang 3 (tiga) Cilegon, Simpang 3 (tiga) Labuan, Simpang 3 (tiga) Tarogong;; Merak – Suralaya – Pulo Ampel Bojonegara – Cilegon, Tangerang – Bandara Soekarno Hatta, Labuan – Saketi – Pandeglang – Rangkasbitung – Cipanas – batas Provinsi Jawa Barat. Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017- 2022 Sumber: - Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Provinsi DKI Jakarta - Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Tengah - Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang RPJMD Provinsi Banten 4.2.5 Telaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Kajian ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan telah memperhatikan potensi dampak pembangunan terhadap lingkungan, serta memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS menghasilkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-82 rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, dan adaptasi. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil pengkajian pencapaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan dan kondisi lingkungan daerah yang meliputi 6 (enam) muatan KLHS, kondisi keuangan dan kelembagaan daerah. KLHS Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 untuk selanjutnya menjadi dasar dalam mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023. Data dan informasi, hasil analisis, serta rekomendasi kebijakan yang tertuang pada KLHS dipastikan terintergrasi di dalam muatan kebijakan, rencana, dan program pada Dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Muatan KLHS Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 terfokus pada 7 (tujuh) isu prioritas sebagai berikut:
1.TPB 1: Tanpa Kemiskinan;
2.TPB 2: Tanpa Kelaparan;
3.TPB 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera;
4.TPB 4: Pendidikan Berkualitas;
5.TPB 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak;
6.TPB 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; dan
7.TPB 15: Ekosistem Darat. Berdasarkan ketercapaian target eksisting dan kondisi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), terdapat beberapa skenario yang berkaitan dengan upaya tambahan pencapaian target TPB. Berikut ini disajikan skenario terhadap 7 (tujuh) isu strategis hasil KLHS.
1.TPB 1: Tanpa Kemiskinan Outcome yang diharapkan dari TPB 1 adalah untuk mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manapun, dengan demikian target yang diinginkan tidak hanya menurunkan angka kemiskinan, namun diharapkan dapat menghilangkan kemiskinan. Berbagai aspek kemiskinan akan dihilangkan, salah satunya melalui perlindungan sosial. Untuk mengurangi kemiskinan dan bahkan menghilangkan kemiskinan, diperlukan peran berbagai pihak yang saling mendukung. Di bawah ini merupakan arahan kebijakan dan program untuk mewujudkan TPB 1 tanpa kemiskinan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-83 Tabel 4.6 Arahan Kebijakan dan Program Dalam Mewujudkan TPB 1 tentang Tanpa Kemiskinan Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program Mengurangi kemiskinan
a.Dinas Sosial
b.Dinas Kesehatan
c.Dinas Pendidikan
d.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
e.Dinas Energi dan Sumber daya Mineral
f.Dinas Perumahan dan Permukiman
g.Badan Penanggulangan Bencana Daerah
h.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
1.Meningkatkan Perlindungan Sosial bagi
2.Masyarakat Miskin dan/atau terdampak COVID-19
3.Meningkatkan Kemampuan Ekonomi bagi
4.Masyarakat Miskin dan/atau terdampak COVID-19
5.Meningkatkan Pemenuhan Infrastruktur
6.Dasar bagi Masyarakat Miskin
1.Program Penanganan Fakir Miskin
2.Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
3.Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan
4.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
5.Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
6.Program Pengawasan Ketenagakerjaan
7.Program Hubungan Industrial
8.Program Pelayanan Keluarga Berencana
9.Program Pendewasaan Usia Perkawinan
10.Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman
11.Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
12.Program Perekonomian dan Pembangunan
13.Program Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
14.Program Pengelolaan Pendidikan
15.Program Rehabilitasi Sosial
16.Program Pengelolaan Ketenagalistrikan
17.Program Penanggulangan Bencana Sumber: Rancangan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
2.TPB 2: Tanpa Kelaparan Terdapat 2 (dua) outcomes yang diharapkan berkaitan dengan masalah pangan untuk TPB 2 dalam isu pembangunan berkelanjutan, yaitu terwujudnya ketahanan pangan dan meningkatnya kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-84 masyarakat. Dalam mencapai 2 (dua) outcomes tersebut diperlukan peranan beberapa pihak yang bersangkutan. Pada outcome pertama diperlukan peranan dari para pihak, antara lain: Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sementara itu, pada outcome kedua diperlukan peranan dari para pihak, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Beberapa arahan program yang dapat dilakukan dalam mewujudkan pencapaian tersebut dimuat pada tabel di bawah. Tabel 4.7 Arahan Kebijakan dan Program dalam Mewujudkan TPB 2 tentang Tanpa Kelaparan Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program a) Terwujudnya ketahanan pangan
a.Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
b.Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
c.Dinas Perkebunan
d.Dinas Sumber Daya Air
e.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
f.Dinas Kelautan dan Perikanan
g.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
h.LSM Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan Pemantapan ketahanan pangan, yang meliputi aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan dan pemanfaatan pangan
1.Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan.
2.Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat.
3.Program Penanganan Kerawanan Pangan
4.Program Pengawasan Keamanan Pangan b) Meningkatnya kesehatan masyarakat
a.Dinas Kesehatan
b.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
c.Dinas Sosial
d.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
e.LSM Bidang Kesehatan Pelayanan kesehatan masyarakat dalam penanggulangan gizi buruk
1.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
2.Program Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan
3.Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
4.Program Pemberian Asupan Tambahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-85 Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program
5.Program Rehabilitasi Sosial Sumber: Rancangan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
3.TPB 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera Selain proporsi perempuan melahirkan dan persentase merokok, juga terdapat beberapa indikator di target kehidupan sehat dan sejahtera yang masih memiliki gap/masalah. Diantaranya adalah indikator kabupaten/kota yang mencapai 80 persen imunisasi dasar lengkap, prevalensi tekanan darah tinggi, eliminasi malaria dan kusta, pemakaian kontrasepsi, angka kelahiran pada remaja, dan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terdapat 6 (enam) outcomes yang berkaitan dengan target kehidupan sehat dan sejahtera (TPB 3), yaitu mengurangi angka kematian ibu; menurunkan angka kematian bayi dan balita; mengakhiri epidemi dan penyakit menular; mengurangi angka kematian dini dari penyakit tidak menular; akses universal terhadap pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi; dan akses kesehatan universal terhadap pelayanan kesehatan dasar. Keenam outcomes ini memerlukan peranan berbagai pihak dalam pencapaiannya. Untuk mewujudkan outcomes pada TPB 3 diperlukan kerja sama para pihak dengan arahan kebijakan dan arahan program seperti pada tabel di bawah. Tabel 4.8 Arahan Kebijakan dan Program dalam Mewujudkan TPB 3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program (Nomenklatur Permendagri 90/2019)
1.Mengurangi angka kematian ibu.
2.Menurunkan angka kematian bayi dan balita.
a.Dinas Kesehatan
b.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana
c.Dinas Ketahanan
a.Peningkatan pelayanan kesehatan untuk ibu dan anak.
1.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
2.Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman.
3.Program Pemenuhan Hak Anak
b.Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
1.Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-86 Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program (Nomenklatur Permendagri 90/2019) Pangan dan Peternakan
d.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
e.Dinas Perumahan dan Permukiman
f.BPJS Kesehatan
g.Rumah Sakit
h.Puskesmas
i.Pemberdayaan Kesehatan Keluarga (PKK)
j.Perangkat Daerah dan masyarakat
k.LSM Bidang Kesehatan
l.LSM Bidang Sosial
c.Peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui peran posyandu dan penyuluhan imunisasi.
1.Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
d.Peningkatan mutu gizi, ketahanan dan keamanan pangan bagi ibu hamil, bayi dan balita.
1.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
2.Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan
3.Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS)
4.Program Rehabilitasi Sosial
5.Program Penanganan Kerawanan Pangan
6.Program Pengawasan Keamanan Pangan
7.Program Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
8.Program Pembinaan KB
3.Mengakhiri epidemi dan penyakit menular.
4.Mengurangi angka kematian dini akibat penyakit tidak menular.
a.Dinas Kesehatan
b.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
c.Dinas Lingkungan Hidup
d.Dinas Pendidikan
e.Dinas Perumahan dan Permukiman
f.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
g.Badan Penanggulanga n Bencana Daerah
h.Pertahanan dan Keamanan
i.BPJS Kesehatan
j.Rumah Sakit
k.Puskesmas
a.Peningkatan pengelolaan pelayanan kesehatan, pencegahan, dan pengendalian penyakit menular, tidak menular, dan epidemi.
1.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
2.Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman.
b.Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
1.Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan.
c.Peningkatan penelitian dan pengembangan terkait epidemi, penyakit menular dan tidak menular.
1.Program Penelitian dan Pengembangan Daerah.
d.Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
1.Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan.
e.Pembinaan dan pemantauan masyarakat terkait pencegahan
1.Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
2.Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-87 Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program (Nomenklatur Permendagri 90/2019)
l.Pemberdayaan Kesehatan Keluarga (PKK)
m.Perangkat daerah dan masyarakat
n.LSM Bidang Kesehatan
o.LSM Bidang Sosial epidemi dan penyakit menular Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat.
3.Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
f.Peningkatan budaya hidup bersih dan sehat.
1.Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
5.Akses universal terhadap pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi. 6.Akses kesehatan universal terhadap akses pelayanan kesehatan dasar.
a.Dinas Kesehatan
b.Dinas Sosial
c.Dinas Pendidikan
d.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana
e.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
f.Dinas Perumahan dan Permukiman
g.BPJS Kesehatan
h.Rumah Sakit
i.Puskesmas
j.Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
k.Pemberdayaan Kesehatan Keluarga
l.Perangkat daerah dan masyarakat
m.LSM Bidang Kesehatan
n.LSM Bidang Sosial
a.Peningkatan pelayanan kesehatan.
1.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
2.Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman.
3.Program Pemenuhan Hak Anak.
b.Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
1.Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan.
c.Peningkatan pembinaan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.
1.Program Pembinaan KB.
2.Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera.
3.Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
d.Peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan terkait kesehatan dasar dan kesehatan reproduksi kepada masyarakat.
1.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
2.Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
1.Program Pemberdayaan Sosial.
2.Program Rehabilitasi Sosial. Sumber: Rancangan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
4.TPB 4: Pendidikan Berkualitas Pendidikan merupakan hak mendasar di dalam nilai kehidupan manusia. Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting untuk menunjang kehidupan manusia. Outcomes TPB 4 yaitu menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua pada tahun 2030. Dalam rangka mencapai tujuan kehidupan sehat dan sejahtera pada tahun 2030, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-88 ditetapkan 10 (sepuluh) target yang diukur melalui 23 indikator. Target- target tersebut terdiri dari: 1) menjamin akses terhadap pengasuhan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan kejuruan termasuk universitas yang terjangkau dan berkualitas; 2) menghilangkan disparitas gender dalam pendidikan; 3) membangun dan meningkatkan fasilitas pendidikan yang ramah anak; serta 4) meningkatkan jumlah guru berkualitas. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan yaitu meningkatkan kualitas pendidikan yang berdaya saing dan mendorong pengembangan pendidikan vokasi yang menjangkau seluruh wilayah melalui pembentukan center of excellence di setiap kabupaten/kota dan pengembangan SMK yang relevan dengan kebutuhan industri, meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga pendidik untuk pendidikan menengah melalui sertifikasi kompetensi, dan meningkatkan minat baca masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Adapun program dan kegiatan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun non pemerintah diantaranya adalah program peningkatan akses dan mutu pendidikan, program pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, program pengembangan program studi di luar kampus utama, dan lain sebagainya. Untuk mewujudkan target dan tujuan TPB 4 dibutuhkan peran para pihak dalam mendukung ketercapaiannya dengan arahan kebijakan dan arahan program seperti pada tabel di bawah. Tabel 4.9 Arahan Kebijakan dan Program dalam Mewujudkan TPB 4 tentang Pendidikan Berkualitas Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program Terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan merata
a.Dinas Pendidikan
b.Dinas Komunikasi dan Informatika
c.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
d.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
a.Meningkatkan kualitas pendidikan yang berdaya saing dan mendorong pengembangan pendidikan vokasi yang menjangkau seluruh wilayah melalui pembentukan center of excellence di setiap kabupaten/kota dan pengembangan SMK yang relevan dengan kebutuhan industri. Program pengelolaan Pendidikan Program Pendidik dan tenaga Kependidikan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Program Penempatan Tenaga Kerja Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-89 Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program
b.Meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah melalui sertifikasi kompetensi.
c.Meningkatkan minat baca masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Pembinaan Perpustakaan Sumber: Rancangan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
5.TPB 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak Berkaitan dengan kondisi air bersih dan sanitasi layak di Provinsi Jawa Barat tersebut, serta merujuk pada hasil analisis GAP, terdapat 3 (tiga) outcomes yang menjadi target dalam pencapaian TPB 6, yaitu: pemerataan akses air minum yang aman dan terjangkau, pemerataan akses terhadap sanitasi dan fasilitas kebersihan yang layak, serta peningkatan kuantitas dan kualitas air serta efisiensi dalam pemanfaatannya. Dalam upaya pencapaian ketiga outcomes tersebut, diperlukan peran berbagai pihak serta arahan kebijakan dan arahan program. Tabel 4.10 Arahan Kebijakan dan Program dalam Mewujudkan TPB 6 tentang Air Bersih dan Sanitasi Layak Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program (Nomenklatur Permendagri 90/2019)
1.Pemerataan akses air minum yang aman dan terjangkau
a.Dinas Sumber Daya Air
b.Dinas Kesehatan
c.Dinas Perumahan dan Permukiman
d.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
e.Dinas Perindustrian dan Perdagangan
f.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
g.Perusahaan Daerah Air Minum
h.Pemerintah kab/kota dan masyarakat
i.LSM Bidang Kesehatan
j.LSM Bidang Lingkungan Hidup
a.Pengembangan infrastruktur untuk penyediaan air minum, terutama di kawasan permukiman. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minu Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
b.Perencanaan, koordinasi, dan evaluasi antar badan usaha dan institusi dalam pengelolaan air minum. Program Perekonomian dan Pembangunan Program Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Program Pemberdayaan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-90 Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program (Nomenklatur Permendagri 90/2019) (WALHI Jawa Barat, Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda/DPKLTS, dll)
k.Mitra pembangunan (IUWASH, water.org, dll) Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat
c.Penyediaan fasilitas dan SDM untuk uji laboratorium kualitas air minum sebelum dimanfaatkan oleh masyarakat. Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
2.Pemerataan akses terhadap sanitasi layak dan peningkatan PHBS
a.Dinas Kesehatan
b.Dinas Pendidikan
c.Dinas Perumahan dan Permukiman
d.Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
e.Dinas Sosial
f.Dinas Lingkungan Hidup
g.Dinas Komunikasi dan Informatika
h.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
i.Pemerintah kab/kota dan masyarakat
j.LSM Bidang Kesehatan
k.LSM Bidang Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat, Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda/DPKLTS, Asosiasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Indonesia, dll)
l.LSM Bidang Sosial (Aisyiyah Jawa Barat, dll)
m.LSM Bidang Pendidikan
n.Industri penyedia sarana prasarana/teknologi sanitasi & pengelolaan limbah
a.Sosialisasi dan edukasi perilaku hidup bersih sehat bagi masyarakat. Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Program Pemberdayaan Sosial Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (PPKS) Program Pengembangan Daya Saing Keolahragaan
b.Pengembangan sarana prasarana sanitasi dan pengelolaan air limbah domestik/rumah tangga. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
c.Koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi antar badan usaha dan institusi dalam pengelolaan air limbah dan sanitasi. Program Perekonomian dan Pembangunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-91 Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program (Nomenklatur Permendagri 90/2019)
o.Mitra pembangunan (IUWASH, SNV, water.org, dll)
3.Peningkatan kuantitas dan kualitas air serta efisiensi dalam pemanfaatannya
a.Dinas Sumber Daya Air
b.Dinas Lingkungan Hidup
c.Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
d.Dinas Perumahan dan Permukiman
e.Dinas Kelautan dan Perikanan
f.Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
g.Dinas Perkebunan
h.Dinas Kehutanan
i.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
j.Dinas Perindustrian dan Perdagangan
k.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
l.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
m.Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)
n.Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
o.Pemerintah kab/kota dan masyarakat
p.Pelaku usaha
q.LSM Bidang Lingkungan Hidup (WALHI Jawa Barat, Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda/DPKLTS, Asosiasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Indonesia, dll)
r.Mitra pembangunan (IUWASH, SNV, water.org, dll)
a.Peningkatan daya dukung penyediaan air dengan meningkatkan ketersediaan air dan mengefisiensikan pemanfaatannya. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Program Pengelolaan Hutan Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Program Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Program Pengelolaan Aspek Kegeologian Program Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal, dan Hak MHA yang Terkait dengan PPLH Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
b.Pengelolaan dan pengendalian pencemar air dari sumbernya. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Program Pengendalian Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-92 Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program (Nomenklatur Permendagri 90/2019) Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
c.Perencanaan dan pengembangan teknologi untuk upaya menjaga kualitas dan kuantitas air. Program Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Program Penelitian dan Pengembangan Daerah Sumber: Rancangan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
6.TPB 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan skenario pencapaian target dan isu-isu ekonomi lainnya, sasaran TPB 8 di Provinsi Jawa Barat difokuskan pada penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor usaha; penghidupan kembali UMKM dan sektor pariwisata terdampak pandemi COVID-19; pembukaan bidang bisnis, investasi, dan industri besar; dan pengembangan infrastruktur. Dengan demikian, terdapat 3 (tiga) sasaran/outcomes utama dalam mewujudkan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (TPB 8) di Provinsi Jawa Barat, antara lain meningkatnya PDRB per kapita, terpenuhinya kebutuhan akses UMKM ke layanan keuangan, dan meningkatnya jumlah wisatawan. Untuk mencapai ketiga outcomes tersebut, diperlukan peranan berbagai pihak dengan arahan kebijakan dan arahan program. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-93 Tabel 4.11 Arahan Kebijakan dan Program dalam Mewujudkan TPB 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program
1.Meningkat nya PDRB per kapita Provinsi Jawa Barat
a.Asisten Perekonomian dan Pembangunan
b.Biro Badan Usaha Milik Daerah dan Investasi
c.Biro Perekonomian
d.Inspektorat
e.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
f.Dinas Komunikasi dan Informatika
g.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
h.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
i.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
j.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
k.Dinas Perindustrian dan Perdagangan
l.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
m.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
n.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
o.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
p.Badan Pendapatan Daerah
q.Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat
a.Perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan keuangan daerah yang lebih strategis dan transparan Program Pengelolaan Keuangan Daerah Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Program Penyelenggaraan Pengawasan Program Penelitian dan Pengembangan Daerah Program Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Provinsi
b.Peningkatan iklim investasi Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal Program Promosi Penanaman Modal Program Pelayanan Penanaman Modal Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
c.Pengembang an industri, kemitraan, dan pemanfaatan teknologi Program Perencanaan dan Pembangunan Industri Program Pengendalian Izin Usaha Industri Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-94 Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program
d.Pengembang an sumber daya manusia, peningkatan kewirausaha an, dan peningkatan kualitas, daya saing, dan jaminan sosial tenaga kerja Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan Program Pengelolaan Kota Administrasi Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, dan Pengembangan Program Perencanaan Tenaga Kerja Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Penempatan Tenaga Kerja Program Hubungan Industrial Program Pengawasan Ketenagakerjaan
e.Peningkatan ekonomi masyarakat desa Program Peningkatan Kerjasama Desa Program Penataan Desa Program Administrasi Pemerintahan Desa Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
2.Terpenuhi nya kebutuhan akses Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ke layanan keuangan di Provinsi Jawa Barat
a.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana
b.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
c.Dinas Komunikasi dan Informatika
d.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
e.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
f.Dinas Pemuda dan Olahraga
g.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
h.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
i.Dinas Perindustrian dan Perdagangan
a.Peningkatan kualitas, pemasaran, dukungan, pembiayaan usaha, dan akses modal bagi UMKM Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Program Pengembangan UMKM Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Program Pelayanan Penghubung Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-95 Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program
j.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
k.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
l.Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat
3.Meningkat nya jumlah wisatawan di Provinsi Jawa Barat
a.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
b.Dinas Komunikasi dan Informatika
c.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
d.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
e.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
f.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
g.Badan Penghubung
a.Pengembang an destinasi pariwisata, produk wisata, dan ekonomi kreatif, serta infrastruktur pendukung kawasan pariwisata Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
b.Peningkatan promosi pariwisata berbasis digital ke dalam dan luar negeri Program Pemasaran Pariwisata Program Pelayanan Penghubung Sumber: Rancangan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
7.TPB 15: Ekosistem Darat Terdapat 2 (dua) sasaran/outcomes utama dalam mewujudkan ekosistem darat yang berkelanjutan (TPB 15) di Provinsi Jawa Barat, yaitu terwujudnya lingkungan hidup berkelanjutan dan berkualitas baik; serta tersedianya data dan informasi yang handal mengenai kondisi ekosistem. Dalam rangka mencapai kedua outcomes tersebut, peranan berbagai pihak sangat diperlukan dengan arahan kebijakan dan arahan program. Tabel 4.12 Arahan Kebijakan dan Program dalam Mewujudkan TPB 15 tentang Ekosistem Darat Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program
1.Terwujudnya lingkungan hidup berkelanjutan dan berkualitas baik, terutama melalui pengelolaan dan peningkatan kawasan hijau, khususnya
a.Sekretariat Daerah
b.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.Inspektorat Daerah
d.Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
e.Dinas Sumber Daya Air
f.Satuan Polisi Pamong Praja
g.Dinas Lingkungan Hidup
h.Dinas Pemberdayaan
a.Peningkatan kualitas perencanaan, pengelolaan, pengendalian, dan evaluasi lingkungan hidup yang tersinkronisasi dengan penataan ruang dan pembangunan daerah berkelanjutan, serta berkoordinasi Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Program Perencanaan Lingkungan Hidup Program Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-96 Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program hutan di Provinsi Jawa Barat Masyarakat dan Desa
i.Dinas Kehutanan
j.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
k.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
l.WALHI Jawa Barat m.Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS)
n.Asosiasi Pengendali Pencemaran Lingkungan Indonesia
o.water.org
p.IUWASH PLUS dengan pemerintah pusat
b.Peningkatan pengelolaan DAS, pengelolaan kawasan hutan, konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya Program Pengelolaan Hutan Program Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Program Pengelolaan Aspek Kegeologian Program Pengelolaan Mineral dan Batubara
c.Peningkatan upaya pengendalian pencemaran, pembinaan, dan pengawasan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Program Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
d.Peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan perhutanan sosial Program Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal, dan Hak MHA yang Terkait dengan PPLH Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-97 Outcomes Para Pihak Arahan Kebijakan Arahan Program Program Peningkatan Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Program Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat
2.Tersedianya data dan informasi yang handal mengenai kondisi ekosistem kawasan konservasi dan pemanfaatan hutan di Provinsi Jawa Barat
a.Dinas Sumber Daya Air
b.Dinas Lingkungan Hidup
c.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
d.Dinas Komunikasi dan Informatika
e.Dinas Kehutanan
f.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
g.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
h.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
i.WALHI Jawa Barat
j.Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS)
k.Asosiasi Pengendali Pencemaran Lingkungan Indonesia
l.water.org m.IUWASH PLUS
a.Peningkatan pengadaan, pemanfaatan, dan publikasi data dan informasi lingkungan hidup maupun potensi sumber daya kehutanan yang berkualitas Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup Program Penelitian dan Pengembangan Daerah Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Sumber: Rancangan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 Berdasarkan rekomendasi KLHS sebagaimana diuraikan di atas, maka dilakukan integrasi ke dalam Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Hasil analisis dan rekomendasi KLHS terhadap Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 pada umumnya telah diakomodir dan diintegrasikan ke dokumen Rancangan Akhir Perubahan RPJMD. Adapun beberapa catatan terkait proses pengintegrasi/adaptasi dari hasil analisis dan rekomendasi KLHS ke dokumen Rancangan Akhir Perubahan RPJMD, sebagai berikut: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-98
a.Dasar hukum dan penjelasan pentingnya KLHS ditelaah pada saat penyusunan RPJMD telah dimuat dalam Bab I Rancangan Akhir Perubahan RPJMD;
b.Analisis daya dukung dan daya tampung di dokumen KLHS sebagian besar telah diadaptasi masuk ke Bab II Rancangan Akhir Perubahan RPJMD;
c.Permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah telah diintegrasikan dengan isu terkait TPB;
d.Penjabaran visi dan misi ke dalam tujuan dan sasaran, serta strategi dan arah kebijakan telah memperhatikan prinsip pelaksanaan TPB dan dimuat dalam Bab V dan Bab VI Rancangan Akhir Perubahan RPJMD. Hal ini sejalan dengan hasil analisis KLHS yang diuraikan di atas;
e.Program pembangunan daerah dan program perangkat daerah mulai Tahun 2019 sampai dengan 2023 telah diupayakan merespon seluruh TPB. Sedangkan untuk kegiatan yang mendukungnya terdapat di Perubahan Renstra Perangkat Daerah terkait. Kegiatan tidak dimuat dalam dokumen RPJMD;
f.Indikator Kinerja Utama (IKU);
g.Indikator Kinerja Kunci (IKK) telah mengadaptasi indikator TPB pada Bab VIII Rancangan Akhir Perubahan RPJMD; dan
h.Beberapa indikator KLHS yang direkomendasikan tidak diintegrasikan ke RPJMD sebab akan direspon/diadaptasi ke dalam Perubahan Renstra Perangkat Daerah terkait. 4.2.6 Penetapan Isu Strategis Provinsi Jawa Barat Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi daerah di masa datang. Isu strategis diidentifikasi dari berbagai sumber, yaitu: (1) Permasalahan pembangunan Provinsi Jawa Barat; (2) Dinamika internasional, nasional, dan regional yang mempengaruhi pembangunan Provinsi Jawa Barat; (3) Kebijakan pembangunan daerah sekitar yang mempengaruhi pembangunan Provinsi Jawa Barat; (4) Kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Barat yang antara lain terdiri dari RPJPD dan RTRW Provinsi Jawa Barat; dan (5) KLHS RPJMD, maka ditetapkan 5 (lima) isu strategis pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat yaitu: (1) Kualitas nilai kehidupan dan daya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-99 saing SDM; (2) Kemiskinan, pengangguran dan masalah sosial; (3) Pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; (4) Produktivitas dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan; dan (5) Reformasi birokrasi. Kelima isu strategis di atas diuraikan sebagai berikut:
1.Kualitas Nilai Kehidupan dan Daya Saing SDM Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, hal ini menunjukkan adanya potensi yang besar dalam pengembangan SDM. Peningkatan kualitas manusia menjadi hal yang penting agar masyarakat Provinsi Jawa Barat mampu bersaing secara global. Namun saat ini masih terkendala dengan beberapa permasalahan terkait perkembangan SDM antara lain masih rendahnya pelayanan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang ditunjukkan oleh capaian APK dan APM untuk pendidikan menengah yang belum mencapai seratus persen. Selain peningkatan pelayanan pendidikan hal lain yang harus dituntaskan adalah pemerataan distribusi guru antar daerah, pemerataan jumlah sekolah bahwa masih terdapat 19 (sembilan belas) kecamatan yang tidak terdapat sekolah (SMA/SMK) Negeri dari total kecamatan di Provinsi Jawa Barat. Selain hal tersebut di atas, masalah tata kelola juga terjadi seperti masih banyaknya sekolah yang terakreditasi C dan masih banyak sekolah yang belum terakreditasi, masih rendahnya mutu dan relevansi pendidikan, tata kelola pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dalam rangka peningkatan daya saing, masih banyak sekolah yang belum memiliki perpustakaan yang sesuai dengan standar nasional perpustakaan, serta belum terintegrasinya layanan perpustakaan sekolah dengan perpustakaan daerah milik pemerintah dalam memberikan layanan literasi. Selain permasalahan pelayanan pendidikan, permasalahan pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Barat pada saat ini menunjukkan belum optimalnya pelayanan kesehatan yang ditandai dengan indeks kesehatan yang masih perlu ditingkatkan, masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) dan rasio balita per satuan posyandu yang cenderung menurun. Hal tersebut disebabkan karena masih rendahnya kualitas, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan, terbatasnya tenaga kesehatan dan distribusi yang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-100 tidak merata, perilaku masyarakat yang kurang mendukung pola hidup bersih dan sehat, serta kinerja pelayanan kesehatan yang rendah. Disamping itu, permasalahan gizi kurang di masyarakat cenderung masih tinggi yang ditunjukan dengan 1 (satu) dari 4 (empat) anak usia 0 (nol) sampai 59 bulan di Provinsi Jawa Barat mengalami stunting. Rasio layanan kesehatan bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat masih rendah yang dikarenakan kurangnya aksesibilitas ke tempat layanan kesehatan. Upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan sarana dan prasarana layanan kesehatan, seperti peningkatan dan pemenuhan alat-alat kesehatan, pembangunan rumah sakit dan/atau puskesmas. Pemulihan dampak pandemi COVID-19 dilakukan melalui rehabilitasi masyarakat yang terkena dampak, pemberian bantuan sosial bagi masyarakat, pemberdayaan masyarakat dalam penanganan, serta pemulihan akibat dampak pandemi COVID-19. Dalam kondisi pandemi COVID-19, masyarakat tetap dituntut untuk terus berdaya guna dan beradaptasi dengan pola kehidupan baru/beradaptasi dalam kondisi pandemi COVID-19. Pemberdayaan perempuan di Provinsi Jawa Barat saat ini masih perlu ditingkatkan. Peran aktif perempuan dalam sektor ekonomi, politik, hukum, dan sosial diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan. Penguatan industri rumahan dan UKM bagi perempuan memiliki peran positif terhadap perbaikan indikator ketenagakerjaan perempuan. Dari perspektif pembangunan, strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan berkelanjutan perlu dioptimalisasi guna mengetahui permasalahan kesenjangan di Provinsi Jawa Barat sebagai landasan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan daya saing perempuan Provinsi Jawa Barat.
2.Kemiskinan, Pengangguran dan Masalah Sosial Kemiskinan menjadi isu global yang terjadi saat ini, dan menjadi salah satu perhatian pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan pertama pembangunan berkelanjutan adalah mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manapun. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk menurunkan jumlah penduduk miskin. Pada periode Tahun 2015- Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-101 2019 penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat menunjukkan penurunan sampai dengan tahun 2019. Namun memasuki tahun 2020, kondisi memburuk dengan adanya pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. Kemiskinan lebih banyak terjadi di desa dibandingkan dengan perkotaan, diindikasikan dari angka kemiskinan perdesaan dan kemiskinan perkotaan. Kemiskinan di pedesaan disebabkan oleh rendahnya akses pelayanan dasar, akses ekonomi dan infrastruktur serta pola hidup masyarakat. Pengangguran merupakan salah satu masalah penting yang harus segera dituntaskan, dimana jumlah pengangguran di Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena adanya pandemi COVID-19 serta keterbatasan kesempatan kerja baru serta tidak adanya link and match antara kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dengan pasar kerja. Ketersediaan lapangan pekerjaan yang terbatas, banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),dan kurangnya minat pencari kerja untuk usaha mandiri, menjadi faktor-faktor pemicu angka pengangguran tinggi di Provinsi Jawa Barat. Permasalahan sosial muncul diakibatkan karena perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Sumber permasalahan sosial bisa terjadi dari proses sosial kemasyarakatan dan bencana alam. PPKS di Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan. Hal tersebut disebabkan karena masih tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran, belum optimalnya penanganan bencana sosial, masih rendahnya penanganan kasus-kasus kekerasaan anak, perempuan, dan human trafficking, belum optimalnya penanganan PPKS melalui rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin serta perlindungan dan jaminan sosial, dan masih rentan terhadap konflik sosial dan kurangnya pemanfaatan PSKS. Lebih lanjut, permasalahan sosial lainnya yang potensial dapat terjadi yaitu ATHG terhadap stabilitas politik dan keamanan, pemahaman ideologi serta kerukunan beragama. Untuk itu, perlu langkah-langkah preventif dan advokasi yang intensif demi terciptanya kerukunan umat beragama. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-102
3.Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan Sesuai Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Pemerataan pembangunan dan kesesuaian daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi perhatian utama dalam perencanaan tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemerataan pembangunan dituangkan dalam rencana wilayah pengembangan, daya dukung lingkungan dituangkan dalam penetapan kawasan lindung 45 persen, sedangkan daya tampung lingkungan dituangkan dalam rencana pola ruang kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan, serta kawasan budidaya lainnya. Namun di sisi lain, dinamika pembangunan dipengaruhi faktor internal maupun eksternal yang lebih mengutamakan kepentingan investasi dan kebutuhan pertumbuhan ekonomi, sehingga berkembang tanpa prinsip- prinsip pembangunan yang berkelanjutan, serta tidak menciptakan keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pembangunan lebih terkonsentrasi di perkotaan yang sudah berkembang, dan sebagian lainnya berlokasi di kawasan yang berfungsi lindung atau di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Kondisi ini menyebabkan pemerataan pembangunan tidak tercapai, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak diutamakan. Pemerataan pembangunan perlu mendapat dukungan dalam penetapan sistem perkotaan dan jaringan prasarana yang mampu meningkatkan konektivitas antar pusat-pusat kegiatan dan pusat pertumbuhan ekonomi baru, seperti kawasan unggulan pertanian, pariwisata dan industri. Konektivitas perlu ditingkatkan untuk mencapai efisiensi pergerakan orang, barang dan jasa di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemerataan pembangunan berbasis komunitas diwujudkan melalui pemenuhan sarana prasarana permukiman seperti penyediaan perumahan, peningkatan cakupan pelayanan air bersih dan air baku, serta pengolahan persampahan dan limbah. Pelaksanaan pembangunan yang berbasis tata ruang dan lingkungan menjadi dasar peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga menjadi penting untuk diperhatikan dalam perumusan program dan kegiatan pembangunan wilayah dan sektoral. Daya dukung dan daya tampung lingkungan diwujudkan pula melalui antisipasi dampak perubahan iklim dan mitigasi bencana, sehingga Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-103 meminimalisir kerugian ekonomi, memberi kenyamanan, dan berkelanjutan. Antisipasi dampak perubahan iklim melalui peningkatan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, diharapkan dapat meminimalkan kerusakan lingkungan, risiko bencana, dan kerugian ekonomi, serta mampu mempertahankan kesehatan masyarakat. Pengolahan sampah terpadu lintas daerah, pembangunan sanitasi baik individual maupun komunal/terpusat, pelayanan air minum, air bersih dan air baku harus dioptimalkan terutama peningkatan cakupan pelayanan dan distribusi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengelolaan air limbah domestik dan industri dalam rangka mengendalikan pencemaran sungai dan pengelolaan terpadu. Salah satu hal penting dalam isu ini adalah penataan ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang di Provinsi Jawa Barat masih belum sepenuhnya memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
4.Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi yang Berkelanjutan Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat mengalami perlambatan selama beberapa tahun terakhir. Dengan adanya pandemi COVID-19, maka semakin berdampak buruk terhadap perekonomian Provinsi Jawa Barat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 terhadap tahun 2019 mengalami kontraksi. Sebelum terjadinya pandemi, perekonomian Provinsi Jawa Barat telah dihadapkan dengan beberapa hal, diantaranya belum berkembangnya KUKM, khususnya pada akses modal KUKM terhadap dunia perbankan masih minim, belum optimalnya fungsi dan kelembagaan koperasi yang ditunjukkan dengan masih cukup tingginya persentase jumlah koperasi tidak aktif, pemanfaatan serta pengembangan akses pemasaran dan promosi bagi produk koperasi, serta usaha mikro dan kecil belum optimal, belum meratanya penerapan standar produk koperasi, serta usaha mikro dan kecil, dan belum optimalnya kapasitas digital literacy bagi para pelaku UKM dalam memasarkan produknya, sehingga UKM bisa tetap bertahan di masa pandemi COVID-19. Terjadinya penurunan realisasi PMA yang disebabkan oleh realisasi investasi di kabupaten/kota belum merata, ketersediaan dan kualitas infrastruktur penunjang investasi belum merata, dinamika sosial Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-104 mempengaruhi kepastian dan keamanan berusaha, belum optimalnya serapan tenaga kerja lokal pada perusahaan/kegiatan PMA/PMDN. Dampak pandemi COVID-19 dan pembatasan sosial di berbagai negara dan wilayah di Indonesia menyebabkan terjadinya dinamika ekonomi yang cukup tinggi dan meningkatkan ketidakpastian dalam berusaha sehingga menyebabkan keragu-raguan pasar dalam berinvestasi. Permasalahan lain yang penting adalah belum menguatnya pariwisata sebagai pendorong terciptanya perekonomian inklusif, hal tersebut disebabkan oleh belum terpenuhinya kualitas dan kuantitas infrastruktur, serta dukungan amenitas pariwisata, belum terintegrasinya promosi pariwisata yang dilakukan antara provinsi dan kabupaten/kota, serta kelembagaan dan sumber daya pengelola destinasi wisata kurang profesional, terlihat dari masih adanya pungli atau pungutan liar di destinasi wisata. Pandemi COVID-19 yang menyebabkan dikeluarkannya kebijakan lockdown di berbagai negara, PSBB di berbagai wilayah di Indonesia, social distancing di tempat umum, dan pembatasan mobilitas penduduk menyebabkan banyak destinasi wisata, pelaku usaha maupun pelaku seni yang tutup atau tidak melakukan aktivitasnya. Kondisi ini menyebabkan penurunan jumlah kunjungan wisata secara drastis baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara. Bahkan pada saat PSBB tidak diberlakukan lagi dan diterapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), belum mampu mendorong hidupnya kembali industri pariwisata. Pada sektor pertanian terjadi beberapa permasalahan yang ditandai dengan masih rendahnya produktivitas komoditas pertanian, terganggunya ekosistem pertanian dan menurunnya luas lahan pertanian. Hal tersebut disebabkan oleh intensitas pembangunan sektor non-pertanian sangat tinggi, rendahnya penguasaan dan pemanfaatan teknologi budidaya pertanian, serta rendahnya penerapan sertifikasi jaminan mutu hulu-hilir pertanian, rendahnya regenerasi petani dan rendahnya akses permodalan, petani kesulitan dalam akses pasar; SDM petani masih terbatas, regenerasi petani masih rendah dan usia petani Provinsi Jawa Barat berada di atas usia produktif; teknologi digital belum banyak digunakan di sektor pertanian Provinsi Jawa Barat; jumlah gudang penyimpanan hasil panen masih terlalu minim. Disamping itu, belum tersedianya pusat distribusi daerah produk pertanian dan rendahnya infrastruktur irigasi. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-105 Pada sektor perikanan dan kelautan terdapat permasalahan yang ditandai oleh turunnya Nilai Tukar Nelayan. Hal tersebut disebabkan oleh eksploitasi ruang laut yang berlebihan dan tingginya tingkat pencemaran mengakibatkan penurunan laju tangkapan (fish landing) dan kerusakan lingkungan wilayah pesisir, pelabuhan perikanan Provinsi Jawa Barat belum dimanfaatkan secara optimal dan masih terbatasnya pemenuhan sarana prasarana perikanan budidaya dan tangkap (lahan, kapal, dan lain- lain), pemasaran hasil kelautan dan perikanan masih bersifat individu, belum terintegrasi secara sistematik antara hulu dan hilir, serta masih rendahnya tingkat penguasaan teknologi oleh nelayan. Pada sektor pangan harus dilakukan antisipasi potensi krisis pangan yang disebabkan oleh adanya pembatasan aktivitas saat pandemi COVID-
19.Potensi krisis pangan tidak hanya terjadi pada skala Provinsi Jawa Barat namun pada skala nasional maupun global. Hal ini ditandai dengan ketersediaan stok pangan yang mulai berkurang sehingga mengakibatkan lonjakan harga pada beberapa komoditi pangan. Kondisi ini dapat menimbulkan masalah antara lain seperti meningkatnya jumlah masyarakat miskin rawan pangan, masyarakat akan kesulitan dalam mendapatkan pangan dari sisi harga dan kualitas sehingga akan berpengaruh terhadap kondisi gizi masyarakat Jawa Barat. Pada sektor kehutanan masih terdapat permasalahan yang ditandai oleh degradasi lahan yang masih tinggi di DAS, pengelolaan hutan belum optimal dan rendahnya produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu. Hal ini disebabkan oleh tingginya aktivitas ekonomi secara berlebihan di kawasan hulu DAS, meningkatnya gangguan ekosistem, dan rendahnya teknologi pemanfaatan sumber daya hutan. Sementara pada sektor perdagangan terdapat beberapa permasalahan yang ditandai oleh menurunnya kontribusi perdagangan terhadap PDRB, hal tersebut disebabkan oleh dominasi barang impor, kerentanan fluktuasi harga barang konsumsi terutama bahan pokok, promosi produk industri lokal (asal Provinsi Jawa Barat) masih dirasa kurang, dan belum meratanya penerapan standar produk dan teknologi informasi dalam perdagangan. Lebih lanjut, pada sektor industri ditemui masalah pokok yaitu menurunnya pertumbuhan sektor industri. Hal tersebut disebabkan oleh produk industri memiliki daya saing rendah akibat biaya ekonomi tinggi (pajak dan biaya distribusi). Kondisi ini dipicu oleh infrastruktur pendukung Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-106 kawasan industri belum terintegrasi yang mengakibatkan tingginya biaya logistik, bahan baku industri mayoritas impor, peranan IKM masih kecil dalam rantai pasok industri, dan belum memadainya ketersediaan SDM sektor industri yang kompeten dan bersertifikasi.
5.Reformasi Birokrasi Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Jawa Barat masih terjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yaitu masih kurangnya sosialisasi dan kualitas serta jangkauan layanan informasi bagi publik atas hasil pembangunan daerah yang dilaksanakan, perlu ditingkatkannya profesionalisme aparatur, belum optimalnya pengelolaan kekayaan/aset pemerintah daerah, dan kolaborasi pembangunan dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota, serta belum optimalnya pengelolaan aset/kekayaan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Isu strategis yang diuraikan di atas, diterjemahkan ke dalam 11(sebelas) prioritas pembangunan daerah yang disajikan pada tabel berikut: Tabel 4.13 Keterkaitan Prioritas Pembangunan Daerah Dengan Isu Strategis Tahun 2022-2023 Isu Strategis Prioritas Pembangunan Daerah
1.Kualitas nilai kehidupan dan daya saing sumber daya manusia
1.P1- Reformasi Sistem Kesehatan Daerah
2.P5 - Reformasi Sistem Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan
3.P9 - Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara
2.Produktivitas dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan
1.P2 - Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Inovasi
2.P3 - Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Berkelanjutan
3.P6 - Reformasi Sistem Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana
4.P8 - Gerakan Membangun Desa
5.P10 - Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6.P11 - Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Pariwisata
3.Pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan
1.P6 - Reformasi Sistem Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana
2.P8 - Gerakan Membangun Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 PERMASALAH DAN ISU STRATEGIS DAERAH IV-107 Isu Strategis Prioritas Pembangunan Daerah
3.P10 - Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4.Kemiskinan, pengangguran, dan masalah sosial
1.P2 Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Inovasi
2.P3 Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Berkelanjutan
3.P4 Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
5.Reformasi birokrasi 1. P7 Inovasi Pelayanan Publik dan Penataan Daerah Tantangan lain yang dihadapi oleh pemerintah daerah yaitu bagaimana mengambil kebijakan yang tepat dan cepat untuk penanganan dampak dari pandemi COVID-19. Sejak kemunculannya di Indonesia, pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam menimbulkan berbagai permasalahan. Tidak hanya terkait kesehatan dan kematian, namun telah merambat pada timbulnya permasalahan lain, diantaranya sosial, ekonomi, keuangan daerah, dan tidak terlaksananya rencana-rencana pembangunan tahun 2020 akibat pengalihan sebagian besar sumber daya untuk penanganan pandemi COVID-19. Hal ini tentu membutuhkan koordinasi dan kerja sama seluruh aktor pembangunan dan inovasi yang tepat, sehingga diperlukan kualitas SDM ASN yang mampu meningkatkan pelayanan, peningkatan transparansi, penerapan merit sistem, penghapusan jabatan struktural, serta reformasi birokrasi. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-1 “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi” Pernyataan Visi Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 memiliki makna sebagai berikut: Jawa Barat Juara Lahir Batin: Pembangunan Provinsi Jawa Barat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat baik lahir maupun batin. Pembangunan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Jawa Barat berdaya saing dan mandiri. Inovasi: Pembangunan yang dilaksanakan di berbagai sektor dan wilayah didukung dengan inovasi yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik, kualitas hidup, dan pembangunan berkelanjutan. Kolaborasi: Perwujudan visi dilakukan dengan kolaborasi antar tingkatan pemerintahan, antar wilayah, dan antar pelaku pembangunan untuk memanfaatkan potensi dan peluang serta menjawab permasalahan dan tantangan pembangunan. Dalam mewujudkan visi pembangunan jangka menengah, maka ditetapkan beberapa misi pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, yaitu: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-2
1.Membentuk Manusia Pancasila yang Bertaqwa melalui Peningkatan Peran Masjid dan Tempat Ibadah sebagai Pusat Peradaban. Konsep Jawa Barat Juara secara “batin” sepenuhnya diemban oleh misi pertama ini. Secara umum misi pertama memiliki tujuan untuk menciptakan masyarakat Provinsi Jawa Barat sebagai manusia dengan nilai-nilai Pancasila dan meningkatkan peran rumah ibadah sebagai pusat pembangunan peradaban di Provinsi Jawa Barat. Melalui misi ini peran masjid dan tempat ibadah sebagai pusat peradaban diperkuat untuk melahirkan manusia Jawa Barat yang berakhlak baik dan berjiwa besar. Selain Masjid, pembangunan manusia di Provinsi Jawa Barat yang bertakwa juga dilakukan dengan pengembangan pesantren sebagai ujung tombak membangun lingkungan masyarakat yang damai, tenteram, dan bahagia.
2.Melahirkan Manusia yang Berbudaya, Berkualitas, Bahagia dan Produktif melalui Peningkatan Pelayanan Publik yang Inovatif. Misi ini diarahkan untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas untuk seluruh masyarakat Provinsi Jawa Barat, agar rakyat Provinsi Jawa Barat dapat menikmati pendidikan dan kesehatan, perempuan Provinsi Jawa Barat mampu mengekspresikan potensi kebaikannya dengan optimal, dan para pemuda menyadari panggilan jiwanya serta dapat berperan vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemenuhan kesejahteraan sosial dapat mendukung lahirnya masyarakat yang bahagia. Kebahagiaan diperoleh dari terjaminnya kehidupan yang layak dan bermartabat bagi masyarakat. Kesejahteraan sosial juga mendorong lahirnya masyarakat yang berkualitas dan produktif. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial memerlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya.
3.Mempercepat Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan Berbasis Lingkungan dan Tata Ruang yang Berkelanjutan melalui Peningkatan Konektivitas Wilayah dan Penataan Daerah. Misi 3 dalam penjabaran Visi Provinsi Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi memiliki inti utama yang berpusat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-3 pada pembangunan infrastruktur untuk pemerataan pembangunan. Infrastruktur adalah investasi pembangunan yang akan mendorong lahirnya pusat pertumbuhan baru, meningkatkan efisiensi distribusi logistik yang mampu menjaga stabilitas harga, serta mempercepat perpindahan manusia dan barang antar kota dan kabupaten serta antar provinsi. Berbagai aktivitas pembangunan dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup agar daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak terlampaui dan kelestarian ekosistem tetap terjaga.
4.Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Usaha Ekonomi Kerakyatan yang Sejahtera dan Adil melalui Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kolaborasi dengan Pusat-Pusat Inovasi serta Pelaku Pembangunan. Misi 4 membawa amanah yang besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Jawa Barat. Ekonomi Kerakyatan yang adil dan sejahtera yang dicita-citakan akan dapat diwujudkan dengan meningkatkan daya saing dan produktivitas ekonomi Provinsi Jawa Barat. Penggunaan teknologi untuk optimalisasi proses dan menghubungkan antar pelaku ekonomi secara cepat dapat mengatasi ketimpangan antar kawasan perdesaan dan perkotaan, juga dapat mengurangi angka pengangguran melalui terbukanya peluang kerja baru.
5.Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif dan Kepemimpinan yang Kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam tata kelola pemerintahan, good governance atau tata kelola yang baik harus diimplementasikan di berbagai skala, mulai dari perusahaan hingga pemerintahan dengan 8 (delapan) pilarnya yaitu konsensus, partisipasi, ketaatan pada hukum, efektivitas dan efisiensi, setara dan inklusif, responsif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merepresentasikan good governance melalui penerapan Provinsi Cerdas (smart province) untuk menjamin kinerja birokrasi yang kompetitif, transparan, efektif, efisien, dan handal. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-4 Perwujudan Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Jawa Barat didasarkan pada nilai-nilai sebagai prinsip pembangunan yang hidup dan menjadi jiwa bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat. Nilai pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, meliputi: Religius – Bahagia – Adil – Inovatif – Kolaboratif Jawa Barat Juara dicapai dengan menerapkan konsep pembangunan yang terdiri atas: Pro Perubahan; Pro Kesetaraan; Pro Ekonomi Kerakyatan dan Golongan Ekonomi Lemah (Golekmah); Pro Lingkungan dan Tata Ruang; dan Pro Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 tersebut sejalan dengan konsep pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pembangunan daerah diarahkan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah serta kualitas lingkungan hidup. Gambar 5.1 Konsep Pembangunan Provinsi Jawa Barat Pencapaian Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat didukung oleh pendayagunaan modal dasar pembangunan, yaitu: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-5
1.Karakteristik masyarakat Provinsi Jawa Barat yang religius dan berbudaya adil yang mendorong terciptanya kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan pembangunan;
2.Posisi geografis Provinsi Jawa Barat yang berbatasan dengan ibukota negara menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai lintasan utama arus regional penumpang dan barang koridor Sumatera-Jawa-Bali;
3.Keanekaragaman sumber daya alam hayati dan sumber daya buatan serta sumber daya manusia produktif menjadi potensi pembangunan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat;
4.Keragaman budaya Provinsi Jawa Barat merupakan modal sosial yang akan mempercepat proses pembangunan; dan
5.Keamanan dan ketertiban yang relatif stabil menjadi pendukung pelaksanaan pembangunan. 5.2 Tujuan dan Sasaran Perumusan tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 dilakukan melalui pendekatan teknokratik dan partisipatif yang holistik. Perumusan tujuan dan sasaran tersebut merupakan penjabaran visi dan misi Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 dalam upaya pencapaian arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025. Indikasi pencapaian Visi RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025, ditandai dengan:
1.Provinsi termaju dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan yang bermutu, akuntabel, dan berbasis ilmu pengetahuan.
2.Provinsi termaju dalam bidang pengembangan masyarakat yang cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi (society development).
3.Provinsi termaju dalam bidang pengelolaan pertanian dan kelautan.
4.Provinsi termaju dalam bidang energi baru dan terbarukan.
5.Provinsi termaju dalam bidang industri manufaktur, industri jasa, dan industri kreatif.
6.Provinsi termaju dalam bidang infrastruktur yang handal dan pengelolaan lingkungan hidup yang berimbang untuk pembangunan berkelanjutan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-6
7.Provinsi termaju dalam bidang pengembangan budaya lokal dan menjadi destinasi wisata dunia. Selain hal-hal yang disebutkan di atas, penyusunan tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat sampai dengan 5 (lima) tahun yang akan datang, juga memperhatikan modal dasar Provinsi Jawa Barat, yaitu:
1.Karakteristik masyarakat Provinsi Jawa Barat yang religius dan berbudaya merupakan modal sosial yang mampu mendorong terciptanya kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan pembangunan;
2.Posisi geografis yang berbatasan dengan ibukota negara menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai lintasan utama arus regional penumpang dan barang koridor Sumatera-Jawa-Bali;
3.Keanekaragaman sumber daya alam hayati dan sumber daya buatan serta sumber daya manusia produktif menjadi potensi pembangunan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat; dan
4.Keamanan dan ketertiban yang relatif stabil menjadi pendukung pelaksanaan pembangunan. Salah satu latar belakang Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, yakni adanya pandemi COVID-19 yang berdampak luas terhadap berbagai dimensi kehidupan dan pembangunan, terlebih pada aspek sosial dan ekonomi. Ditinjau dari dimensi ekonomi, dampak pandemi COVID-19 ditandai dengan perlambatan konsumsi masyarakat, penurunan investasi, penurunan output di berbagai sektor terutama manufaktur, konstruksi dan jasa. Pada dimensi sosial terjadi penurunan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan angka kematian, peningkatan angka kemiskinan, dan peningkatan angka pengangguran. Dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19, pemerintah bersama dengan seluruh pemerintah daerah melakukan berbagai upaya, baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu refocusing dan realokasi anggaran, serta melakukan penyesuaian proyeksi pendapatan dan pembiayaan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net). Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-7 Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak cukup serius terutama pada sektor riil dan sektor eksternal (perdagangan luar negeri). Pada sektor riil, kinerja perekonomian sepanjang tahun 2020 mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif dibanding tahun 2019. Perekonomian Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 mengalami kontraksi cukup dalam yaitu sebesar -2,44 persen. Penurunan kinerja ekonomi tidak terlepas dari turunnya kinerja lapangan usaha yang menjadi basis perekonomian Provinsi Jawa Barat. Pada sisi lapangan usaha, Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor terkontraksi masing-masing sebesar -4,22 persen dan -7,94 persen. Sementara Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan menjadi penyangga ditengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 dengan tumbuh positif sebesar 2,29 persen. Selain dari sisi lapangan usaha, kinerja ekonomi juga dapat ditinjau dari sisi komponen pengeluaran. Pada sisi pengeluaran, Konsumsi Rumah Tangga yang menjadi kontributor terbesar mencapai 66,04 persen mengalami kontraksi sebesar -2,89 persen, diikuti Ekspor Barang dan Jasa terkontraksi sebesar -6,55 persen dan Impor Barang dan Jasa terkontraksi sebesar -17,07 persen. Pelemahan kinerja perekonomian juga tercermin dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang merepresentasikan besaran investasi. Laju pertumbuhan PMTB terkontraksi sebesar -8,34 persen dibanding tahun 2019. Secara umum, melemahnya kinerja ekonomi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 disebabkan oleh penurunan nilai tambah, output hampir seluruh sektor ekonomi pada sisi lapangan usaha, sedangkan dari sisi pengeluaran disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat, menurunnya transaksi perdagangan baik dalam maupun luar negeri dan penurunan investasi. Kinerja ekonomi yang melemah berdampak terhadap situasi ketenagakerjaan. Dalam setahun terakhir, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Jawa Barat naik menjadi 10,46 persen pada bulan Agustus 2020 dari 8,05 persen pada tahun 2019. Penduduk yang bekerja sebanyak 21,68 juta orang, berkurang 380 ribu orang dari bulan Agustus 2019. Dalam setahun terakhir, persentase pekerja setengah penganggur naik sebesar 4,79 persen, dan persentase pekerja paruh waktu naik sebesar 4,82 persen. Terdapat 6,36 juta orang yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi COVID-19 atau 16,96 persen. Angka ini terdiri dari pengangguran karena Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-8 pandemi COVID-19 sebanyak 700 ribu orang, Bukan Angkatan Kerja karena pandemi COVID-19 sebanyak 160 ribu orang, sementara tidak bekerja karena pandemi COVID-19 sebanyak 400 ribu orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi COVID-19 sebanyak 5,1 juta orang (BPS Jawa Barat, rilis Februari 2021). Guna menanggulangi permasalahan mendasar yang terkait dengan pengangguran dimana pertumbuhan angkatan kerja lebih cepat dibanding pertumbuhan serapan tenaga kerja yang mengakibatkan jumlah pengangguran dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) lebih tinggi di banding rata-rata nasional dan didominasi oleh lulusan SMK/SMA. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berupaya mendorong pengembangan link and match antara pendidikan vokasi dan SMK dengan dunia industri melalui: a) pembuatan kurikulum bersama yang disinkronisasikan dengan kebutuhan industri; b) penyediaan guru atau dosen tamu dari pihak industri; c) praktek magang siswa SMK atau mahasiswa vokasi yang dirancang bersama dengan pihak industri; d) sertifikasi kompetensi lulusan pendidikan vokasi; dan e) kerja sama dengan pihak industri (MoU) untuk berkomitmen menyerap lulusan SMK atau vokasi. Indikator makro lain yang juga menunjukkan penurunan kinerja pembangunan makro, yaitu tingkat kemiskinan. Kondisi kemiskinan di Provinsi Jawa Barat pada September 2020 menunjukkan pengaruh dampak pandemi COVID-19 dimana jumlah dan tingkat kemiskinan meningkat dibanding Maret 2020. Upaya penanggulangan kemiskinan mengalami kemunduran 4 (empat) tahun ke belakang. Hal ini ditunjukkan dari jumlah penduduk miskin pada September 2020 sedikit lebih banyak dibandingkan September 2019. Pada periode Tahun 2015-2019, rata-rata penurunan kemiskinan sebesar 277.414 orang atau setara dengan 6,84 persen per tahun. Dampak Pandemi COVID-19 menyebabkan jumlah penduduk miskin di perkotaan bertambah sebanyak 739.000 atau setara 32,61 persen sementara di perdesaan bertambah sebanyak 73.000 orang atau setara 6,58 persen dibandingkan dengan kondisi pada September 2019. Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Jawa Barat juga turut terdampak pandemi COVID-19. Meskipun mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya dari 72,03 poin menjadi 72,09 poin pada tahun 2020, namun laju pertumbuhan IPM mengalami Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-9 perlambatan. Hal ini disebabkan Pengeluaran per Kapita yang disesuaikan sebagai salah satu komponen pembentuk IPM mengalami penurunan dibanding tahun 2019 dari Rp11,152 juta menjadi Rp10,845 juta pada tahun 2020. Secara spasial, capaian IPM kabupaten/kota mempengaruhi capaian IPM Provinsi Jawa Barat, dimana terdapat 14 (empat belas) kabupaten/kota yang mengalami penurunan nilai IPM dibanding tahun sebelumnya dan 13 (tiga belas) kabupaten/kota lainnya mengalami perlambatan laju pertumbuhan IPM pada tahun 2020 yang disebabkan oleh penurunan Pengeluaran per Kapita yang Disesuaikan di seluruh kabupaten/kota. Dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa, capaian IPM Provinsi Jawa Barat berada di bawah Provinsi DKI Jakarta sebesar 80,77 poin, Provinsi DI Yogyakarta sebesar 79,97 poin dan Provinsi Banten sebesar 72,45 poin. Provinsi Jawa Barat termasuk ke dalam 5 (lima) provinsi yang mengalami peningkatan IPM, sementara Provinsi DI Yogyakarta mengalami penurunan capaian IPM dibandingkan tahun sebelumnya. Mempertimbangkan kondisi yang terjadi akibat pandemi COVID-19, maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan penyesuaian target indikator kinerja pembangunan yang sebelumnya telah dimuat dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Penyesuaian ini perlu dilakukan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang responsif terhadap perkembangan keadaan sekaligus merupakan penerapan perencanaan dan penganggaran yang terpadu. Dengan kemampuan keuangan yang ada, maka target-target pembangunan juga perlu disesuaikan sehingga berimbang antara target yang akan dicapai dengan ketersediaan anggaran. Penjabaran Visi dan Misi pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 terdiri dari 7 (tujuh) tujuan dan 21 (dua puluh satu) sasaran. Tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 dilengkapi dengan indikator kinerja dan target yang terukur. Indikator kinerja tersebut merupakan tolak ukur keberhasilan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat. Target indikator kinerja tujuan dan sasaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 mengalami penyesuaian. Penyesuaian target, tujuan, dan sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 merupakan bagian dari upaya pencapaian target indikator makro pembangunan daerah. Indikator makro Provinsi Jawa Barat ditetapkan dengan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-10 mempertimbangkan dukungan terhadap pencapaian target indikator makro nasional dan kemampuan Provinsi Jawa Barat dengan adanya pandemi COVID-19. Penentuan proyeksi indikator makro telah melibatkan pemangku kepentingan terkait serta para pakar dan akademisi. Perhitungan proyeksi tersebut mempertimbangkan teori serta data masa lalu, capaian pembangunan Provinsi Jawa Barat berdasarkan publikasi BPS. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-11 Tabel 5.1 Proyeksi Indikator Makro Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023 No Indikator Satuan Kondisi Awal 2019 Target RPJMD 2020 Target Perubahan RPJMD Kondisi Akhir 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 Target Perubahan RPJMD Realisasi 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 1 Indeks Pembangunan Manusia Poin 70,70 71,30 71,42- 71,91 72,03 71,91- 72,52 72,52- 73,13 73,13- 73,74 73,74- 74,35 71,82 72,09 72,19 72,57 73,05 73,05 2 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Persen 1,39 1,36 1,50 1,30 1,48 1,45 1,43 1,41 1,26 1,26 1,21 1,16 1,12 1,12 3 Persentase Penduduk Miskin Persen 7,83 7,25 6,66- 6,90 6,82 6,07- 6,31 5,48- 5,72 4,89- 5,13 4,30- 4,54 8,48 8,43 7,77 7,67 7,54 7,54 4 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Persen 8,22 8,17 8,00- 7,90 7,99 7,90- 7,70 7,70- 7,50 7,50- 7,30 7,30- 7,10 10,58 10,46 10,45 10,16 9,69 9,69 5 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Persen 5,33 5,66 5,40- 5,80 5,07 5,50- 5,90 5,60- 6,00 5,70- 6,10 5,80- 6,20 (-2,63) -2,44 3,15 3,92 4,35 4,35 6 Indeks Gini Poin 0,393 0,405 0,38- 0,39 0,398 0,37- 0,38 0,37- 0,38 0,36- 0,37 0,36- 0,37 0,404 0,403 0,402 0,400 0,396 0,396 7 Pendapatan Per Kapita* Juta Rupiah 37,20 40,30 - 43,35 - - - - 41,50 41,80 44,02 46,48 49,29 49,29 Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 * Indikator makro yang baru digunakan dalam Perubahan RPJMD sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-12 Dari 7 (tujuh) indikator makro tersebut, 3 (tiga) di antaranya, yaitu LPE, Tingkat Kemiskinan, dan TPT, sudah diarahkan untuk Provinsi Jawa Barat dalam RPJMN Tahun 2020-2023. Perbandingan arahan indikator makro RPJMN Tahun 2020-2024 untuk Provinsi Jawa Barat dengan hasil prediksi dalam perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 adalah seperti yang dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 5.2 Perbandingan Indikator Makro Provinsi Jawa Barat Berdasarkan RPJMN Tahun 2020-2024 dan Hasil Prediksi Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 Indikator Pembangunan Target Pembangunan dari RPJMN Tahun 2020-2024 2020 Target Pembangunan dalam Perubahan RPJMD Prov. Jabar Tahun 2018-2023 2020 2021 2022 2023 Target Perubahan RPJMD Realisasi 2021 2022 2023 Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,40 5,50 5,70 5,90 (-2,63) -2,44 3,15 3,92 4,35 Tingkat Kemiskinan (%) 6,31 6,07 5,70 5,24 8,48 8,43 7,77 7,67 7,54 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 7,70 7,50 7,40 7,00 10,58 10,46 10,45 10,16 9,69 Sumber: RPJMN 2020 – 2024 dan Hasil Proyeksi Bappeda Jabar 2020 Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa ada perbedaan target yang ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dengan target perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Adanya perbedaan ini bukan berarti program pembangunan Provinsi Jawa Barat tidak mendukung target nasional. Penyebab utama terjadinya perbedaan target adalah waktu penetapan target. Indikator makro secara nasional ditetapkan sebelum masa pandemi COVID-19, sementara Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 dilakukan di masa-masa yang belum memperlihatkan pola berakhirnya pandemi COVID-19. Untuk itu dilakukan penyesuaian proyeksi target indikator-indikator makro tersebut dalam Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 sebagai bentuk respon dan adaptasi perencanaan berdasarkan kondisi riil. Hal yang sama juga telah dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan penyesuaian target indikator makro pada RKP Tahun 2021 dan Rancangan APBN Tahun 2021 yang berbeda angkanya dengan RPJMN Tahun 2020-2024. Setiap tujuan dan sasaran pembangunan diukur dengan indikator kinerja dan target per tahun. Indikator kinerja tujuan dan sasaran pada Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 mengalami penyesuaian berupa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-13 penggunaan beberapa indikator makro sebagai indikator tujuan dan/atau sasaran. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan indikator makro tersebut tepat digunakan untuk mengukur kinerja tujuan dan/atau sasaran. Selain itu, dilakukan juga penambahan indikator Indeks Williamson sebagai indikator kinerja tujuan terwujudnya percepatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan pada Misi 3: Mempercepat Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan Berbasis Lingkungan dan Tata Ruang yang Berkelanjutan Melalui Peningkatan Konektivitas Wilayah dan Penataan Daerah. Indikator tujuan dan sasaran pada masing-masing misi yang disertai target per tahun disajikan pada tabel di bawah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-14 Tabel 5.3 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Indikator Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023 TUJUAN/SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN/SASARAN KONDISI AWAL 2019 TARGET SEBELUM PERUBAHAN 2020 TARGET SETELAH PERUBAHAN KONDISI AKHIR 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 Target Setelah Perubahan Realisasi 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 VISI: TERWUJUDNYA JAWA BARAT JUARA LAHIR BATIN DENGAN INOVASI DAN KOLABORASI Misi 1: Membentuk Manusia Pancasila Yang Bertaqwa Melalui Peningkatan Peran Masjid dan Tempat Ibadah Sebagai Pusat Peradaban 1.1. Terwujudnya manusia yang ber-Ketuhanan, berdemokrasi, berkebangsaan dan berkeadilan sosial Indeks Demokrasi (poin) 68,78 73,91 68,79 - 70,78 69,09) 70,79 - 71,78 71, 79 - 72,78 72,79 - 73,78 73,79 - 74,78 70,70 69,09** 70,79 71,79 72,79 72,79 1.1.1. Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam kerangka demokrasi
a.Indeks Kerukunan Umat Beragama (persen) 68,50 68,70 68,60 – 69,00 68,50 69,10 - 69,50 69,60 – 70,00 70,10 - 70,50 70,60 – 71,00 68,10 68,50** 68,60 69,10 69,60 69,60
b.Indeks Demokrasi (poin) 68,78 65,50 68,79 - 70,78 69,09 70,79 - 71,78 71, 79 - 72,78 72,79 - 73,78 73,79 - 74,78 70,70 69,09** 70,79 71,79 72,79 72,79 Misi 2: Melahirkan Manusia yang Berbudaya, Berkualitas, Bahagia dan Produktif Melalui Peningkatan Pelayanan Publik yang Inovatif 2.1. Meningkatnya kebahagiaan dan kesejahteraan Masyarakat
a.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) (poin) 70,69 71,30 71,42- 71,91 72,03 71,91 – 72,52 72,52- 73,13 73,13- 73,74 73,74- 74,35 71,82 72,09 72,19 72,57 73,05 73,05 2.1.1. Meningkatnya kualitas dan taraf hidup masyarakat a Persentase Penduduk Miskin (persen) 7,83 7,25 6,66- 6,90 6,82 6,07-6,31 5,48-5,72 4,89-5,13 4,30-4,54 8,48 8,43 7,77 7,67 7,54 7,54 b Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) (persen) 8,22 8,17 8,00- 7,90 7,99 7,90-7,70 7,70-7,50 7,50-7,30 7,30-7,10 10,58 10,46 10,45 10,16 9,69 9,69 2.1.2. Meningkatnya Kualitas Kesehatan a Angka Harapan Hidup (tahun) 72,47 72,76 73,67 – 74,87 72,85 74,87 – 76,07 76,07– 77,27 77,27 – 78,47 78,47 – 79,67 72,82 73,04 73,06 73,09 73,11 73,11 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-15 TUJUAN/SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN/SASARAN KONDISI AWAL 2019 TARGET SEBELUM PERUBAHAN 2020 TARGET SETELAH PERUBAHAN KONDISI AKHIR 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 Target Setelah Perubahan Realisasi 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Masyarakat dan Jangkauan Pelayanan Kesehatan 2.1.3. Meningkatnya Pengarusutamaa n Gender dan Perlindungan Anak
a.Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) (poin) 70,04 70,20 70,34 69,48 71,00 72,00 72,30 73,25 69,48 69,48** 69,60 69,80 70,30 70,30
b.Indeks Pembangunan Gender (IPG) (poin) 89,18 89,19 89,32 89,26 89,82 90,50 91,00 92,00 89,26 89,26** 89,30 89,42 90,02 90,02 2.1.4. Meningkatnya Aksesibilitas dan Mutu Pendidikan
a.Rata–Rata lama sekolah (tahun) 8,14 8,18 8,28 8,37 8,39 8,49 8,60 8,70 8,35 8,55 8,58 8,60 8,64 8,64 b Harapan Lama Sekolah (tahun) 12,42 12,88 13,15 12,48 13.39 13.64 13,89 14,14 12,20 12,50 12,52 12,54 12,56 12,56 2.1.5. Meningkatnya Peran Pemuda dalam Pembangunan, Masyarakat Berolahraga, dan Prestasi Olahraga Jawa Barat di Tingkat Nasional
a.Indeks Pembangunan Pemuda (poin) 46,33 49,00 53,63 50,00** 56,31 59,13 62,09 65,19 49,00 50,00** 50,00 52,00 54,00 54,00 2.2. Terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram berbasiskan kearifan dan nilai budaya lokal
a.Persentase Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat (persen) N/A N/A 16,63 17,43 18,65 20,72 21,83 22,16 8,07 37,69 19,56 24,89 24,21 24,21 2.2.1. Meningkatnya pelestarian dan Pengembangan
a.Persentase Pemajuan Kebudayaan N/A N/A 16,63 17,43 18,65 20,72 21,83 22,16 8,07 37,69 19,56 24,89 24,21 24,21 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-16 TUJUAN/SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN/SASARAN KONDISI AWAL 2019 TARGET SEBELUM PERUBAHAN 2020 TARGET SETELAH PERUBAHAN KONDISI AKHIR 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 Target Setelah Perubahan Realisasi 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 kebudayaan lokal Jawa Barat (persen) 2.2.2. Terwujudnya Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat dan Kenyamanan Lingkungan Sosial
a.Indeks Ketenteraman dan Ketertiban (poin) 69,58 69,61 70,00- 71,00 77,50 70,00- 71,00 71,00- 73,50 71,00- 73,50 73,60- 76,00 70,00 88,40 72,00 74,00 75,00 75,00 Misi 3: Mempercepat Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan Berbasis Lingkungan dan Tata Ruang yang Berkelanjutan Melalui Peningkatan Konektivitas Wilayah dan Penataan Daerah 3.1. Terwujudnya percepatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan Indeks Williamson (poin) 0,678 0,673 - 0,665 - - - - 0,664 0,692 0,659 0,655 0,650 0,650 3.1.1. Meningkatnya infrastruktur energi listrik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses listrik terhadap rumah tangga hingga ke pelosok
a.Konsumsi listrik per kapita (Kwh/kapita) 1.155 1.231 1.300 1302 1.340 1.386 1.447 1.503 1.000 1.146,6 1.050 1.100 1.150 1.150 3.1.2. Meningkatnya Aksesibilitas dan Mobilitas Transportasi menuju pusat- pusat perekonomian
a.Tingkat Konektivitas Antar Wilayah (persen) 40,90 40,90- 41,00 41,00 – 43,00 46,13 44,00 – 46,00 47,00 – 49,00 50,00 – 52,00 53,00- 55,00 38,00 39,06 41,00 44,00 47,00 47,00 3.1.3. Meningkatnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
a.Indeks Desa Membangun (poin) 0,64 0,64 0,65 0,67 0,66 0,67 0,68 0,69 0,68 0,69 0,70 0,71 0,72 0,72 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-17 TUJUAN/SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN/SASARAN KONDISI AWAL 2019 TARGET SEBELUM PERUBAHAN 2020 TARGET SETELAH PERUBAHAN KONDISI AKHIR 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 Target Setelah Perubahan Realisasi 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 3.1.4. Terbentuknya Daerah Otonomi Baru untuk Pemerataan Pembangunan
a.Usulan pembentukan Daerah persiapan otonomi baru (usulan) 0 0 0 0 1 1 2 2 1 3 0 1 2 6 3.2. Meningkatnya daya dukung dan daya tampung lingkungan
a.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) (Indeks) 51,85 (metode lama) 49,54 (metod e baru) 49,76 52,12 49,98 50,20 50,42 50,64 60,57 61,59 60,78 61,19 61,60 61,60 3.2.1. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat
a.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) (poin) 51,85 (metode lama) 49,54 (metode baru) 49,76 52,12 49,98 50,20 50,42 50,64 60,57 61,59 60,78 61,19 61,6 61,6
b.Tingkat upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (persen) 2,02 2,38 2,80 3,85 3,92 5,87 7,11 7,72 3,82 3,87 4,29 4,75 5,22 5,22
c.Persentase Rumah Tangga Hunian Layak (persen) n/a n/a - - - - - - 50,60 52,28 51,70 52,80 53,90 53,90 3.2.2. Meningkatkan ketersedian air untuk menunjang produktifitas ekonomi dan domestik
a.Indeks Penggunaan Air (poin) N/A N/A 1,1923 1,1920 1,191 1,1834 1,1822 1,1811 1,1927 1,1927 1,1922 1,1912 1,1902 1,1902 3.2.3. Meningkatnya ketangguhan terhadap bencana
a.Indeks Risiko Bencana (IRB) (poin) 166 166 165 152,13 164 163 162 161 150,45 152,13** 149,00 147,00 144,00 144,00 Misi 4: Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Usaha Ekonomi Kerakyatan yang Sejahtera Dan Adil Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kolaborasi dengan Pusat-Pusat Inovasi Serta Pelaku Pembangunan. 4.1. Terwujudnya pertumbuhan
a.Laju Pertumbuhan 5,33 5,66 5,40- 5,80 5,07 5,5-5,9 5,6-6,0 5,70- 6,10 5,80-6,20 (-2,63) -2,44 3,15 3,92 4,35 4,35 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-18 TUJUAN/SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN/SASARAN KONDISI AWAL 2019 TARGET SEBELUM PERUBAHAN 2020 TARGET SETELAH PERUBAHAN KONDISI AKHIR 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 Target Setelah Perubahan Realisasi 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing serta mengurangi disparitas ekonomi Ekonomi (LPE) (persen) 4.1.1. Jawa Barat sebagai daerah Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan yang mandiri
a.Skor Pola Pangan Harapan (SPPH) (poin) 85,20 81,60 82,40 85,20 83,20 84,00 84,80 85,60 83,20 84,80 84,00 84,80 85,60 85,60
b.Nilai Tukar Petani (NTP) (poin) 108,39 110,9 113,11 112,36 115,36 117,65 120,00 122,38 101,12 101,41 102,25 103,39 104,52 104,52 4.1.2. Tercapainya pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi inklusif
a.Kontribusi Pariwisata terhadap PDRB (persen) 2,71 2,85 2,30- 3,00 6,84 3,01-3,15 3,16-3,30 3,31-3,45 3,46-3,50 2,65 2,85 2,91 2,99 3,08 3,08 4.1.3. Meningkatnya peran industri dan perdagangan dalam stabilitas perekonomian Provinsi Jawa Barat
a.Laju pertumbuhan Sektor Industri (persen) 5,35 6,49 2,63 4,04 2,70 2,77 2,85 2,94 (-4,49) -4,22 2,78 3,40 3,72 3,72
b.Laju pertumbuhan Sektor Perdagangan (persen) 4,55 4,19 3,00 7,51 3,00 4,00 4,00 5,00 -7,96 -7,94 3,23 4,01 4,45 4,45 4.1.4. Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi
a.Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) ADHB (triliun rupiah) 449,37 473,00 495,4 535,72 520,17 546,18 573,48 602,15 490,16 493,96 501,52 515,31 531,87 531,87
b.Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit (persen) 18,06 20,10 21,00 21,10 22,00 23,00 24,00 25,00 19,00 19,41 19,90 20,50 21,10 21,10 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-19 TUJUAN/SASARAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN/SASARAN KONDISI AWAL 2019 TARGET SEBELUM PERUBAHAN 2020 TARGET SETELAH PERUBAHAN KONDISI AKHIR 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 Target Setelah Perubahan Realisasi 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Misi 5: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif dan Kepemimpinan yang Kolaboratif Antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota 5.1. Terwujudnya good governance dan whole of government
a.Indeks Reformasi Birokrasi (kategori) BB BB BB BB A A A A BB (78,01) BB** BB (78,01) A (80,01) A 82,01 A (82,01) 5.1.1. Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel
b.Indeks Reformasi Birokrasi (kategori) BB BB BB BB A A A A BB (78,01) BB** BB (78,01) A (80,01) A 82,01 A (82,01) 5.1.2. Terwujudnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pihak lainnya dalam pembangunan yang sinergis dan integratif.
a.Tingkat efektivitas kerjasama Daerah (persen) N/A N/A 50,00 61,22 60,00 70,00 80,00 90,00 54,00 73,43 56,00 58,00 62,00 62,00 Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 *) Indikator baru digunakan pada periode RPJMD 2018-2023 dan belum pernah digunakan sebelumnya sehingga tidak tersedia data pada tahun tersebut. **) Data Sementara menggunakan realisasi tahun sebelumnya (2019) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-20 Sasaran pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat ditujukan untuk mewujudkan tujuan setiap misi. Sasaran pembangunan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2020-2024 pada periode yang sama. Dari tabel di bawah dapat dilihat bahwa walaupun periodesasi kedua dokumen rencana ini berbeda dan penetapan RPJMD Provinsi Jawa Barat sebelum RPJMN, namun seluruh sasaran RPJMD dapat mendukung seluruh sasaran RPJMN. Sebuah sasaran RPJMD dapat mendukung lebih dari 1 (satu) sasaran RPJMN sebab lingkupnya masih berkaitan. Dengan demikian, sinergi perencanaan pusat dan daerah diharapkan dapat terwujud dan dilaksanakan dalam perencanaan tahunan. Adapun penjelasan keterhubungan sasaran-sasaran RPJMD dengan RPJMN, diuraikan sebagai berikut:
1.Sasaran nasional 1: “Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan” didukung oleh 2 (dua) sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat yaitu “Tercapainya pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi inklusif” dan “Meningkatnya peran industri dan perdagangan dalam stabilitas perekonomian Provinsi Jawa Barat”;
2.Sasaran nasional 2: “Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian” didukung oleh 2 (dua) sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat yaitu “Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi” dan “Meningkatnya aksesibilitas dan mobilitas transportasi menuju pusat-pusat perekonomian”;
3.Sasaran nasional 3: “Menurunnya kesenjangan antar wilayah dengan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah KTI yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera” memiliki keterkaitan dengan 3 (tiga) sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat yaitu: “Jawa Barat sebagai daerah Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan yang mandiri”; “Meningkatnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa”; dan “Terbentuknya Daerah Otonomi Baru untuk pemerataan pembangunan”; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-21
4.Sasaran nasional 4: “Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan” memiliki keterkaitan dengan 2 (dua) sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat yaitu: “Meningkatnya pengarusutamaan gender dan perlindungan anak” dan “Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih, dan akuntabel”;
5.Sasaran nasional 5: “Meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk” memiliki keterkaitan dengan sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat “Meningkatnya kualitas dan taraf hidup masyarakat”;
6.Sasaran nasional 6: “Terpenuhinya layanan dasar bidang kesehatan” memiliki keterkaitan dengan 2 (dua) sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat, yaitu: “Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan jangkauan pelayanan kesehatan” dan “Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan”;
7.Sasaran nasional 7: “Meningkatnya kualitas anak, perempuan, dan pemuda” memiliki keterkaitan dengan 2 (dua) sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat, yaitu: “Meningkatnya pengarusutamaan gender dan perlindungan anak” dan “Meningkatnya peran pemuda dalam pembangunan, masyarakat berolahraga, dan prestasi olahraga Jawa Barat di tingkat nasional”;
8.Sasaran nasional 8: “Terwujudnya pengentasan kemiskinan” memiliki keterkaitan dengan 2 (dua) sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat yaitu: “Meningkatnya kualitas dan taraf hidup masyarakat” dan “Jawa Barat sebagai daerah pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan yang mandiri”;
9.Sasaran nasional 9: “Meningkatnya produktivitas dan daya saing” didukung oleh sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat: “Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan”;
10.Sasaran nasional 10: “Menguatnya revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memantapkan ketahanan budaya” didukung oleh sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat: “Meningkatnya pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal”;
11.Sasaran nasional 11: “Meningkatnya pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan” didukung Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-22 oleh sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat: “Meningkatnya pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal”;
12.Sasaran nasional 12: “Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat dan daya rekat sosial” didukung oleh sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat, yakni “Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam kerangka demokrasi”;
13.Sasaran nasional 13: “Menguatnya moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat” didukung oleh sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat, yakni “Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam kerangka demokrasi”;
14.Sasaran nasional 14: “Meningkatnya ketahanan keluarga untuk memperkukuh karakter bangsa” memiliki keterkaitan dengan 2 (dua) sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat yaitu: “Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam kerangka demokrasi” dan “Meningkatnya pengarusutamaan gender dan perlindungan anak”;
15.Sasaran nasional 15: “Meningkatnya budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif dan kreatif” didukung oleh sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat, yakni “Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan”;
16.Sasaran nasional 16: “Meningkatnya penyediaan infrastruktur layanan dasar” memiliki keterkaitan dengan 2 (dua) sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat, yaitu: “Meningkatkan ketersedian air untuk menunjang produktivitas ekonomi dan domestik” dan “Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat”;
17.Sasaran nasional 17: “Meningkatnya konektivitas wilayah” didukung oleh sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat: “Meningkatnya aksesibilitas dan mobilitas transportasi menuju pusat-pusat perekonomian”;
18.Sasaran nasional 18: “Meningkatnya layanan angkutan umum massal di 6 (enam) kota metropolitan” didukung oleh sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat: “Meningkatnya aksesibilitas dan mobilitas transportasi menuju pusat-pusat perekonomian”;
19.Sasaran nasional 19: “Meningkatnya akses dan pasokan energi dan tenaga listrik yang merata, andal, dan efisien” didukung oleh sasaran Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-23 RPJMD Provinsi Jawa Barat, yakni “Meningkatnya infrastruktur energi listrik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses listrik terhadap rumah tangga hingga ke pelosok”;
20.Sasaran nasional 20: “Meningkatnya pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur TIK, serta kontribusi sektor informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi” memiliki keterkaitan dengan sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat: “Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel”;
21.Sasaran nasional 21: “Peningkatan kualitas lingkungan hidup” memiliki keterkaitan dengan sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat: “Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat”;
22.Sasaran nasional 22: “Peningkatan ketahanan bencana dan iklim” memiliki keterkaitan dengan 2 (dua) sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat, yaitu: “Meningkatnya ketangguhan terhadap bencana”, dan “Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat”;
23.Sasaran nasional 23: “Pembangunan rendah karbon” memiliki keterkaitan dengan sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat: “Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat”; dan
24.Sasaran nasional 24: “Menguatnya stabilitas Polhukhankam dan terlaksananya transformasi pelayanan publik” memiliki keterkaitan dengan beberapa sasaran pembangunan Provinsi Jawa Barat, yaitu: “Terwujudnya ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan kenyamanan lingkungan sosial”; “Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel”; dan “Terwujudnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pihak lainnya dalam pembangunan yang sinergis dan integratif”. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-24 Tabel 5.4 Persandingan Sasaran RPJMN dengan Sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat Sasaran RPJMN Sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat S1 Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan S17 Tercapainya pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi inklusif S18 Meningkatnya peran industri dan perdagangan dalam stabilitas perekonomian Jawa Barat S2 Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor dan daya saing perekonomian S19 Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi S10 Meningkatnya aksesibilitas dan mobilitas transportasi menuju pusat- pusat perekonomian S3 Menurunnya kesenjangan antar wilayah dengan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah KTI yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa Bali dan Sumatera S16 Jawa Barat sebagai daerah pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan yang mandiri S11 Meningkatnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa S12 Terbentuknya Daerah Otonomi Baru untuk pemerataan pembangunan S4 Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan S4 Meningkatnya pengarusutamaan gender dan perlindungan anak S20 Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel S5 Meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk S2 Meningkatnya kualitas dan taraf hidup masyarakat S6 Terpenuhinya layanan dasar bidang kesehatan S3 Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan jangkauan pelayanan kesehatan S5 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan S7 Meningkatnya kualitas anak, perempuan dan pemuda S4 Meningkatnya pengarusutamaan gender dan perlindungan anak S6 Meningkatnya peran pemuda dalam pembangunan, masyarakat berolahraga dan prestasi olahraga Jawa Barat di tingkat Nasional S8 Terwujudnya pengentasan kemiskinan S2 Meningkatnya kualitas dan taraf hidup masyarakat S16 Jawa Barat sebagai daerah pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan yang mandiri S9 Meningkatnya produktivitas dan daya saing S5 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan S10 Menguatnya revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memantapkan ketahanan budaya S7 Meningkatnya pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal S11 Meningkatnya pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan S7 Meningkatnya pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal S12 Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat dan daya rekat sosial S1 Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam kerangka demokrasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-25 Sasaran RPJMN Sasaran RPJMD Provinsi Jawa Barat S13 Menguatnya moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat S1 Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam kerangka demokrasi S14 Meningkatnya ketahanan keluarga untuk memperkukuh karakter bangsa S1 Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam kerangka demokrasi S4 Meningkatnya pengarusutamaan gender dan perlindungan anak S15 Meningkatnya budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif dan kreatif S5 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan S16 Meningkatnya penyediaan infrastruktur layanan dasar S14 Meningkatkan ketersediaan air untuk menunjang produktivitas ekonomi dan domestik S13 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat S17 Meningkatnya konektivitas wilayah S10 Meningkatnya aksesibilitas dan mobilitas transportasi menuju pusat- pusat perekonomian S18 Meningkatnya layanan angkutan umum massal di 6 (enam) kota metropolitan S10 Meningkatnya aksesibilitas dan mobilitas transportasi menuju pusat- pusat perekonomian S19 Meningkatnya akses dan pasokan energi dan tenaga listrik yang merata, andal, dan efisien S9 Meningkatnya infrastruktur energi listrik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses listrik terhadap rumah tangga hingga ke pelosok S20 Meningkatnya pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur TIK, serta kontribusi sektor informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi S20 Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel S21 Peningkatan kualitas lingkungan hidup S13 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat S22 Peningkatan ketahanan bencana dan iklim S15 Meningkatnya ketangguhan terhadap bencana S13 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat S23 Pembangunan rendah karbon S13 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat S24 Menguatnya stabilitas polhukhankam dan terlaksananya transformasi pelayanan publik S8 Terwujudnya ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan kenyamanan lingkungan sosial S20 Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel S21 Terwujudnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pihak lainnya dalam pembangunan yang sinergis dan integratif Sumber: hasil analisis, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-26 5.3 Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2018-2023 Prioritas pembangunan daerah merupakan janji-janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan selama masa jabatan. Prioritas pembangunan daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencapaian visi dan misi. Dalam pelaksanaan prioritas pembangunan tersebut, sepanjang tahun 2020 dihadapkan pada kondisi pendemi COVID-19, yang berdampak luas terhadap kualitas pengelolaan seluruh prioritas pembangunan daerah, yang dipicu oleh penurunan kualitas kesehatan masyarakat yang bersifat global serta implikasinya terhadap kontraksi pertumbuhan ekonomi negatif serta sektor-sektor penopang di dalamnya, selain itu juga melakukan pemulihan aktivitas proses pembelajaran sekolah di Provinsi Jawa Barat dengan memperluas akses pendidikan yang makin memanfaatkan teknologi informasi dan peningkatan kapasitas pendidikan vokasi yang sejalan dengan kebutuhan dunia kerja di daerah, baik pendidikan vokasi yang berorientasi pada agrobisnis maupun industri dan jasa. Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam pembelajaran jarak jauh, yaitu
a.berkaitan dengan sumber daya manusia, khususnya guru dan tenaga kependidikan yang harus dapat beradaptasi dengan kondisi pembelajaran jarak jauh; b. berkaitan dengan infrastruktur pembelajaran yaitu koneksi internet dan peralatan pendukung yang digunakan oleh guru maupun siswa yang belum merata dan memadai; c. berkaitan dengan standardisasi dan kualitas manajemen sekolah dan kurikulum yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan dan minat siswa generasi sekarang. Sementara untuk pengelolaan pendidikan daerah akan melakukan penekanan pada penguatan kemitraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan industri melalui Pengembangan Kerjasama Dual Sistem (Sekolah dan Industri) (Link And Match), pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan industri melalui peningkatan pelatihan kerja/pelatihan usaha yang sesuai dengan dunia industri (Teaching Factory), pengembangan SMK tematik, pengadaan alat praktik siswa sebagai penunjang teaching factory serta pembangunan bengkel/unit produksi penerapan SMK BLUD. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-27 Untuk memulihkan turunnya beragam indikator makro pembangunan daerah, sejalan dengan prioritas pemulihan kesehatan masyarakat dan ekonomi nasional, maka konsentrasi prioritas pembangunan daerah untuk Tahun 2021-2023, akan bertumpu pada stimulus pemulihan sektor kesehatan dasar yang memperluas kapasitas puskesmas, agar puskesmas dapat dimanfaatkan sebagai tempat pelayanan pasien COVID-19, dengan melakukan pengembangan puskesmas menjadi puskesmas rawat inap, melengkapi sarana prasarana/alat kesehatan yang diperlukan, meningkatkan kualitas maupun kuantitas SDM puskesmas serta meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas dengan melakukan akreditasi puskesmas serta fasilitasi pembangunan rumah sakit tipe D. Demikian juga untuk mendorong pemulihan perekonomian daerah, dalam periode Tahun 2021-2023 ke depan, akan lebih mengkonsentrasikan pada penguatan perekonomian pada peningkatan daya beli masyarakat terutama kalangan menengah dan atas, pemulihan kepercayaan investasi dengan memperluas stimulus kemudahan perijinan di daerah, dan government spending pada proyek-proyek padat karya, peningkatan ekspor, serta transformasi digital pemasaran produk UMKM. Adapun untuk membantu masyarakat yang terdampak secara langsung akibat pandemi COVID-19, masih diperlukan program jaring pengaman sosial yang dapat berupa bantuan sembako, subsidi listrik, subsidi internet, transfer uang secara cash atau bentuk bantuan lainnya yang disediakan pemerintah. Dengan memperhatikan konsideran hukum dilakukannya perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, dampak pandemi COVID-19, serta kajian permasalahan dan isu strategis di Provinsi Jawa Barat, maka prioritas pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2023 adalah:
1.Reformasi Sistem Kesehatan Daerah;
2.Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Inovasi;
3.Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Berkelanjutan;
4.Reformasi Sistem Perlindungan Sosial;
5.Reformasi Sistem Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan;
6.Reformasi Sistem Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-28
7.Inovasi Pelayanan Publik Dan Penataan Daerah;
8.Gerakan Membangun Desa;
9.Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara; 10.Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan 11.Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Pariwisata. Prioritas pembangunan daerah tersebut kemudian diterjemahkan dalam arahan program-program prioritas sebagai berikut: Tabel 5.5 Prioritas Pembangunan Daerah dan Arahan Program NO PRIORITAS ARAHAN PROGRAM 1 Reformasi Sistem Kesehatan Daerah Melakukan penguatan fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan melalui:
1.Peningkatan pengawasan dan kolaborasi/kemitraan tatakelola kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat;
2.Peningkatan pelayaan kesehatan yang efektif, aman, dan berkualitas baik;
3.Pemenuhan kebutuhan Rumah Sakit, termasuk penyediaan pusat isolasi COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan;
4.Peningkatan kompetensi, ketersediaan dan distribusi tenaga kesehatan yang ideal;
5.Peningkatan penggunaan informasi kesehatan yang andal dan tepat waktu di berbagai tingkat sistem kesehatan baik secara teratur maupun dalam keadaan darurat;
6.Peningkatan akses dan ketersediaan produk-produk medis, vaksin dan teknologi;
7.Peningkatan perlindungan kesehatan masyarakat menuju 100% Universal Health Coverage (UHC)
8.Optimalisasi strategi preventif dan promotif, seperti digitalisasi 3T dan 5M 2 Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Inovasi Melakukan percepatan pemulihan ekonomi melalui:
1.Peningkatan kapasitas kewirausahaan terutama bagi korban PHK;
2.Pelatihan digital marketing dan fasilitasi promosi bagi UMKM;
3.Kemudahan akses dan prosedur perizinan usaha dan permodalan;
4.Fasilitasi pengembangan ekspor;
5.Regenerasi petani dan nelayan melalui program petani milenial;
6.Pembentukan wirausaha pemula berkolaborasi dengan inkubator bisnis; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-29 NO PRIORITAS ARAHAN PROGRAM
7.Fasilitasi akses pemasaran dan pembiayaan. 3 Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melakukan penguatan sistem ketahanan pangan dengan memperhatikan aspek ketersediaan, aspek akses (distribusi) dan aspek pemanfaatan, melalui:
1.Penyediaan pangan baik secara mandiri ataupun mendatangkan dari luar Jawa Barat (ekspor-impor) serta menyediakan stok cadangan pangan untuk kejadian pasca bencana;
2.Intensifikasi melalui peningkatan produktivitas sektor pertanian tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan kelautan;
3.Pemberian insentif serta mempermudah akses permodalan bagi petani dan nelayan untuk biaya produksi;
4.Mempermudah akses pasar bagi petani dan nelayan;
5.Peningkatan/Rehabilitasi jaringan irigasi;
6.Peningkatan kualitas SDM (penyuluh dan petani);
7.Penerapan agriculture 4.0;
8.Membangun gudang penyimpanan sesuai komoditi;
9.Merancang perubahan pola rantai pasok;
10.Stabilisasi harga pangan;
11.Optimalisasi penganekaragaman konsumsi pangan serta meningkatkan keamanan dan mutu pangan;
12.Membangun sistem informasi satu data pangan. 4 Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Melakukan Penguatan Sistem Perlindungan Sosial melalui
1.Peningkatan bantuan tunai bagi keluarga miskin khususnya bagi yang terdampak pandemi COVID-19. 5 Reformasi Sistem Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan A. Penguatan Sistem Pendidikan melalui:
1.Pemerataan dan penguatan tata kelola, aksesibilitas, sarana dan prasarana, serta peningkatan mutu pendidikan di daerah;
2.Penguatan sistem pendidikan jarak jauh
3.Penguatan program vokasi;
4.Bantuan hukum bagi tenaga pendidik. B. Pemajuan kebudayaan untuk Pembentukan karakter melalui pemanfaatan sekolah sebagai pusat pengembangan kebudayaan 6 Reformasi Sistem Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana Penguatan sistem kesiapsiagaan penanggulangan risiko bencana melalui:
1.Pengembangan sistem mitigasi bencana;
2.Pemetaan (mapping) daerah rawan bencana; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-30 NO PRIORITAS ARAHAN PROGRAM
3.Peningkatan sarana dan prasarana penanganan kebencanaan yang modern. 7 Inovasi Pelayanan Publik dan Penataan Daerah
1.Digitalisasi pelayanan publik (administrasi hingga prosedur perizinan usaha);
2.Peningkatan sarana dan prasarana media digital;
3.Pelatihan digitalisasi bagi aparatur terkait. 8 Gerakan Membangun Desa Mewujudkan desa yang mandiri, yang mampu membangun dan memberdayakan masyarakat desa dengan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh potensi desa, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sarana prasarana desa, melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. 9 Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara
1.Peningkatan fungsi, kualitas dan kuantitas tempat peribadatan melalui pembangunan sarana dan prasarana dan penguatan tata kelola/manajemen tempat ibadah.
2.Pembentukan karakter peserta didik melalui peningkatan peran pendidikan agama dan tempat ibadah 10 Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.Pengembangan dan peningkatan infrastruktur melalui KPBU dan sumber pendanaan lainnya.
2.Pembangunan dan revitalisasi jalan provinsi,
3.Akselerasi pembangunan jalan tol dengan koordinasi multi pemangku kepentingan,
4.Pembangunan dan peningkatan jalan di perbatasan antar provinsi maupun perbatasan antar kabupaten/kota;
5.Pembangunan jalan alternatif, jalan khusus maupun jalan lingkar di kabupaten/kota
6.Pembangunan/Peningkatan jalan baik horizontal maupun vertikal di Provinsi Jawa Barat bagian selatan, dan infrastruktur yang menghubungkan pusat ekonomi;
7.Bantuan dana untuk perbaikan/peningkatan jalan kabupaten/kota;
8.Dukungan Pembangunan transportasi berbasis rel dan transportasi massal berbasis jalan di 3 (tiga) Pusat Kegiatan Nasional (PKN), yaitu Bodebek, Bandung Raya dan Cirebon
9.Pembangunan dan rehabilitasi terminal tipe B, penyediaan fasilitas lalu lintas, pemantauan lalu lintas, dan sistem pengendalian transportasi;
10.Peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN V-31 NO PRIORITAS ARAHAN PROGRAM di DAS Citarum yang direplikasi untuk penanganan DAS Ciliwung, DAS Cilamaya serta Sub DAS Cileungsi dan Sub DAS Cikeas serta DAS lainnya melalui Penanganan lahan kritis, air limbah domestik, persampahan, limbah industri, limbah peternakan, limbah perikanan, pengelolaan sumber daya air, edukasi dan penegakan hukum;
11.Pengembangan kawasan pengolahan persampahan tuntas,
12.Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan kritis. 11 Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Pariwisata
1.Pembangunan atau penataan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
2.Pembenahan amenitas, atraksi dan akses pariwisata;
3.Pembentukan desa wisata berbasis potensi lokal;
4.Standarisasi dan sosialisasi protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE);
5.Promosi pariwisata dan ekonomi kreatif;
6.Pembangunan pusat budaya;
7.Pengembangan sentra industri ekonomi kreatif;
8.Pengembangan pengelolaan kawasan ekonomi khusus pariwisata. Sumber: Hasil Analisis Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Selain pengembangan program-program prioritas di atas, juga dilakukan upaya-upaya transformasi pembangunan di Provinsi Jawa Barat dengan memperhatikan upaya-upaya adaptasi terhadap situasi pandemi COVID-19 melalui program-program Jawa Barat juara, meliputi pesantren juara, masjid juara, ulama juara, kesehatan juara, perempuan juara, olahraga juara, budaya juara, sekolah juara, guru juara, ibu dan anak juara, milenial juara, perguruan tinggi juara, SMK juara, transportasi juara, logistik juara, gerbang desa juara, kota juara, pantura juara, pansela juara, energi juara, nelayan juara, pariwisata juara, lingkungan juara, kelola sampah juara, tanggap bencana juara, ekonomi kreatif juara, buruh juara, industri juara, pasar juara, petani juara, umat juara, UMKM juara, wirausaha juara, birokrasi juara, APBD juara, ASN juara, BUMD juara, Migran Juara, Investasi Juara. Rangkaian prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 akan diterjemahkan lebih lanjut kedalam program pembangunan daerah yang disajikan pada Bab VI Perubahan RPJMD ini. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-1 6.1 Strategi dan Arah Kebijakan dengan Pendekatan Holistik- Tematik dan Integratif Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan daerah untuk mencapai sasaran. Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan. Selain itu perumusan strategi juga memperhatikan masalah yang telah dirumuskan pada tahap perumusan masalah. Sebagai salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah, rumusan strategi akan mengimplementasikan bagaimana sasaran pembangunan akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan dari pemangku kepentingan. Oleh karena itu, strategi diturunkan dalam sejumlah arah kebijakan dan program pembangunan yang lebih operasional dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. Arah kebijakan merupakan pengejawantahan dari strategi pembangunan daerah yang difokuskan pada prioritas-prioritas pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-2 Pelaksanaan pembangunan periode Tahun 2018-2023 merupakan tahap pembangunan keempat dari RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-
2025.Sesuai dengan arah kebijakan pembangunan RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025, tema atau fokus pembangunan pada periode Tahun 2018-2023 adalah “Mencapai Kemandirian Masyarakat Jawa Barat”. Tema ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Tahun 2018-
2023.RPJMD akan menjabarkan tema tersebut setiap tahun, yang akan menjadi pedoman bagi penentuan fokus/tema pembangunan dalam RKPD. Hal ini disajikan pada Gambar 6.1. Gambar 6.1 Posisi RPJMD Tahun 2018-2023 dalam RPJPD Tahun 2005-2025 dan Penjabarannya ke RKPD Rumusan arah kebijakan merasionalisasi pilihan strategi sehingga memiliki fokus serta sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Penekanan fokus atau tema setiap tahun selama periode RPJMD memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan sebagai alat bantu dalam merumuskan strategi pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 yaitu metode SWOT. Analisis SWOT merupakan analisis mengenai hal-hal pokok yang ada di lingkungan yang diasumsikan berpengaruh terhadap apa yang terjadi dan yang akan terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Lingkungan itu sendiri mencakup 2 (dua) lingkungan pokok, yaitu lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Dengan menggunakan analisis SWOT, diharapkan dapat mengungkapkan PENATAAN DAN PERSIAPAN PRANATA PENDUKUNG MELALUI KUALITAS SUMBER DAY A MANUSIA PENY IAPAN KEMANDIRIAN MASY ARAKAT JAWA BARAT MENCAPAI KEUNGGULAN MASYARAKAT JAWA BARAT DISEGALA BIDANG 2008 – 2013 – 2008 2018 – 2023 2023 – MEMAN PEMBA SE MENYE TAPKAN NGUNAN CARA LURUH 2019 2020 2021 2022 2023 2013 – 2018 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-3 faktor internal dan faktor eksternal yang dianggap penting dalam mencapai tujuan, yaitu dengan mengidentifikasi kekuatan (strength), kelemahan (weakness), kesempatan (opportunity), dan ancaman (threat). Analisis ini didasarkan pada logika berpikir bahwa dalam menentukan strategi kebijakan yang akan diimplementasikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus memaksimalkan kekuatan dan peluang, dan sekaligus dapat meminimalkan kelemahan dan ancaman yang ada, sehingga dapat dicapai keseimbangan antara kondisi internal dengan kondisi eksternal. Berdasarkan perhitungan, yang menghasilkan alternatif strategi yang mendapat bobot paling tinggi adalah weakness – opportunity (WO) yaitu Strategi Mengurangi Kelemahan dengan Memanfaatkan Peluang. Hal ini dapat diartikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghadapi peluang pasar yang sangat besar tetapi di sisi lain menghadapi berbagai kelemahan internal. Fokus strategi meminimalkan masalah-masalah internal sehingga dapat merebut peluang yang lebih baik. Meskipun strategi WO merupakan alternatif strategi terbaik yang memiliki nilai pembobotan yang paling tinggi, namun belum tentu semua strategi-strategi tersebut dapat dilaksanakan secara simultan, sehingga perlu dilakukan prioritas apabila dalam pelaksanaannya secara bersama-sama menemui kendala sumberdaya (resources constraints). Adapun strategi dan arah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat disajikan pada Tabel 6.1. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-4 Tabel 6.1 Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023 TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN VISI: TERWUJUDNYA JAWA BARAT JUARA LAHIR BATIN DENGAN INOVASI DAN KOLABORASI Misi 1: Membentuk Manusia Pancasila Yang Bertaqwa Melalui Peningkatan Peran Masjid dan Tempat Ibadah Sebagai Pusat Peradaban 1.1. Terwujudnya Manusia yang Berketuhanan, Berdemokrasi, Berkebangsaan dan Berkeadilan Sosial 1.1.1. Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam kerangka demokrasi 1.1.1.1. Meningkatkan penerapan nilai-nilai agama dan pancasila dalam kehidupan masyarakat
a.Meningkatkan fasilitasi penguatan sumberdaya dan lembaga keagamaan serta ekonomi umat
b.Meningkatkan wawasan ideologi kebangsaan dan kewaspadaan terhadap paham-paham radikalisme dan komunisme melalui penciptaan sistem kewaspadaan dini masyarakat Misi 2: Melahirkan Manusia yang Berbudaya, Berkualitas, Bahagia, dan Produktif Melalui Peningkatan Pelayanan Publik yang Inovatif 2.1. Meningkatnya Kebahagiaan dan Kesejahteraan Masyarakat 2.1.1. Meningkatnya kualitas dan taraf hidup masyarakat 2.1.1.1. Mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu
a.Meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan/atau terdampak COVID-19
b.Meningkatkan kemampuan ekonomi bagi masyarakat miskin dan/atau terdampak COVID-19
c.Meningkatkan pemenuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin 2.1.1.1 Memperluas kesempatan kerja dan peluang usaha
a.Meningkatkan kapasitas dan keterampilan angkatan kerja yang berbasis digital dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan pasar
b.Mengembangkan inkubator bisnis 2.1.2. Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan jangkauan pelayanan kesehatan 2.1.2.1 Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan
a.Meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang berdaya saing melalui penyediaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan sesuai standar WHO. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-5 TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
b.Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan
c.Meningkatkan kemandirian masyarakat dalam bidang kesehatan melalui upaya preventif, kuratif dan rehabilitatif. 2.1.3. Meningkatnya pengarusutamaan gender dan perlindungan anak 2.1.3.1. Menguatkan peran keluarga dan kesetaraan gender
a.Meningkatkan ketahanan keluarga serta peran dan perlindungan perempuan dan anak 2.1.4. Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan 2.1.4.1. Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, merata dan terjangkau
a.Meningkatkan kualitas pendidikan yang berdaya saing dan mendorong pengembangan pendidikan vokasi yang menjangkau seluruh wilayah melalui pembentukan center of excellence di setiap kabupaten/kota dan pengembangan SMK yang relevan di kawasan metropolitan
b.Meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah melalui sertifikasi kompetensi
c.Pemberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penyelenggaraan pendidikan melalui pendidikan jarak jauh, penyediaan e-book gratis di portal pemerintah dengan ditopang kehandalan infrastruktur jaringan TI
d.Meningkatkan minat baca masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital 2.1.5. Meningkatnya peran pemuda dalam pembangunan, masyarakat berolahraga dan prestasi olahraga jawa barat di tingkat nasional 2.1.5.1. Meningkatkan peran stakeholder pembangunan kepemudaan dan keolahragaan
a.Meningkatkan peran organisasi kepemudaan dan pembinaan karakter pemuda yang mandiri dan kreatif
b.Menumbuhkan budaya bergerak dan berolahraga di masyarakat
c.Penguatan sistem pendidikan dan pembinaan prestasi olahraga Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-6 TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 2.2. Terwujudnya Kehidupan Masyarakat yang Tertib dan Tentram Berbasiskan Kearifan Lokal dan Seni Budaya Daerah 2.2.1. Meningkatnya pelestarian kebudayaan lokal 2.2.1.1. Melestarikan kearifan lokal dan kebudayaan Jawa Barat
a.Meningkatkan pelestarian, dan pengakuan atas seni dan budaya lokal
b.Memperluas tingkat partisipasi dan kolaborasi masyarakat dalam meningkatkan jumlah objek pemajuan kebudayaan 2.2.2 Terwujudnya ketertiban dan ketentraman masyarakat dan kenyamanan lingkungan sosial 2.2.2.1 Meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat a. b. Mengembangkan fasilitasi peningkatan kesadaran hukum masyarakat Meningkatkan penanganan pelanggaran Perda Misi 3: Mempercepat Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan Berbasis Lingkungan dan Tata Ruang yang Berkelanjutan Melalui Peningkatan Konektivitas Wilayah dan Penataan Daerah 3.1. Terwujudnya Percepatan Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan yang Berkelanjutan 3.1.1. Meningkatnya infrastruktur energi listrik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses listrik terhadap rumah tangga hingga ke pelosok 3.1.1.1. Meningkatkan akses layanan listrik yang memenuhi standar
a.Meningkatkan kualitas operasional instalasi tenaga listrik
b.Meningkatkan jangkauan pelayanan listrik untuk kepentingan aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dan rumah tangga hingga ke pelosok 3.1.2. Meningkatnya aksesibilitas dan mobilitas transportasi menuju pusat-pusat perekonomian 3.1.2.1. Meningkatkan kapasitas dan kualitas sistem jaringan infrastruktur transportasi
a.Meningkatkan kemantapan jalan sampai ke pelosok
b.Membangun prasarana jalan yang menghubungkan wilayah potensial 3.1.2.2. Mengembangkan sistem jaringan transportasi massal yang handal dan modern
a.Mengembangkan sistem jaringan transportasi massal perkotaan berbasis jalan dan rel yang aman, nyaman dan terjangkau dan antar moda
b.Mengembangkan sarana dan prasarana transportasi darat, dan ASDP serta mendukung pengembangan sarana dan prasarana transportasi laut, udara dan kereta api, yang berkeselamatan dan menghubungkan wilayah strategis Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-7 TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 3.1.3. Meningkatnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa 3.1.3.1. Mempercepat pembangunan desa
a.Memperkuat infrastruktur dasar desa dan kawasan perdesaan
b.Memperkuat ekonomi desa dan kawasan perdesaan
c.Memperkuat pemerintahan desa 3.1.4. Terbentuknya daerah otonomi baru untuk pemerataan pembangunan 3.1.4.1. Optimalisasi penataan daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi baru
a.Mempercepat pemekaran wilayah yang memiliki potensi untuk menjadi DOB 3.2. Meningkatnya Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan 3.2.1. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat 3.2.1.1. Meningkatkan pengelolaan DAS, konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya
a.Meningkatkan kualitas dan penyediaan air serta kualitas udara
b.Meningkatkan kualitas tutupan lahan
c.Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang 3.2.1.2. Mengembangkan implementasi pembangunan rendah karbon
a.Meningkatkan upaya mitigasi perubahan iklim melalui penurunan emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan, pertanian, energi, transportasi, dan pengelolaan limbah domestik
b.Meningkatkan upaya adaptasi perubahan iklim melalui perbaikan infrastruktur dan peningkatan kapasitas masyarakat pada sektor-sektor terdampak 3.2.1.3. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman
a.Meningkatkan kualitas infrastruktur dasar permukiman
b.Meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman
c.Meningkatkan tertib tata kelola pertanahan 3.2.2. Meningkatkan ketersediaan air untuk menunjang produktifitas ekonomi dan domestik 3.2.2.1. Meningkatkan kelestarian dan pendayagunaan sumber daya air
a.Meningkatkan kelestarian dan perlindungan terhadap sumber daya air
b.Meningkatkan pengelolaan layanan air untuk domestik, industri dan pertanian
c.Meningkatkan kinerja jaringan irigasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-8 TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 3.2.3. Meningkatnya ketangguhan terhadap bencana 3.2.3.1. Mengurangi risiko bencana
a.Meningkatkan pelayanan informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, penyelamatan, dan evakuasi korban, serta sistem dasar penanggulangan bencana Misi 4: Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Usaha Ekonomi Umat yang Sejahtera Dan Adil Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kolaborasi Dengan Pusat-Pusat Inovasi Serta Pelaku Pembangunan 4.1. Terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas dan Berdaya Saing Serta Mengurangi Disparitas Ekonomi 4.1.1. Jawa Barat sebagai daerah pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan yang mandiri 4.1.1.1. Meningkatkan kemandirian dan ketahanan pangan bagi masyarakat
a.Meningkatkan ketersediaan, akses dan pemanfaatan pangan bagi masyarakat Jawa Barat serta memperbaiki sistem informasi pangan 4.1.1.2. Mengembangkan inovasi untuk peningkatan produksi/produktivitas dan nilai tambah hasil pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan
a.Revitalisasi lahan, dukungan infrastruktur, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia.
b.Pengembangan kawasan klaster pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan
c.Mengembangkan unit pengelolaan hutan rakyat lestari dan meningkatkan akses pemanfaatan hutan melalui perhutanan sosial 4.1.2. Tercapainya pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi inklusif 4.1.2.1. Meningkatkan keunggulan daya tarik dan promosi wisata
a.Mengembangkan destinasi pariwisata dan produk wisata serta meningkatkan kualitas ekonomi kreatif
b.Peningkatan promosi pariwisata berbasis digital 4.1.3. Meningkatnya peran industri dan perdagangan dalam stabilitas perekonomian Jawa Barat 4.1.3.1. Meningkatkan daya saing industri
a.Mengembangkan industri unggulan Jawa Barat, perwilayah industri, sumber daya industri, sarana dan prasarana industri serta meningkatkan pemberdayaan industri 4.1.3.2. Meningkatkan perdagangan dalam dan luar negeri
a.Meningkatkan sistem dan jaringan distribusi barang; menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok; meningkatkan pemasaran dan penggunaan produk dalam negeri; meningkatkan ekspor dan menjaga neraca Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-9 TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN perdagangan; revitalisasi atau membangun pasar rakyat; serta perlindungan konsumen
b.Memperluas infrastruktur dan teknologi bagi peningkatan daya saing usaha ekonomi kreatif 4.1.4. Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi 4.1.4.1. Meningkatkan investasi daerah
a.Meningkatkan kualitas kelembagaan, dukungan pembiayaan usaha dan peningkatan akses pasar (Off Taker dan Promosi)
b.Menciptakan iklim usaha yang berdaya saing Misi 5: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Inovatif dan Kepemimpinan Yang Kolaboratif Antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota 5.1. Terwujudnya Good Governance dan Whole Of Government 5.1.1. Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel 5.1.1.1. Meningkatkan penerapan reformasi birokrasi
a.Memperkuat kelembagaan dan tatalaksana pemerintahan berbasiskan e- government
b.Meningkatkan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pengawasan pembangunan yang terpadu, transparan dan akuntabel berbasis teknologi dan informatika
c.Pemberlakuan sistem merit secara penuh 5.1.2 Terwujudnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pihak lainnya dalam pembangunan yang sinergis dan integratif. 5.1.2.1. Meningkatkan kerja sama pembangunan
a.Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar tingkat pemerintahan untuk menopang pelaksanaan kawasan metropolitan di Jawa Barat. Sumber: Hasil analisis Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-10 Berdasarkan strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan diatas, maka dapat disimpulkan tema atau fokus pembangunan. Tema atau fokus pembangunan akan memberi arah yang jelas bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka pencapaian target sasaran pembangunan di RPJMD setiap tahun. Penetapan tema tahunan pada RPJMD Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran dari tema pembangunan tahap keempat pada RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025, yaitu Mencapai Kemandirian Masyarakat Jawa Barat. Untuk mewujudkan tema pembangunan tahap keempat pada RPJPD Provinsi Jawa Barat, maka tema pembangunan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 disajikan pada Gambar 6.2 berikut ini. Gambar 6.2 Tema Pembangunan Lima Tahunan Provinsi Jawa Barat Sumber: hasil analisis, Tahun 2020 6.2 Strategi dan Arah Kebijakan dengan Pendekatan Spasial 6.2.1 Keselarasan Penataan Ruang pada Perubahan RPJMD dengan RTRW Perencanaan Pembangunan menggunakan pendekatan holistik- tematik, integratif, dan spasial untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sasaran prioritas pembangunan. Pendekatan spasial (ruang) diperlukan dalam merumuskan keterkaitan fungsi lokasi dari berbagai kegiatan yang terintegrasi. Kebijakan pembangunan berbasis spasial (keruangan) ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang yang dirumuskan secara komprehensif memperhatikan daya dukung lingkungan hidup, potensi sektoral, potensi investasi, dan struktur sistem pusat-pusat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pelayanan Publik Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat dan Pelayanan Publik melalui percepatan penanganan pandemi Covid-19 Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah Pemantapan Daya Saing Daerah Menuju Kemandirian Mencapai Kemandirian Masyarakat Jawa Barat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pelayanan Publik Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat dan Pelayanan Publik melalui Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah Pandemi Covid-19 Pemantapan Daya Saing Daerah Menuju Kemandirian Mencapai Kemandirian Masyarakat Jawa Barat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-11 permukiman yang sudah terbentuk secara eksisting maupun proyeksi dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Amanat keterkaitan rencana pembangunan daerah dengan rencana tata ruang menekankan perlunya integrasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah untuk mencapai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sesuai dengan urusan dan kewenangan pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Secara khusus disebutkan bahwa rencana pembangunan mempedomani RTRW dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, melalui penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah. RTRW mengarahkan lokasi dan menjadi dasar menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Provinsi Jawa Barat. Misi 3 pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah memiliki keterkaitan dan dasar kebijakan penataan ruang (spasial) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029. Perubahan RPJMD perlu dirumuskan dengan memperhatikan kebijakan dan strategi pengembangan wilayah, perwujudan rencana struktur ruang (sistem perkotaan dan jaringan prasarana), dan perwujudan rencana pola ruang (kawasan lindung dan budidaya). Kebijakan penataan ruang merupakan arahan dalam mencapai tujuan penataan ruang Provinsi Jawa Barat yaitu mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat termaju di Indonesia. Tujuan penataan ruang Provinsi Jawa Barat dicapai melalui sasaran penataan ruang, meliputi:
1.Tercapainya ruang untuk kawasan lindung seluas 45 (empat puluh lima) persen dari wilayah Provinsi Jawa Barat dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan;
2.Terwujudnya ruang investasi melalui dukungan infrastruktur strategis;
3.Terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi; dan
4.Terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-12
a.Kebijakan Pengembangan Wilayah Kebijakan pengembangan wilayah memberi acuan fokus pengembangan dan arahan pengembangan secara kewilayahan sesuai karakteristik, potensi pengembangan (kebijakan nasional dan infrastruktur strategis eksisting), serta daya dukung lingkungan untuk mendukung pembangunan. Kebijakan pengembangan wilayah untuk meminimalisasi kesenjangan kesejahteraan masyarakat antarwilayah kabupaten/kota maupun antar kawasan perkotaan dan perdesaan. Strategi kebijakan pengembangan wilayah terdiri dari:
1.Pembagian 6 (enam) Wilayah Pengembangan (WP), yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan. Setiap WP ditetapkan tema, arah, dan fokus pengembangan serta sektor unggulan dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan keterpaduan pembangunan), meliputi: WP Bodebekpunjur, WP Purwasuka, WP Ciayumajakuning, WP Priangan Timur-Pangandaran, WP Sukabumi dan sekitarnya, dan WP KK Cekungan Bandung.
2.Keterkaitan fungsional antar Wilayah Pengembangan (WP), yang ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan integrasi pengembangan wilayah antar WP untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, meliputi: a) Kawasan yang mencakup WP Bodebekpunjur dan sebagian WP Purwasuka, WP KK Cekungan Bandung dan WP Ciayumajakuning, menjadi kawasan yang dikendalikan perkembangannya; Dikendalikan: membatasi perkembangan kegiatan budidaya yang dapat meningkatkan terjadinya alih fungsi lahan kawasan lindung dan pertanian lahan basah beririgasi teknis yang dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem wilayah, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan. b) Kawasan yang mencakup sebagian WP Ciayumajakuning, WP KK Cekungan Bandung dan WP Priangan Timur-Pangandaran, ditetapkan sebagai kawasan yang didorong perkembangannya; Didorong: memfasilitasi berkembangnya kegiatan budidaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan fungsi lingkungan yang merupakan karakteristik khusus wilayah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-13 c) Kawasan yang meliputi sebagian WP KK Cekungan Bandung, WP Sukabumi dan sekitarnya serta WP Priangan Timur-Pangandaran, ditetapkan menjadi kawasan yang dibatasi perkembangannya; Dibatasi: pengembangan kota-kota perlu memperhatikan keseimbangan daya dukung lingkungan sesuai dengan kondisi dan karakteristik. Kerentanan terhadap risiko bencana alam (gempa, letusan gunung berapi, gerakan tanah, dan bahaya geologi lainnya); gangguan terhadap hulu DAS, menghindari alih fungsi lahan lindung dan lahan pertanian sawah produktif. d) Kawasan yang meliputi sebagian WP Bodebekpunjur, WP KK Cekungan Bandung dan WP Sukabumi dan sekitarnya, ditetapkan menjadi kawasan yang ditingkatkan perkembangannya. Ditingkatkan: prioritas fasilitasi pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan fungsi lingkungan yang harus dijaga. Pembagian WP dan keterkaitan fungsional antar WP dapat dilihat pada Gambar 6.3 dan 6.4. Gambar 6.3 Peta Wilayah Pengembangan Provinsi Jawa Barat Sumber: RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-14 Gambar 6.4 Peta Keterkaitan Fungsional Antar WP Sumber: RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029
b.Kebijakan Pengembangan Struktur Ruang Kebijakan pengembangan struktur ruang memberi arahan pengembangan pusat-pusat kegiatan (PKN/PKW/PKL) dan pengembangan jaringan prasarana wilayah strategis, meliputi:
1.Pemantapan peran perkotaan di Provinsi Jawa Barat sesuai fungsi yang telah ditetapkan, yaitu PKN, PKW, dan PKL.
2.Pengembangan sistem kota-desa yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung serta fungsi kegiatan dominannya.
3.Pengendalian perkembangan kawasan perkotaan di wilayah utara, serta wilayah yang berada di antara wilayah utara dan selatan untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan.
4.Pengendalian perkembangan sistem kota di wilayah selatan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampungnya.
5.Penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah yang dapat menjadi pengarah, pembentuk, pengikat, pengendali, dan pendorong pengembangan wilayah untuk mewujudkan sistem kota di Provinsi Jawa Barat. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-15
6.Mendorong terlaksananya peran Wilayah Pengembangan (WP) dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk.
7.Mengamankan kepentingan pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan rencana tata ruang pertahanan dan keamanan.
c.Kebijakan Pengembangan Pola Ruang Kebijakan pengembangan pola ruang memberi arahan sektor ekonomi yang dominan dalam skala provinsi, meliputi:
1.Kebijakan Pengembangan Kawasan Lindung: a) Pencapaian luas kawasan lindung sebesar 45 (empat puluh lima) persen. b) Menjaga kualitas kawasan lindung.
2.Kebijakan Pengembangan Kawasan Budidaya: a) Mempertahankan lahan sawah berkelanjutan serta meningkatkan produktivitas pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan guna menjaga ketahanan pangan Provinsi Jawa Barat dan Nasional. b) Mendorong pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil dengan pendekatan keterpaduan ekosistem, sumberdaya, serta kegiatan pembangunan berkelanjutan. c) Mengoptimalkan potensi lahan budidaya dan sumber daya alam, guna mendorong pertumbuhan sosial, ekonomi di wilayah yang belum berkembang karena keterbatasan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
d.Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai acuan dalam melaksanakan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tertib ruang dalam pembangunan yang dilaksanakan sesuai RTRW, meliputi:
1.Pengendalian pemanfaatan ruang melalui pengawasan dan penertiban berdasarkan arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan kesesuiaan kegiatan pemanfaatan ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-16
2.Pemberian izin pemanfaatan ruang oleh kabupaten/kota yang berdampak besar dan/atau menyangkut kepentingan nasional dan/atau provinsi, khusus untuk wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur. Kebijakan pengembangan wilayah, struktur ruang, pola ruang, ditindaklanjuti dalam arahan pemanfaatan ruang berupa indikasi program utama sebagai perwujudan 4 (empat) sasaran penataan ruang Provinsi Jawa Barat. Indikasi Program Pemanfaatan Ruang dirumuskan berdasarkan masukan seluruh pemangku kepentingan, terdiri dari indikasi program utama, lokasi, pelaksana, waktu pelaksanaan, dan sumber pembiayaan. Indikasi program memuat indikasi program utama/ indikasi kegiatan sektoral yang perlu diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah, tahunan, dan sektoral. Indikasi program, meliputi:
1.Perwujudan Struktur Ruang
a.Pengembangan infrastruktur strategis: jaringan prasarana jalan, perhubungan, sumber daya air, energi, dan permukiman.
b.Penyediaan sarana prasarana minimal di Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
2.Perwujudan Pola Ruang
a.Pencapaian 45 (empat puluh lima) persen kawasan lindung: 1) Peningkatan luasan kawasan lindung hutan; 2) Peningkatan fungsi kawasan lindung; 3) Rehabilitasi lahan kritis; dan 4) Pemantapan fungsi konservasi kawasan lindung.
b.Penyediaan ruang ketahanan pangan: 1) Rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi; 2) Peningkatan jaringan irigasi; 3) Pembangunan jaringan irigasi baru; 4) Peningkatan fungsi sawah beririgasi teknis; 5) Pengembangan pengaturan pola tanam sesuai dengan perubahan iklim; 6) Penyediaan prasarana sumber daya air untuk cadangan air; dan 7) Pemeliharaan saluran irigasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-17
c.Pelaksanaan pengurangan resiko bencana: 1) Mitigasi non struktural; dan 2) Mitigasi struktural.
d.Perwujudan ruang investasi sektor perekonomian: 1) Industri: a) Optimalisasi perbaikan aspek lingkungan hidup untuk industri yang berkelanjutan; b) Penguatan sinergi antar industri; c) Pembangunan infrastruktur penunjang industri; d) Pengembangan Kawasan Industri; e) Pengembangan industri pengolahan untuk mendukung komoditas unggulan Jabar Selatan; dan f) Pengembangan pengelolaan kawasan ekonomi khusus industri. 2) Perdagangan: a) Pembangunan pusat distribusi provinsi; b) Peningkatan daya saing ekspor; c) Peningkatan ekonomi digital; d) Branding produk; dan e) Market inteligent. 3) Pariwisata: a) Peningkatan infrastruktur pendukung pariwisata berstandar internasional; b) Pengembangan destinasi wisata unggulan; c) Pengembangan desa wisata berbasis potensi lokal dan tematik; d) Pembangunan pusat budaya; e) Pengembangan pengelolaan kawasan ekonomi khusus pariwisata; f) Pengembangan sentra industri ekonomi kreatif; g) Pengembangan promosi pariwisata dengan strategi branding; dan h) Peningkatan promosi pariwisata dan ekonomi kreatif. 4) Pertanian: a) Pengembangan agropolitan dan minapolitan; b) Pengembangan desa mandiri benih dan padi; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-18 c) Pengembangan dan penataan kawasan tambak; d) Pengembangan dan penataan kawasan peternakan unggulan; dan e) Pengembangan agro technopark dan science technopark. 5) Perumahan dan Permukiman: Penyediaan tanah untuk perumahan dan kawasan permukiman melalui optimalisasi aset tanah milik pemerintah provinsi dan pengadaan tanah. Pengaturan pembangunan perumahan disesuaikan dengan rencana pola ruang secara efektif, serta penyediaan infrastruktur pendukung dalam upaya mengurangi dan menata kawasan kumuh meliputi penyediaan sarana dan prasarana persampahan, sanitasi, dan air bersih.
3.Kebijakan Pengembangan Wilayah Perbatasan Provinsi Jawa Barat berbatasan dengan 3 (tiga) provinsi yakni sebelah utara berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta, sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Banten, dan sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah. Wilayah perbatasan Provinsi Jawa Barat merupakan etalase bagi Provinsi Jawa Barat, sebagai pintu gerbang perpindahan orang dan barang yang masuk ke wilayah Provinsi Jawa Barat. Hal ini yang menjadi sangat penting untuk diperhatikan sehingga perlu dilakukan penataan dan pengelolaan baik dalam aspek sektoral maupun spasial. Melalui kerja sama pembangunan antardaerah di wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Beberapa kerja sama antar daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu:
a.Kebijakan Wilayah Perbatasan Jawa Barat – DKI Jakarta Kerja sama pembangunan Wilayah Perbatasan Jawa Barat – DKI Jakarta akan dikelola bersama dengan Banten melalui kelembagaan pengelolaan kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur sesuai dengan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-19 amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur. Aspek yang menjadi program pembangunan Perkotaan Jabodetabekpunjur ini meliputi pengendalian banjir dan SDEW, air bersih, sanitasi dan persampahan, transportasi, pesisir dan reklamasi, insentif dan disinsentif, serta pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan. Selain itu, kebijakan pembangunan wilayah perbatasan Jawa Barat- DKI Jakarta dalam pemenuhan yang berfokus pada aspek: 1) Kesejahteraan Masyarakat dan Aspek Pelayanan Umum meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, penanggulangan bencana, pemerintahan (batas wilayah), dan lain-lainnya. 2) Daya Saing meliputi urusan pariwisata, Koperasi dan Usaha Kecil (KUK), perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, penataan ruang, lingkungan hidup, Sumber Daya Air (SDA), perhubungan, pekerjaan umum, dan lain-lainnya..
b.Kebijakan Wilayah Perbatasan Jawa Barat – Banten Kebijakan pembangunan wilayah perbatasan Jawa Barat – Banten berfokus pada aspek: 1) Kesejahteraan Masyarakat dan Aspek Pelayanan Umum meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, penanggulangan bencana, pemerintahan (batas wilayah), dan lain-lainnya. 2) Daya Saing meliputi urusan pariwisata, Koperasi dan Usaha Kecil (KUK), perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, penataan ruang, lingkungan hidup, Sumber Daya Air (SDA), perhubungan, pekerjaan umum, dan lain-lainnya.
c.Kebijakan Wilayah Perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah Kebijakan pembangunan wilayah perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah berfokus pada aspek: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-20 1) Kesejahteraan Masyarakat dan Aspek Pelayanan Umum meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, penanggulangan bencana, pemerintahan (batas wilayah), dan lain-lainnya. 2) Daya Saing meliputi pariwisata, Koperasi dan Usaha Kecil (KUK), perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, penataan ruang, lingkungan hidup, Sumber Daya Air (SDA), perhubungan, pekerjaan umum, dan lain-lainnya. Selanjutnya dalam perumusan perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 dengan pendekatan spasial dirumuskan dengan memperhatikan kebijakan dan arahan pengembangan di setiap Wilayah Pengembangan (WP), dikaitkan dengan indikasi program utama perwujudan rencana struktur dan rencana pola ruang dalam RTRW, yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan/atau program perangkat daerah, serta program Jabar Juara yang menjadi agenda pembangunan Kepala Daerah dalam RPJMD. Kerangka pikir dalam merumuskan arah kebijakan kewilayahan yang diintegrasikan dengan prioritas program pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 dicantumkan dalam Gambar 6.5. Arah kebijakan kewilayahan tersebut merupakan substansi pemanfaatan ruang yang idealnya perlu diintegrasikan dalam penyusunan dokumen perencanaan program pembangunan dan perencanaan anggaran provinsi hingga perencanaan program sektoral di Perangkat Daerah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-21 Gambar 6.5 Kerangka Pikir Perumusan Arahan Kebijakan Kewilayahan Sumber: Hasil Analisis Bappeda Provinsi Jawa Barat, tahun 2020 Substansi arah kebijakan kewilayahan dicantumkan dalam tabel dan gambar peta arah kebijakan kewilayahan setiap WP yang dilihat pada Tabel 6.2, Gambar 6.6, Gambar 6.7, Gambar 6.8, Gambar 6.9, Gambar 6.10, dan Gambar 6.11. WP/Tema/ Sektor Unggulan/ Fokus Pengemban gan WP Arahan Pengembangan WP dan kebijakan pembangunan perbatasan Program juara Indikasi Program RTRW Acuan kebijakan teknis perencanaan pembangunan bagi perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, minimalisasi kesenjangan, dan efektivitas pengelolaan pembangunan di Jawa Barat Program Prioritas/ Program Pembangunan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-22 Tabel 6.2 Arah Kebijakan Kewilayahan Provinsi Jawa Barat NO WP/Tema WP Kab/Kota Kebijakan WP Arah Pengembangan 1 Bodebekpunjur Tema: Mengendalikan perkembangan fisik wilayah
1.Kabupaten Bogor;
2.Kota Bogor;
3.Kabupaten Bekasi;
4.Kota Bekasi;
5.Kota Depok;
6.Kabupaten Cianjur (Puncak) Sektor unggulan: Agroforestri, pariwisata, industri manufaktur, perikanan, perdagangan, jasa, pertambangan, agribisnis dan agrowisata Fokus pengembangan:
a.Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, diarahkan sebagai kota terdepan, berbatasan dengan ibukota negara yang merupakan bagian dari pengembangan KSN Jabodetabekpunjur untuk mendorong pengembangan PKN kawasan perkotaan Jabodetabek, menjadi simpul pelayanan dan jasa perkotaan, serta mengembangkan sektor perdagangan, jasa dan industri padat tenaga kerja;
b.Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, diarahkan menjadi kawasan penyangga dalam sistem PKN kawasan perkotaan Jabodetabek, mendukung upaya pengendalian banjir melalui pembangunan kanal banjir dan pengelolaan kawasan pesisir serta untuk mengembangkan sektor industri ramah lingkungan dan hemat penggunaan air tanah, tidak mengakibatkan alih fungsi lahan di (KP2B), serta kegiatan pertambangan mineral logam dan non logam untuk mendukung pembangunan di Bodebekpunjur; dan mendukung ketahanan pangan melalui peningkatan kondisi jaringan irigasi (kewenangan provinsi); kawasan pesisir, Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, diarahkan pada kegiatan rehabilitasi dan revitalisasi Kawasan Lindung di KSN Jabodetabekpunjur, dukungan pengembangan pariwisata melalui pembangunan jalan puncak II
1.Melengkapi fasilitas pendukung PKN, PKL PKN: Kawasan Perkotaan Bodebek PKL: - Kab.Bekasi: Cikarang-Cibitung, Tarumajaya, Cibarusah, Setu, - Kab.Bogor: Cibinong, Cileungsi, Parung, Cigudeg, Caringin, Parungpanjang
2.Mengembangkan infrastruktur strategis
3.Mengembangkan perdagangan jasa, industri non polutan dan industri kreatif, pariwisata
4.Investasi padat modal yang efisien lahan, air baku, energi, teknologi tinggi, nonpolutif
5.Pengendalian pemanfaatan lahan di kawasan konservasi, pelibatan swasta dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi, peningkatan SDM lokal
6.Peningkatan produksi dan distribusi pangan (padi, jagung, kedelai dan protein hewani)
7.Pengembangan kerja sama wilayah perbatasan
8.Peningkatan kesiapsiagaan bencana Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-23 NO WP/Tema WP Kab/Kota Kebijakan WP Arah Pengembangan
2.Purwasuka Tema: Mendorong pengembangan kawasan dengan tetap mengendalikan sawah di Pantura
1.Kabupaten Purwakarta;
2.Kabupaten Subang; dan
3.Kabupaten Karawang. Sektor Unggulan: tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, bisnis kelautan, industri pengolahan, pariwisata dan pertambangan. Fokus Pengembangan:
a.PKW Cikampek-Cikopo, diarahkan untuk memenuhi fungsinya sebagai PKW dengan melengkapi sarana dan prasarana yang terintegrasi dengan Wilayah pengaruhnya;
b.Kabupaten Purwakarta, diarahkan untuk kegiatan industri nonpolutif dan nonekstraktif atau tidak mengganggu irigasi dan cadangan air, serta tidak mengakibatkan alih fungsi lahan pada KP2B, tanaman pangan dan hortikultura, agroforestri, industri kreatif, pariwisata dan agroindustri, serta kegiatan pertambangan mineral logam dan nonlogam;
c.Kabupaten Subang, diarahkan menjadi simpul pendukung pengembangan PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya, untuk kegiatan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, agroforestri, agroindustri, kegiatan bisnis kelautan, serta kegiatan pertambangan mineral nonlogam; dan
d.Kabupaten Karawang, diarahkan menjadi simpul pendukung pengembangan PKN Kawasan Perkotaan Bodebek, untuk kegiatan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, bisnis kelautan, kegiatan agroindustri, industri nonpolutif dan nonekstraktif yang tidak mengganggu irigasi dan cadangan air, dan tidak mengakibatkan alih fungsi lahan pada KP2B. pengelolaan kawasan pesisir
1.Melengkapi fasilitas pendukung PKW dan PKL PKW: PKW Cikampek-Cikopo PKL: - Kab.Purwakarta: Purwakarta - Kab. Karawang: Karawang, Cilamaya, Rengasdengklok, Teluk Jambe Barat - Kab.Subang: Pamanukan, Subang, Jalan Cagak, Pusakanagara
2.Mengembangkan infrastruktur strategis
3.Mengembangkan pertanian tanaman pangan, agroindustri, industri manufaktur non polutif dan non ekstraktif, industri kreatif dan multimedia, bisnis kelautan yang berdaya saing tinggi dan berorientasi ekspor
4.Peningkatan kesiapsiagaan bencana
3.Ciayumajakuning Tema: Mendorong pengembangan wilayah gerbang timur Jawa Barat
1.Kabupaten Cirebon;
2.Kota Cirebon;
3.Kabupaten Indramayu;
4.Kabupaten Majalengka;
5.Kabupaten Kuningan; dan
6.sebagian wilayah di Kabupaten Sumedang Sektor Unggulan: tanaman pangan dan hortikultura, agroforestri, agribisnis, agroindustri, perikanan, pertambangan dan pariwisata Fokus Pengembangan:
a.Kota Cirebon, diarahkan sebagai kawasan perkotaan inti dari PKN dengan sarana dan prasarana yang terintegrasi dengan wilayah pengaruhnya, serta menjadi simpul utama pelayanan jasa dan
1.Melengkapi fasilitas pendukung PKN, PKW dan PKL PKN: Cirebon PKW: - Indramayu - Kadipaten Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-24 NO WP/Tema WP Kab/Kota Kebijakan WP Arah Pengembangan perdagangan, di Daerah bagian timur, serta untuk kegiatan wisata budaya dan religi;
b.Kabupaten Cirebon, diarahkan sebagai bagian dari PKN dengan sarana dan prasarana yang terintegrasi, dan mengarahkan kegiatan utama pada sektor bisnis kelautan, tanaman pangan dan hortikultura, pariwisata dan kegiatan pertambangan mineral; industri kreatif, pengembangan kota kreatif berbasis folklore (batik Trusmi),
c.Kabupaten Indramayu, diarahkan menjadi PKW dengan sarana dan prasarana yang terintegrasi, serta diarahkan untuk kegiatan utama tanaman pangan dan hortikultura, bisnis perikanan dan kelautan, industri yang tidak mengganggu irigasi dan cadangan air serta tidak mengakibatkan alih fungsi lahan pada lahan pangan, pertambangan terutama minyak, gas, agribisnis dan agroindustri;
d.Kabupaten Majalengka, diarahkan menjadi lokasi Bandara Internasional Jawa Barat dan Aerocity di Kertajati, daerah konservasi utama Taman Nasional Gunung Ciremai, serta untuk kegiatan tanaman pangan dan hortikultura, agroindustri, dan industri yang berteknologi tinggi, ramah lingkungan, dan membangkitkan kegiatan ekonomi, pertambangan mineral serta pengembangan sarana dan prasarana yang terintegrasi di PKW Kadipaten;
e.Kabupaten Kuningan, diarahkan sebagai PKL, dengan sarana dan prasarana pendukung, serta diarahkan untuk menampung kegiatan sektor tanaman pangan dan hortikultura, wisata alam, agroindustri, dan daerah konservasi utama Taman Nasional Gunung Ciremai, termasuk perlindungan sumber air; dan
f.Kabupaten Sumedang, diarahkan sebagai PKL, dengan sarana dan prasarana, untuk kegiatan utama tanaman pangan dan hortikultura, agroindustri, pariwisata, pendidikan dan ilmu pengetahuan, serta kegiatan pertambangan mineral, PKL: - Kab.Cirebon: Sumber, Arjawinangun, Lemahabang, Ciledug, Palimanan - Kab.Indramayu: Jatibarang, Losarang, Gantar-Terisi, Tukdana, Karangampel, Haurgeulis - Kab.Majalengka: Majalengka, Kertajati, Talaga, Rajagaluh - Kab.Kuningan: Kuningan, Cilimus, Luragung, Ciawigebang, Mandirancan - Kab.Sumedang: Sumedang, Conggeang-Tomo,Wado
2.Mengembangkan infrastruktur strategis
3.Pola ruang PKN dalam bentuk ring (Ring 1: Jasa perdagangan dan transportasi, Ring 2: Industri berbasis lokal, Ring 3: Penyedia bahan baku)
4.Mengembangkan wisata budaya, religi dan alam
5.Mendorong agribisnis yang didukung sektor industri, perikanan laut dan darat, pertanian tanaman pangan, kehutanan, perkebunan dan peternakan di kawasan pinggiran
6.Mendorong pengembangan hutan mangrove, rumput laut dan perikanan tambak
7.Pengendalian perikanan tangkap di kawasan pesisir
8.Pengembangan kerja sama wilayah
9.Peningkatan kesiapsiagaan bencana Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-25 NO WP/Tema WP Kab/Kota Kebijakan WP Arah Pengembangan
4.Priangan Timur dan Pangandaran Tema: Mendorong perkembangan PKW Tasikmalaya dan PKW Pangandaran, serta pengembangan secara terbatas kawasan Daerah
1.Kabupaten Garut;
2.Kabupaten Tasikmalaya;
3.Kota Tasikmalaya;
4.Kabupaten Ciamis;
5.Kota Banjar; dan
6.Kabupaten Pangandaran. Sektor Unggulan: kehutanan, tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, perikanan tangkap, pariwisata, industri pengolahan, industri kerajinan dan pertambangan mineral Fokus Pengembangan:
a.Kota Tasikmalaya, diarahkan sebagai bagian dari PKW dengan sarana dan prasarana yang terintegrasi, serta pusat pengembangan industri kerajinan, perdagangan dan jasa;
b.Kabupaten Tasikmalaya, diarahkan untuk kegiatan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, agroindustri, perikanan dan industri pengolahan perikanan, pusat pengembangan industri kerajinan, wisata alam, serta kegiatan pertambangan mineral logam dan nonlogam;
c.Kabupaten Garut, diarahkan untuk kegiatan tanaman pangan dan hortikultura dan agroindustri, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, wisata alam dan minat khusus, serta kegiatan pertambangan mineral logam dan nonlogam serta pengembangan sarana dan prasarana yang terintegrasi, serta kegiatan wisata minat khusus di PKL Rancabuaya;
d.Kabupaten Ciamis, diarahkan untuk kegiatan tanaman pangan dan hortikultura, agroindustri, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, serta kegiatan pertambangan mineral nonlogam;
e.Kota Banjar, diarahkan sebagai PKL dengan sarana dan prasarana perkotaan yang terintegrasi, kegiatan tanaman pangan, perdagangan, jasa, dan sebagai pintu gerbang Daerah berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah; dan
f.Kabupaten Pangandaran, diarahkan sebagai bagian dari PKW dengan sarana dan prasarana yang terintegrasi, kegiatan tanaman pangan dan hortikultura serta sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional.
1.Melengkapi fasilitas pendukung PKW dan PKL PKW: - Tasikmalaya - Pangandaran PKL: - Kab.Garut: Garut, Cikajang, Pameungpeuk, Rancabuaya (Caringin-Mekarmukti-Bungbulang) - Kab.Tasikmalaya: Singaparna, Cikatomas, Ciawi, Karangnunggal - Kab.Ciamis: Ciamis, Banjarsari, Kawali, Rancah, Panjalu, Cisaga - Kota Banjar: Banjar - Kab.Pangandaran: Parigi
2.Mengembangkan infrastruktur strategis
3.Mengembangkan pariwisata Pangandaran dsk
4.Mengembangkan sektor dan komoditas unggulan dengan meningkatkan akses sentra-sentra produksi
5.Pengembangan kerja sama wilayah perbatasan
6.Peningkatan kesiapsiagaan bencana
5.Cekungan Bandung Tema: Mengendalikan pembangunan dengan mengoptimalkan fungsi
1.Kota Bandung;
2.Kabupaten Bandung;
3.Kabupaten Bandung Barat;
4.Kota Cimahi; dan Sektor Unggulan: tanaman pangan dan hortikultura, perikanan, agroforestri, industri nonpolutif dan ekstraktif atau tidak mengganggu irigasi dan cadangan air serta tidak mengakibatkan alih fungsi lahan pada
1.Melengkapi fasilitas pendukung PKN, dan PKL Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-26 NO WP/Tema WP Kab/Kota Kebijakan WP Arah Pengembangan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah
5.sebagian wilayah di Kabupaten Sumedang. KP2B, industri kreatif, perdagangan, jasa, pariwisata dan perkebunan, dengan meningkatkan manajemen pembangunan yang berkarakter lintas kabupaten/kota yang secara kolektif berbagi peran membangun dan mempercepat perwujudan PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya. Fokus Pengembangan:
a.Kota Bandung, diarahkan sebagai kota inti dari PKN dengan kegiatan utama perdagangan dan jasa, industri kreatif dan teknologi tinggi, dan pariwisata;
b.Kabupaten Bandung, diarahkan sebagai bagian dari PKN, dengan kegiatan utama industri nonpolutif, dan nonekstraktif atau tidak mengganggu irigasi dan cadangan air serta tidak mengakibatkan alih fungsi lahan pada KP2B, agroindustri, wisata alam, tanaman pangan dan hortikultura, dan perkebunan;
c.Kabupaten Bandung Barat, diarahkan sebagai bagian dari PKN dengan kegiatan utama industri nonpolutif, dan nonekstraktif atau tidak mengganggu irigasi dan cadangan air serta tidak mengakibatkan alih fungsi lahan pada KP2B, tanaman pangan dan hortikultura, industri kreatif dan teknologi tinggi;
d.Kota Cimahi, diarahkan sebagai kota inti dari PKN dengan kegiatan utama perdagangan dan jasa, industri kreatif, teknologi tinggi dan industri nonpolutif; dan
e.Kabupaten Sumedang, diarahkan sebagai bagian dari PKN, dilengkapi sarana dan prasarana pendukung, serta pusat pendidikan tinggi di kawasan Jatinangor, kegiatan tanaman pangan dan hortikultura, agroindustri, serta industri nonpolutif dan nonekstraktif atau tidak mengganggu irigasi dan cadangan air serta tidak mengakibatkan alih fungsi lahan pada KP2B. PKN: Kawasan Perkotaan Bandung Raya PKL: - Kab.Bandung: Ciwidey, Pangalengan - Kab.Bandung Barat: Cikalong Wetan, Padalarang
2.Mengendalikan pengembangan kegiatan di kawasan perkotaan
3.Mengembangkan kawasan pinggiran PKN dengan tetap menjaga fungsi lindung kawasan
4.Mengembangkan pembangunan dan hunian vertikal
5.Peningkatan kesiapsiagaan bencana
6.Sukabumi dan sekitarnya Tema: Mendorong perkembangan koridor Sukabumi Cianjur dan PKW Palabuhanratu, serta membatasi perkembangan di bagian selatan
1.Kota Sukabumi,
2.Kabupaten Sukabumi, dan
3.Sebagian wilayah di Kabupaten Cianjur Sektor unggulan: kehutanan, peternakan, tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, perikanan tangkap, pariwisata, industri pengolahan dan bisnis kelautan, serta pertambangan mineral, serta perikanan budidaya laut
1.Melengkapi fasilitas pendukung PKW dan PKL PKW: - Palabuhanratu Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-27 NO WP/Tema WP Kab/Kota Kebijakan WP Arah Pengembangan Kabupaten Sukabumi dan Cianjur Fokus Pengembangan:
a.Kota Sukabumi, diarahkan untuk pengembangan pusat agroindustri, peternakan, agropolitan, wisata agro, industri nonpolutif dan tidak mengganggu resapan air, serta perdagangan dan jasa yang mendukung fungsi PKW Sukabumi;
b.Kabupaten Sukabumi, diarahkan untuk pengembangan tanaman pangan dan hortikultura, agroforestri, agribisnis, pengembangan kawasan penggembalaan umum ternak ruminansia, wisata pantai, wisata agro, wisata minat khusus, industri nonpolutif dan tidak mengganggu resapan air serta tidak mengakibatkan alih fungsi lahan sawah, perdagangan dan jasa yang mendukung fungsi PKW Palabuhanratu dan simpul layanan wilayah sekitarnya, pengembangan wilayah pesisir selatan melalui pengembangan wisata pantai dan minat khusus serta perikanan tangkap, serta pengembangan subzona perikanan budidaya laut khususnya budidaya lobster antara lain di perairan Sukabumi Selatan, pertambangan mineral logam dan nonlogam serta pengembangan sarana dan prasarana yang terintegrasi yang diarahkan untuk kegiatan bisnis kelautan skala nasional dan internasional di PKW Palabuhanratu; dan
c.Kabupaten Cianjur, diarahkan untuk pengembangan agroindustri, tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, kehutanan, pengembangan kawasan penggembalaan umum ternak ruminansia, wisata agro, wisata alam, industri kreatif, pengembangan wilayah pesisir untuk perikanan tangkap, wisata minat khusus, kawasan perdagangan dan jasa yang mendukung fungsi PKW Cidaun, serta pertambangan mineral logam dan nonlogam. - Kota Sukabumi PKL: - Kab.Sukabumi: Cibadak, Cicurug, Sagaranten, Jampangkulon - Kab.Cianjur: Cianjur, Sindangbarang, Sukanagara
2.Mengembangkan infrastruktur strategis
3.Mengembangkan agribisnis, industri nonpolutif dan tidak mengganggu resapan air, wisata pantai dan agro, dan wisata minat khusus.
4.Mengembangkan bisnis kelautan yang berwawasan lingkungan dengan memanfaatkan modal investasi untuk menghasilkan daya saing global
5.Peningkatan kesiapsiagaan bencana
6.Pengembangan kerja sama wilayah perbatasan Sumber: Hasil analisis Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-28 Gambar 6.6 Peta Arah Kebijakan Kewilayahan WP Bodebekpunjur Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-29 Gambar 6.7 Peta Arah Kebijakan Kewilayahan WP Purwasuka Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-30 Gambar 6.8 Peta Arah Kebijakan Kewilayahan WP Ciayumajakuning Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-31 Gambar 6.9 Peta Arah Kebijakan Kewilayahan WP Priangan Timur dan Pangandaran Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-32 Gambar 6.10 Peta Arah Kebijakan Kewilayahan WP KK Cekungan Bandung Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-33 Gambar 6.11 Peta Arah Kebijakan Kewilayahan WP Sukabumi dan sekitarnya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-34 Berdasarkan kebijakan penataan ruang dalam RTRW Provinsi Jawa Barat, maka kebijakan dan strategi pembangunan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 diarahkan untuk:
1.Pembangunan wilayah berorientasi pada kebijakan pengembangan wilayah, mengakomodasi sektor unggulan, dan menciptakan konektivitas wilayah. Keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kelestarian fungsi lindung dan konservasi untuk keberlanjutan kehidupan masyarakat Provinsi Jawa Barat terutama pemenuhan terhadap kuantitas dan kualitas air bersih, kawasan hutan dan lahan pertanian pangan, serta kegiatan sosial, ekonomi, dan fisik yang aman dari kerawanan bencana.
2.Pembangunan sektoral selaras dengan pembangunan wilayah, memastikan sinkronisasi dengan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang tercantum dalam RTRW dan RPJMD, mewujudkan kebijakan pengembangan wilayah, rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Pembangunan sektoral mewujudkan efektifitas pengelolaan pembangunan untuk mewujudkan fungsi pusat-pusat kegiatan (sarana dan prasarana minimal pelayanan publik), serta menerapkan kaidah konservasi, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam untuk pengembangan sektor ekonomi yang berkelanjutan.
3.Peningkatan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, dan pelaksanaan program pembangunan dalam mewujudkan tujuan penataan ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, yang berkolaborasi dengan seluruh stakeholder pembangunan Provinsi Jawa Barat.
4.Perumusan dan perwujudan konsep pengembangan dalam mengoptimalkan potensi unggulan, arah pengembangan, dan peluang investasi di 6 (enam) Wilayah Pengembangan (WP) di Provinsi Jawa Barat dalam rangka efektifitas dan efisiensi ruang, serta pemerataan pembangunan. Perwujudan pembangunan setiap WP didorong sesuai tema pengembangan dan optimalisasi dari sektor unggulan yang berpotensi dikembangkan. Pembangunan infrastruktur strategis merupakan pendukung utama perwujudan pemerataan pembangunan, dan peluang kerja sama pembangunan dengan pihak swasta yang memiliki minat untuk berinvestasi dalam pengembangan kawasan.
5.Peningkatan tertib ruang melalui pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-35
6.Peningkatan pengelolaan pembangunan di kawasan perkotaan untuk mewujudkan tujuan penataan ruang Kawasan Strategis Nasional, diataranya melalui kontribusi peran dan penyiapan pranata kelembagaan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur, Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pengembangan wilayah di Provinsi Jawa Barat yang terbagi menjadi 6 (enam) Wilayah Pengembangan (WP) diselaraskan dengan kebijakan nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024 untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Pelaksanaan kebijakan kewilayahan nasional untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan di Provinsi Jawa Barat berlokasi di beberapa WP, sebagaimana disajikan pada tabel di bawah. Tabel 6.3 Keterkaitan Kebijakan Kewilayahan Provinsi Jawa Barat dengan Nasional Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional WP Bodebekpunjur A. Koridor Pertumbuhan (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi) B. Pengembangan Sektor Unggulan C. Pengembangan Kawasan Strategis
1.Pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi;
2.Peningkatan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan, industri dan pariwisata; dan revitalisasi Balai Latihan Kerja, yang meliputi:
a.Pengembangan SMK di wilayah Jawa-Bali secara keseluruhan berjumlah 1.713 SMK yang mendukung sektor agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, seni dan industri kreatif, teknologi dan rekayasa, dan energi dan pertambangan
b.Pengembangan perguruan tinggi yang memiliki prodi vokasi dilakukan di perguruan tinggi yang mendukung sektor industri (ekonomi kreatif, tekstil, kimia, manufaktur, otomotif, minyak, tambang, konstruksi, pariwisata, dan pertanian)
c.Pengembangan BLK yang tersebar dan mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas yang meliputi: tenaga presisi tekstil, petani terlatih, buruh konstruksi gedung, manajer umum perdagangan dan manajer perusahaan (gedung)
d.Penanganan anak tidak sekolah di seluruh provinsi wilayah Jawa-Bali D. Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan dan Daerah Tertinggal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-36 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional
1.Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa yang mencakup perbaikan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, pelayanan dasar: air minum, sanitasi, listrik desa dan transportasi, serta pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan;
2.peningkatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pemerintahan, pemanfaatan dana desa, tata kelola keuangan dan aset desa; pemberdayaan masyarakat desa adat dan penguatan pendamping desa khususnya desa tertinggal dengan pendamping lokal; penataan ruang dan penetapan batas desa; serta peningkatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
3.Penanganan stunting dengan lokasi fokus prioritas pada tahun 2020 mencakup 20 kabupaten di Jawa Barat yang selanjutnya secara bertahap akan diperluas ke seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali pada tahun 2023;
4.Pemberian bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako Murah, dan Kartu Indonesia Sehat untuk mencapai target kemiskinan tahun 2024 yaitu 4,85 persen di Jawa Barat; dan
5.Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan melalui:
a.Peningkatan ketahanan wilayah utara dan selatan Pulau Jawa-Bali;
b.Peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan;
c.Peningkatan konservasi hutan; dan
d.Pemantapaan pemulihan pasca bencana di Kawasan Selat Sunda dan sekitarnya. E. Penguatan Kelembagaan dan Keuangan Daerah:
1.Percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah secara penuh dan konsisten;
2.Percepatan kemudahan berusaha, dan reformasi pelayanan perizinan, terutama investasi.
3.Penataan lembaga dan organisasi pemerintah daerah yang lebih efisien dan efektif;
4.Optimalisasi pemanfataan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
5.Peningkatan riset dan inovasi daerah;
6.Peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam manajemen pemerintahan daerah, manajemen pertanian dan kelautan, manajemen kawasan ekonomi, manajemen investasi terutama kerja sama pemerintah dan swasta, manajemen kawasan pariwisata dan lainnya
7.Peningkatan kualitas belanja daerah;
8.Pengembangan dan penguatan peran kecamatan;
9.Pengembangan kerja sama antardaerah, dan
10.Penguatan kerja sama, kemitraan dan kolaborasi multipihak.
11.Perluasan cakupan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan target prioritas yang meliputi Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
12.Perluasan kepemilikan akta kelahiran dengan target prioritas meliputi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
13.Penataan Ruang dan Lahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-37 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional
a.Peningkatan efektivitas instrument pengendalian pemanfaatan ruang, terutama kelengkapan RDTR;
b.Penyediaan RTR Kawasan Strategis Nasional;
c.Penyediaan peta dasar skala besar (1:5.000) secara nasional;
d.Penerapan insentif dan disinsentif, serta sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang;
e.Sertifikasi hak atas tanah terutama di wilayah yang diarahkan sebagai koridor pertumbuhan ekonomi dan pemerataan serta wilayah sekitarnya termasuk di kawasan transmigrasi;
f.Penataan dan publikasi batas kawasan hutan dan nonhutan dalam skala kadastral;
g.Penetapan deliniasi batas wilayah adat;
h.Pembentukan bank tanah;
i.Peningkatan pelayanan pertanahan berbasis digital; dan
j.Penerimaan PNS petugas ukur pertanahan.
14.Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal kebencanaan melalui:
a.Peningkatan kapasitas pemerintah daerah, masyarakat, dan logistik kebencanaan;
b.Adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat; dan
c.Peningkatan investasi mitigasi struktural dan non struktural untuk pengurangan risiko bencana.
15.Pelaksanaan kaidah pembangunan rendah karbon, yang meliputi:
a.Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
b.Penegakan hukum atas kejahatan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.Pertahanan luasan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian pangan, terutama padi;
d.Optimalisasi upaya rehabilitasi hutan dan lahan untuk mempertahankan luas tutupan hutan dan mengkonservasi sumber daya air;
e.Konservasi dan perlindungan habitat spesies kunci;
f.Pengembangan energi baru terbarukan;
g.Optimalisasi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun secara terpadu; dan
h.Pengembangan sarana dan prasarana transportasi massal. F. Proyek Prioritas Strategis (Major Project) Wilayah Jawa-Bali
1.Pembangunan KA Cepat Pulau Jawa (Jakarta- Semarang dan Jakarta-Bandung);
2.Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng;
3.Penanganan Pesisir 5 Perkotaan Pantura Jawa. WP Purwasuka A. Koridor Pertumbuhan (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang); B. Pengembangan Sektor Unggulan; C. Pengembangan Kawasan Strategis:
1.Pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi;
2.Peningkatan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan, industri dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-38 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional pariwisata; dan revitalisasi Balai Latihan Kerja, yang meliputi:
a.Pengembangan SMK di wilayah Jawa-Bali secara keseluruhan berjumlah 1.713 SMK yang mendukung sektor agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, seni dan industri kreatif, teknologi dan rekayasa, dan energi dan pertambangan;
b.Pengembangan perguruan tinggi yang memiliki prodi vokasi dilakukan di perguruan tinggi yang mendukung sektor industri (ekonomi kreatif, tekstil, kimia, manufaktur, otomotif, minyak, tambang, konstruksi, pariwisata dan pertanian);
c.Pengembangan BLK yang tersebar dan mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas yang meliputi: tenaga presisi tekstil, petani terlatih, buruh konstruksi gedung, manajer umum perdagangan dan manajer perusahaan (gedung); dan
d.Penanganan anak tidak sekolah di seluruh provinsi wilayah Jawa-Bali. D. Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan dan Daerah Tertinggal:
1.Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa yang mencakup perbaikan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, pelayanan dasar: air minum, sanitasi, listrik desa dan transportasi, serta pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan;
2.peningkatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pemerintahan, pemanfaatan dana desa, tata kelola keuangan dan aset desa; pemberdayaan masyarakat desa adat dan penguatan pendamping desa khususnya desa tertinggal dengan pendamping lokal; penataan ruang dan penetapan batas desa; serta peningkatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
3.Penanganan stunting dengan lokasi fokus prioritas pada tahun 2020 mencakup 20 kabupaten di Jawa Barat yang selanjutnya secara bertahap akan diperluas ke seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali pada tahun 2023;
4.Pemberian bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako Murah, dan Kartu Indonesia Sehat untuk mencapai target kemiskinan tahun 2024 yaitu 4,85 persen di Jawa Barat;
5.Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan melalui:
a.Peningkatan ketahanan wilayah utara dan selatan Pulau Jawa-Bali;
b.Peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan;
c.Peningkatan konservasi hutan; dan
d.Pemantapaan pemulihan pasca bencana di Kawasan Selat Sunda dan sekitarnya. G. Penguatan Kelembagaan dan Keuangan Daerah:
1.Percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah secara penuh dan konsisten;
2.Percepatan kemudahan berusaha, dan reformasi pelayanan perizinan, terutama investasi; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-39 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional
3.Penataan lembaga dan organisasi pemerintah daerah yang lebih efisien dan efektif;
4.Optimalisasi pemanfataan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
5.Peningkatan riset dan inovasi daerah;
6.Peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam manajemen pemerintahan daerah, manajemen pertanian dan kelautan, manajemen kawasan ekonomi, manajemen investasi terutama kerja sama pemerintah dan swasta, manajemen kawasan pariwisata dan lainnya;
7.Peningkatan kualitas belanja daerah;
8.Pengembangan dan penguatan peran kecamatan;
9.Pengembangan kerja sama antardaerah;
10.Penguatan kerja sama, kemitraan dan kolaborasi multipihak;
11.Perluasan cakupan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan target prioritas yang meliputi Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat;
12.Penataan Ruang dan Lahan:
a.Peningkatan efektivitas instrument pengendalian pemanfaatan ruang, terutama kelengkapan RDTR;
b.Penyediaan RTR Kawasan Strategis Nasional;
c.Penyediaan peta dasar skala besar (1:5.000) secara nasional;
d.Penerapan insentif dan disinsentif, serta sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang;
e.Sertifikasi hak atas tanah terutama di wilayah yang diarahkan sebagai koridor pertumbuhan ekonomi dan pemerataan serta wilayah sekitarnya termasuk di kawasan transmigrasi;
f.Penataan dan publikasi batas kawasan hutan dan nonhutan dalam skala kadastral;
g.Penetapan deliniasi batas wilayah adat;
h.Pembentukan bank tanah;
i.Peningkatan pelayanan pertanahan berbasis digital; dan
j.Penerimaan PNS petugas ukur pertanahan.
13.Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal kebencanaan melalui:
a.Peningkatan kapasitas pemerintah daerah, masyarakat dan logistik kebencanaan;
b.Adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat; dan
c.Peningkatan investasi mitigasi struktural dan non struktural untuk pengurangan risiko bencana.
14.Pelaksanaan kaidah pembangunan rendah karbon, yang meliputi:
a.Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
b.Penegakan hukum atas kejahatan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.Pertahanan luasan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian pangan, terutama padi;
d.Optimalisasi upaya rehabilitasi hutan dan lahan untuk mempertahankan luas tutupan hutan dan mengkonservasi sumber daya air;
e.Konservasi dan perlindungan habitat spesies kunci; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-40 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional
f.Pengembangan energi baru terbarukan;
g.Optimalisasi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun secara terpadu; dan
h.Pengembangan sarana dan prasarana transportasi massal. H. Proyek Prioritas Strategis (Major Project) Wilayah Jawa-Bali:
1.Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng; dan
2.Penangangan Pesisir 5 Perkotaan Pantura Jawa. WP Cekungan Bandung A. Koridor Pertumbuhan (Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Sumedang); B. Koridor Pemerataan (Kab. Bandung); C. Pengembangan Sektor Unggulan; D. Pengembangan Kawasan Strategis:
1.Pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi;
2.Peningkatan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan, industri dan pariwisata; dan revitalisasi Balai Latihan Kerja, yang meliputi:
a.Pengembangan SMK di wilayah Jawa-Bali secara keseluruhan berjumlah 1.713 SMK yang mendukung sektor agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, seni dan industri kreatif, teknologi dan rekayasa, dan energi dan pertambangan;
b.Pengembangan perguruan tinggi yang memiliki prodi vokasi dilakukan di perguruan tinggi yang mendukung sektor industry (ekonomi kreatif, tekstil, kimia, manufaktur, otomotif, minyak, tambang, konstruksi, pariwisata dan pertanian);
c.Pengembangan BLK yang tersebar dan mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas yang meliputi: tenaga presisi tekstil, petani terlatih, buruh konstruksi gedung, manajer umum perdagangan dan manajer perusahaan (gedung); dan
d.Penanganan anak tidak sekolah di seluruh provinsi wilayah Jawa-Bali. E. Pengembangan Kawasan Perkotaan:
1.Pengembangan kawasan perkotaan, melalui peningkatan kualitas; dan
2.Peningkatan kualitas pelayanan transportasi perkotaan multimoda di Wilayah Metropolitan Cekungan Bandung melalui pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan. I. Penguatan Kelembagaan dan Keuangan Daerah:
1.Percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah secara penuh dan konsisten;
2.Percepatan kemudahan berusaha, dan reformasi pelayanan perizinan, terutama investasi;
3.Penataan lembaga dan organisasi pemerintah daerah yang lebih efisien dan efektif;
4.Optimalisasi pemanfataan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
5.Peningkatan riset dan inovasi daerah;
6.Peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam manajemen pemerintahan daerah, manajemen pertanian dan kelautan, manajemen kawasan ekonomi, manajemen investasi terutama kerja sama pemerintah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-41 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional dan swasta, manajemen kawasan pariwisata dan lainnya;
7.Peningkatan kualitas belanja daerah;
8.Pengembangan dan penguatan peran kecamatan;
9.Pengembangan kerja sama antardaerah; dan
10.Penguatan kerja sama, kemitraan dan kolaborasi multipihak.
11.Penataan Ruang dan Lahan:
a.Peningkatan efektivitas instrument pengendalian pemanfaatan ruang, terutama kelengkapan RDTR;
b.Penyediaan RTR Kawasan Strategis Nasional;
c.Penyediaan peta dasar skala besar (1:5.000) secara nasional;
d.Penerapan insentif dan disinsentif, serta sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang;
e.Sertifikasi hak atas tanah terutama di wilayah yang diarahkan sebagai koridor pertumbuhan ekonomi dan pemerataan serta wilayah sekitarnya termasuk di kawasan transmigrasi;
f.Penataan dan publikasi batas kawasan hutan dan nonhutan dalam skala kadastral;
g.Penetapan deliniasi batas wilayah adat;
h.Pembentukan bank tanah;
i.Peningkatan pelayanan pertanahan berbasis digital; dan
j.Penerimaan PNS petugas ukur pertanahan.
12.Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal kebencanaan melalui:
a.Peningkatan kapasitas pemerintah daerah, masyarakat dan logistik kebencanaan;
b.Adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat; dan
c.Peningkatan investasi mitigasi struktural dan non struktural untuk pengurangan risiko bencana.
13.Pelaksanaan kaidah pembangunan rendah karbon, yang meliputi:
a.Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
b.Penegakan hukum atas kejahatan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.Pertahanan luasan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian pangan, terutama padi;
d.Optimalisasi upaya rehabilitasi hutan dan lahan untuk mempertahankan luas tutupan hutan dan mengkonservasi sumber daya air;
e.Konservasi dan perlindungan habitat spesies kunci;
f.Pengembangan energi baru terbarukan;
g.Optimalisasi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun secara terpadu; dan
h.Pengembangan sarana dan prasarana transportasi massal. F. Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan dan Daerah Tertinggal:
1.Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa yang mencakup perbaikan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, pelayanan dasar: air minum, sanitasi, listrik desa dan transportasi, serta Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-42 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan;
2.peningkatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pemerintahan, pemanfaatan dana desa, tata kelola keuangan dan aset desa; pemberdayaan masyarakat desa adat dan penguatan pendamping desa khususnya desa tertinggal dengan pendamping lokal; penataan ruang dan penetapan batas desa; serta peningkatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
3.Penanganan stunting dengan lokasi fokus prioritas pada tahun 2020 mencakup 20 kabupaten di Jawa Barat yang selanjutnya secara bertahap akan diperluas ke seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali pada tahun 2023;
4.Pemberian bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako Murah, dan Kartu Indonesia Sehat untuk mencapai target kemiskinan tahun 2024 yaitu 4,85 persen di Jawa Barat;
5.Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan melalui:
a.Peningkatan ketahanan wilayah utara dan selatan Pulau Jawa-Bali;
b.Peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan;
c.Peningkatan konservasi hutan; dan
d.Pemantapaan pemulihan pascabencana di Kawasan Selat Sunda dan sekitarnya. G. Proyek Prioritas Strategis (Major Project ):
1.Pembangunan KA Cepat Pulau Jawa (Jakarta- Semarang dan Jakarta-Bandung);
2.Pembangunan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan di Wilayah Metropolitan Metropolitan (Bandung);
3.Pembangunan Rumah Susun Perkotaan; dan
4.Pemulihan Empat Daerah Aliran Sungai Kritis Citarum. WP Ciayumajakuning A. Koridor Pertumbuhan (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan); B. Pengembangan Sektor Unggulan; C. Pengembangan Kawasan Strategis:
1.Pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi;
2.Peningkatan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan, industri dan pariwisata; dan revitalisasi Balai Latihan Kerja, yang meliputi:
a.Pengembangan SMK di wilayah Jawa-Bali secara keseluruhan berjumlah 1.713 SMK yang mendukung sektor agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, seni dan industri kreatif, teknologi dan rekayasa, dan energi dan pertambangan;
b.Pengembangan perguruan tinggi yang memiliki prodi vokasi dilakukan di perguruan tinggi yang mendukung sektor industri (ekonomi kreatif, tekstil, kimia, manufaktur, otomotif, minyak, tambang, konstruksi, pariwisata dan pertanian);
c.Pengembangan BLK yang tersebar dan mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas yang meliputi: tenaga presisi tekstil, petani terlatih, buruh konstruksi gedung, manajer umum Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-43 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional perdagangan dan manajer perusahaan (gedung); dan
d.Penanganan anak tidak sekolah di seluruh provinsi wilayah Jawa-Bali. D. Pengembangan Kawasan Perkotaan:
1.Pengembangan kawasan perkotaan, melalui peningkatan kualitas serta pengembangan Cirebon. E. Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan dan Daerah Tertinggal:
1.Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa yang mencakup perbaikan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, pelayanan dasar: air minum, sanitasi, listrik desa dan transportasi, serta pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan;
2.peningkatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pemerintahan, pemanfaatan dana desa, tata kelola keuangan dan aset desa; pemberdayaan masyarakat desa adat dan penguatan pendamping desa khususnya desa tertinggal dengan pendamping lokal; penataan ruang dan penetapan batas desa; serta peningkatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
3.Penanganan stunting dengan lokasi fokus prioritas pada tahun 2020 mencakup 20 kabupaten di Jawa Barat yang selanjutnya secara bertahap akan diperluas ke seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali pada tahun 2023;
4.Pemberian bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako Murah, dan Kartu Indonesia Sehat untuk mencapai target kemiskinan tahun 2024 yaitu 4,85 persen di Jawa Barat;
5.Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan melalui:
a.Peningkatan ketahanan wilayah utara dan selatan Pulau Jawa-Bali;
b.Peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan;
c.Peningkatan konservasi hutan; dan
d.Pemantapaan pemulihan pasca bencana di Kawasan Selat Sunda dan sekitarnya. F. Penguatan Kelembagaan dan Keuangan Daerah:
1.Percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah secara penuh dan konsisten;
2.Percepatan kemudahan berusaha, dan reformasi pelayanan perizinan, terutama investasi;
3.Penataan lembaga dan organisasi pemerintah daerah yang lebih efisien dan efektif;
4.Optimalisasi pemanfataan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
5.Peningkatan riset dan inovasi daerah;
6.Peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam manajemen pemerintahan daerah, manajemen pertanian dan kelautan, manajemen kawasan ekonomi, manajemen investasi terutama kerja sama pemerintah dan swasta, manajemen kawasan pariwisata dan lainnya;
7.Peningkatan kualitas belanja daerah;
8.Pengembangan dan penguatan peran kecamatan;
9.Pengembangan kerja sama antardaerah, dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-44 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional
10.Penguatan kerja sama, kemitraan dan kolaborasi multipihak.
11.Penataan Ruang dan Lahan:
a.Peningkatan efektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, terutama kelengkapan RDTR;
b.Penyediaan RTR Kawasan Strategis Nasional;
c.Penyediaan peta dasar skala besar (1:5.000) secara nasional;
d.Penerapan insentif dan disinsentif, serta sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang;
e.Sertifikasi hak atas tanah terutama di wilayah yang diarahkan sebagai koridor pertumbuhan ekonomi dan pemerataan serta wilayah sekitarnya termasuk di kawasan transmigrasi;
f.Penataan dan publikasi batas kawasan hutan dan nonhutan dalam skala kadastral;
g.Penetapan deliniasi batas wilayah adat;
h.Pembentukan bank tanah;
i.Peningkatan pelayanan pertanahan berbasis digital; dan
j.Penerimaan PNS petugas ukur pertanahan.
12.Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal kebencanaan melalui:
a.Peningkatan kapasitas pemerintah daerah, masyarakat dan logistik kebencanaan;
b.Adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat; dan
c.Peningkatan investasi mitigasi struktural dan non struktural untuk pengurangan risiko bencana.
13.Pelaksanaan kaidah pembangunan rendah karbon, yang meliputi:
a.Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
b.Penegakan hukum atas kejahatan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.Pertahanan luasan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian pangan, terutama padi;
d.Optimalisasi upaya rehabilitasi hutan dan lahan untuk mempertahankan luas tutupan hutan dan mengkonservasi sumber daya air;
e.Konservasi dan perlindungan habitat spesies kunci;
f.Pengembangan energi baru terbarukan;
g.Optimalisasi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun secara terpadu; dan
h.Pengembangan sarana dan prasarana transportasi massal. G. Proyek Prioritas Strategis (Major Project ):
1.Pembangunan Rumah Susun Perkotaan; dan
2.Revitalisasi Kilang Minyak Balongan. WP Priangan Timur - Pangandaran A. Koridor Pemerataan (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar); B. Pengembangan Sektor Unggulan; C. Pengembangan Kawasan Strategis:
1.Pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi;
2.Peningkatan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan, industri dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-45 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional pariwisata; dan revitalisasi Balai Latihan Kerja, yang meliputi:
a.Pengembangan SMK di wilayah Jawa-Bali secara keseluruhan berjumlah 1.713 SMK yang mendukung sektor agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, seni dan industri kreatif, teknologi dan rekayasa, dan energi dan pertambangan;
b.Pengembangan perguruan tinggi yang memiliki prodi vokasi dilakukan di perguruan tinggi yang mendukung sektor industri (ekonomi kreatif, tekstil, kimia, manufaktur, otomotif, minyak, tambang, konstruksi, pariwisata dan pertanian);
c.Pengembangan BLK yang tersebar dan mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas yang meliputi: tenaga presisi tekstil, petani terlatih, buruh konstruksi gedung, manajer umum perdagangan dan manajer perusahaan (gedung); dan
d.Penanganan anak tidak sekolah di seluruh provinsi wilayah Jawa-Bali. D. Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan dan Daerah Tertinggal:
1.Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa yang mencakup perbaikan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, pelayanan dasar: air minum, sanitasi, listrik desa dan transportasi, serta pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan;
2.peningkatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pemerintahan, pemanfaatan dana desa, tata kelola keuangan dan aset desa; pemberdayaan masyarakat desa adat dan penguatan pendamping desa khususnya desa tertinggal dengan pendamping lokal; penataan ruang dan penetapan batas desa; serta peningkatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
3.Penanganan stunting dengan lokasi fokus prioritas pada tahun 2020 mencakup 20 kabupaten di Jawa Barat yang selanjutnya secara bertahap akan diperluas ke seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali pada tahun 2023;
4.Pemberian bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako Murah, dan Kartu Indonesia Sehat untuk mencapai target kemiskinan tahun 2024 yaitu 4,85 persen di Jawa Barat;
5.Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan melalui:
a.Peningkatan ketahanan wilayah utara dan selatan Pulau Jawa-Bali;
b.Peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan;
c.Peningkatan konservasi hutan; dan
d.Pemantapaan pemulihan pascabencana di Kawasan Selat Sunda dan sekitarnya. E. Penguatan Kelembagaan dan Keuangan Daerah:
1.Percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah secara penuh dan konsisten;
2.Percepatan kemudahan berusaha, dan reformasi pelayanan perizinan, terutama investasi; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-46 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional
3.Penataan lembaga dan organisasi pemerintah daerah yang lebih efisien dan efektif;
4.Optimalisasi pemanfataan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
5.Peningkatan riset dan inovasi daerah;
6.Peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam manajemen pemerintahan daerah, manajemen pertanian dan kelautan, manajemen kawasan ekonomi, manajemen investasi terutama kerja sama pemerintah dan swasta, manajemen kawasan pariwisata dan lainnya;
7.Peningkatan kualitas belanja daerah;
8.Pengembangan dan penguatan peran kecamatan;
9.Pengembangan kerja sama antardaerah, dan
10.Penguatan kerja sama, kemitraan dan kolaborasi multipihak.
11.Penataan Ruang dan Lahan:
a.Peningkatan efektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, terutama kelengkapan RDTR;
b.Penyediaan RTR Kawasan Strategis Nasional;
c.Penyediaan peta dasar skala besar (1:5.000) secara nasional;
d.Penerapan insentif dan disinsentif, serta sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang;
e.Sertifikasi hak atas tanah terutama di wilayah yang diarahkan sebagai koridor pertumbuhan ekonomi dan pemerataan serta wilayah sekitarnya termasuk di kawasan transmigrasi;
f.Penataan dan publikasi batas kawasan hutan dan nonhutan dalam skala kadastral;
g.Penetapan deliniasi batas wilayah adat;
h.Pembentukan bank tanah;
i.Peningkatan pelayanan pertanahan berbasis digital; dan
j.Penerimaan PNS petugas ukur pertanahan.
12.Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal kebencanaan melalui:
a.Peningkatan kapasitas pemerintah daerah, masyarakat dan logistik kebencanaan;
b.Adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat; dan
c.Peningkatan investasi mitigasi struktural dan non struktural untuk pengurangan risiko bencana.
13.Pelaksanaan kaidah pembangunan rendah karbon, yang meliputi:
a.Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
b.Penegakan hukum atas kejahatan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.Pertahanan luasan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian pangan, terutama padi;
d.Optimalisasi upaya rehabilitasi hutan dan lahan untuk mempertahankan luas tutupan hutan dan mengkonservasi sumber daya air;
e.Konservasi dan perlindungan habitat spesies kunci;
f.Pengembangan energi baru terbarukan;
g.Optimalisasi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun secara terpadu; dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-47 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional
h.Pengembangan sarana dan prasarana transportasi massal. F. Proyek Prioritas Strategis (Major Project ):
1.Pembangunan Rumah Susun Perkotaan; dan
2.Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng. WP Sukabumi dan sekitarnya A. Koridor Pemerataan (Kab. Sukabumi); B. Pengembangan Sektor Unggulan; C. Pengembangan Kawasan Strategis:
1.Pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi;
2.Peningkatan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan, industri dan pariwisata; dan revitalisasi Balai Latihan Kerja, yang meliputi:
a.Pengembangan SMK di wilayah Jawa-Bali secara keseluruhan berjumlah 1.713 SMK yang mendukung sektor agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, pariwisata, seni dan industri kreatif, teknologi dan rekayasa, dan energi dan pertambangan;
b.Pengembangan perguruan tinggi yang memiliki prodi vokasi dilakukan di perguruan tinggi yang mendukung sektor industri (ekonomi kreatif, tekstil, kimia, manufaktur, otomotif, minyak, tambang, konstruksi, pariwisata dan pertanian);
c.Pengembangan BLK yang tersebar dan mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor prioritas yang meliputi: tenaga presisi tekstil, petani terlatih, buruh konstruksi gedung, manajer umum perdagangan dan manajer perusahaan (gedung); dan
d.Penanganan anak tidak sekolah di seluruh provinsi wilayah Jawa-Bali. D. Pengembangan Kawasan Perkotaan: Pengembangan kawasan perkotaan, melalui peningkatan kualitas serta pengembangan Kota Sukabumi. E. Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan dan Daerah Tertinggal:
1.Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa yang mencakup perbaikan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, pelayanan dasar: air minum, sanitasi, listrik desa dan transportasi, serta pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan; peningkatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pemerintahan, pemanfaatan dana desa, tata kelola keuangan dan aset desa; pemberdayaan masyarakat desa adat dan penguatan pendamping desa khususnya desa tertinggal dengan pendamping lokal; penataan ruang dan penetapan batas desa; serta peningkatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
2.Pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) melalui penguatan sinergi antardesa berbasis komoditas unggulan yang terintegrasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama di KPPN Sukabumi;
3.Penanganan stunting dengan lokasi fokus prioritas pada tahun 2020 mencakup 20 kabupaten di Jawa Barat yang selanjutnya secara bertahap akan diperluas ke Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-48 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali pada tahun 2023;
4.Pemberian bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako Murah, dan Kartu Indonesia Sehat untuk mencapai target kemiskinan tahun 2024 yaitu 4,85 persen di Jawa Barat;
5.Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan melalui:
a.Peningkatan ketahanan wilayah utara dan selatan Pulau Jawa-Bali;
b.Peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan;
c.Peningkatan konservasi hutan; dan
d.Pemantapaan pemulihan pasca bencana di Kawasan Selat Sunda dan sekitarnya. F. Penguatan Kelembagaan dan Keuangan Daerah:
1.Percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah secara penuh dan konsisten;
2.Percepatan kemudahan berusaha, dan reformasi pelayanan perizinan, terutama investasi;
3.Penataan lembaga dan organisasi pemerintah daerah yang lebih efisien dan efektif;
4.Optimalisasi pemanfataan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
5.Peningkatan riset dan inovasi daerah;
6.Peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam manajemen pemerintahan daerah, manajemen pertanian dan kelautan, manajemen kawasan ekonomi, manajemen investasi terutama kerja sama pemerintah dan swasta, manajemen kawasan pariwisata dan lainnya;
7.Peningkatan kualitas belanja daerah;
8.Pengembangan dan penguatan peran kecamatan;
9.Pengembangan kerja sama antardaerah, dan
10.Penguatan kerja sama, kemitraan dan kolaborasi multipihak.
11.Penataan Ruang dan Lahan:
a.Peningkatan efektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, terutama kelengkapan RDTR;
b.Penyediaan RTR Kawasan Strategis Nasional;
c.Penyediaan peta dasar skala besar (1:5.000) secara nasional;
d.Penerapan insentif dan disinsentif, serta sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang;
e.Sertifikasi hak atas tanah terutama di wilayah yang diarahkan sebagai koridor pertumbuhan ekonomi dan pemerataan serta wilayah sekitarnya termasuk di kawasan transmigrasi;
f.Penataan dan publikasi batas kawasan hutan dan nonhutan dalam skala kadastral;
g.Penetapan deliniasi batas wilayah adat;
h.Pembentukan bank tanah;
i.Peningkatan pelayanan pertanahan berbasis digital; dan
j.Penerimaan PNS petugas ukur pertanahan.
12.Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal kebencanaan melalui:
a.Peningkatan kapasitas pemerintah daerah, masyarakat dan logistik kebencanaan; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-49 Wilayah Pengembangan Provinsi Kebijakan Kewilayahan Nasional
b.Adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat; dan
c.Peningkatan investasi mitigasi struktural dan non struktural untuk pengurangan risiko bencana.
13.Pelaksanaan kaidah pembangunan rendah karbon, yang meliputi:
a.Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
b.Penegakan hukum atas kejahatan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.Pertahanan luasan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian pangan, terutama padi;
d.Optimalisasi upaya rehabilitasi hutan dan lahan untuk mempertahankan luas tutupan hutan dan mengkonservasi sumber daya air;
e.Konservasi dan perlindungan habitat spesies kunci;
f.Pengembangan energi baru terbarukan;
g.Optimalisasi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun secara terpadu; dan
h.Pengembangan sarana dan prasarana transportasi massal. G. Proyek Prioritas Strategis (Major Project):
1.Pembangunan Rumah Susun Perkotaan; dan
2.Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng. Sumber: Hasil analisis Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 6.2.2 Keselarasan Penataan Ruang pada Perubahan RPJMD dengan RPJMN Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 menjadi pedoman bagi pembangunan nasional. Dalam periode 5 (lima) tahun ke depan (tahun 2020-2024), pembangunan diarahkan untuk pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dengan target pembangunan yang telah ditetapkan. Dalam rangka mencapai target tersebut dan sebagai pelaksanaan arah kebijakan dan pembangunan wilayah, sebagaimana diuraikan di dalam RPJMN Tahun 2020- 2024, maka ditetapkan lokasi prioritas pembangunan berdasar koridor pertumbuhan dan pemerataan. Pembangunan wilayah Provinsi Jawa Barat dilakukan dalam kerangka koridor pertumbuhan dan pemerataan dengan beberapa lokasi yang telah ditetapkan. Dalam rangka mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, maka dilakukan keselarasan antara proyek prioritas RPJMN di Provinsi Jawa Barat dengan rencana program perangkat daerah dalam Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-50 Berdasarkan hasil analisis, seluruh kebijakan kewilayahan yang diarahkan untuk Provinsi Jawa Barat pada RPJMN didukung dengan program perangkat daerah pada Perubahan RPJMD Tahun 2021 sampai dengan 2023 sesuai kewenangan pemerintah daerah provinsi. Keselarasan Program dalam Perubahan RPJMD dengan Program Prioritas RPJMN disajikan pada tabel di bawah. Tabel 6.4 Keselarasan Program Perangkat Daerah dalam Perubahan RPJMD dengan Program Prioritas dalam RPJMN No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program
1.KP 1: Pengembangan Kawasan Strategis Pembangunan DPP Baru Bandung-Halimun- Cileteuh Penyediaan air baku di kawasan strategis (KI, KEK, DPP) DPP Baru Bandung-Halimun- Cileteuh Kab. Bandung Program Pengelolaan Sumber Daya Air Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Program Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Peningkatan Jalur KA di Jawa Barat (Bandung - Banjar) Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pembangunan Jalur Ganda Jawa Barat (Bogor-Sukabumi; Cikampek-Padalarang; Bandung - Banjar) Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian Koordinasi raperda tentang RDTR di Sekitar Kawasan Khusus (Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus) Jawa Barat Program Bina Pembangunan Daerah Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
2.KP 2: Pengembangan Sektor Unggulan Pengembangan komoditas unggulan lada, pala, dan cengkeh Kawasan Lada, Pala, dan Cengkeh Provinsi Jawa Barat, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Purwakarta, Kab. Kuningan, Kab. Pangandaran Program Peningkatan Produksi Komoditas Perkebunan Berkelanjutan Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan komoditas unggulan Kopi Kawasan Kopi Provinsi Jawa Barat, Kab. Bogor, Program Peningkatan Program Penyediaan dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-51 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program Kab. Cianjur, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Ciamis Produksi Komoditas Perkebunan Berkelanjutan Pengembangan Sarana Pertanian Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan komoditas unggulan Kelapa Kawasan Kelapa Provinsi Jawa Barat, Kab. Sumedang Program Peningkatan Produksi Komoditas Perkebunan Berkelanjutan Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan komoditas unggulan Tebu Kawasan Tanaman Substitusi Impor (Tebu) Provinsi Jawa Barat, Kab. Cirebon, Kab. Majalengka, Kab. Subang Program Peningkatan Produksi Komoditas Perkebunan Berkelanjutan Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Optimalisasi komoditas unggulan emas Optimalisasi produksi emas Program Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara Program Pengelolaan Mineral dan Batubara Pengembangan komoditas unggulan perikanan tangkap Peningkatan produksi perikanan tangkap Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Pengembangan komoditas unggulan perikanan budidaya Peningkatan produksi perikanan budidaya (ikan dan rumput laut) Provinsi Jawa Barat, a.l: Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Garut Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengembangan komoditas unggulan Garam Peningkatan produksi garam Jawa Barat Program Pengelolaan Ruang Laut Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-52 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program
3.KP 3: Pengembangan Kawasan Perkotaan ProP : Peningkatan Kualitas Wilayah Metropolitan Jakarta (Jabodetabekpunjur) Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Cianjur Infrastruktur Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga melalui KPBU Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan Energi Terbarukan Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan Energi Terbarukan Pusat Pengembangan Keahlian/Skill Development Center (Fungsi Pendidikan) Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Pengembangan Kawasan dengan Pendekatan Transit Oriented Development (TOD) di Jabodetabek (Dukungan KPBU) Jawa Barat dan (DKI, Banten) Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Jabodetabek Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pengembangan Kawasan dengan Pendekatan Transit Oriented Development (TOD) di Jabodetabek (Dukungan APBN) Jawa Barat dan (DKI, Banten) Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Jabodetabek Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pengembangan integrasi simpul transportasi Jabodetabek Jawa Barat dan (DKI, Banten) Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Jabodetabek Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pembangunan Jalur Ganda Jawa Barat (Bogor-Sukabumi; Cikampek-Padalarang; Bandung - Banjar) Kota Bogor, Kab. Bogor (Provinsi Jawa Barat) Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian Pembangunan Underpass Bulak Kapal Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Program Penyelenggaraan Jalan Program Penyelenggaraan Jalan Pelayanan Air Minum dan Sanitasi Terintegrasi Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pembangunan dan Peningkatan SPAM WM Jakarta di Provinsi Jawa Barat Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Peningkatan Kinerja BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM – Zona Air Minum Prima Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bogor, Kab. Bekasi (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Peningkatan Kinerja BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM – Smart Grid Water Management Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bogor, Kab. Bekasi (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-53 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program SPALD-T Skala Kota/Regional Kota Bekasi, Kota Depok (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah SPALD-T Skala Permukiman Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Cianjur (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah SPALD-S Skala Kota (IPLT) Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Cianjur (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kota (TPA) Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Cianjur (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Persampahan Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Cianjur (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Persampahan Sistem Pengelolaan Persampahan Berbasis Masyarakat (TPS3R) Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Cianjur (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Persampahan Pembangunan dan peningkatan tanggul laut dan bangunan pengamanan pantai WM Jakarta di Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan Sumber Daya Air Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pemasangan alat pemantauan penurunan tanah di Kawasan Pesisir Utara Pulau Jawa WM Jakarta di Provinsi Jawa Barat Program Penyelenggaraan Penataan Ruang ProP : Peningkatan Kualitas Wilayah Metropolitan Bandung (Cekungan Bandung) Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Sumedang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dalam penyelesaian permasalahan pelayanan publik di 10 Wilayah Metropolitan WM Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Bina Administrasi Kewilayahan Program Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan Energi Terbarukan Dan Program Peningkatan Pelayanan Pengelolaan Sampah Regional Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-54 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan di 6 kota metropolitan:
a.Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaaan Bandung Berbasis Rel (APBN) WM Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian
a.Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaaan Bandung Berbasis Rel (KPBU) WM Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian
a.Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaaan Bandung Berbasis Rel (APBD) WM Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian
b.Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaaan Bandung Berbasis Jalan (APBN) WM Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Darat Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
b.Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaaan Bandung Berbasis Jalan (KPBU) WM Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Darat Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
b.Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaaan Bandung Berbasis Jalan (APBD) WM Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Darat Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
c.Pembangunan Jalur Ganda dan elektrifikasi KA Kiara Condong - Cicalengka WM Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian Pembangunan Jalur Ganda Jawa Barat (Bogor-Sukabumi; Cikampek-Padalarang; Bandung - Banjar) Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat (Provinsi Jawa Barat) Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian Reaktivasi Jalur KA Jawa Barat (Cianjur- Padalarang; Rancaekek- Jatinangor-Tanjungsari; Cibatu-Garut-Cikajang; Banjar-Cijulang; Cikudapateh-Ciwidey) (Dukungan APBN) Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang (Provinsi Jawa Barat) Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian Reaktivasi Jalur KA Jawa Barat (Rancaekek- Jatinangor-Tanjungsari; Cibatu-Garut-Cikajang; Banjar-Cijulang; Cikudapateh-Ciwidey) (Dukungan KPBU) Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang (Provinsi Jawa Barat) Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian Peningkatan Jalur KA di Jawa Barat (Bandung - Banjar) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-55 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program Jalan Akses Stasiun Gede Bage Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Penyelenggaraan Jalan Program Penyelenggaraan Jalan Pembangunan KA Ekspres Jakarta- Semarang Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian Lanjutan Pembangunan KA Cepat Jakarta- Bandung (KCIC) (KPBU) Jakarta, Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian Program Pengelolaan Perkeretaapian Pusat Pengembangan Keahlian/ Skill Development Center (Fungsi Pendidikan) Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat (Provinsi Jawa Barat) Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Jalan Tol Non Trans Jawa Kota Bandung, Kab. Bandung (Provinsi Jawa Barat) - Program Penyelenggaraan Jalan Jalan Tol Non Trans Jawa Kab. Bandung, Kab. Sumedang (Provinsi Jawa Barat) Program Penyelenggaraan Jalan Program Penyelenggaraan Jalan Jalan Tol Non Trans Jawa Kab. Bandung, Kab. Sumedang (Provinsi Jawa Barat) Program Penyelenggaraan Jalan Program Penyelenggaraan Jalan Pembangunan Fly Over Kopo Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Penyelenggaraan Jalan Program Penyelenggaraan Jalan Pembangunan Rumah Susun termasuk untuk buruh, pekerja dan ASN Provinsi Jawa Barat Program Pengembangan Perumahan Program Peningkaan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum (PSU) Pembangunan Rumah Susun Sewa/Milik Sederhana melalui KPBU WM Bandung, Provinsi Jawa Barat - Program Peningkaan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum (PSU) Pembangunan Rumah Susun Sewa/Milik Sederhana untuk MBR oleh BUMN WM Bandung, Provinsi Jawa Barat - Program Peningkaan Prasarana, saranan dan Utilitas Umum (PSU) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Lingkungan Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Sumedang (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Penataan Bangunan Gedung dan Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya Pembangunan dan Peningkatan SPAM WM Bandung (lingkup pelayanan), Provinsi Jawa Barat Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Peningkatan Kinerja BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Sumedang (Provinsi Jawa Barat) Penyediaan dan Penyelenggaraan Air Minum dan Sanitasi yang Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-56 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program Handal dan Terintegrasi Peningkatan Kinerja BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Penyediaan dan Penyelenggaraan Air Minum dan Sanitasi yang Handal dan Terintegrasi Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum SPALD-T Skala Kota/Regional Kota Bandung, Kab. Bandung (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah SPALD-T Skala Permukiman Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Sumedang (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah SPALD-S Skala Kota (IPLT) Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Sumedang (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kota (TPA) Kota Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Persampahan Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) Kota Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Persampahan Sistem Pengelolaan Persampahan Berbasis Masyarakat (TPS3R) Kota Bandung, Kab. Bandung Barat (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Persampahan Penyediaan air baku di kawasan perkotaan WM Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan Sumber Daya Air Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Penyediaan air baku di 5 Wilayah Metropolitan dengan skema KPBU WM Bandung, Provinsi Jawa Barat - Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Publikasi/Laporan Metropolitan Statistical Area (MSA) WM Bandung, Provinsi Jawa Barat Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah ProP : Pengembangan Kota Besar, Kota Sedang, Kota Kecil (Jawa Barat) Kota Sukabumi, Kota Cirebon Jalan Tol Non Trans Jawa Kota Bogor, Kab. Bogor (Provinsi Jawa Barat) - Program Penyelenggaraan Jalan Pembangunan Jalur Ganda Jawa Barat (Bogor-Sukabumi; Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Program Pengelolaan Perkeretaapian Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-57 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program Cikampek-Padalarang; Bandung - Banjar) Transportasi Perkeretaapian Pembangunan Bandara Sukabumi Provinsi Jawa Barat Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Udara - SPALD-T Skala Permukiman Kota Sukabumi, Kota Cirebon (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah SPALD-S Skala Kota (IPLT) Kota Sukabumi, Kota Cirebon (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kota (TPA) Kota Sukabumi, Kota Cirebon (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Persampahan Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) Kota Sukabumi, Kota Cirebon (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Persampahan Sistem Pengelolaan Persampahan Berbasis Masyarakat (TPS3R) Kota Sukabumi, Kota Cirebon (Provinsi Jawa Barat) Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Program Pengelolaan Persampahan Penyediaan air baku di kawasan perkotaan Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat Program Pengelolaan Sumber Daya Air Program Pengelolaan Sumber Daya Air
4.KP 4: Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi Pembangunan Desa Terpadu Bandung, Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, DPP Baru Bandung- Halimun-Ciletuh
1.Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
2.Bina Pemerintahan Desa Desa Wisata (DEWI) DPP Baru Bandung- Halimun-Ciletuh Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat Desa Digital (P3PD) Bandung, Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-58 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya Masyarakat Hukum Adat Penetapan Batas Desa Bandung, Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya Bina Pemerintahan Desa Program Administrasi Pemerintahan Desa Pengembangan Sumber Daya Air Minum Berkelanjutan Berbasis Masyarakat Bandung, Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum BUMDes yang Dikembangkan untuk Mendukung Produk Unggulan Desa Bandung, Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Administrasi Pemerintahan Desa Pelatihan Aparat Pemerintahan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Lingkup Regional Bandung, Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Bina Pemerintahan Desa Program Administrasi Pemerintahan Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-59 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat Penguatan Kelembagaan Pemerintah Desa (P3PD) Bandung, Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya Bina Pemerintahan Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat Pendampingan pada 74.957 Desa Bandung, Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Administrasi Pemerintahan Desa Daerah yang Desanya Tertib Administrasi Pengelolaan Aset Desa Bandung, Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya Bina Pemerintahan Desa Program Administrasi Pemerintahan Desa Pengendalian Penggunaan Dana Desa Bandung, Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Administrasi Pemerintahan Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-60 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya Usaha Ekonomi Desa yang dikembangkan yang terintegrasi dengan BUMDes Bandung, Bandung Barat, Banjar, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Subang, Karawang, Bandung Barat, Majalengka Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat Pembangunan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Sukabumi Kab. Sukabumi 1. Program Pengembangan Pariwisata
2.Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan
3.Program Pembangunan Kawasan Perdesaan
4.Program Ketenagalistrikan Fasilitas Sarana Pascapanen Tanaman Pangan Kab. Sukabumi Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Fasilitas Sarana Pengolahan Hasil Tanaman Pangan Kab. Sukabumi Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-61 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penerapan Sustainable Tourism Practices Di Destinasi Utama dan Prioritas Kab. Sukabumi Program Pengembangan Pariwisata Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata BUMDes bersama yang ditingkatkan kapasitas dan pemasarannya Kab. Sukabumi Program Pembangunan Kawasan Perdesaan Program Administrasi Pemerintahan Desa Pendampingan Pembangunan Kawasan Perdesaan Kab. Sukabumi Program Pembangunan Kawasan Perdesaan Program Administrasi Pemerintahan Desa Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat Pembangunan suplai energi untuk pemenuhan domestik dan industri Kab. Sukabumi Program Ketenagalistrikan Program Pengelolaan Ketenagalistrikan Sertifikat Hak Atas Tanah Jawa Barat Program Pengelolaan Pertanahan Daerah Program Administrasi Pemerintahan Desa Program Pengelolaan Izin Lokasi
5.KP 5: Kelembagaan dan Keuangan Daerah Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dan hubungan pusat- daerah di provinsi Jawa Barat Penerapan PTSP Prima berbasis elektronik Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Administrasi Kewilayahan Program Pelayanan Penanaman Modal Pusat (alokasi Kementerian) Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Koordinasi review Perda dan Ranperda (administrasi nomor registrasi), terutama terkait investasi daerah, PDRD, pelayanan dasar, pengelolaan SDA, dan RDTR Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Otonomi Daerah Program Fasilitasi dan Koordinasi Hukum Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Deregulasi/harmonisasi dan penyesuaian Perda PDRD dalam rangka memberikan kemudahan investasi Pusat dan regional (alokasi Kementerian) Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Program Fasilitasi dan Koordinasi Hukum Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-62 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program Diklat penyusunan Perda dan Perkada Pusat dan regional (alokasi Kementerian) Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Mempercepat pengintegrasian pelayanan daerah dan pusat dalam satu lokasi yang dekat dengan pusat kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk mall pelayanan publik. Pusat (alokasi Kementerian) Program Penataan Organisasi Program optimalisasi SIPD: e-database, e-planning, e-budgeting, e-monev, e-reporting, e-controlling, e-ippd, e-register Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Pembangunan Daerah Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dan hubungan pusat- daerah di provinsi Jawa Barat Penyusunan kesepakatan kerja sama daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing sesuai potensi daerah Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Administrasi Kewilayahan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Peningkatan kerja sama daerah (antar daerah dan dengan pihak ketiga) Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Administrasi Kewilayahan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Percepatan kerja sama antar daerah dalam penyelesaian permasalahan publik bersama (terutama permasalahan transportasi, air minum, banjir, sampah dan limbah) Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Administrasi Kewilayahan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pembentukan sekretariat bersama kerja sama daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Administrasi Kewilayahan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Penyusunan perjanjian kerja sama yang diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan penganggaran Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Administrasi Kewilayahan Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Monitoring perjanjian kerja sama - - Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-63 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program dan hubungan pusat- daerah di provinsi Jawa Barat Integrasi dan penerapan SPM Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Pembangunan Daerah Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Penerapan SPM Sub bidang Trantibum Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Pembangunan Daerah Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Penerapan SPM Sub bidang Bencana - Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Program Penanggulangan Bencana Penerapan SPM Sub bidang Pemadam Kebakaran Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Administrasi Kewilayahan Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran Belanja APBD berorientasi pada pelayanan masyarakat yang diwujudkan dengan pemenuhan SPM Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Administrasi Kewilayahan Program Pengelolaan Keuangan Daerah Diklat Percepatan Pelaksanaan SPM di Daerah Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Administrasi Kewilayahan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Mereformasi pelayanan publik dengan menempatkan desa, kelurahan, dan kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan publik. Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Administrasi Kewilayahan Program Administrasi Pemerintahan Desa Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dan hubungan pusat- daerah di provinsi Jawa Barat Pembinaan inovasi daerah secara lintas K/L (Kemendagri, KemenPAN, KemenRistek-Dikti, LAN, Bappenas, Kemenkeu) Pusat (alokasi Kementerian) Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian dan Pengembangan Daerah Penilaian inovasi terpadu oleh lintas K/L (Kemendagri, KemenPAN, KemenRistek-Dikti, LAN) berbasis indeks inovasi daerah Pusat (alokasi Kementerian) Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian dan Pengembangan Daerah Penerapan inovasi daerah yang bersifat tematik guna mendukung iklim investasi (berbasis urusan Pusat (alokasi Kementerian) Program Penelitian dan Pengembangan Program Penelitian dan Pengembangan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-64 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program pemerintahan/potensi daerah dan fokus pada daerah 3T) Penerapan Inovasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan Platform Sistem Informasi Layanan Inovasi Daerah Pusat (alokasi Kementerian) Program Penelitian dan Pengembangan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dan hubungan pusat- daerah di provinsi Jawa Barat Peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah minimal 5% dari tahun anggaran sebelumnya di provinsi Pusat (alokasi Kementerian) Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/kota minimal 8% dari tahun anggaran sebelumnya Pusat (alokasi Kementerian) Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Peningkatan daerah yang memiliki BUMD kontributif terhadap penerimaan daerah Pusat (alokasi Kementerian) Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Mendorong pemanfaatan mekanisme sumber pendanaan lainnya sebagai instrumen penerimaan daerah Pusat (alokasi Kementerian) Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dan hubungan pusat- daerah di provinsi Jawa Barat Penerapan belanja APBD yang berorientasi pada pelayanan masyarakat yang diwujudkan dengan pemenuhan SPM Bidang Pelayanan Dasar Pusat (alokasi Kementerian) Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Pemenuhan Mandatory Spending Daerah Pusat (alokasi Kementerian) Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Pemenuhan realisasi belanja minimal 90% Pusat (alokasi Kementerian) Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dan hubungan pusat- daerah di provinsi Jawa Barat Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan Pusat (alokasi Kementerian) Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-65 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program daerah secara terintegrasi Pengesahan APBD tepat waktu Pusat (alokasi Kementerian) Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dan hubungan pusat- daerah di provinsi Jawa Barat Memantapkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam fungsi pembinaan dan pengawasan serta menyinergikan kepentingan antar- kabupaten/kota di wilayahnya masing- masing. Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Otonomi Daerah - Provinsi Program Bina Otonomi Daerah Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Menata kembali kebijakan pemekaran wilayah guna memperkuat kedaulatan dan integritas NKRI serta meningkatkan kapasitas daerah otonom hasil pemekaran Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Otonomi Daerah Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Membangun sistem insentif bagi daerah otonom yang berkinerja baik. Pusat (alokasi Kementerian) Program Bina Otonomi Daerah - Diklat Camat Pusat (alokasi Kementerian) Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri - Diklat bagi JF Auditor dan JF Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemda (P2 UPD) Pusat (alokasi Kementerian) Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Orientasi kepemimpinan pemerintahan dalam negeri bagi KDH/WKDH Pusat (alokasi Kementerian) Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri - Peningkatan Pelayanan Pertanahan Sertifikat Hak Atas Tanah Jawa Barat Program Pengelolaan Pertanahan Daerah Program Pengelolaan Izin Lokasi Peta Dasar Pertanahan Jawa Barat Program Pengelolaan Pertanahan Daerah Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Layanan Pertanahan Jawa Barat Program Pengelolaan Pertanahan Daerah Program Pengelolaan Izin Lokasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-66 No. RPJMN Perubahan RPJMD PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Lokasi Program Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Peninjauan Kembali/ Penyusunan Rencana Tata Ruang Prov/Kab/Kota Jawa Barat Program Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Peninjauan Kembali/ Penyusunan Rencana Tata Ruang Prov/Kab/Kota Jawa Barat Program Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Peninjauan Kembali/ Penyusunan Rencana Tata Ruang Prov/Kab/Kota Jawa Barat Program Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Penyusunan Rencana Tata Ruang di Tingkat Nasional Jawa Barat (KSN Kawasan Teropong Bintang Boscha) Program Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Sumber: Hasil analisis Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 6.3 Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2018-2023 Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2023 seperti yang telah disebutkan pada Bab V, difokuskan pada prioritas pembangunan daerah, yaitu:
1.Reformasi Sistem Kesehatan Daerah;
2.Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Inovasi;
3.Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Berkelanjutan;
4.Reformasi Sistem Perlindungan Sosial;
5.Reformasi Sistem Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan;
6.Reformasi Sistem Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana;
7.Inovasi Pelayanan Publik dan Penataan Daerah;
8.Gerakan Membangun Desa;
9.Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara;
10.Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
11.Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Pariwisata. Adapun penjelasan lebih rinci terkait indikasi program dan kegiatan prioritas di atas, dijelaskan pada tabel berikut ini: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-67 Tabel 6.5 Indikasi Prioritas Kegiatan Prioritas Pembangunan Tahun 2022 – 2023 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1 2 3 4 5
1.Reformasi Sistem Kesehatan Daerah
1.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
1.Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
1.Pembangunan Rumah Sakit Beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya
1.Penguatan sistem kesehatan daerah melalui kolaborasi/kemitraan pembangunan kesehatan daerah dengan pihak swasta;
2.Pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan pekerja tertentu yang belum memiliki BPJS kesehatan;
3.Penyediaan produk medis, vaksin dan teknologi kesehatan;
4.Pembangunan dan peningkatan Puskesmas dan Rumah Sakit;
5.Pemenuhan sarana prasarana, SDM, alat kesehatan, obat, vaksin, dan bahan habis pakai, serta akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit;
6.Pendidikan dan pelatihan, serta dukungan pembiayaan pendidikan bagi tenaga kesehatan;
7.Insentif bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil;
8.Integrasi sistem kesehatan antara daerah dengan pusat, serta pengembangan sistem informasi kesehatan daerah;
2.Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
3.Pengembangan Rumah Sakit
4.Pengembangan Fasilitas Kesehatan Lainnya
5.Pengembangan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan
6.Pengembangan Pendekatan Pelayanan Kesehatan di DTPK (Pelayanan Kesehatan Bergerak, Gugus Pulau,Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine , dll)
7.Pengembangan Unit Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Regional/Regional Maintainance Center
8.Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya
9.Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit
10.Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan
11.Pengadaan Sarana di Fasilitas Layanan Kesehatan
12.Pengadaaaan Prasarana Fasilitas Layanan Kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-68 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
13.Pengadaan dan Pemeliharaan Alat Kalibrasi
9.Penguatan promosi kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
10.Optimalisasi strategi preventif dan promotif, melalui pengembangan sistem informasi kesehatan terintegrasi, sistem informasi manajemen 3T (testing, tracing, treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas;
11.Penyediaan vaksin COVID-19; pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi hasil vaksinasi dimana pelaksanaannya akan terintegrasi dengan kebijakan pemerintah pusat serta melibatkan pemangku kepentingan agar efektif dan efisien;
12.Sosialisasi berkelanjutan mengenai keamanan vaksin;
13.Pengendalian penularan dan peningkatan kasus sekaligus pengendalian pencemaran limbah medis akibat pandemi COVID-19 dilaksanakan melalui Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3
14.Kajian pembangunan rumah sakit rujukan pusat infeksi Provinsi Jawa Barat sebagai upaya kesiapsiagaan,
14.Pengadaan Bahan Habis Pakai Lainnya (Sprei, Handuk dan Habis Pakai Lainnya)
15.Pengadaan dan Pemeliharaan Alat- alat Kesehatan/Peralatan Laboratorium Kesehatan
16.Pengadaan Barang Penunjang Operasional Rumah Sakit
17.Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan
18.Pemeliharaan Sarana Fasilitas Layanan Kesehatan
19.Pemeliharaan Prasarana Fasilitas Layanan Kesehatan
20.Penyediaan Telemedicine di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
21.Distribusi Alat Kesehatan, Obat, Vaksin, Makanan dan Minuman serta Fasilitas Kesehatan Lainnya
22.Pengadaan Obat, Vaksin, Makanan dan Minuman serta Fasilitas Kesehatan Lainnya
2.Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
1.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana
2.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-69 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
3.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta mitigasi bencana non alam seperti COVID-19
15.Pusat isolasi mandiri COVID-19 di tingkat desa/kelurahan
4.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif
5.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut
6.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat
7.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga
8.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
9.Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan
10.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisonal, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya
11.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular
12.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji
13.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK)
14.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Kecanduan NAPZA
15.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Khusus
16.Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat
17.Pengelolaan Surveilans Kesehatan
18.Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan SPM Bidang Kesehatan Lintas Kabupaten/Kota Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-70 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
19.Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan
20.Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas untuk Registrasi Puskesmas
21.Investigasi Lanjutan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal oleh Kabupaten/Kota
22.Operasional Pelayanan Rumah Sakit
23.Penyediaan dan Pengelolaan Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
24.Pengelolaan Rujukan dan Rujuk Balik
25.Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Lab Rujukan/Nasional
26.Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan
27.Pendampingan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
28.Pengelolaan Penelitian Kesehatan
29.Penilaian/Appraisal Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Pasca Bencana
3.Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan secara Terintegrasi
1.Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan
2.Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
3.Pengadaan Alat/Perangkat Sistem Informasi Kesehatan dan Jaringan Internet
4.Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas B dan
1.Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Perizinan Rumah Sakit Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-71 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi Kelas B dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
2.Peningkatan Tata Kelola Rumah Sakit
3.Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan
2.Pemulihan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis inovasi
1.Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
1.Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster
1.Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
1.Penyelamatan tenaga kerja di berbagai sektor usaha dan menyelamatkan terutama UMKM yang terdampak pandemi COVID- 19, tahapan Recovery atau pemulihan difokuskan pada penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor usaha, relaksasi pembiayaan usaha, mempermudah dan mempromosikan investasi serta mendorong sektor – sektor ekonomi untuk berusaha dengan menerapkan protokol kesehatan.
2.Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan kompetensi, migran ataupun mandiri;
3.Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja dengan skema kolaborasi;
4.Pengembangan infrastruktur melalui KPBU, dan sumber pendanaan lainnya ;
5.Peningkatan daya beli masyarakat terutama kalangan menengah dan atas, pemulihan kepercayaan
2.Pengadaan Sarana Pelatihan Kerja
2.Pengelolaan Kebijakan dan Koordinasi BUMD dan BLUD
1.Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Jasa Keuangan dan Aneka Usaha
2.Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Limbah dan Sanitasi
3.Koordinasi, Sinkronisasi dan evaluasi kebijakan Pendirian BUMD
4.Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
5.Koordinasi, Sinkronisasi dan evaluasi kebijakan Pendirian BLUD
2.Program Promosi dan Penanaman Modal
1.Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
1.Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kewenangan Provinsi
3.Program Pelayanan Penanaman Modal
1.Penanaman Modal yang Ruang Lingkupnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota
1.Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-72 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
4.Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Daerah
1.Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
1.Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD) investasi dengan memperluas stimulus kemudahan perijinan di daerah, dan government spending pada proyek-proyek padat karya, peningkatan ekspor, peningkatan kapasitas kewirausahaan terutama bagi korban PHK, serta transformasi digital pemasaran produk UMKM.
6.Menghidupkan kembali industri Jawa Barat yang bersifat strategis dan padat karya;
7.Mengakselerasi perwujudan kawasan industri terpadu dalam konteks pengembangan industri 4.0;
8.Meningkatkan implementasi pola kemitraan antara industri besar dengan IKM sebagai salah satu solusi dalam mengatasi keterbatasan bahan baku impor dan penciptaan lapangan kerja baru;
9.Meningkatkan dukungan kelancaran distribusi hasil produksi melalui aksesibilitas, pengawasan dan pengendalian transportasi sarana dan prasarana logistik, serta pusat distribusi provinsi.
10.Mendukung penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sektor industri dan perrdagangan, memfasilitasi sarana dan prasarana
5.Program Pengembangan Ekspor
1.Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi
1.Pameran Dagang Internasional/Nasional
6.Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian
1.Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
1.Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi
7.Program Pengembangan UMKM
1.Pengembangan Usaha Kecil dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Menengah
1.Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi
8.Program Perencanaan dan Pembangunan Industri
1.Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi
1.Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
9.Program Peningkatan Sarana
1.Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan
1.Penyediaan Sarana dan Prasarana Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-73 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Distribusi Perdagangan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas logistik penanganan pandemi COVID-19.
11.Realisasi “investasi baru” di Provinsi Jawa Barat dengan mengoptimalkan promosi investasi dan fasilitasi para calon investor;
12.Fasilitasi proyek-proyek investasi yang terhambat pelaksanaannya melalui Investor Relation Officer (IRO);
13.Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
14.Peningkatan kapasitas dan kelembagaan koperasi;
15.Peningkatan skala usaha UKM;
16.Fasilitasi pemasaran dan pembiayaan bagi UKM;
17.Pembentukan wirausaha pemula dalam rangka pengentasan pengangguran;
18.Pengembangan ekonomi lokal berbasis tempat ibadah;
19.Pengembangan ekonomi berbasis pesantren. Pengembangan ekonomi dan Peningkatan skala usaha berbasis pesantren
20.Fasilitasi pengembangan pasar rakyat
21.Fasilitasi dalam kemudahan akses modal dengan perbankan dan pemberian stimulus bagi pelaku usaha kecil dalam bentuk pembiayaan dasar;
10.Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
1.Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
1.Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-74 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
11.Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
1.Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
1.Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
1.Penumbuhan jiwa perkoperasian dan wirausaha di kalangan generasi muda (KOPSISSIS, KOPMA, dan Organisasi Masyarakat) (KOPERASI JUARA) dan peningktan kualitas kelembagaan koperasi
2.Perluasan Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
1.Pemanfataan teknologi pemasaran digital oleh Koperasi (Digitalisasi Koperasi)
12.Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi
1.Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
1.Meningkatkan Akuntabilitas, Kepercayaan, Kepatuhan, Kesinambungan, dan Memberikan Manfaat yang Sebesar-Besarnya ke pada Anggota dan Masyarakat
1.Peningkatan kualitas pengelolaan Koperasi
2.Penguatan Akuntabilitas Pengelolaan Koperasi
2.Peningkatan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang- Undangan dan Terbentuknya Koperasi yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh, serta Akuntabel
1.Peningkatan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang- Undangan
13.Program Penyelenggaraan Jalan
1.Penyelenggaraan Jalan Provinsi
1.Rekonstruksi Jalan 1. Pengembangan dan peningkatan infrastruktur dari dan ke sentra produksi melalui KPBU dan sumber pendanaan lainnya
2.Pembebasan Lahan/Tanah Untuk Penyelenggaraan Jalan
3.Pembangunan Jalan
4.Pembangunan Jembatan
5.Pemeliharaan Berkala Jalan
6.Penggantian Jembatan
7.Rehabilitasi Jembatan
3.Penguatan sistem ketahanan pangan berkelanjutan
1.Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan
1.Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan
1.Penyediaan Informasi Harga Pangan dan Neraca Bahan Makanan
1.Menyediakan kebutuhan pangan secara mandiri atau mendatangkan dari luar Jawa Barat (ekspor- impor);
2.Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-75 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Pangan Masyarakat Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan
3.Pengembangan Kelembagaan dan Jaringan Distribusi Pangan
2.Intensifikasi pertanian bahan pokok, (fasilitasi ketersediaan pupuk bagi petani) dan modal usaha pertanian, peternakan, dan perikanan bantuan pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan, serta penguatan distribusi bahan pokok.
3.Memastikan intake air di daerah persawahan salah satunya melalui pemantapan jaringan irigasi di sentra produksi;
4.Pembentukan klaster tanaman pangan, klaster tanaman hortikultura, klaster peternakan, klaster perkebunan, klaster budidaya perikanan dan juga klaster nelayan dalam bentuk korporasi;
5.Adanya percepatan musim tanam;
6.Implementasi smartagriculture dalam proses produksi, misalkan : transplanter indo combine harvester, mesin pemilah bibit unggul, alat pengering, instalasi pengolah limbah (terutama limbah peternakan) serta melalui modifikasi alsintan sesuai kebutuhan;
7.Pengembngan urban farming;
8.Contract farming;
9.Peningkatan kompetensi penyuluh, skill up petani dan juga
2.Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan provinsi
1.Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
2.Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
1.Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih /Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
1.Pengembangan dan Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak Bahan Pakan serta Kewenangan Provinsi
2.Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian
1.Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan dan Sarana Pendukung Pertanian
2.Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian
3.Pengelolaan Sumberdaya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Provinsi
1.Penilaian Kultivar SDG Tumbuhan Dan Mikroorganisme
4.Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman
1.Pengawasan Mutu, Penyediaan Dan Peredaran Benih/Bibit Tanaman Pangan
5.Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan
1.Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-76 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi pembentukan petani generasi baru melalui program petani milenial;
10.Fasilitasi dalam kemudahan akses modal dengan perbankan dan pemberian stimulus bagi petani & nelayan dalam bentuk pembiayaan dasar;
11.Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian;
12.Menyediakan benih/bibit unggul;
13.Menjaga stabilitas harga, meningkatkan daya beli masyarakat;
14.Menyederhanakan sistem logistik dan distribusi;
15.Meningkatkan akses petani terhadap pasar;
16.Pembangunan Pusat Distribusi Provinsi (PDP);
17.Pembangunan simpul pangan termasuk mendukung program pembangunan Toko Tani Indonesia Center (TTIC);
18.Sosialisasi makanan Bergizi Beragam Sehat dan Aman (B2SA);
19.Pemanfaatan bahan pangan lokal;
20.Peningkatan sistem informasi pangan melalui pembentukan unit sebagai pusat pemelihara keberlanjutan dan integritas data serta keberlangsungan sistem;
3.Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
1.Penataan Prasarana Pertanian
1.Perencanaan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian
2.Koordinasi, Sinkronisasi Dan Penataan Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
4.Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian
1.Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi
1.Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan
2.Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, Dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan
3.Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, Dan Perkebunan
5.Program Penyuluhan Pertanian
1.Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
1.Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian
2.Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian ASN
3.Kerja Sama Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian Swadaya Dan Swasta
2.Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasa
1.Kerja Sama Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian Swadaya Dan Swasta
2.Pendampingan Manajemen Korporasi Petani
3.Pembentukan Dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-77 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
4.Pelaksanaan Penyuluhan Dan Pemberdayaan Petani
21.Pengembangan budidaya perikanan laut di pantai Utara dan Selatan di Jawa Barat5. Pembentukan dan penguatan kelembagaan koorporasi petani
3.Pengembangan penerapan penyuluhan
1.Pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan petani
6.Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
1.Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas
1.Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas
7.Program Pengawasan Keamanan Pangan
1.Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
1.Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
8.Program pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
1.Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1.Pengendalian Resiko dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis
2.Pembebasan Penyakit Hewan Menular Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
2.Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Lintas Daerah Provinsi
3.Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan di Perbatasan Lintas Daerah Provinsi
3.Kesejahteraan hewan 4. Pengelolaan Penerbitan sertifikat kesejahteraan hewan dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
9.Program Pengelolaan
1.Pengelolaan Penangkapan Ikan di
1.Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap
1.Peningkatan pengetahuan pelaku usaha perikanan tangkap dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-78 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Perikanan Tangkap Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil pendamping dalam meningkatkan produksi hasil tangkapan
10.Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan
1.Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar
1.Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar Pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar
1.Pengolahan industri ikan skala menengah dan besar
2.Pelaksanaan Bimbingan, Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi terhadap Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam rangka Menghasilkan Produk yang Aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan Berdaya Saing
1.Peningkatan jaminan mutu produk tangkap dan budidaya
2.Gelar mutu kelautan dan perikanan Jawa Barat
3.Kampanye Keamanan Pengolahan Produk Kelautan dan Perikanan
11.Program Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)
1.Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha - 3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
1.Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan Pemenuhan keberlangsungan pasokan air di daerah persawahan, salah satunya melalui
1.peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di sentra produksi; serta
2.peningkatan kualitas kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam mengelola irigasi;
2.Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
3.Operasi dann Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan
4.Operasional Unit Pengelola Irigasi
4.Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
1.Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
1.Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi
1.Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga
2.Pengelolaan Fakir Miskin Lintas Daerah Kabupaten/Kota
3.Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat
1.Optimalisasi jaminan sosial daerah: Peningkatan jaminan masyarakat miskin untuk pendidikan dan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Provinsi, Pembiayaan Kesehatan bagi masyarakat miskin di RS Provinsi, SPP Gratis SMA/SMK/SLB Negeri, Bantuan SPP bagi Siswa Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Pembiayaan BPJS dan insentif bagi guru madrasah, guru Diniyah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-79 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Takmiliyah Awaliyah (DTA) dan Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS
2.Peningkatan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin melalui Peningkatan kanal aduan kemanusiaan bagi masyarakat Jawa Barat, pemberian bantuan sosial bagi masyarakat miskin maupun korban bencana, pengawasan dan koordinasi bantuan sosial dari pemerintah pusat dan daerah;
3.Peningkatan Kebutuhan Hidup Layak melalui perbaikan Rutilahu, Pembangunan sanitasi dan air bersih, pemasangan listrik gratis bagi masyarakat miskin, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Revitalisasi panti sosial serta optimalisasi pelayanan panti sosial milik provinsi;
4.Penguatan sistem informasi pendataan dan pengaduan penyandang disabilitas dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) antardaerah.
5.Reformasi sistem Pendidikan dan pemajuan kebudayaan
1.Program Pengelolaan Pendidikan
1.Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi
1.Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
1.Peningkatan akses pendidikan melalui pembangunan ruang kelas baru, unit sekolah baru, dan sekolah terintegrasi untuk menuju 100 persen kecamatan memiliki sekolah negeri SMA/SMK
2.Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-80 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
2.Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
1.Pengelolaan e- government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi
1.Penyelenggaraan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah
2.Peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan, serta sarana prasana pendidikan;
3.Peningkatan efektivitas Bantuan pendidikan (BOS-PIP-LPDP);
4.Penguatan program vokasi melalui kerjasama dan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri;
5.Pemerataan dan penguatan jaringan internet di daerah;
6.Pembangunan sistem informasi berupa portal untuk dukungan Pendidikan Jarak Jauh;
7.Bantuan peralatan bagi guru dan siswa tidak mampu;
8.Digitalisasi metoda dan kurikulum pendidikan,
9.Pelatihan bagi guru dalam hal penggunaan digitalisasi pendidikan;
10.Peningkatan akuntabilitas tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang makin terlindungi dari perilaku koruptif melalui kerjasama KPK dan Aparat penegak Hukum lainnya, serta penguatan akses pengawasan sosialnya termasuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap para pendidik yang mengalami persoalan hukum saat melakukan proses pembelajaran sekolah dengan lingkungan sekolahnya
2.Pengembangan Aplikasi dan Proses Bisnis Pemerintahan Berbasis Elektronik
3.Pengembangan dan Pengelolaan Ekosistem Provinsi Cerdas dan Kota Cerdas
3.Program Pengelolaan Pendidikan
1.Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Menengah Atas
1.Sub Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Atas
2.Sub Kegiatan Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian Bagi Peserta Didik
3.Pembangunan unit sekolah baru
4.Penambahan ruang kelas baru
2.Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Menengah Kejuruan
1.Sub Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan
2.Sub Kegiatan Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian Bagi Peserta Didik
3.Pembangunan unit sekolah baru
4.Pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik
5.Penambahan ruang kelas baru
3.Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
1.Sub Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Pendidikan Khusus
2.Sub Kegiatan Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian Bagi Peserta Didik
3.Program pembangunan unit sekolah baru
4.Penambahan ruang kelas baru Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-81 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
11.Penyusunan regulasi integrasi budaya dalam pendidikan karakter
12.Penyusunan silabus pengembangan kompetensi sesuai nilai budaya yang akan diterapkan
13.Pemenuhan sarana dan prasarana, pelatihan, serta pembinaan bagi tenaga pendidik dan peserta didik dalam mewujudkan sekolah sebagai pusat pengembangan kebudayaan
4.Program Pengembangan Kurikulum
1.Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah
1.Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Lokal Pendidikan Menengah
2.Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Menengah
3.Penyediaan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Menengah
4.Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Menengah
2.Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Khusus
1.Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Lokal Pendidikan Khusus
2.Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Khusus
3.Penyediaan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Khusus
4.Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Khusus
6.Reformasi sistem kesiapsiagaan penanggulangan risiko bencana
1.Program Penanggulangan Bencana
1.Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
1.Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
1.Penguatan sistem kesiapsiagaan penanggulanagn resiko bencana dilaksanakan melalui pengembangan sistem mitigasi bencana dan mapping daerah rawan bencana,
2.Peningkatan sarana dan prasaarana penanganan kebencanaan yang modern, diantaranya melalui pengadaan Early Warning System (EWS)
3.Penguatan kesiapsiagaan melalui: Penilaian resiko, Rencana kontijensi, Penguatan kelembagaan, Penguatan Sistem informasi, Mobilisasi sumberdaya, Peringatan
2.Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana
3.Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan terhadap Bencana
4.Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Bencana
5.Pengelolaan Risiko Bencana
6.Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana
7.Penanganan Pascabencana Provinsi
8.Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-82 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
9.Penyusunan Rencana Kontijensi dini, Mekanisme respon, Pendidikan dan pelatihan publik, Gladi/simulasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
4.Pemenuhan kebutuhan logistik kesiapsiagaan penanggulangan risiko bencana;
5.Pengembangan Jabar Resilience Culture Province melalui penguatan kerangka regulasi dan kebijakan, peningkatan peran pentahelix serta membangun kultur masyarakat Jawa Barat yang siaga dan tangguh bencana berdasarkan tata nilai budaya dan kearifan lokal;
6.Penyusunan kajian sistem kesiapsiagaan penanggulangan bencana Jawa Barat.
10.Gladi Kesiapsiagaan terhadap Bencana
11.Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana
2.Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
1.Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas
2.Respon Cepat Penanganan Darurat Bencana
3.Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana
4.Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
5.Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
6.Respon Cepat Bencana Non ALam Epidemi/Wabah Penyakit
3.Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
1.Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Daerah
2.Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah
3.Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana
4.Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan
5.Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-83 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
7.Inovasi Pelayanan Publik dan penataan daerah
1.Program Penataan Organisasi
1.Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja
1.Pembinaan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
2.Monitoring dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
3.Evaluasi Pelaksanaan Budaya Kerja
4.Pengelolaan Tatalaksana Pemerintahan
5.Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik
1.Peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik melalui Digitalisasi pemanfaatan Sistem Informasi dan Aplikasi secara optimal, seperti: Inovasi Penanganan COVID-19, Mall Pelayanan Publik (MPP), kolaborasi pelayanan publik dengan pemanfaatan e-commerce dan fintech.
2.Optimalisasi sumber daya, anggaran, teknologi informasi, serta jejaring kerja yang mendukung inovasi.
3.Optimalisasi unit kerja untuk melahirkan terobosan dalam rangka penyederhanaan proses bisnis pelayanan publik.
4.Peningkatan implementasi inovasi terbaik yang berkualitas untuk dapat diadopsi dan diimplementasikan (direplikasi) secara nasional.
5.Pemanfaatan pengelolaan kanal informasi yang ada untuk diseminasi informasi pelayanan publik dan media partisipasi aktif masyarakat.
8.Gerakan membangun desa
1.Program Administrasi Pemerintahan Desa
1.Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1.Fasilitasi Penyusunan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh potensi desa, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, masyarakat hukum adat, pranata desa dan sarana prasarana desa,
2.Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan
3.Pembinaan Percepatan Pembangunan Desa melalui Bantuan Keuangan, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-84 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Bantuan Pendampingan dan Bantuan Teknis serta kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, melalui:
1.Satu Desa Satu BUMDes;
2.One Village One Company (OVOC);
3.Desa Digital;
4.Patriot Desa;
5.CEO BUMDes (Chief Executive Officer);
6.Kampung Keluarga Juara;
7.Desa Sejahtera Mandiri;
8.Desa Wisata;
9.Sapa Warga;
10.Mobil Siaga;
11.Penguatan Infrastruktur Perdesaan; serta
12.Jembatan Gantung Desa (Jantung Desa).
4.Pelaksanaan Penugasan Urusan/Kewenangan Provinsi yang Dilaksanakan oleh Desa
5.Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerjasama antar Desa
6.Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa
7.Fasilitasi Pencatatan Data dan Informasi mengenai Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota
8.Fasilitasi Pengembangan Inovasi Desa
9.Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota
2.Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakata n, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat
1.Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta
2.Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota
1.Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat
2.Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat
3.Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-85 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
4.Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat
5.Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
6.Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
7.Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
8.Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa
9.Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga
9.Pendidikan agama dan tempat ibadah juara
1.Program Penataan Bangungan Gedung
1.Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi
1.Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi
1.Peningkatan fungsi, kualitas dan kuantitas tempat peribadatan melalui pembangunan sarana dan prasarana dan penguatan tata kelola manajemen tempat ibadah;
2.Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan agama;
3.Peningkatan kemampuan manajerial pendidikan keagamaan.
2.Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat
1.Pelaksanaan kebijakan dan kesejahteraan rakyat
1.Fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-86 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
10.Pengembangan infrastruktur konektivitas wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup
1.Program Penyelenggaraan Jalan
1.Penyelenggaraan Jalan Provinsi
1.Rekonstruksi Jalan 1. Pengembangan dan peningkatan infrastruktur melalui KPBU dan sumber pendanaan lainnya.
2.Pembangunan dan revitalisasi jalan provinsi dengan tingkat kemantapan dan konektivitas yang tinggi, melalui pembangunan/ perbaikan jalan provinsi,
3.akselerasi pembangunan jalan tol dengan koordinasi multi pemangku kepentingan;
4.Pembangunan dan peningkatan jalan di perbatasan antar provinsi maupun perbatasan antar kabupaten/kota;
5.Pembangunan jalan alternatif, jalan khusus maupun jalan lingkar di kabupaten/kota;
6.Pembangunan/Peningkatan jalan baik horizontal maupun vertikal di Provinsi Jawa Barat bagian selatan, penyelesaian ketimpangan jalur tengah selatan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas wilayah jalur tengah utara dan tengah selatan, dan infrastruktur yang menghubungkan pusat ekonomi;
7.Bantuan dana untuk perbaikan/ peningkatan jalan kabupaten/kota.
2.Pembebasan Lahan/Tanah Untuk Penyelenggaraan Jalan
3.Pembangunan Jalan
4.Pembangunan Jembatan
5.Pemeliharaan Berkala Jalan
6.Penggantian Jembatan
7.Rehabilitasi Jembatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-87 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
2.Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ)
1.Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
1.Pembangunan Gedung Terminal 1. Dukungan Pembangunan transportasi berbasis rel dan transportasi massal berbasis jalan di 3 (tiga) Pusat Kegiatan Nasional (PKN), yaitu Bodebek, Bandung Raya (jalur Cipatat ke Padalarang) dan Cirebon
2.Dukungan pembangunan dan pengembangan bandar udara di Provinsi Jawa Barat yaitu BIJB Kertajati di Majalengka, Bandara Nusawiru di Pangandaran
3.Pembangunan dan rehabilitasi terminal tipe B, penyediaan fasilitas lalu lintas, pemantauan lalu lintas, dan sistem pengendalian transportasi
2.Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1.Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
3.Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi
1.Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi
3.Program Pengelolaan Pelayaran
1.Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
1.Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
2.Penetapan Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
1.Pelaksanaan Penyusunan Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
4.Program Pengelolaan Perkeretaapian
1.Penetapan Rencana Induk Perkeretaapian
1.Pelaksanaan Penyusunan Rencana Induk Perkeretaapian
2.Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Melebihi Wilayah 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provins
1.Perumusan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Provinsi
2.Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Provinsi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-88 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
5.Program pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
1.Penanggulangan pencemaran dan/kerusakann lingkungan hidup
1.Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/lingkungan hidup oleh masyarakat
1.Peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Citarum yang direplikasi untuk penanganan DAS Ciliwung, DAS Cilamaya serta Sub DAS Cileungsi dan Sub DAS Cikeas serta DAS lainnya;
2.Penanganan lahan kritis, air limbah domestik, persampahan, limbah industri, limbah peternakan, limbah perikanan, pengelolaan sumber daya air, edukasi dan penegakan hukum;
3.Pengembangan kawasan pengolahan persampahan tuntas dan berwawasan lingkungan, diantaranya melalui pembangunan bank sampah, biodigester, penerapan insinerator, pengembangan kelembagaan pengelola sampah dalam skala kelurahan/desa, dan peningkatan peran pemerintah, masyarakat, dan swasta dengan memperhatikan 5 aspek penting pengelolaan sampah yaitu regulasi, institusi, anggaran, teknologi, operasional, dan pasrtisipasi masyarakat dalam reduksi sampah dari sumbernya, serta penuntasan pembangunan
6.Program pengelolaan persampahan
1.Penanganan sampah di TPA/TPST Regional
1.Penyusunan rencana, kebijakan, dan teknis penanganan sampah
2.Koordinasi dan singkronisasi penyediaan sarana dan prasarana pembangunan sampah di TPA/TPST Regional
3.Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Persampahan TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi
4.Supervisi Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi
5.Pembangunan TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi
6.Rehabilitasi TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi
7.Peningkatan TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi
8.Penyediaan Sarana Dan Prasarana Persampahan
9.Fasilitasi / Kerja Sama Persampahan Lintas Kabupaten/ Kota
10.Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-89 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Pengelolaan Persampahan TPA/TPST/SPA Kewenangan Provinsi TPPAS Legok Nangka dan TPPAS Lulut-Nambo.
7.Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
1.Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional
1.Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
2.Pembinaan Teknis dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik
3.Pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik
8.Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
1.Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/ Kota
1.Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis SPAM
2.Supervisi Pembangunan /Peningkatan/ Perluasan/Perbaikan SPAM
3.Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan
4.Penyediaan Lahan untuk Pengembangan SPAM Lintas Kabupaten/Kota
9.Program Pengelolaan DAS
1.Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kab/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1.Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Wilayah DAS
11.Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan kritis, yaitu dengan penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat melalui Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon (GTPP),
2.Penerapan Teknik Konservasi Tanah dan Air di Wilayah DAS
3.Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS
4.Peningkatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan DAS
10.Program Pengelolaan Hutan
1.Pengelolaan Rencana Tata Hukum Kesatuan Pengelolaan Hutan
1.Koordinasi dan Sinkronisasi Usulan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Hutan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-90 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN (KPH) Kewenangan Provinsi
2.Rencana Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan kecuali pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK)
1.Penyusunan Rencana Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan
3.Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara
1.Pelaksanaan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL)
2.Pembangunan Hutan Rakyat di luar Kawasan Hutan Negara
3.Pembangunan Hutan Kota di luar Kawasan Hutan Negara
4.Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara
5.Penerapan Teknik Konservasi Tanah dan Air Hutan dan Lahan
6.Pengembangan Perbenihan untuk Rehabilitasi Lahan
7.Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan
4.Perbenihan Tanaman Hutan
1.Sertifikat Sumber Bersih
2.Pengawasan Peredaran Benih dan/atau Bibit
5.Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
1.Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-91 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
6.Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu
1.Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Kayu Hayati
2.Pembudidayaan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan tidak Mengurangi Fungsi Pokoknya
7.Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3/tahun
1.Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3/tahun
8.Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
1.Pengembangan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Jasa Lingkungan
11.Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
1.Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Provinsi
1.Pengamanan Kawasan TAHURA Provinsi
2.Pengawetan Tumbuhan, Satwa, serta Habitat Tahura Provinsi
3.Pemanfaatan Jasa Lingkungan TAHURA Provinsi
4.Kerjasama Penyelenggaraan TAHURA Provinsi
2.Perlindungna Tumbuhan dan Satwa Liar yang Tidak dilindungi dan/atau Tidak Masuk dalam Lampiran (Appendix) CITES untuk Kewenangan Daerah Provinsi
1.Pengendalian dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar yang tidak dilindungi dan/atau Tidak Masuk dalam Lampiran CITES
3.Pengelolaan Kawasan bernilai Ekosistem
1.Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat di Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-92 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Kawasan bernilai Ekosistem Penting Kewenangan Daerah Provinsi
2.Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan bernilai Ekosistem Penting Kewenangan Daerah Provinsi
3.Pengelolaan Daerah Penyangga di Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Kewenangan Daerah Provinsi
12.Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan
1.Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan
1.Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan
2.Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan
3.Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial
11.Pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata
1.Program peningkatan daya tarik destinasi pariwisata
1.Pengelolaan Daya Tarik Wisata Provinsi
1.Perancangan dan Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi
1.Pembangunan atau penataan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
2.Pembenahan Amenitas, Atraksi dan Akses pariwisata;
3.Peningkatan kapasitas dan kelembagaan dalam pengelolaan destinasi wisata;
4.Pembentukan desa wisata berbasis potensi lokal;
5.Standarisasi dan sosialisasi protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE);
2.Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi
2.Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
1.Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
2.Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
3.Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
3.Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi
1.Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-93 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
2.Program pemasaran pariwisata
1.Pemasaran Pariwisata dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
1.Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya Baik dalam dan Luar Negeri
6.Promosi pariwisata dan ekonomi kreatif serta pengadaan event;
7.Pengembangan Sentra Industri Ekonomi Kreatif;
8.Pendataan ekonomi kreatif yang terdampak COVID-19 dan fasilitasi pembiayaan pada lembaga keuangan Mitra Pemerintah Daerah;
9.Pembangunan Pusat Budaya;
10.Pengembangan pengelolaan kawasan ekonomi khusus pariwisata.
2.Penyediaan Data dan Penyebaran Informasi Pariwisata Provinsi, Baik dalam dan Luar Negeri
3.Peningkatan Kerjasama dan Kemitraan Pariwisata dalam dan luar negeri
3.Program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
1.Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan
1.Pengembangan Kompetensi SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan
2.Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata
3.Fasilitasi Pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif
4.Program pengembangan kebudayaan
1.Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1.Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan
2.Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan
2.Pelestarian Kesenian Tradisional yang masyarakat pelakunya lintas Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
1.Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Tradisional
3.Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya Lintas Daerah
1.Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Adat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-94 PRIORITAS KEPMENDAGRI 050-3708 TAHUN 2020 INDIKASI PRIORITAS KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
2.Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Adat
5.Program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya
1.Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi
1.Penetapan Cagar Budaya
2.Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi
1.Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Sumber: Hasil Analisis Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-95 Selain pengembangan program-program prioritas di atas, juga dilakukan upaya-upaya transformasi pembangunan di Jawa Barat dengan memperhatikan upaya-upaya adaptasi terhadap situasi pandemi COVID- 19 melalui program-program Jawa Barat Juara, meliputi:
1.Pesantren Juara Pesantren Juara merupakan upaya untuk memberdayakan keberadaan pesantren yang ada di Provinsi Jawa Barat agar memiliki kemandirian secara ekonomi, memiliki pendidikan pesantren yang berkualitas dalam membentuk sumber daya manusia yang bertakwa, berpancasila dan berdaya saing serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar pesantren. Adapun pembangunan pesantren juara meliputi:
a.One Pesantren One Product (OPOP) yakni suatu program dalam menciptakan, mengembangkan dan memasarkan produk yang dihasilkan oleh setiap pesantren di Provinsi Jawa Barat yang dapat meningkatkan kemandirian pesantren;
b.Memfasilitasi adanya regulasi berupa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pesantren;
c.Bantuan sarana dan prasarana pesantren yakni suatu program dalam meningkatkan fasilitas yang dimiliki oleh pesantren agar optimal dalam memberikan pendidikan kepada para santri;
d.Bantuan operasional pesantren dan pemberian beasiswa santri dan insentif Kiai, yakni suatu program dalam memberikan bantuan kepada santri yang kurang mampu dan insentif Kiai sebagai bentuk upaya dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Kiai yang memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat Jawa Barat;
e.Penyetaraan alumni pesantren melalui sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pendidikan yang diharapkan para lulusan pesantren memiliki kompetensi yang setara dan bersaing dengan lulusan pendidikan formal lainnya untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi baik PTN/PTS;
f.Pesantren Lansia dan ramah difabel yakni sebagai program agar pesantren dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk lansia maupun difabel;
g.Festival Pesantren yakni suatu program festival tahunan yang diharapkan mampu mengasah kemampuan peserta dibidang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-96 keagamaan, juga merupakan ajang silaturahmi antar pesantren dan sekolah di Provinsi Jawa Barat;
h.Ramadhan Mubarak dilaksanakan untuk meningkatkan apresiasi seniman, budayawan dan masyarakat terhadap seni di bulan Ramadhan, sehingga diharapkan pesantren menjadi produktif dan mandiri secara ekonomi, serta para santri menjadi kreatif dan inovatif; dan
i.Beasiswa bagi santri yang akan melanjutkan ke program studi S1/S2/S3 dan pengiriman bagi santri yang berprestasi untuk mengikuti pendidikan lanjutan di luar negeri.
2.Mesjid Juara
a.Pembangunan Masjid Al Jabbar di Gedebage;
b.Pembangunan masjid monumental di kabupaten/kota;
c.Pembangunan masjid (bantuan keuangan/hibah);
d.Subuh Berjamaah dan Magrib Mengaji dimaksudkan untuk mendekatkan masyarakat dengan masjid dalam penguatan keimanan dan ketakwaan masyarakat;
e.Kredit Masyarakat Sejahtera dimaksudkan untuk menjadikan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi melalui pinjaman modal akan diberikan melalui masjid dan tempat ibadah lainnya yang berdasarkan syariat agama masing-masing; dan
f.Masjid Ramah Anak dimaksudkan untuk menambah fasilitas- fasilitas ramah anak di berbagai masjid seperti menyediakan TPA, arena bermain anak di pelataran masjid, pembimbingan anak untuk ikut shalat berjamaah dan lain-lain.
3.Ulama Juara
a.Ajengan Masuk Sekolah dimaksudkan untuk mengirim ulama ke sekolah-sekolah sebagai sarana penguatan pendidikan agama;
b.Beasiswa Kuliah untuk Penghafal Al-Qur'an dimaksudkan untuk memberikan beasiswa bagi penghafal Al-Qur'an; dan
c.English for Ulama bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ulama dalam berbahasa Inggris. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-97
4.Kesehatan Juara
a.Layad Rawat Layad Rawat merupakan program pelayanan kesehatan dengan melakukan kunjungan dan perawatan gratis oleh dokter dan tenaga medis ke rumah-rumah masyarakat di seluruh kabupaten/kota dengan melakukan pelaporan dan panggilan darurat melalui telepon (Hotline) atau media online lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.
b.Puskesmas Juara Puskesmas Juara adalah menciptakan puskesmas di seluruh Jawa Barat memiliki sarana dan prasarana puskesmas yang memadai dan terakreditasi serta menjadi tambahan ketersediaan sumberdaya kesehatan dalam menghadapi kebencanaan daerah, baik bencana alam maupun bencana sosial, dengan disertai terbangunnya sistem informasi fasilitas kesehatan daerah untuk menjamin keberlanjutan konektivitas manajemen kesehatan di semua fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta informasi layanan.
c.Pembangunan dan Revitalisasi Rumah Sakit Pembangunan dan revitalisasi rumah sakit meliputi pembangunan rumah sakit baru, revitalisasi rumah sakit yang kurang layak, dan revitalisasi rumah sakit tipe C menjadi tipe B. Penguatan infrastruktur kesehatan ini didukung dengan kegiatan penetapan dan penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis provinsi pada program penataan bangunan gedung.
d.Mobil Kekasih Kendaraan Konseling Silih Asih (Mobil Kekasih) yakni kendaraan yang ditujukan sebagai media konsultasi bagi masyarakat terhadap permasalahan psikologis yang dihadapi.
e.Jaminan kesehatan masyarakat miskin yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pelayanan kesehatan untuk warga kurang mampu.
f.Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) Poskestren yakni upaya kesehatan berbasis masyarakat dimana pesantren-pesantren yang ada di Provinsi Jawa Barat didorong agar Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-98 memiliki kesiapan, kemampuan, serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan secara mandiri.
5.Perempuan Juara Sekolah Perempuan Capai Impian dan Cita-cita (Sekoper Cinta) merupakan sekolah untuk perempuan khususnya di pedesaan. Sekolah ini merupakan wadah perempuan desa bertukar pengetahuan dan pengalaman, kecakapan diri sebagai warna negara yang sama hak dan kewajibannya terhadap kemajuan pembangunan nasional dan daerah, maupun sebagai bagian dari kelembagaan keluarga untuk menopang hadirnya keluarga penuh cinta kasih dan saling melindungi, menemukenali kebutuhan dan juga kepentingan perempuan untuk meningkatkan kualitas hidupnya sebagai upaya mewujudkan Perempuan Jawa Barat Juara yang mampu memberdayakan diri, keluarga dan lingkungan sekitarnya. Pemberdayaan perempuan melalui sekoper cinta merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan kesetaraan peran, akses, partisipasi, dan manfaat antar perempuan dan laki-laki di semua bidang serta meningkatkan kualitas kepemimpinan perempuan dalam kehidupan demokrasi yang makin tertib, sehat dan bermartabat. Pengetahuan dan pengalaman yang dipertukarkan dalam sekolah ini berkaitan dengan kebutuhan perempuan yang bersifat praktis maupun strategis. Untuk memulai kegiatan diperlukan sebuah proses pendidikan dan pelatihan bagi fasilitator yang akan mendampingi seluruh proses kegiatan sekolah perempuan nantinya.
6.Olahraga Juara Olahraga Juara diselenggarakan melalui pendirian pusat-pusat olahraga di kabupaten/kota meliputi pembangunan atau revitalisasi pusat olahraga dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga di Provinsi Jawa Barat untuk mempertahankan juara umum Pekan Olahraga Nasional (PON), dan memberikan layanan/bantuan untuk atlet Provinsi Jawa Barat. Selain itu melakukan fasilitasi pelestarian dan pengembangan keolahragaan masyarakat yang menjadi kearifan lokal daerah bersama kelembagaan masyarakat daerah.
7.Budaya Juara Penetapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya perlindungan, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-99 pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Barat memiliki kebudayaan yang unik, menarik, dan beraneka ragam. Namun demikian dalam kehidupan bermasyarakat, aktualisasi kebudayaan lokal pada kenyataannya masih mengalami hambatan, diantaranya masih rendahnya perlindungan terhadap budaya lokal, masih rendahnya apresiasi terhadap budaya lokal, kurang optimalnya promosi budaya lokal Jawa Barat di dalam dan luar negeri serta kuatnya pengaruh budaya asing terhadap budaya lokal. Dalam rangka mengatasi persoalan tersebut, Provinsi Jawa Barat telah menetapkan program Budaya Juara dengan menekankan pada upaya pemajuan kebudayaan Jawa Barat yang meliputi tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; seni; bahasa; permainan rakyat; olahraga tradisional; dan cagar budaya.
8.Sekolah Juara Program SEKOLAH JUARA merupakan salah satu program prioritas urusan pendidikan dimana penyelenggaraan program ditujukan untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif di Provinsi Jawa Barat, dimana semua anak mendapatkan hak untuk memilki akses terhadap pendidikan melalui Prioritas Pembangunan: Reformasi Sistem Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan. Program ini diselenggarakan melalui pembangunan ruang kelas baru terutama yang menjadi kewenangan provinsi, penyelenggaraan program sekolah terintegrasi untuk pemanfaatan fasilitas sekolah lintas kewenangan dalam kerangka menutup kebutuhan unit sekolah baru maupun ruang kelas baru, meningkatkan fasilitas sarana teknologi informasi dalam proses pembelajaran sekolah disertai pengembangan kebutuhan bahan ajar berbasis e-book, mengembangkan kelas/pembelajaran jarak jauh yang ditopang kecukupan dukungan infrastruktur jaringan teknologi dan informasi sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang akan menjadikan layanan pendidikan jarak jauh/daring dapat mengisi kekurangan sebaran unit sekolah baru yang tidak tersedia di semua kecamatan yang ada di kabupaten/kota, mengembangkan pendidikan vokasi yang terintegrasi dengan akses kebutuhan dunia kerja dan kewirausahaan baru yang makin dilengkapi fasilitas pelatihan kerja/pelatihan usaha di setiap sekolah SMK atau kolaborasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-100 pemanfaatan fasilitas pelatihan kerja/usaha dengan balai latihan kerja atau pembentukan fasilitas pelatihan kerja/usaha bersama di tingkat kabupaten atau daerah perbatasan kabupaten/provinsi, meningkatkan kompetensi pendidik melalui sertifikasi untuk meningkatkan pencapaian mutu pendidikan yang makin merata di semua sekolah, meningkatkan akuntabilitas tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang makin terlindungi dari perilaku koruptif melalui kerjasama KPK dan aparat penegak hukum lainnya serta penguatan akses pengawasan sosialnya termasuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap para pendidik yang mengalami persoalan hukum saat melakukan proses pembelajaran sekolah dengan lingkungan sekolahnya serta penyediaan bantuan biaya sekolah gratis bagi masyarakat miskin atau terdampak pandemi COVID-19 dan bencana alam lainnya, menciptakan Resilience Citizen melalui Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) serta penguatan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) melalui pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat untuk meningkatkan mutu pendidikan, pembentukan karakter peserta didik terkait perilaku hidup bersih dan sehat terutama masa pandemi COVID-19 dan peningkatan pemahaman kepada siswa dalam pemenuhan kebutuhan gizi untuk pencegahan stunting. Untuk mewujudkan Sekolah Juara, sejumlah prioritas kegiatan yang akan dilakukan yaitu:
a.Sekolah Jabar Juara (Sajajar) Sekolah Jabar Juara (Sajajar) merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya pendidikan menengah dan layanan khusus. Selain itu juga, Sekolah Jabar Juara (Sejajar) merupakan inovasi layanan pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat yang memberikan peluang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat di Provinsi Jawa Barat dalam mengakses layanan pendidikan. Tujuan Sajajar antara lain perluasan sekolah induk untuk memperkuat sekolah terbuka, penguatan kemitraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan industri, pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan industri, pemanfaatan teknologi yang mendukung terhadap sistem pembelajaran yang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-101 aktif dan efisien (termasuk untuk belajar jarak jauh) dan terakhir pengembangan sistem asesmen yang memungkinkan pengenalan terhadap pengalaman belajar berbeda pada peserta didik. Implementasi Sekolah Jabar Juara (Sejajar), di antaranya: Sekolah Menengah (SM) Terbuka, SMK Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), Smart School, Digital Learning, Beasiswa untuk siswa miskin, bantuan biaya pendidikan untuk siswa yang terdampak bencana, dan Penguatan Laboratorium SMA, Bengkel kerja SMK, Pengembangan SMK Tematik. Selain itu juga fokus pada penguatan kerja sama SMK dengan industri, Penguatan kompetensi guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga pendidikan lainnya, Pengembangan Sekolah Hijau, dan Pengembangan Sekolah Inklusif, Ramah Anak, Sekolah Aman Bencana, dan Sekolah Tangguh.
b.Jabar Masagi Jabar Masagi merupakan program pendidikan karakter bagi pelajar dalam rangka membekali masyarakat Jawa Barat dengan nilai-nilai baik, berbasis budaya lokal yang selaras dengan cita-cita Jabar Juara Lahir dan Batin. Program ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menumbuhkan manusia yang harmoni dengan diri, alam, dan seluruh makhluk hidup. Program tersebut akan menumbuhkan identitas budaya lokal pada siswa- siswi di Provinsi Jawa Barat, dengan nilai-nilai kearifan Sunda Priangan, Cirebonan, dan Betawi. Jabar Masagi berfokus pada pendidikan karakter dengan mengusung filosofi surti, harti, bukti dan bakti, serta mengajarkan peserta didik untuk cinta agama, bela negara, menjaga budaya, serta cinta lingkungan. Untuk menopang program Jabar Masagi, perlu ditopang integrasinya pada kurikulum sekolah, sebagai muatan lokal disertai peningkatan kompetensi Guru dan penyelenggara pendidikan, penyediaan buku dan bahan ajar lainnya di sekolah sekolah serta laboratorium kebudayaan lokal.
c.Sekolah Tanpa Gawai (Setangkai) Sekolah Tanpa Gawai (Setangkai) merupakan salah satu inovasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melindungi anak dan remaja dari pengaruh informasi yang tidak layak. Program ini seyogyanya dimaknai tidak menghilangkan gawai di sekolah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-102 melainkan dilakukan untuk mengendalikan penggunaan gawai di sekolah yang diintegrasikan dengan peningkatan kapasitas literasi digital bagi guru dan juga orang tua. Implementasi program setangkai merupakan bentuk pemenuhan hak anak khususnya hak perlindungan dan hak tumbuh kembang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat pedoman agar anak-anak mampu mengendalikan pemakaian gawai di sekolah. Salah satu hal penting yang harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan gawai adalah literasi digital yaitu kemampuan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten/informasi, dengan kecakapan kognitif maupun teknikal. Untuk ke depan perlu dipastikan TIK dapat terintegrasi penuh ke dalam pendidikan dan pelatihan di seluruh jenjang.
d.Sekolah Terintegrasi/Satu Atap/Terpadu Sekolah Terintegrasi/Satu Atap/Terpadu yakni program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memudahkan akses masyarakat seluas-luasnya pada fasilitas pendidikan terutama pada daerah yang memiliki keterbatasan dari sisi geografis. Sekolah Terintegrasi/Satu Atap/Terpadu yaitu 2 (dua) atau 3 (tiga) sekolah dengan jenjang pendidikan berbeda (pendidikan dasar dan pendidikan menengah) dalam satu lokasi yang diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk bersekolah di daerah-daerah yang rawan terhadap putus sekolah dan akses yang jauh untuk melanjutkan sekolahnya. Tujuan Sekolah Terintegrasi/Satu Atap/Sekolah Terpadu adalah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar dan menengah. Untuk meningkatkan efektivitas sekolah terintegrasi, perlu dilengkapi dengan fasilitas pembelajaran yang ditopang oleh pemanfaatan teknologi informasi dengan dukungan infrastruktur teknologi informasi yang makin memadai, baik dengan penyediaan wifi mandiri maupun kolaborasi dengan operator telekomunikasi dan pihak lainnya.
e.Sekolah gratis bagi warga kurang mampu. Subsidi Gratis Golekmah diarahkan untuk menjawab isu kemiskinan, pengangguran dan masalah sosial. Subsidi dimaksud berupa pemberian bantuan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-103 perlindungan sosial bagi masyarakat miskin untuk mengurangi beban pengeluaran. Prioritas ini dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan indikator sasaran Misi 2, 3, dan 4 pembangunan Jawa Barat. Beberapa program yang mendukung adalah SPP Gratis, diberikan kepada peserta didik SMA/SMK/SLB Negeri, sumbangan pembinaan pendidikan bagi siswa Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) di SMK/SMA Swasta yang tidak diterima di sekolah negeri, hibah Bantuan Pendidikan Mengengah Universal (BPMU) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada sekolah SMA/SMK/SLB Swasta dan MA untuk biaya operasional sekolah. Selama masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan perubahan kinerja berbasis teknologi informasi sehingga berdampak pada penyelenggaraan program pendidikan. Oleh sebab itu, pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan melakukan adaptasi program sebagai bentuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada sektor pendidikan. Dengan tetap memfokuskan pada peningkatan akses, mutu, dan tata kelola pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan mengembangkan konsep adaptasi program pendidikan khususnya bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus sebagai bentuk transformasi pendidikan pada masa penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akibat pandemi COVID-19.
9.Guru Juara Program guru juara merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Mewujudkan guru yang berkualitas dengan kompetensi yang tersertifikasi serta berdaya saing akan mampu menghasilkan siswa yang unggul. Program ini akan dilaksanakan melalui penambahan jumlah guru di sekolah-sekolah serta bantuan/tunjangan kepada guru sesuai dengan prestasi dan kinerja yang dicapai. pemagangan guru berprestasi untuk sekolah-sekolah vokasi pada kelembagaan kerja dan usaha serta pemberian kesempatan meningkatkan pendidikan formal para guru dan dukungan bantuan pendidikannya, dengan tetap mempertimbangkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-104 kecukupan kebutuhan guru pada sekolah. Selain peningkatan kualitas melalui kompetensi dan kualifikasi guru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan inovasi program bakti padmu guru yang memberikan perhatian dan persembahan untuk kesejahteraan guru. Program bakti padamu guru di wujudkan dalam penyediaan rumah bersubsidi bagi penyelenggara pendidikanyang berada di lingkup Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB), maupun di penyelenggara pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar.
10.Ibu dan Anak Juara
a.Ngabring Ka Sakola (Ngabaso) Ngabring Ka Sakola (Ngabaso) merupakan program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mewujukan anak juara melalui pemenuhan hak anak di ruang publik, khususnya selama perjalanan ke/dari sekolah, berupa gerakan berjalan kaki ke dan dari sekolah secara berkelompok, membangun relasi sosial agar tercipta rasa aman dan selamat bagi anak saat ke dan dari sekolah. Melalui Program Ngabaso diharapkan dapat menunjang dan mendorong pembangunan infrastruktur publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah maupun kepedulian swasta dan masyarakat daerah untuk menyedikan kebutuhan fasilitas publik dan keluarga yang ramah anak dalam rangka mewujudkan Jawa Barat sebagai provinsi layak anak.
11.Milenial Juara Milenial Juara sebagai upaya mencetak generasi muda yang cerdas dan kreatif untuk menjawab berbagai tantangan serta persaingan global. Program Milenial juara meliputi career expo dan career days untuk fresh graduate di setiap kabupaten/kota, start-up/creative hub di kabupaten/kota dengan fasilitas pengembangan ide dan bisnis, pogram ekspedisi untuk pemuda Provinsi Jawa Barat dengan disertai pengembangan ide untuk perbaikan, dan penyaluran beasiswa khusus putera-puteri daerah Provinsi Jawa Barat untuk kuliah di dalam negeri maupun luar negeri.
12.Perguruan Tinggi Juara Perguruan Tinggi Juara merupakan wujud fasilitasi aktif pemerintah daerah untuk mendorong keberadaan Perguruan Tinggi di wilayah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-105 Jawa Barat sebagai Center of Excellence and Inovation. Kolaborasi perguruan tinggi dengan perangkat daerah terus didorong untuk meningkatkan keunggulan kinerja organisasi guna menjamin ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah yang harus didukung oleh ketercapaian IKU dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang harus dikontribusi oleh perangkat daerah bersangkutan. Selain itu dalam kerangka memperkuat tata kelola desa menuju Capaian Indeks Desa Membangun yang makin optimal, pemerintah provinsi perlu melakukan fasilitasi peningkatan mutu pembinaan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan pemerintahan desa di Jawa Barat melalui Program Desa Binaan dengan fasilitasi pelibatan setiap Perguruan Tinggi sebagai bentuk program pengabdian kepada masyarakat di Provinsi jawa Barat. Selain itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pun turut memfasilitasi adanya perguruan tinggi yang dibutuhkan di setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat berdasarkan kajian mendalam atas kebutuhan tersebut. Beasiswa Perguruan Tinggi bagi warga kurang mampu. Program ini meliputi 1) Program Beasiswa Perguruan Tinggi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dilaksanakan melalui Program Jabar Future Leaders (JFL); 2) Beasiswa Prestasi Akademik yang ditujukan bagi mahasiswa baru yang berkuliah di daftar 11 (sebelas) perguruan tinggi terakreditasi A terbagi menjadi jenjang S1, S2 dan S3; 3) Beasiswa Prestasi Non Akademik ditujukan bagi mahasiswa baru maupun sedang berjalan yang berkuliah di daftar 98 perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan prestasi non akademik seperti atlet, seni budaya dan keagamaan; dan 4) Beasiswa Prestasi Akademik Percepatan Akses Pendidikan Tinggi bagi mahasiswa baru dan berjalan yang berkuliah di 98 daftar perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dimana program pembiayaan dibatasi hanya 1 (satu) tahun ajaran.
13.SMK Juara SMK Juara dilaksanakan melalui revitalisasi SMK sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan SMK yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah serta link and match dengan industri dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-106 penciptaan kewirausahaan dini bagi lulusan yang tertarik menjadi pelaku wirausaha pada lapangan usaha yang relevan dengan peluang usaha di lingkungan sekolah vokasi atau daerah lainnya. Revitalisasi SMK di wujudkan melalui teaching factory, SMK BLUD, pengembangan Center of Excelent dan pengembangan kerjasama Fastrack pendidikan vokasi serta Link and Macth dengan DUDI. Penjabaran program revitalisasi SMK sebagai berikut:
a.Revitalisasi SMK melalui teaching factory menerapkan model pembelajaran praktik pada pendidikan kejuruan yang melibatkan semua peserta didik dalam menghasilkan suatu produk (barang atau jasa) melalui proses pembelajaran yang bernuansa dan berbasis industri. Penerapan model pembelajaran bernuasa dan berbasis industri ini dilakukan melalui kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri.
b.pengembangan kelembagaan SMK dalam menunjang revitalisasi SMK di Provinsi Jawa Barat dilakukan penerapan SMK BLUD bagi SMK-SMK yang memiliki pontensi pendapatan. SMK BLUD merupakan langkah dalam memberikan payung hokum kepada SMK yang berpotensi memiliki pendapatan untuk menjalankan unit produksi, teaching factory dan usaha-usaha lainnya dengan tujuan sebagai sarana meningkatkan kompetensi siswa secara realistis. Dengan penerapan SMK BLUD ini dapat memberikan fleksibilitas keuangan kepada SMK untuk mengelola unit produksi dan unit usaha untuk peningkatan kualitas layanan.
c.Percepatan pemerataan peningkatan kualitas pendidikan SMK dilakukan melalui pengembangan pusat keunggulan (center of excellence) yang menjadi acuan atau penggerak bagi SMK lainnya dalam meningkatkan kualitas hasil belajar siswa. Pengembangan pusat keunggulan ini untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan kejuruan SMK sesuai dengan standar kebutuhan kompetensi keahlian dan standar IDUKA Sektor Lainnya, sehingga menjadi Pusat Keunggulan yang lebih berkualitas dan berdaya saing.
d.Dalam upaya mewujudkan kesesuaian anatar dunia pendidikan dengan dunia industri program fastrack pendidikan vokasi melalui 2 (dua) program unggulan yaitu Program Diploma 2 fasttrack untuk Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-107 SMK dan program Diploma 3 upgrade menjadi sarjana terapan atau Diploma 4. Program fastrack pendidikan vokasi ini mengkolaborasikan unsur pendidikan vokasi yaitu SMK, Kampus Voaksi dan Politeknik sehingga peserta didik SMK yang telah menyelesaikan pendidikannya bisa langsung melanjukan ke jenjang Diploma 2 sesuai dengan politeknik atau kampus vokasi. Untuk itu perlu dilakukan pengembangan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan politeknik dan kampus vokasi.
e.Program revitalisasi SMK melalui Link and Match ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi keluaran SMK sebagai upaya penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Jawa Barat. Dalam mengoptimalkan revitalisasi SMK dalam kerangka itu, pendidikan SMK akan dilengkapi fasilitas pelatihan kerja/pelatihan usaha di setiap sekolah SMK atau kolaborasi pemanfaatan fasilitas pelatihan kerja/usaha dengan Balai Latihan Kerja atau pembentukan fasilitas pelatihan kerja/usaha bersama di tingkat kabupaten atau daerah perbatasan kabupaten/provinsi.
14.Transportasi Juara
a.Pembangunan sarana dan prasarana perhubungan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dan keselamatan lalu lintas di jalan provinsi melalui:
b.Dukungan Pembangunan transportasi berbasis rel dan transportasi massal berbasis jalan di 3 (tiga) Pusat Kegiatan Nasional (PKN), yaitu Bodebek, Bandung Raya dan Cirebon, dukungan pembangunan sarana kereta api medium speed di Provinsi Jawa Barat menjadi double track (jalur ganda) dan reaktivasi kereta api;
c.Dukungan pembangunan dan pengembangan bandar udara di Provinsi Jawa Barat yaitu BIJB Kertajati di Majalengka, dan Bandara Nusawiru di Pangandaran;
d.Dukungan pembangunan Inland Waterways CBL (Cikarang Bekasi Laut) dan pembangunan pelabuhan baru;
e.Pembangunan dan rehabilitasi terminal tipe B, penyediaan fasilitas lalu lintas, pemantauan lalu lintas, dan sistem pengendalian transportasi, melalui Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-108
f.Manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Provinsi, serta penyediaan perlengkapan jalan di jalur baru antara lokasi wisata Darajat, Kabupaten Garut sampai dengan Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung;
g.Pembangunan prasarana Bina Marga untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah meliputi pembangunan dan revitalisasi jalan provinsi dengan tingkat kemantapan dan konektivitas yang tinggi, melalui pembangunan/perbaikan jalan provinsi, akselerasi pembangunan jalan tol dengan koordinasi multi pemangku kepentingan, serta bantuan dana untuk perbaikan/peningkatan jalan kabupaten/kota. Prioritas pembangunan prasarana Bina Marga terdiri dari: 1) Pembangunan dan peningkatan jalan di perbatasan antar provinsi maupun perbatasan antar kabupaten/kota; 2) Pembangunan jalan alternatif, jalan khusus maupun jalan lingkar di kabupaten/kota dengan tujuan untuk memecah kemacetan maupun jalur elak sehingga akses tidak melalui pusat kota, salah satunya adalah Jalan Lingkar Sukabumi, dan dan dibukanya jalur baru antara lokasi wisata Darajat, Kabupaten Garut sampai dengan Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, melalui Program Penyelenggaraan Jalan dan Program Peningkatan; 3) Pembangunan/Peningkatan jalan baik horizontal maupun vertikal di Provinsi Jawa Barat bagian selatan, penyelesaian ketimpangan jalur tengah selatan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas wilayah jalur tengah utara dan tengah selatan, dan infrastruktur yang menghubungkan pusat ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, melalui Program Penyelenggaraan Jalan, diantaranya meliputi kegiatan Rekonstruksi dan Pelebaran Jalan dan Jembatan di Jalur Tengah Selatan; 4) Pembangunan dan peningkatan jalan Simpang Muara Cikadu- Simpang Pancuh Tilu-Cikadu sepanjang ±28,6 km, dan peningkatan jalan provinsi lainnya, serta peningkatan jalan kabupaten/kota diantaranya peningkatan jalan lingkar Kuningan–Sampora–batas Cirebon dan peningkatan jalan desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-109 dengan tujuan meningkatkan akses destinasi pariwisata, pusat kegiatan ekonomi maupun daerah strategis baik provinsi maupun kabupaten/kota; 5) Dukungan terhadap pembangunan proyek strategis nasional yaitu pembangunan 16 (enam belas) ruas jalan tol di Jawa Barat, serta dukungan untuk pembangunan jalan kewenangan pusat non tol diantaranya peningkatan dan pelebaran Jalan Jalur Banjar– Kalipucang – Pangandaran sepanjang 48,66 Km; dan 6) Pembangunan Flyover (FO) di pusat kota dengan tujuan untuk memecah kemacetan diantaranya adalah FO Dewisartika di Kota Depok, FO Laswi, FO Supratman, FO Buah Batu- Kiaracondong, FO Kopo-Leuwi Panjang di Kota Bandung dan pembangunan infrastruktur jalan lainnya.
15.Logistik Juara Logistik Juara diarahkan untuk mengefektifkan distribusi produk bahan pokok (konsumsi) sekaligus menjamin ketersediaan bahan pokok dan barang penting di Provinsi Jawa Barat melalui:
a.Keterkaitan antar sistem logistik melalui perwujudan Pusat Distribusi Regional Provinsi Jawa Barat;
b.Ketersediaan infrastruktur perdagangan berupa pasar, gudang, toko modern dan sarana prasarana perdagangan lainnya;
c.Dukungan ketersediaan jaringan prasarana angkutan barang berbasis KA, dry port, dan kantung parkir angkutan barang;
d.Ketersediaan infrastruktur jaringan informasi logistik;
e.Ketersediaan infrastruktur keuangan antara lain sistem resi gudang, keterlibatan perbankan atau lembaga keuangan lainnya dalam sistem logistik;
f.Hasil implementasi langkah-langkah di atas pada tahun 2023 ditunjukkan dengan terwujudnya target berupa Pusat Distribusi Provinsi yang memiliki “Command Centre Logistik Juara” yaitu sistem logistik terpadu yang dapat memantau, mengevaluasi serta sebagai sistem deteksi dini bagi ketersediaan bahan pokok dan barang penting di Provinsi Jawa Barat; dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-110
g.Sembako gratis Rencana pelaksanaan sembako gratis dilakukan melalui penjaringan usulan subsidi sembako dari kabupaten/kota yang berisi data mengenai komoditas sembako dan rumah tangga miskin yang akan menerima subsidi, pendistribusian tanda bukti penerima subsidi, koordinasi dan pemberian pembiayaan subsidi kepada instansi terkait.
16.Gerbang Desa Juara Gerbang desa juara merupakan sebuah gerakan untuk mewujudkan Desa yang mandiri yaitu Desa yang mampu membangun dan memberdayakan masyarakat desa dengan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh potensi desa, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sarana prasarana desa, melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Gerbang Desa meliputi:
a.Satu Desa Satu BUMDes Satu Desa Satu BUMDes adalah upaya membentuk atau mengembangkan BUMDes di seluruh desa Jawa Barat.
b.One Village One Company (OVOC) OVOC adalah upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa dengan mengoptimalkan peran BUMDes dalam mengelola potensi desa.
c.Desa Digital Desa digital sebagai upaya membangun jaringan internet di desa khususnya desa blank spot untuk memastikan akses informasi yang setara dalam pengembangan potensi desa, pemasaran, percepatan akses, dan pelayanan informasi.
d.Patriot Desa Patriot Desa adalah pemuda Jawa Barat yang lulus pendidikan dan pelatihan untuk menjadi pendamping desa dalam melakukan pemberdayaan melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi.
e.CEO BUMDes (Chief Executive Officer) CEO BUMDes adalah sarjana lulusan PTN/PTS (fresh-graduate) yang bertugas mendampingi BUMDesa untuk mencapai tujuan organisasi. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-111
f.Kampung Keluarga Juara Kampung Keluarga Juara merupakan salah satu inovasi yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga-keluarga yang memiliki ketahanan keluarga yang tinggi, melalui pemenuhan aspek-aspek ramah perempuan, ramah terhadap anak, ramah terhadap lansia, ramah terhadap disabilitas dan ramah lingkungan, melalui dukungan berbagai pemangku kepentingan dengan mengintegrasikan dan mensinkronisasikan berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sehingga terbentuk keluarga yang berkualitas, sejahtera, bahagia lahir dan batin.
g.Desa Sejahtera Mandiri Desa sejahtera mandiri adalah masyarakat desa yang mampu menciptakan kreativitas dan inovasi untuk mewujudkan swasembada, berpartisipasi secara aktif dalam membangun desa dan memiliki kesetiakawanan sosial yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mengembangkan penghidupan secara berkelanjutan, serta menciptakan nilai tambah bagi produktivitas desa.
h.Desa Wisata Desa wisata adalah upaya mendorong desa yang memiliki potensi ekonomi lokal seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, alam, dsb melalui pengelolaan daerah wisata sebagai nilai tambah bagi potensi ekonomi lokal menjadi destinasi yang menjadi daya tarik wisatawan melalui pengembangan Desa Wisata berbasis potensi ekonomi lokal.
i.Sapa Warga Sapa Warga merupakan bentuk inovasi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menampung aspirasi warga Jabar melalui pengembangan IT dan Media Sosial.
j.Mobil Siaga Mobil Siaga adalah bantuan mobil bagi desa dengan konsep multifungsi untuk memenuhi kebutuhan primer warga desa antara lain; mengantar jenazah, mobil hiburan, angkutan pertanian, serta panggung untuk hajatan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-112
k.Penguatan Infrastruktur Perdesaan Penguatan infrastruktur perdesaan merupakan upaya penguatan sarana prasarana bagi pembangunan desa dan aktivitas masyarakat perdesaan melalui 1) Identifikasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kawasan permukiman perdesaan prioritas (agropolitan, minapolitan, pariwisata, pesisir, perbatasan, rawan bencana); 2) Pembangunan PSU kawasan permukiman perdesaan prioritas melalui skema bantuan keuangan; dan 3) Pembangunan akses jalan menuju kawasan desa wisata dan sentra pertanian dengan skema bantuan keuangan.
l.Jembatan Gantung Desa (Jantung Desa) Jembatan Gantung Desa adalah jembatan yang berfungsi untuk menghubungkan 2 (dua) ujung jalan yang terputus oleh adanya rintangan, sungai dan saluran air, yang dibangun didalam wilayah administratif perdesaan.
17.Kota Juara Kota Juara diarahkan sebagai perwujudan kawasan perkotaan yang modern, yang dilakukan melalui 1) Dukungan pengembangan ruang terbuka publik perkotaan; 2) Dukungan perencanaan dan penataan alun-alun kabupaten/kota melalui skema belanja modal maupun bantuan keuangan; 3) Pengembangan smart building pada kawasan tertentu (kampus/perkantoran) melalui skema hibah; 4) Pengembangan kelembagaan pengelolaan kawasan perkotaan; dan 5) Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) meliputi pendampingan perbaikan Rutilahu dan perbaikan Rutilahu melalui skema bantuan sosial/bantuan keuangan khusus.
18.Pantura Juara Peningkatan pembangunan di Pantura Jawa Barat dilaksanakan melalui 1) Mendorong pertumbuhan kawasan industri dengan menyiapkan pranata, meningkatkan promosi dan fasilitasi penanaman modal, serta membangun sarana-prasarana penunjang Kawasan Peruntukan Industri (KPI); dan 2) Lumbung Padi Jabar, yaitu peningkatan produksi khususnya di Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Indramayu, untuk mempertahankan peran Provinsi Jawa Barat sebagai Lumbung Padi Nasional. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-113
19.Pansela Juara Peningkatan pembangunan di Pansela Jawa Barat dilaksanakan melalui 1) Pengembangan destinasi wisata di Jabar Selatan; 2) Peningkatan aksesibilitas di Jabar Selatan meliputi akses bandar udara, jalur kereta api dan pelabuhan, serta pembangunan jalan tol (Bandung-Garut-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar-Pangandaran) maupun non tol (jalur tengah-selatan, dan jalur vertikal); 3) Pemekaran kabupaten di Jabar Selatan sebagai daerah otonom baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan 4) Peningkatan konektivitas yang baik melalui optimalisasi fungsi dan penyediaan sarana-prasarana minimal di Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL), yang didukung dengan aksesibilitas yang menghubungkan antar pusat kegiatan tersebut (jalan, terminal, kereta api) sebagai pendukung pertumbuhan sektor ekonomi potensial di Pansela.
20.Energi Juara Peningkatan infrastruktur energi dilaksanakan melalui 1) Pengembangan penerapan energi baru dan terbarukan dan diversifikasi energi, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam berinvestasi, dukungan regulasi, bantuan pembangunan pembangkit listrik dan pembentukan roadmap EBT; 2) Program Caang Baranang, yaitu dengan mendorong penerangan jalan umum di Provinsi Jawa Barat menyala 100 persen menggunakan lampu hemat energi; dan 3) Program Elektrifikasi 100 persen, yaitu bekerja sama dengan PLN dalam membangun jaringan listrik ke pelosok hingga rasio elektrifikasi dapat mencapai 100 persen.
21.Nelayan Juara Nelayan Juara diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan nelayan di Provinsi Jawa Barat yang dilakukan dengan meningkatkan produksi dan produktivitas kelautan dan perikanan, serta menjaga kelestarian laut dan kawasan pesisir melalui:
a.Bantuan fasilitas dan teknologi penangkapan dan budidaya ikan berupa pengadaan smart fishing bagi nelayan dan teknologi bioflok bagi pembudidaya ikan Jawa Barat.
b.Pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan, meliputi pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-114 Gebangmekar, Bondet, Karangsong, Dadap, Rancabuaya, Cilauteureun, Pamayangsari, Nusamanuk, Batukaras, dan Cisolok.
c.Pengembangan ekowisata bahari berupa pembangunan jogging track dan pengadaan perahu ponton.
d.Pembangunan cold storage.
e.Digitalisasi pemasaran melalui e-commerce, melalui aplikasi sistem informasi tata niaga ikan dan sistem informasi manajemen logistik ikan.
f.Hasil implementasi langkah-langkah di atas pada tahun 2023 ditunjukkan dengan terwujudnya target produksi perikanan sebanyak 1.069.482 ton dan angka konsumsi ikan di Provinsi Jawa Barat sebesar 30,93 Kg/Kap/Tahun.
22.Pariwisata Juara Rencana pembangunan terkait pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata di Provinsi Jawa Barat terbagi menjadi 3 (tiga) fokus utama, yaitu:
a.Menyediakan sarana prasarana transportasi pendukung pariwisata untuk meningkatkan akses menuju destinasi wisata: 1) Pembangunan akses infrastruktur transportasi, perhubungan, permukiman, energi dan telekomunikasi; 2) Pembiayaan, off taker, dan promosi usaha kreatif sebagai upaya peningkatan kualitas dan peningkatan akses pasar produk ekonomi kreatif; 3) Pengembangan fasilitasi meeting, incentives, conferences and exhibition (MICE) di 5 (lima) Pusat Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP) yang berperan sebagai tourism hub dimana kelima Pusat DPP tersebut berfungsi sebagai pintu masuk utama, pusat informasi dan pemasaran, serta penyebaran pergerakan wisatawan; 4) Pengembangan destinasi wisata geopark di Provinsi Jawa Barat melalui peningkatan akses infrastruktur, amenitas dan atraksi, serta pengajuan ke dalam jaringan geopark nasional dan internasional untuk meningkatkan promosi; dan 5) Peningkatan efektivitas pemasaran pariwisata melalui penciptaan smart digital tourism platform. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-115
b.Membangun destinasi wisata baru, melalui: 1) Pembangunan dan revitalisasi tujuan wisata yang meliputi pengembangan akses infrastruktur, amenitas, dan atraksi di destinasi wisata; dan 2) Pengembangan desa wisata melalui identifikasi potensi lokal, revitalisasi seni budaya lokal, mengemas aktivitas penduduk lokal menjadi atraksi, pengembangan homestay dan sarana prasarana amenitas lainya, internalisasi nilai sapta pesona di masyarakat, pengembangan produk ekonomi kreatif setempat, penyediaan akses infrastruktur, energi dan telekomunikasi.
c.Membuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis pariwisata, melalui: 1) Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata melalui pembangunan atau revitalisasi sekolah vokasi pariwisata; dan 2) Penguatan promosi pariwisata Jawa Barat melalui penguatan analisa pasar, branding, penyelenggaraan event pariwisata secara regular, pemanfaatan teknologi digital sebagai media promosi.
d.Hasil implementasi langkah-langkah di atas sebagai bentuk realisasi Pariwisata Juara pada tahun 2023 ditunjukkan dengan terwujudnya target berupa: 1) Pembangunan/pengembangan 18 (delapan belas) Desa Wisata; 2) Pembangunan/pengembangan 27 (dua puluh tujuh) destinasi wisata baru; dan 3) Inisiasi pembangunan 6 (enam) Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata, meliputi: KEK Pariwisata Cikidang-Sukabumi, KEK Aerotropolis Majalengka, KEK Lido, KEK Sumedang (Jatigede), KEK Agrowisata Purwakarta, dan KEK Subang.
23.Lingkungan Juara Peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui 1) Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Citarum yang direplikasi untuk penanganan DAS Ciliwung, DAS Cilamaya serta Sub DAS Cileungsi dan Sub DAS Cikeas serta DAS lainnya, meliputi penanganan lahan kritis, air limbah domestik, persampahan, limbah industri, limbah peternakan, limbah perikanan, pengelolaan sumber daya air, edukasi dan penegakan hukum; 2) Pembangunan dan peningkatan infrastruktur sumber daya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-116 air, meliputi pembangunan waduk baru sebagai pengendali banjir, serta penyedia air baku diantaranya Waduk Kuningan (Cileuweung), Waduk Sadawarna, Waduk Cipanas, Waduk Leuwikeris, Waduk Cibeet, Waduk Cijuray, Waduk Ciawi-Sukamahi, dan Waduk Cipunagara serta Tegalluar, Santosa, Cimeta, Sukawana, Cikapundung, dan Citarik, pembangunan kolam retesnsi dan normalisasi serta penataan situ/danau, dan peningkatan fungsi jaringan irigasi yang dilakukan secara partisipasif bersama masyarakat; 3) Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan kritis, yaitu dengan penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat melalui Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon (GTPP), 4) Pembangunan rendah karbon, sebagai transformasi dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca yang dikembangkan sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), sehingga pelaksanaannya berorientasi pada keseimbangan 3 (tiga) aspek, yaitu tidak hanya penurunan emisi gas rumah kaca, tetapi juga terintegrasi dengan upaya pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan. Pembangunan rendah karbon Provinsi Jawa Barat dilaksanakan salah satunya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca setara 13,5 juta ton CO2 pada tahun 2030 melalui kegiatan di sektor strategis, seperti kehutanan, pertanian, energi, transportasi dan pengelolaan limbah. Adapun pelaksanaannya agar tetap dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang optimal dan berkontribusi pada penurunan kemiskinan masih dalam proses perencanaan. Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi Jawa Barat dalam rangka mentransformasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Provinsi Jawa Barat dengan Menteri PPN/Bappenas pada tahun 2019. Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu dari 7 (tujuh) provinsi yang menjadi percontohan perencanaan pembangunan rendah karbon nasional. Peraturan Gubernur melalui Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi Jawa Barat ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun 2021 dan menjadi acuan kebijakan untuk RPJMD periode berikutnya. Kendatipun demikan, prinsip-prinsip pembangunan rendah karbon pada dasarnya telah tertuang pada program dan kegiatan di dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-117 Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023; dan 5) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kebijakan, rencana dan program strategis, penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan proyek strategis, serta pengawasan ketaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
24.Kelola Sampah Juara
a.Peningkatan pengelolaan persampahan dilaksanakan melalui:
b.Pembangunan dan operasional TPPAS Regional Lulut Nambo;
c.Pembangunan dan operasional TPPAS Regional Legoknangka;
d.Pembangunan dan operasional TPPAS Regional Cirebon Raya:
e.Pengembangan TPPAS Regional Bekarpur;
f.Pengembangan TPPAS bersama;
g.Pengembangan kawasan pengolahan persampahan tuntas, diantaranya melalui pembangunan bank sampah, penerapan insinerator, dan pengembangan kelembagaan pengelola sampah dalam skala kelurahan/desa, dan peningkatan peran masyarakat dalam reduksi sampah dari sumber; serta
h.Pengembangan sistem pengurangan sampah lainnya.
25.Tanggap Bencana Juara Tanggap Bencana Juara merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi bencana, baik sebelum, pada saat, dan setelah bencana terjadi. Hal ini menjadi penting mengingat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berada pada daerah rawan bencana (ring of fire). Program Tanggap Bencana Juara meliputi fasilitasi dukungan perencanaan model sistem bangunan tahan gempa serta perencanaan kawasan perumahan dan permukiman yang ramah terhadap bencana, pembangunan dan pengembangan perumahan dampak bencana, penerapan kurikulum muatan lokal tanggap bencana di seluruh sekolah di Provinsi Jawa Barat, pemetaan potensi dan pusat mitigasi bencana, disaster-proofing terkait ketangguhan infrastruktur vital provinsi dan fasilitas vital wilayah perkotaan dan perdesaan dan crisis center kebencanaan. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-118
26.Ekonomi Kreatif Juara Ekonomi Kreatif Juara diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelaku ekonomi kreatif sekaligus menangani masalah pengangguran di Provinsi Jawa Barat yang dilakukan melalui:
a.Penguatan kapasitas kelembagaan pelaku usaha ekonomi kreatif;
b.Pengembangan sarana dan prasarana kota kreatif;
c.Pemanfaatan teknologi digital untuk mengembangkan kualitas produk; dan
d.Pengembangan promosi produk ekonomi kreatif.
e.Hasil implementasi langkah-langkah di atas sebagai bentuk realisasi Ekonomi Kreatif Juara pada tahun 2023 ditunjukkan dengan terwujudnya inisiasi pembangunan 13 (tiga belas) unit creative center di kabupaten/kota. Selain pendekatan yang dilakukan di atas, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga mulai mengembangkan ekonomi halal. Dalam mendukung pelaksanaan pengembangan ekonomi halal di Provinsi Jawa Barat, maka telah disusun rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat tentang pengembangan ekonomi syariah atau ekonomi halal. Pengembangan ekonomi syariah atau ekonomi halal yaitu pengembangan semua sektor inti perekonomian beserta ekosistemnya yang secara struktural dipengaruhi oleh gaya hidup islami dan praktik bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ekonomi halal terdiri atas 6 (enam) sektor yaitu makanan halal, pariwisata halal, mode fashion, keuangan islam, media halal, serta obat dan kosmetik halal. Ruang lingkup pengembangan ekonomi halal terdiri atas percepatan regulasi ekonomi halal; perencanaan dan pendataan; pengembangan industri halal; pengembangan produk halal; pengembangan sumber daya manusia terpadu ekonomi halal; pengembangan pusat halal; pengembangan kewirausahaan ekonomi halal; promosi dan literasi ekonomi halal; kelembagaan ekonomi halal; pariwisata halal dan kawasan ekonomi halal; kemitraan dan jaringan usaha; insentif pengembangan ekonomi halal; pendanaan ekonomi halal; sistem informasi ekonomi halal; dan pengawasan dan pengendalian.
27.Buruh juara:
a.Hunian untuk buruh yakni membangun hunian dengan harga dan jarak yang terjangkau dengan tempat kerja buruh; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-119
b.Transportasi Buruh yakni dengan menyediakan transportasi gratis untuk buruh dari dan menuju tempat kerja;
c.Sekolah anak buruh yakni dengan pembangunan/revitalisasi sekolah di sekitar kawasan industri agar anak buruh bisa bersekolah dengan jarak yang terjangkau; dan
d.Pengembangan rusunawa untuk pekerja industri.
28.Industri Juara Industri Juara diarahkan untuk meningkatkan produktivitas industri di Provinsi Jawa Barat yang dilakukan dengan meningkatkan kualitas dan nilai produksi yang mengarah pada peningkatan penyerapan tenaga kerja melalui:
a.Penguatan penyediaan bahan baku industri dan meningkatkan penggunaan bahan baku lokal;
b.Peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana dan teknologi industri;
c.Penguatan struktur industri melalui peningkatan kemitraan antara Industri Besar (IB) dengan Industri Kecil Menengah (IKM);
d.Peningkatan akses pembiayaan dan pasar bagi IKM; dan
e.Hasil implementasi langkah-langkah diatas pada tahun 2023 ditunjukkan dengan target berupa perwujudan 1 (satu) model kawasan industri terpadu berbasis inovasi dan kolaborasi yang akan menjadi Kawasan Industri Percontohan di Indonesia. Selain Kawasan industri percontohan tersebut, terdapat juga KEK Industri Kertajati Aerotropolis, dan KEK Patimban.
29.Pasar Juara Pasar Juara diarahkan untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, mendukung kelancaran logistik dan distribusi bahan kebutuhan masyarakat serta mendorong terjadinya penguatan pasar dalam negeri serta meningkatkan daya saing usaha ekonomi kreatif melalui:
a.Revitalisasi pasar rakyat;
b.Peningkatan kesejahteraan para pedagang dengan meningkatkan omzet penjualan di pasar rakyat;
c.Pengembangan pasar rakyat ber-SNI (Standar Nasional Indonesia);
d.Peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga;
e.Mengembangkan atau membangun pusat pemasaran serta pengembangan ekonomi kreatif; dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-120
f.Hasil implementasi langkah-langkah di atas pada tahun 2023 ditunjukkan dengan terwujudnya target Pasar Rakyat ber-SNI di kabupaten/kota dan Pasar Kreatif di Provinsi Jawa Barat.
30.Petani Juara Petani Juara adalah petani perorangan dan keluarganya yang mengusahakan salah satu atau beberapa usaha tani di sektor pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, dan peternakan pada lahan yang dikuasai baik milik atau sewa, pada suatu klaster tani unggulan di Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk mensejahterakan dan mencukupi kebutuhan perekonomian melalui:
a.Pengembangan klaster-klaster pertanian Klaster pertanian merupakan sistem pertanian terpadu dari hulu- hilir, mulai dari sistem produksi sampai pemasaran yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi. Pengembangan klaster pertanian bertujuan untuk mendorong pemenuhan permintaan komoditi pertanian baik di dalam daerah Provinsi Jawa Barat maupun untuk ekspor keluar Provinsi Jawa Barat dan juga mancanegara. Pembentukan klaster mengedepankan keterpaduan antara lingkungan, teknologi pertanian, biodiversity, hasil ekonomi dan integritas ekologi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah dengan melibatkan kelembagaan usaha yang didukung oleh sistem layanan dasar. Sistem layanan dasar dimaksud mencakup infrastruktur perdesaan, pendidikan, kesehatan serta didukung oleh ekosistem inovasi pertanian seperti Universitas, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), lembaga swadaya dan lembaga pendukung lainnya. Klaster yang akan dikembangkan di Provinsi Jawa Barat terdiri dari dari klaster tanaman hortikultura, klaster tanaman pangan, klaster unggas, klaster sapi dan klaster domba;
b.Pembangunan Simpul Pangan Simpul Pangan merupakan suatu kelembagaan pasar yang secara aktif bekerja sebagai pengelola rantai pasok dan memberikan suatu platform organisasi dan logistik untuk kegiatan agregasi, distribusi dan pemasaran dari suatu produk yang sumbernya dapat diidentifikasi dari produsen lokal dan regional khususnya petani kecil dan menengah. Pembangunan simpul pangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-121 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan baik di dalam maupun di luar Provinsi Jawa Barat. Simpul pangan ini harus didukung oleh sistem informasi satu data pangan yang berperan sebagai dasar dalam memutuskan suatu kebijakan. Salah satu bentuk simpul pangan adalah dengan mendukung program Toko Tani Indonesia Center (TTIC).
c.Regenerasi Petani Regenerasi petani Jawa Barat dilakukan melalui pembentukan petani milenial, yaitu petani berusia 19 – 39 tahun atau berjiwa milenial yang adaptif terhadap teknologi digital. Petani milenial ini merupakan program pengembangan usaha pertanian yang melibatkan generasi milenial dan para pemangku kepentingan lain agar tercipta ekosistem pertanian yang mandiri, maju dan berkelanjutan. Program petani milenial ini bertujuan untuk mengurangi permasalahan ketersediaan tenaga kerja pertanian Jawa Barat, optimalisasi pemanfaatan teknologi pertanian dari hulu-hilir, menumbuhkembangkan kewirausahaan muda pertanian di Provinsi Jawa Barat, menciptakan pertanian maju, mandiri dan modern.
d.Pemberian insentif pada petani (pemenuhan kebutuhan dasar) Pemberian insentif ini ditujukan bagi petani kecil dan menengah dalam bentuk fasilitasi asuransi usaha tani, bantuan benih/ bibit, pengawasan distibusi pupuk, serta program perlindungan, dan jaminan sosial.
e.Peningkatan dan rehabilitasi irigasi untuk menjaga produksi pertanian secara partisipatif, melalui Program Pengelolaan Sumber Daya Air.
f.Hasil implementasi langkah-langkah di atas pada tahun 2023 ditunjukkan dengan terwujudnya target produksi tanaman pangan hortikultura sebanyak 12.919.701 ton untuk mendukung kedaulatan pangan dan pengembangan simpul pangan.
31.Umat Juara
a.Manusia Pancasila: 1) Penguatan kerukunan umat beragama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Provinsi Jawa Barat; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-122 2) Penguatan pendidikan multikulturalisme bertujuan untuk menghormati, mengakui, dan menghayati perbedaan di semua bidang kehidupan manusia; dan 3) Penguatan pendidikan demokrasi bertujuan untuk memahami, menghayati, megamalkan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
32.UMKM Juara UMKM Juara diarahkan untuk meningkatkan kelas dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dari usaha kecil ke usaha menengah dan dari usaha menengah ke usaha besar dengan digitalisasi UMKM, kolaborasi ekonomi kreatif antardaerah dan mengefektifkan peran serta pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan dimaksud yaitu Inkubator Bisnis, E-commers, Fintech, Lembaga Keuangan, Usaha besar, off taker, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang UKMM, Lembaga penjaminan, universitas serta media dalam melakukan:
a.Pembinaan, pendampingan manajemen usaha dan fasilitasi dana bergulir / kredit;
b.Peningkatan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM untuk mengakselerasi pencapaian UMKM naik kelas;
c.Pemberdayaaan UMKM melalui dukungan dari BUMD;
d.Peningkatan kualitas maupun kuantitas produk untuk dapat bersaing di pasar ekspor; dan
e.Bisnis matching dan fasilitasi untuk bertemu dengan investor dalam dan luar negeri.
33.Wirausaha Juara Wirausaha juara diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelaku usaha, terutama pelaku usaha pemula atau start-up, dengan mengefektifkan peran serta pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan dimaksud yaitu Inkubator Bisnis, E-commers, Fintech, Lembaga Keuangan, Usaha besar, off taker, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang UKMM, Lembaga penjaminan, universitas serta media dalam melakukan:
a.Pembinaan dan pendampingan manajemen usaha dan fasilitasi kredit;
b.Fasilitasi akses pemasaran; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-123
c.Fasilitasi akses pembiayaan bagi wirausaha; dan
d.Pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pasar (Digitalisasi Pemasaran).
34.Birokrasi Juara Birokrasi juara yakni upaya dalam meningkatkan birokrasi yang efektif dan efisien, bersih dan akuntabel serta pelayanan publik berkualitas baik berupa mall pelayanan publik pemerintahan maupun berkolaborasi dengan penyelenggara marketplace dan layanan publik di jaringan minimarket yang ditunjang dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui pengembangan Smart Province/Jabar Digital Province meliputi: pembangunan Command Center, Integrated Government Dashboard, Jabar Satu Data dan Satu Peta, open data, unit Jabar Digital Service, revitalisasi dan integrasi Website Jabar Juara, dan reformasi dalam tata kelola pemerintahan, serta perencanaan pemindahan pusat pemerintahan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang diperlukan untuk meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta upaya lainnya untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien. Berkenaan dengan kondisi dan situasi pandemi COVID-19, pengembangan pengembangan Smart Province/Jabar Digital Province dimaksudkan juga sebagai upaya protokol kesehatan berupa digitalisasi pelayanan publik, dengan tujuan meminimalkan kontak langsung aparat dengan masyarakat.
a.Penataan daerah Untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dipandang perlu untuk melakukan penataan daerah melalui pemekaran wilayah kabupaten, fasilitasi pembentukan maupun pemekaran kecamatan atau desa/kelurahan dan menetapkan calon ibukota Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai PKL dalam RTRW dengan mengarahkan sarana prasarana minimal yang harus disesuaikan di PKL. Selain itu, untuk DOB yang telah memenuhi syarat dasar kewilayahan dan adminsitratif, terus dilakukan fasilitasi dalam proses pembentukan sejak masa persiapan hingga keberlanjutannya sebagai DOB yang efektif dalam menjalankan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-124 hak dan kewajiban sebagai daerah otonom penuh di Provinsi Jawa Barat.
35.APBD Juara APBD Juara adalah upaya optimalisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah melalui melalui inovasi teknologi (e-planning, e-budgeting, e-monev), optimalisasi dana pembangunan untuk kabupaten/kota (bantuan keuangan provinsi) dengan mempertimbangan fiscal gap maupun arahan khusus untuk program-program unggulan provinsi, membuka peluang pemberian pendanaan pembangunan melalui skema tugas pembantuan ke kabupaten kota maupun desa, serta dukungan pendanaan untuk fasilitasi tugas-tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat oleh perangkat daerah maupun kordinasi tugas-tugas instansi vertikal di daerah, dan penguatan Kemitraan Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
36.Aparatur Sipil Negara (ASN) Juara ASN Juara adalah upaya menciptakan ASN yang berkualitas melalui coorporate-university, talent management/talent pool, e-aparatur, lelang jabatan, remunerasi berbasis kinerja dan beasiswa bagi ASN melalui pemberlakuan Sistem Merit secara penuh.
37.BUMD Juara BUMD Juara yakni upaya untuk mereformasi BUMD dengan menerapkan Good Coorporate Govermence, meningkatkan efektifitas dan efisiensi BUMD guna meningkatkan PAD Provinsi Jawa Barat, mendorong kemitraan BUMD dengan Badan Usaha Swasta, optimalisasi pemanfaatan aset provinsi, dan peningkatan peran BUMD dalam pemberdayaan usaha masyarakat.
38.Migran Juara Program Migran Juara adalah program perluasan kesempatan kerja ke luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Jawa Barat. Program ini memuat antara lain akselerasi peningkatan kesempatan kerja ke luar negeri melalui peningkatan kompetensi PMI, Sertifikasi Profesi PMI dan peningkatan layanan PMI melalui Migrant Centre yang menyediakan layanan pusat pelatihan bagi calon PMI, PMI dan Purna PMI; Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) keimigrasian bagi calon PMI; dan layanan call centre bagi calon PMI dan PMI. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-125
39.Investasi Juara Investasi Juara diarahkan untuk meningkatkan daya saing Provinsi Jawa Barat sebagai destinasi investasi terbaik nasional yang bersinergi dengan UMKM lokal dan menjadi solusi dalam penyerapan tenaga kerja, serta berkontribusi positif terhadap keuangan daerah dan pemerataan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat melalui:
a.Peningkatan kualitas pelayanan perizinan;
b.Peningkatan potensi investasi padat karya;
c.Optimalisasi promosi investasi untuk komoditas unggulan Jawa Barat;
d.Implementasi pola kemitraan antara investor dengan UMKM lokal;
e.Peningkatan peran investasi terhadap pajak, retribusi, dan CSR; dan
f.Pemerataan pertumbuhan investasi antarwilayah. Pelaksanaan Program-Program Jawa Barat Juara sebagaimana diuraikan diatas, menjadi sebuah amanat yang harus diprioritaskan. Selain program unggulan tersebut, maka prioritas pembangunan juga diarahkan untuk penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewenangan provinsi. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 6.4 Program Pembangunan Daerah Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 merupakan pelaksanaan dari sasaran pembangunan jangka menengah yang sekaligus mencerminkan pelaksanaan prioritas pembangunan daerah. Program pembangunan daerah disajikan berdasarkan sasaran untuk masing-masing misi RPJMD. Program pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat disajikan pada Dokumen Program Pembangunan Daerah Tahun 2019-
2023.Program-program tersebut dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu program pembangunan daerah tahun 2019, program pembangunan daerah tahun 2020, dan program pembangunan daerah tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Hal ini dilakukan karena ada perbedaan nomenklatur program, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) program tahun 2019 disusun dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-126 ditetapkan dalam Perda APBD Tahun 2019 pada tahun 2018 sebelum RPJMD ditetapkan; 2) program tahun 2020 merupakan program berdasarkan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023; dan 3) program tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 merupakan program yang disusun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan dimuktahirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020. Penerapan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur program serta kegiatan dan sub kegiatan (di Perubahan Renstra Perangkat Daerah), menjadi salah satu alasan dilakukannya Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Dalam melaksanakan prioritas pembangunan RPJMD Tahun 2018- 2023, ditetapkan beberapa proyek strategis. Proyek ini disusun untuk membuat RPJMD lebih konkrit dalam menjawab isu-isu pembangunan, prioritas pembangunan daerah, dan manfaatnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Proyek-proyek ini merupakan proyek yang memiliki nilai strategis dan berdaya ungkit. Proyek strategis Provinsi Jawa Barat menerapkan prinsip kolaborasi sumber pendanaan yaitu APBN, APBD, KPBU, dan swasta. Ini menunjukkan bahwa pembangunan di Provinsi Jawa Barat mendorong keterlibatan berbagai pihak. Dalam pelaksanaannya, proyek strategis dan indikasi pendanaannya dapat dimutakhirkan melalui RKPD dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan. Hal ini untuk memastikan proyek dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan pembangunan. Daftar proyek strategis beserta sumber pendanaan dan tahun pelaksanaan disajikan pada tabel di bawah. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-127 Tabel 6.6 Rencana Proyek Strategis Provinsi Tahun 2018–2023 NO KEGIATAN SUMBER ANGGARAN Timeline APBN APBD KPBU SWASTA Sem I 2021 Sem II 2021 Sem I 2022 Sem II 2022 Sem I 2023 Sem II 2023 I Proyek Strategis Nasional 1.1 Sektor Jalan dan Jembatan 1 Jalan Tol Cileunyi - Sumedang – Dawuan;(59 km); √ √ √ √ √ 2 Jalan Tol Ciawi - Sukabumi(54km) √ √ √ √ √ 3 Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang (28 km) √ √ √ √ 4 Jalan Tol Ciranjang-Padalarang (33 km) √ √ √ 5 Jalan Tol Serpong - Cinere (10,1km); √ √ 6 Jalan Tol Cinere - Jagorawi (14,64km); √ √ 7 Jalan Tol Cimanggis - Cibitung (25,4km); √ √ 8 Jalan Tol Cibitung - Cilincing (34km); √ √ 9 Penambahan Lingkup Jalan Tol Depok - Antasari (21,54km); √ √ 10 Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kp. Melayu (21,04km); √ √ 11 Penambahan Lingkup Jalan Tol Bogor Ring Road (11km) √ √ √ √ 12 Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan (64km) √ √ √ 13 Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya-Cilacap √ √ √ √
14.Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban √ √ √ √ 1.2 Sektor Kereta 1 Double Track Jawa Selatan √ √ 2 High Speed Railway Jakarta – Bandung. √ √ √ 3 Kereta Api Jakarta-Surabaya √ √ √ √
4.Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail √ √ Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-128 NO KEGIATAN SUMBER ANGGARAN Timeline APBN APBD KPBU SWASTA Sem I 2021 Sem II 2021 Sem I 2022 Sem II 2022 Sem I 2023 Sem II 2023 Transit - (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi 1.3 Sektor Perumahan 1 Pembangunan Bantuan Rumah Swadaya √ √ √ √ √ √ √ √ 1.4 Sektor Pelabuhan 1 Inland Waterways Cikarang – Bekasi Laut Jawa (CBL); √ √ 2 Pelabuhan Patimban √ √ 1.5 Sektor Air Bersih dan Sanitasi 1 Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatigede √ √ √ √ 2 Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur √ √ √ √ 1.6 Sektor Bendungan dan Irigasi 1 Bendungan Kuningan √ √ 2 Bendungan Ciawi √ √ 3 Bendungan Sukamahi √ √ 4 Bendungan Leuwikeris √ √ 5 Bendungan Cipanas √ √ 6 Bendungan Sadawarna √ √ 7 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rentang √ √ 1.7 Sektor Tanggul Pantai 1 Tanggul Pantai √ √ 1.8 Infrastruktur Energi 1 Upgrading Kilang Eksisting (RDMP) dan Industri Petrokimia Balongan √ √ √ 2 Pembangunan Transmisi Pipa Gas (Ruas Cirebon- Semarang) √ √ √ 3 Pembangunan Bahan Bakar Hijau Katalis Merah Putih Pupuk Kujang Cikampek) √ √ √ Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-129 NO KEGIATAN SUMBER ANGGARAN Timeline APBN APBD KPBU SWASTA Sem I 2021 Sem II 2021 Sem I 2022 Sem II 2022 Sem I 2023 Sem II 2023 1.9 Sektor Teknologi 1 Percepatan Pembangunan Technopark √ √ 2 Pengembangan Drone Male Kombatan (Male Unmaned Combat Aerial Vaehicle) √ √ 3 Pengembangan Teknologi IVO dan Bensin Sawit dengan Katalis Merah Putih yang teritegrasi dengan Kebun Rakyat √ √ 1.10 Infrastruktur Pendidikan 1 Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia √ √ II INFRASTRUKTUR STRATEGIS DAERAH √ 2.1 Jalan Tol 1 Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR) (27,3km) √ √ √ 2.2 Jalan Strategis 1 Jalan Puncak II (67,65km) √ √ √ 2 Jalan Lingkar Soreang - Ciwidey (11,69 km) √ √ 3 Jalan Lingkar Kuningan (13,7km) √ √ √ √ √ 4 Jalan Lingkar Sukabumi √ √ √ √ √ √ √ 5 Jalan khusus Tambang Parung Panjang (15 km) √ √ √ √ Pembangunan Fly Over: 1 -Fly over Kopo, Kota Bandung (1,3 km) √ √ √ √ 2 - Fly over Buah Batu- Kiaracondong Kota Bandung (1,96 km) √ √ √ √ 3 - Fly over Dewi Sartika Kota Depok (bantuan hibah) √ √ √ √ √ 2.3 Kereta Api 1 Reaktivasi Jalur KA Rancaekek-Jatinangor- Tanjungsari √ √ √ 2 Reaktivasi Jalur KA Cibatu-Garut-Cikajang √ √ √ 3 Double Track Bogor-Sukabumi √ √ √ √ √ √ √ 4 Double Track lintas Padalarang-Bandung-Cicalengka √ √ √ √ √ √ Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-130 NO KEGIATAN SUMBER ANGGARAN Timeline APBN APBD KPBU SWASTA Sem I 2021 Sem II 2021 Sem I 2022 Sem II 2022 Sem I 2023 Sem II 2023 5 Reaktivasi Jalur KA. Cianjur-Padalarang √ √ √ √ √ √ √ 2.4 Prasarana dan Sarana Kereta Api dalam kota 1 LRT Bandung Raya √ √ √ 2.5 Bandara Udara 1 Pengembangan Bandara Nusawiru Kab. Pangandaran √ √ √ √ √ √ √ 2.6 Pelabuhan 1 Pengembangan Pelabuhan Cirebon (Kota Cirebon) √ √ √ 2 Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional Palabuhanratu (Kabupaten Sukabumi) √ √ √ √ 3 Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional Bojongsalawe di Pangandaran √ √ √ √ 4 Pengembangan Pelabuhan Penyebrangan Majingklak (Kabupaten Pangandaran) √ √ 5 Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal Penyeberangan Muara Gembong di Kabupaten Bekasi √ √ 6 Pembangunan Pelabuhan Tarumajaya (Kabupaten Bekasi) √ √ 7 Pembangunan Dermaga Kapal Wisata Palangpang di Kabupaten Sukabumi √ √ √ 2.7 Infrastruktur Perumahan dan Permukiman Penyediaan Perumahan bagi MBR (buruh industri) dan ASN: 1 Purwakarta √ √ √ √ 2.8 Sarana dan Prasarana Perumahan dan Permukiman 1 Pembangunan Alun-Alun*) √ √ √ √ √ √ √ √ 2 Pembangunan Creative Centre*) √ √ √ √ √ √ √ √ 3 Pembangunan Pusat Budaya*) √ √ √ √ √ √ √ √ 4 Pembangunan Mesjid Raya Al Jabar √ √ √ √ √ √ √ √ 5 Pembangunan Mesjid Monumental Jawa Barat*) √ √ √ √ √ √ √ √ Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-131 NO KEGIATAN SUMBER ANGGARAN Timeline APBN APBD KPBU SWASTA Sem I 2021 Sem II 2021 Sem I 2022 Sem II 2022 Sem I 2023 Sem II 2023 2.9 Persampahan 1 TPPAS Regional Cirebon Raya √ √ √ √ 2 TPPAS Regional Legok Nangka √ √ √ √ √ √ 3 TPPAS Regional Lulut Nambo √ √ √ √ 2.10 Penyediaan Air Minum SPAM Regional Bandung Raya 1 Kertasari √ √ √ √ 2 Cigondoang √ √ √ √ 3 Sinumbra √ √ √ √ 4 Cikalong (Tahap II-Pembangunan IPA) √ √ √ √ 5 SPAM Pangandaran (Pusat Pertumbuhan) √ √ √ √ 2.11 Sistem Air Limbah 1 SPALD-T (Regional Bojongsoang) √ √ √ √ 2 SPALD-T (Komunal-DAS Citarum) √ √ √ 2.12 Bendungan, Waduk, dan Jaringan Irigasi 1 DI. Caringin (Sukabumi) √ √ √ √ √ √ √ 2 DI. Parigi √ √ √ 3 DI. Cikalong √ √ √ 4 DI. Curugdendeng √ √ 5 DI. Candragoyang √ √ 6 DI. Rengrang √ √ 2.13 Pariwisata 1 KEK Cikidang, Kabupaten Sukabumi √ √ √ √ 2 KEK Aerotropolis, Kabupaten Majalengka √ √ √ √ 3 KEK Lido, Kabupaten Bogor √ √ √ √ 4 KEK Sumedang (Jatigede) √ √ √ √ Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-132 NO KEGIATAN SUMBER ANGGARAN Timeline APBN APBD KPBU SWASTA Sem I 2021 Sem II 2021 Sem I 2022 Sem II 2022 Sem I 2023 Sem II 2023 5 KEK Agrowisata Purwakarta √ √ √ √ 6 KEK Subang √ √ √ √ 2.14 Kelautan 1 PPI Gebangmekar √ √ √ 2 PPI Bondet √ √ √ 3 PPI Karangsong √ √ √ 4 PPI Dadap √ √ √ 5 PPI Rancabuaya √ √ √ 6 PPI Cilauteureun √ √ √ 7 PPI Pamayangsari √ √ √ 8 PPI Nusamanuk √ √ √ 9 PPI Batukaras √ √ √ 10 PPI Cisolok √ √ √ 2.15 Kawasan Sains dan Teknologi 1 Kawasan Sains dan Teknologi Pusat Jawa Barat di Jatinangor Kabupaten Sumedang √ √ 2 Kawasan Sains dan Teknologi Kopi Jawa Barat di Pangalengan Kabupaten Bandung √ √ 3 Kawasan Sains dan Teknologi Pertanian Terpadu dan Indigofera Jawa Barat di Cikadu Kabupaten Cianjur √ √ 4 Kawasan Sains dan Teknologi Industri Kreatif Jawa Barat di Kota Cirebon √ √ Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Keterangan: *) penganggaran ditentukan oleh tingkat kepentingan dan readiness criteria Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH VI-133 Selain proyek strategis yang disebutkan pada Tabel 6.7 terdapat proyek strategis yang didanai melalui skema tahun jamak. Untuk rincian kegiatan yang didanai melalui skema tahun jamak yang akan diselesaikan sampai tahun 2022, dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Selanjutnya skema tahun jamak ini dapat dikembangkan untuk kegiatan strategis lainnya. Tabel 6.7 Proyek Strategis yang Didanai Tahun Jamak No Kegiatan Usulan (Rp. Juta) Total Tahun 2021 Tahun 2021 Perubahan Tahun 2022 Tahun 2022 Perubahan
1.Masjid Al Jabbar 163.522 132.520 321.922 38.305 656.269
2.Underpass Dewisartika (Kota Depok) 61.200 51.000 24.518 136.718
3.Peningkatan Jalan Sumadra- Bungbulang-Sukarame 75.000 57.700 71.200 25.500 229.400
4.Peningkatan Jalan Sukabumi – Sagaranten - Tegalbuleud 75.000 - 65.840 34.160 175.000
5.Pembangunan Terminal Ciledug (Kab. Cirebon) 7.360 - 53.130 - 60.490
6.Pembangunan Terminal Cikarang (kab. Bekasi) 7.360 - 53.130 - 60.490 JUMLAH 389.442 190.220 616.222 122.423 1.318.367 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Barat, Tahun 2020 Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 merupakan pelaksanaan dari sasaran pembangunan jangka menengah yang mencerminkan pelaksanaan prioritas pembangunan daerah. Program pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat disajikan pada Dokumen Program Pembangunan Daerah Tahun 2019-2023 yang terdiri dari 3 (tiga) tabel yaitu Tabel 1 yang memuat program pembangunan daerah tahun 2019, Tabel 2 memuat program pembangunan daerah tahun 2020, dan Tabel 3 memuat program pembangunan daerah Tahun 2021-2023. Hal ini dilakukan karena ada perbedaan nomenklatur program pada tahun 2019, tahun 2020, dan Tahun 2021–2023. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH VII-1 Penerapan prinsip peraturan tersebut menjadi alasan utama Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan money follow programme dengan memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan serta situasi dan kondisi saat ini serta isu strategis pada masa datang sampai akhir periode masa jabatan kepala daerah. Hal ini berarti program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah menjadi prioritas yang akan dilaksanakan dan mendapatkan anggaran. Kolaborasi Pendanaan Pembangunan Daerah menjadi kebijakan daerah yang memanfaatkan sumber-sumber pendanaan yang berasal dari 1) APBN, 2) APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, 3) Dana Masyarakat/Umat, 4) Corporate Social Responsibility (CSR), 5) Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan 6) Hibah. Kebijakan belanja daerah dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien, dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah, sebagai berikut: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH VII-2
a.Prioritas I, dialokasikan untuk membiayai belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat, serta 11 (sebelas) prioritas pembangunan daerah sebagai berikut:
1.Reformasi Sistem Kesehatan Daerah;
2.Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Inovasi;
3.Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Berkelanjutan;
4.Reformasi Sistem Perlindungan Sosial;
5.Reformasi Sistem Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan;
6.Reformasi Sistem Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana;
7.Inovasi Pelayanan Publik Dan Penataan Daerah;
8.Gerakan Membangun Desa;
9.Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara;
10.Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
11.Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Pariwisata.
b.Prioritas II, dialokasikan untuk pemenuhan janji Gubernur dan Wakil Gubernur dan urusan wajib yang tidak termasuk dalam 11 (sebelas) prioritas pembangunan daerah, serta pemenuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi. Sebagaimana analisis pada Bab III Perubahan RPJMD ini, maka penyajian kerangka pendanaan RPJMD Provinsi Jawa Barat dapat dibagi 2 (dua) yaitu periode Tahun 2019-2020 (Tabel 7.1) dan Tahun 2021-2023 (Tabel 7.2). Masing-masing periode menggambarkan sebelum dan sesudah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Tabel 7.1 Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 dan 2020 Kode Akun Uraian Realisasi 2019 2020*)
5.BELANJA 35.833.086.126.517 37.672.383.765.771 5.1 Belanja Tidak Langsung 28.033.579.142.382 31.074.644.696.112 5.1.1 Belanja Pegawai 5.605.436.893.218 5.829.309.275.886 5.1.2 Belanja Bunga - 18.123.947.774 5.1.3 Belanja Subsidi 19.384.264.000 - 5.1.4 Belanja Hibah 8.736.051.702.117 9.461.124.000.592 5.1.5 Belanja Bantuan Sosial 277.421.000.000 206.084.000.000 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH VII-3 Kode Akun Uraian Realisasi 2019 2020*) 5.1.6 Belanja bagi hasil kepada Provinsi/ Kabupaten/ kota dan Pemerintah Desa* 7.901.869.013.400 7.212.501.291.449 5.1.7 Belanja Bantuan Keuangan 5.493.416.269.647 5.020.674.544.240 5.1.8 Belanja Tidak Terduga - 3.326.827.636.171 5.2 Belanja Langsung 7.799.506.984.135 6.597.739.069.659 5.2.1 Belanja Pegawai 283.317.579.553 280.747.359.080 5.2.2 Belanja Barang dan Jasa 4.985.841.862.221 4.753.271.452.404 5.2.3 Belanja Modal 2.530.347.542.361 1.563.720.258.175 Sumber : BPKAD Provinsi Jawa Barat, 2020 *) Realisasi 2020 (Belanja merupakan nilai SP2D) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH VII-4 Tabel 7.2 Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2023 Kode Akun Uraian Proyeksi 2021 2022 2023 5 BELANJA 44.615.065.661.799 42.126.705.021.135 42.365.232.496.792 5.1 Belanja operasi 24.836.798.357.117 25.607.220.991.355 25.813.010.514.364 5.1.01 Belanja pegawai 6.857.125.031.176 7.028.553.156.955 7.054.266.985.879 5.1.02 Belanja barang dan jasa 7.220.375.246.644 7.712.452.954.571 7.863.892.326.042 5.1.03 Belanja bunga - - - 5.1.04 Belanja subsidi - 30.000.000.000 30.000.000.000 5.1.05 Belanja hibah 10.199.076.329.297 10.451.485.129.829 10.480.121.452.443 5.1.06 Belanja bantuan sosial 560.221.750.000 384.729.750.000 384.729.750.000 5.2 Belanja modal 3.207.473.349.875 3.631.623.326.798 3.565.069.216.960 5.2.1 Belanja Modal 3.207.473.349.875 3.631.623.326.798 3.565.069.216.960 5.3 Belanja tidak terduga 368.913.568.696 100.000.000.000 100.000.000.000 5.3.1 Belanja tidak terduga 368.913.568.696 100.000.000.000 100.000.000.000 5.4 Belanja transfer 16.201.880.386.111 12.787.860.702.982 12.887.152.765.468 5.4.01 Belanja bagi Hasil 9.301.544.755.277 9.420.872.902.982 9.565.164.965.468 5.4.02 Belanja bantuan Keuangan 6.900.335.630.834 3.366.987.800.000 3.321.987.800.000 Sumber: Bappeda, 2020 *) Perda APBD 2021, Tahun 2022 dan 2023 Hasil Proyeksi masih sangat sementara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH VII-5 7.2 Program Perangkat Daerah Program perangkat daerah adalah program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD. Perencanaan program perangkat daerah dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu:
a.Berbasis permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah yang dijabarkan dalam 11 (sebelas) prioritas pembangunan daerah sebagai berikut:
1.Reformasi Sistem Kesehatan Daerah;
2.Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Inovasi;
3.Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Berkelanjutan;
4.Reformasi Sistem Perlindungan Sosial;
5.Reformasi Sistem Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan;
6.Reformasi Sistem Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana;
7.Inovasi Pelayanan Publik dan Penataan Daerah;
8.Gerakan Membangun Desa;
9.Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara;
10.Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
11.Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Pariwisata.
b.Penjabaran visi, misi, dan prioritas pembangunan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
c.Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
d.Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
e.Peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, serta kualitas lingkungan hidup.
f.Penerapan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Program perangkat daerah merupakan pelaksanaan dari urusan wajib dan urusan pilihan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan urusan pemerintahan daerah, dan unsur pemerintahan umum. Program- Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH VII-6 program tersebut disajikan berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang terbagi menjadi 3 (tiga) tabel yaitu program perangkat daerah tahun 2019, program perangkat daerah tahun 2020, dan program perangkat daerah tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Hal ini dilakukan karena adanya perbedaan nomenklatur program diantara periode tahun tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.Program tahun 2019 disusun dan ditetapkan dalam Perda APBD Tahun 2019 pada tahun 2018, sebelum RPJMD ditetapkan pada Maret 2019. Program-program tahun 2019 selanjutnya dijabarkan kedalam berbagai kegiatan pada masing-masing Renstra Perangkat Daerah.
b.Program tahun 2020 merupakan program berdasarkan proses penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, dengan nomenklatur yang hampir seluruhnya berbeda dengan program tahun
2019.Perbedaan nomenklatur dan jumlah program tahun 2020 dengan tahun sebelumnya diikuti dengan penyesuaian indikator kinerja program. Selanjutnya, program-program tahun 2020 dijabarkan kedalam kegiatan pada masing-masing Renstra Perangkat Daerah.
c.Program tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhiran melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020. Penerapan peraturan ini menyebabkan perencanaan pembangunan daerah yang semula hanya program dan kegiatan, maka setelah penerapan aturan menjadi program, kegiatan, dan sub kegiatan. Perbedaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur ini menyebabkan penyesuaian indikator kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan, dengan mengutamakan penggunaan indikator kinerja pada tahun sebelumnya. Selain itu, indikator program mulai Tahun 2021 sampai dengan 2023 juga mengutamakan penggunaan indikator kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) outcome sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan perencanaan dan penganggaran pembangunan dengan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang setiap Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH VII-7 tahun dilaporkan oleh pemerintah daerah. Sebagai operasionalisasi dari program-program perangkat daerah, maka perangkat daerah juga melakukan penyesuaian klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur kegiatan dan sub kegiatan serta indikator kinerjanya, target dan pagu anggaran yang dimuat pada Perubahan Renstra Perangkat Daerah. Lebih rinci mengenai rencana program perangkat daerah yang disertai indikator kinerja, target, dan pendanaan indikatif tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 disajikan pada Dokumen Program Pembangunan Daerah Tahun 2019-2023. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-1 Selanjutnya indikator kinerja tersebut diklasifikasikan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact). Keluaran (Output) adalah jumlah barang atau jasa yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan dalam waktu tertentu, baik untuk dikonsumsi langsung atau diolah kembali untuk kegiatan lebih lanjut. Hasil (Outcome) adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program. Sedangkan Dampak (Impact) adalah kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) beberapa program. 8.1 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) selama periode masa jabatan. Guna menggambarkan kemajuan pembangunan daerah dalam jangka panjang dan jangka menengah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan indikator makro pembangunan yang terdiri dari Indeks Pembangunan Manusia, Laju Pertumbuhan Penduduk, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Laju Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Gini, dan Pendapatan Per Kapita. Indikator kinerja makro tersebut menjadi parameter keberhasilan pembangunan Provinsi Jawa Barat, sekaligus memberi dukungan bagi pencapaian indikator kinerja makro pembangunan nasional dan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat. Proyeksi indikator kinerja makro mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 disajikan pada Tabel 8.1. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-2 Tabel 8.1 Proyeksi Indikator Makro Tahun 2021 - 2023 No Indikator Satuan Kondisi Awal 2019 Target RPJMD 2020 Target Perubahan RPJMD Kondisi Akhir 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 Target Perubahan RPJMD Realisasi 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 1 Indeks Pembangunan Manusia Poin 70,70 71,30 71,42- 71,91 72,03 71,91- 72,52 72,52- 73,13 73,13- 73,74 73,74- 74,35 71,82 72,09 72,19 72,57 73,05 73,05 2 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Persen 1,39 1,36 1,50 1,30 1,48 1,45 1,43 1,41 1,26 1,26 1,21 1,16 1,12 1,12 3 Persentase Penduduk Miskin Persen 7,83 7,25 6,66- 6,90 6,82 6,07-6,31 5,48- 5,72 4,89- 5,13 4,30- 4,54 8,48 8,43 7,77 7,67 7,54 7,54 4 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Persen 8,22 8,17 8,00- 7,90 7,99 7,90-7,70 7,70- 7,50 7,50- 7,30 7,30- 7,10 10,58 10,46 10,45 10,16 9,69 9,69 5 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Persen 5,33 5,66 5,40- 5,80 5,07 5,50-5,90 5,60- 6,00 5,70- 6,10 5,80- 6,20 (-2,63) -2,44 3,15 3,92 4,35 4,35 6 Indeks Gini Poin 0,393 0,405 0,38- 0,39 0,398 0,37-0,38 0,37- 0,38 0,36- 0,37 0,36- 0,37 0,404 0,403 0,402 0,400 0,396 0,396 7 Pendapatan Per Kapita* Juta Rupiah 37,20 40,30 - 43,35 - - - - 41,50 41,80 44,02 46,48 49,29 49,29 Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 *) Indikator makro yang baru digunakan dalam Perubahan RPJMD sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-3 Penyesuaian target indikator makro dilakukan mulai Tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagai respon terhadap perkembangan keadaan akibat pandemi COVID-19. Selain itu, ditambahkan indikator Pendapatan Per Kapita (PDRB ADHB Per Kapita) sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Indikator kinerja utama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut IKU pemerintah daerah, memuat indikator kinerja sasaran RPJMD sebagai tolok ukur penilaian kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018-2023. IKU pemerintah daerah dicapai dengan dukungan pencapaian IKU perangkat daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. IKU perangkat daerah yang secara langsung mendukung pencapaian IKU pemerintah daerah memiliki makna bahwa perangkat daerah tersebut secara tugas dan fungsi memiliki peran lebih dominan dibandingkan dengan IKU perangkat daerah lainnya dalam pencapaian indikator kinerja sasaran dari setiap misi pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat. Dalam rangka penyempurnaan pengukuran kinerja sasaran Perubahan RPJMD, maka mulai Tahun 2020 sampai 2023 dilakukan penyesuaian IKU pemerintah daerah dan targetnya dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19. Dasar pertimbangan mengenai penyesuaian IKU dan target telah diulas pada Bab V dokumen ini. IKU Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 sampai dengan 2023 disajikan pada Tabel 8.2. Selanjutnya, indikator kinerja daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang disebut juga dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu IKK tingkat dampak (Impact) dan IKK tingkat hasil (Outcome). IKK tingkat dampak (Impact) memuat IKU pemerintah daerah maupun IKU perangkat daerah. IKK tingkat dampak (Impact) merupakan indikator kinerja sasaran RPJMD yang juga merupakan IKU pemerintah daerah, serta indikator kinerja sasaran seluruh Renstra Perangkat Daerah yang juga merupakan IKU perangkat daerah. IKK tingkat dampak (Impact) disajikan pada Tabel 8.3 dan Tabel 8.4. Sementara indikator kinerja daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan tingkat hasil (Outcome) yang digunakan untuk menggambarkan indikator kinerja program yang disajikan pada Tabel 8.5, Tabel 8.6 dan Tabel 8.7. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-4 Penetapan indikator kinerja mulai dari IKU pemerintah daerah, IKU perangkat daerah, dan indikator kinerja program secara berjenjang sesuai kinerja yang akan dihasilkan/dicapai, memberikan gambaran arsitektur kinerja pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-
2023.Arsitektur kinerja ini disusun dengan logic model dan cascading secara vertikal (leveling dari tingkatan atas sampai bawah). Cascading merupakan penjabaran dan penyelarasan indikator kinerja secara berjenjang dari tingkat dampak (impact) baik untuk tingkat daerah (untuk mengukur sasaran RPJMD yang menjadi IKU Pemda) maupun perangkat daerah (untuk mengukur sasaran Renstra Perangkat Daerah yang menjadi IKU Perangkat Daerah) ke hasil (outcome) untuk mengukur program di dokumen Perubahan RPJMD ini. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh perangkat daerah dengan menyusun keluaran (output) untuk mengukur kegiatan dan sub kegiatan pada Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah. Menyikapi perkembangan keadaan khususnya setelah pandemi COVID-19 dan beberapa kebijakan nasional terkait percepatan penangannya serta kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian target indikator kinerja pembangunan dalam Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat. Penyesuaian ini menyusul penyesuaian target pembangunan RKPD Tahun 2021 dan Perubahan RKPD Tahun 2020 yang terlebih dahulu telah dilakukan masing-masing berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020. Realisasi dan proyeksi IKU dan IKK Tahun 2019 sampai dengan 2023 disajikan pada tabel-tabel di bawah. Kondisi awal indikator kinerja program tahun 2017 dan 2018 pada tabel-tabel tersebut ada yang kosong (N/A) sebab indikator tersebut baru digunakan pada periode RPJMD Tahun 2018-2023, dan belum pernah digunakan/dihitung sebelumnya. Penggunaan indikator-indikator tersebut pada RPJMD Tahun 2018-2023 dan/atau Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 merupakan upaya penetapan indikator yang SMART dengan proses cascading. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-5 Tabel 8.2 Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023 NO. INDIKATOR KINERJA DAERAH KONDISI AWAL 2019 TARGET SEBELUM PERUBAHAN 2020 TARGET SETELAH PERUBAHAN KONDISI AKHIR PERANGKAT DAERAH 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 TARGET PERUBAHAN REALISASI 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 1 Indeks Kerukunan Umat Beragama (persen) 68,50 68,70 68,60 – 69,00 68,50 69,10 - 69,50 69,60 – 70,00 70,10 - 70,50 70,60 – 71,00 68,10 68,50** 68,60 69,10 69,60 69,60 Biro Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah, Kesbangpol 2 Indeks Demokrasi (poin) 68,78 65,50 68,79 - 70,78 69,09 70,79 - 71,78 71, 79 - 72,78 72,79 - 73,78 73,79 - 74,78 70,70 69,09** 70,79 71,79 72,79 72,79 Kesbangpol, Sekretariat DPRD, Biro Kesejahteraan Rakya-Sekretariat Daerah, Satpol PP 3 Persentase Penduduk Miskin (persen) 7,83 7,25 6,66- 6,90 6,82 6,07- 6,31 5,48- 5,72 4,89- 5,13 4,30- 4,54 8,48 8,43 7,77 7,67 7,54 7,54 Perangkat daerah yang masuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Jawa Barat 4 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) (persen) 8,22 8,17 8,00- 7,90 7,99 7,90- 7,70 7,70- 7,50 7,50- 7,30 7,30- 7,10 10,58 10,46 10,45 10,16 9,69 9,69 Perangkat daerah yang masuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Jawa Barat 5 Angka Harapan Hidup (tahun) 72,47 72,76 73,67 – 74,87 72,85 74,87 – 76,07 76,07 – 77,27 77,27 – 78,47 78,47 – 79,67 72,82 73,04 73,06 73,09 73,11 73,11 Dinas Kesehatan, Dinas P3AKB, Dinas Perumahan dan Permukiman Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-6 NO. INDIKATOR KINERJA DAERAH KONDISI AWAL 2019 TARGET SEBELUM PERUBAHAN 2020 TARGET SETELAH PERUBAHAN KONDISI AKHIR PERANGKAT DAERAH 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 TARGET PERUBAHAN REALISASI 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 6 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) (poin) 70,04 70,20 70,34 69,48 71,00 72,00 72,30 73,25 69,48 69,48** 69,60 69,80 70,30 70,30 Dinas P3AKB, Kesbangpol, Dinas Dukcapil 7 Indeks Pembangunan Gender (IPG) (poin) 89,18 89,19 89,32 89,26 89,82 90,50 91,00 92,00 89,26 89,26** 89,30 89,42 90,02 90,02 Dinas P3AKB, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil 8 Rata–Rata Lama Sekolah (tahun) 8,14 8,18 8,28 8,37 8,39 8,49 8,60 8,70 8,35 8,55 8,58 8,60 8,64 8,64 Dinas Pendidikan, Dinas P3AKB, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 9 Harapan Lama Sekolah (tahun) 12,42 12,88 13,15 12,48 13,39 13,64 13,89 14,14 12,20 12,50 12,52 12,54 12,56 12,56 Dinas Pendidikan, Dinas P3AKB, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 10 Indeks Pembangunan Pemuda (poin) 46,33 49,00 53,63 50,00 56,31 59,13 62,09 65,19 49,00 50,00** 50,00 52,00 54,00 54,00 Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas P3AKB, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans 11 Persentase Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat (persen) N/A* N/A* 16,63 17,43 18,65 20,72 21,83 22,16 8,07 37,69 19,56 24,89 24,21 24,21 Dinas Parbud, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-7 NO. INDIKATOR KINERJA DAERAH KONDISI AWAL 2019 TARGET SEBELUM PERUBAHAN 2020 TARGET SETELAH PERUBAHAN KONDISI AKHIR PERANGKAT DAERAH 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 TARGET PERUBAHAN REALISASI 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 12 Indeks Ketentraman dan Ketertiban (poin) 69,58 69,61 70,00- 71,00 77,50 70,00 - 71,00 71,00 - 73,50 71,00 - 73,50 73,60 - 76,00 70,00 88,40 72,00 74,00 75,00 75,00 Satpol PP, BPBD, Kesbangpol 13 Konsumsi listrik per kapita (Kwh/kapita) 1.155 1.231 1.300 1.302 1.340 1.386 1.447 1.503 1.000 1.146,6 1.050 1.100 1.150 1.150 Dinas ESDM, Dinas PMD 14 Tingkat Konektivitas Antar Wilayah (Persen) 40,90 41,00 41,00 – 43,00 46,13 44,00 – 46,00 47,00 – 49,00 50,00 – 52,00 53,00 – 55,00 38,00 39,06 41,00 44,00 47,00 47,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan 15 Indeks Desa Membangun (poin) 0,64 0,64 0,65 0,67 0,66 0,67 0,68 0,69 0,68 0,69 0,70 0,71 0,72 0,72 Dinas PMD, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas ESDM, Dinas SDA, Dinas Perkim, Bappeda 16 Usulan pembentukan Daerah persiapan otonomi baru (usulan) 0 0 0 0 1 1 2 2 1 3 0 1 2 6 Biro Pemerintahan dan Otoritas Daerah - Sekretariat Daerah, Bappeda, BP2D 17 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) (poin) 51,85 (metod e lama) 49,54 (metod e baru) 49,76 52,12 49,98 50,20 50,42 50,64 60,57 61,59 60,78 61,19 61,60 61,60 Dinas LH, Dinas Perkim, Dinas Perindag, DTPH, DKPP, DKP, DESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-8 NO. INDIKATOR KINERJA DAERAH KONDISI AWAL 2019 TARGET SEBELUM PERUBAHAN 2020 TARGET SETELAH PERUBAHAN KONDISI AKHIR PERANGKAT DAERAH 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 TARGET PERUBAHAN REALISASI 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (persen) 2,02 2,38 2,80 3,85 3,92 5,87 7,11 7,72 3,82 3,87 4,29 4,75 5,22 5,22 Dinas LH, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunana, DKP, DTPH, DESDM, Dishub, Dinas Perkim 19 Indeks Penggunaan Air (poin) N/A* N/A* 1,192 3 1,192 1,191 1,183 4 1,182 2 1,181 1 1,1927 1,1927 1,1922 1,1912 1,1902 1,1902 Dinas SDA, Dinas Perkim 20 Indeks Risiko Bencana (IRB) (poin) 166 166 165 152,13 164 163 162 161 150,45 152,13** 149 147 144 144 BPBD, Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 21 Skor Pola Pangan Harapan (SPPH) (poin) 85,2 81,6 82,4 89 83,2 84 84,8 85,6 83,20 84,80 84,00 84,80 85,60 85,60 DKPP, Dinas TPH, Dinas Perkebunan, DKP 22 Persentase Rumah Tangga Hunian Layak* N/A N/A - - - - - - 50,60 52,28 51,70 52,80 53,90 53,90 Dinas Perkim 23 Nilai Tukar Petani (NTP) (poin) 108,39 110,9 113,1 1 112,36 115,3 6 117,6 5 120 122,3 8 101,12 101,41 102,25 103,39 104,52 104,52 DKPP, Dinas TPH, Dinas Perkebunan, DKP 24 Kontribusi Pariwisata terhadap PDRB (persen) 2,71 2,85 2,30- 3,00 6,84 3,01- 3,15 3,16- 3,30 3,31- 3,45 3,46- 3,50 2,65 2,85 2,91 2,99 3,08 3,08 Dinas Parbud, Dinas KUK, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-9 NO. INDIKATOR KINERJA DAERAH KONDISI AWAL 2019 TARGET SEBELUM PERUBAHAN 2020 TARGET SETELAH PERUBAHAN KONDISI AKHIR PERANGKAT DAERAH 2017 2018 Target Realisasi 2020 2021 2022 2023 TARGET PERUBAHAN REALISASI 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 25 Laju pertumbuhan Sektor Industri (persen) 5,35 6,49 2,63 4,04 2,70 2,77 2,85 2,94 (-4,49) -4,22 2,78 3,40 3,72 3,72 Dinas Perindag, Dinas KUK, Dinas PMPTSP 26 Laju pertumbuhan Sektor Perdagangan (persen) 4,55 4,19 3,00 7,51 3,00 4,00 4,00 5,00 -7,96 -7,94 3,23 4,01 4,45 4,45 Dinas Perindag, Dinas KUK, Dinas PMPTSP 27 Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) ADHB (triliun rupiah) 449,37 473,00 495,4 0 535,72 520,1 7 546,1 8 573,4 8 602,1 5 490,16 493,96 501,52 515,31 531,87 531,87 Dinas PMPTSP, Biro Badan Usaha Milik Daerah dan Investasi, Sekretariat Daerah 28 Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit (persen) N/A 20,10 21,00 21,10 22,00 23,00 24,00 25,00 19,00 19,41 19,90 20,50 21,10 21,10 Dinas KUK, Dinas Perindag 29 Indeks Reformasi Birokrasi (kategori) BB BB BB BB A A A A BB (78,01) BB** BB (78,01) A (80,01) A 82,01 A (82,01) Semua perangkat daerah 30 Tingkat efektivitas kerjasama Daerah (persen) N/A* N/A* 50,00 61,22 60,00 70,00 80,00 90,00 54,00 73,43 56,00 58,00 62,00 62,00 Biro Pemerintahan dan Otoritas Daerah - Sekretariat Daerah, Bappeda Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 *) Indikator baru digunakan pada periode RPJMD 2018-2023 dan belum pernah digunakan sebelumnya sehingga tidak tersedia data pada tahun tersebut. **) Data Sementara menggunakan realisasi tahun sebelumnya (2019) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-10 Tabel 8.3 Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Tingkat Dampak/Impact Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 I. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1 Indeks Pembangunan Manusia Poin 70,69 71,30 71,42-71,91 72,03 71,82 72,09 Indikator Makro 2 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Persen 1,39 1,36 1,50 1,30 1,26 1,26 Indikator Makro 3 Persentase Penduduk Miskin Persen 7,83 7,25 6,66 - 6,90 6,82 8,48 8,43 Indikator Makro/IKU Pemerintah Daerah 4 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Persen 8,22 8,17 8,00 - 7,90 7,99 10,58 10,46 Indikator Makro/IKU Pemerintah Daerah 5 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Persen 5,33 5,66 5,40 - 5,80 5,07 -2,63 -2,44 Indikator Makro 6 Indeks Gini Poin 0,393 0,405 0,380 - 0,390 0,398 0,404 0,403 Indikator Makro 7 Pendapatan Per Kapita Juta Rupiah 37,20 40,30 - 43,35 41,50 41,80 Indikator Makro 8 Angka Harapan Hidup Tahun 72,47 72,76 73,67 – 74,87 72,85 72,82 73,04 IKU Pemerintah Daerah 9 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Poin 70,04 70,20 70,34 69,48 69,48 69,48** IKU Pemerintah Daerah 10 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Poin 89,18 89,19 89,32 89,26 89,26 89,26** IKU Pemerintah Daerah 11 Rata–Rata Lama Sekolah Tahun 8,14 8,18 8,28 8,37 8,35 8,55 IKU Pemerintah Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-11 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 12 Harapan Lama Sekolah Tahun 12,42 12,88 13.15 12,48 12,20 12,50 IKU Pemerintah Daerah 13 Persentase Rumah Tangga Hunian Layak * Triliun Rupiah N/A N/A - - 50,60 52,28 IKU Pemerintah Daerah 14 Skor Pola Pangan Harapan (SPPH) Poin 85,20 81,60 82,40 89,00 83,20 84,80 IKU Pemerintah Daerah 15 Kontribusi Pariwisata terhadap PDRB Persen 2,71 2,85 2,30-3,00 6,84 2,65 2,85 IKU Pemerintah Daerah 16 Laju Pertumbuhan Sektor Industri Persen 5,35 6,49 2,63 4,04 -4,49 -4,22 IKU Pemerintah Daerah 17 Laju Pertumbuhan Sektor Perdagangan Persen 4,55 4,19 3,00 7,51 -7,96 -7,94 IKU Pemerintah Daerah 18 Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) ADHB Triliun Rupiah 449,37 473,00 495,40 535,72 490,16 493,96 IKU Pemerintah Daerah 19 Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit Persen N/A 20,10 21,00 21,10 19,00 19,41 IKU Pemerintah Daerah 20 Indeks Kepuasan Pelayanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) indeks N/A N/A 3,51-4 (Baik) N/A 3,51-4 (Baik) 3,22 IKU Dinas Pendidikan 21 APM SMA/SMK/SLB persen N/A N/A 66,65 N/A 69,60 68,44 IKU Dinas Pendidikan 22 Rata-Rata Nilai ujian Nasional SMA/SMK nilai 52,2 (SMA IPA), 48,8 (SMA IPS), 52,31 (BHS) 52,2 (SMK) 51,08 (SMA IPA), 46,21 (SMA IPS), 43,83 (SMK) 54,03 (SMA IPA), 49,16 (SMA IPS), 46,78 (SMK) belum terselenggara UN nya 0 0 IKU Dinas Pendidikan 23 Ratio Kematian Ibu per 100.000 N/A 76,03 86/100.000 KH 78,3/100.00 KH 85/100.000 KH 85,77/100.000 KH IKU Dinas Kesehatan 24 Ratio Kematian Bayi per 1000 3,4 3,4 5.2/1.000 KH 3,28/1.000 KH 5/1.000 KH 3,18/ 1000 KH IKU Dinas Kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-12 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 25 Prevalensi Stunting persen N/A 31,06 27,20 26,21 25,20 26,21 IKU Dinas Kesehatan 26 Persentase Penyehatan Lingkungan Terhadap Akses Jamban Sehat Persen 33,05 66,89 75,00 72,39 80,00 82,49 IKU Dinas Kesehatan 27 Persentase Kabupaten/Kota Dengan Cakupan Rumah Tangga Ber PHBS >60% Persen N/A N/A 40,70 40,70 51,90 59,25 IKU Dinas Kesehatan 28 Persentase Keberhasilan Pengobatan TB Persen 88,00 89,00 90,00 81,80 90,00 73,16 IKU Dinas Kesehatan 29 Prevealensi Hipertensi Persen 40,74 40,74 0,60 39,60 0,60 39,60 IKU Dinas Kesehatan 30 Persentase Warga Negara Yang Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana Dan/Atau Berpotensi Bencana Provinsi Yang Mendapat Pelayanan Kesehatan Persen N/A N/A 100,00 N/A 100,00 100,00 IKU Dinas Kesehatan 31 Persentase Puskesmas Yang Terakreditasi Persen 0 80,00 94,76 95,89 99,81 95,90 IKU Dinas Kesehatan 32 Persentase Ketersediaan Obat Esensial Persen 78,00 78,06 90,00 90,00 91,00 92,12 IKU Dinas Kesehatan 33 Persentase Penduduk Yang Mendapat Jaminan Kesehatan Menuju Universal Health Coverage Persen 71,62 83,17 85,00 84,46 90,00 84,46 IKU Dinas Kesehatan 34 Tingkat kemantapan jalan persen 89,30 90,18 91,48 91,90 79,87 81,54 IKU Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 35 Persentase aksesibilitas menuju kawasan potensial persen N/A N/A 2,49 1,35 7,24 7,44 IKU Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-13 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 dan pusat-pusat kegiatan yang dibangun/ditingkatkan 36 Persentase penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang persen N/A N/A 79,25 79,25 72,40 72,40 IKU Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 37 Persentase Peningkatan kapasitas tampung sumber daya air persen N/A N/A 0,31 0,29 0,02 0,02 IKU Dinas Sumber Daya Air 38 Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI) persen N/A N/A 52,31 52,20 52,20 53,38 IKU Dinas Sumber Daya Air 39 Indeks Penggunaan Air (IPA) Poin N/A N/A 1,1923 1,1920 1,1927 1,1927 IKU Dinas Sumber Daya Air/IKU Pemerintah Daerah 40 Tingkat implementasi rekomendasi yang dihasilkan oleh kelembagaan Sumber Daya Air Persen N/A N/A 50,00 50,00 50,00 50,00 IKU Dinas Sumber Daya Air 41 Persentase Titik Terdampak Banjir dan Kekeringan yang ditangani Persen N/A N/A 5,00 5,00 6,00 8,00 IKU Dinas Sumber Daya Air 42 Rasio permukiman layak Rasio 0,9928 0,9948 0,9952 0,9952 0,9955 0,9952 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 43 Persentase luasan genangan permukiman yang tertangani Persen N/A N/A 85,00 29,20 31,90 36,93 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 44 Tingkat kualitas kawasan permukiman Persen 1,44 1,6 6,86 6,39 12,79 12,79 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-14 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 45 Pemenuhan unsur penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib Persen 100,00, 100,00 100,00 100,00 63,50 63,50 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 46 Tingkat ketersediaan rumah layak Persen 8,88 8,77 91,63 91,70 91,86 91,90 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 47 Persentase pemenuhan sub urusan pertanahan Persen 5,65 12,90 21,77 19,59 42,74 48,84 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 48 Cakupan akses infrastruktur dasar permukiman Persen 69,00 72,00 74,00 74,57 75,14 75,36 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 49 Laju Penegakan Perda dan Perkada persen 4,50 4,50 5,00 33,87 4,50 4,05 IKU Satuan Polisi Pamong Praja 50 Tingkat Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat persen 62,00 83,50 70,00 70,00 68,25 68,25 IKU Satuan Polisi Pamong Praja 51 Persentase anggota linmas untuk perlindungan masyarakat persen 55,00 60,00 75,00 91,00 57,00 59,19 IKU Satuan Polisi Pamong Praja 52 Persentase Anggota Satpol PP dan PPNS yang kompeten persen 40,00 45,00 70,00 70,00 68,25 68,25 IKU Satuan Polisi Pamong Praja 53 persentase PMKS yang Terlayani Kesejahteraan Sosialnya Persen N/A N/A 59,81 72,44 60,00 63,26 IKU Dinas Sosial 54 Persentase Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yg berpartisipasi dalam penanganan PMKS Persen N/A N/A 40,00 50,82 50,00 56,45 IKU Dinas Sosial 55 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Persen N/A N/A 63,56 65,07 N/A - IKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-15 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 56 Persentase Pencari Kerja Yang Bersertifikat persen N/A N/A 0,25 0,17 0,35 0,36 IKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 57 Persentase pencari kerja terdaftar yang Bekerja persen N/A N/A 61,90 35,37 62,78 33,14 IKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 58 Persentase Penurunan Angka Perselisihan Hubungan Industrial antara Pekerja dengan Perusahaan Persen N/A N/A 5,00 18,08 10,00 2,55 IKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 59 Persentase jumlah perusahaan yang diawasi persen N/A N/A 20,00 19,27 20,00 20,25 IKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 60 Persentase realisasi MoU yang dilaksanakan Persen N/A N/A 85,00 100,00 85,00 0,00 IKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 61 Persentase kabupaten/kota menuju Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Persen N/A N/A 81,00 85,18 85,18 85,18 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 62 Tingkat Keberhasilan penangananan kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi (KED) terhadap perempuan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 63 Cakupan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Persen 22,00 22,00 22,00 88,89 0,00 0,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-16 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 64 Cakupan perempuan di legislatif Persen 24,00 24,00 24,00 20,00 20,00 20,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 65 Cakupan Pemahaman Pengarusutamaan Gender Persen 20,00 25,00 29,00 88,89 44,00 44,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 66 Cakupan kabupaten kota yang mendapat pembinaan di bidang pendidikan, ekonomi, dan kesehatan di Jawa Barat Persen 20,00 30,00 40,00 0,00 0,00 0,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 67 Cakupan kabupaten kota yang mendapat peningkatan kualitas perempuan hidup di Jawa Barat Persen 20,00 30,00 40,00 0,00 45,00 45,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-17 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 68 Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate) Anak 2,24 2,49 2,34 2,52 2,15 2,55 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 69 Indeks Kualitas Air (IKA) Poin 42,07 36,20 42,47 42,73 42,80 42,84 IKU Dinas Lingkungan Hidup 70 Indeks Kualitas Udara (IKU) Poin 78,91 72,80 79,31 79,40 79,51 79,58 IKU Dinas Lingkungan Hidup 71 Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Limbah Domestik Persen N/A N/A 0,62 0,78 0,79 0,80 IKU Dinas Lingkungan Hidup 72 Tingkat Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kab/Kota di Jawa Barat persen N/A N/A 81,12 82,50 81,83 82,22 IKU Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 73 Persentase Desa Mandiri Persen N/A N/A 2,58 1,84 4,46 5,08 IKU Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 74 Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan TMMD/BBGRM/BSMSS Jumlah N/A N/A TMMD : 12 Kab BBGRM 1 & BSMSS 24 Kab/Kota wilayah Kodam III Siliwangi TMMD : 12 Kab, BBGRM 1 Kab & BSMSS 23 Kab/Kota wilayah Kodam III Siliwangi TMMD : 12 Kab BBGRM 1 & BSMSS 24 Kab/Kota wilayah Kodam III Siliwangi TMMD : 12 Kab BBGRM 1 & BSMSS 24 Kab/Kota wilayah Kodam III Siliwangi IKU Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 75 Jumlah Desa Literasi yang dibina Desa N/A N/A 100 100 200 100** IKU Dinas Pemberdayaan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-18 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Masyarakat dan Desa 76 Jumlah KPD KPD N/A N/A 653 654 300 440 IKU Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 77 Jenis inovasi dan TTG yang dihasilkan dari 27 Kabupaten/Kota. Jenis N/A N/A 8 27 13 25 IKU Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 78 Tingkat ketersediaan Sarana, Prasarana Perhubungan Darat dan Fasilitas Perlengkapan jalan persen 20,47 25,44 37,67 52,53 52,53 52,62 IKU Dinas Perhubungan 79 Tingkat ketersediaan prasarana dan fasilitas keselamatan Perhubungan Laut dan ASDP persen 27,78 32,03 36,09 36,16 38,35 38,35 IKU Dinas Perhubungan 80 Tingkat ketersediaan Jaringan Transportasi Massal berbasis Rel persen 0 3,00 16,00 20,40 23,80 30,51 IKU Dinas Perhubungan 81 Tingkat ketersediaan Sarana dan Prasarana Perhubungan Darat, Perhubungan Laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Perhubungan Udara Persen 25,39 26,905 37,00 48,90 0,00 0,00 IKU Dinas Perhubungan 82 Tingkat ketersediaan Prasarana Perhubungan Udara Persen 27,93 47,15 59,72 58,01 58,01 58,07 IKU Dinas Perhubungan 83 Tingkat Pelayanan transportasi Kereta Api perkotaan di Jawa Barat Persen 81,48 81,48 81,48 85,19 0,00 0,00 IKU Dinas Perhubungan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-19 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 84 Indeks Keterbukaan Informasi Publik persen 82,89 90,32 90,40 90,40 90,40 98,15 IKU Dinas Komunikasi dan Informatika 85 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Poin N/A 2,90 3,00 3,12 3,10 3,58 IKU Dinas Komunikasi dan Informatika 86 Tingkat kematangan pengelolaan dan layanan statistik sektoral persen N/A N/A 77,00 77,99 70,00 80,46 IKU Dinas Komunikasi dan Informatika 87 Persentase penyelesaian sengketa informasi persen N/A N/A 80,00 93,00 80,00 90,00 IKU Dinas Komunikasi dan Informatika 88 Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) Score I s.d II II+ s.d III III Level II+ sd IV+ 550 610 IKU Dinas Komunikasi dan Informatika 89 Persentase Koperasi yang Berkualitas persen N/A N/A 30,00 26,30 26,30 27,97 IKU Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil 90 Persentase UMKM yang Naik Kelas persen N/A N/A 17,00 18,00 4,00 5,03 IKU Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil 91 Laju Peningkatan UMKM yang mengakses kredit Persen N/A N/A 20,00 12,13 0,00 0,00 IKU Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil 92 Laju Peningkatan Koperasi yang mengakses kredit Persen N/A N/A 20,00 10,00 0,00 0,00 IKU Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil 93 Nilai realisasi investasi Triliun Rupiah 107,10 116,97 107,00 137,50 99,00 120,40 IKU Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-20 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 94 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan perizinan poin 77,67 77,67 78 81,62 83 85,36 IKU Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 95 Laju pertumbuhan investasi PMA-PMDN Persen N/A N/A 3,00 14,90 0,00 -12,00 IKU Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 96 Angka Partisipasi dan Kepemimpinan Pemuda poin N/A N/A 45,33 46,7 46,67 46,7** IKU Dinas Pemuda dan Olahraga 97 Angka Partisipasi Masyarakat Berolahraga (APMO) persen N/A N/A 52,00 52,00 52,00 47,30 IKU Dinas Pemuda dan Olahraga 98 Peringkat Jawa Barat pada Multievent Berkebutuhan Khusus Nasional: IKU Dinas Pemuda dan Olahraga
a.PEPARNAS Peringkat 0 0 0 0 N/A N/A
b.PEPARPENAS Peringkat 0 0 1 5 N/A N/A 99 Peringkat Jawa Barat pada Multievent Berkebutuhan Khusus Nasional (PEPARPENAS) IKU Dinas Pemuda dan Olahraga
a.PON Peringkat N/A N/A N/A 0 0 0
b.PEPARNAS Peringkat N/A N/A N/A 0 0 0
c.POPNAS Peringkat N/A N/A 1 1 N/A N/A
d.POPWILNAS Peringkat N/A N/A N/A 0 N/A N/A Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-21 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 100 Indeks Membaca Masyarakat Poin N/A N/A 68,50 68,33 61,49 61,49 IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 101 Tingkat Ketersediaan Fasilitas Membaca Poin N/A N/A 62,92 62,76 52,33 52,33 IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 102 Tingkat Kebiasaan Membaca Masyarakat Poin N/A N/A 68,02 67,68 63,54 63,54 IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 103 Tingkat Pemanfaatan Bahan Bacaan Poin N/A N/A 74,58 74,39 68,61 68,61 IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 104 Persentase PD yang Memenuhi Standar Baku Kearsipan Persen N/A N/A 52,00 2,90 0,00 28,95 (7 PD) IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 105 Persentase Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip Secara Tertib Persen N/A 40 52,00 2,90 14,00 11 IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 106 Persentase Perlindungan dan Penyelamatan arsip Persen N/A N/A 31,00 31,00 0,00 0 IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 107 Persentase Penyelamatan dan Pelestarian arsip Statis Persen N/A N/A 31,00 31,00 48,00 66 (10.000 lbr) IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 108 Jumlah Produksi Perikanan Ton - - 1.444.000,00 1.518.255,58 988.000 1.389.455 IKU Dinas Kelautan dan Perikanan 109 Persentase Peningkatan Angka Konsumsi Ikan Jawa Barat persen 2,48 3,20 1,10 4,16 1,10 1,10 IKU Dinas Kelautan dan Perikanan 110 Persentase Kawasan Konservasi Perairan Yang Dikelola persen - 5,28 13,54 14,03 14,03 19,04 IKU Dinas Kelautan dan Perikanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-22 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 111 Persentase Tingkat Kepatuhan Perilaku Usaha Kelautan Dan Perikanan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan persen 45,16 55,48 50,00 51,00 51,00 51,85 IKU Dinas Kelautan dan Perikanan 112 NTUP Sub Sektor Kelautan dan Perikanan Poin 115 121,69 122,69 126,71 0,00 0,00 IKU Dinas Kelautan dan Perikanan 113 Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Orang N/A N/A 1.830.000 3.645.433 30.000 31.610 IKU Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 114 Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara Orang N/A N/A 49.000.000 64.610.832 15.000.000 35.513.885 IKU Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 115 Persentase Seni Budaya Yang Dilestarikan Persen N/A N/A 16,42 58,21 8,07 37,69 IKU Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 116 Laju Seni Budaya Yang Dilestarikan Jumlah N/A N/A 3,79 3,79 8,07 37,69 IKU Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 117 Skor PPH Tingkat Ketersediaan poin N/A N/A 89,80 90,40 90,70 92,88 IKU Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 118 Tingkat Konsumsi Pangan: IKU Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan - energi kkal/kap/hr 0 N/A 2150 2218 2150 2150 - protein gr/kap/hr N/A N/A 57 64,8 57 64,9 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-23 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 119 Persentase Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Yang Sesuai SNI Persen N/A N/A 84,00 98,46 10,10 65,21 IKU Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 120 Nilai Tukar Usaha Peternakan (NTUP) Point N/A N/A 126,07 125,01 100,10 94,44 IKU Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 121 Produksi komoditas peternakan (ton): IKU Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan - Daging ton N/A N/A 1.043.467 1.065.014 1.021.699 1.021.699* - Telur ton N/A N/A 243.517 262.989 609.741 609.741* - Susu ton N/A N/A 326.698 351.885 335.773 293.490** 122 Produksi tanaman pangan dan hortikultura Ton N/A N/A 12.454.406 13.465.327 12.570.313 13.759.620 IKU Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 123 NTUP -R Poin 112,41 112,81 >100 109,42 100 93,59 IKU Dinas Perkebunan 124 Laju peningkatan produksi komoditas unggulan utama perkebunan persen N/A N/A 0,10 10,00 1,00 2,19 IKU Dinas Perkebunan 125 Laju peningkatan nilai tambah produk perkebunan Persen N/A N/A 2,00 0,00 0,10 0,14 IKU Dinas Perkebunan 126 Persentase tutupan hutan persen 32,87 32,81 32,87 33,67 40,52 45,43 IKU Dinas Kehutanan 127 Tingkat kerusakan hutan persen 1,00 0,86 0,90 0,80 0,80 0,78 IKU Dinas Kehutanan 128 Persentase peningkatan populasi Tumbuhan dan persen 5,00 5,00 10,00 5,00 5,00 0,00 IKU Dinas Kehutanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-24 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Satwa liar yang ditangkarkan 129 Persentase Peningkatan Produksi Hasil Hutan persen 12,69 0,00 1,00 108,15 10,00 12,45 IKU Dinas Kehutanan 130 Produksi Hasil Hutan Persen 12,69 0,00 1,00 108,15 10,00 12,45 IKU Dinas Kehutanan 131 Persentase peningkatan penerimaan jasa wisata alam Persen 5,00 10,00 8,00 -5,75 0,00 0,00 IKU Dinas Kehutanan 132 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 24,00 42,00 0,00 0,00 0,00 0,00 IKU Dinas Kehutanan 133 Jumlah konsumsi listrik di Jawa Barat GWh 49.919 54.555 58.367 63.381 49.315 57.257 IKU Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 134 Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Energi (thdp BAU 2030) persen 0,91 1,07 1,63 1,84 1,84 1,84 IKU Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 135 Persentase Usaha Pertambangan yang tertib administrasi dan teknis persen 30,00 35,00 40,00 40,87 45,00 46,65 IKU Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 136 Persentase Sumur Bor yang meningkat muka air tanahnya Persen 1,84 1,84 2,00 2,00 2,00 2,37 IKU Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 137 PDRB Industri Non Migas (Rp Triliun) N/A N/A N/A 884,12 800,00 860,07 IKU Dinas Perindustrian Dan Perdagangan 138 Laju Pertumbuhan Ekspor Non Migas persen 11,80 N/A N/A -1,38 -15,73 -11,18 IKU Dinas Perindustrian Dan Perdagangan 139 PDRB Sektor Perdagangan Rp. Triliun 269,77 N/A N/A 323,64 280,00 303,86 IKU Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-25 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 140 Kontribusi Industri Jawa Barat Terhadap Nasional Persen 42,29 41,59 (TW.III) N/A 28,34 0,00 0,00 IKU Dinas Perindustrian Dan Perdagangan 141 Laju Pertumbuhan Perdagangan Jawa Barat Persen N/A N/A N/A 7,51 0,00 0,00 IKU Dinas Perindustrian Dan Perdagangan 142 Persentase Kebijakan yang Efektif Persen N/A N/A 90,50 100,00 0,00 0,00 IKU Sekretariat Daerah 143 Persentase Bahan Kebijakan Umum Pembinaan, Pemahaman, Pengamalan Keagamaan Persen N/A N/A 90,50 100,00 75,00 75,00 IKU Sekretariat Daerah 144 Persentase Usulan Daerah Persiapan Otonom yang disetujui DPRD Provinsi Persen N/A N/A N/A 0,00 2,00 3 IKU Sekretariat Daerah 145 Persentase Dokumen Persyaratan dan Kelayakan Pemekaran Daerah yang Dianalisis Persen N/A N/A 75,00 100,00 100,00 100 IKU Sekretariat Daerah 146 Persentase Kerja Sama yang Ditindaklanjuti Persen N/A N/A 75,00 78,91 80,00 84,12 IKU Sekretariat Daerah 147 Persentase Bahan Kebijakan Umum Lingkup Pelayanan dan Pengembangan Sosial yang ditindaklanjuti Persen N/A N/A 90,00 100,00 75,00 90,00** IKU Sekretariat Daerah 148 Skoring LPPD Provinsi di Tingkat Nasional skor/nilai 3,17 3,284 3,34 3,284 3,31 3,30 IKU Sekretariat Daerah 149 Persentase Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Umum Persen N/A N/A 90,00 100,00 90,00 100 IKU Sekretariat Daerah 150 Persentase koordinasi dan fasilitasi produk perundang- undangan, bantuan hukum Persen N/A N/A 100,00 100,00 80,00 100 IKU Sekretariat Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-26 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 dan HAM serta dokumentasi pembinaan dan pengawasan produk hukum 151 Level Kematangan/ Maturitas PBJ Level N/A N/A 2 2 3 3 IKU Sekretariat Daerah 152 Persentase perumusan kebijakan umum serta koordinasi,supervisi, pembinaan, pengendalian dalam aspek BUMD Lembaga Keuangan, BUMD NonLembaga Keuangan dan investasi Daerah yang ditindaklanjuti Persen 90,00 90,00 90,00 81,78 90,00 90 IKU Sekretariat Daerah 153 Persentase Bahan Kebijakan Umum Lingkup Perekonomian yang ditindaklanjuti Persen N/A N/A 100,00 124,24 100,00 138,46 IKU Sekretariat Daerah 154 Nilai Penguatan Organisasi Nilai N/A N/A 2,08 1,85 2,22 2,22 IKU Sekretariat Daerah 155 Nilai Penataan Organisasi Nilai N/A N/A 2,22 1,85 2,33 2,33 IKU Sekretariat Daerah 156 Nilai Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Nilai 3,83 N/A 4,10 3,82 4,39 4,39 IKU Sekretariat Daerah 157 Nilai Penataan Tata Laksana Nilai N/A N/A 3,62 3,00 3,82 3,82 IKU Sekretariat Daerah 158 Kategori Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Provinsi Jawa Barat Kategori A A A A A A IKU Sekretariat Daerah 159 Nilai Manajemen Perubahan Nilai 3,51 N/A 3,69 3,25 3,88 3,88 IKU Sekretariat Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-27 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 160 Kualifikasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kualifikasi Cukup Informatif Informatif Informatif Informatif Baik informasi IKU Sekretariat Daerah 161 Tingkat Kepuasan terhadap Layanan Keprotokolan Kualifikasi N/A N/A Baik Baik Baik baik IKU Sekretariat Daerah 162 Indeks Penilaian Kualitas Layanan Umum, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah lingkup Sekretariat Daerah Kategori N/A N/A 100 100 Baik Baik IKU Sekretariat Daerah 163 Tingkat dukungan dan fasilitasi persen N/A N/A 100,00 68,64 100,00 100,00 IKU Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 164 Indeks kepuasan masyarakat Skor N/A N/A 3,00 3,20 3,50 3,18 IKU Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 165 Persentase Koordinasi dan Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga, Keprotokolan, Promosi dan Informasi yang terlayani Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Badan Penghubung 166 Persentase koordinasi jejaring kerja dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Jawa Barat Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Badan Penghubung 167 Persentase fasilitasi promosi dan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan potensi pembangunan Jawa Barat Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Badan Penghubung Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-28 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 168 Tingkat konsistensi perencanaan pembangunan Jawa Barat Persen 80,00 80,00 80,00 93,69 85,00 97,64 IKU Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 169 Opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Opini WTP WTP WTP WTP WTP Proses Audit BPK IKU Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 170 Tingkat Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tinggi Persen N/A N/A 80,00 N/A (Dalam Proses pemeriksaan Audit BPK RI) 0,00 0,00 IKU Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 171 Tingkat Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Aset Daerah Tinggi Persen N/A N/A 80,00 N/A (Dalam Proses pemeriksaan Audit BPK RI) 0,00 0,00 IKU Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 172 Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah persen N/A N/A 58,94 58,94 56,80 54,04 IKU Badan Pendapatan Daerah 173 Indeks Sistem Merit poin N/A 268 294 277 325 375,5 IKU Badan Kepegawaian Daerah 174 Indeks Profesionalisme ASN Dimensi Kualifikasi (1), Kinerja (3), Disiplin (4) Persen N/A 48,00 64,50 76,00 66,00 76,00** IKU Badan Kepegawaian Daerah 175 Indeks Profesionalitas ASN Dimensi Kompetensi Persen 10,00 20,00 30,00 30,00 40,00 30,00** IKU Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 176 Persentase PNS Pemprov Jabar yang bersertifikat kompetensi Persen 70,00 80,00 90,00 98,52 75,00 92,16 IKU Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-29 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 177 Persentase Smart ASN Prov Jabar Persen N/A 20,00 40,00 40,00 60,00 40,00** IKU Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 178 Jumlah Akreditasi Pengembangan Kompetensi Sertifikat 4 5 6 5 7 6 IKU Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 179 Persentase Kajian Kelitbangan yang Didiseminasikan Kepada Perangkat Daerah atau Stakeholder Lainnya Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 0,00 0,00 IKU Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 180 Persentase rekomendasi kebijakan daerah yang dihasilkan Persen 80,00 100,00 20,00 20,00 32,50 32,50 IKU Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 181 Persentase rencana kelitbangan yang diimplementasikan Persen N/A N/A 20,00 20,00 0,00 0,00 IKU Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 182 Persentase hasil kelitbangan yang diterapkan Persen 108,33 100,00 20,00 20,00 26,67 30,50 IKU Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 183 Persentase inovasi berbasis IPTEK yang diterapkan Persen 93,33 100,00 20,00 37,10 24,80 40,80 IKU Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 184 Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kelitbangan Persen 100,00 100,00 20,00 20,00 0,00 0,00 IKU Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-30 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 185 Persentase Kerjasama Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK yang diterapkan Persen 100,00 100,00 20,00 20,00 0,00 0,00 IKU Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 186 Persentase dokumen perencanaan, peningkatan kualitas aparatur, sarana prasarana dan dokumen pengelolaan keuangan Persen 100,00 100,00 20,00 20,00 0,00 0,00 IKU Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 187 Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (EPPD) Provinsi Jawa Barat Poin 3,176 3,249 3259 3,259 3,309 N/A IKU Inspektorat 188 Jumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang masuk peringkat 10 besar nasional Kab/Kota 3 2 4 N/A 0 0 IKU Inspektorat 189 Nilai evaluasi SAKIP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nilai A A A A A A IKU Inspektorat 190 Jumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang nilai SAKIP-nya adalah ≥ BB Pemerintah Daerah 2 2 5 4 0 0 IKU Inspektorat 191 Opini BPK-RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP IKU Inspektorat 192 Jumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang opini atas LKPD adalah WTP Kab/Kota 25 N/A 25 24 26 27 IKU Inspektorat 193 Nilai evaluasi reformasi birokrasi Pemerintah Daerah Nilai N/A N/A 75 N/A 0 0 IKU Inspektorat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-31 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 194 Tingkat maturitas implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Level 2 3 3 3 3 3 IKU Inspektorat 195 Nilai Indikator Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 94,00 91,80 IKU Inspektorat 196 Tingkat Kapabilitas APIP Level 3 3 3 3 0 3 IKU Inspektorat 197 Indeks Ketahanan Daerah poin N/A N/A 0,4 0,4 0,4 0,4** IKU Badan Penanggulangan Bencana Daerah 198 Tingkat Bina Kesatuan Bangsa persen N/A N/A 70,78 65,50 0,0198 0,0111 IKU Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 199 Tingkat Bina Politik dan Demokratisasi persen N/A N/A 70,78 N/A 0,0009 0,00099 IKU Badan Kesatuan Bangsa dan Politik II. ASPEK DAYA SAING DAERAH 1 Indeks Kerukunan Umat Beragama Persen 68,50 68,70 68,6 0 68,50 68,10 68,50** IKU Pemerintah Daerah 2 Indeks Demokrasi Poin 68,78 65,50 68,79 69,09 70,70 69,09** IKU Pemerintah Daerah 3 Persentase Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat Persen N/A* N/A* 16,63 17,43 6,54 37,69 IKU Pemerintah Daerah 4 Indeks Ketentraman dan Ketertiban Poin 69,58 69,61 70,00-71,00 77,50 70,00 88,40 IKU Pemerintah Daerah 5 Indeks Pembangunan Pemuda Poin 46,33 49,00 53,63 50,00 49 50,00** IKU Pemerintah Daerah 6 Tingkat Konektivitas Antar Wilayah Persen 40,90 40,90- 41,00 41,00 - 43,00 46,13 38,00 39,06 IKU Pemerintah Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-32 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Periode Target Realisasi Target Realisasi Perangkat Daerah2017 2018 2019 2019 2020 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7 Konsumsi listrik per kapita kWh/ Kapita 1.155 1.231 1.300 1.302 1.000 1146,60 IKU Pemerintah Daerah 8 Indeks Desa Membangun Poin 0,64 0,64 0,65 0,67 0,68 0,69 IKU Pemerintah Daerah 9 Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Usulan 0 0 0 0 1 3 IKU Pemerintah Daerah 10 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Poin 51,85 (metode lama) 49,54 (metode baru) 49,76 52,12 60,57 61,59 IKU Pemerintah Daerah 11 Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Persen 2,02 2,38 2,80 3,85 3,82 3,87 IKU Pemerintah Daerah 12 Indeks Penggunaan Air Persen N/A* N/A* 1,1923 1,192 1,1927 1,1927 IKU Pemerintah Daerah 13 Indeks Risiko Bencana (IRB) Poin 166 166 165 152,13 149,45 152,13** IKU Pemerintah Daerah 14 Nilai Tukar Petani (NTP) Poin 108,39 110,9 113,11 112,36 101,12 101,41 IKU Pemerintah Daerah 15 Indeks Reformasi Birokrasi Poin BB BB BB BB BB BB** IKU Pemerintah Daerah 16 Tingkat Efektivitas Kerjasama Daerah Persen N/A* N/A* 50,00 61,22 54,00 73,43 IKU Pemerintah Daerah Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 *) Indikator baru digunakan pada periode RPJMD 2018-2023 dan belum pernah digunakan sebelumnya sehingga tidak tersedia data pada tahun tersebut. **) Data Sementara menggunakan realisasi tahun sebelumnya (2019) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-33 Tabel 8.4 Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Tingkat Dampak/Impact Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2023 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 I. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1 Indeks Pembangunan Manusia Poin 70,70 71,30 72,03 72,19 72,57 73,05 73,05 Indikator Makro 2 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Persen 1,39 1,36 1,30 1,21 1,16 1,12 1,12 Indikator Makro 3 Persentase Penduduk Miskin Persen 7,83 7,25 6,82 7,77 7,67 7,54 7,54 Indikator Makro 4 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Persen 8,22 8,17 7,99 10,45 10,16 9,69 9,69 Indikator Makro 5 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Persen 5,33 5,66 5,07 3,15 3,92 4,35 4,35 Indikator Makro 6 Indeks Gini Poin 0,393 0,405 0,398 0,402 0,4 0,396 0,396 Indikator Makro 7 Pendapatan Per Kapita* Juta Rupiah 37,22 40,3 43,35 44,02 46,48 49,29 49,29 Indikator Makro 8 Angka Harapan Hidup Tahun 72,47 72,76 72,85 73,06 73,09 73,11 73,11 IKU Pemerintah Daerah/IKU Dinas Kesehatan 9 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Poin 70,04 70,20 69,48 69,60 69,80 70,30 70,30 IKU Pemerintah Daerah 10 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Poin 89,18 89,19 89,26 89,30 89,42 90,00 90,00 IKU Pemerintah Daerah 11 Rata–Rata Lama Sekolah Tahun 8,14 8,18 8,37 8,58 8,60 8,64 8,64 IKU Pemerintah Daerah 12 Harapan Lama Sekolah Tahun 12,42 12,88 12,48 12,52 12,54 12,56 12,56 IKU Pemerintah Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-34 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 13 Persentase Rumah Tangga Hunian Layak* Triliun Rupiah N/A N/A - 51,70 52,80 53,90 53,90 IKU Pemerintah Daerah 14 Skor Pola Pangan Harapan (SPPH) Poin 85,2 81,6 89,00 83,20 83,80 84,40 84,40 IKU Pemerintah Daerah 15 Kontribusi Pariwisata terhadap PDRB Persen 2,71 2,85 6,84 2,91 2,99 3,08 3,08 IKU Pemerintah Daerah 16 Laju Pertumbuhan Sektor Industri Persen 5,35 6,49 4,04 2,78 3,40 3,72 3,72 IKU Pemerintah Daerah 17 Laju Pertumbuhan Sektor Perdagangan Persen 4,55 4,19 7,51 3,23 4,01 4,45 4,45 IKU Pemerintah Daerah 18 Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) ADHB Triliun Rupiah 449,37 473,00 535,72 501,52 515,31 531,87 531,87 IKU Pemerintah Daerah 19 Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit Persen N/A 20,10 21,10 19,90 20,50 21,10 21,10 IKU Pemerintah Daerah 20 Indeks Kepuasan Pelayanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) indeks N/A N/A N/A 3,51 3,70 4,01 4,01 IKU Dinas Pendidikan 21 APM SMA, SMK dan SLB persen 60,64 64,41 68,44 72,56 75,51 78,46 78,46 IKU Dinas Pendidikan 22 Nilai Mutu Pendidikan16/01/2021* IKU Dinas PendidikanSMA Nilai (SMA) 4.50 5.56 6.56 6,59 6,61 6,63 6,63 SMK Nilai (SMK) 4.11 5.32 6.48 6,51 6,53 6,55 6,55 SLB Nilai (SLB) - - 4.23 4,63 4,83 5,03 5,03 23 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan pada UPT Poin N/A N/A N/A N/A 81,26-81,75 81,76-82,25 82,26-83,75 IKU Dinas Kesehatan 24 Jumlah RS Provinsi yang terakreditasi paripurna RS Terakreditasi N/A N/A 2 2 2 3 4 IKU Dinas Kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-35 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 25 Prevalensi Stunting Persen N/A N/A 26,21 23,20 21,20 19,20 19,20 IKU Dinas Kesehatan 26 Nilai evaluasi implementasi SAKIP Dinas Kesehatan Nilai N/A N/A 86 86,50 87 87,50 88 IKU Dinas Kesehatan 27 Tingkat Kemantapan Jalan persen 89,3 90,18 91,90 81,11 82,78 83,84 83,84 IKU Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 28 Persentase aksesibilitas menuju kawasan potensial dan pusat- pusat kegiatan yang dibangun/ditingkatkan persen N/A N/A 1,35 13,23 19,07 24,90 24,90 IKU Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 29 Persentase Ketersediaan Regulasi Penataan Ruang (RTR dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang)* persen N/A N/A N/A 56,21 75,57 94,93 94,93 IKU Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 30 Persentase Luasan Pengendalian Pemanfaat Ruang* persen N/A N/A N/A 34,45 45,43 60,10 60,10 IKU Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 31 Persentase Sumber Daya Kontruksi yang terlatih* persen N/A N/A N/A 47,29 78,04 100 100 IKU Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 32 Persentase Peningkatan kapasitas tampung sumber daya air persen N/A N/A 0,29 0,20 0,25 0,25 0,25 IKU Dinas Sumber Daya Air 33 Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI) persen N/A N/A 52,20 54,50 55,50 56,50 56,65 IKU Dinas Sumber Daya Air 34 Persentase Luas genangan yang tertangani* persen N/A N/A 29,20 36,90 57,00 77,00 77,00 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-36 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 35 Tingkat kualitas kawasan permukiman persen N/A 60,00 61,25 64,50 66,00 67,50 67,50 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 36 Pemenuhan Unsur Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib persen 100 100 100 77,00 83,50 88,50 88,50 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 37 Tingkat ketersediaan rumah layak persen N/A 91,32 91,70 92,09 92,41 92,72 92,72 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 38 Tingkat tertib tata kelola pertanahan* persen N/A 12,90 19,59 52,24 69,77 88,37 88,37 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 39 Akses Sanitasi Layak* persen N/A 70,74 72,44 80,37 83,58 86,79 86,79 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 40 Akses Air Minum Layak* persen N/A 78,00 78,78 95,12 96,75 98,37 98,37 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 41 Akses Penanganan Sampah di Perkotaan* persen N/A N/A 69,01 72,3 77,00 79,00 79,00 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 42 Rasio Permukiman Layak Rasio 0,9928 0,9948 0,9952 0,9958 0,9962 0,9965 0,9965 IKU Dinas Perumahan dan Permukiman 43 Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat* Poin N/A N/A N/A 80,00 85,00 90,00 90,00 IKU Satuan Polisi Pamong Praja 44 Laju Penegakan Perda dan Perkada Persen N/A N/A 5,00 6,00 6,00 0,00 0,00 IKU Satuan Polisi Pamong Praja Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-37 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 45 Indeks Kesejahteraan Sosial* Persen N/A N/A N/A 39,01 39,67 40,27 40,27 IKU Dinas Sosial 46 Persentase Peserta Pelatihan yang Bersertifikat Kompetensi* Persen N/A N/A N/A 70,00 75,00 80,00 80,00 IKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 47 Persentase pencari kerja terdaftar yang Bekerja* Persen N/A N/A N/A 63,66 64,55 65,43 65,43 IKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 48 Persentase kasus hubungan industrial yang diselesaikan* Persen N/A N/A N/A 63,39 69,73 76,7 76,7 IKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 49 Persentase jumlah perusahaan yang diawasi Persen N/A N/A N/A 20,00 20,00 20,00 20,00 IKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 50 Persentase transmigran yang ditempatkan* Persen N/A N/A N/A 80,00 85,00 90,00 90,00 IKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 51 Persentase kabupaten/ kota yang melaksanakan 7 prasyarat Pengarusutamaan Gender* Persen N/A N/A N/A 88,88 92,59 100,00 100,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 52 Persentase Perempuan di Parlemen provinsi* persen 20,00 20,00 20,00 20,00 20,00 20,00 20,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-38 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 53 Tingkat Keberhasilan penangananan kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi (KED) terhadap perempuan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 54 Tingkat keberhasilan pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi (KED) terhadap perempuan* persen N/A N/A N/A 74,07 85,19 100,00 100,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 55 Tingkat penanganan kasus KED terhadap anak persen 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 56 Persentase Kab/ Kota yang memperoleh predikat menuju kab/ Kota layak anak (KLA) persen 56,00 70,00 85,18 88,88 96,22 100,00 100,00 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-39 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 57 Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate) anak 2,24 2,24 2,52 2,12 2,10 2,07 2,07 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 58 Indeks Perlindungan Anak* Nilai N/A N/A N/A 67,83 68,53 69,53 69,53 IKU Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 59 Indeks Kualitas Air (IKA) Poin 42,07 36,20 42,73 42,87 43,07 43,27 43,27 IKU Dinas Lingkungan Hidup 60 Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) * Poin N/A N/A 62,54 70,50 73,00 75,50 75,50 IKU Dinas Lingkungan Hidup 61 Indeks Kualitas Udara (IKU)* Poin 78,91 72,80 79,40 79,71 79,91 80,11 80,11 IKU Dinas Lingkungan Hidup 62 Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Limbah Domestik persen N/A N/A 0,62 0,81 0,83 6,10 6,10 IKU Dinas Lingkungan Hidup 63 Tingkat Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kab/Kota di Jawa Barat persen N/A N/A 81,12 82,63 83,47 84,28 84,28 IKU Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-40 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 64 Persentase Perkembangan Strata Desa Mandiri persen N/A 0,70 1,84 6,34 8,22 10,11 10,11 IKU Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 65 Persentase Perkembangan Strata Desa Tertinggaal persen 17,06 6,14 2,28 1,10 0,00 0,00 0,00 IKU Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 66 Presentase Fasilitas Perlengkapan Jalan di Ruas Jalan Provinsi persen 26,78 28,67 33,85 37,00 38,00 39,00 39,00 IKU Dinas Perhubungan 67 Presentase Terminal Tipe B yang dibangun* persen N/A N/A N/A 3,48 28,57 42,86 42,86 IKU Dinas Perhubungan 68 Tingkat ketersediaan prasarana dan dukungan fasilitas keselamatan Perhubungan Laut dan ASDP persen 27,78 32,03 36,09 58,97 86,82 97,13 97,13 IKU Dinas Perhubungan 69 Tingkat ketersediaan Jaringan Transportasi Massal berbasis Rel persen 0,00 3,00 16,00 34,24 41,14 89,14 89,14 IKU Dinas Perhubungan 70 Indeks Keterbukaan Informasi Publik persen 82,89 82,89 90,32 90,45 90,5 90,55 90,55 IKU Dinas Komunikasi dan Informatika 71 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Poin N/A N/A 2,90 3,30 3,50 3,70 3,70 IKU Dinas Komunikasi dan Informatika 72 Persentase pemanfaatan data statistik sektoral untuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan persen N/A N/A N/A 80,00 90,00 100,00 100,00 IKU Dinas Komunikasi dan Informatika Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-41 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 evaluasi Pembangunan Daerah* 73 Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) level I s.d II I s.d II II+ s.d III 575 600 625 625 IKU Dinas Komunikasi dan Informatika 74 Persentase Koperasi yang mengakses kredit* persen N/A N/A N/A 23,00 26,00 30,00 30,00 IKU Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil 75 Persentase UMKM yang Naik Kelas persen N/A N/A 18,00 5,00 6,00 7,00 7,00 IKU Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil 76 Nilai realisasi investasi Triliun Rupiah 107,10 116,97 137,50 101,97 105,00 109,20 109,20 IKU Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan 77 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan perizinan poin 77,67 77,67 81,62 85,00 87,00 89,00 89,00 IKU Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan 78 Angka Partisipasi dan Kepemimpinan Pemuda poin N/A N/A 45,33 46,67 46,67 46,67 46,67 IKU Dinas Pemuda dan Olahraga 79 Angka Partisipasi Masyarakat Berolahraga (APMO) persen N/A N/A 52,00 54,00 56,00 58,00 58,00 IKU Dinas Pemuda dan Olahraga 80 Peringkat Jawa Barat pada Multievent Berkebutuhan Khusus Nasional (PEPARPENAS) Peringkat N/A N/A 5 3 N/A 3 3 IKU Dinas Pemuda dan Olahraga 81 Peringkat Jawa Barat pada Multievent Nasional: IKU Dinas Pemuda dan Olahragaa. POPNAS Peringkat N/A N/A 1 1 N/A 1 1 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-42 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
b.POPWILNAS Peringkat N/A N/A N/A N/A 1 N/A 1 82 Peringkat Jawa Barat pada Multievent Nasional: IKU Dinas Pemuda dan Olahragaa. PON Peringkat N/A N/A - 1 N/A N/A N/A
b.PEPARNAS Peringkat N/A N/A - 1 N/A N/A N/A 83 Nilai Tingkat Kegemaran membaca masyarakat Poin N/A N/A 68,50 69,00 71,00 72,00 72,00 IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 84 Persentase Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip Secara Tertib persen N/A 40,00 52,00 30,00 45,00 60,00 60,00 IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 85 Persentase Penyelamatan dan Pelestarian arsip Statis persen N/A N/A 31,00 48,00 68,00 88,00 88,00 IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 86 Indeks membaca masyarakat Poin N/A N/A 68,50 62,00 63,00 64,00 64,00 IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 87 Nilai Laporan Audit Kearsipan Internal* Kategori N/A N/A CC B BB A A IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 88 Persentase Akuisisi dan Pelestarian Arsip Statis* Persen N/A N/A 31,00 35,00 50,00 65,00 65,00 IKU Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 89 Jumlah Produksi Perikanan Ton 1.435.213,5 1.435.213 1.417.455 1.014.400 1.041.553,12 1.069.481,49 1.069.481,49 IKU Dinas Kelautan dan Perikanan 90 Persentase peningkatan angka konsumsi ikan Jawa Barat persen 2,48 3,20 1,10 1,10 1,10 1,10 1,10 IKU Dinas Kelautan dan Perikanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-43 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 91 Persentase Kawasan konservasi perairan yang dikelola persen N/A 5,28 13,54 22,27 24,38 25,43 25,43 IKU Dinas Kelautan dan Perikanan 92 Persentase Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Terhadap Peraturan Perundang-undangan persen 45,16 55,48 50,00 55,00 60,00 65,00 65,00 IKU Dinas Kelautan dan Perikanan 93 Persentase Objek Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat yang dilindungi, dikembangkan, dibina dan dimanfaatkan* persen N/A N/A 23,28 19,56 24,89 24,21 24,21 IKU Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 94 Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Orang N/A N/A 1.830.000 30.000 33.000 36.300 36.300 IKU Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 95 Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara Orang N/A N/A 49.000.000 30.000.000 36.000.000 39.600.000 39.600.000 IKU Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 96 Skor PPH Tingkat Ketersediaan poin N/A N/A 90,40 91,60 92,50 93,40 93,40 IKU Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 97 Persentase peningkatan keamanan pangan segar asal tumbuhan sesuai standar mutu dan keamanan pangan* persen N/A N/A N/A 10,27 11,35 12,67 12,67 IKU Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 98 Tingkat Konsumsi Pangan: IKU Dinas Ketahanan - energi kkal/kap/hr N/A N/A N/A 2.150 2.150 2.150 2.150 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-44 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 - protein gr/kap/hr N/A N/A N/A 57 57 57 57 Pangan dan Peternakan 99 Nilai Tukar Usaha Peternakan (NTUP) Poin N/A N/A N/A 101,00 102,50 104,00 104,00 IKU Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 100 Produksi komoditas peternakan (ton): IKU Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan - Daging ton N/A N/A N/A 1.084.574 1.147.449 1.210.324 1.210.324 - Telur ton N/A N/A N/A 630.222 650.702 671.183 671.183 - Susu ton N/A N/A N/A 372.403 409.032 445.662 445.662 101 Persentase Peningkatan mutu produk hewan persen N/A N/A N/A 10,00 10,00 10,00 10,00 IKU Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 102 Tingkat pemenuhan dukungan manajemen perkantoran* persen N/A N/A N/A 80,00 85,00 90,00 90,00 IKU Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 103 Produksi tanaman pangan dan hortikultura ton N/A N/A 13.465.327 12.686.496 12.802.956 12.919.701 12.919.701 IKU Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 104 Laju peningkatan produktivitas komoditas unggulan utama perkebunan persen N/A N/A 10,00 5,00 5,00 5,00 5,00 IKU Dinas Perkebunan 105 NTUP -R Poin 112,41 112,81 109,42 101,25 102,39 103,52 103,52 IKU Dinas Perkebunan 106 Indeks Kualitas Tutupan Lahan* Poin N/A N/A N/A 38,80 38,85 38,90 38,90 IKU Dinas Kehutanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-45 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 107 Presentase Tutupan Hutan persen 39,39 40,53 40,27 40,77 41,02 41,27 41,27 IKU Dinas Kehutanan 108 Nilai Produksi Hasil Hutan Rp. Milyar 762,75 657,83 1855,03 1.892,31 1.911,24 1.930,35 1.930,35 IKU Dinas Kehutanan 109 Jumlah konsumsi listrik di Jawa Barat GWh 49,919 54,555 58,367 51,169 54,169 56,869 56,869 IKU Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 110 Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Energi (thdp BAU 2030) persen 0,91 1,07 1,63 1,84 2,45 5,13 5,13 IKU Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 111 Persentase Usaha Pertambangan yang tertib administrasi dan teknis persen 30,00 35,00 40,00 46,00 47,00 48,00 48,00 IKU Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 112 Persentase Sumur Bor yang meningkat muka air tanahnya persen 1,84 1,84 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 IKU Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 113 PDRB Industri Non Migas (Rp Triliun) 755,18 827,30 884,12 823,60 856,79 892,86 892,86 IKU Dinas Perindustrian Dan Perdagangan 114 Laju Pertumbuhan Ekspor Non Migas persen 14,49 3,99 -1,38 1,44 2,88 4,33 4,33 IKU Dinas Perindustrian Dan Perdagangan 115 PDRB Sektor Perdagangan Rp. Triliun 269,67 291,74 323,64 310,23 324,90 341,28 341,28 IKU Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-46 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 116 Persentase Bahan Kebijakan umum pembinaan, Pemahaman, Pengalaman keagamaan persen 90,00 90,00 90,50 80,00 85,00 90,00 90,00 IKU Sekretariat Daerah 117 Skoring LPPD Provinsi di Tingkat Nasional Skor/ nilai 3,17 3,249 3,284 3,329 3,344 3,354 3,354 IKU Sekretariat Daerah 118 Persentase Fasilitas Administrasi Pemerintahan Umum* persen N/A N/A N/A 90,00 90,00 90,00 90,00 IKU Sekretariat Daerah 119 Persentase Bahan Kebijakan Umum Lingkup Kesejahteraan Rakyat yang ditindaklanjuti* persen N/A N/A N/A 80,00 85,00 90,00 90,00 IKU Sekretariat Daerah 120 Persentase penataan peraturan perundang- undangan dan pemenuhan HAM* persen N/A N/A 100,00 80,00 100,00 100,00 100,00 IKU Sekretariat Daerah 121 Persentase penyelenggaraan kebijakan perekonomian dan pembangunan* persen N/A N/A 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Sekretariat Daerah 122 Indeks tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah* indeks N/A N/A 2 70 80 90 90 IKU Sekretariat Daerah 123 Nilai Penataan dan Penguatan Organisasi * nilai N/A N/A 2,08 3,94 4,06 4,18 4,18 IKU Sekretariat Daerah 124 Nilai Manajemen Perubahan nilai 3,51 N/A 3,69 3,45 3,55 3,65 3,65 IKU Sekretariat Daerah 125 Kategori akuntabilitas kinerja instansi predikat A A A A A A A IKU Sekretariat Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-47 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Pemerintah (AKIP) Provinsi Jawa Barat 126 Nilai Penataan Tatalaksana nilai 3,43 N/A 3,62 3,20 3,30 3,40 3,40 IKU Sekretariat Daerah 127 Nilai Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik nilai 3,83 N/A 4,10 4,06 4,18 4,30 4,30 IKU Sekretariat Daerah 128 Persentase Dokumen Persyaratan dan Kelayakan Pemekaran Daerah yang Dianalisis Persen 75,00 75,00 - 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Sekretariat Daerah 129 Persentase Kerja Sama yang Ditindaklanjuti Persen 65,00 70,00 - 80,00 80,00 85,00 85,00 IKU Sekretariat Daerah 130 Persentase perumusan kebijakan umum serta koordinasi,supervisi, pembinaan, pengendalian dalam aspek BUMD Lembaga Keuangan dan BLUD, BUMD Non Lembaga Keuangan dan perumusan kebijakan umum serta koordinasi, fasilitasi, pengendalian dalam aspek Investasi Pemerintah Daerah, Inovasi Pembiayaan, dan Administrasi Pembangunan yang ditindaklanjuti* Persen N/A N/A N/A 90,00 90,00 90,00 90,00 IKU Sekretariat Daerah 131 Kualifiasi Kepuasan Layanan Pimpinan* Kualifikasi N/A N/A - Baik Baik Baik Baik IKU Sekretariat Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-48 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 132 Tingkat Kepuasan terhadap Layanan Keprotokolan Kualifikasi Baik Baik - Baik Baik Baik Baik IKU Sekretariat Daerah 133 Nilai Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Internal Setda* Nilai N/A N/A N/A B B B B IKU Sekretariat Daerah 134 Persentase penyelenggaraan fungsi Biro Organisasi secara efektif* persen N/A N/A N/A 93,00 94,00 95,00 95,00 IKU Sekretariat Daerah 135 Indek Kepuasan Layanan Intenal Setda* kualifikasi N/A N/A N/A Baik Baik Baik Baik IKU Sekretariat Daerah 136 Persentase Usulan Daerah Persiapan Otonom yang disetujui DPRD Provinsi* Jumlah N/A N/A N/A 2 1 1 6 IKU Sekretariat Daerah 137 Tingkat dukungan dan fasilitasi persen N/A* N/A* 68,64 100 100 100 100 IKU Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 138 Indeks kepuasan masyarakat Skor N/A N/A 3,20 4,00 4,00 4,00 4,00 IKU Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 139 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan Badan Penghubung* Nilai N/A N/A N/A 78,00 82,00 85,00 85,00 IKU Badan Penghubung 140 Nilai komponen Perencanaan Kinerja pada Penilaian SAKIP Provinsi* persen N/A N/A 28,00 28,00 28,00 28,00 28,00 IKU Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-49 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 141 Opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP IKU Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 142 Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah persen 56,20 57,90 58,94 60,49 60,56 60,01 60,01 IKU Badan Pendapatan Daerah 143 Indeks Sistem Merit poin N/A 268 294 375,50 380,50 390 390 IKU Badan Kepegawaian Daerah 144 Persentase ASN yang memiliki sertifikat kompetensi dan STTPL* persen N/A N/A 65,00 80,00 85,00 90,00 90,00 IKU Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia 145 Persentase Akreditasi Penyelenggaraan Diklat* persen N/A N/A 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia 146 Persentase hasil kelitbangan yang didiseminasikan kepada Perangkat Daerah dan Biro Pemprov. Jabar/Pemerintah Kab.Kota di Jabar/Masyarakat/Dunia Usaha/Pihak Lainnya* persen N/A N/A N/A 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 147 Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (EPPD) Provinsi Jawa Barat point 3,176 3,249 3,259 4,309 4,344 4,354 4,354 IKU Inspektorat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-50 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 148 Nilai evaluasi SAKIP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nilai A A A A A A A IKU Inspektorat 149 Opini BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP IKU Inspektorat 150 Tingkat maturitas implementasi Sistem Pengendalian Intern persen 2 3 3 3 3 4 4 IKU Inspektorat 151 Nilai Indikator Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) persen 100,00 100,00 100,00 96,00 98,00 100,00 100,00 IKU Inspektorat 152 Indeks Ketahanan Daerah poin 0,40 0,45 0,50 0,50 0,55 0,60 0,60 IKU Badan Penanggulangan Bencana Daerah 153 Tingkat Bina Kesatuan Bangsa persen 68,78 (metode lama) 65.50 (metode lama) 69.09 (metode lama) 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 154 Tingkat Bina Demokratisasi* persen 68,78 (metode lama) 65.50 (metode lama) 69.09 (metode lama) 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 155 Tingkat Bina Politik dan Demokratisasi Poin 68,78 (metode lama) 65.50 (metode lama) 69.09 (metode lama) 100,00 100,00 100,00 100,00 IKU Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-51 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 II. ASPEK DAYA SAING DAERAH 1 Indeks Kerukunan Umat Beragama Persen 68,50 68,70 68,50 68,60 69,10 69,60 69,60 IKU Pemerintah Daerah 2 Indeks Demokrasi Poin 68,78 65,50 65,50 (2018) 71,79 72,70 73,70 73,70 IKU Pemerintah Daerah 3 Persentase Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat Persen N/A* N/A* 17,43 19,56 24,89 24,21 24,21 IKU Pemerintah Daerah 4 Indeks Ketentraman dan Ketertiban Poin 69,58 69,61 77,50 72,00 74,00 75,00 75,00 IKU Pemerintah Daerah 5 Indeks Pembangunan Pemuda Poin 46,33 49,00 50,00 50,00 52,00 54,00 54,00 IKU Pemerintah Daerah 6 Tingkat Konektivitas Antar Wilayah Persen 40,90 41,00 46,13 41,00 44,00 47,00 47,00 IKU Pemerintah Daerah 7 Konsumsi listrik per kapita kWh/ Kapita 1.155 1.231 1.302 1.050 1.100 1.150 1.150 IKU Pemerintah Daerah 8 Indeks Desa Membangun Poin 0,64 0,64 0,67 0,70 0,71 0,72 0,72 IKU Pemerintah Daerah 9 Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Usulan 0 0 0 0 1 2 6 IKU Pemerintah Daerah 10 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Poin 51,85 (metode lama) 49,54 (metode baru) 52,12 60,78 61,19 61,60 61,60 IKU Pemerintah Daerah 11 Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Persen 2,02 2,38 3,85 4,29 4,75 5,22 5,22 IKU Pemerintah Daerah 12 Indeks Penggunaan Air Persen N/A* N/A* 1,192 1,1922 1,1912 1,1902 1,1902 IKU Pemerintah Daerah 13 Indeks Risiko Bencana (IRB) Poin 166,00 166,00 152,13 149,00 147,00 144,00 144,00 IKU Pemerintah Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-52 No. Aspek/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi awal periode Realisasi Target Keterangan 2017 2018 2019 2021 2022 2023 Kondisi Akhir 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 14 Nilai Tukar Petani (NTP) Poin 108,39 110,9 112,36 102,25 103,39 104,52 104,52 IKU Pemerintah Daerah 15 Indeks Reformasi Birokrasi Poin BB BB BB BB A A A IKU Pemerintah Daerah 16 Tingkat Efektivitas Kerjasama Daerah Persen N/A* N/A* 61,22 56,00 58,00 62,00 62,00 IKU Pemerintah Daerah Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 * Indikator baru digunakan pada periode RPJMD 2018-2023 dan belum pernah digunakan sebelumnya sehingga tidak tersedia data pada tahun tersebut. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-53 Tabel 8.5 Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Tingkat Hasil/Outcome Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 I. ASPEK PELAYANAN UMUM Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar 1 Pendidikan 1 APK SMA/SMK Sederajat Persen 85,00 78,04 Dinas Pendidikan 2 APM SMA/SMK Sederajat Persen 65,00 57,42 Dinas Pendidikan 3 SMA/SMK Sederajat Akreditasi A Persen 10,00 36,55 Dinas Pendidikan 4 SMA yang Memenuhi Standar Sarana dan Prasarana Persen 70,00 70,00 Dinas Pendidikan 5 SMK yang Memenuhi Standar Sarana dan Prasarana Persen 70,00 70,00 Dinas Pendidikan 6 APK SLB Persen 24,00 24,00 Dinas Pendidikan 7 Sekolah SLB Terakreditasi A Sekolah 5 16 Dinas Pendidikan 8 SLB yang memenuhi standar sarana dan prasarana Persen 20,00 16,00 Dinas Pendidikan 9 Nilai Rerata Uji Kompetensi GTK SMA/MA/SMK/SLB Nilai 75,51 58,97 Dinas Pendidikan 10 Kualifikasi S2 Guru SMA Persen 10,00 12,52 Dinas Pendidikan 11 Kualifikasi S2 Guru SMK Persen 10,00 6,08 Dinas Pendidikan 12 Kualifikasi S2 Guru SLB Persen 5,00 4,21 Dinas Pendidikan 13 Siswa Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SMP/SMA/ SMK/SLB Negeri Swasta Siswa 8.050.838 31.481.356 Dinas Pendidikan 2 Kesehatan 1 Persentase Rumah tangga yang berprilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Persen 70,00 70,00 Dinas Kesehatan 2 Persentase Desa Siaga Aktif Persen 85,00 85,00 Dinas Kesehatan 3 Persentase penduduk yang menggunakan air minum yang berkualitas Persen 61,50 77,84 Dinas Kesehatan 4 Persentase penduduk menggunakan jamban sehat Persen 56,00 72,39 Dinas Kesehatan 5 Ratio kematian ibu Persen 86,00 78,30 Dinas Kesehatan 6 Ratio kematian bayi Persen 5,90 3,28 Dinas Kesehatan 7 Prevalensi Gizi Buruk Persen 0,52 0,52 Dinas Kesehatan 8 Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan Persen 89,00 89,00 Dinas Kesehatan 9 Persentase Puskesmas terisi dokter sesuai standar Persen 100,00 100,00 Dinas Kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-54 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 10 Persentase RSUD terisi dokter spesialis Penunjang sesuai standar Persen 64,52 64,52 Dinas Kesehatan 11 Jumlah Puskesmas yang sudah Terakreditasi Puskesmas 256 256 Dinas Kesehatan 12 Jumlah Rumah Sakit yang sudah Terakreditasi Rumah Sakit 95 95 Dinas Kesehatan 13 Jumlah RS mampu memberikan pelayanan kesehatan ibu dan bayi sesuai standar Rumah Sakit 99 99 Dinas Kesehatan 14 Persentase ketersediaan obat esensial di instalasi farmasi kabupaten/kota Persen 75,00 75,00 Dinas Kesehatan 15 Persentase penduduk dengan jaminan kesehatan Persen 85,00 84,46 Dinas Kesehatan 16 Terpenuhinya regulasi kebijakan bidang kesehatan provinsi Dokumen 2 2 Dinas Kesehatan 17 Tercapainya pengelolaan data dan informasi kesehatan provinsi (Pemerintah dan Swasta) Persen 55,00 55,00 Dinas Kesehatan 18 Persentase penanganan kesehatan pada kejadian bencana dan paska bencana Persen 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 19 Persentase penanganan kesehatan pada Kejadian Luar Biasa Penyakit Persen 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 20 Indeks Kepuasan Masyarakat Persen 80,00 80,00 Dinas Kesehatan 21 Peningkatan kinerja keuangan Persen 30,00 30,00 Dinas Kesehatan 22 Peningkatan kinerja pelayanan Persen 70,00 70,00 Dinas Kesehatan 23 Peningkatan mutu dan manfaat untuk masyarakat Persen 60,00 60,00 Dinas Kesehatan 24 Persentase Keberhasilan Pengobatan TB (Treatment Succes Rate) Persen 89,00 81,8,00 Dinas Kesehatan 25 Persentase Desa/Kelurahan yang mencapai UCI >90% Persen 94,00 89,00 Dinas Kesehatan 26 Prevalensi Hipertensi Persen 28,55 39,60 Dinas Kesehatan 27 Persentase Kab/Kota dengan 100% Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa Persen 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 28 Persentasi penduduk yang mengalami gangguan jiwa berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan Persen 44,10 74,00 Dinas Kesehatan 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1 Tingkat Kemantapan Jalan Persen 91,48 91,90 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 2 Presentase aksesibilitas menuju kawasan potensial dan pusat- pusat kegiatan Persen 2,49 1,35 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 3 Penambahan SDM Jasa Konstruksi yang bersertifikat Orang 450 449 Dinas Bina Marga dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-55 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 Penataan Ruang 4 Persentase Ketersediaan Rencana Rinci Persen 46,00 46,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 5 Persentase Ketersediaan Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Persen 35,00 35,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 6 Persentase penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang Persen 79,25 79,25 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 7 Persentase Peningkatan Kapasitas tampung Sumber Daya Air Persen 0,31 0,29 Dinas Sumber Daya Air 8 Tingkat Pelayanan Rekomendasi Perijinan Sumber Daya Air Persen 60,00 60,00 Dinas Sumber Daya Air 9 Indeks kinerja sistem irigasi Persen 52,31 52,20 Dinas Sumber Daya Air 10 Cakupan layanan D.I. Tambak Ha 0 0 Dinas Sumber Daya Air 11 Persentase Titik Terdampak Banjir dan Kekeringan yang tertangani Persen 5,00 8,00 Dinas Sumber Daya Air 12 Tingkat Implementasi Rekomendasi yang Dihasilkan oleh Kelembagaan SDA Persen 50,00 50,00 Dinas Sumber Daya Air 13 Tingkat Penyediaan Sistem Informasi SDA yang dapat diakses Masyarakat Persen 45,00 45,00 Dinas Sumber Daya Air 14 Cakupan Pelayanan Air Minum Persen 78,00 78,78 Dinas Permukiman dan Perumahan 15 Cakupan Pelayanan Air Limbah Domestik Persen 70,67 72,44 Dinas Permukiman dan Perumahan 16 Cakupan Pelayanan Penanganan Persampahan Persen 69,00 69,01 Dinas Permukiman dan Perumahan 17 Pengurangan luasan Genangan di Permukiman (Menurunkan jumlah kawasan dengan genangan lebih dari 30 cm selama 2 jam) Persen 85,00 29,20 Dinas Permukiman dan Perumahan 4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1 Peningkatan Kualitas Rumah Layak Huni Persen 98,77 98,72 Dinas Permukiman dan Perumahan 2 Persentase Luas Kawasan Permukiman Kumuh Persen 66,91 48,24 Dinas Permukiman dan Perumahan 3 Penanganan Hunian Rumah untuk Pendukungan Pelaksanaan Program Pemerintah dan Pasca Bencana Persen 100,00 100,00 Dinas Permukiman dan Perumahan 4 Persentase prasarana dan Sarana yang dibangun dan dikembangkan Kawasan Persen 6,87 6,39 Dinas Permukiman dan Perumahan 5 Penyediaan Rumah Layak Huni Persen 91,63 91,70 Dinas Permukiman dan Perumahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-56 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 6 Persentase Layanan Pembinaan Teknis Bangunan Gedung dan Rumah Negara Persen 100,00 100,00 Dinas Permukiman dan Perumahan 7 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan UPTD P3JB Persen 80,00 79,59 Dinas Permukiman dan Perumahan 5 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 1 Jumlah penanganan kasus pelanggaran Perda dan Perkada Kasus 150 166 Satuan Polisi Pamong Praja 2 Jumlah pemeliharaan dan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum Kali 800 509 Satuan Polisi Pamong Praja 3 Jumlah kesiapsiagaan penanganan bencana oleh Satlinmas Kali 100 27 Satuan Polisi Pamong Praja 4 Jumlah peningkatan kapasitas anggota Satlinmas di Jawa Barat Orang 756 216 Satuan Polisi Pamong Praja 5 Jumlah Pol PP dan PPNS yang terdidik dan berkompeten Orang 520 520 Satuan Polisi Pamong Praja 6 Tingkat Kesesuaian Pelaporan Kinerja Dan Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Persen 100,00 100,00 Satuan Polisi Pamong Praja 7 Indeks Demokrasi Indonesia di Jawa Barat Persen 100,00 69,09 Satuan Polisi Pamong Praja 8 Tingkat Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sektor Pembangunan Persen 80,00 85,00 Badan Penanggulanga n Bencana Daerah 9 Tingkat Pengurangan Korban Jiwa Akibat Bencana Alam Persen 75,00 80,00 Badan Penanggulanga n Bencana Daerah 10 Tingkat Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kab/Kota 27 27 Badan Penanggulanga n Bencana Daerah 11 Tingkat Penanganan Keadaan Darurat Bencana Persen 90,00 90,00 Badan Penanggulanga n Bencana Daerah 12 Tingkat Pemulihan Pasca Bencana Persen 95,00 80,00 Badan Penanggulanga n Bencana Daerah 13 Tingkat Ketersediaan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana Persen 75,00 78,00 Badan Penanggulanga n Bencana Daerah 6 Sosial 1 Persentase PMKS yang pulih dan berkembang keberfungsian sosialnya Persen 2,61 72,44 Dinas Sosial 2 Persentase keluarga miskin dan rentan yang meningkat kemandiriannya dalam mengakses layanan kebutuhan dasar Persen 1,00 53,81 Dinas Sosial Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-57 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 3 Persentase korban bencana dan kelompok rentan yang meningkat kemampuan bertahan hidupnya Persen 100,00 6,42 Dinas Sosial 4 Persentase PSKS perorangan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 8,85 45,49 Dinas Sosial 5 Persentase PSKS kelembagaan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 7,92 1,96 Dinas Sosial 6 Persentase sumber dana bantuan sosial yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial Persen 44,00 0,85 Dinas Sosial 7 Persentase peningkatan pihak yang berperan aktif dalam pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial Persen 1,00 0,59 Dinas Sosial 8 Persentase warga KAT yang meningkat kualitas hidupnya Persen 45,55 17,28 Dinas Sosial 9 Persentase keluarga miskin dan kelompok rentan yang meningkat produktivitas sosial ekonominya Persen 1,00 53,81 Dinas Sosial Urusan Pemerintahan Wajib Tidak Terkait Pelayanan Dasar 1 Tenaga Kerja 1 Persentase tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi Persen 57,00 0,11 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 Jumlah Tenaga Kerja yang Tersertifikasi Orang 500 400 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3 Jumlah tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan Orang 1.000 830 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 4 Besaran kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) Persen 50,00 31,07 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 5 Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jamsostek Persen 12,00 13,46 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6 Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan Persen 60,00 35,37 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 7 Besaran Pemeriksaan Perusahaan Perusahaan 12.000 8.557 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 8 Besaran Pengujian Peralatan di Perusahaan Perusahaan 6.000 6.000 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak 1 Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Penanganan Pengaduan oleh Petugas terlatih di dalam Unit Pelayanan Terpadu Persen 60,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-58 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 Keluarga Berencana 2 Persentase Kab/Kota mendapat Penghargaan KLA Tingkat Nasional Persen 70,00 85,18 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 3 Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Persen 80,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 3 Pangan 1 Skor Pola Pangan Harapan Poin 89,80 93,67 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 4 Pertanahan 1 Persentase Tertib Tata Kelola Pertanahan Melalui Pemenuhan Urusan Wajib Sesuai Konkuren Persen 21,77 19,59 Dinas Permukiman dan Perumahan 5 Lingkungan Hidup 1 Indeks Kualitas Air Poin 42,47 42,73 Dinas Lingkungan Hidup 2 Indeks Kualitas Udara Poin 79,31 79,40 Dinas Lingkungan Hidup 3 Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Bidang Pengelolaan Limbah Domestik Persen 0,62 0,78 Dinas Lingkungan Hidup 6 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 Akurasi Data Kependudukan Persen 80,00 80,53 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 Tingkat Pemanfaatan Data Kependudukan Perangkat Daerah 12 16 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3 Tertib Upaya Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Persen 90,00 91,84 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 7 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1 Persentase Masyarakat Desa/Kelurahan yang Terlibat dalam Kegiatan TMMD, BSMSS,dan BBGRM Persen 80,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2 Persentase Lembaga Lembaga Budaya dan Keswadayaan Masyarakat Persen 80,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-59 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 3 Persentase Posyandu Mandiri Persen 100,00 27,06 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 4 Identifikasi potensi kawasan perdesaan di perbatasan Kabupaten 5 6 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 5 Jumlah kerjasama pengembangan potensi kawasan perdesaan di perbatasan Kabupaten 5 2 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 6 Persentase tingkat perkembangan desa mandiri Persen 25,00 25,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 7 Jumlah perangkat desa/kelurahan yang memiliki pendidikan di atas pendidikan mininal Persen 65,00 65,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 8 Jumlah desa yang sudah menerapkan SISKEUDES Desa 60,00 90,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 9 Tingkat kelengkapan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa sesuai standar baku sarana dan prasarana pemerintahan desa Persen 50,00 50,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 10 Persentase anggaran APB-Desa diatas 30% untuk pembangunan infrastruktur perdesaan Persen 40,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 11 Jumlah desa yang sudah memiliki rencana tata ruang wilayah desa Dokumen 40 40 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 12 Persentase Kader Terlatih dalam Kelembagaan Desa Persen 50,00 73,26 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 13 Jumlah dan jenis Teknologi Tepat Guna (TTG) di Jawa Barat Buah 25 27 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 14 Persentase Pelibatan Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Persen 70,00 70,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 15 Persentase Kerjasama Pengembangan Kapasitas Produksi Desa, dan Akses Pemasaran Potensi Desa Persen 30,00 30,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 16 Persentase Kader Terlatih dalam Kelembagaan Desa Persen 50,00 79,74 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 8 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-60 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 1 Menurunnya jumlah keluarga Pra sejahtera Keluarga 1.083.117 1.157.346 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 2 Cakupan Peserta KB Aktif Persen 73,00 56,97 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 3 Cakupan KB Pria Persen 2,50 2,46 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 3 Persentase Pasangan Usia Subur yang Istrinya di Bawah Usia 20 Tahun Persen 75,00 59,52 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 9 Perhubungan 1 Persentase ketersediaan Prasarana Transportasi Darat, Laut & ASDP, Kereta Api dan Udara Persen 79,00 73,61 Dinas Perhubungan 2 Jumlah Penumpang Angkutan Umum Orang 174.000.00 0 260.039.63 7 Dinas Perhubungan 3 Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Bidang Transportasi Persen N/A N/A Dinas Perhubungan 4 Persentase Ketersediaan Fasilitas Perlengkapan Jalan Pada Ruas Jalan Provinsi Persen 38,00 33,85 Dinas Perhubungan 5 Persentase Angkutan Penumpang Umum (AKDP) yang Daftar Ulang Kartu Pengawasan Persen 56,00 57,33 Dinas Perhubungan 10 Komunikasi dan Informatika 1 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Poin 2,50 3,12 Dinas Komunikasi dan Informatika 2 Jumlah Layanan Informasi Publik yang Disediakan Pemerintah Daerah Media 15 15 Dinas Komunikasi dan Informatika 3 Persentase Penyelesaian Sengketa Informasi di Daerah Persen 80,00 93,00 Dinas Komunikasi dan Informatika 11 Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah 1 Pertumbuhan Koperasi Berkualitas Persen 20,00 29,84 Dinas KUK 2 Pertumbuhan Akses Modal KUK Persen 20,00 24,61 Dinas KUK Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-61 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 3 Pertumbuhan Jumlah Rasio Wirausaha Persen 1,50 1,50 Dinas KUK 12 Penanaman Modal 1 Jumlah Nilai Investasi PMA-PMDN Trilyun Rupiah 108,50 137,50 Dinas PMPTSP 2 Indeks Kepuasan Masyarakat (Pelayanan Perijinan) Poin 79,00 81,62 Dinas PMPTSP 13 Kepemudaan dan Olah Raga 1 Jumlah pemuda berprestasi Nasional. (Pemuda pelopor, PPAN, Paskibraka, KPN) Orang 17 19 Dinas Pemuda dan Olahraga 2 Persentase Pemuda yang Berwirausaha atas Pembinaan Kewirausahaan Persen 10,00 10,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 3 Persentase Pembinaan Organisasi Kepemudaan yang Terdata Persen 20,00 15,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 4 Prestasi Marching Band di Tingkat Nasional Peringkat 1 1 Dinas Pemuda dan Olahraga 5 Jumlah Penerima Penghargaan Kepemudaan dan Kepramukaan Kategori 5 5 Dinas Pemuda dan Olahraga 6 Jumlah Event Kepemudaan Tingkat Jawa Barat Event 2 2 Dinas Pemuda dan Olahraga 7 Jumlah Sarana dan Prasarana Kepemudaan di Kabupaten/Kota yang Tersedia Kab./Kota 5 0 Dinas Pemuda dan Olahraga 8 Jumlah Masyarakat yang Berpartisipasi dalam Olahraga Orang 10.137 39.367 Dinas Pemuda dan Olahraga 9 Persentase Kecamatan Penempatan Sarjana Pendamping, Penggerak, Pembangunan Olahraga (SP3OR) Persen 17,28 17,28 Dinas Pemuda dan Olahraga 10 Persentase Tenaga Olahraga Tradisional, Layanan Khusus dan Rekreasi yang dibina yang bersertifikat Persen 10,00 8,40 Dinas Pemuda dan Olahraga 11 Jumlah event olahraga Tradisional, Layanan khusus dan Rekreasi yang diselenggarakan dan diikuti Event 9 9 Dinas Pemuda dan Olahraga 12 Jumlah Penerima Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi/Berjasa Orang 1.160 342 Dinas Pemuda dan Olahraga 13 Persentase medali emas yang diperoleh dalam Event Nasional:
a.POPNAS Persen 20,00 17,00 Dinas Pemuda dan Olahraga
b.POPWILNAS Persen 0,00 0,00 Dinas Pemuda dan Olahraga
c.PEPARPENAS Persen 12,00 7,82 Dinas Pemuda dan Olahraga 14 Persentase Sertifikat Lanjutan bagi Tenaga Olahraga Prestasi yang dibina Persen 10,00 12,80 Dinas Pemuda dan Olahraga 15 Persentase Pembangunan Kawasan SPORT Jabar Arcamanik Persen 90,00 0,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 16 Jumlah Event Olahraga yang Mendukung Prestasi Olahraga Jawa Barat Event 7 7 Dinas Pemuda dan Olahraga Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-62 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 17 Jumlah Sarana dan Prasarana keolahragaan di Kabupaten/Kota yang tersedia Kab./Kota 5 12 Dinas Pemuda dan Olahraga 14 Statistik 12 Jumlah Ketersediaan Data dan Informasi Pembangunan Persen 70,00 70,00 Dinas Komunikasi dan Informatika 15 Persandian 13 Indeks Keamanan Informasi (KAMI) Skala Tingkat Kematangan III III Dinas Komunikasi dan Informatika 14 Tingkat Penyelenggaraan Persandian Skala Tingkat Kematangan II II Dinas Komunikasi dan Informatika 16 Kebudayaan 1 Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Jumlah Pembinaan Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah) Pembinaan 3 16 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 2 Pelestarian Cagar Budaya, Nilai Budaya, Sejarah dan Permuseuman (Jumlah Pembinaan Pelestarian Cagar Budaya, Nilai Budaya, Sejarah dan Permuseuman) Pembinaan 3 30 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 3 Pengusulan HKI Usulan/ Rekomenda si Per Tahun 1 1 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 4 Pelestarian Seni Tradisi (Jumlah Pembinaan Pelestarian Seni Tradisi) Pembinaan 3 9 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 5 Jumlah Event/Festival/Pasanggiri/ Lomba/Sayembara Karya Seni Event Per Tahun 5 7 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 17 Perpustakaan 1 Indeks membaca masyarakat Poin 69,00 69,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2 Persentase pelestarian koleksi naskah kuno Persen 60,00 60,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 18 Kearsipan 1 Persentase perangkat daerah yang menerapkan standar baku kearsipan Persen 37,00 37,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2 Persentase arsip statis yang diselamatkan Persen 100,00 31,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Urusan Pemerintahan Pilihan 1 Kelautan dan Perikanan 1 Produksi Perikanan Tangkap Ton 244.000,00 249.754,40 Dinas Kelautan dan Perikanan 2 Produksi Perikanan Budidaya Ton 1.200.000,0 0 1.269.657,3 8 Dinas Kelautan dan Perikanan 3 Peningkatan produksi perikanan yang memenuhi standar jaminan Persen 91,00 99,00 Dinas Kelautan dan Perikanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-63 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 kesehatan ikan, mutu dan keamanan pangan 4 Konsumsi Ikan Jawa Barat Kg/Kap/Ta hun 29,10 35,81 Dinas Kelautan dan Perikanan 5 Peningkatan Penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan secara akuntabel Persen 75,00 78,57 Dinas Kelautan dan Perikanan 6 Jumlah Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikelola Kawasan 1 2 Dinas Kelautan dan Perikanan 7 Jumlah Benih Ikan yang ditebar di Perairan Daratan Ekor 60.000.000 29.060.500 Dinas Kelautan dan Perikanan 8 Jumlah Plasma Nutfah yang dilestarikan Jenis 4 5 Dinas Kelautan dan Perikanan 9 Produksi garam Ton 245.978 445.727,60 Dinas Kelautan dan Perikanan 2 Pariwisata 1 Jumlah Event Pariwisata Event Per Tahun 3 3 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 2 Jumlah Event Promosi Pariwisata Event Per Tahun 5 5 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 3 Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Jawa Barat Orang Per Tahun 6.030.682 6.030.682 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 4 Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusatntara ke Jawa Barat Orang Per Tahun 72.169.325 72.169.325 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 3 Pertanian 1 Produksi Komoditas Peternakan: a Daging Ton 1.043.467 1.065.014 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan b.Telur Ton 243.517 262.989 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan c.Susu Ton 326.698 351.885 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 2 Jumlah Sertifikasi Jaminan Mutu Pelaku Usaha Produk Peternakan Unit 480 502 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 3 Peningkatan mutu produk peternakan
a.Daging Persen 60,00 84,79 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan b.Telur Persen 81,00 41,78 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan c.Susu Persen 81,00 48,68 Dinas Ketahanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-64 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 Pangan dan Peternakan 4 Bobot Kinerja Pengendalian PHMS di Jawa Barat Poin 76,00 80,00 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 5 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Persen 2,50 -7,13 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 6 Peningkatan Produksi Tanaman Hortikultura Persen 1,50 3,96 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 7 Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Persen 2,50 1,52 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 8 Peningkatan Produksi dan Produktivitas Rata-rata Komoditas Perkebunan Persen 2,60 4,71 Dinas Perkebunan 9 Peningkatan ketersediaan benih unggul komoditas perkebunan Persen 2,60 2,70 Dinas Perkebunan 10 Peningkatan benih tanaman perkebunan tersertifikasi Persen 2,60 2,70 Dinas Perkebunan 11 Peningkatan Kemantapan Kelembagaan Persen 2,60 2,75 Dinas Perkebunan 12 Optimalisasi Lahan Perkebunan Ha ≥484.234 485.529 Dinas Perkebunan 13 Penurunan intensitas serangan OPT Perkebunan Persen -1,00 -1,20 Dinas Perkebunan 14 Peningkatan Penerapan Jaminan Mutu Persen 10,00 10,81 Dinas Perkebunan 4 Kehutanan 1 Peningkatan Produksi Hasil Hutan Persen 1,00 108,15 Dinas Kehutanan 2 Peningkatan Jasa Wisata Alam Persen 8,00 -5,75 Dinas Kehutanan 3 Bertambahnya Unit Manajemen Hutan Rakyat Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan 4 Persentase Tutupan Hutan Persen 32,87 33,67 Dinas Kehutanan 5 Jumlah Penangkar Tumbuhan dan Satwa Liar yang tidak dilindungi yang memiliki izin Persen 20,00 418,18 Dinas Kehutanan 6 Tingkat Kerusakan Hutan Persen 0,90 0,80 Dinas Kehutanan 7 Jumlah Kawasan Ekosistem Esensial yang ditetapkan Persen 10,00 0,00 Dinas Kehutanan 8 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan (Jumlah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca) Persen 9,05 2.650.477 Dinas Kehutanan 9 Peningkatan Kompetensi Penyuluh Persen 100,00 100,00 Dinas Kehutanan 5 Energi dan Sumber Daya Mineral 1 Persentase Usaha Pertambangan yang Tertib Administrasi dan Teknis Persen 34,53 40,87 Dinas ESDM 2 Persentase Peningkatan Muka Air Tanah Persen 5,00 5,22 Dinas ESDM 3 Konsumsi Listrik Per Kapita Kwh 1.376 1.302 Dinas ESDM Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-65 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 4 Jumlah Instalasi Tenaga Listrik yang Laik Operasi Unit 600 916 Dinas ESDM 5 Tingkat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Bidang Energi Persen 0,36 3,81 Dinas ESDM 6 Perdagangan 1 Indeks Keberdayaan Konsumen Poin 37,00 38,00 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 Jumlah Pengujian Mutu Barang Jumlah Pengujian 160 408 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3 Pengawasan Barang Beredar dan Jasa SNI Wajib 20 16 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 4 Kontribusi Perdagangan Terhadap PDRB Persen 22,00 15,23 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 5 IHK (Indeks Harga Konsumen) bahan makanan Poin 3,00-4,00 4,18 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6 Volume Ekspor Ribu Ton 7.500,00 7.393,30 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 7 Nilai Ekspor Juta USD 30.000,00 29.709,05 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 7 Perindustrian 1 PDRB sektor industri non-migas Rp. Triliun 821,95 884,12 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 Jumlah Unit usaha Industri Unit Usaha 211.000 214.287 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3 PMA sektor Industri Rp. Triliun 16,70 -50,69 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 4 PMDN sektor industri Rp. Triliun 4,80 -54,59 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 8 Transmigrasi 1 Jumlah Perjanjian Kerjasama Perjanjian 15 13 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Penunjang Urusan Pemerintahan 1 Perencanaan 1 Tingkat Partisipasi Publik dalam proses Perencanaan Pembangunan Daerah Persen 30,00 35,00 Bappeda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-66 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 2 Tingkat Kesesuaian Perencanaan Provinsi, Pusat dan Kabupaten/Kota Persen 80,00 85,00 Bappeda 3 Tingkat Kesesuaian Perencanaan Pembangunan Daerah Persen 100,00 100,00 Bappeda 4 Tingkat Ketersediaan Data dan Informsi Perencanaan Pembangunan Daerah Persen 100,00 100,00 Bappeda 2 Keuangan 1 Jumlah penetapan petunjuk pelaksanaan di bidang pengelolaan keuangan daerah Buah 3 3 BPKAD 2 Tingkat Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Persen 100,00 100,00 BPKAD 3 Persentase aset yang diamankan secara fisik dan legal Persen 40,00 40,00 BPKAD 4 Tingkat pemanfaatan dan pendayagunaan aset daerah. Persen 85,00 85,00 BPKAD 5 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Persen 56,52 58,95 Bapenda 6 Dana Perimbangan Persen 43,16 40,83 Bapenda 7 Pendapatan lain-lain yang sah Persen 0,31 0,22 Bapenda 8 Indeks Kepuasan Masyarakat (Pelayanan Pendapatan Daerah) Skor 82,30 84,60 Bapenda 3 Kepegawaian 1 Persentase pegawai yang mencapai SKP diatas 76%; Persen 80,00 87,89 Badan Kepegawaian Daerah 2 Persentase Pelanggaran Disiplin Persen 2,00 0,05 Badan Kepegawaian Daerah 3 Jumlah PNS yang Melanjutkan Pendidikan Formal Orang 200 237 Badan Kepegawaian Daerah 4 Tingkat Kesejahteraan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat Persen 100,00 80,00 Badan Kepegawaian Daerah 4 Pendidikan dan Pelatihan 1 Jumlah ASN yang terfasilitasi uji keahlian (kompetensi) Orang 220 5.122 BPSDM 2 Jumlah ASN/Pejabat Negara yang terfasilitasi pengembangan kompetensi Orang 720 862 BPSDM 5 Penelitian dan Penegmbangan 1 Jumlah Rekomendasi Kebijakan Berbasis IPTEK Jumlah 5 4 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 2 Jumlah Hasil Penelitian yang Diterapkan dalam Pembangunan Jawa Barat Jumlah 10 10 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 3 Jumlah Karya IPTEK yang Didaftarkan untuk mendapat Kekayaan Intelektual (KI) Jumlah 60 20 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 4 Jumlah Inovasi yang Ditindaklanjuti menjadi SIDa Jumlah 15 15 Badan Penelitian dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-67 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 Pengembangan Daerah Fungsi Lainnya 1 Sekretariat Daerah 1 Persentase Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian antar waktu DPRD Prov, DPRD Kab/Kota Persen 95,00 95,00 Sekretariat Daerah 2 Persentase Fasilitasi pengangkatan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Persen 95,00 95,00 Sekretariat Daerah 3 Persentase Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Persen 85,00 85,00 Sekretariat Daerah 4 Indeks Kepuasan Masyarakat Skor 82,30 82,30 Sekretariat Daerah 5 Persentase Penggunaan Aplikasi Pengadaan Barang dan Jasa Mulai Dari Perencanaan, Proses Pengadaan sampai dengan Monev/Pelaporan Persen 100,00 100,00 Sekretariat Daerah 6 Nilai hasil evaluasi AKIP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kategori A A Sekretariat Daerah 7 Persentase harmonisasi dan sinkronisasi terhadap rancangan prodak hukum daerah Persen 80,00 96,56 Sekretariat Daerah 8 Kerja sama antar daerah Buah 10 10 Sekretariat Daerah 9 Kerja sama dengan pihak ketiga Buah 15 15 Sekretariat Daerah 10 Kerja sama luar negeri Buah 3 6 Sekretariat Daerah 11 Peraturan perundang-undangan yang diharmonisasi terkait upaya sinkronisasi regulasi bidang kerja sama daerah Buah 3 3 Sekretariat Daerah 12 Persentase Hasil Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Persen 80,00 80,00 Sekretariat Daerah 13 Persentase Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian antar waktu DPRD Prov, DPRD Kab/Kota Persen 95,00 95,00 Sekretariat Daerah 14 Prosentasi Fasilitasi pengangkatan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Persen 95,00 95,00 Sekretariat Daerah 15 Jumlah Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Dokumen 9 9 Sekretariat Daerah 16 Jumlah Dokumen fasilitasi administrasi kependudukan dan Pemerintahan Desa Dokumen 15 15 Sekretariat Daerah 17 Tingkat Persepsi Publik yang Positif terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kualifikasi "Baik" 61 - 79 (baik) 61 - 79 (baik) Sekretariat Daerah 18 Kontribusi BUMD terhadap PAD meningkat Kali 4 4 Sekretariat Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-68 No. Aspek/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan 2019 Perangkat DaerahTarget Realisasi 1 2 3 4 5 6 19 Jumlah BUMD yang dibina dan diawasi BUMD 12 12 Sekretariat Daerah 20 Rata-rata Kontribusi Deviden terhadap PAD Persen 2,00 2,00 Sekretariat Daerah 21 Keputusan Gubernur untuk Penetapan Lokasi pembangunan bagi kepentingan umum Kepgub 9 9 Sekretariat Daerah 22 Dokumen fasilitasi administrasi kependudukan dan Pemerintahan Desa Dokumen 15 15 Sekretariat Daerah 23 Jumlah Forum Komunikasi dengan insan pers dan media massa Forum 4 4 Sekretariat Daerah 2 Sekretariat DPRD 1 Tingkat kinerja DPRD Persen 100,00 71,09 Sekretariat DPRD 2 Tingkat dukungan dan fasilitasi DPRD Persen 100,00 68,64 Sekretariat DPRD 3 Penghubung 1 Jumlah Promosi Potensi Pembangunan Jawa Barat Event/Prom osi 15 15 Badan Penghubung 2 Persentasi Pelayanan dan Informasi Potensi Pembangunan Daerah Jawa Barat yang Efektif dan Efisien Persen 100,00 100,00 Badan Penghubung 4 Pengawasan 1 Hasil Penilaian EPPD Provinsi Jawa Barat di Tngkat Nasional Poin 3.275,00 belum rilis Inspektorat 2 Nilai Hasil Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Peringkat A A Inspektorat 3 Opini BPK-RI terhadap LKPD Provinsi Jawa Barat Opini WTP WTP Inspektorat 4 Level Maturitas SPIP Pemeintah Daerah Provinsi Jawa Barat Level III III Inspektorat 5 Persentase Penyelasaian tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI Persen 75,00 94,00 Inspektorat 6 Persentase Penyelesaian TLHP Hasil Pemeriksaan Inspektorat terhadap PD Provinsi Persen 90,00 83,00 Inspektorat 7 Persentase Nilai Indikator RAD- PPK Persen 100,00 100,00 Inspektorat 8 Persentase Penanganan Kasus Pengaduan Masyarakat Persen 75,00 101,00 Inspektorat 5 Prmerintahan Umum 1 Indeks Demokrasi Indonesia di Jawa Barat Poin 73,00 69,09 Badan Kesbangpol 2 Rasio masyarakat Jawa Barat yang memperoleh pendidikan ideologi dan wawasan kebangsaan Persen 1,50 1,50 Badan Kesbangpol 3 Persentase penurunan aksi unjuk rasa di Jawa Barat Persen 59,00 59,00 Badan Kesbangpol 4 Persentase penurunan konflik sosial di Jawa Barat Persen 50,00 50,00 Badan Kesbangpol 5 Tingkat harmonisasi kerukunan antar umat beragama Skala 68,50 68,50 Badan Kesbangpol Sumber: Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2019, Bappeda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-69 Indikator kinerja kunci tingkat hasil (Outcome) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 disajikan pada tabel di bawah. Indikator tersebut disajikan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Indikator tersebut merupakan indikator kinerja program perangkat daerah tahun 2020. Tabel 8.6 Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Tingkat Hasil/Outcome Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1 Pendidikan 1 Persentase Siswa Penerima Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) SD/SMP/SMA/SMK/SLB/ Negeri Swasta Persen 100,00 99,93 Dinas Pendidikan 2 Persentase Sekolah dan Siswa SMA/SMK/SLB yang terlayani dalam BOS Persen 100,00 99,38 Dinas Pendidikan 3 Rasio Siswa Per-Sekolah SMA Rasio 720 439 Dinas Pendidikan 4 Rasio Siswa Per-Kelas SMA Rasio 36 31 Dinas Pendidikan 5 Persentase SMA dengan Akreditasi B Persen 56,50 80,77 Dinas Pendidikan 6 Angka Kelulusan SMA Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 7 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Rasio 720/2250 /146 406/366/ 96 Dinas Pendidikan 8 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Rasio 36/9 32/10 Dinas Pendidikan 9 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Persen 56,50/22, 00 80,47/50, 00 Dinas Pendidikan 10 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 11 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Rasio 720/2250 /146 377/323/ 51 Dinas Pendidikan 12 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Rasio 36/9 27/6 Dinas Pendidikan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-70 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II 13 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Persen 56,50/22, 00 82,35/29, 17 Dinas Pendidikan 14 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 15 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Rasio 720/2250 /146 399/391/ 77 Dinas Pendidikan 16 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Rasio 36/9 29/8 Dinas Pendidikan 17 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Persen 56,50/22, 00 74,43/72, 73 Dinas Pendidikan 18 Angka Kelulusann Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 19 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Rasio 720/2250 /146 541/432/ 100 Dinas Pendidikan 20 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Rasio 36/9 32/10 Dinas Pendidikan 21 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Persen 56,50/22, 00 77,48/47, 37 Dinas Pendidikan 22 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 23 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Rasio 720/2250 /146 462/394/ 67 Dinas Pendidikan 24 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Rasio 36/9 29/8 Dinas Pendidikan 25 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Persen 56,50/22, 00 72,06/52, 63 Dinas Pendidikan 26 Angka Kelulusann Sekolah Menengah Sederajat di Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-71 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX 27 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Rasio 720/2250 /146 440/305/ 73 Dinas Pendidikan 28 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Rasio 36/9 30/9 Dinas Pendidikan 29 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Persen 56,50/22, 00 79,87/40, 00 Dinas Pendidikan 30 Angka Kelulusan Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 31 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Rasio 720/2250 /146 405/334/ 64 Dinas Pendidikan 32 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Rasio 36/9 30/8 Dinas Pendidikan 33 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Persen 56,50/22, 00 74,72/26, 92 Dinas Pendidikan 34 Angka Kelulusann Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 35 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Rasio 720/2250 /146 446/559/ 49 Dinas Pendidikan 36 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Rasio 36/9 29/6 Dinas Pendidikan 37 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Persen 56,50/22, 00 87,54/53, 70 Dinas Pendidikan 38 Angka Kelulusann Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 39 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Rasio 720/2250 /146 535/373/ 53 Dinas Pendidikan 40 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Rasio 36/9 32/8 Dinas Pendidikan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-72 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII 41 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Persen 56,50/22, 00 77,93/55, 13 Dinas Pendidikan 42 Angka Kelulusann Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 43 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Rasio 720/2250 /146 514/507/ 77 Dinas Pendidikan 44 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Rasio 36/9 30/9 Dinas Pendidikan 45 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Persen 56,50/22, 00 77,62/54, 55 Dinas Pendidikan 46 Angka Kelulusann Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 47 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Rasio 720/2250 /146 371/329/ 55 Dinas Pendidikan 48 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Rasio 36/9 32/10 Dinas Pendidikan 49 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Persen 56,50/22, 00 76,95/38, 24 Dinas Pendidikan 50 Angka Kelulusann Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 51 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Rasio 720/2250 /146 403/330/ 83 Dinas Pendidikan 52 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Rasio 36/9 30/12 Dinas Pendidikan 53 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Persen 56,50/22, 00 81,18/81, 82 Dinas Pendidikan 54 Angka Kelulusann Sekolah Menengah Sederajat di Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-73 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII 55 Rasio siswa per Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Rasio 720/2250 /146 558/328/ 70 Dinas Pendidikan 56 Rasio siswa per kelas Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Rasio 36/9 30/11 Dinas Pendidikan 57 Persentase Sekolah Menengah Sederajat terakreditasi minimal B di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Persen 56,50/22, 00 71,52/71, 88 Dinas Pendidikan 58 Angka Kelulusann Sekolah Menengah Sederajat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 59 Persentase Guru yang memiliki sertifikat Pendidik Persen 30,00 34,40 Dinas Pendidikan 60 Persentase Kepala Sekolah yang Memiliki Sertifikat Kompetensi Persen 30,00 57,15 Dinas Pendidikan 61 Persentase Pengawas yang Memiliki Sertifikat Kompetensi Persen 30,00 100,00 Dinas Pendidikan 62 Rasio siswa per sekolah SLB Rasio SDLB- SMPLB 45- SMPLB/S MALB 48 64 Dinas Pendidikan 63 Rasio siswa per kelas SLB Rasio SDLB/SM PLB (9)- SMPLB/S MALB (6) 8 Dinas Pendidikan 64 Persentase SLB terakreditasi minimal B Persen 56,38 52,60 Dinas Pendidikan 65 Angka Kelulusann SLB Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 66 Jumlah Siswa Pendidikan dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Persen 25,00 3,96 Dinas Pendidikan 67 Rasio Siswa Per-Sekolah SMK Rasio 2520 379 Dinas Pendidikan 68 Rasio Siswa Per-Kelas SMK Rasio 36 29 Dinas Pendidikan 69 Persentase SMK dengan Akreditasi B Persen 20,00 76,56 Dinas Pendidikan 70 Angka Kelulusan SMK Persen 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 71 Persentase lulusan SMK tersertifikasi Persen 20,00 30,00 Dinas Pendidikan 72 Persentase sekolah menengah sederajat yang memanfaatkan fasilitasi digital di UPTD Tikomdik Persen 24,00 70,27 Dinas Pendidikan 2 Kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-74 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 1 Persentase Kabupaten/Kota Dengan Minimal 50 % Puskesmas Menyelenggarakan Kesehatan Tradisional Persen 72,00 75,23 Dinas Kesehatan 2 Persentase Kabupaten Kota Puskesmas Sesuai Standar Persen 86,00 82,00 Dinas Kesehatan 3 Persentase Kab/Kota Yg Mempunyai 80% Rumah Sakit Dengan Pencapaian Spm Persen 33,00 33,00 Dinas Kesehatan 4 Persentase Rumah Sakit Regional Yg Memenuhi Standar Persen 50,00 50,00 Dinas Kesehatan 5 Persentase Puskesmas Siap Akreditasi Persen 100,00 94,92 Dinas Kesehatan 6 Persentase Rumah Sakit Siap Akreditasi Persen 70,00 86,64 Dinas Kesehatan 7 Persentase Kab/Kota Memiliki Laboratorium Kesehatan Terakreditasi Persen 30,00 85,20 Dinas Kesehatan 8 Persentase Rekomendasi Izin Rumah Sakit Kelas B Dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Provinsi Persen 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 9 Jumlah Kab/Kota Yang Melaksanakan Kerjasama Dengan Provinsi Terkait Layad Rawat Jumlah Kab/Kot a 13 27 Dinas Kesehatan 10 Persentase Kab/Kota Yang Mendapatkan Pembiayaan Kesehatan Persen 40,00 40,00 Dinas Kesehatan 11 Persentase Penduduk Yang Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Persen 90,00 85,51 Dinas Kesehatan 12 Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Melaksanakan Perencanaan Dan Pengelolaan Mutu Tenaga Kesehatan Persen 75,00 75,00 Dinas Kesehatan 13 Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan Prioritas Terisi Tenaga Kesehatan Persen 70,00 70,00 Dinas Kesehatan 14 Persentase Tenaga Kesehatan Mengikuti Pemilihan Tenaga Kesehatan Puskesmas Teladan Persen 75,00 0,00 Dinas Kesehatan 15 Persentase Ketersediaan Obat Esensial Persen 91,00 92,12 Dinas Kesehatan 16 Persentase Dokumen Berita Acara Yang Dibuat Persen 90,00 87,52 Dinas Kesehatan 17 Persentase Bangunan Gedung Serba Guna/Mesjid Kantor Persen 100,00 100,00 Dinas Kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-75 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat 18 Persentase Kegiatan Rapid Health Assesment Persen 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 19 Persentase Masyarakat Yang Dilayani Dilokasi Bencana Persen 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 20 Jumlah Kabupaten/Kota Dengan Persentase Persalinan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Minimal 88% Jumlah 19 15 Dinas Kesehatan 21 Jumlah Kabupaten/Kota Dengan Pemberian Tablet Tambah Darah Pada Bumil Minimal 95% Jumlah 19 16 Dinas Kesehatan 22 Persentase Kabupaten/Kota Dengan Rumah Tangga Yang Akses Terhadap Air Minum Yang Berkualitas Persen 85,00 80,29 Dinas Kesehatan 23 Persentase Kabupaten/Kota Dengan Rumah Tangga Yang Akses Terhadap Jamban Sehat Persen 80,00 82,49 Dinas Kesehatan 24 Persentase Kabupaten/Kota Yang Puskesmas Menyelenggarakan Kesehatan Kerja Dasar Persen 60,00 79,91 Dinas Kesehatan 25 Persentase Kabupaten/Kota Yang Puskesmas Menyelenggarakan Kesehatan Olah Raga Pada Kelompok Masyarakat Di Wilayah Kerjanya Persen 60,00 86,00 Dinas Kesehatan 26 Jumlah Unsur Masyarakat Tingkat Provinsi Yang Dilibatkan Dalam Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Jumlah Kompon en Unsur Masyara kat 4 4 Dinas Kesehatan 27 Persentase Regulasi Bidang Kesehatan Yang Diusulkan Oleh Dinas Kesehatan Prov Jawa Barat Persen 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 28 Jumlah Dinas Kesehatan Kab/Kota Yang Dilakukan Pembinaan Oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Kab/Kot a 27 27 Dinas Kesehatan 29 Persentase Desa/Kelurahan Yang Mencapai Uci >90% Persen 90,50 44,80 Dinas Kesehatan 30 Angka Keberhasilan Pengobatan Tb (Treatment Succes Rate) Persen 90,00 73,16 Dinas Kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-76 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 31 Persentase Pasien Hiv Yg Di Obati Persen 65,00 42,00 Dinas Kesehatan 32 Persentase Kab/Kota Yg 50 % Puskesmas Melaksanakan Tatalaksana Pnemonia Balita Sesuai Standar Persen 60,00 44,44 Dinas Kesehatan 33 Persentase Kab/Kota Yang Mencapai Ir Dbd < 49/100.000 Pddk Persen 70,00 55,55 Dinas Kesehatan 34 Persentase Kab/Kota Yang Sudah Eliminasi Malaria Persen 89,00 93,00 Dinas Kesehatan 35 Proporsi Kab/Kota Yang Mencapai Eliminasi Filariasis Persen 45,00 27,27 Dinas Kesehatan 36 Proporsi Cacat Kusta Tk II Persen 10,00 6,00 Dinas Kesehatan 37 Persentase Kab/Kota Yang Melakukan Deteksi Dini Hepatitis B Pada Ibu Hamil Persen 80,00 96,00 Dinas Kesehatan 38 Persentase Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Ditatalaksana Sesuai Standar Persen 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 39 Prevalensi Hipertensi Persen 60,00 39,60 Dinas Kesehatan 40 Persentasi Penduduk Yang Mengalami Gangguan Jiwa Berat Yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Persen 100,00 74,00 Dinas Kesehatan 41 Jumlah Penambahan Parameter Pemeriksaan Yang Diakreditasi Jumlah 70 70 Dinas Kesehatan 42 Persentase Kepuasan Pelanggan Persen 60,00 70,00 Dinas Kesehatan 43 Jumlah Penambahan Parameter Pemeriksaan Baru Jumlah 241 241 Dinas Kesehatan 44 Indek Kepuasan Masyarakat Di Rs Al Ihsan Persen 77,84 80,46 Dinas Kesehatan 45 Persentase Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm) Persen 76,15 81,04 Dinas Kesehatan, (RS. Jampangkulon) 46 Indek Kepuasan Masyarakat Di Rs Jiwa Persen 80,00 88,86 Dinas Kesehatan 47 Persentase Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm) Persen 76,15 81,04 Dinas Kesehatan, (RS. Pameungpeuk) 48 Persentase Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm) Persen 76,15 81,04 Dinas Kesehatan, (RS. Kesehatan Kerja) 49 Persentase Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Di RS Paru Persen 76,00 77,09 Dinas Kesehatan 50 Persentase Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan Melalui Pelatihan Persen 11,64 0,93 Dinas Kesehatan 51 Nilai Komponen Yang Sesuai Dengan Pembobotan Nilai ≥ 3,5 3,64 Dinas Kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-77 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 52 Persentase Bor (Bed Occupancy Ratio) Persen 58,00 63,59 Dinas Kesehatan, (RS. Paru) 53 Persentase Bor Persen 65,00 80,29 Dinas Kesehatan, (RS. Al-Ihsan) 54 Persentase Bor Rs Jampangkulon Persen 68,00 61,52 Dinas Kesehatan 55 Persentase Bor Di Rs Jiwa Persen 61,00 47,65 Dinas Kesehatan 56 Persentase Bor (Bed Occupancy Ratio) Persen 58,00 63,59 Dinas Kesehatan, (RS. Pameungpeuk) 57 Persentase Bor Persen 65,00 80,29 Dinas Kesehatan, (RSUD. Kesehatan Kerja) 58 Jumlah Penambahan Pengunjung Jumlah 21.000 16.433 Dinas Kesehatan 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1 Persentase Sumber Daya Konstruksi Yang Terlatih Persen 21,95 28,14 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 2 Tingkat Capaian Pembangunan Sarana Ibadah Persen 62,70 62,70 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 3 Persentase Rencana Tata Ruang yang diselesaikan Persen 40,00 40,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 4 Persentase Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Yang Diberikan Persen 100,00 100,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 5 Persentase Permohonan Rekomendasi Gubernur Yang Diproses Terhadap Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota. Persen 68,52 68,52 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 6 Persentase Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penataan Ruang Persen 81,06 81,06 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 7 Persentase Peningkatan Aksesibilitas Menuju Sentra-Sentra Ekonomi Dan Kawasan Potensial Di Wilayah Pelayanan I Persen 4,32 4,32 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 8 Persentase peningkatan aksesibilitas menuju sentra-sentra ekonomi dan kawasan potensial Di Wilayah Pelayanan II Persen 9,20 10,20 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 9 Persentase Peningkatan Aksesibilitas Menuju Sentra-Sentra Ekonomi Dan Kawasan Potensial Di Wilayah Pelayanan III Persen 7,67 7,67 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 10 Persentase Pengawasan Teknis Pelaksanaan Pembangunan, Peningkatan Dan Rehabilitasi Jalan Persen 100,00 100,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-78 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 11 Persentase Monitoring Pelaksanaan Pengelolaan Jalan Persen 100,00 100,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 12 Persentase Kelengkapan Peralatan Pemeliharaan Jalan Persen 58,00 58,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 13 Tingkat Kemantapan Jalan Di Wilayah Pelayanan I Persen 74,51 75,84 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 14 Tingkat Kemantapan Jalan Di Wilayah Pelayanan II Persen 72,80 73,46 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 15 Tingkat Kemantapan Jalan Di Wilayah Pelayanan III Persen 84,75 84,75 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 16 Tingkat Kemantapan Jalan Di Wilayah Pelayanan IV Persen 77,25 78,26 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 17 Tingkat Kemantapan Jalan Di Wilayah Pelayanan V Persen 86,73 89,08 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 18 Tingkat Kemantapan Jalan Di Wilayah Pelayanan VI Persen 82,37 88,13 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 19 Persentase Ketersediaan Dokumen Perencanaan Teknis Yang Siap Bangun Persen 100,00 100,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 20 Persentase Ketersediaan Data Teknis Untuk Pengelolaan Jalan Persen 35,46 35,46 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 21 Persentase Kejadian Daya Rusak Air Yang Ditangani Persen 6,00 8,00 Dinas Sumber Daya Air 22 Persentase Kondisi Baik Jaringan Irigasi Pada Ws. Cisadea-Cibareno Persen 80,11 80,11 Dinas Sumber Daya Air 23 Kapasitas Tampung Air Baku Di Ws. Ciliwung- Cisadane M3 0 0 Dinas Sumber Daya Air 24 Kapasitas Tampung Air Baku Di Ws. Cimanuk- Cisanggarung M3 0 0 Dinas Sumber Daya Air 25 Kapasitas Tampung Air Baku Di Ws. Cisadea- Cibareno M3 3000 3000 Dinas Sumber Daya Air 26 Kapasitas Tampung Air Baku Di Ws. Citanduy M3 0 0 Dinas Sumber Daya Air 27 Kapasitas Tampung Air Baku Di Ws. Citarum M3 0 0 Dinas Sumber Daya Air 28 Kapasitas Tampung Air Baku Di Ws. Ciwulan- Cilaki M3 0 0 Dinas Sumber Daya Air 29 Persentase Hasil Kerja Kontruksi Irigasi Yang Sesuai Standar Persen 34,17 34,17 Dinas Sumber Daya Air 30 Persentase Hasil Kerja Kontruksi Sumber Daya Air Yang Sesuai Standar (Alternatif 2) Persen 34,17 34,17 Dinas Sumber Daya Air 31 Tingkat Kepatuhan Penggunaan Dan Persen 74,94 74,94 Dinas Sumber Daya Air Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-79 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Pemanfaatan Sumber Daya Air 32 Persentase Daerah Irigasi Yang Dikelola Dengan Baik Persen 11,26 11,26 Dinas Sumber Daya Air 33 Persentase Daerah Irigasi Tambak Yang Dikelola Dengan Baik Persen 25,00 0,00 Dinas Sumber Daya Air 34 Persentase Sumber Air Yang Dikelola Dengan Baik Persen 28,69 28,69 Dinas Sumber Daya Air 35 Tingkat Pelayanan Informasi Publik Sumber Daya Air Persen 56,25 56,25 Dinas Sumber Daya Air 36 Persentase Rekomendasi Kelembagaan Sumber Daya Air Yang Diterapkan Persen 50,00 50,00 Dinas Sumber Daya Air 37 Persentase Kondisi Baik Jaringan Irigasi Pada Ws. Cimanuk-Cisanggarung Persen 78,96 78,96 Dinas Sumber Daya Air 38 Persentase Kondisi Baik Jaringan Irigasi Pada Ws. Citanduy Persen 77,32 77,315 Dinas Sumber Daya Air 39 Persentase Kondisi Baik Jaringan Irigasi Pada Ws. Citarum Persen 67,86 67,86 Dinas Sumber Daya Air 40 Persentase Kondisi Baik Jaringan Irigasi Pada Ws. Ciwulan - Cilaki Persen 74,49 74,49 Dinas Sumber Daya Air 41 Persentase Kondisi Baik Jaringan Irigasi Pada Ws.Ciliwung-Cisadane Persen 66,06 66,06 Dinas Sumber Daya Air 42 Kapasitas Tampung Sumber Air Di Ws. Ciliwung-Cisadane M3 17.126.81 7,75 17.126.81 7,75 Dinas Sumber Daya Air 43 Persentase Sungai Dan Atau Drainase Utama Yang Terpelihara Pada Ws.Ciliwung-Cisadane Persen 46,00 46,00 Dinas Sumber Daya Air 44 Kapasitas Tampung Sumber Air Di Ws. Ciwulan-Cilaki M3 1.040.510 1.040.510 Dinas Sumber Daya Air 45 Persentase Panjang Sungai Yang Dapat Dilakukan Pengendalian Dan Penataan Di Ws. Ciwulan- Cilaki Persen 0,01 0,01 Dinas Sumber Daya Air 46 Persentase Titik Pantai Yang Dapat Dilakukan Pengamanan Dan Penataan Di Ws. Ciwulan- Cilaki Persen 7,69 7,69 Dinas Sumber Daya Air 47 Kapasitas Tampung Sumber Air Di Ws. Cimanuk-Cisanggarung M3 189.865.8 90 189.865.8 90 Dinas Sumber Daya Air 48 Persentase Sungai Dan Atau Drainase Utama Yang Terpelihara Pada Ws.Cimanuk- Cisanggarung Persen 14,29 14,29 Dinas Sumber Daya Air Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-80 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 49 Kapasitas Tampung Sumber Air Di Ws. Cisadea-Cibareno M3 1.510.128 1.510.128 Dinas Sumber Daya Air 50 Persentase Panjang Sungai Yang Dapat Dilakukan Pengendalian Dan Penataan Di Ws. Cisadea- Cibareno Persen 0,06 0,06 Dinas Sumber Daya Air 51 Persentase Titik Pantai Yang Dapat Dilakukan Pengamanan Dan Penataan Di Ws. Cisadea- Cibareno Persen 18,18 18,18 Dinas Sumber Daya Air 52 Kapasitas Tampung Sumber Air Di Ws. Citanduy M3 3.333.000 3.333.000 Dinas Sumber Daya Air 53 Persentase Sungai Dan Atau Drainase Utama Yang Terpelihara Pada Ws.Citanduy Persen 11,11 11,11 Dinas Sumber Daya Air 54 Kapasitas Tampung Sumber Air Di Ws. Citarum M3 6.598.490 6.598.490 Dinas Sumber Daya Air 55 Persentase Sungai Dan Atau Drainase Utama Yang Terpelihara Pada Ws.Citarum Persen 20,00 20,00 Dinas Sumber Daya Air 56 Persentase Rencana Pengembangan Air Baku Yang Diterapkan Persen 5,00 5,00 Dinas Sumber Daya Air 57 Persentase Kejadian Daya Rusak Air Yang Ditangani Pada Ws. Cisadea- Cibareno Persen 22,50 22,50 Dinas Sumber Daya Air 58 Persentase Kejadian Daya Rusak Air Yang Ditangani Pada Ws. Ciwulan-Cilaki Persen 15,38 15,38 Dinas Sumber Daya Air 59 Tingkat Kinerja Komisi Irigasi Provinsi Poin 76 76 Dinas Sumber Daya Air 60 Persentase Penerapan Perencanaan Teknis Irigasi Persen 40,00 40,00 Dinas Sumber Daya Air 61 Persentase Penerapan Perencanaan Teknis Sumber Daya Air Persen 25,00 25 Dinas Sumber Daya Air 62 Cakupan Pelayanan Air Limbah Domestik Persen 73,11 73,31 Dinas Perumahan dan Permukiman 63 Cakupan Pelayanan Penanganan Persampahan Persen 69,60 69,69 Dinas Perumahan dan Permukiman 64 Cakupan Pengurangan Sampah Persen 4,08 6,52 Dinas Perumahan dan Permukiman 65 Cakupan Pelayanan Air Minum Persen 79,28 79,59 Dinas Perumahan dan Permukiman 66 Pengurangan Luasan Genangan Di Permukiman Persen 67,05 63,07 Dinas Perumahan dan Permukiman 4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1 Persentase Luas Kawasan Permukiman Kumuh Persen 62,00 52,816 Dinas Perumahan dan Permukiman 3 Peningkatan Kualitas Rumah Layak Huni Persen 98,08 99,45 Dinas Perumahan dan Permukiman Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-81 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 4 Penyediaan Rumah Layak Huni Persen 91,86 91,90 Dinas Perumahan dan Permukiman 5 Persentase Hunian Rumah Untuk Pendukungan Pelaksanaan Program Pemerintah Dan Pasca Bencana yang ditangani Persen 100,00 100,00 Dinas Perumahan dan Permukiman 6 Persentase Layanan Pembinaan Teknis Bangunan Gedung Dan Rumah Negara Persen 63,50 63,50 Dinas Perumahan dan Permukiman 7 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan UPTD P3Jb (Pengelolaan Dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat) Persen 80,00 86,60 Dinas Perumahan dan Permukiman 5 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 1 Persentase Satpol PP Dan PPNS Yang Terdidik Dan Berkompeten Persen 35,00 68,25 Satuan Polisi Pamong Praja 2 Persentase Penanganan Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Persen 68,25 68,25 Satuan Polisi Pamong Praja 3 Persentase Penegakan Perda Dan Perkada Persen 75,00 4,05 Satuan Polisi Pamong Praja 4 Tingkat Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Oleh Satlinmas Persen 72,80 59,19 Satuan Polisi Pamong Praja 5 Meningkatnya Nilai Indeks Kapasitas Kab/Kota di Jawa Barat Persen 80,00 N/A Badan Penanggulangan Bencana Daerah 6 Terpulihnya kehidupan dan Penghidupan Persen 100,00 N/A Badan Penanggulangan Bencana Daerah 7 Meningkatnya pelayanan kedaruratan dan logistik untuk Kab/Kota di Jawa Barat Persen 100,00 N/A Badan Penanggulangan Bencana Daerah 8 Tingkat Pemahaman Ideologi Dan Wawasan Kebangsaan Poin 0,0079 0,0015 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 9 Tingkat Ketahanan Lingkungan Strategis Daerah Poin 0,0078 0,0069 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 10 Tingkat Kualitas Kewaspadaan Daerah Poin 0,004 0,0027 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 11 Kualitas Pembangunan Politik Dalam Negeri Poin 0,0009 0,00099 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 6 Sosial 1 Persentase PMKS Yang Direhabilitasi (Diluar Katagori PMKS Di UPTD) Persen 0,19 0,07 Dinas Sosial 2 Persentase PMKS Yang Mendapat Jaminan Sosial Persen 9,53 9,53 Dinas Sosial Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-82 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 3 Persentase PMKS Yang Mendapatkan Perlindungan Sosial Persen 0,00 0,00 Dinas Sosial 4 Persentase PSK Yang Berperan Aktif Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Persen 50,00 51,19 Dinas Sosial 5 Persentase PSKS Yang Berdaya/Persentase PMKS Yang Pulih Fungsi Sosialnya Persen 0,00 0,00 Dinas Sosial 6 Persentase Pihak Yang Berperan Aktif Dalam Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan, Kesetiakawanan Dan Restorasi Sosial Persen 0,00 0,00 Dinas Sosial 7 Persentase Keluarga Miskin Dan Kelompok Rentan Yang Meningkat Produktifitas Sosial Ekonominya Persen 31,87 39,45 Dinas Sosial 8 Persentase Kepuasan Pelayanan Publik UPTD Panti Pemberdayaan Sosial Bina Remaja Persen 90,00 99,29 Dinas Sosial 9 Persentase Kepuasan Pelayanan Publik UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Bina Karya Persen 90,00 97,85 Dinas Sosial 10 Persentase Kepuasan Pelayanan Publik UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum Persen 90,00 97,55 Dinas Sosial 11 Persentase Kepuasan Pelayanan Publik UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Dan Pemeliharaan Makam Pahlawan Persen 90,00 97,64 Dinas Sosial 12 Persentase Kepuasan Pelayanan Publik UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Persen 90,00 97,98 Dinas Sosial 13 Persentase Kepuasan Pelayanan Publik UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Persen 90,00 91,61 Dinas Sosial 14 Persentase Kepuasan Pelayanan Publik UPTD Pengembangan Dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Persen 90,00 96,64 Dinas Sosial 15 Persentase ABH yang Direhab di PSRABH Cileungsi Bogor dan Satpel Persen 100,00 98,00 Dinas Sosial 16 Persentase PSKS Yang Berperan Aktif Dalam Persen 50,00 56,45 Dinas Sosial Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-83 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 17 Persentase Remaja Yang Mendapat Pemberdayaan Sosial Di UPTD Dan Satpel Persen 100,00 70,60 Dinas Sosial 18 Persentase PMKS Yg Mendapat Rehabilitasi Sosial Di PRSBK Dan Satpel - Rtm Persen 100,00 67,30 Dinas Sosial 19 Persentase Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus Yang Mendapat Rehabilitasi Sosial Di UPTD Persen 100,00 122,50 Dinas Sosial 20 Persentase Kepuasan Pelayanan Publik UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus Persen 90,00 93,82 Dinas Sosial 21 Persentase Penyandang Disabilitas Yang Direhabilitasi Di UPTD PSRPD Cibabat Cimahi Persen 100,00 80,80 Dinas Sosial 22 Persentase Wanita Tuna Susila Yang Direhabilitasi Sosial Di UPTD PSRTS Dan Satpel - RTM Selama 6 Bulan Persen 100,00 62,60 Dinas Sosial 23 Persentase Lanjut Usia Di Dalam Balai Yg Mendapat Perlindungan Sosial Persen 100,00 138,80 Dinas Sosial URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1 Tenaga Kerja 1 Persentase Pencari Kerja Terdaftar Yang Bekerja Persen 68,08 33,41 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 Persentase Perusahaan Yang Diperiksa Norma Ketenagakerjaan Persen 20,00 20,25 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3 Persentase Perusahaan Yang Diperiksa Norma Ketenagakerjaan Wilayah I Persen 16,11 15,42 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 4 Persentase Perusahaan Yang Diperiksa Norma Ketenagakerjaan Wilayah II Persen 28,21 21,72 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 5 Persentase Perusahaan Yang Diperiksa Norma Ketenagakerjaan Wilayah III Persen 36,54 26,71 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6 Persentase Perusahaan Yang Diperiksa Norma Ketenagakerjaan Wilayah IV Persen 21,13 19,62 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 7 Persentase Perusahaan Yang Diperiksa Norma Ketenagakerjaan Wilayah V Persen 22,42 25,65 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-84 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 8 Persentase Penurunan Angka Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja Dengan Perusahaan Persen 10,00 2,55 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 9 Persentase Tenaga Kerja Yang Tersertifikasi Persen 0,22 0,36 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 10 Persentase Tenaga Kerja Yang Mendapatkan Pelatihan Berbasis Kompetensi Persen 0,05 0,035 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 11 Persentase Tenaga Kerja Yang Mendapatkan Pelatihan Kerja Mandiri Persen 0,08 0,064 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 12 Persentase Tenaga Kerja Yang Mendapatkan Pelatihan Pekerja Migran Persen 0,04 0,006 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak 1 Cakupan Penguatan Dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Provinsi Persen 23,70 N/A Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 2 Cakupan Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak (PHA) Tingkat Provinsi Persen 7,00 N/A Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 3 Cakupan Organisasi Perempuan Yang Mendapat Pembinaan Persen 45,00 45,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 4 Cakupan Ketersediaan Data Terpilah Yang Up To Date Pada 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Persen 44,00 44,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 5 Cakupan Pembinaan Pengarusutamaan Gender Ke Kabupaten Kota Persen 45,00 45,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 6 Cakupan Kelompok Pekka Yang Mendapat Program Pembinaan Program Pekka Persen 45,00 45,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-85 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Keluarga Berencana 7 Cakupan Kepala Keluarga Yang Mendapat Pembinaan Program P2WKSS Persen 45,00 45,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 8 Cakupan Perempuan Korban Kekerasan, Eksploitasi Dan Diskriminasi (Ked) Yang Mendapat Penanganan Pengaduan Oleh Tenaga Terlatih Unit Pelayanan Terpadu Persen 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 9 Cakupan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi Dan Diskriminasi (Ked) Yang Mendapat Penanganan Pengaduan Oleh Tenaga Terlatih Unit Pelayanan Terpadu Persen 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 10 Cakupan Anak Berhadapan Dengan Hukum Yang Berhasil Dibina Persen 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana 3 Pangan 1 Tingkat Kinerja Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis Di Jawa Barat (%) Point 70 71,8 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 2 Persentase Kenaikan Unit Usaha Produk Peternakan Yang Memiliki Sertifikasi Jaminan Mutu (%) Persen 3,00 6,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 3 Rasio Komposisi PPH Ketersediaan Terhadap PPH Konsumsi Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan - Padi-Padian Point ≥ 25 ≥ 25 - Umbi-Umbian Point ≥ 2,5 ≥ 2,5 - Pangan Hewani Point 17,5 17,5 - Minyak Dan Lemak Point 4,5 4,5 - Buah Atau Biji Berminyak Point 0,6 0,6 - Kacang-Kacagan Point ≥ 10 ≥ 10 - Gula Point 2 2 - Sayur Dan Buah Point ≥ 30 ≥ 30 4 Persentase Daerah Rawan Pangan Yang Diintervensi Persen 10,00 6,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 5 Rasio Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Dari Angka Ideal Persen 5,00 4,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-86 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 6 Persentase Peningkatan Jumlah Lumbung Pangan Masyarakat Persen 0,00 0,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 7 Stabilitasi Harga Dan Pasokan Pangan (Cv) : Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan- Beras Poin ≤ 10 ≤ 10 - Cabe Merah Poin ≤ 25 ≤ 25 - Bawang Merah Poin ≤ 25 ≤ 25 - Daging Ayam Poin ≤ 10 ≤ 10 8 Hpp Gabah Kering Panen (GKP) Di Tingkat Petani/Produsen Rp 0 ≥ HPP Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 9 Konsumsi Beras (Persen) Persen 1,50 3,60 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 10 Konsumsi Pangan Hewani Gr/Kap /Hr 116,5 116,5 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 11 Konsumsi Sayur Dan Buah Gr/Kap /Hr 223 223,1 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 12 Konsumsi Umbi-Umbian Gr/Kap /Hr 40,5 40,5 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 13 Persentase Dewan Ketahanan Pangan kab/kota yang dibentuk dan dibina Persen 100,00 16,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 14 Laju Pangan Segar yang aman Persen 10,00 10,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 15 Persentase Penerapan Hasil Pelatihan Bidang Peternakan Dan Ketahanan Pangan Persen 65,00 76,52 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 16 Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Balai Pelatihan Peternakan Dan Ketahanan Pangan Persen 80,50 85,83 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 17 Persentase Tingkat Kesembuhan Pasien Persen 90,00 96,75 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 18 Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Pelayanan Rumah Sakit Hewan Persen 88,00 89,75 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 19 Persentase Pangan Segar Asal Tumbuhan Yang Diawasi Persen 50,00 100,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 20 Persentase Pangan Segar Asal Tumbuhan Yang Diregistrasi Persen 10,00 30,13 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 21 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Pengawasan Mutu Dan Keamanan Pangan Persen 75,00 89,91 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-87 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 22 Persentase Bibit Domba Dan Kambing Sesuai Sni Yang Dihasilkan Persen 17,00 18,33 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 23 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Domba Dan Kambing Persen 84,60 88,48 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 24 Persentase Bibit Ayam Sentul Unggul Persen 11,70 30,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 25 Persentase Bibit Itik Rambon Galur Murni Persen 68,00 68,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 26 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Unggas Persen 82,20 83,34 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 27 Persentase Ternak Sapi Perah Yang Memiliki Produksi Individu ≥ 5.000 Kg/Laktasi Persen 22,00 22,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 28 Persentase Produksi Hijauan Pakan Ternak Yang Berkualitas Persen 55,00 55,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 29 Persentase Produksi Susu Yang Diolah Persen 2,20 3,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 30 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Pengembangan Ternak Sapi Perah Dan Hijauan Pakan Ternak Persen 89,00 90,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 31 Persentase Ruang Lingkup Parameter Uji Yang Terakrediasi Sesuai ISO 17025:2017 Persen 73,00 44,10 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 32 Persentase Pakan Yang Bersertifikat Persen 70,00 164,31 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 33 Cakupan Pelayanan Pengujian Persen 2,50 72,70 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 34 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Pengujian Mutu Dan Keamanan Pakan/Bahan Pakan Persen 82,10 82,15 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 35 Peningkatan Pelayanan Pengujian Dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Produk Hewan Persen 0,50 29,94 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 36 Persentase Penambahan Ruang Lingkup Akreditasi ISO/IEC 17025 : 2017 Persen 90,00 92,31 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 37 Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Balai Kesehatan Persen 82,10 84,09 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-88 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner 38 Persentase Bibit Ternak Betina Sesuai SNI Dari Produksi Bibit Betina Yang Dihasilkan Persen 33,00 33,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 39 Laju Produksi Susu Liter 160.000 156.688 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 40 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Balai Perbibitan Dan Pengembangan Inseminasi Buatan Sapi Perah Bunikasih Persen 84,00 87,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 41 Laju Produksi Benih Semen Beku Sapi Potong Persen 15,00 17,45 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 42 Persentase Induk Sapi Potong Yang Memiliki Sklb Persen 7,00 8,93 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 43 Persentase Bibit Ternak Sapi Potong Sesuai SNI Persen 21,00 25,00 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 44 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Balai Perbibitan Dan Pengembangan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Potong Persen 82,10 87,51 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 45 Laju Pertumbuhan Populasi Ternak Ruminansia Besar Persen 1,00 -3,46 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 46 Laju Pertumbuhan Populasi Ternak Ruminansia Kecil Persen 2,00 0,45 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 47 Laju Pertumbuhan Ternak Unggas Persen 2,00 -5,75 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 48 Persentase Pelaku Usaha Dengan Produktivitas Yang Meningkat Persen 20,00 22,94 Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan 4 Pertanahan 1 Persentase Tertib Tata Kelola Pertanahan Melalui Pemenuhan Urusan Wajib Sesuai Konkuren Persen 42,74 48,84 Dinas Perumahan dan Permukiman 5 Lingkungan Hidup 1 Persentase Ketersediaan Data Inventarisasi dan Mitigasi GRK Kabupaten/Kota Persen 40,00 60,00 Dinas Lingkungan Hidup 2 Persentase Peningkatan Kampung Iklim Persen 78,57 81,00 Dinas Lingkungan Hidup 3 Persentase Peningkatan Luasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Persen 96,00 110,74 Dinas Lingkungan Hidup Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-89 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 4 persentase penurunan konsentrasi parameter SOX Persen 89,00 110,74 Dinas Lingkungan Hidup 5 Persentase Peningkatan Jumlah Dokumen Rencana Kebijakan Strategis yang Dievaluasi Dampak dan Risikonya melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis Persen 25,00 54,16 Dinas Lingkungan Hidup 6 Persentase Peningkatan Desa Berbudaya Lingkungan Persen 77,78 70,37 Dinas Lingkungan Hidup 7 Persentase Peningkatan Kemitraan Lingkungan Persen 40,00 40,00 Dinas Lingkungan Hidup 8 Persentase Peningkatan Dokumen Lingkungan yang Dinilai dan Diawasi Implementasinya Persen 55,00 89,16 Dinas Lingkungan Hidup 9 Persentase Peningkatan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Pelaku Usaha dan/Kegiatan dalam Pelaksanaan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Persen 75,13 76,33 Dinas Lingkungan Hidup 10 Persentase Penurunan Konsentrasi Parameter COD (Mg/L) Persen 92,00 136,32 Dinas Lingkungan Hidup 11 Persentase Peningkatan Sampah yang Terolah di TPA/TPST Regional Persen 50,00 53,78 Dinas Lingkungan Hidup 12 Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Pengelolaan Limbah Domestik poin 0,79 0,79 Dinas Lingkungan Hidup 6 Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 1 Tingkat Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Persen 81,83 82,22 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 2 Tingkat Pemanfaatan Data Kependudukan Skala Provinsi Persen 62,50 64,00 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 3 Tingkat Akurasi Data Kependudukan Skala Provinsi Persen 81,23 *81,37 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 4 Tingkat Kepemilikan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Persen 80,80 88,55 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 7 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1 Persentase Desa Literasi Yang Dibina Desa 200 N/A Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-90 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 2 Persentase Kader Penggerak Desa Kpd 300 440 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 3 Persentase Kampung Adat Yang Dibina Persen 100,00 N/A Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 4 Jumlah Desa Mandiri Desa 89 270 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 5 Persentase Aparatur Desa Yang Dibina Dan Terlatih Persen 20,00 N/A Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 6 Persentase Desa Digital Desa 200 N/A Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 7 Jumlah Bumdesa Yang Mendapat Pendampingan Pembangunan Ekonomi Desa Yang Mandiri Bumdes a 180 176 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 8 Persentase Inovasi Dan TTG Yang Dihasilkan Dari 27 Kabupaten/Kota. Jenis 13 25 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 9 Persentase Desa Yang Mendapat Bantuan APBD Desa 5.312 5.307 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 8 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1 Cakupan Peserta KB Aktif Persen 62,87 N/A Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana 9 Perhubungan 1 Jumlah Penumpang Terminal Di Wilayah Kerja UPTD PP Perhubungan LLAJ Wilayah I Penump ang 887.479 510.250 Dinas Perhubungan 2 Persentase Fasilitas Perlengkapan Jalan Di Ruas Jalan Provinsi Di Wilayah Kerja UPTD PP Perhubungan LLAJ Wilayah I Yang Terpasang Persen 29,80 29,80 Dinas Perhubungan 3 Jumlah Penumpang Terminal Di Wilayah Kerja UPTD Pp Perhubungan LLAJ Wilayah II Penump ang 1.956.148 2394748 Dinas Perhubungan 4 Persentase Fasilitas Perlengkapan Jalan Di Ruas Jalan Provinsi Di Wilayah Kerja UPTD PP Persen 46,73 46,78 Dinas Perhubungan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-91 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Perhubungan LLAJ Wilayah II Yang Terpasang 5 Jumlah Penumpang Terminal Di Wilayah Kerja UPTD PP Perhubungan LLAJ Wilayah III Penump ang 572.868 619.006 Dinas Perhubungan 6 Persentase Fasilitas Perlengkapan Jalan Di Ruas Jalan Provinsi Di Wilayah Kerja UPTD PP Perhubungan LLAJ Wilayah III Yang Terpasang Persen 35,37 35,37 Dinas Perhubungan 7 Jumlah Penumpang Terminal Di Wilayah Kerja UPTD PP Perhubungan LLAJ Wilayah IV Penump ang 199.613 173.054 Dinas Perhubungan 8 Persentase Fasilitas Perlengkapan Jalan Di Ruas Jalan Provinsi Di Wilayah Kerja UPTD PP Perhubungan LLAJ Wilayah IV Yang Terpasang Persen 27,33 27,33 Dinas Perhubungan 9 Persentase Perencanaan Prasarana Perhubungan Udara Yang Dihasilkan Persen 37,81 38,17 Dinas Perhubungan 10 Jumlah Penumpang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Nusawiru Penump ang 1.223 1.089 Dinas Perhubungan 11 Tingkat Ketersediaan Prasarana Bandar Udara Persen 71,34 71,4 Dinas Perhubungan 12 Persentase Perencanaan Prasarana Dan Keselamatan Perhubungan Laut Dan ASDP Yang Dihasilkan Persen 50,18 50,17 Dinas Perhubungan 13 Jumlah Barang Dan Penumpang Angkutan ASDP Di Jawa Barat Dinas Perhubungan A. Barang Ton 100.000 28.647 B. Penumpang Orang 600.000 222.973 14 Tingkat Ketersediaan Prasarana Dan Keselamatan Perhubungan ASDP Persen 58,00 58,00 Dinas Perhubungan 15 Jumlah Barang Dan Penumpang Angkutan Laut Dinas Perhubungan A. Barang Ton 23.700.20 9 24.724.89 3 Teus N/A N/A B. Penumpang Orang N/A N/A 17 Tingkat Ketersediaan Prasarana Dan Keselamatan Perhubungan Laut Di Jawa Barat Persen 36,36 36,36 Dinas Perhubungan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-92 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 18 Jumlah Penumpang Kereta Api Penump ang 38.827.30 5 74.691.06 9 Dinas Perhubungan 18 Tingkat Ketersediaan Prasarana Moda Perkeretaapian Persen 23,80 30,51 Dinas Perhubungan 19 Jumlah Penumpang AKDP Di Provinsi Jawa Barat Penump ang 98.195.32 8 92.199.80 3 Dinas Perhubungan 20 Tingkat Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Transportasi persen 0,00 0,00 Dinas Perhubungan 10 Komunikasi dan Informatika 1 Persentase Layanan Informasi Dan Komunikasi Publik Persen 90,40 97,40 Dinas Komunikasi dan Informatika 2 Persentase Diseminasi Informasi Dan Kemitraan Komunikasi Yang Dilaksanakan Persen 90,00 96,66 Dinas Komunikasi dan Informatika 3 Persentase Media Komunikasi Publik Yang Dimanfaatkan Persen 90,80 93,85 Dinas Komunikasi dan Informatika 4 Persentase Persidangan Komisi Informasi Melalui Mediasi Dan Ajudikasi Non Litigasi Persen 75,00 80,00 Dinas Komunikasi dan Informatika 5 Tingkat Layanan Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Poin 3,10 3,68 Dinas Komunikasi dan Informatika 6 Tingkat Kematangan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Poin 3,10 3,58 Dinas Komunikasi dan Informatika 7 Tingkat Kematangan Infrastruktur Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Poin 3,10 3,58 Dinas Komunikasi dan Informatika 11 Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah 1 Laju Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi Persen 6,10 -6.24 Dinas Koperasi dan Usaha kecil 2 Jumlah Usaha Pemula Unit 1.300 1.300 Dinas Koperasi dan Usaha kecil 3 Persentase SDM Koperasi Yang Mengikuti Pelatihan Perkoperasian Orang 0 0 Dinas Koperasi dan Usaha kecil 4 Tingkat Kepatuhan Koperasi Persen 2,50 0,63 Dinas Koperasi dan Usaha kecil 5 Laju Pertumbuhan Omzet Umkm Binaan Persen 5,00 0,35 Dinas Koperasi dan Usaha kecil 6 Persentase Koperasi Aktif Persen 46,00 58,90 Dinas Koperasi dan Usaha kecil 12 Penanaman Modal 1 Persentase Data Dan Informasi Yang Valid Persen 80,00 80,00 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-93 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 2 Tingkat Penyelesaian Perizinan Bidang Esda Yang Tepat Waktu Persen 55,00 55,00 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 3 Tingkat Penyelesaian Perizinan Bidang Insos Yang Tepat Waktu Persen 55,00 55,00 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 4 Kemudahan Prosedur Dalam Mendapatkan Pelayanan Perizinan Indeks 77,50 77,50 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5 Laju Minat Investasi Di Jawa Barat Persen 5,50 5,50 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 6 Tingkat Kualitas Pelayanan Perizinan Persen 82,00 82,00 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 7 Peningkatan Laju Realisasi Proyek Penanaman Modal Persen 5,50 5,50 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 13 Kepemudaan dan Olahraga 1 Persentase Peningkatan Partisipasi Masyarakat Berolahraga Persen 0,00 0,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 2 Persentase Tenaga Olahraga Tradisional, Berkebutuhan Khusus Dan Rekreasi Binaan Yang Bersertifikat Persen 0,00 0,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 3 Persentase Event Olahraga Tradisional, Berkebutuhan Khusus Dan Rekreasi Yang Diselenggarakan Dan Diikuti Persen 25,00 25,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 4 Persentase Medali Emas Yang Diperoleh Dalam Event Nasional Peparpenas Persen 0,00 0,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 5 Persentase Medali Emas Yang Diperoleh Dalam Event Nasional: Dinas Pemuda dan Olahraga A. Popnas Persen 0,00 0,00 B. Popwilnas Persen 0,00 0,00 6 Persentase Tenaga Olahraga Prestasi Binaan Yang Memiliki Sertifikat Persen 0,60 0,60 Dinas Pemuda dan Olahraga 7 Persentase Event Olahraga Prestasi Yang Diselenggarakan Dan Diikuti Persen 10,00 10,00 Dinas Pemuda dan Olahraga Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-94 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 8 Persentase Pemberian Penghargaan Bagi Pemuda Yang Berprestasi Di Tingkat Nasional Persen 100,00 100,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 9 Persentase Penyediaan Sarana Olahraga Kawasan Sport Jabar Persen 0,00 0,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 10 Persentase Pemuda Berprestasi Tingkat Nasional Persen 1,00 1,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 11 Persentase Pemuda Binaan Dispora Yang Berwirausaha Persen 1,00 1,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 12 Persentase Organisasi Kepemudaan Yang Dibina Persen 3 3 Dinas Pemuda dan Olahraga 13 Persentase Pemberian Pengahargaan Bagi Insan Olahraga Yang Berprestasi Di Tingkat Nasional Persen 100 100 Dinas Pemuda dan Olahraga 14 Statistik 1 Persentase Ketersediaan Data Statistik Sektoral Pemerintah Provinsi Jawa Barat Persen 60,00 77,59 Dinas Komunikasi dan Informatika 2 Persentase Dokumen Hasil Pengolahan Dan Analisis Statistik Sektoral Spasial Dan Aspasial Yang Dihasilkan Persen 60,00 83,33 Dinas Komunikasi dan Informatika 3 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Layanan Data Dan Informasi Poin 75 83,33 Dinas Komunikasi dan Informatika 15 Persandian 1 Tingkat Kesiapan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Level III sd III+ III+ sd IV+ (610 score) Dinas Komunikasi dan Informatika 16 Kebudayaan 1 Persentase Usulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Jawa Barat Yang Ditetapan Sebagai WBTB Tingkat Nasional Persen 16,95 54,23 Dinas Pariwisata dan kebudayaan 2 Persentase Bahasa, Sastra Dan Aksara Daerah Yang Dilestarikan Persen 0,00 0,00 Dinas Pariwisata dan kebudayaan 3 Persentase Cagar Budaya Yang Dilindungi Persen 17,39 19,13 Dinas Pariwisata dan kebudayaan 4 Persentase Benda Koleksi Museum Sri Baduga Yang Dilindungi Persen 6,95 9,93 Dinas Pariwisata dan kebudayaan 5 Persentase Seni Budaya Yang Dilindungi Persen 10,94 37,69 Dinas Pariwisata dan kebudayaan 17 Perpustakaan 1 Rasio Perpustakaan Persatuan Penduduk Poin 0,0965 0,3178** Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-95 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 2 Persentase Pustakawan, Tenaga Teknis Dan Penilai Lingkup Provinsi Yang Memiliki Sertifikat Persen 54,65 52,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 3 Laju Koleksi Buku Yang Tersedia Di Perpustakaan Daerah Persen 3,00 2,25 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 4 Persentase Naskah Kuno Berkonten Ilmu Pengetahuan Yang Dilestarikan Naskah Kuno 2 2 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 5 Persentase Karya Cetak, Karya Rekam Dan Hasil Khazanah Budaya Jawa Barat Yang Disimpan Sesuai Dengan Peraturan Persen 1,17 50,5 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 6 Jumlah Pengunjung Perpustakaan Per Tahun Orang 679.679 48.984 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 7 Persentase Koleksi Buku Yang Dibaca Persen 1,81 1,21 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 8 Survei Kepuasan (SKM) terhadap Pelayanan Perpustakaan Poin 81 80,53 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 18 Kearsipan 1 Persentase Perangkat Daerah Yang Mengelola Arsip Secara Baku Persen 59,00 28,95 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 2 Persentase Penyusutan Arsip Persen 20,00 4,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 3 Tingkat Penyelamatan Arsip Statis Persen 15,00 3,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 4 Tingkat Pelestarian Arsip Statis Persen 17,00 66,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 5 Persentase Simpul SIKN Yang Terintegrasi Se-Jawa Barat Persen 46,00 4,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 6 Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Pelayanan Kearsipan Poin 55 N/A Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah URUSAN PILIHAN 1 Kelautan dan Perikanan 1 Tingkat Penanganan Kasus Pelanggaran Sektor Kelautan Dan Perikanan Persen 100,00 100,00 Dinas Kelautan dan Perikanan 2 Tingkat Indikasi Pelanggaran Sektor Kelautan Dan Perikanan Di Wiayah Selatan Persen 70,00 70,00 Dinas Kelautan dan Perikanan 3 Tingkat Indikasi Pelanggaran Sektor Kelautan Dan Perikanan Di Wiayah Utara Persen 70,00 70,00 Dinas Kelautan dan Perikanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-96 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 4 Persentase Lokasi Kawasan Konservasi Perairan Yang Dikelola Persen 37,50 39,00 Dinas Kelautan dan Perikanan 5 Produksi Garam Ton 245.978 41.342,98 Dinas Kelautan dan Perikanan 6 Jumlah Plasma Nutfah Yang Dilestarikan Di Wilayah Selatan Jenis 5 5 Dinas Kelautan dan Perikanan 7 Persentase Lokasi Kawasan Konservasi Perairan Yang Dikelola Di Wilayah Selatan Persen 33,33 33,30 Dinas Kelautan dan Perikanan 8 Jumlah Plasma Nutfah Yang Dilestarikan Di Wilayah Utara Jawa Barat Jenis 5 5 Dinas Kelautan dan Perikanan 9 Persentase Lokasi Kawasan Konservasi Perairan Yang Dikelola Di Wilayah Utara Persen 33,33 33,30 Dinas Kelautan dan Perikanan 10 Produksi Perikanan Tangkap Wilayah Selatan Ton 14.708,86 14.718,35 Dinas Kelautan dan Perikanan 11 Produksi Perikanan Tangkap Wilayah Utara Ton 158.565,1 7 195.810,1 9 Dinas Kelautan dan Perikanan 12 Konsumsi Ikan Jawa Barat Kg/Kap /Th 29,95 36,20 Dinas Kelautan dan Perikanan 13 Laju Produksi Olahan Yang Terstandardisasi Persen 3,00 15,64 Dinas Kelautan dan Perikanan 14 Persentase Produksi Perikanan Yang Memenuhi Standard Jaminan Mutu Dan Keamanan Pangan Persen 92,00 92,00 Dinas Kelautan dan Perikanan 15 Produksi Perikanan Budidaya Ton 808.000 1.163.695 ,40 Dinas Kelautan dan Perikanan 16 Produksi Perikanan Tangkap Ton 180.000 225.759,8 6 Dinas Kelautan dan Perikanan 17 Produksi Perikanan Budidaya Air Payau Dan Laut Wilayah Selatan Ton 3.220,63 10.365,23 Dinas Kelautan dan Perikanan 18 Produksi Perikanan Budidaya Air Payau Dan Laut Wilayah Utara Ton 295.855,5 1 383.855,9 0 Dinas Kelautan dan Perikanan 2 Pariwisata 1 Persentase Destinasi Wisata Yang Dikembangkan Persen 2,44 1,47 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 2 Persentase Industri Kreatif Yang Dikembangkan Persen 11,11 7,40 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 3 Persentase Seni Budaya Dan Destinasi Wisata Yang Dipromosikan Persen 9,52 52,38 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 3 Pertanian 1 Produksi Benih Tanaman Buah Pohon 90.000 147.131 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 2 Produksi Benih Tanaman Sayuran Kg 15.000 12.287 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-97 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 3 Produksi Benih Tanaman Hias Pohon 56.750 80.085 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 4 Produksi Benih Tanaman Obat Kg 4.700 600 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 5 Produksi Benih Pokok Tanaman Pangan Kg 362.700 362.700 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 6 Produktivitas Tanaman Hortikultura Kw/Ha 90,12 95,34 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 7 Persentase Penerapan Sertifikat Mutu Hasil Tanaman Hortikultura Persen 20,00 17,80 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 8 Produktivitas Tanaman Pangan Kw/Ha 57,26 57,42 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 9 Persentase Penerapan Sertifikat Mutu Hasil Tanaman Pangan Persen 20,00 21,00 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 10 Persentase SDM TPH Yang Dilatih Persen 20,41 11,16 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 11 Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Balai Pelatihan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Persen 88,86 88,89 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 12 Persentase Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Yang Berserifikat Persen 70,50 96,89 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 13 Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Persen 79,79 85,16 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 14 Produksi Benih Kentang Knol 285.000 220.162 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 15 Persentase Alsintan Yang Dikembangkan Persen 66,66 66,66 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 16 Persentase Kelompok Tani Yang Di Bina Oleh Penyuluh Persen 48,13 37,54 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 17 Persentase Penyuluh Yang Berprestasi Persen 2,13 2,13 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 18 Persentase Luas Lahan Yang Terkena Serangan Opt/Dpi Persen 4,50 11,16 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 19 Persentase Peningkatan Indeks Pertanaman Persen 1,85 2,21 Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura 20 Persentase Peningkatan Pemanfaatan Sumberdaya Lahan Perkebunan Persen 1,00 1,20 Dinas Perkebunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-98 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 21 Persentase Peningkatan Kompetensi Sdm Perkebunan Persen 2,00 2,46 Dinas Perkebunan 22 Persentase Peningkatan Kelas Kelompok Tani Perkebunan Persen 2,00 2,50 Dinas Perkebunan 23 Laju Peningkatan Akses Permodalan Perkebunan Persen 2,00 5,00 Dinas Perkebunan 24 Laju Peningkatan Penerapan Teknologi Budidaya Komoditas Perkebunan Yang Tepat Persen 9,00 12,5 Dinas Perkebunan 25 Penurunan Serangan Opt Perkebunan Persen 1,00 1,02 Dinas Perkebunan 26 Persentase Peningkatan Penggunaan Benih Bersertifikat Persen 3,67 10,08 Dinas Perkebunan 27 Laju Petani Yang Mengolah Produk Primer Persen 5,00 5,60 Dinas Perkebunan 28 Laju Petani yang melakukan inovasi pemasaran Persen 2,00 2,34 Dinas Perkebunan 29 Laju Peningkatan Produksi Benih Perkebunan Persen 1,00 1,58 Dinas Perkebunan 4 Kehutanan 1 Persentase penurunan emisi sektor kehutanan Persen 100,00 100,00 Dinas Kehutanan 2 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan Persen 5,00 0,00 Dinas Kehutanan 3 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan di CDK Wilayah I Persen 5,00 0,00 Dinas Kehutanan 4 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan di CDK Wilayah II Persen 5,00 0,00 Dinas Kehutanan 5 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan di CDK Wilayah III Persen 5,00 0,00 Dinas Kehutanan 6 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan di CDK Wilayah IV Persen 5,00 0,00 Dinas Kehutanan 7 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan di CDK Wilayah IX Persen 5,00 0,00 Dinas Kehutanan 8 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar Persen 5,00 0,00 Dinas Kehutanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-99 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 yang ditangkarkan di CDK Wilayah V 9 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan di CDK Wilayah VI Persen 5,00 0,00 Dinas Kehutanan 10 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan di CDK Wilayah VII Persen 5,00 0,00 Dinas Kehutanan 11 Persentase peningkatan habitat dan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan di CDK Wilayah VIII Persen 10,00 0,00 Dinas Kehutanan 12 Persentase peningkatan populasi Tumbuhan dan Satwa liar yang ditangkarkan di TAHURA Ir. H. Djuanda Persen 5,00 0,00 Dinas Kehutanan 13 Jumlah Kerjasama Pemanfaatan Jasa Lingkungan Dokume n 5 0,00 Dinas Kehutanan 14 Persentase peningkatan penerimaan jasa wisata alam Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan 15 Berkurangnya Persentase Luas Lahan Kritis yang ditangani Persen 0,65 0,65 Dinas Kehutanan 16 Berkurangnya Luas Persentase Lahan Kritis Di CDK Wilayah I Persen 1,21 1,21 Dinas Kehutanan 17 Berkurangnya Luas Persentase Lahan Kritis Di CDK Wilayah II Persen 1,31 1,31 Dinas Kehutanan 18 Berkurangnya Luas Persentase Lahan Kritis Di CDK Wilayah III Persen 0,82 0,82 Dinas Kehutanan 19 Berkurangnya Luas Persentase Lahan Kritis Di CDK Wilayah IV Persen 0,31 0,31 Dinas Kehutanan 20 Berkurangnya Luas Persentase Lahan Kritis Di CDK Wilayah IX Persen 3,35 3,35 Dinas Kehutanan 21 Berkurangnya Luas Persentase Lahan Kritis Di CDK Wilayah V Persen 0,87 0,87 Dinas Kehutanan 22 Berkurangnya Luas Persentase Lahan Kritis Di CDK Wilayah VI Persen 0,78 0,78 Dinas Kehutanan 23 Berkurangnya Luas Persentase Lahan Kritis Di CDK Wilayah VII Persen 1,32 1,32 Dinas Kehutanan 24 Berkurangnya Luas Persentase Lahan Kritis Di CDK Wilayah VIII Persen 1,70 1,70 Dinas Kehutanan 25 Jumlah Produksi Olahan Hasil Hutan Persen 10,00 12,45 Dinas Kehutanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-100 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 26 Jumlah Produksi Hasil Hutan Persen 10,00 12,45 Dinas Kehutanan 27 Jumlah Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di CDK Wilayah I Persen 10,00 12,45 Dinas Kehutanan 28 Jumlah Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di CDK Wilayah II Persen 10,00 12,45 Dinas Kehutanan 29 Jumlah Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di CDK Wilayah III Persen 10,00 12,45 Dinas Kehutanan 30 Jumlah Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di CDK Wilayah IV Persen 10,00 12,45 Dinas Kehutanan 31 Jumlah Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di CDK Wilayah V Persen 10,00 12,45 Dinas Kehutanan 32 Jumlah Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di CDK Wilayah VI Persen 10,00 12,45 Dinas Kehutanan 33 Jumlah Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di CDK Wilayah VII Persen 10,00 12,45 Dinas Kehutanan 34 Jumlah Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di CDK Wilayah VIII Persen 10,00 12,45 Dinas Kehutanan 35 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan 36 Persentase Layanan Perizinan Perhutanan Sosial Persen 45,00 47,80 Dinas Kehutanan 37 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan, (CDK Wilayah I) 38 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan (CDK Wilayah II) 39 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan (CDK Wilayah III) 40 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan (CDK Wilayah IV) 41 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan (CDK Wilayah V) 42 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan (CDK Wilayah VI) 43 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan (CDK Wilayah VII) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-101 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Rakyat yang dikelola secara lestari 44 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan (CDK Wilayah VIII) 45 Persentase peningkatan Unit Pengelolaan Hutan Rakyat yang dikelola secara lestari Persen 0,00 0,00 Dinas Kehutanan (CDK Wilayah IX) 46 Tingkat kerusakan hutan Persen 0,80 0,78 Dinas Kehutanan 47 Tingkat kerusakan hutan di CDK Wilayah I Persen 0,80 0,78 Dinas Kehutanan 48 Tingkat kerusakan hutan di CDK Wilayah II Persen 0,80 0,78 Dinas Kehutanan 49 Tingkat kerusakan hutan di CDK Wilayah III Persen 0,80 0,78 Dinas Kehutanan 50 Tingkat kerusakan hutan di CDK Wilayah IV Persen 0,80 0,78 Dinas Kehutanan 51 Tingkat kerusakan hutan di CDK Wilayah V Persen 0,80 0,78 Dinas Kehutanan 52 Tingkat kerusakan hutan di CDK Wilayah VI Persen 0,80 0,78 Dinas Kehutanan 53 Tingkat kerusakan hutan di CDK Wilayah VII Persen 0,80 0,78 Dinas Kehutanan 54 Tingkat kerusakan hutan di CDK Wilayah VIII Persen 0,80 0,78 Dinas Kehutanan 55 Tingkat kerusakan hutan di TAHURA Ir. H. Djuanda Persen 0,80 0,78 Dinas Kehutanan 56 Persentase Kesiapan Dokumen Arahan dan Dokumen Tata Batas Persen 57,00 57,00 Dinas Kehutanan 57 Persentase sumber benih yang terbangun Persen 100,00 100,00 Dinas Kehutanan 58 Persentase Terbangunnya Aplikasi Teknologi Informasi Inovasi Pembangunan Kehutanan Persen 100,00 100,00 Dinas Kehutanan 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral 1 Persentase Pengguna Air Tanah Yang Taat Peraturan Persen 4,35 38,26 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 2 Laju Pembangunan Sumur Imbuhan Persen 20,59 56,65 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 3 Persentase Pengguna Air Tanah Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas I Cianjur Persen 4,61 6,89 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 4 Persentase Pengguna Air Tanah Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas II Bogor Persen 3,31 48,32 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 5 Persentase Pengguna Air Tanah Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas III Purwakarta Persen 5,91 79,11 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-102 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 6 Persentase Pengguna Air Tanah Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas IV Bandung Persen 4,68 14,37 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 7 Persentase Pengguna Air Tanah Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas V Sumedang Persen 4,85 5,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 8 Persentase Pengguna Air Tanah Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas VI Tasikmalaya Persen 3,00 27,54 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 9 Persentase Pengguna Air Tanah Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas VII Cirebon Persen 3,00 2,10 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 10 Tingkat Ketaatan Usaha Bidang Ketenagalistrikan Yang Patuh Terhadap Aturan Persen 59,71 72,86 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 11 Persentase Instalasi Tenaga Listrik Yang Laik Operasi Persen 80,00 87,41 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 12 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Persen 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 13 Persentase Pelaku Usaha Ketenagalistrikan Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas I Cianjur Persen 40,00 80,75 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 14 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Di Wilayah Kerja Cabang Dinas I Cianjur Persen 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 15 Persentase Pelaku Usaha Ketenagalistrikan Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas II Bogor Persen 40,00 93,40 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 16 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Di Wilayah Kerja Cabang Dinas II Bogor Persen 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 17 Persentase Pelaku Usaha Ketenagalistrikan Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas III Purwakarta Persen 40,00 130,90 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 18 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Di Wilayah Kerja Cabang Dinas III Purwakarta Persen 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-103 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 19 Persentase Pelaku Usaha Ketenagalistrikan Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas IV Bandung Persen 40,00 172,10 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 20 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Di Wilayah Kerja Cabang Dinas IV Bandung Persen 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 21 Persentase Pelaku Usaha Ketenagalistrikan Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas V Sumedang Persen 40,00 58,55 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 22 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Di Wilayah Kerja Cabang Dinas V Sumedang Persen 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 23 Persentase Pelaku Usaha Ketenagalistrikan Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas VI Tasikmalaya Persen 40,00 55,20 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 24 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Di Wilayah Kerja Cabang Dinas VI Tasikmalaya Persen 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 25 Persentase Pelaku Usaha Ketenagalistrikan Yang Taat Peraturan Di Wilayah Kerja Cabang Dinas VII Cirebon Persen 40,00 80,50 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 26 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Di Wilayah Kerja Cabang Dinas VII Cirebon Persen 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 27 Persentase Sample Air Tanah Yang Diuji KualitAsNya Persen 0,70 0,70 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 28 Persentase Komoditas EBT Yang Diuji Unjuk Kinerja Sebagai Bahan Penggunaan Kebijakan Bidang Energi Persen 12,50 12,50 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 29 Persentase Pengujian Kualitas Bahan Tambang Di Jawa Barat Persen 15,00 15,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 30 Jumlah Pemanfaatan EBT Di Wilayah Kerja Cabang Dinas I Cianjur SBM (Setara Barel Minyak) 0 0 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 31 Jumlah Pemanfaatan EBT Di Wilayah Kerja Cabang Dinas II Bogor SBM (Setara Barel Minyak) 0 0 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-104 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 32 Jumlah Pemanfaatan EBT Di Wilayah Kerja Cabang Dinas III Purwakarta SBM (Setara Barel Minyak) 0 0 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 33 Jumlah Pemanfaatan EBT Di Wilayah Kerja Cabang Dinas IV Bandung SBM (Setara Barel Minyak) 0 0 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 34 Jumlah Pemanfaatan EBT Di Wilayah Kerja Cabang Dinas V Sumedang SBM (Setara Barel Minyak) 0 0 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 35 Jumlah Pemanfaatan EBT Di Wilayah Kerja Cabang Dinas VI Tasikmalaya SBM (Setara Barel Minyak) 0 0 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 36 Jumlah Pemanfaatan EBT Di Wilayah Kerja Cabang Dinas VII Cirebon SBM (Setara Barel Minyak) 0 0 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 37 Persentase Energi Baru Dan Terbarukan Persen 21,61 41,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 38 Jumlah Reduksi Co2 Dari Bidang Energi (Tidak Termasuk Sektor Transportasi) Ton Co2Eq 107,17 107,17 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 39 Persentase Usaha Pertambangan Yang Tertib Teknis Persen 45,00 46,65 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 40 Persentase Usaha Pertambangan Yang Tertib Administrasi Persen 67,00 68,24 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 41 Persentase Usaha Pertambangan Yang Tertib Administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas I Cianjur Persen 67,00 44,44 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 42 Persentase Usaha Pertambangan Yang Tertib Administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas II Bogor Persen 67,00 78,57 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 43 Persentase Usaha Pertambangan Yang Tertib Administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas III Purwakarta Persen 67,00 77,31 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 44 Persentase Usaha Pertambangan Yang Tertib Administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas IV Bandung Persen 67,00 68,40 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 45 Persentase Usaha Pertambangan Yang Tertib Administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas V Sumedang Persen 67,00 67,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-105 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 46 Persentase Usaha Pertambangan Yang Tertib Administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas VI Tasikmalaya Persen 67,00 75,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 47 Persentase Usaha Pertambangan Yang Tertib Administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas VII Cirebon Persen 67,00 67,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 6 Perdagangan 1 Indeks Keberdayaan Konsumen Poin 37,00 51,95 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 Nilai Ekspor Non Migas USD$ 15357,55 26388,27 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3 Indeks Harga Konsumen Bahan Makanan Poin 4 3,76 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 4 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Bpsmb Agro Kategori B A Dinas Perindustrian dan Perdagangan 5 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Bpsmb Logam Dan Elektronika Kategori B B Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Bpsmb Air Minum Dalam Kemasan Kategori B A Dinas Perindustrian dan Perdagangan 7 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Bpsmb Keramik Dan Tabung Gas Kategori B A Dinas Perindustrian dan Perdagangan 7 Perindustrian 1 Pertumbuhan Pma/Pmdn Sektor Industri Agro, Kimia, Tekstil Dan Aneka Persen 1,00 (-36,19) / 27.90 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 Pertumbuhan Unit Usaha Industri Agro, Kimia, Tekstil Dan Aneka Persen 0,10 105,1 0 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3 Persentase Pertumbuhan Pma/Pmdn Sektor Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi Dan Elektronika (Ilmate) Persen 1,00 32.64 / (-48.85) Dinas Perindustrian dan Perdagangan 4 Pertumbuhan Unit Usaha Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi Dan Elektronika Persen 0,10 51,23 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 5 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) UPTD Industri Logam Kategori B B Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) UPTD Ipok Kategori B B Dinas Perindustrian dan Perdagangan 8 Transmigrasi 1 Persentase Perjanjian Kerjasama Bidang Persen 85,00 0,00 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-106 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Ketransmigrasian Yang Direalisasikan PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 1 Perencanaan 1 Rata-rata capaian kinerja pelaksanaan pembangunan Persen 80,00 80,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 2 Rata-rata capaian kinerja perangkat daerah Persen 80,00 85,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 3 Rata-rata capaian proyek strategis Jawa Barat yang diselesaikan Persen 100,00 95,86 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 4 Rata-rata capaian kegiatan APBN di Jawa Barat Persen 80,00 80,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 5 Rata-rata capaian kinerja pembangunan kab/kota Persen 85,00 85,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 6 Persentase Ketersediaan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Persen 100,00 100,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 7 Persentase Partisipasi Publik Terhadap Proses Perencanaan Persen 60,00 60,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 8 Persentase Kesesuaian Perencanaan Dan Penganggaran Persen 100,00 100,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 9 Persentase Ketersediaan Data Dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Persen 81,00 81,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 10 Persentase Sasaran, Program Dan Kegiatan RKPD Yang Konsisten Dengan RPJMD Dan Renstra Perangkat Daerah Lingkup Bidang Ekonomi Persen 80,00 80,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 11 Tingkat Kesesuaian Prioritas Pembangunan Kabupaten/Kota Dengan Provinsi Jawa Barat Lingkup Bidang Ekonomi Persen 80,00 80,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 12 Persentase Sasaran, Program Dan Kegiatan RKPD Yang Konsisten Dengan RPJMD Dan Renstra Perangkat Daerah Lingkup Bidang Fisik Persen 80,00 80,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 13 Tingkat Kesesuaian Prioritas Pembangunan Kabupaten/Kota Dengan Persen 80,00 80,00 Badan Perencanaan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-107 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Provinsi Jawa Barat Lingkup Bidang Fisik Pembangunan Daerah 14 Persentase Sasaran, Program Dan Kegiatan Rkpd Yang Konsisten Dengan Rpjmd Dan Renstra Perangkat Daerah Lingkup Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya: Persen 80,00 80,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 15 Tingkat Kesesuaian Prioritas Pembangunan Kabupaten/Kota Dengan Provinsi Jawa Barat Lingkup Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya Persen 80,00 80,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 2 Keuangan 1 Tingkat Kepatuhan Terhadap Standar Keuangan Daerah Persen 100,00 100,00 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 2 Tingkat Kepatuhan Terhadap Pengelolaan Aset Daerah Persen 80,00 80,00 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 3 Tingkat Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah Persen 100,00 100,00 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 4 Tingkat Kepatuhan Terhadap Pengelolaan Pengamanan Dan Pemanfaatan Aset Daerah Persen 80,00 80,00 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 5 Tingkat Kepatuhan Terhadap Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Persen 80,00 100,00 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 6 Persentase Pemenuhan Dokumen Evaluasi Dan Pelaporan Kinerja Badan Pendapatan Daerah Persen 100,00 85 Badan Pendapatan Daerah 7 Persentase Kepatuhan Unit Kerja Terhadap Tupoksi Dan SPIP Persen 100,00 100 Badan Pendapatan Daerah 8 Persentase Akurasi, Kecepatan Dan Kecermatan Unit Kerja Dalam Pengelolaan Dan Pelaporan Keuangan Persen 100,00 100 Badan Pendapatan Daerah 9 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pendapatan I Persen 100,00 N/A Badan Pendapatan Daerah 10 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pendapatan I Persen 5,71 N/A Badan Pendapatan Daerah 11 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pendapatan II Persen 100,00 N/A Badan Pendapatan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-108 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 12 Rasio Efektivitas Dana Perimbangan Persen 100,00 N/A Badan Pendapatan Daerah 13 Rasio Efektivitas Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Persen 100,00 N/A Badan Pendapatan Daerah 14 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pendapatan II Persen 3,00 N/A Badan Pendapatan Daerah 15 Persentase Pemenuhan Dokumen Perencanaan Dan Penganggaran Badan Pendapatan Daerah Persen 100,00 100,00 Badan Pendapatan Daerah 16 Persentase Pemenuhan Dokumen Analisis Realisasi Dan Proyeksi Pendapatan Daerah Serta Rencana Pengembangan Instrumen Pelayanan Pendapatan Persen 100,00 100,00 Badan Pendapatan Daerah 17 Persentase Pemenuhan Dokumen Regulasi Dan Kerja Sama Pelayanan/Pendapatan Daerah Persen 100,00 100,00 Badan Pendapatan Daerah 18 Persentase Validitas Dan Keakuratan Database Sistem Pendapatan Persen 80,50 81,00 Badan Pendapatan Daerah 19 Persentase Service Level Agreement (Sla) Persen 95,00 95,00 Badan Pendapatan Daerah 20 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung Barat Persen 100,00 N/A Badan Pendapatan Daerah 21 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung Barat Poin 83,93 84,00 Badan Pendapatan Daerah 22 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung Barat Persen 5,70 -0,14 Badan Pendapatan Daerah 23 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Persen 100,00 80,00 Badan Pendapatan Daerah 24 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Poin 84,475 86,00 Badan Pendapatan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-109 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 25 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Persen 5,72 N/A Badan Pendapatan Daerah 26 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang Persen 100,00 86,00 Badan Pendapatan Daerah 27 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang Poin 86,675 85,00 Badan Pendapatan Daerah 28 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang Persen 5,71 -0,08 Badan Pendapatan Daerah 29 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bekasi Persen 100,00 80,00 Badan Pendapatan Daerah 30 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bekasi Poin 85,8 84,00 Badan Pendapatan Daerah 31 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bekasi Persen 5,72 -0,31 Badan Pendapatan Daerah 32 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor Persen 100,00 78,00 Badan Pendapatan Daerah 33 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor Poin 83,87 86,00 Badan Pendapatan Daerah 34 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor Persen 5,72 -0,14 Badan Pendapatan Daerah 35 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis Persen 100,00 82,00 Badan Pendapatan Daerah 36 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis Poin 89,025 89,00 Badan Pendapatan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-110 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 37 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis Persen 5,51 -0,08 Badan Pendapatan Daerah 38 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cianjur Persen 100,00 83,00 Badan Pendapatan Daerah 39 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cianjur Poin 83,80 87,00 Badan Pendapatan Daerah 40 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cianjur Persen 5,72 -0,17 Badan Pendapatan Daerah 41 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber Persen 100,00 85,00 Badan Pendapatan Daerah 42 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber Poin 84,10 85,00 Badan Pendapatan Daerah 43 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber Persen 5,93 -0,08 Badan Pendapatan Daerah 44 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon Ii Ciledug Persen 100,00 66,00 Badan Pendapatan Daerah 45 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon II Ciledug Poin 83,875 88,00 Badan Pendapatan Daerah 46 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon II Ciledug Persen 5,55 -0,21 Badan Pendapatan Daerah 47 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Garut Persen 100,00 81,00 Badan Pendapatan Daerah 48 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Poin 83,92 90,00 Badan Pendapatan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-111 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Garut 49 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Garut Persen 5,76 -0,07 Badan Pendapatan Daerah 50 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Indramayu I Persen 100,00 83,00 Badan Pendapatan Daerah 51 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Indramayu I Poin 84,45 88,00 Badan Pendapatan Daerah 52 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Indramayu I Persen 5,62 -0,08 Badan Pendapatan Daerah 53 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis Persen 100,00 68,00 Badan Pendapatan Daerah 54 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis Poin 86,62 90,00 Badan Pendapatan Daerah 55 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis Persen 3,54 -0,21 Badan Pendapatan Daerah 56 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Persen 100,00 79,00 Badan Pendapatan Daerah 57 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kerawang Poin 83,775 90,00 Badan Pendapatan Daerah 58 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Persen 5,72 -0,16 Badan Pendapatan Daerah 59 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kuningan Persen 100,00 80,00 Badan Pendapatan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-112 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 60 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kuningan Poin 83,80 92,00 Badan Pendapatan Daerah 61 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kuningan Persen 5,97 -0,09 Badan Pendapatan Daerah 62 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka Persen 100,00 81,00 Badan Pendapatan Daerah 63 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka Poin 83,80 89,00 Badan Pendapatan Daerah 64 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka Persen 5,46 -0,08 Badan Pendapatan Daerah 65 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Pangandaran Persen 100,00 64,00 Badan Pendapatan Daerah 66 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Pangandaraan Poin 93,075 89,00 Badan Pendapatan Daerah 67 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Pangandaran Persen 3,54 0 Badan Pendapatan Daerah 68 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Purwakarta Persen 100,00 79,00 Badan Pendapatan Daerah 69 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Purwakarta Poin 84,55 88,00 Badan Pendapatan Daerah 70 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Purwakarta Persen 5,71 N/A Badan Pendapatan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-113 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 71 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang Persen 100,00 79,00 Badan Pendapatan Daerah 72 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang Poin 84,25 87,00 Badan Pendapatan Daerah 73 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang Persen 5,75 -0,08 Badan Pendapatan Daerah 74 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak Persen 100,00 85,00 Badan Pendapatan Daerah 75 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak Poin 83,35 86,00 Badan Pendapatan Daerah 76 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak Persen 5,71 -0,07 Badan Pendapatan Daerah 77 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi Ii Pelabuhan Ratu Persen 100,00 71,00 Badan Pendapatan Daerah 78 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi II Pelabuhan Ratu Poin 84,01 92,00 Badan Pendapatan Daerah 79 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sukabumi II Pelabuhan Ratu Persen 5,74 -0,24 Badan Pendapatan Daerah 80 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumedang Persen 100,00 82,00 Badan Pendapatan Daerah 81 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Poin 90,425 96,00 Badan Pendapatan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-114 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Wilayah Kabupaten Sumedang 82 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumedang Persen 5,73 -0,07 Badan Pendapatan Daerah 83 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Persen 100,00 78,00 Badan Pendapatan Daerah 84 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Poin 84,40 89,00 Badan Pendapatan Daerah 85 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Persen 5,83 -0,08 Badan Pendapatan Daerah 86 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Persen 100,00 93,00 Badan Pendapatan Daerah 87 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Poin 84,125 88,00 Badan Pendapatan Daerah 88 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Persen 4,76 -0,18 Badan Pendapatan Daerah 89 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Persen 100,00 94,00 Badan Pendapatan Daerah 90 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Poin 83,90 90,00 Badan Pendapatan Daerah 91 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Persen 5,66 -0,19 Badan Pendapatan Daerah 92 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Persen 100,00 97,00 Badan Pendapatan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-115 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 93 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Poin 83,65 91,00 Badan Pendapatan Daerah 94 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Persen 5,11 -0,11 Badan Pendapatan Daerah 95 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar Persen 100,00 83,00 Badan Pendapatan Daerah 96 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar Poin 84,975 85,00 Badan Pendapatan Daerah 97 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar Persen 5,68 -0,08 Badan Pendapatan Daerah 98 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Persen 100,00 88,00 Badan Pendapatan Daerah 99 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Poin 83,05 88,00 Badan Pendapatan Daerah 100 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Persen 5,69 -0,17 Badan Pendapatan Daerah 101 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bogor Persen 100,00 87,00 Badan Pendapatan Daerah 102 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bogor Poin 83,85 90,00 Badan Pendapatan Daerah 103 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bogor Persen 5,73 -0,16 Badan Pendapatan Daerah 104 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi Persen 100,00 89,00 Badan Pendapatan Daerah 105 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi Poin 83,05 84,00 Badan Pendapatan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-116 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 106 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi Persen 5,68 -0,14 Badan Pendapatan Daerah 107 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cirebon Persen 100,00 90,00 Badan Pendapatan Daerah 108 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cirebon Poin 84,675 90,00 Badan Pendapatan Daerah 109 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cirebon Persen 2,66 -0,16 Badan Pendapatan Daerah 110 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok I Persen 100,00 84,00 Badan Pendapatan Daerah 111 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok I Poin 87,35 91,00 Badan Pendapatan Daerah 112 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok I Persen 5,66 -0,16 Badan Pendapatan Daerah 113 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere Persen 100,00 81,00 Badan Pendapatan Daerah 114 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere Poin 85,60 98,00 Badan Pendapatan Daerah 115 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere Persen 5,74 -0,23 Badan Pendapatan Daerah 116 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi Persen 100,00 86,00 Badan Pendapatan Daerah 117 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi Poin 86,10 91,00 Badan Pendapatan Daerah 118 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi Persen 3,50 -0,15 Badan Pendapatan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-117 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 119 Rasio Efektivitas PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya Persen 100,00 90,00 Badan Pendapatan Daerah 120 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya Poin 84,975 89,00 Badan Pendapatan Daerah 121 Laju Pertumbuhan PAD Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya Persen 4,90 -0,05 Badan Pendapatan Daerah 3 Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan 1 Nilai Kriteria Penggajian, Penghargaan, Dan Disiplin Nilai (0- 40) 32,50 40 Badan Kepegawaian Daerah 2 Nilai Kriteria Perlindungan Dan Pemberian Kemudahan Poin 16 16 Badan Kepegawaian Daerah 3 Nilai Kriteria Perencanaan Kebutuhan Pegawai Poin 40 40 Badan Kepegawaian Daerah 4 Nilai Kriteria Pengadaan Pegawai Nilai (0- 40) 40 36 Badan Kepegawaian Daerah 5 Nilai Kriteria Promosi, Mutasi Dan Rotasi Nilai (0- 40) 32,50 40 Badan Kepegawaian Daerah 6 Nilai Kriteria Sistem Pendukung Kepegawaian Nilai (0- 24) 19 21 Badan Kepegawaian Daerah 7 Nilai Kriteria Pembinaan Karir Dan Peningkatan Kompetensi Nilai (0- 120) 85 102.50 Badan Kepegawaian Daerah 8 Nilai Kriteria Manajemen Kinerja Nilai (0- 60) 60 80,00 Badan Kepegawaian Daerah 9 Persentase Fasilitas Kesejahteraan dan dukungan Peningkatan Kinerja Pegawai di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Persen 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 10 Jumlah ASN Non Provinsi Yang Terfasilitasi Pengembangan Kompetensi Persen 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 11 Jumlah Akreditasi Manajerial & Sosial Kultural, Teknis, Pemerintahan, ISO Dan Akreditasi Corpu SI Sertifika t 5 6 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 12 Persentase Pejabat Struktural Yang Pernah Mengikuti Pengembangan Kompetensi Manajerial Dan Latsar Cpns Persen 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 13 Presentasi Pimpinan Daerah Yang Lulus Persen 100,00 100,00 Badan Pengembangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-118 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah Sumber Daya Manusia 14 Presentasi Pimpinan Tinggi Yang Lulus Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Persen 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 15 Persentase DPRD/Kepala Desa/Perangkat Desa Yg Lulus Pengembangan Kompetensi Khusus Persen 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 16 Persentase Pejabat Struktural, Fungsional Dan Pelaksana Yang Pernah Mengikuti Pengembangan Kompetensi Teknis Umum Persen 18,70 24,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 17 Persentase Pejabat Struktural, Fungsional Dan Pelaksana Yang Pernah Mengikuti Pengembangan Kompetensi Teknis Substantif Persen 18,70 20,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 18 Persentase Rencana Pengembangan Kompetensi Yang Sesuai Prioritas Pembangunan Persen 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 19 Persentase Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaran Pengembangan Kompetensi Yang Ditindaklanjuti Persen 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 20 Jumlah Rekomendasi Perbaikan Untuk Implementasi Proyek Perubahan Alumni Dokume n 0 0 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 21 Persentase Lulusan Uji Kompetensi Manajerial, Teknis, Sosial Kultural Dan Pemerintahan Persen 18,70 30 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 4 Penelitian dan Pengembangan 1 Persentase Penelitian Dan Pengembangan IPTEK Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Persen 0,00 0,00 Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah 2 Persentase Kajian Kelitbangan Yang Didiseminasikan Kepada Perangkat Daerah Atau Stakeholder Lainnya Persen 37,14 37,14 Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah 3 Persentase Kerjasama Penelitian Yang Ditindaklanjuti Persen 40,00 40,00 Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah 4 Persentase Pemanfaatan Iptek Persen 26,67 30,50 Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-119 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 5 Persentase Perangkat Daerah Yang Difasilitasi Dalam Penerapan Inovasi Daerah Persen 24,80 40,80 Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah 6 Persentase Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Berbasis Kajian Dan Analisis Yang Diterapkan Persen 32,50 32,50 Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah FUNGSI LAINNYA 1 Sekretariat Daerah 1 Persentase Fasilitasi Naskah Kerja Sama Daerah Persen 90,00 N/A Biro Pemerintahan dan Kerjasama, Sekretariat Daerah 2 Persentase Verifikasi Dokumen Persyaratan Dan Kelayakan Pemekaran Daerah Persen 100,00 - Biro Badan Usaha Milik Daerah dan Investasi, Sekretariat Daerah 3 Persentase Efektifitas Kebijakan Yang Diimplementasikan Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Aspek Ketahanan Pangan Dan Pertanian Persen 65,00 91,66 Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah 4 Persentase Efektifitas Kebijakan Yang Diimplementasikan Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Aspek Sarana Perekonomian Persen 65,00 86,67 Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah 5 Persentase Administrasi Pemerintahan Umum Yang Diverifikasi Persen 90,00 N/A Biro Pemerintahan dan Kerjasama, Sekretariat Daerah 6 Persentase Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dan HAM Yang Difasilitasi Persen 100,00 N/A Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Daerah 7 Persentase Laporan/Rekomendasi/Ba han Rumusan Kebijakan Yang Akan Ditindaklanjuti Menjadi Kebijakan BUMD Lembaga Keuangan. Persen 96,00 96,00 Biro Badan Usaha Milik Daerah dan Investasi, Sekretariat Daerah 8 Persentase Laporan/Rekomendasi/Ba han Rumusan Kebijakan Yang Akan Ditindaklanjuti Menjadi Kebijakan BUMD Non Lembaga Keuangan. Persen 96,00 96,00 Biro Badan Usaha Milik Daerah dan Investasi, Sekretariat Daerah 9 Persentase Desa/Kelurahan Sadar Hukum Persen 49,00 N/A Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-120 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Sekretariat Daerah 10 Persentase Layanan Informasi Peraturan Perundang-Undangan Melalui Website Dan Sosialisasi Persen 100,00 N/A Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Daerah 11 Persentase Produk Hukum Kabupaten/Kota Yang Dievaluasi Dan Di Harmonisasi Persen 100,00 N/A Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Daerah 12 Persentase Bahan Laporan/Rekomendasi/Ba han Rumusan Kebijakan Yang Akan Ditindaklanjuti Menjadi Kebijakan Investasi Daerah Persen 96,00 96,00 Biro Badan Usaha Milik Daerah dan Investasi, Sekretariat Daerah 13 Persentase Bahan Kebijakan Umum Lingkup Pelayanan Sosial Yang Ditindaklanjuti Persen 91,00 91,90 Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial, Sekretariat Daerah 14 Persentase Perangkat Daerah Yang Menggunakan Aplikasi Pengadaan Barang/Jasa Persen 100,00 N/A Biro Pengadaan Barang/Jasa, Sekretariat Daerah 15 Persentase Perangkat Daerah Yang Proses Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangan Persen 92,00 N/A Biro Pengadaan Barang/Jasa, Sekretariat Daerah 16 Persentase Bahan Kebijakan Pembinaan, Pemahaman Dan Pengamalan Keagamaan Persen 91,00 91,00 Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial, Sekretariat Daerah 17 Persentase Bahan Kebijakan Umum Lingkup Penanggulangan Masalah Pemberdayaan Sosial Yang Ditindaklanjuti Persen 91,00 91,00 Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial, Sekretariat Daerah 18 Persentase Bahan Kebijakan Umum Lingkup Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olah Raga Yang Ditindaklanjuti Persen 91,00 91,00 Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial, Sekretariat Daerah 19 Persentase Pemberitaan Positif Di Media Persen 57,00 70,03 Biro Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan, Sekretariat Daerah 20 Persentase Hubungan Stakeholder Kehumasan Persen 100,00 100,00 Biro Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan, Sekretariat Daerah 21 Persentase Pemohon Informasi Yang Ditindaklanjuti Persen 100,00 100,00 Biro Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-121 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 Sekretariat Daerah 22 Persentase Paket Pekerjaan Yang Selesai Ditenderkan Persen 92,00 92,00 Biro Pengadaan Barang/Jasa, Sekretariat Daerah 23 Persentase Acara Pimpinan Yang Terdokumentasikan Persen 100,00 100,00 Biro Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan, Sekretariat Daerah 24 Persentase Acara Pimpinan Yang Terpublikasikan Persen 100,00 100,00 Biro Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan, Sekretariat Daerah 25 Persentase Perangkat Daerah Provinsi Dengan Ketatalaksanaan Baik Persen 100,00 N/A Biro Organisasi, Sekretariat Daerah 26 Persentase Dokumen Kinerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Disusun Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Persen 100,00 N/A Biro Organisasi, Sekretariat Daerah 27 Persentase Dokumen Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Yang Disusun Sesuai Peraturan Perundang- Undangan Persen 100,00 N/A Biro Organisasi, Sekretariat Daerah 28 Persentase Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Yang Diimplementasikan Persen 75,00 N/A Biro Organisasi, Sekretariat Daerah 29 Persentase Kabupaten/Kota Dengan Indeks Reformasi Birokrasi Berkategori 'B' Persen 0,00 N/A Biro Organisasi, Sekretariat Daerah 30 Persentase Tingkat Kepatuhan Unit Pelaksanaan Pelayanan Publik Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Persen 27,00 N/A Biro Organisasi, Sekretariat Daerah 31 Persentase Unit Pelayanan Publik Bidang Pertanian Yang Mengikuti Kompetisi Abdibaktitani Tingkat Nasional Persen 0,00 N/A Biro Organisasi, Sekretariat Daerah 32 Persentase Efektifitas Kebijakan Yang Diimplementasikan Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Aspek Sumber Daya Alam Persen 65,00 91,66 Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah 33 Persentase Capaian Kinerja Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Persen 87,00 N/A Biro Pemerintahan dan Kerjasama, Sekretariat Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-122 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 34 Persentase Layanan Keprotokolan Kdh, Wkdh, Dan Sekda Yang Dilaksanakan Persen 100,00 100,00 Biro Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan, Sekretariat Daerah 35 Persentase Rancangan Produk Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Yang Dikaji Persen 100,00 N/A Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Daerah 36 Persentase Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Berbasis Kinerja Persen 75,00 N/A Biro Organisasi, Sekretariat Daerah 37 Persentase Penataan Kelembagaan Berbasis Kinerja Persen 75,00 N/A Biro Organisasi, Sekretariat Daerah 2 Sekretariat DPRD 1 Tingkat Fasilitasi Pelaksanaan Peran Dan Fungsi Legislasi Serta Pengawasan Persen 100,00 65,32 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat 2 Tingkat Fasilitasi Hubungan kelembagaan DPRD, penjaringan aspirasi serta pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran DPRD Persen 100,00 90,46 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat 3 Persentase Anggota DPRD Yang Terpenuhi Kesejahteraannya Persen 100,00 100,00 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat 3 Pengawasan 1 Persentase Jumlah PD Yang Mengimplementasikan SPIP Persen 50,00 50,00 Inspektorat 2 Persentase Jumlah Perangkat Daerah Menyusun Daftar Risiko (Risk Register) Persen 90,00 90,00 Inspektorat 3 Nilai Evaluasi Monitoring Dan Evaluasi RAD-PPK Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Persen 92,00 91,80 Inspektorat 4 Persentase Perangkat Daerah Yang Dicanangkan Menjadi Zona Integritas (ZI) Persen 90,00 90,00 Inspektorat 5 Jumlah PD Zona Integrasi Yang Akan Ditetapkan Menjadi WBK [WBBM] Perangk at Daerah 3 1 Inspektorat 6 Persentase Pemenuhan Infrastruktur Kebijakan Peningkatan Kapabilitas APIP Persen 100,00 100,00 Inspektorat 7 Persentase Permohonan Konsultasi Yang Mampu Dilayani Persen 100,00 100,00 Inspektorat Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-123 No. INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) Satuan Target Realisasi Perangkat Daerah2020 2020 1 2 3 4 5 6 8 Persentase Perangkat Daerah Yang Nilai Sakip- nya Adalah ≥ A Persen 80,00 89,19 Inspektorat 9 Persentase Reviu Atas Perencanaan Dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan Persen 100,00 100,00 Inspektorat 10 Jumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Yang Nilai SAKIP-nya Adalah ≥ BB Pemerin tah Daerah 10 N/A Inspektorat 11 Persentase Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan Persen 100,00 0,00 Inspektorat 12 Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI yang diselesaikan Persen 75,00 100,00 Inspektorat 13 Jumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Yang Opini Atas LKPD Adalah WTP Pemerin tah Daerah 26 75 Inspektorat 14 Penurunan Temuan APIP Terhadap Perangkat Daerah (PD) Provinsi Persen 5,00 27,00 Inspektorat 15 Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP Terhadap PD Provinsi yang diselesaikan Persen 85,00 5,00 Inspektorat 16 Persentase Kasus Pengaduan Masyarakat yang ditangani Persen 80,00 85,00 Inspektorat 17 Persentase Penyelesaian Ti ndak Lanjut Hasil Pemeriksaan Kasus Pengaduan Masyarakat yang diselesaikan Persen 100,00 80,00 Inspektorat 18 Persentase Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Yang Nilai EPPD Masuk Kategori Sangat Tinggi (ST) Persen 89,00 100,00 Inspektorat 4 Penghubung 1 Persentase Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Persen 100,00 100,00 Badan Penghubung 2 Persentase Penyelenggaraan Promosi Potensi Pembangunan Jawa Barat Persen 100,00 100,00 Badan Penghubung 3 Persentase Koordinasi Jejaring Kerja Dengan Stakeholder Persen 100,00 100,00 Badan Penghubung 4 Persentase Fasilitasi Keprotokolan Yang Dilayani Persen 100,00 100,00 Badan Penghubung Sumber: Angka Sementara, Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2020 Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-124 Keterangan: *) Indikator baru digunakan pada periode RPJMD 2018-2023 dan belum pernah digunakan sebelumnya sehingga tidak tersedia data pada tahun tersebut. **) Data Sementara menggunakan realisasi tahun sebelumnya (2019) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-125 Tabel 8.7 Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Tingkat Hasil/Outcome Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2023 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) I URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1 Pendidikan 1 Tingkat Partisipasi Warga Negara Usia 16 - 18 Tahun yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan Menengah persen 72,56 75,51 78,46 78,46 Dinas Pendidikan 2 Tingkat Partisipasi Warga Negara Usia 4-18 Tahun Penyandang Disabilitas yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan Khusus persen 45,27 46,43 47,59 47,59 Dinas Pendidikan 3 Tingkat pengembangan kurikulum muatan lokal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus persen 80,00 80,00 84,00 84,00 Dinas Pendidikan 4 Persentase Pemenuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sesuai Standar persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Pendidikan 5 Persentase izin Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus yang diselenggarakan masyarakat yang diterbitkan persen 80,00 80,00 84,00 84,00 Dinas Pendidikan 6 Persentase dokumen pembinaan, pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra yang penuturannya lintas daerah di Provinsi Jawa Barat persen 80,00 84,00 88,20 88,20 Dinas Pendidikan 2 Kesehatan 1 Persentase Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Persen 89,00 91,00 93,00 93,00 Dinas Kesehatan 2 Presentase Kabupaten/Kota yang penduduknya menggunakan air minum yang berkualitas Persen 85,00 90,00 95,00 95,00 Dinas Kesehatan 3 Presentase Kabupaten/Kota yang Penduduknya menggunakan Sanitasi yang layak (Jamban Sehat) Persen 80,00 85,00 90,00 90,00 Dinas Kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-126 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 4 Persentase Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Surveilans Gizi Persen 73,27 80,19 90,00 90,00 Dinas Kesehatan 5 Persentase Kab/Kota yang menerapkan upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Persen 63,00 83,00 93,00 93,00 Dinas Kesehatan 6 Persentase Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana Dan/Atau Berpotensi Bencana Provinsi Yang Mendapat Pelayanan Kesehatan Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 7 Persentase Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 8 Persentase Puskesmas di Kab/Kota sesuai standar Persen 91,00 96,00 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 9 Persentase Kabupaten/kota dengan minimal 50 % puskesmas menyelenggarakan kesehatan tradisional Persen 80,00 88,00 96,00 96,00 Dinas Kesehatan 10 Persentase Rumah Sakit Terakreditasi Persen 80,00 90,00 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 11 Persentase Kab/Kota yang siap melaksanakan Pelayanan Layad Rawat dalam Upaya meningkatkan akses pelayanan terhadap masyarakat Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 12 Persentasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Terakreditasi Persen 45,00 60,00 80,00 80,00 Dinas Kesehatan 13 Persentasi Kab/ Kota yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain yang terakreditasi Persen 80,00 90,00 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 14 Persentase Ketersediaan Obat Essensial di Puskesmas Persen 90,00 92,00 95,00 95,00 Dinas Kesehatan 15 Persentase Penduduk yang mendapatkan jaminan kesehatan menuju Universal Health Coverage (UHC) Persen 90,00 95,00 96,00 96,00 Dinas Kesehatan 16 Persentase Ketersediaan Data dan Informasi Program Kesehatan di Jawa Barat Persen 91,67 100,00 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 17 Persentase Kab/Kota yang memanfaatkan Dana BOK dalam meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan untuk upaya kesehatan promotif dan preventif Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-127 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 18 Lama Rawat pasien dirawat di Rumah Sakit Provinsi (AvLOS) hari N/A 9 9 9 RSUD Al Ihsan, RSUD Pameungpeuk, RS Paru, RS Kesehatan kerja, RS Jampangkulon 19 Lama Rawat pasien dirawat di Rumah Sakit Provinsi (AvLOS) hari N/A 21 21 21 RS Jiwa 20 Persentase Kualitas Hasil Pemeriksaan Pelayanan Laboratorium Kesehatan persen N/A 90,00 95,00 95,00 Labkes 21 Persentase Penyediaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Upaya Peningkatan Kualitas Pelatihan Bidang Kesehatan yang sudah dapat difungsikan persen N/A 75,00 80,00 80,00 Upelkes 22 Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Terisi Tenaga Kesehatan Persen N/A 59,00 69,00 69,00 Dinas Kesehatan 23 Persentase SDM Kesehatan yang mendapat Pelatihan Strategis Persen N/A 60,00 70,00 70,00 UPTD RS Jiwa 24 Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Terisi Tenaga Kesehatan Persen N/A 80,00 100,00 100,00 UPTD RS Paru 25 Persentase SDM Kesehatan yang mendapat Pelatihan Strategis Persen 75 75,00 75,00 75,00 UPTD RSUD Jampang Kulon 26 Persentase SDM Kesehatan yang mendapat Pelatihan Strategis Persen 75 85,71 100,00 100,00 UPTD RSUD Pameungpeuk 27 Persentase SDM Kesehatan yang mendapat Pelatihan Strategis Persen 30 30,00 30,00 30,00 UPTD RS Kesehatan Kerja 28 Persentase SDM Kesehatan yang mendapat Pelatihan Strategis Persen 8,31 4,57 4,99 4,99 UPTD Upelkes 29 Persentase SDM Kesehatan yang mendapat Pelatihan Strategis Persen N/A 75,00 80,00 80,00 UPTD Labkes 30 Persentase Pertimbangan Teknis Sarana Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang, Sarana Cabang Penyalur Alat Persen N/A 88,00 90,00 90,00 Dinas Kesehatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-128 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Kesehatan (PAK) dan Sarana Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) 31 Persentase Kab/Kota yang Menerapkan Kebijakan Germas Persen N/A 92,60 100,00 100,00 Dinas Kesehatan 32 Persentase Kab/Kota yang membangun kemitraan dan kerjasama dengan RS Paru untuk jejaring ekternal TB melalui kegiatan Layad Paru Persen N/A 80,00 100,00 100,00 UPTD RS Paru 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1 Tingkat Pembangunan Sarana Ibadah persen 75,77 100,00 0 100,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 2 Persentase Dokumen Perencanaan Teknis yang Siap Bangun persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 3 Persentase Panjang Jalan yang Dilakukan Pengawasan Teknis Pelaksanaan Pembangunan, Peningkatan, dan Rehabilitasi Jalan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 4 Panjang Jalan dan Jembatan Dalam Kondisi Baik dan Sedang km 1.914,76 1.953,98 1.979,18 1979,18 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 5 Persentase Peningkatan Aksesibilitas Menuju Sentra-Sentra Ekonomi dan Kawasan Potensial persen 13,23 19,07 24,90 24,90 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 6 Persentase Sumber Daya Konstruksi yang Terlatih persen 47,29 78,04 100,00 100,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 7 Tingkat Ketersediaan Rencana Tata Ruang persen 42,86 71,43 100,00 100,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-129 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 8 Persentase Kabupaten/Kota yang mendapatkan pembinaan persen 0,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 9 Persentase Berita Acara yang diterbitkan dalam rangka persetujuan substansi Ranperda RTR Kabupaten/Kota persen 69,57 79,71 89,69 89,69 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 10 Persentase Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang persen 34,46 45,43 60,10 60,10 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang 11 Persentase SITU yang Terpelihara persen 10,71 10,83 10,95 10,95 Dinas Sumber Daya Air 12 Rasio Luas Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi yang Dilayani Oleh Jaringan Irigasi persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Sumber Daya Air 13 Kondisi baik jaringan irigasi kewenangan Provinsi Persen 69,65 69,71 69,77 69,77 Dinas Sumber Daya Air 14 Persentase Drainase Utama yang dikelola dan dikembangkan Persen 36,90 57,00 77,00 77,00 Dinas Sumber Daya Air 15 Persentase Kapasitas yang Dapat Terlayani Melalui Penyaluran Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota Terhadap Kebutuhan Pemenuhan Kapasitas yang Memerlukan Pelayanan Air Minum Curah Lintas Kab/Kota persen 50,00 50,00 50,00 50,00 Dinas Perumahan dan Permukiman 16 Persentase Sampah Perkotaan yang Tertangani persen 70,60 72,60 74,60 74,60 Dinas Perumahan dan Permukiman 17 Rasio Pelayanan Pengolahan Limbah Domestik Oleh SPAL Regional persen 0,00 0,00 0,00 0,00 Dinas Perumahan dan Permukiman 18 Persentase Luas genangan yang tertangani persen 36,90 57,00 77,00 77,00 Dinas Perumahan dan Permukiman 19 Rasio Pemenuhan Unsur Penyelenggaraan Bangunan Gedung Persen 77,00 83,50 88,50 88,50 Dinas Perumahan dan Permukiman Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-130 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 20 Persentase Cakupan Penataan Bangunan dan Lingkungan Di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota ( % PBL) persen 64,50 66,00 67,50 67,50 Dinas Perumahan dan Permukiman 4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1 Persentase Warga Negara Korban Bencana yang Memperoleh Rumah Layak Huni persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Perumahan dan Permukiman 2 Persentase Luas Kawasan Kumuh 10-15 Ha yang Ditangani persen 74,00 75,00 76,00 76,00 Dinas Perumahan dan Permukiman 3 Persentase Satuan Perumahan yang Sudah Dilengkapi PSU persen 42,40 46,02 49,63 49,63 Dinas Perumahan dan Permukiman 5 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 1 Persentase Gangguan Trantibum yang Dapat Diselesaikan persen 65,00 68,00 71,00 71,00 Satuan Polisi dan Pamong Praja 2 Persentase Anggota Linmas Desa di Jawa Barat persen 70,00 73,00 75,00 75,00 Satuan Polisi dan Pamong Praja 3 Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang diselesaikan persen 75,00 95,00 100,00 100,00 Satuan Polisi dan Pamong Praja 4 Persentase Anggota Satpol PP dan PPNS yang kompeten persen 40,00 45,00 50,00 50,00 Satuan Polisi dan Pamong Praja 5 Persentase Kabupaten Kota yang indeks ketahanan daerahnya meningkat persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 6 Persentase kabuoaten/kota yang terfsilitasi dalam penanganan tanggap darurat bencana persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-131 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 7 Persentase kabupaten/kota yang terfasilitasi dalam penanganan pasca bencana persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 8 Persentase Pendampingan Pembentukan Pos Pemadam Kebakaran persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 9 Persentase Pendampingan Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 6 Sosial 1 Persentase Pelaku Kesejahteraan Sosial yang Berpartisipasi Dalam Penyelenggaraan Kesos persen 55,00 60,00 68,00 68,00 Dinas Sosial 2 Persentase Pelaku Kesejahteraan Sosial yang Ber Dalam Penyelenggaraan Kesos UPTD PPKS persen 55,00 60,00 68,00 68,00 Dinas Sosial, UPTD PPKS 3 Persentase Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang Terakreditasi persen 28,00 30,00 32,00 32,00 Dinas Sosial 4 Persentase Daerah yang Difasilitasi Untuk Membentuk Puskesos persen 95,00 98,00 100,00 100,00 Dinas Sosial 5 Persentase pekerja migran korban tindak kekerasan yang tertangani persen 0,75 1,20 1,35 1,35 Dinas Sosial 6 Persentase PPKS yang tertangani dan berfungsi sosial di dalam panti persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Sosial, UPTD PRSAMPK, PPSBR, PRSABH, PRSPD, PRSBK, PRSTS, PRSLU 7 Persentase Fakir Miskin yang tertangani persen 37,50 38,10 38,70 38,70 Dinas Sosial Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-132 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 8 Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana provinsi persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Sosial 9 Tingkat pengelolaan makam pahlawan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Sosial 10 Indeks Partisipasi Sosial Poin 40.00 45.00 50.00 50.00 II URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1 Tenaga Kerja 1 Persentase Kabupaten/Kota yang Menyusun Rencana Tenaga Kerja persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 Persentase Pencari Kerja yang Diuji Kompetensi persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3 Persentase Pencari Kerja yang Ditempatkan Persen 84,05 86,15 88,30 88,30 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 4 Persentase Perusahaan yang Menerapkan Tata Kelola Kerja yang Layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan persen 80,00 85,00 90,00 90,00 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 5 Persentase Perusahaan yang Menerapkan Peraturan Perundangan Bidang Ketenagakerjaan persen 20,00 20,00 20,00 20,00 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindung Anak 1 Persentase Kab/Kota yang Mendapatkan Advokasi Pengarusutamaan Gender persen 22,22 37,40 51,85 51,85 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-133 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Anak, dan Keluarga Berencana 2 Rasio Kekerasan Terhadap Perempuan, Termasuk TPPO (Per 100.000 Penduduk Perempuan) persen 1,92 1,90 1,88 1,88 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 3 Persentase Perempuan Korban Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi (KED) yang Mendapat Layanan Pengaduan Oleh UPTD PPA persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana , UPTD PPA 4 Jumlah Kab Kota yang Sudah Membentuk Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Di Jawa Barat kab/kota 16,00 21,00 27,00 27,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 5 Cakupan Ketersediaan Data Terpilah yang Up To Date Pada Kabupaten/Kota Di Jawa Barat persen 66,00 74,00 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-134 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Keluarga Berencana 6 Peningkatan Cakupan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Provinsi persen 25,00 50,00 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 7 Peningkatan Cakupan Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Tingkat Provinsi persen 25,00 50,00 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 8 Ratio Kekerasan Terhadap Anak (Per 10.000 Anak) rasio 0,27 0,24 0,21 0,21 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 9 Cakupan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Oleh UPTD PPA persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-135 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Berencana (UPTD PPA) 3 Pangan 1 Persentase Cadangan Pangan persen 50,00 50,00 50,00 50,00 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 2 Persentase Desa Rawan Pangan yang Diintervensi persen 10,00 10,00 10,00 10,00 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 3 Persentase Peningkatan Sertifikasi PSAT persen 10,27 11,35 12,67 12,67 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 4 Pertanahan 1 Persentase Rekomendasi Teknis Izin Lokasi Lintas Kabupaten/Kota yang Diterbitkan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Perumahan dan Permukiman 2 Persentase Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang Selesai Tepat Waktu persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Perumahan dan Permukiman 3 Persentase Pemanfaatan Tanah Kosong Untuk Pembangunan Strategis Di Jawa Barat persen 33.33 50,00 66,67 66,67 Dinas Perumahan dan Permukiman 4 Persentase Penggunaan Tanah yang Hamparannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota persen 20,00 60,00 100,00 100,00 Dinas Perumahan dan Permukiman 5 Lingkungan Hidup 1 Persentase Dokumen Perencanaan Pembangunan yang Sudah Mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan persen 50,00 75,00 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-136 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2 Persentase Penurunan Konsentrasi Parameter COD (Mg/L) persen 94,00 97,00 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 3 Persentase Penurunan Konsentrasi Parameter SOX persen 93,00 96,00 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 4 Persentase Ketersediaan Data Inventarisasi dan Mitigasi GRK Kabupaten/Kota persen 60,00 80,00 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 5 Persentase Peningkatan Kampung Iklim persen 85,71 92,86 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 6 Persentase Jumlah Parameter yang Terakreditasi di Setiap Bahan/Produk yang Diuji persen 81,25 90,62 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 7 Persentase Jumlah Sertifikat Kompetensi Teknis yang Diperoleh persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 8 Persentase Peningkatan Luasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 9 Persentase Pelaporan Pengendalian B3 dan LB3 persen 45,23 71,42 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 10 Persentase Peningkatan Dokumen Lingkungan yang Dinilai dan Diawasi Implementasinya persen 70,00 85,00 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 11 Persentase Status Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten/Kota persen 20,00 60,00 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 12 Persentase Kabupaten/Kota yang Memiliki Desa Berbudaya Lingkungan persen 88,89 100,00 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 13 Persentase Peningkatan Kemitraan Lingkungan persen 60,00 80,00 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 14 Persentase Peningkatan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Pelaku Usaha dan/Kegiatan Dalam Pelaksanaan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup persen 80,91 91,71 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup 15 Persentase Peningkatan Sampah yang Terolah Di TPA/TPST Regional persen 50,00 50,00 100,00 100,00 Dinas Lingkungan Hidup Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-137 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 6 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 Tingkat Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan persen 81,60 82,42 83,25 83,25 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 Tingkat Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil persen 81,60 82,42 83,25 83,25 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3 Tingkat Akurasi Data Kependudukan Skala Provinsi persen 82,35 83,57 84,78 84,78 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 4 Persentase Dokumen Kependudukan yang Dihasilkan Sesuai Kewajiban OPD Berdasarkan Permendagri persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 7 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1 Persentase fasilitas penataan desa yang sesuai dengan peraturan perundang undangan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2 Persentase fasilitasi kerjasama antar desa yang menjadi kewenangan Provinsi persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-138 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 3 Persentasi Fasilitasi Administrasi Pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 4 Persentase fasilitasi Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan di desa persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 8 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1 Persentase Peserta KB Aktif/mCPR persen 63,27 63,67 64,07 64,07 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 2 Persentase Pembinaan Keluarga Berencana (KB) yang Telah Dilakukan DINAS P3AKB Provinsi Jawa Barat di Kabupaten/Kota persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana 3 Persentase Pembinaan Ketahanan Keluarga yang Telah Dilakukan DINAS P3AKB Jawa Barat Di Kabupaten Kota persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-139 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Keluarga Berencana 9 Perhubungan 1 Rasio Konektivitas Angkutan Jalan Lingkup Provinsi persen 87,69 87,69 87,85 87,85 Dinas Perhubungan 2 Nilai V/C Ratio di Jalan Provinsi persen 0.82 0.82 0.82 0.82 Dinas Perhubungan 3 Rasio Konektivitas Provinsi Angkutan Jalan (UPTD PPP LLAJ Wilayah I) persen 87,69 87,69 87,85 87,85 Dinas Perhubungan 4 Rasio Konektivitas Provinsi Angkutan Jalan (UPTD PPP LLAJ Wilayah II) persen 87,69 87,69 87,85 87,85 Dinas Perhubungan 5 Rasio Konektivitas Provinsi Angkutan Jalan (UPTD PPP LLAJ Wilayah III) persen 87,69 87,69 87,85 87,85 Dinas Perhubungan 6 Rasio Konektivitas Provinsi Angkutan Jalan (UPTD PPP LLAJ Wilayah IV persen 87,69 87,69 87,85 87,85 Dinas Perhubungan 7 Persentase Lintas Penyeberangan yang Beroperasi persen 92,59 96,30 100,00 100,00 Dinas Perhubungan 8 Jumlah Dokumen Pendukung Pelabuhan Pengumpan Regional yang Disiapkan (UPTD PPP Pelabuhan Laut) dokumen 10,00 14,00 14,00 14,00 Dinas Perhubungan 9 Persentase Dermaga yang Terpenuhi Standar (UPTD PPP LL ASDP) persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Perhubungan 10 Persentase Kebijakan Penetapaan Jaringan Perkeretaapian yang Kewenangan Provinsi persen 30,00 60,00 100,00 100,00 Dinas Perhubungan 11 Jumlah Kebijakan Pengembangan Perhubungan yang Dihasilkan Dokumen 4,00 3,00 3,00 3,00 Dinas Perhubungan 10 Komunikasi dan Informatika Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-140 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi persen 80,00 80,50 90,00 90,00 Dinas Komunikasi dan Informatika 2 Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Terhubung Dengan Akses Internet yang Disediakan Oleh Dinas Kominfo persen 95,00 98,00 100,00 100,00 Dinas Komunikasi dan Informatika 3 Persentase Layanan Publik yang Diselenggarakan Secara Online dan Terintegrasi persen 40,00 58,00 60,00 60,00 Dinas Komunikasi dan Informatika 4 Persentase Layanan Administrasi Pemerintahan yang Diselenggarakan Secara Online dan Terintegrasi Dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintahan persen 40,00 50,00 60,00 60,00 Dinas Komunikasi dan Informatika 11 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 1 Persentase Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha dan Izin Operasional persen 0,00 7,00 9,00 9,00 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil 2 Tingkat Kepatuhan Koperasi persen 3,10 3,70 4,50 4,50 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil 3 Persentase Sertifikat Kesehatan KSP/USP Koperasi persen 0,00 50,00 55,00 55,00 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil 4 Persentase Wirausaha Menjadi Usaha Mikro persen 48,40 74,10 100,00 100,00 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil 5 Persentase Pertumbuhan SDM Koperasi persen 33,30 66,60 100,00 100,00 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil 6 Tingkat Koperasi yang Berkualitas persen 33,00 35,00 37,00 37,00 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil 7 Laju Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi persen 6,30 6,60 6,90 6,90 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil 8 Persentase Kelembagaan Usaha UMKM persen 30,00 32,00 35,00 35,00 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-141 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 9 Laju Pertumbuhan Omzet UMKM Binaan persen 5,50 6,00 6,50 6,50 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil 12 Penanaman Modal 1 Indikator Daya Saing (Peringkat Ease Of Doing Business) Peringkat 2,00 2,00 2,00 2,00 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2 Peningkatan Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Informasi Potensi dan Peluang Investasi persen 10,00 10,00 10,00 10,00 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 3 Persentase Tingkat Penyelesaian Perizinan Tepat Waktu persen 60,00 65,00 70,00 70,00 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 4 Peningkatan Jumlah Pelaku Usaha yang Melaporkan Realisasi Investasinya persen 15,00 15,00 15,00 15,00 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5 Tingkat pemanfaatan data dan informasi penanaman modal persen 80,00 84,00 88,20 88,20 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-142 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 13 Kepemudaan dan Olahhraga 1 Tingkat Partisipasi Pemuda Dalam Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan persen 17,30 17,80 18,00 18,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 2 Persentase Sarana dan Prasarana Kepemudaan Dalam Kondisi Baik persen 68,00 70,00 72,00 72,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 3 Persentase Pemuda Berprestasi Tingkat Nasional persen 2,60 3,00 3,00 3,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 4 Tingkat Partisipasi Pemuda Dalam Kegiatan Ekonomi Mandiri persen 10,50 11,50 12,00 12,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 5 Persentase Medali Emas yang Diperoleh Dalam Event Nasional POPNAS persen 20,00 0,00 20,00 20,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 6 Persentase Medali Emas yang Diperoleh Dalam Event Nasional POPWILNAS persen 0,00 20,00 0,00 20,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 7 Persentase Sarana dan Prasarana Olahraga Dalam Kondisi Baik persen 80,00 85,00 87,00 87,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 8 Persentase Peningkatan Partisipasi Masyarakat Berolahraga persen 10,00 10,00 10,00 10,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 9 Persentase Medali Emas yang Diperoleh Dalam Event Nasional Peparpenas persen 9,00 0,00 12,00 12,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 10 Tingkat Partisipasi Masyarakat Jawa barat dalam Kepramukaan persen 17,00 17,00 17,00 17,00 Dinas Pemuda dan Olahraga 14 Statistik 1 Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Menggunakan Data Statistik Dalam Menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Komunikasi dan Informatika Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-143 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2 Persentase OPD yang Menggunakan Data Statistik Dalam Melakukan Evaluasi Pembangunan Daerah persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Komunikasi dan Informatika 15 Persandian 1 Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah persen 89,15 93,02 96,90 96,90 Dinas Komunikasi dan Informatika 16 Kebudayaan 1 Persentase Kebudayaan yang Dikembangkan (Usulan WBTB Jabar yang ditetapkan sebagai wbtb nasional, Bahasa, Sastra, dan Aksara daerah yang dilestarikan, dan seni budaya yang dilindungi) persen 18,47 34,48 30,79 83,74 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 2 Persentase Cagar Budaya yang Dilestarikan dan Dikelola persen 17,39 26,09 26,09 69,57 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 3 Persentase Benda Koleksi Museum Negeri Sri Baduga yang Dilindungi persen 19,87 23,51 23,18 66,56 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 17 Perpustakaan 1 Tingkat Ketersediaan Fasilitas Membaca Poin 53,00 54,00 55,00 55,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2 Tingkat Pemanfaatan Bahan Bacaan Poin 69,00 70,00 71,00 71,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 3 Tingkat Kebiasaan Membaca Poin 64,00 65,00 66,00 66,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-144 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 4 Persentase Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang Dilestarikan persen 19,00 21,00 23,00 23,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 18 Kearsipan 1 Tingkat Ketersediaan Arsip Sebagai Bahan Akuntabilitas Kinerja, Alat Bukti Yang Sah dan Pertanggungjawaban Nasional) Pasal 40 dan 59 UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan persen 15,00 30,00 45,00 45,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2 Tingkat Keberadaan dan Kebutuhan Arsip Sebagai Bahan Pertanggungjawaban Setiap Aspek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk Kepentingan Negara, Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Rakyat persen 58,00 65,00 70,00 70,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 3 Persentase Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan III URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 1 Kelautan dan Perikanan 1 Persentase Luas Wilayah Laut dan Pesisir yang Dikelola Sesuai Dengan Peraturan Perundangan yang Berlaku persen 79,51 81,51 83,51 83,51 Dinas Kelautan dan Perikanan 2 Jumlah Produksi Garam ton 258.276,9 271.190,75 284.750,29 284.750,29 Dinas Kelautan dan Perikanan 3 Jumlah Produksi Perikanan Tangkap ton 182.160,00 184.345,92 186.558,07 186.558,07 Dinas Kelautan dan Perikanan 4 Jumlah Produksi Perikanan Budidaya ton 832.240,00 857.207,20 882.923,42 882.923,42 Dinas Kelautan dan Perikanan 5 Persentase Tingkat Penanganan Kasus Pelanggaran Sektor Kelautan dan Perikanan persen 85,00 85,00 85,00 85,00 Dinas Kelautan dan Perikanan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-145 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 6 Angka Konsumsi Ikan Jawa Barat Kg/Kap/Th 30,28 30,60 30,93 30,93 Dinas Kelautan dan Perikanan 2 Pariwisata 1 Persentase Destinasi Wisata yang Dikembangkan persen 19,51 24,39 29,27 73,17 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 2 Persentase seni budaya dan destinasi wisata yang dipromosikan persen 14,29 23,81 28,57 66,67 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 3 Persentase Sumber Daya Industri Kreatif yang Dikembangkan persen 22,22 25,93 22,22 70,37 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 3 Pertanian 1 Rata-Rata Performa Ternak yang Sesuai Standar persen 42,00 43,00 44,00 44,00 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 2 Tingkat Pemenuhan Prasarana Peternakan persen 32,00 78,60 90,00 90,00 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 3 Persentase Penurunan Kejadian dan Jumlah Kasus Penyakit Hewan Menular persen 4,00 5,00 5,00 5,00 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 4 Persentase Petugas dan Pelaku Usaha Peternakan yang Meningkat Kinerjanya persen 25,00 25,00 25,00 25,00 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 5 Produktivitas Tanaman Pangan (Ku/Ha) Ku/Ha 57,76 58,26 58,76 58,76 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-146 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 6 Produktivitas Tanaman Hortikultura (Ku/Ha) Ku/Ha 90,19 90,26 90,34 90,34 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 7 Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Balai Pengawasan Sertifikasi Benih persen 80,59 81,59 82,21 82,21 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 8 Luas Panen Tanaman Pangan Ha 1892521,00 1892521,0 0 1892521,00 1892521,00 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 9 Luas Panen Tanaman Hortikultura Ha 194718,00 196981,00 199271 199271 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 10 Indeks Pertamanan (IP) persen 1,90 1,95 2,00 2,00 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 11 Persentase Luas Lahan yang Terkena Serangan OPT/DPI persen 4,50 4,50 4,50 4,50 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 12 Persentase Penyuluh yang Berprestasi persen 2,13 2,13 2,13 2,13 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 13 Persentase Kelompok Tani yang di Bina oleh Penyuluh persen 56,15 72,20 94,17 94,17 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 14 Persentase Sumber Daya Manusia Tanaman Pangan dan Hortikultura yang dilatih persen 20,41 20,41 20,41 20,41 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 15 Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Balai Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura persen 88,86 88,86 88,86 88,86 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-147 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 16 Persentase Rekomendasi Teknis Usaha Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diterbitkan persen - 100,00 100,00 100,00 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 17 Laju Peningkatan Poktan yang terfasilitasi Sarana Perkebunan persen 25,00 25,00 25,00 25,00 Dinas Perkebunan 18 Laju Peningkatan Poktan yang terfasilitasi Prasarana Perkebunan persen 25,00 25,00 25,00 25,00 Dinas Perkebunan 19 Laju Peningkatan Poktan yang terfasilitasi Penanganan Bencana Perkebunan persen 25,00 25,00 25,00 25,00 Dinas Perkebunan 20 Laju Peningkatan Perkebunan Besar yang Mendapatkan Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan persen 50,00 50,00 50,00 50,00 Dinas Perkebunan 21 Persentase Peningkatan Kompetensi Pelaku Usaha Perkebunan yang dibina persen 75,00 75,00 75,00 75,00 Dinas Perkebunan 4 Kehutanan 1 Tingkat Ketersediaan Dokumen Arahan Pengelolaan Hutan persen 71,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Kehutanan 2 Persentase Penanganan Lahan Kritis persen 3,00 4,00 5,00 5,00 Dinas Kehutanan 3 Tingkat Kerusakan Hutan persen 0,70 0,60 0,50 0,50 Dinas Kehutanan 4 Persentase Peningkatan Produksi Hasil Hutan persen 30,00 30,00 30,00 30,00 Dinas Kehutanan 5 Persentase Peningkatan Penerimaan Dari Jasa Lingkungan persen 10,00 10,00 10,00 10,00 Dinas Kehutanan 6 Persentase Peningkatan Habitat dan Populasi Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Ditangkarkan persen 5,00 5,00 5,00 5,00 Dinas Kehutanan 7 Jumlah Penyuluh Kehutanan yang Mengikuti Bimtek/Diklat orang 75,00 100,00 120,00 120,00 Dinas Kehutanan 8 Penurunan Nilai Total Suspended Solid (TSS) di Daerah Aliran Sungai persen 41,55 39,05 36,55 36,55 Dinas Kehutanan 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-148 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Rasio Sumur Imbuhan Terhadap Sumur Produksi persen 15,98 18,31 20,64 20,64 Dinas Sumber Daya Mineral 2 Persentase Pengambil Air Tanah yang Taat Peraturan persen 56,00 58,00 60,00 60,00 Dinas Sumber Daya Mineral 3 Persentase Pengambil Air Tanah yang taat peraturan di Wilayah Kerja Cabang Dinas I Cianjur persen 56,00 58,00 60,00 60,00 Cabang Dinas Wilayah I Cianjur Dinas Sumber Daya Mineral, 4 Persentase Pengambil Air Tanah yang taat peraturan di Wilayah Kerja Cabang Dinas II Bogor persen 56,00 58,00 60,00 60,00 Cabang Dinas Wilayah II Bogor Dinas Sumber Daya Mineral 5 Persentase Pengambil Air Tanah yang taat peraturan di Wilayah Kerja Cabang Dinas III Purwakarta persen 56,00 58,00 60,00 60,00 Cabang Dinas Wilayah III Purwakarta Dinas Sumber Daya Mineral 6 Persentase Pengambil Air Tanah yang taat peraturan di Wilayah Kerja Cabang Dinas IV Bandung persen 56,00 58,00 60,00 60,00 Cabang Dinas Wilayah IV Bandung Dinas Sumber Daya Mineral 7 Persentase Pengambil Air Tanah yang taat peraturan di Wilayah Kerja Cabang Dinas V Sumedang persen 56,00 58,00 60,00 60,00 Cabang Dinas Wilayah V Sumedang Dinas Sumber Daya Mineral 8 Persentase Pengambil Air Tanah yang taat peraturan di Wilayah Kerja Cabang Dinas VI Tasikmalaya persen 56,00 58,00 60,00 60,00 Cabang Dinas Wilayah VI Tasikmalaya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-149 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Dinas Sumber Daya Mineral 9 Persentase Pengambil Air Tanah yang taat peraturan di Wilayah Kerja Cabang Dinas VII Cirebon persen 56,00 58,00 60,00 60,00 Cabang Dinas Wilayah VII Cirebon Dinas Sumber Daya Mineral 10 Persentase Sample Air Tanah yang Diuji Kualitasnya persen 1,50 2,00 3,00 3,00 Cabang Dinas UPTD Laboratorium Dinas Sumber Daya Mineral 11 Persentase Usaha Pertambangan yang Tertib Administrasi persen 58,00 59,00 60,00 60,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 12 Persentase Usaha Pertambangan yang tertib administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas I Cianjur persen 58,00 59,00 60,00 60,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah I Cianjur 13 Persentase Usaha Pertambangan yang tertib administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas II Bogor persen 58,00 59,00 60,00 60,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah II Bogor 14 Persentase Usaha Pertambangan yang tertib administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas III Purwakarta persen 58,00 59,00 60,00 60,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah III Purwakarta Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-150 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 15 Persentase Usaha Pertambangan yang tertib administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas IV Bandung persen 58,00 59,00 60,00 60,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah IV Bandung 16 Persentase Usaha Pertambangan yang tertib administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas V Sumedang persen 58,00 59,00 60,00 60,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah V Sumedang 17 Persentase Usaha Pertambangan yang tertib administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas VI Tasikmalaya persen 58,00 59,00 60,00 60,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah VI Tasikmalaya 18 Persentase Usaha Pertambangan yang tertib administrasi Wilayah Kerja Cabang Dinas VII Cirebon persen 58,00 59,00 60,00 60,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah VII Cirebon 19 Persentase Pengujian Kualitas Bahan Tambang Di Jawa Barat persen 40,00 50,00 60,00 60,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas UPTD Laboratorium 20 Persentase Usaha Pertambangan yang Tertib Teknis persen 46,00 47,00 48,00 48,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-151 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 21 Jumlah Reduksi CO2 Dari Bidang Energi (Tidak Termasuk Sektor Transportasi) Ton Co2eq 932,70 1553,95 2175,21 2175,21 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 22 Jumlah Pemanfaatan EBT di Wilayah Kerja Cabang Dinas I Cianjur SBM (Setara Barel Minyak) 0,00 23,81 23,81 23,81 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah I Cianjur 23 Jumlah Pemanfaatan EBT di Wilayah Kerja Cabang Dinas II Bogor SBM (Setara Barel Minyak) 0,00 23,81 23,81 23,81 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah II Bogor 24 Jumlah Pemanfaatan EBT di Wilayah Kerja Cabang Dinas III Purwakarta SBM (Setara Barel Minyak) 0,00 23,81 23,81 23,81 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah III Purwakarta 25 Jumlah Pemanfaatan EBT di Wilayah Kerja Cabang Dinas IV Bandung SBM (Setara Barel Minyak) 0,00 23,81 23,81 23,81 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah IV Bandung 26 Jumlah Pemanfaatan EBT di Wilayah Kerja Cabang Dinas V Sumedang SBM (Setara Barel Minyak) 0,00 23,81 23,81 23,81 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah V Sumedang 27 Jumlah Pemanfaatan EBT di Wilayah Kerja Cabang Dinas VI Tasikmalaya SBM (Setara 0,00 23,81 23,81 23,81 Dinas Energi dan Sumber Daya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-152 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Barel Minyak) Mineral, Cabang Dinas Wilayah VI Tasikmalaya 28 Jumlah Pemanfaatan EBT di Wilayah Kerja Cabang Dinas VII Cirebon SBM (Setara Barel Minyak) 0,00 23,81 23,81 23,81 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah VII Cirebon 29 Persentase Komoditas EBT yang Diuji Unjuk Kinerja Sebagai Bahan Pengambilan Kebijakan Bidang Energi persen 50,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 30 Tingkat Ketaatan Usaha Bidang Ketenagalistrikan yang Patuh Terhadap Aturan persen 79,08 90,08 98,00 98,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 31 Tingkat Ketaatan Usaha Bidang Ketenagalistrikan yang Patuh Terhadap Aturan Pada Cabang Dinas Wilayah I Cianjur persen 60,00 80,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah I Cianjur 32 Tingkat Ketaatan Usaha Bidang Ketenagalistrikan yang Patuh Terhadap Aturan Cabang Dinas Wilayah II Bogor persen 60,00 80,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah II Bogor 33 Tingkat Ketaatan Usaha Bidang Ketenagalistrikan yang Patuh Terhadap Aturan Pada Cabang Dinas Wilayah III Purwakarta persen 60,00 80,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah III Purwakarta Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-153 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 34 Tingkat Ketaatan Usaha Bidang Ketenagalistrikan yang Patuh Terhadap Aturan Pada Cabang Dinas Wilayah IV Bandung persen 60,00 80,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah IV Bandung 35 Tingkat Ketaatan Usaha Bidang Ketenagalistrikan yang Patuh Terhadap Aturan Pada Cabang Dinas Wilayah V Sumedang persen 60,00 80,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah V Sumedang 36 Tingkat Ketaatan Usaha Bidang Ketenagalistrikan yang Patuh Terhadap Aturan Pada Cabang Dinas Wilayah VI Tasikmalaya persen 60,00 80,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah VI Tasikmalaya 37 Tingkat Ketaatan Usaha Bidang Ketenagalistrikan yang Patuh Terhadap Aturan Pada Cabang Dinas Wilayah VII Cirebon persen 60,00 80,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah VII Cirebon 38 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, 39 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran di Wilayah Kerja Cabang Dinas I Cianjur persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah I Cianjur 40 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran di Wilayah Kerja Cabang Dinas II Bogor persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-154 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Mineral, Cabang Dinas Wilayah II Bogor 41 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran di Wilayah Kerja Cabang Dinas III Purwakarta persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah III Purwakarta 42 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran di Wilayah Kerja Cabang Dinas IV Bandung persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah IV Bandung 43 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran di Wilayah Kerja Cabang Dinas V Sumedang persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah V Sumedang 44 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran di Wilayah Kerja Cabang Dinas VI Tasikmalaya persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah VI Tasikmalaya 45 Persentase Kab/Kota Terfasilitasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran di Wilayah Kerja Cabang Dinas VII Cirebon persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Cabang Dinas Wilayah VII Cirebon 6 Perdagangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-155 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Persentase Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Urusan Perdagangan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 Laju Sarana Distribusi Perdagangan persen 3,00 5,00 7,00 7,00 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3 Persentase Stabilitas dan Jumlah Ketersediaan Harga Barang Kebutuhan Pokok persen 5,00 5,00 5,00 5,00 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 4 Pertumbuhan Nilai Ekspor Non Migas milyar USD 10,14 10,39 10,84 10,84 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 5 Persentase Konsumen yang dilayani dan Ditangani persen 73,00 80,00 80,00 80,00 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6 Laju Pemasaran Produk Dalam Negeri persen 6,74 7,89 9,76 9,76 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 7 Perindustrian 1 Pertambahan Jumlah Industri di Provinsi Unit Usaha 200 200 250 250 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 Persentase Izin Usaha Industri (IUI) Besar yang Dipantau dan Dianalisis Dalam Laporan Hasil Pemantauan yang Dikeluarkan Oleh Instansi Terkait persen 1,60 1,60 1,60 1,60 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3 Persentase Perusahaan Industri Besar dan Perusahaan Kawasan Industri Lintas Kabupaten/Kota Yang Masuk Dalam SII Nas persen 50,00 50,00 50,00 50,00 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-156 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 8 Transmigrasi 1 Jumlah Kawasan Transmigrasi yang Difasilitasi Penetapannya lokasi 0,00 3,00 3,00 3,00 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 Persentase Perjanjian Kerjasama Bidang Ketransmigrasian yang Direalisasikan persen 85,00 90,00 95,00 95,00 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi IV UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN 1 Sekretariat Daerah 1 Persentase Perangkat Daerah dengan kinerja yang efektif dan efisien persen 93,00 94,00 95,00 95,00 Sekretariat Daerah/ Biro Organisasi 2 Persentase Bahan Kebijakan Lingkup pemerintahan dan otonom daerah yang ditindaklanjuti Jumlah 2,00 1,00 1,00 1,00 Sekretariat Daerah/ Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah 3 Persentase kerjasama yang ditindaklanjuti persen 85,00 90,00 90,00 90,00 Sekretariat Daerah/ Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah 4 Presentase Bahan Kebijakan Lingkup Kesejahteraan Rakyat yang ditindaklanjuti persen 80,00 85,00 90,00 90,00 Sekretariat Daerah/ Biro Kesra 5 Peresentase Penyelenggaraan Kebijakan Daerah Dalam Pembentukan Hukum Daerah, Bantuan Hukum dan HAM, Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum persen 80,00 100,00 100,00 100,00 Sekretariat Daerah/ Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-157 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 6 Persentase keselarasan penyusunan kebijakan dan implementasi kebijakan lingkup perekonomian dan pembangunan persen 62,00 66,00 76,00 76,00 Sekretariat Daerah/ Biro Perekonomian 7 Level Maturitas UKPBJ Level 3,00 3,00 4,00 4,00 Sekretariat Daerah/ Biro Pengadaan Barang/Jasa 8 Kualifikasi dan kompetensi SDM UKPBJ persen 70,00 80,00 90,00 90,00 Sekretariat Daerah/ Biro Pengadaan Barang/Jasa 2 Sekretariat DPRD 1 Tingkat Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2 Tingkat Fasilitasi Kapasitas, Hubungan Kelembagaan DPRD serta Penjaringan Aspirasi persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah V UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 1 Perencanaan 1 Rata-Rata Tingkat Kesesuaian Perencanaan Antar Waktu dan Level Pemerintahan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 2 Persentase Sasaran dan Program RKPD yang Konsisten Dengan RPJMD Lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Perencanaan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-158 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Pembangunan Daerah 3 Persentase Sasaran dan Program RKPD yang Konsisten Dengan RPJMD Lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 4 Persentase Sasaran dan Program RKPD yang Konsisten Dengan RPJMD Lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 2 Keuangan 1 Ketepatan waktu penyusunan RAPBD dan RAPBD Perubahan Provinsi Jawa Barat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 2 Persentase Usulan Pencairan dari Perangkat Daerah dengan Penerbitan SP2D persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 3 Persentase penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi yang tepat waktu Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 4 Persentase Raperda/Raperkada Kab./Kota tentang APBD dan APBD Perubahan yang dievaluasi tepat waktu persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 5 Persentase Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kab/kota yang dievaluasi tepat waktu persen 80,00 80,00 80,00 80,00 Badan Pengelolaan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-159 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Keuangan dan Aset Daerah 6 Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan persen 6,00 6,00 6,00 6,00 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 7 Tingkat Kepatuhan pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Aset Daerah persen 80,00 90,00 100,00 100,00 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 8 Persentase pendapatan dari Pengelolaan Barang Milik Daerah persen 0,26 0,32 0,36 0,36 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 9 Persentase Akurasi Pelaporan Barang Milik Daerah persen 70,00 75,00 80,00 80,00 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 10 Persentase Realisasi Pendapatan Daerah persen 90,00 92,70 95,48 95,48 Badan Pendapatan Daerah 3 Kepegawaian 1 Nilai Kriteria Perencanaan Kebutuhan ; Pengadaan; Perlindungan dan pelayanan dan sistem informasi kepegawaian poin 113,00 113,00 120,00 120,00 Badan Kepegawaian Daerah 2 Nilai Kriteria Promosi dan Mutasi poin 40,00 40,00 40,00 40,00 Badan Kepegawaian Daerah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-160 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 3 Nilai Kriteria Pengembangan Karir poin 102,50 107,5 110,00 110,00 Badan Kepegawaian Daerah 4 Nilai Kriteria Manajemen Kinerja, dan Penggajian, Penghargaan dan Disiplin poin 120,00 120,00 120,00 120,00 Badan Kepegawaian Daerah 4 Pendidikan dan Pelatihan 1 Persentase Jabatan Struktural Bersertifikat Kompetensi dan Ber-STTPL persen 75,00 80,00 85,00 90,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 2 Persentase Pelaksana Bersertifikat Kompetensi dan Ber- STTPL persen 75,00 80,00 85,00 90,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 3 Persentase ASN yang memiliki Sertifikat Kompetensi dan atau STTPL Teknis Umum, Inti, Dan Pilihan Bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, Dan Urusan Pemerintahan Umum persen 75,00 80,00 85,00 90,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 4 Jumlah dokumen Kebijakan Teknis Dan Rencana Sertifikasi Kompetensi, Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, Sumber Belajar, Kerjasama, Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepemimpinan Dan Prajabatan,Serta jabatan Fungsional persen 6,00 6,00 6,00 18,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 5 Jumlah Dokumen Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga Pengembang Kompetensi, Dan Sumber Belajar persen 3,00 3,00 3,00 9,00 Badan Pengembangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-161 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Sumber Daya Manusia 6 Persentase Ketersediaan dokumen perencanaan program dan kegiatan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 7 Persentase Ketersediaan Dokumen Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 8 Persentase Ketersediaan dokumen Akuntansi dan Pelaporan keuangan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 9 Persentase Terpenuhinya Gaji dan Tunjangan PNS persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 10 Persentase Ketersediaan dokumen untuk diverifikasi persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 11 Persentase Ketersediaan dokumen Pelaporan Keuangan Akhir Tahun persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 12 Persentase Ketersediaan Dokumen Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-162 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 13 Persentasi Pemeliharaan Kendaraan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 14 Persentase Tersedianya Akomodasi Rapat Internal Dan Luar Kantor persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 15 Persentase Pemeliharaan Fasilitas Dan Gedung Kantor persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 16 Persentase Ketersediaan Barang Habis Pakai Kantor persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 17 Persentase Terpenuhinya Jasa Keamanan Dan Kebersihan Beserta Peralatannya persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 18 Persentase Terpenuhinya Langganan Kantor persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 19 Persentase Terpenuhinya Kebutuhan Sewa, Publikasi Dan Dokumentasi Kantor persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 20 Persentase Terpenuhinya peralatan dan perlengkapan kantor persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-163 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Sumber Daya Manusia 21 Persentase Terpenuhinya koordinasi dan konsultasi persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 22 Persentase Terpenuhinya kebutuhan Diklat, Kursus Singkat Dan Bimtek Aparatur persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 23 Persentase Tersedianya sarana dan prasarana Kerohanian, Sarana Dan Prasarana Olah Raga Serta Pakaian Aparatur, Sarana Dan Prasarana Olah Raga persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 5 Penelitian dan Pengembangan 1 Persentase Hasil Kelitbangan Lingkup Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan yang Dihasilkan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 2 Persentase Hasil Kelitbangan Lingkup Sosial dan Kependudukan yang Dihasilkan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 3 Persentase Hasil Kelitbangan Lingkup Ekonomi dan Pembangunan yang Dihasilkan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 4 Persentase Hasil Kelitbangan Lingkup Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur Perhubungan yang Dihasilkan Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Dinas Perhubungan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-164 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 5 Persentase kegiatan Fasilitasi Pengembangan Inovasi, Tehnologi dan Hasil Kelitbangan persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 6 Penghubung 1 Tingkat layanan Hubungan Antar Lembaga, Protokol dan Promosi Informasi yang Difasilitasi persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Badan Penghubung VI UNSUR PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN 1 Inspektorat Daerah 1 Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP Terhadap Perangkat Daerah Provinsi yang Diselesaikan persen 90,00 95,00 100,00 100,00 Inspektorat 2 Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK-RI yang Diselesaikan persen 80,00 80,00 90,00 90,00 Inspektorat 3 Persentase Hasil Reviu Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu yang Ditindaklanjuti persen 90,00 95,00 100,00 100,00 Inspektorat 4 Persentase Jumlah Perangkat Daerah yang Mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) persen 75,00 90,00 100,00 100,00 Inspektorat 5 Persentase kegiatan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD- PPK) yang Mencapai Target persen 96,00 98,00 100,00 100,00 Inspektorat 6 Persentase Pemenuhan Infrasturuktur Kebijakan Peningkatan Kapabilitas APIP persen 100,00 100,00 100,00 100,00 Inspektorat 7 Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Kasus Pengaduan Masyarakat yang Diselesaikan persen 80,00 80,00 90,00 90,00 Inspektorat VII UNSUR PEMERINTAHAN UMUM Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-165 No. Indikator Kinerja Program (Outcome) Satuan Target Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab 2021 2022 2023
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Kesatuan Bangsa dan Politik 1 Tingkat Ketahanan Ideologi dan Karakter Kebangsaan persen 0,0079 0,0094 0,011 0,011 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 2 Tingkat Pembinaan Politik Dalam Negeri persen 0,0054 0,0064 0,0077 0,0077 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 3 Tingkat Pembinaan Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan persen 0,0032 0,0038 0,0046 0,0046 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 4 Tingkat Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya persen 0,0047 0,0056 0,0068 0,0068 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 5 Tingkat Kewaspadaan Daerah dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitas Penanganan Konflik Sosial persen 0,004 0,0048 0,0058 0,0058 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH VIII-166 8.2 Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten dan Kota Arah kebijakan pembangunan seluruh kabupaten dan kota di bawah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mendukung pencapaian 5 (lima) indikator kinerja makro Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari: