1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tcngah.
2.Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi .Iawa Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur .Jawa Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pcmerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi .Jawa Tengah.
7.Dinas adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi .Jawa Tengah.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kcpribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
10.Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasi!a dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
11.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
12.Pcndidikan mcnengah adalah jenjang pcndidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbcntuk Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
13.Pendidikan inklusi adalah sistem penyelcnggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki keterbatasan fisik dan mental a tau memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pcmbclajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
14.Pendidikan Khusus adalah Pendidikan bagi pcscrta didik yang mcmiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, cmosional, mental, sosial, dan/ a tau memiliki polensi keccrdasan dan bakat istimewa.
15.Pendidikan Layanan Khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil ata.u terbelakang, masyarakat adat yang tcrpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.
16.Pcndidikan Vokasi adalah program pendidikan yang bertujuan menunjang penguasaan keahlian terapan tertcntu, baik pada aspek kompetensi, inovasi dan kreatifitas peserta didik.
17.Masyarakat adalah segenap warga negara, baik sebagai individu maupun entitas kelompok yang berkebutuhan, berkepentingan dan berkomitmen baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap layanandan keluaran pendidikan.
18.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, clan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19.Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah Kurikulum yang disusun, dikembangkan, ditetapkan oleh satuan pendidikan dan digunakan sebagai dasar penyelenggarakan pcndidikan.
20.Standar Nasional Pendidikan adalah ukuran minimal terhadap seluruh komponen sistem pendidikan pada satuan pcndidikan yang harus dipenuhi.
21.Peserta didik adalah seluruh individu yang sedang mcngembangkan potensi diri melalui proses pembelajarari pada satuan pendidikan.
22.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat sebagai altcrnatif layanan pendidikan kepada masyarakat yang karena berbagai sebab belum/tidak dapat mengikuti layanan belajar pada jalur formal.
23.Evaluasi pendidikan adalah proses penilaian dan pengukuran terhadap sistem tatakelola penyelenggaraan pendidikan sccara komprehensif dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan.
24.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
25.Pendidikan berbasis masyarakat adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditctapkan masyarakat.
26.Dewan Pendidikan adalah lcmbaga mandiri yang bcranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
27.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, scrta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
28.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pcndidikan sebagai upaya mempertahankan danmemperkayakeunggulanlokalyangbersumberdarikeunggulantata nilai,normabudaya,keahlianteknis,produkkhusus,sumberdaya alam danlainnyasekaligusmemperkuatdayasaingdaerah. 29.Pendidik adalahtenagakependidikanyangberkualifikasisebagaiguru, dosen,konselor,pamong fasilitator,dansebutanlain belajar,widyaiswara,tutor,instruktur, yangsesuaidengankekhususannya,serta berpartisipasidalammenyelenggarakanpendidikan. 30.Tenagakependidikanadalahanggotamasyarakatyangmengabdikandiri dandiangkatuntukmenunjangpenyelenggaraanpendidikan. 31.Vokasiadalahistilahpadailmupendidikanyangdigunakanuntuk menyebutlayananpendidikanyangberorientasikepadapenguasaan keahlianterapantertentusebagaiprofesi. 32.ProvinsiVokasi adalahDaerahProvinsiyangmemprioritaskan penyelenggaraanlayananpcndidikanmenengahkejuruandenganproporsi lebihbesardibandingdenganpendidikanmencngahumurn. 33.StandarPelayananMinimaladalah ukuranminimalyangharusdipenuhi olehsatuanpendidikansebagaipenyelenggaralayananpendidikan. 34.Muatanlokaladalah adalahkegiatankurikulerpadasatuanpendidikan bertujuanmengembangkankompetensipesertadidiksesuaidenganciri khasdanpotensidaerahyangmaterinyatidakdapatdiintegrasikanpada matapelajaranyangsudahada. 35.Kearifanlokaladalahnilai-nilai/keunggulankompetitifdan/atau komparatifdaerahyangdimilikiJawaTengahdantidakdimilikidaerah laindiIndonesia. 36.Pcmangkukepentinganpendidikanadalahorang,kelompokorang,atau orgarusasryangmemilikikcpentingandan/ataukepedulianterhadap pendidikan.