1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut
7.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
8.Sekolah adalah Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus yang terdiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
9.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
10.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.
11.Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah yang selanjutnya disingkat RKJMS adalah dokumen perencanaan pengelolaan Sekolah yang berkaitan dengan mutu lulusan yang akan dicapai serta perbaikan komponen untuk mendukung mutu lulusan dalam jangka waktu empat tahun.
12.Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah rencana kerja yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan sekolah selama 1 tahun.
13.Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana kerja tahunan Sekolah yang disusun berdasarkan RKJMS dan RKT.
14.Pengelolaan Keuangan Sekolah adalah keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung- jawaban, dan pengawasan keuangan Sekolah.
15.Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
16.Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
17.Penatausahaan Keuangan Sekolah adalah kegiatan menerima, mencatat, menyimpan, mendokumentasikan, menyetor, membayar, dan mempertanggungjawabkan keuangan Sekolah.
18.Pendapatan Sekolah adalah hak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Sekolah.
19.Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
20.Biaya Operasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang bertujuan untuk membebaskan dan/atau meringankan beban pembiayaan pendidikan bagi peserta didik.
21.Dana Peran Serta Masyarakat yang selanjutnya disingkat PSM adalah penyediaan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan dari peserta didik dan/atau pihak yang mempunyai perhatian dan peranan dalm bidang Pendidikan.
22.Belanja Sekolah adalah kewajiban Sekolah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Sekolah.
23.Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang dan lain sebagainya.
24.Virtual Account adalah metode pembayaran dengan cara bank membuka nomor identifikasi penerima bantuan (virtual account number) atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang untuk selanjutnya uang dibayarkan oleh pihak Bank kepada nomor rekening tujuan (collection).
25.Sistem Informasi Pengelolaan Terpadu Keuangan Sekolah yang selanjutnya disingkat SIPERKASA adalah aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Terpadu Keuangan Sekolah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi untuk mempermudah penatausahaan Keuangan Sekolah.
26.Kapitalisasi aset adalah pengeluaran yang terjadi dalam rangka memperoleh aset tetap yang dibukukan sebagai penambah nilai aset tetap.
27.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
28.Entitas Akuntansi adalah Kepala Dinas yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
29.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
30.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Republik Indonesia.