1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Tengah.
8.Badan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Lingkungan Hidup.
9.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Cipta Karya dan Tata Ruang.
10.Kepala Badan adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Lingkungan Hidup.
11.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Cipta Karya dan Tata Ruang.
12.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
13.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah
14.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
15.Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
16.Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
17.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
18.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
19.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
20.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disebut SPA adalah tempat peralihan antara untuk pengangkutan sampah skala besar ke lokasi tempat pemrosesan akhir.
21.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
22.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPAS adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
23.Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPPAS adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di Kabupaten/Kota.
24.Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang selanjutnya disebut TPPAS Regional adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang bersumber dari 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih.
25.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
27.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan usaha.