1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup.
8.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup.
9.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
10.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
11.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
12.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
13.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah· lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
14.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan atau program.
15.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan Usaha dan/atau Kegiatannya.
16.Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
17.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
18.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
19.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
20.Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
21.Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
22.Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
23.Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
24.Pemrakarsa adalah setiap orang atau Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
25.Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
26.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan Hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
27.Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup UKL-UPL.
28.Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian Amdal yang merupakan hasil pelingkupan
29.Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
30.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
31.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditumbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
32.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
33.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
34.Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan uji kelayakan.
35.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Tim yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Pusat dan Daerah untuk melakukan uji kelayakan.
36.Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalah sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan hidup.
37.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
38.Instansi Pemerintah adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/instansi pemerintah daerah yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
39.Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi Dampak Penting pada lingkungan hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
40.Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada lingkungan hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan vang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
41.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
42.Kerusakan Iingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat, fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
43.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
44.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup.
45.Perlindungan dan pengelolaan mutu air adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga mutu air.
46.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
47.Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
48.Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
49.Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
50.Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
51.Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
52.Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang ditentukan pada waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang ditetapkan.
53.Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
54.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
55.Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.
56.Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
57.Perlindungan dan pengelolaan mutu udara adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga mutu udara.
58.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya perlindungan dan pengelolaan mutu udara dalam kurun waktu tertentu.
59.Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara.
60.Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
61.Sumber Pencemar Udara adalah setiap kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Udara Ambien.
62.Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
63.Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
64.Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
65.Beban Emisi adalah jumlah pencemar udara yang dibuang oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke udara ambien.
66.Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
67.Perlindungan dan pengelolaan mutu laut adalah Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga mutu laut.
68.Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan berbentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
69.Air Laut adalah air yang berasal dari Laut atau samudera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengan 30 practical salinity unit (psu) atau lebih dari 30 psu.
70.Mutu Laut adalah ukuran kondisi Laut pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
71.Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
72.Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
73.Pencemaran Laut adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan Baku Mutu Air Laut.
74.Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Laut yang melampaui kriteria baku kerusakan yang telah ditetapkan.
75.Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut adalah setiap Upaya atau Kegiatan pencegahan dan/atau penanggulangan dan/atau pemulihan pencemaran laut dan/atau kerusakan laut.
76.Status Mutu Laut adalah tingkatan mutu laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan Baku Mutu Air Laut dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Laut.
77.Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
78.Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
79.Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif.
80.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, sampah spesifik dan sampah bahan berbahaya, dan beracun.
81.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
82.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
83.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasinya, dan/atau jumlahnya memerlukan penanganan khusus.
84.Pengelola Sampah adalah institusi atau badan baik pemerintah dan/atau swasta yang melaksanakan pengelolaan sampah.
85.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
86.Pengelolaan Sampah Regional adalah pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang bersumber dari dua atau lebih kabupaten/kota termasuk pulau-pulau kecil di dalamnya.
87.Prasarana persampahan adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
88.Sarana persampahan adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah.
89.Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu Regional yang selanjutnya disebut TPST Regional adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemerosesan akhir sampah yang berasal dari dua atau lebih kabupaten/kota.
90.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
91.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
92.Tempat Pemrosesan Akhir Regional yang selanjutnya disebut TPA Regional adalah tempat untuk kegiatan memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan yang berasal dari dua atau lebih Kabupaten/Kota.
93.Stasiun Peralihan Antara adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar yang diperlukan untuk Kabupaten/Kota yang memiliki lokasi pengolahan sampah dengan jarak lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
94.Bank Sampah Induk Regional adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau yang memiliki nilai ekonomi pada skala regional.
95.Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
96.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
97.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
98.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
99.Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3.
100.Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3.
101.Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3.
102.Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan Limbah B3.
103.Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
104.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3.
105.Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
106.Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
107.Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
108.Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratan pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan pengelolaan Limbah B3.
109.Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
110.Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
111.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
112.Program TJSLP adalah rencana kegiatan TJSLP dan anggarannya.
113.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
114.Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga non-pemerintah lainnya yang terlibat secara langsung dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan sampah regional.
115.Pejabat Fungsional adalah adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
116.Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
117.Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau menetapkan tingkat ketaatan Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
118.Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
119.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Jawa Tengah.
120.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
121.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
122.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
123.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
124.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
125.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
126.Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.