DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 12 Tahun 2014

Nomor
12
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Dana Cadangan dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode Tahun 2019-2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. sebanyak Rp. 600.000.000.000,00 dibagi 3 tahun anggaran a. tahun anggaran 2015 sebanyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); b. tahun anggaran 2016 sebanyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah); dan c. tahun anggaran 2017 sebanyak Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah).

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…