Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 12 Tahun 2014
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Ringkasan
peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Dana Cadangan dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode Tahun 2019-2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. sebanyak Rp. 600.000.000.000,00 dibagi 3 tahun anggaran a. tahun anggaran 2015 sebanyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); b. tahun anggaran 2016 sebanyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah); dan c. tahun anggaran 2017 sebanyak Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…