Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 23 Desember 2016 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR : (20/380/2016) Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 23 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR ttd Dr. H. AKHMAD SUKARDI, MM LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 2 SERI C. Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, SH, MH Pembina Utama Muda NIP. 19640319 198903 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN BADAN KOORDINASI WILAYAH PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR I. UMUM Pemberian otonomi seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat. Disamping itu, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, potensi dan keanekaragaman Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat kondisi geografis Jawa Timur dan jangkauan rentang kendali cakupan wilayah Kabupaten/Kota yang sangat luas maka untuk efektifitas dan efisiensi fungsi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di seluruh Jawa Timur, telah dibentuk Bakorwil yang menjalankan fungsi pengoordinasian pelaksanaan pembinaan pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten/Kota. Namun seiring dengan adanya dinamika perubahan lingkungan strategis antara lain menyangkut isu-isu ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan serta perubahan perilaku masyarakat yang makin demokratis, mandiri, terbuka dan inovatif, membawa dampak yang besar terhadap munculnya tuntutan pelayanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang lebih cepat, murah, merata dan berkeadilan. Untuk itu guna meningkatkan fungsi koordinasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten/Kota, dan untuk melaksanakan pengendalian yang lebih intensif sebagai akibat adanya pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur maka perlu dilakukan penambahan terhadap kelembagaan Bakorwil yang telah ada. Adapun Adapun tujuan dari penambahan kelembagaan Bakorwil untuk menata kembali fokus penanganan pembinaan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Jawa Timur khususnya di wilayah Madura, sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dapat lebih intensif dalam mempercepat pembangunan di wilayah Madura. Perubahan dimaksud adalah menyangkut penambahan 1 (satu) Bakorwil di Kabupaten Jember dan menata kembali wilayah kerja Bakorwil di Kabupaten Pamekasan sehingga untuk pembinaan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Madura akan ditangani oleh Bakorwil tersendiri. II. PASAL DEMI PASAL