DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
103

Ringkasan

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum penyelenggaraan Kearsipan; Asas, Maksud dan Tujuan penyelenggaraan Kearsipan; Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional; Ruang Lingkup penyelenggaraan kearsipan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penyelenggaraan kearsipan di BUMD dan Rumah Sakit Provinsi dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah ini; Pengelolaan arsip di BUMD dan Rumah Sakit Provinsi yang bersifat khusus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Isi peraturan

Teks103PDFHirarki

Memuat teks peraturan…