( 1 ) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( 2 ) Penyisihan atas penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017. ( 3 ) Besaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut:
a.Tahun Anggaran 2015 sebanyak Rp 0,00 (nol rupiah);
b.Tahun Anggaran 2016 sebanyak Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah); dan
c.Tahun Anggaran 2017 sebanyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah). ( 4 ) Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan. Pasal II Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 7 September 2016 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd Dr. H. SOEKARWO NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR : (10/212/2016) Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 8 September 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR ttd Dr. H. AKHMAD SUKARDI, MM LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 7 SERI D Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, SH, MH Pembina Utama Muda NIP. 19640319 198903 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG DANA CADANGAN I. UMUM Sesuai ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan pembentukan Dana Cadangan harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 1 angka 59 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019 yang membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran telah dibentuk Dana Cadangan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan dan diundangkan pada tanggal 14 Nopember 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 46). Bahwa Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, pada Lampiran 3 tentang Rincian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2015 didalam rinciannya terdapat penghematan pembiayaan pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), maka pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 harus dianggarkan kembali dan ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dan sesuai Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur tanggal 1 Agustus 2016 Nomor: 188/05/NK/013/2016 dan 188/05/NK/160/2016 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 serta Kesepakatan Bersama tanggal 1 Agustus 2016 Nomor: 188/06/NK/013/2016 dan 188/06/NK/160/2016 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, pengeluaran pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 bertambah sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) sehingga penganggaran Dana Cadangan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah), maka perlu dilakukan penyesuaian penganggaran Dana Cadangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 61.