DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

(1) Dana Cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017; 3. Besaran Dana Cadangan sebagaimana ditetapkan sebanyak Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015 sebanyak Rp 0,00 (nol rupiah); b. Tahun Anggaran 2016 sebanyak Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah); dan c. Tahun Anggaran 2017 sebanyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah). 4. Dalam hal Dana Cadangan tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…